REFLEKSI HUKUM Jurnal Ilmu Hukum p-ISSN 2541-4984 | e-ISSN 2541-5417 Volume 10 Nomor 1. Oktober 2025. Halaman 23-44 DOI: https://doi. org/10. 24246/jrh. Open access at: http://ejournal. edu/refleksihukum Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana DEKONSTRUKSI IDE DASAR HUKUM GUSTAV RADBRUCH TENTANG ZWECKMyEyIGKEIT DECONSTRUCTION OF GUSTAV RADBRUCH'S BASIC LEGAL IDEA OF ZWECKMyEyIGKEIT Ramdani Husein Renngur Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada. Kompleks. Jl. Sosio Yustisia Bulaksumur No. Karang Malang. Caturtunggal. Kec. Depok. Kabupaten Sleman. Daerah Istimewa Yogyakarta 55281. renngurramdani@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received 26 Juni 2025 Revised 18 Maret 2026 Accepted 1 April 2026 Kata-kata Kunci: Radbruch Formula. Kebertujuan. Dekonstruksi. Abstrak Penelitian ini mencoba meluruskan kesalahpahaman dalam memahami salah satu ide dasar hukum Gustav Radbruch, yakni zweckmyyigkeit, yang kerap ditafsirkan sebagai kemanfaatan dalam nuansa utilitarianis. Dengan menggunakan metode penelitian socio-legal untuk melihat berbagai literatur terkait Radbruch, ditemukan dua hal. Pertama, pemikiran Radbruch dibentuk oleh konteks sosial-politik rezim Nazi, di mana hukum dijadikan alat untuk melegitimasi ketidakadilan. Pemikirannya tentang keadilan juga terilhami oleh berbagai filsuf seperti Kant yang darinya Radbruch peroleh gagasan tentang sein dan sollen. Hegel mengenai rasionalitas moral masyarakat, serta Stammler dengan orientasi keadilan substansial. Sintesis pemikiran tersebut melahirkan Radbruch Formula, yang menegaskan bahwa hukum positif harus selaras dengan nilai-nilai keadilan. Kedua, zweckmyyigkeit lebih tepat diartikan sebagai kebertujuan, yang didasarkan pada pendekatan historis, kebahasaan, dan filosofis. Konsep ini menekankan bahwa hukum harus selaras dengan tujuan tertentu, sehingga berbeda dari pandangan utilitarianisme Bentham. Dalam kerangka tersebut, terdapat tiga nilai pokok, yakni nilai individu, nilai kolektif, dan nilai karya, yang mencerminkan paham individualisme, kolektivisme, dan transpersonalisme. Abstract This study seeks to clarify a misunderstanding in the interpretation of one of Gustav RadbruchAos fundamental legal ideas, namely zweckmyyigkeit, which is often construed as utility in a utilitarian sense. This study employs a socio-legal research method to examine the literature on Radbruch and arrive at two key findings. First. RadbruchAos thought was shaped by the socio- REFLEKSI HUKUM Keywords: Radbruch Formula. Purposiveness. Deconstruction. [Vol. No. 1, 2. political context of the Nazi regime, in which law was instrumentalized to legitimize injustice. His conception of justice was also influenced by several philosophers: . from Kant. Radbruch between sein . and sollen . from Hegel, the idea of the moral rationality of society. from Stammler, an orientation toward substantive justice. The synthesis of these ideas culminated in the Radbruch Formula, which asserts that positive law must be Second, zweckmyyigkeit is more appropriately understood as purposiveness, as supported by historical, linguistic, and philosophical approaches. This notion emphasizes the alignment of law with specific purposes and is distinct from BenthamAos Within this concept of purposiveness, three core values emergeAiindividual, collective, and creativeAiwhich reflect individualism, collectivism, and transpersonalism. PENDAHULUAN Gustav Radbruch merupakan salah satu tokoh hukum berkebangsaan Jerman yang memiliki pengaruh penting dalam dunia hukum. Gagasan popular yang digagas oleh Radbruch adalah ide dasrecht . de dasar huku. atau yang jamak dikenal sebagai radbruch formula. Terdapat tiga ide dasar hukum, yaitu keadilan (Gerechtigkei. , (Rechtssicherhei. , (Zweckmyyigkei. Tiga ide dasar hukum ini telah menjadi slogan yang lazim digunakan oleh akademisi dan praktisi, sehingga dianggap sebagai sebuah Namun, salah satu dari tiga ide dasar hukum tersebut mulai diragukan secara konseptual. Ide tersebut adalah kemanfaatan, di Indonesia tidak sedikit buku dan jurnal ilmiah akademisi bahkan sebagian guru besar yang mengartikan konsep zweckmyyigkeit Gustav Radbruch sebagai kemanfaatan yang nuansanya sangat utilitarianis sehingga menuhankan kebahagiaan orang banyak. Cara pandang tersebut berimplikasi pada hak individu yang menjadi tereduksi atau dikesampingkan demi kepentingan orang banyak. Permasalahan dalam penerjemahan dan pemaknaan konsep zweckmyyigkeit bukan sekadar persoalan terminologi, melainkan menyangkut pergeseran makna filosofis yang berdampak langsung pada cara hukum dipahami dan dijalankan. Kesalahan konseptual ini berpotensi mengubah orientasi moral hukum dari perlindungan martabat individu menjadi pembenaran atas dominasi kepentingan Upaya untuk membaca ulang gagasan Gustav Radbruch mengenai tiga ide dasar hukum penulis temukan pada sebuah artikel yang ditulis oleh Tristam Pascal Moeliono and Tanius Sebastian. Tulisan ini dengan lugas dan gamblang menunjukan bahwa penggunaan istilah AukemanfaatanAy yang diterjemahkan dari zweckmassigkeit . ahasa jerma. /purposiveness . ahasa inggri. tidak begitu tepat atau keliru. Lebih tepatnya menggunakan istilah Aukebertujuan" daripada "kemanfaatan", sebab Radbruch merupakan salah satu penentang konsep Shidarta. Hukum Penalaran Dan Penalaran Hukum Akar Filosofis (Cetakan 1. Genta Publishing 2. DEKONSTRUKSI IDE DASAR HUKUM GUSTAV RADBRUCH utilitarianisme dalam praktik hukum. 2 Penggunaan istilah AukemanfaatanAy dalam konsep ide dasar hukum Radbruch menunjukan adanya tendensi utilitarianis, padahal Radbruch menolak ini kepentingan orang banyak dalam praktik hukum. Maka penggunaan istilah AukemanfaatanAy tidaklah tepat, bahkan bertentangan dengan pemikiran Radbruch. Dikatakan bertentangan, apabila dikontekskan dengan kondisi sosio-politik pada masa Radbruch sedang tumbuh menjadi seorang begawan hukum. Pada masa itu, hukum dijadikan sebagai instrumen untuk melegitimasi kejahatan. Sebelum perang dunia II. Radbruch menekankan kepastian hukum, bahkan di atas keadilan. Pasca-perang dunia, dia menggeser pandangannya untuk menyeimbangkan keadilan dengan kepastian hukum. 4 Hal ini tentunya dipengaruhi oleh pengamatannya atas kondisi sosio-politik pada saat itu. Di mana, produk hukum yang dibuat oleh Rezim Nazi disebut sebagai "unrichtiges recht" . ukum yang sala. , sebab tidak selaras dengan prinsip keadilan. 5 Sebagai misal, sebuah aturan yang dibentuk pada saat itu, yang isinya mencabut hak-hak dasar orang Yahudi, seperti properti mereka. Uraian di atas dapat memberikan signal bahwa kelahiran ide dasar hukum Radbruch adalah untuk menentang perilaku hukum Rezim Nazi pada saat itu. Jika zweckmyyigkeit diartikan sebagai kemanfaatan yang sangat erat kaitannya dengan utilitarianisme yang fokus pada manfaat bagi sebanyak-banyaknya orang, maka seharusnya perilaku Rezim Nazi tidak harus ditentang, sebab orang Yahudi pada saat itu hanyalah minoritas, sekitar 525. 000 jiwa, atau satu persen dari total 7 Hal ini menunjukkan bahwa interpretasi yang tidak tepat terhadap konsep hukum yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh luar. Pemahaman yang keliru mengenai pemikiran-pemikiran tokoh hukum dari luar sudah menjadi keresahan laten di kalangan pegiat filsafat hukum. Salah satunya diekspresikan oleh salah satu guru besar yakni Sunaryati Hartono, uraiannya sebagai berikut:8 Akan tetapi setelah direnungkan secara lebih mendalam, maka saya tersentak oleh suatu pertanyaan yang timbul di dalam hati: Bagaimana dengan Ilmu Hukum Indonesia sendiri? Kenalkah kita akan jalan pikiran dan teori-teori hukum yang telah dikembangkan oleh pakar-pakar bangsa Indonesia sendiri, seperti teori yang dikemukakan oleh Prof. Soepomo. Prof. Hazairin. Prof. Soediman. Prof. Djokosutono. Prof. Satochid. Prof. Moeljatno. Prof. Djojodiguno dan lain-lain? Kenalkah kita akan berbagai putusan Tristam Pascal Moeliono and Tanius Sebastian. AoTendensi Reduksionis Dan Utilitarianis Dalam Ilmu Hukum Indonesia: Membaca Ulang Filsafat Hukum Gustav RadbruchAo (Konferensi Ke 5. Solo, 17-18 November 2. Ibid. Brian H Bix. AoRadbruchAos Formula and Conceptual AnalysisAo . 