MABNY : Journal of Sharia Management and Business Vol. 4 No. 2 Oktober 2024 Studi Literatur Review: Manajemen Zakat Di Benua Asia Putri Ayu Firawati. Institut Agama Islam Negeri Madura. Pamekasan. Indonesia Corresponding author:putriayufirawati4@gmail. Abstract: Zakat is obligatory for Muslims who have fulfilled certain requirements and is a form of worship to Allah. Each Asian country has different zakat management. The aim of this research is to describe zakat management in several countries in continent Asia. The research method uses descriptive qualitative literature study . iterature revie. with collection techniques obtained from journals, books and other supporting documents. The research results show that zakat management in several Asian countries continent is different, where there are several Asian countries continent that require zakat and do not require zakat for their citizens. Apart from that, there are also Asian countries whose management is managed by the state, managed by the private sector, or managed by the state and the private sector simultaneously. Meanwhile, the zakat collected is distributed to groups entitled to receive zakat, namely eight asnaf with a certain priority scale according to the situation and constitution of each country, with zakat distributed in consumptive and productive forms. Keywords: Zakat. Zakat Management. Abstrak: Zakat hukumnya wajib bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat tertentu dan menjadi bentuk ibadah kepada Allah. Setiap negara Asia, memiliki manajemen zakat yang berbeda. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan terkait manajemen zakat dibeberapa negara benua Asia. Metode penelitian mempergunakan deskriptif kualitatif dengan studi kepustakaan . iteratur revie. dengan teknik pengumpulan didapatkan dari jurnal, buku serta dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya, manajemen zakat pada beberapa negara dibenua Asia berbeda, dimana terdapat beberapa negara benua Asia yang mewajibkan zakat serta tidak mewajibkan zakat pada warga negaranya. Selain itu, terdapat pula negara Asia yang pengelolaannya dikelola oleh negara, dikelola oleh swasta, ataupun dikelola oleh negara serta swasta secara bersamaan. Sementara zakat yang terkumpul didistribusikan kepada golongan berhak menerima zakat yakni delapan asnaf dengan skala prioritas tertentu sesuai situasi dan konsiti tiap negara dengan zakat didistribusikan berbentuk konsumtif serta produktif. Kata Kunci: Zakat. Manajemen Zakat. PENDAHULUAN Islam sebagai agama rahmatul lilalamin memberi pandangan hidup serta aturan pada seluruh umat agar memahami serta mengingat arahan Allah. Implikasinya, suatu individu bisa melakukan integrasi sudut problem dunia serta akhiratnya. 1 Diaspek ekonomi. Islam tidak meletakkan prioritas ditujuan material, karena Islam meletakkan kegiatan ekonomi sebagai kegiatan mulia dengan memunculkan motif mensejahterakan dan bersifat adil. 1 Eni Evi Anjelina, dkk. AuPeran Zakat. Infak dan Sedekah dalam Meningjatkan Kesejahteraan Ekonomi MasyarakatAy. Jurnal Ekonomi Keuangan dan Perbankan Syariah. Vol. No. : 136-147. Studi Literature Review : Manajemen Zakat di Negara Asia Tujuan ekonomi Islam yaitu terwujudnya falah . emenangan, kemuliaan, kesuksesan dunia dan akhira. Salah satu ajaran Islam dikegiatan ekonomi yaitu melarang kegiatan ekonomi hanya dikuasai kelompok orang, namun harus dilakukan dengan kolektif untuk mensejahterakan Oleh sebab itu. Islam memberikan kewajiban zakat kepada umatnya karena zakat ialah harta yang diberi pada individu tertentu yang punya hak menerima dan Islam memposisikan zakat menjadi rukun Islam serta inti ajaran Islam. Umat muslim yang syaratnya sudah terpenuhi punya kewajiban berzakat, serta menjadi bentuk ibadah kepada Allah. 