https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Peran Notaris Dalam Proses Perubahan Status Perseroan Perseorangan Menjadi Perseroan Terbatas Umum Auriel Rahayu Sendjaja1. Siti Malikhatun Badriyah2 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, auriel. rahayu@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, aminahlana@gmail. Corresponding Author : auriel. rahayu@gmail. Abstract: Omnibus Law on Job Creation regulates Individual Companies that meet the criteria of UMKM and can be established independently by the producer without requiring two founders or the involvement of a notary. However, if an Individual Company wishes to change its status to a Limited Liability Company, the role of the notary becomes crucial. This study uses a doctrinal research method to analyze the procedures for status change and the notaryAos The research shows that the status change must be formalized through a notarial deed, then submit it to the Ministry of Law and Human Rights. The notary is responsible for drafting the authentic deed, verifying the companyAos capital, shares, and organizational structure, submitting the ratification application, and providing legal counseling throughout the process. Keywords: Individual Companies. Status Change. Notary. Abstrak: UU Cipta Kerja menciptakan Perseroan Perseorangan yang merupakan suatu perseroan yang memenuhi kriteria UMKM yang tidak harus memenuhi kewajiban didirikan oleh 2 orang atau lebih. Pendiriannya dilakukan secara mandiri oleh pendiri sehingga notaris tidak memiliki peran. Dalam Perseroan Perorangan, notaris memiliki peran dalam proses perubahan status Perseroan Perseorangan menjadi PT Umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses perubahan status dan peran notaris dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perubahan status Perseorangan tersebut wajib dilakukan dengan akta notaris yang kemudian diajukan ke Kemenkumham untuk mendapat persetujuan. Peran notaris adalah membuat akta otentik, memastikan besaran modal, saham dan organ dari Perseroan tersebut, mengajukan permohonan pengesahan dan persetujuan ke Kemenkumham, dan memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Kata Kunci: Perseroan Perorangan. Perubahan Status. Notaris. PENDAHULUAN Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah, yang sering disingkat UMKM merupakan jenis usaha produktif yang dimiliki Perseorangan atau badan usaha yang beroperasi dalam berbagai 910 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sektor yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat. UMKM memiliki tujuan untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan layanan ekonomi secara luas bagi masyarakat, mewujudkan pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional. Di sisi lain. UMKM juga menciptakan kreatifitas yang sejalan dengan usaha untuk mempertahankan dan mengembangkan unsur-unsur tradisi dan kebudayaan masyarakat setempat (Sirait. Sugiharto. Abidin. Padang, & Putra, 2. Dengan kemampuan UMKM tersebut yang mana salah satunya dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar sehingga menurunkan angka pengangguran di Indonesia. UMKM berperan sebagai salah satu pilar yang penting dalam mendorong perkembangan ekonomi nasional. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa keberadaan UMKM memiliki peranan penting, antara lain karena UMKM biasanya lebih efektif dalam menciptakan tenaga kerja yang produktif serta sering mengalami peningkatan produktivitas melalui investasi dan adopsi teknologi. Hal ini menjadikan UMKM sebagai salah satu solusi yang efektif untuk mengurangi kemiskinan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam hal ini, gerakan perekonomian nasional yang baik juga mencapai tujuan dari negara itu sendiri, yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2020. UMKM memberikan kontribusi sebesar sekitar 61,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, yang setara dengan kurang lebih Rp8. 