56 This Artic 45, 48-49. Gustav Radbruch. AoGesetzliches Unrecht Und yubergesetzliches RechtAo . Syddeutsche Juristen-Zeitung 105, 107-108. Ibid. Widya Lestari Ningsih dan Nibras Nada Nailufar. AoHolocaust. Pembantaian Jutaan Yahudi Oleh HitlerAo Kompas. (September accessed 27 February 2025. Sunaryati Hartono, 'Tentang Pengembanan Dan Pembinaan Ilmu Hukum Nasional' Dalam A. Yoyon . Percicikan Gagasan Tentang Hukum. Kumpulan Tulisan Ilmiah Alumni Dan Staf Pengajar FH Unpar (Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan 1. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. pengadilan dan pertimbangan hukum hakim-hakim Indonesia yang terkenal? Bahkan kenalkah kita akan hakim-hakim Indonesia yang terbaik? Benarkah kita mengenal betul teori-teori hukum yang dikemukakan oleh pakar-pakar asing, ataukah kita hanya mengutip uraian singkat seorang profesor, yang mengutip pendapat pakar tersebut dari buku yang mengutip sebagian pendapat pakar asing itu. Benarkah kita mengenal filsafat hukum Hans Kelsen, atau teori Kranenburg, atau teori Roscoe Pound dan Wolfgang Friedmann? Ataukah kita hanya mengutip apa yang pernah dikatakan oleh dosen kita tentang Hans Kelsen. Kranenburg atau Roscoe Pound, yang pada gilirannya juga mengulangi apa yang dikatakan oleh dosennya mengenai ketiga tokoh itu. Mahasiswa dan sarjana hukum seringkali hanya bergantung pada rangkuman pemikiran dari tokoh asing yang dibuat oleh orang lain, tanpa upaya mendalami sendiri karya asli para pemikir tersebut. Dalam konteks filsafat hukum Radbruch, keresahan ini dapat memunculkan kesalahpahaman atau kekeliruan tafsir yang diterima secara kolektif tanpa kritis, sebuah fenomena yang disebut deliberate 9 Studi ini memiliki relevansi besar dalam memperbaiki pemahaman yang keliru terhadap konsep kebertujuan di kalangan akademisi dan praktisi hukum Indonesia. Dengan pemahaman yang lebih tepat tentang konsep ini, diharapkan para pembuat kebijakan dan praktisi hukum dapat lebih bijak dalam menerapkan prinsip kebertujuan. Kekeliruan dalam memahami ide dasar hukum Radbruch, khususnya tentang zweckmyyigkeit yang diartikan sebagai AukemanfaatanAy yang berkaitan erat dengan filsafat utilitarianisme. Keresahan ini yang memantik penulis untuk melakukan dekonstruksi terhadap pemahaman tentang pemikiran Gustav Radbruch, khususnya tentang zweckmyyigkeit. Dekonstruksi merupakan upaya untuk mengelupas makna yang telah dikonstruksi dan untuk memunculkan lapisanlapisan makna yang terdapat di dalam teks. 10 Derrida sebagai peletak dasar metode ini, menjelaskan bahwa ada dua strategi yang digunakan dalam melakukan dekonstruksi yakni dengan melonggarkan struktur teks, membaca, dan menafsirkan kemudian dibandingkan satu dengan yang lain. 11 Metode ini digunakan untuk membongkar, menelaah ulang, dan mengoreksi pemahaman yang selama ini berkembang tentang pemikiran Radbruch. Tulisan ini berupaya untuk menguraikan ulang konsep zweckmyyigkeit sebagaimana yang dimaksudkan oleh Gustav Radbruch. Maka untuk mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai zweckmyyigkeit, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai jejak pemikiran Gustav Radbruch dan bagaimana pemikirannya mengenai cita hukum. Sebab pemikiran seseorang sangat dipengaruhi oleh berbagai banyak faktor salah duanya adalah konteks sosial-politik dan persentuhan dengan para Analisis dalam artikel ini melengkapi kajian yang telah dilakukan oleh oleh Tristam Pascal Moeliono and Tanius Sebastian yang mengulas mengenai kekeliruan dalam memahami ide dasar hukum Radbruch, seperti yang telah disinggung pada Moeliono and Sebastian . Rr Suhartini. Anatomy Teori Dekonstruksi Jacques Derrida . (Dakwah Digital Press 2. Ibid. DEKONSTRUKSI IDE DASAR HUKUM GUSTAV RADBRUCH beberapa paragraf sebelumnya. Meskipun kajian Moeliono dan Sebastian telah membuka ruang kritik terhadap penggunaan istilah AukemanfaatanAy dalam memahami zweckmyyigkeit, kajian tersebut belum secara mendalam menguraikan keterkaitan antara konsep tersebut dengan konteks historis, pengalaman traumatik Radbruch di bawah rezim Nazi, serta implikasi filosofisnya terhadap konsep zweckmyyigkeit. Dalam rangka menjawab pertanyaan penelitian yang dibahas dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan metode penelitian sosio-legal. Penggunaan metode ini bertolak dari relevansinya. Pada metode ini, yang diidentifikasi bukan hanya teks tapi juga meliputi konteks. 12 Artinya metode ini memberikan keleluasaan untuk para penggunanya untuk mengeksplorasi sebuah topik yang diteliti, di mana dalam penelitian ini penulis akan melihat konteks kelahiran radbruch formula. Metode penelitian sosio-legal memberikan ragam disiplin keilmuan untuk dijadikan sebagai pisau analisis, salah duanya adalah filsafat dan sejarah. 13 Kedua disiplin keilmuan tersebut digunakan dalam penelitian ini, dengan melihat aspek sejarah secara khusus situasi sosio-politik yang terjadi pada saat Radbruch tumbuh sebagai seorang legal scholar. Disiplin ilmu sejarah yang dibantu dengan filsafat akan digunakan untuk melihat sejarah terbentuknya pemikiran radbruch. Dengan begini, akan terbentang secara komprehensif pemikiran Radbruch, sehingga akan mudah melihat maksud dari masing-masing ide yang termuat di dalam radbruch formula. PEMBAHASAN Riwayat Hidup dan Jejak Pemikiran Gustav Radbruch lahir pada 21 November 1878 di Lybeck, pada tahun 1904 Radbruch menjadi dosen di Universitas Heidelberg, dan kemudian pindah ke Universitas Konisberg . empat dulunya Immanuel Kant tinggal dan mengajar lebih dari setengah abad yang lal. di Prussia pada tahun 1914 sebagai profesor. Kemudian pindah Universitas Kiel pada tahun 1919, dan ke Heidelberg pada tahun 14 Dalam karir politiknya. Radbruch pernah menjabat sebagai anggota Reichstag . arlemen Kekaisaran Jerma. di bawah konstitusi Weimar 1920-1926, pernah juga menjabat sebagai Menteri kehakiman Kekaisaran Jerman dari kabinet Kanselir Wirth dan Stresemann sebagai Demokrat Sosial. Radbruch hidup dan berkarya pada masa penuh pergolakan sosial-politik, terutama selama periode Nazi dan setelah Perang Dunia II. Rezim Nazi menggunakan sistem hukum untuk tujuan kriminalnya karena positivisme, yang menyatakan bahwa tidak ada sumber hukum lain selain hukum yang ditetapkan oleh undangundang. 16 Selama Radbruch menjadi akademisi semasa perang dunia. Dia selalu mengambil posisi yang kontra dengan Nazi, hingga akhirnya Rezim Nazi menyingkirkannya setelah mereka mengambil alih kekuasaan pada awal tahun Brian z Tamanaha. Realistic Socio-Legal Theory: Pragmatism and A Social Theory of Law (Oxford University Press 1. Adriaan W Bedner and others. KAJIAN SOSIO-LEGAL (Pustaka Larasan 2. Tamanaha . Gustav Radbruch. Legal Philosophy (So Woong Kim ed. SAM YOUNG SA 2. Ibid. Thomas Mertens. AoNazism. Legal Positivism and RadbruchAos Thesis on Statutory InjusticeAo . 14 Law and Critique 277, 279. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. 17 Dia menyaksikan bagaimana hukum ditempatkan sebagai ideologi negara yang menjadi instrumen untuk menindas. Salah satu contohnya terjadi pada saat sidang utama di pengadilan Thuringian di Nordhausen, seorang pegawai pengadilan bernama Puttfarken dihukum penjara seumur hidup karena melakukan denunsiasi yang menyebabkan seorang pedagang bernama Gyttig dihukum mati. Puttfarken melaporkan Gyttig karena menulis pernyataan di toilet umum: "Hitler adalah pembunuh massal dan penyebab perang. " Gyttig dihukum bukan hanya karena tulisan ini, tetapi juga karena mendengarkan siaran asing. 