Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan 394/Pid. Sus/2015/PT. Md. Andi Justi Wau Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . ndiwau381@gmail. Abstrak Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan yang memiliki ciri khas terjadi di lingkungan rumah, melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku dan korban, serta dapat menimpa siapa saja, termasuk ibu, bapak, suami, istri, anak, bahkan pembantu rumah tangga. Salah satu kasus pidana KDRT yang telah diproses oleh Pengadilan Tinggi adalah putusan nomor 394/Pid. Sus/2015/PT. Mdn. Dalam putusan ini, pelaku dikenai hukuman penjara selama 5 bulan karena diduga melanggar Pasal 45 ayat . UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan analitis. Data dikumpulkan melalui sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif, dan kesimpulan ditarik secara deduktif. Berdasarkan temuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku KDRT . alam studi putusan nomor 394/Pid. Sus/2015/PT. Md. sudah sesuai. Hakim merujuk pada Pasal 356 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa penganiayaan terhadap ibu, bapak, isteri . , atau anak dapat dikenai tambahan hukuman sepertiga. Penulis juga merekomendasikan agar Majelis Hakim yang menangani perkara pidana lebih teliti dalam menentukan hukuman, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Pertimbangan Hakim. Pemidanaan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Abstract Domestic violence is a form of violence that has special characteristics, namely that it occurs within the home environment, involves family members as perpetrators and victims, and can happen to anyone, including mothers, fathers, husbands, wives, children, and even housemaids. One of the domestic violence cases that has been processed by the High Court is decision Number 394/Pid. Sus/2015/PT. Mdn. In this decision, the perpetrator was sentenced to 5 months in prison for allegedly violating Article 45 paragraph . of Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2004 concerning the Eradication of Domestic Violence. This research uses normative legal research methods with a comparative and analytical approach. Data was collected through secondary data sources consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The data analysis used https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 is qualitative descriptive analysis, and conclusions are drawn using deductive methods. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the judge's considerations in imposing sentences on perpetrators of criminal acts of domestic violence . n the study of decision Number 394/Pid. Sus/2015/PT. Md. were correct. The judge referred to Article 356 of the Criminal Code (KUHP), which stipulates that "mistreatment committed against a mother, legal father, wife . or child can be increased by one third. " The author also suggests that the Panel of Judges handling criminal cases must be more careful in determining punishments for perpetrators of criminal acts in accordance with applicable statutory provisions. Keywords: JudgeAos Considerations. Punishment. Domestic Violence Pendahuluan Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Dalam hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, mempedomani aturan anau norma yang Undang-undang seperangkat pedoman, arahan, dan batasan yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam suatu masyarakat, dan wajib bagi seluruh anggota masyarakat untuk mematuhinya (H. Ishaq, 2018: . Karena pelanggaran terhadap pedoman pemerintah untuk menegakkan hukum dalam hal ini menjadi sangat penting. Setiap Undang-Undang akan di hadapkan dengan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dijatuhi hukuman yang setimpal disesuaikan dengan perbuatan yang telah diperbuat dan sanksi yang diberikan diputus oleh hakim dalam Segala aspek kehidupan masyarakat dalam pergaulan hidup diatur agar tidak ada konflik di masyarakat serta menjaga kepentingan setiap orang. Bahkan setiap orang yang ingin membentuk sebuah keluarga, negara Telah dibentuk undangundang untuk mengatur hal ini, khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 1 undangundang Auperkawinan adalah suatu ikatan suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri, yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga . umah tangg. yang rukun dan langgeng yang dilandasi keimanan kepada Yang Maha Esa (PERKAWINAN). HUKUM). Karena pernikahan merupakan tonggak penting dalam kehidupan semua individu (Kosmas Dohu Amajihono, 2018: . Dalam membangun rumah tangga setiap anggota keluarga harus dipenuhi kasih sayang, saling membantu serta memenuhi kewajibannya sebagai suami dan isteri agar tercipta rumah tangga yang harmonis (Wirawan Sarwono Sarlito, 1982: . Tanggung jawab suami dan istri dituangkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada ayat . diatur bahwa Ausuami https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 kebutuhan rumah tangga dengan sebaikbaiknyaAy, dan pada ayat . disebutkan bahwa Auistri bertanggung jawab atas Ay Kegagalan dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut dapat menyebabkan tidak adanya keharmonisan dalam keluarga, perselisihan, dan akibat yang tidak menguntungkan seperti kekerasan dalam rumah tangga dan bahkan perceraian. Kekerasan dalam rumah tangga meliputi tindakan kekerasan, khususnya terhadap dan/atau termasuk ancaman, pemaksaan, atau pembatasan kebebasan dalam rumah tangga secara melawan hukum (Fariaman Laia, 2022: . Untuk mengatasi permasalahan tersebut, negara juga telah undang-undang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Seperti halnya dalam kasus yang ditemukan oleh penulis yaitu kasus Dalam kasus dengan nomor berkas perkara 394/Pid. Sus/2015/PT. Mdn, terkait kasus kekerasan psikis yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya. Dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dituangkan dalam dakwaan melanggar Pasal 45 ayat . UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang E-ISSN 2828Hukuman Mati. Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurut undangundang ini, perbuatan-perbuatan yang terjadi dalam rumah tangga, baik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya mengakibatkan sakit atau menghambat kemampuan korban untuk bekerja, mencari penghidupan, atau melakukan kegiatan sehari-hari, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp. iga juta rupia. (UU KDRT). Jaksa Penuntut Umum meminta hukuman tiga bulan penjara bagi terdakwa dan biaya perkara sebesar Rp. 000,00 . ua ribu rupia. Selanjutnya. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis menghukum terdakwa empat bulan penjara, dan mengenakan biaya perkara sebesar Rp. 000,00 . ua ribu rupia. pada tergugat. Atas putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi Medan menerima Pengadilan Tinggi mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa dan mewajibkan terdakwa menanggung biaya hukum pada kedua tingkat proses peradilan, yaitu sebesar Rp. 500,00 . ua ribu lima ratus rupia. dalam tahap https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Oleh karena itu Penulis melakukan penelitian hukum normatif yang fokus pada pemahaman faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam menentukan hukuman bagi individu yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga . eperti yang terlihat pada studi putusan nomor 394/Pid. Sus/2015/PT. Md. Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, maka permasalahan penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut: Penelitian mengetahui dan mengkaji faktor-faktor dan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap orang yang dihukum karena tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga . ibuktikan dengan kajian putusa. nomor 394/Pid. Sus/2015/PT. Md. Adapun teori yang relevan dengan penelitian ini yaitu: Tindak Pidana Tindak pidan (Kejahata. adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan suatu aturan hukum tertentu yang melarangnya, dan disertai dengan potensi akibat atau hukuman yang dituangkan dalam bentuk sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut (P. Lamintang, 2014: . Pemidanaan Pemidanaan ialah tahap penetapan sanksi dan pemberian sanksi dalam hukum pidana (Eddy Os Hiariej, 2014 :. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan dalam rumah tangga mengacu pada tindakan yang dilakukan E-ISSN 2828keluarganya, tekanan fisik, seksual, dan psikologis. Pertimbangan Peradilan Tahap melibatkan majelis hakim yang menilai bukti-bukti disampaikan selama proses persidangan. Metodologi Penelitian Jenis Penelitian Penelitian tinjauan yang cermat dan sistematis terhadap sumber daya hukum atau informasi hukum untuk mengatasi masalah hukum. Hal ini dikarenakan bagi penulis proposal, tesis, disertasi, dan karya sejenisnya, sumber daya dan data hukum sudah dapat diakses dari berbagai sumber, termasuk perpustakaan dan kerja lapangan (Made Pasek Diantha, 2017: . Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian hukum yang disebut penelitian hukum normatif, yaitu pengumpulan data dari sumber kepustakaan yang ada. Penelitian perpustakaan, dapat diartikan sebagai penelitian hukum yang dilakukan dari sudut pandang internal, dengan fokus penelitian berpusat pada norma hukum. Penelitian hukum normatif meliputi aspek-aspek sebagai berikut: Pemeriksaan asas-asas hukum. Investigasi sistematika hukum. Analisis harmonisasi hukum. Studi sejarah hukum. Analisis komparatif sistem hukum. Metode Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan 3 . metode pendekatan penelitian yaitu pendekatan Undang-Undang. Pendekatan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 kasus, dan pendekatan analitis (Peter Mahmud Marzuki, 2005: . Metode Pendekatan Perundangundangan Pendekatan Perundang-undangan merupakan metode penelitian yang mengutamakan penekanan pada perundang-undangan sebagai bahan acuan mendasar dalam melakukan penelitian. Metode Pendekatan Kasus (Case Law Approac. Pendekatan Kasus (Case Law Approac. melibatkan penelitian kasus-kasus yang secara langsung relevan dengan penelitian. Metode Pendekatan Analitik (Analytical Approac. Pendekatan Analitik (Pendekatan Analiti. adalah proses sistematis untuk meneliti, menyempurnakan, mengorganisasikan, dan memodelkan data dengan tujuan mengekstraksi wawasan berharga untuk membantu peneliti dalam membuat keputusan yang tepat mengenai pertanyaan Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan diperoleh dari sumber perpustakaan. Sumber daya tersebut meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2014: . Bahan hukum primer meliputi dokumen hukum wajib, antara lain: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. E-ISSN 2828. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Nomor 394/Pid. Sus/2015/PT. Mdn. Bahan hukum sekunder mengacu klarifikasi terhadap bahan hukum Bahan hukum tersier adalah sumber daya yang memberikan pedoman dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Analisi Data Penulis menggunakan analisis data kualitatif, yang meliputi pemeriksaan data yang dikumpulkan melalui cara deskriptif, logis, dan sistematis. Analisis deskriptif memberikan gambaran tentang subjek data sesuai dengan konteks dunia nyata secara logis dan terstruktur. Analisis logis memastikan bahwa analisis yang dilakukan dapat dipahami dan Selain itu, analisis sistematis memastikan bahwa setiap aspek temuan saling berhubungan dan memberikan pengaruh satu sama lain untuk mencapai Selanjutnya diambil kesimpulan deduktif, artinya menarik kesimpulan dari prinsip yang lebih luas ke rincian yang lebih Hasil Penelitian dan Pembahasan Hasil penelitian berdasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 394/Pid. Sus/2015/PT. Mdn, maka diperoleh data-data sebagai berikut: https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Identitas Terdakwa dan Korban Identitas terdakwa Nama : ANDY SETYAWAN PANE Tempat lahir : Medan Umur/tanggal : 46 Tahun/08 Oktober Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat lahir : Jalan Bromo Gg. Sukri No. Medan/Kebun Simpang Damar Kab. Prekan Baru Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Identitas korban Nama : IIN ALMEINA LUBIS Terdakwa dipidana melebihi batas maksimal pada Pasal 45 ayat . sebagaimana dimaksud dalam studi Putusan Nomor 394 / Pid. Sus / 2015 / PT. Mdn. Dengan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yaitu, terdakwa oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dinilai terlalu ringan, belum memenuhi rasa keadilan, dimana akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami gangguan depresi ringan, pada halaman 4 . alinea ke 1 . Kronologi Kasus Perkara yang dituangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 394/Pid. Sus/2015/PT. Mdn, yaitu: melibatkan terdakwa ANDY SETYAWAN PANE. Peristiwa tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan, baik pada bulan September E-ISSN 28282013, atau setidaknya pada bulan September 2014. Lokasinya di Komplek Villa Mutiara Johor II Blok 10 yang terletak di Kecamatan Deli Tua. Kabupaten Deli Serdang, atau mungkin di tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Namun berdasarkan Pasal 84 ayat . KUHP. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang menyelenggarakan persidangan karena sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat tinggal dekat dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melakukan perbuatan Aukekerasan psikis dalam lingkup rumah tanggaAy, dan rincian perbuatan terdakwa sebagai Pada tanggal 6 Desember 1997, di Kisaran, terdakwa ANDY SETYAWAN PANE mengadakan perkawinan dengan korban dan saksi IIN ALMEINA LUBIS sehingga melahirkan tiga orang anak yaitu FAIRUS AINI PANE . TAHUN). FADLI RIZKI HAIDIR PANE . TAHUN) ), dan ALMEIRA IZZA PANE . TAHUN). Namun sejak bulan Desember 2012 sampai dengan saat ini, hubungan rumah tangga terdakwa dan saksi korban diwarnai ketidakharmonisan karena terdakwa terlibat perselingkuhan dengan MELVA CHRISTINA SITORUS. Sekitar bulan Desember 2013, foto mesra terdakwa dan MELVA CHRISTINA SITORUS diterima melalui MMS di telepon genggam saksi korban IIN ALMEINA LUBIS. Melihat foto tersebut, saksi korban langsung menghubungi terdakwa melalui telepon yang saat itu sedang bekerja di Balam. Kabupaten Rokan Hilir. Respons terdakwa adalah, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 AuYa, foto itu sudah ada sejak lama, mohon jangan diungkit lagi, itu masa lalu. Ay Selanjutnya saksi korban menyatakan niatnya untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, namun terdakwa tidak memberikan tanggapan. Setelah percakapan ini, tidak ada komunikasi lebih lanjut di antara mereka. Sekitar bulan Februari 2014, saksi korban mendapat informasi bahwa terdakwa sedang menjalani rawat inap di Klinik Bagan Batu. Mengetahui hal tersebut, baik saksi korban maupun adik saksi korban. IKO TRITA LUBIS, berangkat ke Bagan Batu. Setibanya di lokasi, terdakwa awalnya menolak bertemu dengan saksi Meski demikian, saksi korban bersikeras untuk menemuinya dengan alasan bahwa dia masih istri sahnya. Akhirnya saksi korban berhasil bertemu dengan terdakwa. Dalam pertemuan ini, terdakwa menunjukkan kemarahannya dan berseru. AuMengapa anda datang ke sini? Saya bisa mengurus semuanya saya tidak memerlukan anda. Ay Selanjutnya, temannya untuk mengaturkan tiket bus bagi saksi korban untuk kembali ke rumah pada malam itu juga, karena terdakwa tidak ingin saksi korban tetap berada di sana. Namun meskipun terdakwa menginginkannya, saksi korban bersikeras untuk menemuinya. Akhirnya saksi korban pergi dan check in ke hotel. Keesokan harinya, ia kembali ke klinik tempat terdakwa menerima perawatan dan melihat ada panggilan masuk di ponsel terdakwa yang diberi label Ausuami Ay Hal ini membuat saksi korban menyimpulkan bahwa terdakwa memang telah menikah lagi. Pada akhir Februari E-ISSN 28282014, saksi korban mendatangi rumah adik iparnya. MELIA PANE. Dalam mendapat informasi bahwa terdakwa telah menikah secara adat dengan MELVA CHRISTINA SITORUS di Bandung pada bulan Januari 2014. Selain itu, pada bulan Februari 2014, terdakwa mengatakan kepada saksi korban. AuSaya hanya mencari pendamping hidup. bisa bersamaku di mana pun aku berada. Selanjutnya saksi korban didampingi Pak IPAN, ibu saksi korban MARIANA NAIBAHO, adik ipar saksi korban LINDA LOVITA dan anak saksi korban FAIRUS AINI PANE mendatangi mertua saksi korban. ' kediaman yang terletak di Jalan Bromo Lorong Sukri Nomor 4 Medan. Dalam kunjungan tersebut, saksi korban bermaksud mengambil barangbarangnya antara lain telekung, handuk, dan seprai. Namun saat itu. ABDUL GANI PANE, mertua saksi korban, dan ANITA, adik ipar saksi korban, menolak memberikan izin. Korban masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan MELVA CHRISTINA SITORUS di dalam. Menurut mertua saksi korban, ia tidak Kepala Pemerintahan (Keplin. mengenai perkawinan adat terdakwa dengan MELVA CHRISTINA SITORUS dan ia mengakui kesalahannya. Dalam kunjungan tersebut, mertua saksi korban menyerahkan surat dari Pengadilan Agama. Terdakwa memberikan bantuan