500 triliun. Selain itu. UMKM juga menyerap sekitar 97% tenaga kerja pada tahun tersebut, menunjukkan peran penting UMKM dalam perekonomian dan penyerapan lapangan kerja nasional (Lisnawati, 2. Dengan berbagai manfaat dan dampak yang baik yang diberikan oleh UMKM terhadap pembangunan dan perekonomian nasional. Indonesia mengeluarkan peraturan perundang-undangan terkait UMKM melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah dan mendapatkan dukungan, perlindungan, dan pembiayaan dari Bank Indonesia serta mendapat dukungan dan dorongan dari pemerintah melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk pengembangan UMKM di Indonesia. Selain dikeluarkannya undang-undang tersebut dan dukungan dari negara termasuk Bank Indonesia, dalam meningkatkan kualitas UMKM di Indonesia, negara juga mengeluarkan suatu regulasi yang bertujuan agar UMKM dapat bertumbuh dan berkembang, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja . ntuk selanjutnya akan disebut UU Cipta Kerj. dan beberapa peraturan pelaksanaannya. Adanya undang-undang tersebut bertujuan untuk mendukung, memudahkan, melindungi, dan memberdayakan UMKM. Pada undang-undang tersebut, terdapat ketentuan yang mana suatu Perseroan didirikan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Ketentuan tersebut tepatnya diuraikan dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja yang menyatakan kewajiban mendirikan AuPerseroan Terbatas (PT) oleh 2 . orang atau lebih tidak berlaku bagi: a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Badan Usaha Milik Daerah. Badan Usaha Milik Desa. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal. dan e. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Ay Berdasarkan pasal tersebut, dapat dilihat bahwa dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, terdapat suatu perseroan yang memenuhi kriteria UMKM yang tidak harus memenuhi kewajiban didirikan oleh 2 orang atau lebih. Dalam hal ini. Perseroan yang memenuhi kriteria UMKM dapat didirikan oleh 1 . orang atau individu. Proses pendiriannya dilakukan dengan mengajukan surat pernyataan pendirian secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. Dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro Dan Kecil . ntuk selanjutnya disebut 911 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 PP 8/2. yang mengatur mengenai Perseroan Perorangan, adanya ketentuan mengenai Perseroan Perseorangan tersebut bertujuan untuk mendukung UMKM yang sebelumnya kurang terorganisir dalam hal modal dan pengelolaan, sehingga mereka dapat berkembang menjadi perseroan yang lebih teratur dan terstruktur, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM. Pasal 1 angka 1 PP 8/2021 menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum berupa persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, atau badan hukum Perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Dari pasal yang disebutkan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa Perseroan yang didirikan Perseorangan yang memenuhi kriteria UMKM memperoleh kepastian status sebagai badan hukum sehingga terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi dari pendiri Perseroan dengan kekayaan Perseroan. Perseroan Perseorangan yang merupakan perusahaan yang didirikan oleh satu orang akan menerapkan one tier system, yaitu pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham. Hal tersebut sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 PP 8/2021 yang mengatur bahwa Perseroan Perorangan didirikan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang memuat identitas pendiri yang sekaligus menjabat sebagai direktur dan pemegang saham Perseroan Perorangan. Surat pernyataan ini harus didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendiri Perseroan Perorangan adalah satu orang yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pendiri tersebut akan berperan sebagai pemegang saham memiliki wewenang untuk mengubah pernyataan pendirian dan pembubaran perseroan serta direksi yang berwenang mengelola perseroan yang didasarkan oleh maksud dan tujuan perseroan yang telah ditetapkan dan menyusun laporan keuangan. Organ dalam Perseroan Perorangan untuk kriteria UMKM tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat . dan Pasal 13 ayat . PP 8/2021 yang menjelaskan bahwa dalam perubahan pernyataan pendirian dan pembubaran Perseroan Perseorangan dilakukan berdasarkan keputusan pemegang saham Perseroan Perorangan yang memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Rapat Umum Pemegang Saham (Harahap. Santoso, & Prasetyo, 2. Dengan demikian, baik UU Cipta Kerja maupun PP 8/2021, tidak menyebutkan organ komisaris sebagai organ perseroan Perseorangan sehingga kedudukan organ perseroan Perseorangan hanya terdiri dari pemegang saham dan direksi. Berkaitan dengan pendirian Perseroan Perorangan, dapat diketahui bahwa Perseroan Perseorangan wajib didirikan oleh 1 orang yang nantinya akan berkedudukan sebagai Direksi dan Pemegang Saham. Kemudian. Perseroan Perorangan wajib menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan kriteria UMKM, di mana usaha mikro memiliki modal di bawah Rp 000,00 . atu miliar Rupia. , sedangkan usaha kecil memiliki modal antara Rp 000,00 hingga Rp 5. 