18 Nurani keadilan Radbruch tersentuh, baginya perlakukan mereka terhadap Puttfarken tidaklah adil. Era Nazi mempengaruhi perubahan pemikirannya dan menginspirasi minat Radbruch mengkritik pandangannya sebelum masa Nazi yang ia anggap terlalu positivistik. Dalam refleksi pascaperang, ia mengaitkan positivisme hukum dengan para hakim pada masa rezim Nazi. Keresahan Radbruch ini kemudian memuncak ketika perang dunia II selesai. Radbruch mengeluarkan dua tulisan yang menggemparkan dunia hukum dan politik pada saat itu AuFynf Minuten RechtsphilosophieAy (Lima Menit Filsafat Huku. dan AuGesetzliches Unrecht und ybergesetzliches RechtAy (Ketidakadilan dalam Undang-undang dan Hukum di Atas Undang-undan. , kedua ini merupakan teks terpenting dalam filsafat hukum abad ke-20. Sampai saat ini, artikel tersebut dikatakan menjadi saksi perubahan mendasar dalam pandangan Radbruch tentang 20 Radbruch mengkritik positivisme. Dia menyatakan bahwa positivisme memberikan ruang bagi rezim Nazi untuk memberlakukan hukum yang sangat tidak 21 Hal ini dikarenakan oleh keyakinan kalangan positivisme, bagi mereka hukum sah hanya karena dapat diterapkan, namun gagal menetapkan legitimasi yang didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan kepentingan umum. 22 Positivisme hukum mendasarkan validitas hukum pada kekuasaan yang memaksakannya, tetapi ia menolak pandangan ini. Baginya, validitas hukum harus didasarkan pada nilai, khususnya nilai keadilan. Dia menegaskan bahwa hukum yang sangat tidak adil . xtreme injustic. tidak boleh diakui sebagai hukum sama sekali, terlepas dari validitas formalnya. Dalam kerangka positivisme, terdapat prinsip bahwa Auhukum adalah hukumAy, sehingga hakim dan para ahli hukum diwajibkan menerapkan hukum positif tanpa mempertimbangkan apakah hukum tersebut adil atau tidak. Cara berpikir seperti ini telah membuat para ahli hukum dan hakim di Jerman menjadi tidak berdaya ketika menghadapi hukum-hukum yang sangat tidak adil pada masa rezim Nazi di bawah kepemimpinan Adolf Hitler. Kelemahan utama positivisme adalah ketidakmampuannya memberikan dasar moral bagi keabsahan hukum. Ibid. , 280. Radbruch, . Douglas G Morris. AoAccommodating Nazi Tyranny ? The Wrong Turn of the Social Democratic Legal Philosopher Gustav Radbruch After the WarAo . Law and History Review 655. Mertens . 277, 278. Ibid. , 293. Radbruch, . Ibid. Carlos A CASANOVA. AoRethinking Radbruch Ao s Laws That Are Not Right and Right Above the Laws . A New Translation with Introductory NoteAo . 2 Copernican Journal of Law 37. DEKONSTRUKSI IDE DASAR HUKUM GUSTAV RADBRUCH Pada masa kekuasaan Rezim Nazi. Radbruch diberhentikan dari jabatan akademiknya pada tahun 1933 karena pandangan politik dan etika yang bertentangan dengan ideologi Nazi. 25 Bahkan sehari setelah pemecatannya, ia langsung melanjutkan pekerjaannya menulis biografi tentang ahli hukum Jerman abad ke-19. Paul Johann Anselm von Feuerbach. Selama sekitar dua belas tahun berikutnya ia tetap menulis dan menerbitkan karya ilmiah, sehingga sering dianggap sebagai seorang Auimigran batin,Ay yaitu intelektual yang secara fisik tetap berada di negaranya tetapi secara intelektual mengambil jarak dari rezim yang berkuasa. Selama masa kekuasaan Nazi. Radbruch hidup dalam kondisi yang penuh isolasi, kesepian, dan kehilangan arah. Meskipun demikian, ia tetap memandang kegiatan ilmiah sebagai cara untuk mempertahankan nilai-nilai keilmuan yang Dalam suratnya pada tahun 1938 kepada sejarawan seni August Grisebach, ia mengakui bahwa keterlibatannya dalam dunia ilmiah sebenarnya merupakan bentuk pelarian dari realitas politik yang menindas. Namun demikian, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan kepada generasi mendatang bahwa bahkan di masa yang penuh tekanan sekalipun masih ada orang yang mengejar ilmu pengetahuan demi ilmu itu sendiri. Meskipun telah kehilangan jabatan profesornya. Radbruch tetap berusaha mempertahankan stabilitas hidupnya melalui pensiun akademik dan bahkan mencoba memperoleh posisi mengajar di luar negeri, seperti di Kaunas di Lithuania dan di Zurich di Swiss, meskipun upaya tersebut pada akhirnya tidak berhasil. Pada kondisi seperti itu. Radbruch tetap mempertahankan kejernihan pemikirannya seperti Aupermata yang terbungkus,Ay tetapi di sisi lain juga dapat mengalami keterbatasan akibat tekanan politik, layaknya Ausandera yang ditutup Ay Dalam konteks ini. Radbruch sendiri pernah menggambarkan bagaimana masyarakat Jerman mengalami Aumati rasa spiritual bertahapAy akibat taktik politik Hitler yang secara perlahan mempengaruhi kesadaran moral banyak orang. Dalam dirinya, kecintaan yang mendalam terhadap ilmu pengetahuan justru membuatnya lebih fokus pada kegiatan ilmiah dibandingkan melakukan kritik politik secara 28 Radbruch adalah sosok akademisi yang tidak menghabiskan umurnya di menara gading sehingga terisolasi dengan masyarakat. kehidupan Radbruch menunjukkan perpaduan yang kuat antara kegiatan akademik dan keterlibatan Kepeduliannya terhadap keadilan sosial mendorongnya untuk terlibat aktif dalam politik. Kesadaran sosialnya semakin berkembang sehingga ia bergabung dengan Social Democratic Party of Germany pada akhir perang. 29 Bisa dikatakan bahwa selain aroma kertas buku yang familiar di hidung Radbruch, aroma keringat rakyat juga tidak kalah familiar. Berbagai peristiwa yang terjadi pada kehidupan Radbruch turut membentuk kesadarannya, sehingga pemikiran-pemikiran hukumnya tidak terlepas dari konteks sosio-politik pada saat itu. Selain pengaruh lingkungan sosial, terdapat pula pengaruh dari lingkaran akademisnyaAibaik tokoh yang diidolakannya maupun mazhab yang dianut olehnya. Richard Jhon Evans. The Coming of the Third Reich (Penguin Press 2. 89, 92. Morris . Ibid. Ibid. Ibid. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. Terdapat sejumlah tokoh dan tradisi filsafat yang membentuk pandangan Di antaranya seperti: Pertama. Immanuel Kant menjadi salah satu pengaruh utama. Radbruch merupakan seorang Neo-Kantian yang sangat berpengaruh dalam intelektualisme Jerman. Dalam hal ini. Radbruch mengakui pengaruh besar dari para filsuf Neo-Kantian seperti Wilhelm Windelband. Heinrich Rickert, dan Emil Lask. Windelband dan Rickert adalah tokoh utama dalam aliran Neo-Kantian yang dikenal sebagai "Mazhab Heidelberg", yang berfokus pada aspekaspek metodologis dan epistemologis dari filsafat Kant. Emil Lask, sebagai seorang murid, juga berperan penting dalam pembentukan pemikiran Radbruch. Lask dianggap sebagai salah satu filsuf paling berbakat di Jerman pada abad ke-20, dan pengaruhnya pada Radbruch cukup besar. 30 Neo-Kantianisme adalah nama yang diberikan kepada kelompok aliran filsafat Jerman yang paling berpengaruh antara tahun 1870 dan 1920, dan dicirikan oleh penolakan mereka terhadap irasionalisme, naturalisme spekulatif, dan positivisme. Pemikiran filsafat hukum Gustav Radbruch didasarkan pada aliran NeoKantianisme Heidelberg yang dipengaruhi oleh pemikiran Windelband dan Rickert. Aliran ini membagi ilmu pengetahuan menjadi dua jenis, yaitu ilmu nomotetik seperti ilmu alam yang bertujuan menemukan hukum-hukum umum, dan ilmu idiografis seperti ilmu budaya dan sejarah yang mempelajari peristiwa-peristiwa yang bersifat khusus. 32 Radbruch menempatkan ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu budaya, sehingga hukum dipahami sebagai produk budaya manusia yang dipengaruhi oleh nilai-nilai dalam masyarakat. Konsep nilai juga diperoleh melalui Lask dengan konsep kebudayaannya, yang di dalamnya terdapat unsur kebudayaan yakni kesenian dan tingkah laku susila, di mana keduanya memuat nilai moral. 34 Radbruch kemudian merumuskan bahwa hukum merupakan unsur kebudayaan, maka seperti unsur kebudayaan lainnya, hukum juga mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan manusia, nilai tersebut adalah nilai keadilan. 