4 Harta yang dikeluarkan setiap muslim jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan harus dikeluarkan zakatnya. Zakat bertujuan mensucikan diri dari sifat kikir, dosa, menghindari sifat dendam dan dengki. Hikmah zakat yaitu, mengurangi kesenjangan sosial, pilar amal, akhlaq buruk terkikis, rasa tamak terjaga, harta menjadi bersih, penuh syukur, pengembangan potensi umat, dukungan moral pada muallaf, serta menambahkan pendapatannya negara diproyek yang bermanfaat pada kalangan luas. Hal tersebut mengindikasikan, zakat ialah aspek penting dikehidupan umat Islam karena didalamnya ada dimensi spiritual, sosial serta ekonomi. Zakat terbagi pada zakat fitrah serta harta. Harta wajib dikeluarkan ketika sudah pada batas haul serta nisab6. Nisab ialah batasannya minimal harta yang sudah wajib didistribusikan serta haul ialah batasan waktunya. Zakat fitrah ialah dikeluarkan dibulan ramadhan berbentuk beras 2,5 kg ataupun bisa diuangkan. Sementara pada zakat harta batasnya iyalah wajib didistribusikan ketika hartanya sudah mencapai satu tahun. Hisabnya yaki hewan ternak . erbau, kuda, sapi ialah 30 ekor, domba serta kambing yakni 40 ekor, unta ialah 5 ekor, sementara bebek, ayam serta lainnya ialah didasarkan pada hasil usaha ataupun 20 dinar. Hisabnya emas yakni 20 dinar, sementara perak ialah 200 dirham. Bahkan pada harta lainnya didasarkan pada setara nisabnya perak ataupun emas misalnya tabungan, saham, uang tunai, cek atau surat berharga hingga harta lainnya wajib dizakati 2,5%. Sementara pada perusahaan ataupun industri serta lainnya yang pada saat pembukuan diakhir tahun sudah memenuhi haul serta keuntungan yang mencapai nisab, zakatnya setara 20 dinar emas sehingga wajib berzakat 2,5%. Kemudian badan usaha yang bentuknya seperti kemitraan, zakatnya didistribusikan sebelum profit dibagi pada suatu individu yang bersyirkah serta diperkenalkan khusus untuk yang agamanya islam saja dengan nisab yang setara dengan emas. Sementara hasil pertanian . eras, jagung, gandu. misalnya ialah 5 wasaq . , bila dialiri hujan zakatnya 10%, bila diirigasi ataupun disiram . ambahan biay. zakatnya 5%. Tetapi hasil pertanian . ayur, bua. dipersamakan pada makanan pokok didaerah tertentu. Zakat yang diperkenalkan pada umat muslim telah menjadi acuan yang diikuti seluruh umat islam sedunia serta diberbagai negara. Terkait manajemen pengelolaan zakat 2 Qurrotul Uyun. AuZakat. Infak. Sedekah dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi IslamAy. Islamuna. Vol. No. : 219-234. 3 Qurrotul Uyun. AuZakat. Infak. Sedekah dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi IslamAy, 219-234. 4 Fidiyatul Mas, dkk. AuPeran Zakat. Infak dan Sedekah (ZIS) Sebagai Kontributor Peningkatan Kesejahteraan Untuk Masyarakat yang MembutuhkanAy. Sentri: Jurnal Riset Ilmiah. Vol. No. 5 Mustakim, dkk. AuZakat. Infak dan Sedekah Sebagai Ketaan Kepada Allah dan Rasulullah SAWAy. AlAmal. Vol. No. : 71-82. 6 Rofi. Moh. Mahyat, & Mohammad Hamim Sultoni. Strategi Peningkatan Muzakki Pada Zakat Profesi Di Lembaga Amil Zakat Sidogiri Cabang Bangkalan. Islamic Economics And Finance Journal , 2. , 7 Zulkifli. Panduan Praktik Memahami Zakat. Infaq. Shadaqah. Wakaf dan Pajak (Yogyakarta: Kalimedia, 2. , 69-110. 8 Zulkifli. Panduan Praktik Memahami Zakat. Infaq. Shadaqah. Wakaf dan Pajak, 69-110. Putri Ayu Firawati tersebut setiap negara tidak sama antar satu dengan yang lain. Sebab terdapat negara yang melakukan intervensi terhadap zakat serta ada negara yang tidak melakukan intervensi terhadap zakat. Selain itu terdapat beberapa negara yang memberikan kewajiban zakat pada masyarakatnya serta terdapat pula yang tidak memberi kewajiban zakat pada Karenanya peneliti tertarik untuk mengulas lebih lanjut terkait manajemen zakat atau pengelolaan zakat diberbagai negara benua asia. Hal tersebut terjadi karena