000,00 . ima miliar Rupia. Setelah memenuhi kedua kriteria tersebut, pendiri menyusun surat pernyataan pendirian dan melakukan pendaftaran sendiri secara online melalui Menteri Hukum dan HAM RI. Pendiri juga harus mengurus NPWP Perseroan Perorangan. Nomor Induk Bersama (NIB), serta izin usaha Perseroan Perorangan. Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa tidak ada kewajiban bagi pendiri untuk membuat akta pendirian Perseroan Perseorangan yang berupa akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum atau notaris. Hal tersebut merupakan suatu hal yang beda dengan syarat mutlak pendirian Perseroan Terbatas (PT) biasa yang didirikan oleh 2 . orang atau lebih dimana wajib untuk dibuat dalam suatu akta otentik yang disusun oleh notaris yaitu akta pendirian PT. Adanya perbedaan tersebut menjadi hal yang baru bagi para notaris dimana proses pendirian perseroan Perseorangan dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha tanpa melibatkan notaris dalam proses pengesahan badan hukum, dan tidak memerlukan akta otentik sebagai dasar untuk mendirikan Perseroan Perseorangan tersebut. 912 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dalam hal ini, akta notaris akan dibutuhkan apabila terjadi perubahan pada PT Perseorangan sehingga PT tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 153 H UU Cipta Kerja (Dewi & Purwanto, 2. Hal tersebut berlaku ketika Perseroan Perseorangan sudah tidak memenuhi kriteria sebagai UMKM dan pendiri wajib melakukan perubahan terhadap statusnya yang sebelumnya sebagai PT Perorangan menjadi PT biasa yang mana pendiriannya wajib dilakukan dengan akta otentik yang dibuat oleh notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya Perseroan Perseorangan akibat diundangkannya UU Cipta Kerja menjadi isu baru bagi notaris dimana notaris hanya mempunyai peran dalam proses pendirian Perseroan Terbatas Umum, tetapi tidak mempunyai peran dalam proses pendirian PT Perseorangan. Pada Perseroan Terbatas Umum, notaris memegang peranan yang krusial, yaitu memberikan penyuluhan kepada para pendiri, memeriksa kelengkapan dokumen, menyusun Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, serta mengajukan pengesahan akta ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan pada pendirian Perseroan Perorangan, pendirian tersebut diurus dan dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha sehingga notaris tidak memiliki peran dalam proses pendiriannya, termasuk menyusun akta pendirian Perseroan Perseorangan Berkaitan dengan tersebut, notaris memiliki peran dan tugas dalam hal Perseroan Perseorangan yang berkaitan dengan proses perubahan status Perseroan Terbatas Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas Umum. Dalam hal ini, notaris yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan dan konsultasi hukum untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat wajib memahami dan mendalami proses pendirian Perseroan Perorangan, khususnya proses perubahan status Perseroan Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas Umum. Munculnya Perseroan Perseorangan pasca diundangkannya UU Cipta Kerja, menimbulkan suatu pertanyaan, bagaimana proses perbuahan status Perseroan Terbatas Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas Umum dan peran notaris dalam proses perubahan status Perseroan Terbatas Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas Umum. Hal tersebut yang mendasari penulis untuk mengangkat tema yang berkaitan dengan analisis yuridis terhadap peran notaris dalam proses perubahan status Perseroan Terbatas Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas Umum. Dalam penelitian ini, penegakan hukum terkait notaris juga melibatkan pengawasan oleh lembaga yang berwenang, seperti Majelis Pengawas Notaris dan instansi pemerintah terkait, untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini sangat penting agar tercipta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, karena notaris memiliki peran strategis dalam pembuatan akta otentik dan perlindungan kepentingan hukum masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang efektif, diharapkan notaris dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap tegaknya hukum di Indonesia. Secara khusus, penelitian ini menganalisis secara mendalam tahapan-tahapan perubahan status dari Perseroan Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas Umum, mulai dari pembuatan akta otentik oleh notaris, penentuan besaran modal dan saham, penyesuaian struktur organ perseroan, hingga penyuluhan hukum terkait pembuatan akta mengenai perubahan status. Notaris berperan dalam memastikan bahwa perubahan status dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk memastikan adanya dua atau lebih pemegang saham, keberadaan direksi dan komisaris, serta memuat seluruh anggaran dasar dalam akta perubahan. Selain itu, notaris juga bertanggung jawab mengajukan permohonan persetujuan perubahan status kepada Menteri Hukum dan HAM. Dengan demikian, kajian ini tidak hanya memberikan kontribusi bagi praktik kenotariatan, tetapi juga memperluas pemahaman mengenai aspek yuridis perubahan status Perseroan Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas Umum, suatu isu yang masih relatif baru dan belum banyak diangkat dalam penelitian-penelitian sebelumnya di Indonesia. 913 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pokok permasalahan yang diantaranya sebagai berikut: Bagaimana proses perubahan status Perseroan Terbatas Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas Umum?. Bagaimana peran notaris dalam proses perubahan status Perseroan Terbatas Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas Umum? METODE Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal. Penelitian doktrinal merupakan penelitian mengenai peraturan perundang-undangan, prinsipprinsip hukum, konsep-konsep hukum, ataupun doktrin-doktrin hukum. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, pendekatan doktrinal merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka seperti peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, dan data sekunder lainnya (Soekanto & Mamudji, 2. Penelitian ini didefinisikan sebagai sebuah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder (Sunggona, 2. Pendekatan doktrinal merupakan penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai law in books. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendekatan doktrinal merupakan penelitian yang dilakukan berdasarkan aturan, prinsip, atau doktrin hukum dalam meneliti isu hukum dengan bersumber pada bahan pustaka atau data Kemudian, spesifikasi penelitian yang akan digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian deskriptif analitis yang merupakan penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran terhadap permasalahan atau fenomena yang diberikan. Analitis merupakan suatu pemikiran yang sistematis sehingga terstruktur dan logis untuk menganalisis suatu permasalahan dan menarik kesimpulan berdasarkan analisis tersebut. Dengan demikian, penelitian deskriptif analitis merupakan penelitian yang dilakukan dengan mengambil data dan memusatkan perhatian kepada masalah yang kemudian hasil penelitian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya. Spesifikasi dengan penelitian tersebut dilakukan dengan memberikan gambaran atas fakta-fakta secara sistematis berdasarkan data yang dikumpulkan yang kemudian dilanjurkan dengan analisis (Yanita, 2. Jenis dan sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang merupakan data yang diperoleh dari studi pustaka dan dokumen. Data sekunder yang digunakan terdiri dari 3 bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian hukum ini dilakukan melalui studi pustaka . ibrary researc. Pada penelitian ini, penulis akan mendapatkan data sekunder melalui studi pustaka yang merupakan teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan data melalui pengkajian dan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, catatan-catatan, dan data yang dipublikasikan dan literaturliteratur lainnya yang relevan dengan objek penelitian ini. Kemudian, teknik analisis data merupakan tahapan-tahapan dalam melakukan analisis yang berkaitan dengan realibilitas Analisis data merupakan upaya atau cara untuk mengolah data menjadi informasi yang dapat dipahami dan bermanfaat sebagai solusi dari permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian ini, analisis data yang digunakan adalah content analysis yang mana penulis akan mengumpulkan data yang kemudian dilanjutkan dengan membuat coding frame dengan membuat tabel untuk melakukan analisis terhadap permasalahan. Selanjutnya akan menarik kesimpulan dan menyajikannya dalam bentuk jurnal. 