keuangan kepada ketiga anaknya dan kepada korban. IIN ALMEINA LUBIS, secara bulanan, biasanya pada tanggal 29 sampai dengan tanggal 10 setiap https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Terdakwa sejumlah Rp. iga juta rupia. ke rekening anaknya. FAIRUS AINI PANE. Akibat perbuatan terdakwa yang melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya, saksi IIN ALMEINA LUBIS, saksi mengalami depresi ringan. Hal ini dikuatkan dengan Visum Repertum PSYCHIATRICUM No. 22/SK/P/VISUM/V/2014, tanggal 28 Mei 2014, yang telah ditinjau dan disahkan oleh Dr. EVAWATY SIAHAAN. Sp. KJ, di RSUD Dr. PIRNGADI Medan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dakwaan Tunggal Perbuatan terdakwa sesuai dengan perundangundangan dan merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat . Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang telah ditentukan sanksinya. Alat Bukti Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 184 ayat . mengatur bahwa alat bukti yang dapat dipercaya meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat tertulis, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Untuk memperkuat Jaksa Penuntut Umum bukti-bukti persidangan, antara lain sebagai berikut: Keterangan saksi: Iin Almeina Lubis . stri terdakwa/saksi korba. Fairus Aini Pane . nak terdakw. Linda Lovita . stri abang kandung saksi korba. E-ISSN 28. Ade Biesna Lubis . dik kandung saksi korba. Surat: Fotokopi Andy Setyawan Pane dan Iin Almeina Lubis. Fotokopi Kartu Keluarga No. didaftarkan atas nama kepala keluarga Andy Setyawan Pane. Fotokopi petikan Akte Kelahiran Fairus Aini Pane. Fotokopi petikan Akte Kelahiran Fadli Rizqi Haimar Pane. Fotokopi Akta Kelahiran Fina Almeira Izza Pane. Visum Psychiatricum, diidentifikasi dengan Nomor: 22/SK/Visum/V/2014. Keterangan terdakwa Andy Setyawan Pane. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Permintaan JPU pelanggaran yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut: Menyatakan terdakwa ANDY SETYAWAN PANE Aukekerasan psikis dalam lingkup tanggaAy bertentangan dengan Pasal 45 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga . Menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada terdakwa ANDY SETYAWAN PANE. Menetapkan harus bertanggung jawab atas https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 biaya perkara sebesar Rp. ua ribu rupia. Adapun putusan hakim pada putusan Dalam perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2046/Pid. Sus/2014/PN. Lbp, putusan sebagai berikut: Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah Menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada terdakwa. Menetapkan bahwa pidana tidak perlu segera dijalani kecuali di kemudian hari diperintahkan lain oleh hakim, mengingat terdakwa melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan 8 bulan. Memerintahkan terdakwa untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp. 000,00 . ua ribu rupia. Sementara itu, di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, pada perkara nomor 394/Pid. Sus/2015/PT. Mdn, putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa terbukti secara melakukan tindak pidana Aukekerasan psikis dalam lingkup rumah tanggaAy. Menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa. Mewajibkan menanggung biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, dengan jumlah sebesar Rp2. 500,00 . ua ribu lima ratus rupia. yang ditetapkan untuk tingkat bandin. Putusan pengadilan terhadap perkara yang melibatkan terdakwa melakukan E-ISSN 2828kekerasan psikis dalam rumah tangga merupakan hasil pertimbangan hakim dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang kredibel, relevan dan tidak memihak, serta sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Keputusan-keputusan tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi. Dalam konteks ini, hakim mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Secara khusus, pada pendahuluan Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Aukekuasaan kehakimanAy adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menegakkan hukum serta keadilan berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini dilakukan Supremasi Hukum di Negara Republik Indonesia (Hukum Peradila. Pemenuhan Pasal KUHP, dan/atau pembuktian