35 Bagi Radbruch konsep hukum adalah konsep budaya, yaitu gagasan tentang realitas yang berorientasi pada nilai, realitas yang maknanya adalah untuk melayani nilai-nilai. Hukum adalah realitas yang maknanya adalah untuk melayani nilai-nilai hukum. Dalam kerangka Neo-Kantianisme juga terdapat pembedaan antara Sein . pa yang ada atau kenyataa. dan Sollen . pa yang seharusnya atau nilai/norm. Ilmu alam menjelaskan fakta tentang dunia nyata, sedangkan hukum berhubungan dengan nilai dan norma tentang bagaimana manusia seharusnya bertindak. Karena itu, menurut Radbruch hukum tidak hanya dilihat sebagai aturan yang ada, tetapi juga sebagai sistem nilai yang mengarahkan kehidupan sosial. 37 Pembagian ini berangkat dari ajaran Kant mengenai rasio murni dan rasio praktis. Kant dengan Anton-hermann Chroust. AoThe Philosophy of Law of Gustav RadbruchAo . The Philosophical Review 23, 24. Jerzy Zajadlo. AoAxiology of Law Ae from General to Specific Philosophy of LawAo . Studia Iuridica Lublinensia 191, 195. Ibid. Ibid. Theo Hujbers. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah (Penerbit Kanisius 1. Ibid. Zajadlo . Ibid. , 196-197. DEKONSTRUKSI IDE DASAR HUKUM GUSTAV RADBRUCH bijaksana memisahkan dunia persepsi . asio murn. dari dunia perilaku dan tindakan . asio prakti. Radbruch berusaha untuk mengatasi dualisme sein dan sollen. AomateriAo dan AobentukAo. 39 Radbruch memandang kedua hal tersebut merupakan dua sisi dari satu mata uang. 40 AoMateriAo mengisi AobentukAo, dan AobentukAo melindungi AomateriAo, nilai keadilan adalah AomateriAo yang harus menjadi isi aturan hukum. 41 Sedangkan aturan hukum adalah AobentukAo yang harus melindungi nilai keadilan. 42 Gagasan ini merupakan transplantasi dari gagasan Kant mengenai pembagian akal, yakni akal murni sebagai sarana untuk menangkap yang ada . dalam hal ini alam, fakta, dan semua yang dapat direkam oleh indera. Dan akal praktis merupakan sarana untuk menangkap bidang yang AoseharusnyaAo . seperti norma-norma. Kedua bidang ini saling berkaitan dan membentuk nilai-nilai yang menjadi dasar tindakan manusia. Menurut Kant, manusia pada dasarnya memiliki kehendak bebas dan kedudukan yang setara, sehingga setiap orang harus diperlakukan secara 44 Pada tingkat tertinggi, nilai-nilai moral tersebut dipatuhi sebagai keharusan dalam diri manusia, yang oleh Kant disebut sebagai imperatif kategoris. Prinsip ini menuntut manusia untuk bertindak berdasarkan aturan moral yang berlaku universal dan menghormati kesetaraan semua orang. Oleh karena itu, setiap manusia memiliki hak untuk diperlakukan setara sekaligus kewajiban memperlakukan orang lain secara setara, yang menjadi dasar terwujudnya keadilan dalam hubungan antarmanusia. Dari Kant, nurani keadilan Radbruch semakin terasah, gagasan hukumnya semakin diorientasikan pada nilai keadilan. Baginya hukum bukan sekadar aturan yang ada, tetapi merupakan produk budaya yang berorientasi pada nilai, terutama nilai keadilan. Ia memandang hukum sebagai kombinasi dari AumateriAy . ilai keadila. dan AubentukAy . turan huku. , di mana keduanya saling melengkapi. Dengan demikian, hukum berfungsi tidak hanya untuk menata fakta sosial, tetapi juga untuk mewujudkan nilai-nilai yang seharusnya ditaati oleh masyarakat, menjadikannya instrumen moral dan budaya yang memandu kehidupan sosial secara rasional. Kedua. George Wilhelm Friedrich Hegel merupakan tokoh yang juga memberikan pengaruh melalui gagasan tentang negara sebagai entitas etis. Bagi Hegel, hukum tidak hanya merupakan tata aturan yang ditetapkan oleh Negara, namun juga merupakan pengejawantahan dari perkembangan rasional dalam Negara merupakan institusi yang memiliki kewajiban untuk merealisasikan kehendak universal weltgeist . emangat duni. , yang dalam pandangan ini, hukum dianggap sebagai ekspresi dari rasionalitas moral yang Wolfgang Friedmann. AoGustav RadbruchAo . Vanderbilt Law Review 194. Bernard L Tanya, dkk. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi (Genta Publishing 2. Ibid. , 117. Ibid. Ibid. Hujbers . FX Adji Samekto. Memahami Ajaran Hukum Gustav Radbruch Buku (Cetakan ke. Rajawali Pers 2. Ibid. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. 46 Artinya negara bukan sekadar institusi politik yang mengatur kehidupan masyarakat melalui aturan-aturan hukum, melainkan sebuah entitas etisAi semacam makhluk moral yang punya misi besar dalam sejarah manusia. Oleh sebab itu, hukum yang tidak memuat nilai keadilan tidak bisa dikatakan sebagai hukum . ex iniusta non est le. Gagasan mengenai hubungan hukum dengan moral semakin mendapatkan pijakannya melalui gagasan-gagasan di atas. Selain itu, gagasan Radbruch mengenai dualisme sein dan sollen. AomateriAo dan AobentukAo,47 selain dipengaruhi oleh Kant, terdapat juga sentuhan Hegel dalam mengaitkan hubungan Bagi Hegel apa yang seharusnya ada adalah yang seharusnya menentukan apa yang ada. Hukum, menurut Radbruch, tidak boleh hanya dilihat dari sisi realitas atau keberlakuannya di lapangan tetapi harus selalu diukur dengan nilai ideal yang ingin dicapai, yaitu keadilan. Radbruch menekankan bahwa hukum yang berlaku tidak selalu otomatis sah secara moral, dan ketika hukum kehilangan keadilannya, ia pun kehilangan legitimasi. Di sinilah terlihat jelas pengaruh pemikiran Hegel, bahwa nilai-nilai moral harus menjadi dasar dari hukum. Ketiga. Rudolf Stammler merupakan salah satu tokoh yang memberikan pengaruh kuat pada gagasan-gagasan Radbruch. Stammler mendefinisikan Hukum sebagai "kehendak yang mengikat" . erbindendes Wolle. yang melampaui kehendak individu dan mengatur kerja sama menuju tujuan bersama. 49 Stammler menolak positivisme hukum yang hanya berfokus pada hukum sebagaimana adanya (Sei. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan apa yang seharusnya (Solle. , yaitu keadilan substansial sebagai tujuan utama hukum. Gagasan Stammler yang diuraikan di atas menekankan pentingnya keadilan substansial dalam praktik Ia berpendapat bahwa keadilan harus menjadi tujuan yang melekat dalam seluruh proses hukum dan tidak boleh diserahkan begitu saja kepada para moralist atau filsuf. 50 Menurut Stammler, keadilan adalah hal yang harus dilaksanakan secara terus-menerus dalam pekerjaan sehari-hari para praktisi hukum, bukan sekadar teori atau aturan yang bisa ditunda atau dipindahkan ke pihak lain. Stammler menolak formalisme dalam arti sempit yang sering ditemukan dalam jurisprudensi konseptual (Begriffsjurispruden. Ia mengusulkan suatu bentuk formalism yang lebih fleksibel dan berfokus pada refleksi yuridis yang mengintegrasikan keadilan sebagai tujuan utama dalam setiap proses hukum. juga menegaskan bahwa hukum tidak memiliki aturan yang tidak bisa berubah, melainkan setiap situasi hukum harus dipertimbangkan dalam konteks yang konkret dan empiris. Dengan demikian, prinsip keadilan menurut Stammler bukanlah aturan yang dapat diikuti secara kaku, melainkan panduan yang fleksibel untuk mengkritik ketentuan hukum berdasarkan prinsip-prinsip keadilan. Hegel. The Philosophy of Right (S. W Dyde. Batoche Books Limited 2. 194, 198. Tanya, dkk . Heather Leawoods. AoGustav Radbruch: An Extraordinary Legal PhilosopherAo . 2 Journal of Laws and Policy 489, 505. George H Sabine. AoRudolf StammlerAos Critical Philosophy of LawAo . Cornell Law Quarterly 321, 337. Ibid. , 346. Ibid. Ibid. DEKONSTRUKSI IDE DASAR HUKUM GUSTAV RADBRUCH Stammler merupakan seorang Neo-Kantian yang berupaya mereformulasi ajaran Kant. Ia menekankan ide hukum (Rechtside. sebagai panduan teoretis untuk hukum yang benar . ichtiges Rech. 53 Stammler mendefinisikan ide hukum sebagai "Leitstern" . intang penuntu. dan menggambarkannya sebagai prinsip yang memberikan arah pada isi dan pelaksanaan kehendak manusia. 54 Radbruch pertama kali mengadopsi pendekatan Stammler dalam karyanya Grundzyge der Rechtsphilosophie . , di mana ia menempatkan ide hukum sebagai elemen kunci dalam mengintegrasikan teori hukum dan etika hukum. 