914 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Proses Perubahan Status Perseroan Terbatas Perseorangan Menjadi Perseroan Terbatas Umum Pasal 109 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa suatu perseroan yang memenuhi kriteria UMKM yang tidak harus memenuhi kewajiban didirikan oleh 2 orang atau lebih. Dalam hal ini. Perseroan yang memenuhi kriteria UMKM dapat didirikan oleh satu orang. Pendirian tersebut dilakukan dengan pengajuan surat pernyataan pendirian yang kemudian didaftarkan secara online kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, dapat disimpulkan Perseroan Perseorangan adalah badan hukum Perseorangan yang sesuai dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan terkait Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) (Hamzah & Ayunda, 2. Pendirian Perseroan Perseorangan tidak memerlukan pembuatan akta yang dibuat oleh notaris, tetapi hanya perlu membuat surat pernyataan pendirian yang telah ditentukan formatnya pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Pendiri membuat surat pernyataan dan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem online yang disediakan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Selain itu, pendiri juga wajib mengurus NPWP Perseroan Perorangan. NIB, serta izin usaha untuk Perseroan Perorangan. Pendirian Perseroan Perseorangan harus memenuhi kriteria modal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Perseroan Perseorangan harus memiliki kegiatan yang memenuhi kriteria UMKM yang mana kriteria modal mikro adalah usaha dengan modal dibawah Rp 1. 000,00 . atu miliar Rupia. dan usaha kecil dengan modal antara Rp 1. 000,00 . atu miliar Rupia. sampai dengan Rp 5. 000,00 . ima miliar Rupia. Apabila Perseroan Perseorangan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, maka Perseroan Perseorangan tersebut wajib mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas Modal atau PT pada umumnya. Perubahan status Perseroan Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas Modal harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian. Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Terbatas. Syarat pertama ketika Perseroan Perseorangan berubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas Umum yaitu pemegang saham yang awalnya hanya berjumlah 1 orang menjadi lebih dari 1 orang dan apabila Perseroan Perseorangan tersebut telah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian. Perseroan Perseorangan yang akan mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas Umum wajib melakukan perubahan status melalui akta yang dibuat oleh notaris. Akta notaris tersebut harus memuat diantaranya sebagai berikut: a. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT Perseorangan menjadi PT Persekutuan Modal. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT Perseorangan menjadi anggaran dasar Perseroan Terbatas yang meliputi: . Nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Jangka waktu berdirinya Perseroan. Besarnya modal dasar. Modal ditempatkan dan disetor. Status Perseroan terbuka atau tertutup. Data Perseroan, yang meliputi: . Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar. Pembubaran Perseroan Terbatas. Berakhirnya status badan hukum Perseroan Terbatas. Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti dana. Perubahan alamat lengkap Perseroan Terbatas. Setelah akta notaris dibuat dengan memenuhi format seperti yang dijelaskan sebelumnya, akta perubahan status tersebut didaftarkan secara elektronik melalui website resmi AHU online yang merupakan sistem pelayanan publik secara online milik Direktorat Jenderal Administrasi 915 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Hukum. Kementerian Hukum dan HAM (Hamzah & Ayunda, 2. Selain syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 17 Peraturan Kemenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tersebut, terdapat syarat lainnya yang diatur dalam Pasal 18 peraturan tersebut yaitu Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa format data Perseroan dan keterangan dokumen pendukung yang diserahkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, serta pemohon menanggung penuh tanggung jawab