berdasarkan sepanjang literatur yang peneliti baca terdapat perbedaan terkait pengelolaan zakat diberbagai negara benua Asia. Keterbaruan pada penelitian ini yaitu masih belum ada penelitian terdahulu yang melakukan penelitian terkait manajemen zakat diberbagai negara dibenua asia. Karenanya studi ini sangatlah menarik dikaji untuk memperkaya terkait penelitian manajemen pengelolaan zakat pada benua Asia. Negara benua Asia yang peneliti ulas yaitu Arab Saudi. Yordania. Pakistan. Malaysia. Brunei Darussalam. Mesir. Kuwait. Turki. Indonesia. Bangladesh. Singapura. Bahrain. Uni Emirat Arab. Oleh karenanya perumusan permasalahan dipenelitian ini yaitu bagaimana manajemen zakat dibeberapa negara pada benua Asia. Sementara tujuannya dipenelitian ini yaitu untuk mengetahui manajemen zakat dibeberapa benua Asia. METODE PENELITIAN Penelitian ini mempergunakan metode deskriptif kualitatif dengan studi kepustakaan . iteratur revie. Teknik pengumpul data yang diperoleh dari jurnal, buku serta dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan terkait manajemen zakat dibeberapa negara Asia. Kriteria sumber data yang digunakan yaitu jurnal reputasi internasional serta nasional yang memaparkan terkait manajemen zakat beberapa negara asia terbitan 5 tahun terakhir, serta buku bahkan dokumen sehubungan dengan manajemen zakat dinegara benua Asia. Setelah data dikumpulkan maka selanjutnya dianalisis mempergunakan metode deskriptif kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Zakat yaitu kadar harta yang wajib didistribusikan sesuai ketetapannya Allah pada tiap muslim yang bisa mengeluarkannya yang hukumnya wajib ain jika syaratnya terpenuhi. Dua dimensi zakat yaitu dimensi vertikal . ablum minalla. serta harizontal . ablum minanna. dan punya fungsi keagamaan, sosial, ekonomi, politik. Prinsip zakat yaitu, keyakinan, keagamaan, pemerataan, keadilan, profuktivitas, nalar, kebebasan, etika. Syarat wajib zakat yaitu, kepemillikan penuh, secara rill berkembang, nisabnya tercapai, lebih dari keperluan pokoknya, dimiliki pada waktu setahun, bebas utang. Hikmahnya zakat yakni aklaq buruk terkikis, pembersih harta, kesenjangan sosial terkurang, pilar amal, pengembangan potensinya umat, menjauhi rasa tamak, selalu punya rasa syukur, dukungan moral pada muallaf, menambahkan pendapatannya negara yang bisa dipergunakan pada proyek sosial. 9 Al-quran dan hadist sudah memberikan kewajiban kepada manusia untuk mengeluarkan zakat sebagaimana surah al-Baqarah diayat 43:10 AuArtinya: AuLaksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukukAy. (Q. S Al-Baqarah: . 9 Said Sabiq. Fiqih Sunnah (Bandung: PT. Al-Maarif, 2. , 405. 10 Zulkifli. Panduan Praktik Memahami Zakat. Infaq. Shadaqah. Wakaf dan Pajak, 5. 11 Tim Azziyadah QurAoan, al-QurAoanulkarim dan Terjemah (Surakarta: Ziyad Books, 2. , 7. Studi Literature Review : Manajemen Zakat di Negara Asia Mengacu pada ayat diatas, sudah jelas Allah memberi perintah pada umat-Nya supaya mengeluarkan zakat baik zakat fitrah serta harta. Selain itu, wajib berzakat termuat disurat at-Taubah diayat 103:12 AuArtinya: AuAmbillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu . ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar. Maha MengetahuiAy. (Q. S at-Taubah: . Ayat diatas, memerintahkan untuk mengambil zakat dari harta suatu individu untuk membersihkan serta mensucikan harta. Kemudian al-Quran juga menjelaskan distribusi zakat hanya bisa didistribusikan kepada orang yang punya hak menerima zakat yaitu ada delapan golongan sesuai disurah at-Taubah diayat 60:14 AuArtinya: AuSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muAoallaf yang dibujuk hatinya, untuk . budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha BijaksanaAy. (Q. S at-Taubah: . Mengacu ayat diatas, golongan yang punya hak menerika zakat . ermasuk zakat ma. yakni fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, garimin, fisabilillah, ibnu sabil. 