55 Radbruch kemudian memodifikasi pandangan Stammler dengan menjadikan ide hukum tidak hanya sebagai pedoman formal, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai nilai-nilai seperti keadilan dan persamaan. Setelah Perang Dunia II. Radbruch Formula diterapkan dalam hukum pidana Jerman sebagai respons terhadap kejahatan rezim Nazi. Formula ini menegaskan bahwa hukum positif harus selaras dengan prinsip keadilan moral, dan hukum yang bertentangan dengan keadilan mendasar kehilangan legitimasi. Pandangan ini memengaruhi paradigma hukum Jerman, di mana undang-undang yang melanggar hak asasi manusia dinyatakan tidak sah. Pengadilan Nuremberg menjadi contoh penerapan Radbruch Formula, di mana para pemimpin Nazi diadili berdasarkan prinsip keadilan universal, meskipun tindakan mereka sah menurut hukum Nazi. Selain itu, para hakim dan penegak hukum yang terlibat dalam penerapan hukum yang tidak adil juga dimintai pertanggungjawaban moral. Reformasi hukum pidana di Jerman pasca-perang dipandu oleh prinsip Radbruch Formula, dengan revisi undang-undang yang sebelumnya digunakan untuk menindas. Ketiga ide dasar hukum tersebut tidak bisa dilepas pisahkan dengan kondisi sosio-politik dan berbagai pemikiran yang mempengaruhi Radbruch. Itu sebabnya, upaya untuk mendekonstruksi ulang konsep zweckmyyigkeit/purposiveness, dapat dilakukan dengan berpijak pada Riwayat kehidupan dan Riwayat pemikiran dari Rabruch. Dekonstruksi Konsep Zweckmyyigkeit Mengikuti doktrin fundamental Neo-Kantianisme. Radbruch memulai proyek filsafat hukumnya dengan mendefinisikan apa yang ia anggap sebagai Auapa yang diberikanAy (Gegebenhei. atau "dunia apa adanyaAy. Bagi pikiran yang tidak berefleksi. Auapa yang diberikanAy tampak sebagai campuran manusia, benda-benda (Ding. , dan nilai-nilai. Ia menunjukkan empat jenis sikap yang kita gunakan untuk memandang Auapa yang diberikanAy yaitu buta-nilai . alue-blin. , menilai . , berhubungan-nilai . alue-relatin. , dan menaklukkan-nilai . alue-conquerin. Sikap buta-nilai, yang merupakan sikap ilmu alam, memandang apa yang diberikan tanpa penilaian dan membedakan realitas dari nilai. Sikap menilai, yaitu sikap filsafat nilai, menghubungkan nilai dengan realitas. Sikap berhubungan-nilai. Dietmar von Der Pfordten. AoDie Rechtsidee Bei Kant. Hegel. Stammler. Radbruch Und KaufmannAo in Liu Shing-I . Value Pluralism. Tolerance and Law . Ibid. , 20, 22. Ibid. , 53. Ibid. , 24. Mortimer Sellers and Stephan Kirste. Encyclopedia of the Philosophy of Law and Social Philosophy (Springer Natura BV 2. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. yaitu sikap ilmu budaya, memandang realitas yang terkait dengan nilai-nilai. Sikap menaklukkan-nilai, yaitu sikap agama, menegaskan apa pun yang ada. Radbruch menghubungkan filsafat hukum dengan sikap menilai dan ilmu hukum dengan sikap berhubungan-nilai. 58 Jadi menurut Radbruch, filsafat hukum adalah ilmu yang berkaitan dengan nilai atau ide hukum. 59 Dari sinilah. Radbruch kemudian memulai membangun ide dasar hukum yakni Radbruch Formula. Nilai dalam ajaran Immanuel Kant ditempatkan sebagai imperative kategoris, yaitu prinsip moral universal yang menyatakan bahwa seseorang harus bertindak hanya menurut aturan yang dapat dijadikan hukum umum bagi semua orang. 60 Prinsip ini kemudian digunakan Radbruch untuk membangun konsep filsafatnya, berdasarkan ajaran ini, dirumuskanlah bahwa perlakuan setara dan memperlakukan orang secara setara merupakan hak setiap manusia. 61 Oleh sebab itu. Radbruch menempatkan keadilan sebagai ajaran utama dalam bangunan pemikiran Tiga ide dasar hukum Radbruch yang dikenal sebagai keadilan, kepastian hukum, dan kebertujuan sering dipahami sebagai tiga nilai yang berdiri sejajar dan dapat dipilih secara pragmatis sesuai kebutuhan. Cara pandang ini berimplikasi pada pemahaman bahwa ketiga nilai tersebut dapat dipertukarkan atau bahkan dikorbankan satu sama lain secara bebas. Padahal, pemahaman semacam ini tidak sepenuhnya mencerminkan bangunan filsafat hukum Radbruch. Radbruch Formula sejatinya tidak dirancang sebagai daftar nilai yang setara, melainkan sebagai suatu relasi dialektis antara nilai-nilai hukum. Jika ketiga ide dasar hukum ini dipahami secara terpisah dan setara, maka hukum akan mudah tergelincir ke dalam pragmatisme sempit. Sebaliknya, dengan memahami relasi dialektisnya, terlihat bahwa Radbruch justru berupaya menjaga agar hukum tidak terjebak pada kepastian formal yang kosong maupun pada kemanfaatan instrumental yang mengorbankan keadilan. Tiga ide dasar hukum yang tertuang di dalam Radbruch Formula adalah sebagai berikut. Pertama, keadilan, dalam konsep keadilan Radbruch, corak Aristotelian sangat kental. Keadilan berarti kesetaraan, yang dibagi menjadi dua, yakni keadilan komutatif yang menuntut keseimbangan absolut misalnya antara pelanggaran dan pemulihan dan keadilan distributif yang menentukan prinsipprinsip yang mengatur bagaimana orang harus diperlakukan secara setara. Perlakuan yang sama terhadap yang setara, dan perlakuan yang tidak setara terhadap yang berbeda, baik dalam hal manusia maupun hubungan sosial. 63 Artinya dalam hal ini. Radbruch secara spesifik mengartikan keadilan sebagai kesetaraan. Walaupun begitu, konsep keadilan masih dipandang masih memiliki kelemahan sebab tidak memberi tahu kita dari sudut pandang mana seseorang dikategorikan sebagai setara atau tidak setara. Keadilan hanya menentukan proporsi, tetapi tidak standar perlakuan. 64 Lebih dari itu, keadilan hanya menentukan hubungan Ibid. Ibid. , 3361. F Budi Hardiman. Pemikiran Modern Dari Machiavelli Sampai Nietzsche (Penerbit Kanisius 2. Samekto . Friedmann . Edwin W Patterson. The Legal Philosophies Of Lask. Radbruch, and Dabin (Kurt Wilk ed. Harvard University Press 1. Friedmann . DEKONSTRUKSI IDE DASAR HUKUM GUSTAV RADBRUCH perlakuan, bukan jenis perlakuannya. Kedua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab dengan merujuk pada ide dasar hukum kedua. 65 Kedua, kebertujuan, ide kedua ini sebagai solusi atas ketidakberesan ide pertama, karena keadilan tidak dapat memberikan kriteria objektif tentang kesetaraan, maka ide hukum membutuhkan komponen kedua, yaitu kebertujuan. 66 Ketiga, kepastian, ini merupakan ide yang berupaya untuk mengintegrasikan beragam kepentingan dari berbagai pihak yang dilakukan dengan positivisasi oleh Negara. 67 Kepastian hukum merupakan inti dari ajaran rule of law,68 menurut R. Maxeiner, kepastian hukum memiliki syarat-syarat sebagai berikut: hukum dan keputusan harus diumumkan kepada publik. keputusan pengadilan harus bersifat mengikat. hukum dan keputusan harus pasti dan jelas. dan harus ada pembatasan terhadap pemberlakuan hukum dan keputusan yang berlaku surut . Dari ketiga ide dasar hukum di atas, yang telah jelas adalah keadilan dan kepastian hukum, sehingga tidak banyak disalahpahami. Dikatakan jelas karena untuk keadilan secara jelas dimaksudkan dengan kesetaraan, kemudian untuk kepastian hukum, secara spesifik diartikan sebagai penetapan hukum oleh negara. Namun tidak dengan konsep kebertujuan. Seperti yang telah disinggung di latar belakang, bahwa di Indonesia tidak sedikit yang mengartikan zweckmyyigkeit sebagai kemanfaatan dengan corak utilitarianis. Oleh sebab itu, uraian berikut ini akan menjelaskan apa yang dimaksudkan Radbruch sebagai zweckmyyigkeit. Namun, sebelum jauh mengulas konsep kebertujuan Radbruch, perlu penulis uraikan terlebih dahulu konsep utilitarianisme untuk menjadi pembanding dengan gagasan kebertujuan Radbruch. Gagasan utilitarianisme dalam filsafat digaungkan oleh dua tokoh besar yakni Jeremy Bentham dan Jhon Stuart Mill. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar namun masih dalam satu tarikan nafas kemanfaatan. Dalam gagasan Bentham, titik fokusnya adalah untuk memaksimalkan utilitas dalam setiap tindakan, dengan tujuan menghasilkan manfaat, keuntungan, kebahagiaan, dan kenikmatan, serta mengurangi penderitaan atau ketidakbahagiaan. 