melalui Pasal 184 KUHAP keterangan, pendapat ahli, surat-surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa merupakan prasyarat yang sangat Oleh karena itu, hakim wajib prinsip-prinsip keadilan, baik dalam hal hukuman, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Sudarto, 1986: . Penjatuhan terdakwa sepenuhnya bergantung pada putusan dan keyakinan majelis hakim berdasarkan bukti dan fakta yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 dikemukakan selama persidangan. Sesuai dengan Pasal 193 ayat 1 KUHAP diatur bahwa apabila pengadilan memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak memberikan hukuman yang setimpal. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 394/Pid. Sus/2015/PT. Mdn meliputi alat bukti yang sah, surat-surat. Pertimbangan non hukum yang dilakukan hakim dalam putusan nomor 394/Pid. Sus/2015/PT. Mdn antara lain akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan depresi ringan pada saksi korban, kesejahteraan fisik dan psikis terdakwa, dan peran terdakwa sebagai kepala rumah tangga, yang mengandung tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Perlu diperhatikan bahwa istilah Ausetiap orangAy . etiap oran. sama artinya dengan konsep Aubarang siapAy sebagai subjek hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku tindak pidana. Selanjutnya yang dimaksud dengan Aubarang siapaAy adalah setiap orang yang dianggap sebagai subjek hukum, yang mempunyai hak dan kewajiban, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta Menimbang bahwa dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum ANDY SETYAWAN PANE sebagai terdakwa, dan dalam proses persidangan, setelah diperiksa oleh majelis hakim, terdakwa menegaskan bahwa dalam keadaan sehat jasmani dan E-ISSN 2828memverifikasi dirinya dalam berkas perkara dan sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU. Fakta yuridis dan keterangan saksisaksi membenarkan bahwa terdakwa memiliki hubungan khusus dan telah menikah siri dengan wanita lain serta menggugat cerai saksi korban yang menyebabkan saksi korban merasa hancur dan sedih yang berkepanjangan serta mengalami gangguan depresi Fakta dipersidangan yaitu, benar saksi korban mengalami gangguan adanya depresi ringan dibuktikan dengan berita acara Visum Revertum Psychiatricum 22/SK/P/VISUM/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Novita Linda Akbar di bawah supervisi Evaty Siahaan, dan disaksikan oleh Mawar Gloria Tarigan yang semuanya merupakan praktisi medis di RSUD Pirngadi Medan. SMF Penyakit Jiwa, kekhidmatan tugas profesinya. Berdasarkan hal tersebut, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan saling berkaitan dan bersama-sama bahwa terdakwa memang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah Faktor yang Memperberat Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami depresi Faktor Yang Meringankan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Terdakwa menunjukkan perilaku sopan selama proses persidangan. Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal sebelumnya. Menurut hemat penulis, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa melebihi batas maksimal yang tertuang dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa, khususnya Pasal 45 ayat . UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun Penghapusan Kejahatan. Kekerasan dalam rumah Pasal ini memberikan hukuman penjara paling lama 4 . bulan, namun hakim Pengadilan Tinggi Medan memvonis terdakwa 5 . Namun berdasarkan penelitian penulis mempertimbangkan penerapan Pasal 356 KUHP Aukekejaman dilakukan terhadap ibu, ayah sah, pasangan . uami atau istr. , atau anakAy. Penutup Berdasarkan pertimbangan yang penulis lakukan, maka penilaian akhir penulis adalah putusan hakim mengenai pidana pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga 394/Pid. Sus/2015/PT. Mdn batas maksimal yang ditetapkan semula. majelis hakim. Putusan ini dipengaruhi oleh ketergantungan majelis hakim pada Pasal 356 KUHP sebagai dasar hukum Dengan kesimpulan-kesimpulan tersebut, penulis berharap putusan ini dapat memberikan E-ISSN 2828efek jera bagi calon pelaku tindak pidana KDRT lainnya dan menjadi acuan yurisprudensi bagi majelis hakim di kemudian hari ketika mengadili kasus KDRT serupa. Daftar Pustaka