16 Selain diatur dalam al-Quran, hadis sebagai sumber hukum kedua juga menjelaskan tentang zakat harta yang wajib dikeluarkan dan bagaimana azab bagi orang yang tidak mendistribusikan zakat hartanya sebagaimana hadis berikut: AuArtinya: AuTelah mengabarkan kepada kami Al Fadhl bin Sahl dia berkata, telah menceritakan kepada kami Abu An Nadhr Hasyim bin Al Qasim dia berkata, telah menceritakan kepada kami AoAbdul AoAziz bin AoAbdullah bin Abu Salamah dari AoAbdullah bin Dinar dari Ibnu AoUmar ia 12 Zulkifli. Panduan Praktik Memahami Zakat. Infaq. Shadaqah. Wakaf dan Pajak, 69. 13 Tim Azziyadah QurAoan, al-QurAoanulkarim dan Terjemah, 203. 14 Zulkifli. Panduan Praktik Memahami Zakat. Infaq. Shadaqah. Wakaf dan Pajak, 127. 15 Tim Azziyadah QurAoan, al-QurAoanulkarim dan Terjemah, 201. 16 Zulkifli. Panduan Praktik Memahami Zakat. Infaq. Shadaqah. Wakaf dan Pajak, 127. Putri Ayu Firawati berkata. Rasulullah A Abersabda. AuOrang yang tidak mau menunaikan zakat hartanya, pada hari kiamat hartanya itu diubah seperti ular berkepala putih . arena banyak racunny. yang memiliki dua titik hitam di atas matanya atau dua taringnya. Ay Ibnu Umar berkata. AuLalu ular itu mengikutinya atau mengulanginya, ia menuturkan, ular itu berkata. AuAkulah harta simpananmu, akulah harta simpananmuAy. (HR. Nasai No. Hadis diatas diriwayatkan NasaAoi dengan derajat shahih. Berdasarkan hadis diatas, hukum mengeluarkan zakat fitrah ataupun harta ialah wajib. Ketika suatu individu yang tidak mengeluarkan zakatnya, saat hari kiamat harta tersebut akan berubah menjadi ular punya kepala putih dengan dua titik hitam diatas mata atau dua taringnya, lalu berkata Auakulah harta simpananmuAy. Manajemen Zakat di Benua Asia Manajemen Zakat di Arab Saudi Manajemen zakat arab saudi berdasarkan Keputusannya Raja No. 17/2/28/8634 tertanggal 29/6/1370 hijriyah ataupun 7/4/1951 masehi dengan berisi zakat syariat berdasarkan ketentuan syariah islamiyah wajib diperuntukkan pada suatu individu serta perusahaan yang jadi warga negara Arab Saudi. Pengelolaan zakat sejak tahun 1951 M, pelaksanaannya dilaksanakan dengan terpisah pada aspek penghimpunannya serta pendistribusiannya, zakat jadi penggantinya pajak pendapatan untuk warga negara serta warga negara luar tidak dikenakan zakat. Sebelum Keputusan Raja 1950. Arab Saudi tidak melaksanakan pengaturan soal zakat tapi sesudah diberlakukan keputusan tersebut, tiap masyarakat negara serta lembaga usaha ataupun perusahaan yang jadi warga negara Arab Saudi wajib hukumnya melaksanakan pembayaran zakat. Akan tetapi masyarakat Arab Saudi pajak pendapatannya tidak diperkenankan dikarenakan zakat sudah jadi penggantinya pajak, tapi untuk diperlukan bayar pajak pendapatan khusus warga negara luar . Manajemen pengelolaan zakat serta pendapatan pajak dikelola dikantor Pelayanan Zakat serta Pajak Pendapatan (Maslahat Az-Zakat wa Ad-Dakh. yang kantor tersebut terletak pada otoritas Departemen Keuangan Arab Saudi. Pengumpulannya serta pendistribusiannya zakat dilaksanakan dengan terpisah. Departemen Keuangan bertugas sebagai perhimpunan zakat, sementara pendistribusian zakatnya diserahkan pada Departemen Sosial dan Pekerjaan. Menghimpun dana zakat Arab Saudi diimplementasikan pada keseluruhan jenis kekayaannya. Komisi khusus al-Awamil ialah komisi bersamanya Departemen Dalam Negeri serta Keuangan yang punya tugas melaksanakan pemungutan zakat ternak hingga pelosok daerah serta hasilnya dikirim pada Departemen Keuangan, komisi tersebut juga melaksanakan pengumpulan dizakat pertanian, simpanan uang, dagangan, pendapatan . engacara, dokter, kontraktor, akuntansi, seniman, para pegawai, penghasilan hotel serta perjalana. Zakat pendapatannya yang nisabya sudah tercapai yakni dipotong dari tabungan, dimana perhitungannya didasarkan ditiap masingmasing laporan keuangannya. Pada Arab Saudi pengumpulan zakat serta pajak sudah dilaksanakan mempergunakan sistem basis online . igital zaka. Zakat didistribusikan pada asnaf delapan golongan. Manajemen Zakat di Pakistan 17 M. Nuruddin. AuTransformasi Hadis-Hadis Zakat dalam Mewujudkan Ketangguhan Ekonomi pada Era ModernAy. Jurnal Zakat dan Wakaf. Vol. No. , 294-314. 