70 Bentham memperkenalkan "hedonistic calculus" atau "perhitungan moral" untuk mengukur kebahagiaan dan penderitaan secara kuantitatif. Perhitungan ini didasarkan pada tujuh variabel, yaitu intensitas, durasi, kepastian, ketepatan, konsistensi, ketidakterkaitan dengan penderitaan, serta jumlah individu yang terdampak. Ketujuh variabel tersebut dapat dikategorikan menjadi tiga bentuk yang meliputi seberapa sering atau intens pleasure tersebut diperoleh atau diberikan, seberapa lama pleasure tersebut dapat dinikmati, dan seberapa cepat pleasure tersebut terjadi dalam waktu dekat. Jika penilaian ini diterapkan dalam konteks masyarakat, seperti dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditambahkan satu Patterson . Friedmann . Patterson . Samekto . Ibid. , 60. Endang Pratiwi. Theo Negoro and Hassanain Haykal. AoTeori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?Ao . Jurnal Konstitusi 268, 277, 279. Ibid. , 280-281. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. variabel lagi, yaitu tingkat distribusi pleasure tersebut di antara individu dalam Gagasan Bentham kemudian direspon oleh muridnya yakni Jhon Stuart Mill, baginya Bentham terlalu menekankan egoisme individu. Karena setiap orang dibenarkan untuk mengejar kepentingannya, selama tidak menghambat kebebasan orang lain. Ia mendasarkan pemikirannya pada empat hak utama: hak untuk hidup, hak untuk bebas, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengejar kebahagiaan. Berangkat dari situ. Mill kemudian mengembangkan utilitarianisme versinyaAiyang lebih menekankan aspek kepentingan umum dan nilai-nilai keadilan. 74 Hal ini yang membedakan gagasan kedua tokoh tersebut. Bentham menekankan kepentingan individu dan Mill pada kepentingan umum. 75 Bagi Mill, sebuah institusi dapat dikatakan adil jika kegunaan diabdikan untuk memaksimalisasi keuntungan sebanyak mungkin orang . ata-rata oran. , selaras dengan ungkapannya yakni the greatest good for the greatest number. 76 Uraian di atas menegaskan bahwa konsep utilitarianisme atau kemanfaatan titik tekannya adalah memaksimalkan manfaat dan kebahagiaan bagi sebanyak mungkin orang. Untuk mendekonstruksi konsep zweckmyyigkeit, penulis menggunakan pendekatan yang lebih kontekstual dan reflektif. Pertama, historis. Secara historis, konsep kebertujuan dalam pemikiran Gustav Radbruch muncul sebagai respons terhadap realitas hukum di Jerman, khususnya dalam kaitannya dengan pengalaman hukum di era Nazi. Radbruch, yang awalnya menganut positivisme hukum, mengalami perubahan pemikiran pasca-Perang Dunia II. 77 Ia melihat bagaimana hukum yang sah secara formal digunakan untuk melegitimasi ketidakadilan, seperti yang terjadi di bawah rezim Nazi. 78 Hal ini mendorongnya untuk mengembangkan Radbruch Formula, yang menyatakan bahwa hukum yang sangat tidak adil tidak dapat diakui sebagai hukum yang sah . ex iniusta non est le. Artinya secara ontologi, konsep kebertujuan merupakan kritik terhadap positivisme hukum yang kaku. Serta corak utilitarianisme yang hanya berorientasi pada kepentingan banyak orang, terbukti dengan banyaknya orang yahudi yang 79 Ia menegaskan bahwa hukum harus memiliki dimensi moral yang lebih tinggi, bukan sekadar memenuhi prosedur formal atau memberikan manfaat 80 Dengan demikian, konsep "kebertujuan" lebih dari sekadar kemanfaatan dalam arti utilitarian. Kedua, bahasa, istilah Zweckmyyigkeit dapat diterjemahkan sebagai "kemanfaatan" atau "kebertujuan. " Namun, jika ditelisik secara mendalam, kebertujuan jauh lebih tepat ketimbang kemanfaatan. Konsep zweckmyyigkeit berasal dari kata Zweck, yang berarti "tujuan," dan merujuk pada kesesuaian atau efektivitas dalam mencapai tujuan tertentu. Dalam penerapannya. Zweckmyyigkeit menekankan efisiensi dan keselarasan antara suatu tindakan, objek, atau sistem Ibid. Tanya, dkk . Ibid. , 85. Ibid. , 86. Ibid. Radbruch . Ibid. , 106. Ningsih dan Nailufar . Radbruch . DEKONSTRUKSI IDE DASAR HUKUM GUSTAV RADBRUCH dengan tujuan yang ingin dicapai. Jadi. Zweckmyyigkeit lebih menitikberatkan pada kecocokan dengan tujuan. Dan di dalam bahasa jerman, istilah untuk kemanfaatan memiliki kosa kata tersendiri, yakni Nytzlichkeit, yang artinya adalah "kegunaan" atau "manfaat". Hal ini mengacu pada seberapa besar sesuatu dapat memberikan manfaat atau keuntungan. Tidak selalu berkaitan dengan tujuan tertentu, tetapi lebih pada manfaat umum. Ketiga, filosofis. Pemikiran hukum Gustav Radbruch banyak dipengaruhi oleh tradisi filsafat Jerman, terutama aliran Neo-Kantianisme. Hegelianisme, dan teori hukum sosial. Sehingga konsep Zweckmyyigkeit ini lebih tepat dimaknai sebagai kebertujuan dengan nuansa yang lebih substantif, ketimbang kemanfaatan yang nuansanya sangat pragmatis. Radbruch mengembangkan gagasan ini dengan menyatakan bahwa hukum adalah bagian dari kebudayaan yang mengandung nilai moral, sehingga bentuk hukum harus selalu mencerminkan keadilan sebagai isinya. 81 Sementara itu. Hegel melihat hukum sebagai pengejawantahan rasionalitas moral dalam masyarakat dan perwujudan kehendak universal (Weltgeis. 82 Gagasan ini turut memengaruhi Radbruch dalam upayanya menjembatani hubungan antara sein dan sollen dengan menegaskan bahwa hukum tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga harus merefleksikan nilai-nilai etis. Selain itu. StammlerAisebagai salah satu tokoh yang menolak positivisme hukum. Stammler mengusulkan pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual, di mana prinsip hukum bukanlah aturan kaku, melainkan panduan yang harus selalu mempertimbangkan kondisi konkret. Radbruch kemudian mengadopsi dan memodifikasi gagasan ini dengan mengintegrasikan nilai-nilai seperti keadilan dan persamaan ke dalam hukum. Dengan berpijak pada uraian dengan tiga pendekatan di atas, maka telah jelas bahwa terdapat kekeliruan dalam penggunaan istilah. Dengan demikian, penting untuk membedakan antara kedua istilah tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami konsep hukum yang dimaksud. Perbedaan ini bukan sekadar permainan kata, tetapi mencerminkan dasar filosofis yang berbeda dalam menilai Jika penggunaan istilah tidak tepat, maka dapat menimbulkan bias dalam interpretasi hukum serta implikasi praktisnya dalam sistem peradilan dan pembuatan kebijakan. Pola penalaran utilitarian semacam ini tidak hanya tampak dalam putusan pengadilan, tetapi juga dalam pembentukan kebijakan publik, terutama ketika negara menggunakan frasa Aukepentingan umumAy sebagai legitimasi pengorbanan hak-hak tertentu. Pemahaman utilitarian terhadap konsep kemanfaatan tidak hanya muncul dalam diskursus akademik, tetapi juga tercermin dalam praktik penalaran hukum, khususnya dalam putusan-putusan pengadilan. Frasa seperti Audemi kepentingan masyarakat luasAy atau Auuntuk kemanfaatan umumAy kerap digunakan sebagai justifikasi normatif tanpa disertai analisis mendalam mengenai dampaknya terhadap hak-hak individu atau kelompok minoritas. Dalam banyak kasus, kepentingan umum dipahami secara kuantitatif, yakni sebagai kepentingan mayoritas. Pendekatan ini secara implisit mengadopsi logika utilitarianisme, di mana penderitaan sebagian kecil dapat dibenarkan selama Ibid. Hegel . Sabine . REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. menghasilkan manfaat bagi jumlah orang yang lebih besar. 84 Padahal, pendekatan semacam ini berpotensi mengabaikan nilai martabat manusia yang menjadi fondasi keadilan substantif. Jika dianalisis menggunakan kerangka Radbruch, penalaran semacam ini menunjukkan kegagalan dalam memahami kebertujuan hukum. Kebertujuan bukanlah soal siapa yang paling banyak diuntungkan, melainkan apakah tujuan hukum tersebut selaras dengan nilai-nilai moral yang mendasar, termasuk perlindungan terhadap individu yang rentan. Tanpa refleksi etis semacam ini, hukum berisiko menjadi alat legitimasi kekuasaan mayoritas, sebagaimana yang terjadi pada masa rezim Nazi. Di Indonesia, misalnya kebijakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Frasa Aukepentingan umumAy ini diartikan dalam nuansa yang sangat utilitarianis. Melalui Peraturan Presiden (Perpre. No. 39 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pada Pasal 1 ayat . frasa Aukepentingan umumAy diartikan sebagai berikut Aukepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatAy. Frasa Ausebesar-besarnya kemakmuran rakyatAy ini merupakan frasa yang juga terdapat pada Konstitusi Negara Republik Indonesia pada Pasal 33 ayat . Melalui konsep kepentingan umum ini, pemerintah menerjemahkan berbagai kegiatan yang masuk dalam kategori kepentingan umum. Beberapa di antaranya dapat dipertanyakan fungsi sebagai kepentingan umum, misalnya rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang banyak didirikan hanya untuk konsumsi kalangan tertentu artinya sangat terbatas. 