atas kebenaran data dan keterangan tersebut. Setelah pengajuan akta notaris ke Kemenkumham melalui website AHU Online telah diterima sehingga telah disahkan oleh Kemenkumham, pendiri harus memperbarui data perubahan di sistem Online Single Submission (OSS) yang berguna agar perubahan bentuk badan hukum Perseroan tersebut terdaftar secara resmi di pemerintah. Status perseroan tersebut telah berubah, maka pendiri perseroan juga perlu memperbarui data di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana kantor itu berada. Hal tersebut bertujuan untuk memperbarui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari perseroan tersebut yang mana penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan sesuai dengan bentuk usaha dari perseroan tersebut. Peran Notaris Dalam Proses Perubahan Status Perseroan Terbatas Perseorangan Menjadi Perseroan Terbatas Umum Notaris merupakan salah satu profesi atau jabatan di bidang hukum yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pembuatan akta otentik yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dalam hal ini, notaris memiliki peran dalam melayani masyarakat, khususnya dalam pembuatan akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang akan dinyatakan dalam suatu akta otentik. Jabatan notaris diatur tersendiri oleh peraturan perundangundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris . ntuk selanjutnya akan disebut UU Jabatan Notari. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU Jabatan Notaris, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Jabatan notaris yang mempunyai wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk membuat akta otentik tersebut diangkat dan diberhentikan berdasarkan suatu kekuasaan umum yang dimiliki oleh Menteri. Notaris mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang mutlak atau sempurna, yang mampu memberikan nilai hukum yang kuat di hadapan pengadilan maupun dalam penyelesaian sengketa hukum lainnya (Ghani. Firdaus, & Ansari, 2. Akta tersebut wajib dibuat secara otentik oleh notaris mengenai apa yang disaksikan oleh notaris dan memeriksa kebenaran fakta dokumen dan pernyataan dari para pihak pembuat. Akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna juga menyebabkan notaris wajib memiliki pemahaman yang baik mengenai ketentuan yang diatur oleh undang-undang sehingga penyusunan akta otentik dapat dibuat berdasarkan ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Dalam hal pendirian Perseroan Terbatas, notaris memiliki peran penting yakni memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum terkait pembuat akta serta membuat akta pendirian dari Perseroan tersebut. Kewenangan tersebut sebagaimana diberikan oleh UU Jabatan Notaris. Namun, adanya UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkembang dimana UMKM tersebut dapat mendirikan badan hukum berupa Perseroan yang memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. UU tersebut menyebutkan bahwa suatu perseroan dapat didirikan oleh 1 orang yang mana telah memenuhi kriteria UMKM sehingga perseroan tersebut disebut Perseroan Perorangan. Proses pendirian Perseroan Perseorangan dilakukan dengan hanya mengisi surat pernyataan pendirian secara elektronik berupa form yang telah disediakan di website pendaftaran. Dalam hal ini, notaris tidak memiliki peran dalam proses pendirian suatu Perseroan Perorangan. Maka dari itu, kewenangan notaris juga yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat . huruf e yang menjelaskan bahwa notaris berwenang dalam memberikan 916 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 konsultasi hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta karena surat pernyataan pendirian tersebut bukan merupakan akta otentik sebagaimana yang dimaksud dalam UU Jabatan Notaris dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. Meskipun notaris tidak memiliki peran dalam proses pendirian Perseroan Perorangan, namun notaris memiliki peran atau terlibat ketika Perseroan Perseorangan tersebut mengubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas Umum (PT Moda. seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Berkenaan dengan perubahan status Perseroan Perseorangan menjadi PT Umum, hal tersebut wajib dilakukan dengan membuat akta yang dibuat oleh notaris sebagaimana muatannya telah diuraikan sebelumnya. Pembuatan akta otentik terkait perubahan status Perseroan Perseorangan menjadi PT