85 Tidak bisa diakses oleh semua kalangan masyarakatAidengan latar belakang ekonomi yang beragam. Walaupun, tidak secara lugas dinyatakan larangan tersebut, namun biaya yang mahal merupakan larangan tidak langsung. Makna kepentingan umum yang diartikan sebagai sebesar-besarnya masyarakat dapat diartikan secara terbalik bahwa kepentingan sebahagian kecil masyarakat bukanlah kepentingan umum. Padahal sebagian besar atau kecil itu tetaplah sebagai bagian dari suatu negara dan tidak dapat dipisahkan apalagi bersangkutan dengan kegiatan pembangunan yang pada hakekatnya adalah untuk mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan. Implikasi dari landasan konseptual seperti ini adalah terabaikannya hak-hak minoritas atau kepentingan kepentingan sebagian kecil masyarakat. Pertanyaan lebih lanjut adalah dalam skala apakah sebesar-besarnya itu? Konsep kuantifikasi seperti ini merupakan ciri dari konsep utilitarianisme yang telah disinggung diatas. Konsep kemanfaatan, sangat erat kaitannya dengan utilitarianisme yang orientasinya adalah kepentingan banyak orang dan bersifat instrumentalis. Konsep seperti ini sangat mudah untuk disalahgunakan oleh kekuasaan, seperti yang sudah diperingatkan oleh Radbruch bahwa ada kekuasaan dapat menjustifikasi kekejamannya dengan dalih kepentingan rakyat, bahkan jika sebenarnya tindakan V Andri Hananto. AoUtilitarianisme Dan Keseimbangan Antara Kepentingan Umum Dan Kepentingan IndividuAo . Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 72. Mukmin Zakie. AoPengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perbandingan Antara Malaysia Dan Indonesi. Ao . 18 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Edisi Khusus 187, 198, 199. Ibid. DEKONSTRUKSI IDE DASAR HUKUM GUSTAV RADBRUCH itu hanya menguntungkan penguasa sendiri. 87 Sebaliknya, kebertujuan lebih mengacu pada teleologi hukum yakni tujuan moral. Dalam Radbruch Formula, istilah kebertujuan lebih tepat digunakan karena mencerminkan pemahaman hukum yang berorientasi pada tujuan,88 yang dimaksud dengan tujuan adalah sebagai prinsip-prinsip moral yang lebih tinggi. Hal ini relevan dengan pemikiran Radbruch sebagai seorang neo-kantian yang sangat menekankan aspek nilai. Gagasan kebertujuan ini juga merupakan upaya untuk menutupi kelemahan dari gagasan keadilan. Sebab bagi Radbruch keadilan masih sangat abstrak, sebab hanya menekankan kesetaraan, namun gagasan tidak memberikan definisi yang jelas mengenai kesetaraan itu sendiri atau memberikan petunjuk bagaimana cara memperlakukan yang setara secara konkret. 90 Jadi untuk mendapatkan pemahaman yang lebih konkret tentang apa yang dianggap "benar dan adil", diperlukan konsep atau prinsip kebertujuan atau lebih tepatnya, keadilan sesuai dengan berbagai tujuan . tau kepentinga. yang terlibat dalam setiap kasus. Kebertujuan dalam konteks ini dijadikan sebagai sarana untuk mengoperasionalkan Dengan kata lain, kebertujuan berfungsi sebagai alat ukur bagi kesetaraan yang ingin diwujudkan oleh keadilan. Dengan demikian, kebertujuan dalam pemikiran Radbruch tidak dapat disamakan dengan kemanfaatan dalam Kebertujuan lebih dekat dengan konsep orientasi etis hukum, sedangkan utilitarianisme lebih bersifat instrumental dan berorientasi pada hasil akhir yang menguntungkan mayoritas tanpa mempertimbangkan aspek keadilan Radbruch kemudian merumuskan nilai yang harus dicapai atau yang menjadi tujuan hukum, yakni sebagai berikut: nilai-nilai individu, nilai-nilai kolektif, nilai 92 Gagasan ini menjadi pemandu agar hukum yang dibentuk harus dalam upaya untuk menyasar ke tiga tujuan tersebut. Pada nilai individu yakni martabat pribadi manusia, fokusnya adalah kepentingan dan hak individu. Kemudian untuk nilai kolektif, fokusnya adalah kepentingan dan tujuan sosial. Dan terakhir nilai karya yang fokusnya pada pencapaian besar yang bersifat objektif dan impersonal, seperti kebebasan, ilmu pengetahuan, atau seni yang dikejar demi dirinya sendiri. Dalam hal ini, tujuan utama bukanlah kepentingan individu atau masyarakat secara langsung, melainkan pencapaian nilai-nilai universal yang memiliki makna jangka panjang dalam peradaban manusia. 93 Ketiga nilai tersebut merupakan hasil ekstraksi dari berbagai nilai budaya, seperti kepribadian manusia yang menekankan martabat dan hak individu. solidaritas manusia, yang mengutamakan kepentingan kolektif dan kesejahteraan bersama. serta karya manusia, yang mencerminkan pencapaian budaya dan etis yang bertahan lama. Gustav Radbruch. AoFive Minutes of Legal Philosophy ( 1945 )Ao . Oxford Journal of Legal Studies 13, 13-14. Bix . Tanya, dkk . Chroust . Ibid. Torben Spaak. AoMeta-Ethics and Legal Theory: The Case of Gustav RadbruchAo . 28 Law and Philosophy 261, 268. Chroust . Ibid. , 36. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. Selain aspek kebudayaan, pandangan filosofis juga turut menjadi fondasi dari tiga rumusan nilai kebertujuan yang digagas oleh Radbruch tersebut. Terdapat tiga pandangan yakni individualisme, kolektivisme, dan transpersonalisme. Kaum individualis menempatkan nilai karya dan nilai kolektif sebagai alat bagi kepentingan individu. Mereka mengutamakan kebebasan serta pengakuan diri, dan bagi mereka, tatanan hukum hanya dapat dibenarkan jika berfungsi melindungi hak-hak individu. Sebaliknya, kaum kolektivis menganggap bahwa nilai individu dan nilai karya harus tunduk pada nilai kolektif. Mereka melihat moralitas dan peradaban sebagai instrumen negara untuk mencapai kesejahteraan nasional. sisi lain, kaum transpersonalis berpendapat bahwa baik nilai individu maupun nilai kolektif harus diarahkan untuk mendukung nilai karya, yakni tujuan besar dalam sejarah peradaban manusia. Dengan berpegang pada prinsip ini, mereka menjadikan "peradaban dan kemajuan manusia" sebagai tujuan utama yang harus Dengan gagasan seperti ini, maka pengabaian terhadap hak minoritas atau kepentingan sebagian kecil orang seperti yang dilakukan oleh kalangan utilitarianis dalam pembuatan kebijakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, itu tidak akan terjadi. Logika kalangan utilitarianis akan membenarkan pengorbanan kepentingan sebagian kecil untuk kepentingan sebesar-besarnya orang. Berbeda dengan konsep kebertujuan Radbruch yang mengharuskan keseimbangan antara nilai individu atau martabat individu dengan nilai kolektif. Gagasan ini yang diimani oleh Radbruch sehingga dia menolak tindakan pembantaian kaum yahudi pada saat itu, walaupun mayoritas orang jerman mendukungnya dan kaum yahudi hanyalah Peristiwa ini menyiratkan pesan bahwa Radbruch tidak memberikan palu keadilan pada tangan mayoritas. Penulis berpandangan bahwa konsep zweckmyyigkeit dalam Radbruch Formula harus dipahami sebagai orientasi normatif hukum terhadap tujuan-tujuan moral tertentu, bukan sebagai kemanfaatan pragmatis yang berorientasi pada kuantifikasi kepentingan. Penulis menolak pendekatan utilitarian dalam membaca konsep ini karena berpotensi menempatkan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan mayoritas dan mengabaikan martabat individu. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pemahaman terhadap konsep kebertujuan dalam hukum tidak dapat disamakan dengan konsep kemanfaatan yang bersifat utilitarianis versi Bentham atau Mill. Zweckmyyigkeit yang digunakan Radbruch merujuk pada tujuan utama atau akhir dari hukum, yang mengintegrasikan bukan hanya nilai individu, namun juga nilai kolektif. PENUTUP Uraian panjang di atas kini diakhiri dengan dua kesimpulan, yakni sebagai berikut: pertama, perkembangan pemikiran Gustav Radbruch sangat dipengaruhi oleh situasi sosial-politik pada saat itu terutama di bawah rezim Nazi dan setelah Perang Dunia II. Radbruch dipertontonkan nasib hukum yang dijadikan sebagai instrumen penindasan. Hal ini yang kemudian memantik Radbruch untuk mengkritisi positivisme hukum, sebab pandangan ini melegitimasi penindasan serta Chroust . DEKONSTRUKSI IDE DASAR HUKUM GUSTAV RADBRUCH mengingkari aspek nilai di mana validitas hukum hanya disandarkan pada aspek legalitas formalnya. Sehingga bagi Radbruch, hukum yang sangat tidak adil tidak boleh dianggap sebagai hukum. Pemikiran Radbruch juga dipengaruhi para filsuf besar seperti Immanuel Kant. Hegel, dan Rudolf Stammler. Dari Kant, ia mengadopsi konsep dualisme sein . dan sollen . , di mana hukum harus mencerminkan nilai keadilan. Dari Hegel, ia mendapatkan gagasan bahwa hukum harus mencerminkan rasionalitas moral masyarakat, sementara dari Stammler, ia mengadopsi pendekatan hukum yang lebih fleksibel dan berorientasi pada keadilan substansial. Puncak pemikirannya tercermin dalam Radbruch Formula, yang menyatakan bahwa hukum positif harus selaras dengan prinsip keadilan moral, dan hukum yang bertentangan dengan keadilan kehilangan legitimasi. Prinsip ini diterapkan dalam hukum pidana Jerman pasca-Perang Dunia II, terutama dalam Pengadilan Nuremberg. Dengan demikian, warisan Radbruch tidak hanya berkontribusi terhadap filsafat hukum, tetapi juga terhadap reformasi hukum yang lebih berkeadilan di Jerman dan dunia. Kedua. Radbruch Formula merangkum tiga ide dasar hukum, yaitu keadilan, kebertujuan, dan kepastian hukum. Keadilan dalam konsep Radbruch memiliki corak Aristotelian yang menekankan kesetaraan, baik dalam bentuk keadilan komutatif maupun distributif. Namun, keadilan tidak memberikan standar objektif mengenai siapa yang dianggap setara atau tidak setara. Oleh karena itu, ide kebertujuan diperkenalkan sebagai solusi terhadap keterbatasan keadilan, karena hukum tidak hanya harus adil tetapi juga memiliki tujuan yang jelas. Kepastian hukum menjadi elemen ketiga yang memastikan hukum dapat diimplementasikan secara efektif melalui positivisasi oleh negara. Konsep kebertujuan dalam pemikiran Radbruch sering disalahartikan sebagai kemanfaatan ala utilitarianisme, yang menekankan aspek pragmatis yakni kemanfaatan bagi sebanyak-banyaknya orang. Padahal, kebertujuan dalam Radbruch Formula lebih tidak hanya itu. Untuk menjelaskan konsep ini, dilakukan pendekatan historis, bahasa, dan filosofis. Secara historis, konsep ini berkembang sebagai kritik terhadap positivisme hukum yang kaku, terutama setelah pengalaman hukum di era Nazi yang menunjukkan bahwa hukum positif dapat digunakan untuk melegitimasi ketidakadilan. Dari segi bahasa, zweckmyyigkeit lebih tepat diterjemahkan sebagai kebertujuan dibandingkan kemanfaatan, karena menekankan kesesuaian dengan tujuan Secara filosofis, pemikiran Radbruch dipengaruhi oleh Neo-Kantianisme. Hegelianisme, dan teori hukum sosial, yang menekankan bahwa hukum harus merefleksikan nilai-nilai moral dan etika. Radbruch merumuskan tiga nilai utama yang menjadi tujuan hukum, yaitu nilai individu . artabat pribadi manusi. , nilai kolektif . epentingan sosia. , dan nilai karya . encapaian objektif seperti ilmu pengetahuan dan sen. Ketiga nilai ini mencerminkan orientasi filosofis yang berbeda, yakni individualisme, kolektivisme, dan transpersonalisme. Dalam perspektif transpersonalisme, kepentingan individu dan kolektif harus diarahkan pada tujuan yang lebih tinggi, yaitu peradaban dan kemajuan manusia. Dengan demikian, konsep kebertujuan dalam Radbruch Formula bukan sekadar mengenai manfaat pragmatis, tetapi lebih menitikberatkan pada pencapaian nilai-nilai moral dan etis yang lebih tinggi dalam hukum. Hal ini menjadi panduan agar hukum yang dibentuk tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kebertujuan yang substansial. REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2. DAFTAR REFERENSI Buku Bedner AW and others. KAJIAN SOSIO-LEGAL (Pustaka Larasan 2. Evans RJ. The Coming of the Third Reich (Penguin Press 2. Hegel. The Philosophy of Right (SW Dyde. Batoche Books Limited 2. Hartono S. AoTentang Pengembanan Dan Pembinaan Ilmu Hukum NasionalAo Dalam A. Yoyon . Percicikan Gagasan Tentang Hukum. Kumpulan Tulisan Ilmiah Alumni Dan Staf Pengajar FH Unpar (Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan 1. Hardiman FB. Pemikiran Modern Dari Machiavelli Sampai Nietzsche (Kanisius 2. Hujbers T. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah (Penerbit Kanisius 1. Patterson EW. The Legal Philosophies Of Lask. Radbruch, and Dabin (Kurt Wilk ed. Harvard University Press 1. Radbruch. Legal Philosophy (So Woong Kim ed. SAM YOUNG SA 2. Rr Suhartini. Anatomy Teori Dekonstruksi Jacques Derrida . (Dakwah Digital Press 2. Samekto FA. Memahami Ajaran Hukum Gustav Radbruch Buku (Rajawali Pers 2. Sellers M and Kirste S. Encyclopedia of the Philosophy of Law and Social Philosophy (Springer Natura BV 2. Shidarta. Hukum Penalaran Dan Penalaran Hukum Akar Filosofis (Cetakan 1. Genta Publishing 2. Tamanaha B z. Realistic Socio-Legal Theory: Pragmatism and A Social Theory of Law (Oxford University Press 1. Tanya, dkk. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi (Genta Publishing 2. Von Der Pfordten D. AoDie Rechtsidee Bei Kant. Hegel. Stammler. Radbruch Und KaufmannAo in Liu Shing-I . Value Pluralism. Tolerance and Law . Artikel Jurnal Bix BH. AoRadbruchAos Formula and Conceptual AnalysisAo . 56 This Artic 45 CASANOVA CA. AoRethinking Radbruch Ao s Laws That Are Not Right and Right Above the Laws. A New Translation with Introductory NoteAo . 2 Copernican Journal of Law. Chroust A. AoThe Philosophy of Law of Gustav RadbruchAo . The Philosophical Review. Friedmann. AoGustav RadbruchAo . Vanderbilt Law Review. Hananto VA. AoUtilitarianisme Dan Keseimbangan Antara Kepentingan Umum Dan Kepentingan IndividuAo . Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Leawoods H. AoGustav Radbruch: An Extraordinary Legal PhilosopherAo . 2 Journal of Laws and Policy 489, 505. Mertens T. AoNazism. Legal Positivism and RadbruchAos Thesis on Statutory InjusticeAo . 14 Law and Critique. Morris DG. AoAccommodating Nazi Tyranny ? The Wrong Turn of the Social Democratic Legal Philosopher Gustav Radbruch After the WarAo . Law and History Review. DEKONSTRUKSI IDE DASAR HUKUM GUSTAV RADBRUCH Pratiwi E. Negoro T and Haykal H. AoTeori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?Ao . Jurnal Konstitusi. Radbruch. AoGesetzliches Unrecht Und yubergesetzliches RechtAo . Syddeutsche Juristen-Zeitung. _________. AoFive Minutes of Legal Philosophy ( 1945 )Ao . Oxford Journal of Legal Studies 13, 13-14. Sabine GH. AoRudolf StammlerAos Critical Philosophy of LawAo . Cornell Law Quarterly. Spaak T. AoMeta-Ethics and Legal Theory: The Case of Gustav RadbruchAo . 28 Law and Philosophy. Zajadlo J. AoAxiology of Law Ae from General to Specific Philosophy of LawAo . Studia Iuridica Lublinensia 191 Zakie M. AoPengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perbandingan Antara Malaysia Dan Indonesi. Ao, . 18 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Edisi Khusus. Konferensi Tristam Pascal Moeliono and Tanius Sebastian. AoTendensi Reduksionis Dan Utilitarianis Dalam Ilmu Hukum Indonesia: Membaca Ulang Filsafat Hukum Gustav RadbruchAo (Konferensi Ke 5. Solo, 17-18 November 2. Website Widya Lestari Ningsih dan Nibras Nada Nailufar. AoHolocaust. Pembantaian Jutaan Yahudi Oleh HitlerAo Kompas. (September February 2025 REFLEKSI HUKUM [Vol. No. 1, 2.