umum merupakan peranan notaris yang pertama dalam proses tersebut. Perseroan Perseorangan yang didirikan oleh 1 orang tanpa adanya akta otentik, melainkan hanya dengan mengajukan pernyataan pendirian yang memuat terkait data Perseroan tersebut yang kemudian disahkan ke Kemenkumham. Dalam PT Umum diwajibkan adanya 2 orang atau lebih untuk saling mengikatkan diri sehingga akta tersebut berisi kesepakatan para pihak pendiri. Adanya pengikatan diri tersebut menjadi penyebab terjadinya perubahan status Perseroan yang dimaksud sehingga harus dituangkan dalam sebuah akta yang dibuat oleh notaris. Maka dari itu, akta perubahan yang wajib dibuat oleh notaris adalah akta yang memuat keseluruhan isi anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, dalam bagian komparisi akta, notaris juga harus mencantumkan riwayat Perusahaan yang menjelaskan bahwa PT tersebut merupakan hasil perubahan status dari perseroan Perseorangan menjadi perseroan persekutuan modal (Ukami et al. , 2. Dengan demikian, peran notaris yang pertama dalam proses perubahan status suatu Perseroan Perseorangan menjadi PT Umum adalah membuat akta otentik yang berisi anggaran dasar Perseroan tersebut mengingat Perseroan Perseorangan yang didirikan tanpa adanya akta otentik. Selain membuat akta otentik, notaris juga berperan untuk memastikan modal usaha dan saham serta organ Perseroan dari Perseroan yang mengubah statusnya tersebut. Perseroan Perseorangan dapat mengubah statusnya menjadi PT Umum ketika Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria UMKM yang berkaitan dengan besaran modal atau juga penambahan pemegang saham dari Perseroan tersebut. Dalam hal penambahan besaran modal, penambahan pemegang saham juga harus dilakukan. Notaris wajib mengetahui dan memahami pengaturanpengaturan mengenai syarat minimal modal Perseroan. Penentuan besaran modal dan pemegang saham tersebut akan dituangkan dalam anggaran dasar yang berupa akta otentik sehingga notaris wajib memberikan arahan yang baik dan benar serta menentukan besaran modal dan saham bagi para pihak sehingga tidak berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi para pihak. Dalam hal organ perseroan, diketahui bahwa Perseroan Perseorangan menerapkan one tier system, yaitu pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham. Sistem tersebut hanya mengenal adanya direksi yang mengurus dan mengelola Perseroan tersebut. Sedangkan. PT Umum menerapkan two-tier system yang mana terdapat direksi dan dewan komisaris. Pada sistem tersebut akan terdapat direksi yang melaksanakan pengelolaan perusahaan dan dewan komisaris yang melakukan pengawasan terhadap kinerja direksi. Kedua organ tersebut memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda. Dengan adanya perubahan sistem yang diterapkan, maka perubahan tersebut juga wajib dituangkan dalam anggaran dasar Perseroan. Dalam hal ini, notaris harus memastikan perubahan organ perseroan tersebut dan memastikan adanya klausul mengenai tugas, kewenangan dan tanggungjawab masing-masing Notaris juga berperan untuk mengajukan permohonan persetujuan menteri, yaitu Menteri Hukum dan HAM terkait perubahan keseluruhan anggaran dasar Perseroan tersebut karena Perseroan Perseorangan yang tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar. Akta yang dibuat notaris tersebut wajib didaftarkan secara elektronik agar mendapat persetujuan dan 917 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pengesahan dari Kemenkumham. Dalam hal ini. Notaris wajib mengajukan permohonan tersebut melalui website resmi AHU Online. Selain 3 peran yang telah diuraikan sebelumnya, notaris wajib memberikan penyuluhan hukum sebagaimana wewenang tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat . UU Jabatan Notaris yang menyebutkan bahwa notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta. Peran notaris ini bertujuan agar akta yang dibuat tidak cacat hukum dan tidak akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari serta agar para pihak mengetahui dan memahami klausul-klausul yang diperjanjikan dan konsekuensi dari apa yang diperjanjikan. Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa notaris memiliki peran yang sangat penting dalam proses perubahan status Perseroan Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas Umum. Peran notaris dalam proses perubahan status tersebut diantaranya adalah membuat akta otentik, memastikan besaran modal, saham dan organ dari Perseroan tersebut, mengajukan permohonan pengesahan dan persetujuan ke Kemenkumham, dan memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Dalam hal ini, notaris wajib memperhatikan dan memahami secara benar berkaitan dengan pembuatan akta perubahan status Perseroan tersebut karena hal ini masih menjadi hal yang baru bagi para notaris. Pembuatan akta ini prinsipnya adalah melanjutkan suatu Perseroan yang awalnya Perseroan Perseorangan menjadi PT Umum, bukan mendirikan suatu PT yang baru. Maka dari itu, notaris bukan membuat suatu akta pendirian, melainkan akta perubahan yang mencantumkan agenda perubahan seluruh anggaran dasar. Dengan demikian, notaris wajib menjalankan perannya dalam membuat akta dan memberikan penyuluhan hukum dalam proses perubahan status Perseroan Perseorangan menjadi PT Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KESIMPULAN Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan yaitu diundangkannya UU Cipta Kerja menyebabkan Perseroan Terbatas dapat didirikan oleh satu orang apabila Perseroan tersebut memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan mengenai Usaha Mikro Dan Kecil (UMK). Pendiriannya dilakukan dengan mengajukan surat pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila Perseroan Perseorangan tersebut ingin merubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas Umum, maka pemegang saham yang awalnya hanya berjumlah 1 orang menjadi lebih dari 1 orang dan apabila Perseroan Perseorangan tersebut telah tidak memenuhi kriteria UMK sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses perubahan status Perseroran Perorangan menjadi Perseroan Terbatas umum, wajib dilakukan dengan akta yang dibuat oleh notaris. Setelah akta perubahan status tersebut telah dibuat dengan memuat sesuai ketentuan yang berlaku, maka dilakukan pengajuan akta notaris ke Kemenkumham melalui website AHU Online. Kemudian, apabila pengajuan telah diterima dan telah disahkan oleh Kemenkumham, maka pendiri harus memperbarui data perubahan di sistem Online Single Submission (OSS) yang berguna agar perubahan bentuk badan hukum Perseroan tersebut terdaftar secara resmi di pemerintah. Peran notaris dalam proses perubahan status Perseroan Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas Modal sangatlah penting dan melibatkan beberapa tahapan. Peran notaris dalam perubahan status perseroan diantaranya adalah notaris bertanggung jawab untuk membuat akta otentik sebagai dasar hukum perubahan status tersebut. Selain itu, notaris juga memastikan terkait besaran modal, jumlah dan kepemilikan saham, serta keberadaan dan struktur organorgan dalam Perseroan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang Selanjutnya, notaris mengajukan permohonan pengesahan dan persetujuan perubahan status ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. serta memberikan penyuluhan hukum kepada pihak-pihak terkait mengenai pembuatan akta dan proses 918 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 perubahan status ini. Dalam menjalankan tugasnya, notaris wajib memahami setiap prosedur perubahan status tersebut secara mendetail agar tidak menimbulkan permasalahan hukum bagi Perseroan di kemudian hari. Peran notaris sebagai pejabat umum dalam proses perubahan status Perseroan Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas Modal sangatlah krusial. Oleh karena itu, diharapkan notaris dapat memahami secara mendalam terkait peran dan tanggung jawabnya dalam memastikan bahwa seluruh syarat dan prosedur perubahan status terpenuhi secara tepat oleh pendiri perseroan. Selain itu, notaris juga wajib memberikan penyuluhan hukum yang jelas dan terperinci kepada pendiri, sehingga mereka benar-benar memahami kewajiban dan tanggung jawab yang melekat pada proses perubahan tersebut. Pemahaman yang baik dari notaris ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahan administratif atau hukum yang bisa merugikan perseroan di kemudian hari. Dengan demikian, peran notaris tidak hanya sebatas teknis pembuatan akta, tetapi juga sebagai pembimbing hukum yang memastikan proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melindungi hak serta kepentingan semua pihak terkait dalam perubahan status ini. Serts, diharapkan bagi pendiri Perseroan Perseorangan yang ingin mengubah status Perseroannya menjadi PT Umum dapat memperhatikan syarat dan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. REFERENSI