18 M. Nuruddin. AuTransformasi Hadis-Hadis Zakat dalam Mewujudkan Ketangguhan Ekonomi pada Era ModernAy, 294-314. 19 Djafar, dkk. AuZakat Management in Countries that Require Zakat and Countries That Do Not Rquire ZakatAy. Farmosa Journal of Sustainable Research (FJSR). Vol. No. : 311-324. 20 Djafar, dkk. AuZakat Management in Countries that Require Zakat and Countries That Do Not Rquire ZakatAy, 311-324. Studi Literature Review : Manajemen Zakat di Negara Asia Tahun 1979 perundangan ataupun peraturan terkait manajemen zakat ataupun perundangan zakat serta usyr diterbitkan resmi yang selanjutnya dilaksanakan penyempurnaan ditahun 1980. Zakat Pakistan pengelolaannya dilaksanakan CZF (Central Zakat Fun. yang punya sifat sentralistik. CZF diurus dengan kolektif yakni 16 anggota yang hakim agung Pakistan yang jadi salah satunya, 8 masyarakat tiga diantara lain ialah ulama, sisanya dari pemerintah . etua dana zaka. , empat mentri keuangan dibagian dinegara federal serta unsur terkait dipengurusan agama. Bukti pengelolaannya terletak pada CZF, 4 dana dizakat provinsi, 81 dana dizakat lokal sehingga ditingkat unit pengumpulan didaerah. Harta yang nisabnya tercapai, tentulah zakatnya wajib didistribusikan dinegara Pakistan yang dipotong langsung pada harta muzakki direkening tabungan saham, deposito, sertifikat pemerintah, sertifikat deposito, polis asuransi, obligasi bahkan terdapat juga yang diberikan pada muzakki untuk membayar sendiri misal dizakat perak, uang, emas, industri perdagangan serta lainnya. Sementara pada zakat bukan muslim ataupun masyarakat asing pada negara tersebut tidak dikenakan kewajiban zakat. Pada negara Pakistan, zakat didistribusikan didelapan asnaf mengacu diakala prioritas. Prioritas utama didistribusikan kefakir miskin terlebih orang cacat, janda, baik langsung ataupun tidak, bahkan bisa juga melalui pendidikan keterampilan, pendidikan disekolah resmi, klinik, rumah sakit serta lainlain. Pakistan, terkait pengumpulan zakatnya sudah mempergunakan sistem teknologi digital Manajemen Zakat di Yordania Manajemen pengelolaan zakat diatur pada perundangan khusus terkait pungutan zakat ditahun 1944 M yakni kerajaan Hasyimiyah Yordania mengeluarkan peraturan tersebut, sebab Yordania ialah negara Islam pertama yang melaksanakan penetapan perundangan yang memberikan hukum wajib memungut zakat. Selanjutnya penetapan perundangan terkait Sunduq az-Zakat ataupun lembaga amil zakat ditetapkan tahun 1988. Aturan tersebut memberi kekuatan hukum pada Sunduq az-Zakat guna melaksanakan pengolahan anggaran dengan cara independen serta punya hak untuk mengajar dimuka Karenanya Sunduq az-Zakat punya hak melaksanakan pengeluaran beberapa aturan, juklak serta juknis, sehingga efektif melaksanakan aktivitas perhimpunan zakat. Sunduq az-Zakat pada saat melaksanakan aktivitasnya mempergunakan kelompok kerja yang dikatakan komisi zakat (Lajnah az-Zaka. yang punya tugas menjaga situasi kemiskinan dimasyarakat, melaksanakan pembangunan klinik serta pusat kesehatan, pembangunan pusat pendidikan untuk eksplorasi, proyek investasi serta pusat garmen. Pada negara Yordania, muzakki bisa menunjuk siapapun mustahik zakat, yang kemudian dievaluasi serta apabila Direktorat Zakat menyetujuinya, maka uangnya zakat selanjutnya bisa dibagi pada pihak yang muzakki rekomendasikan serta bukti pembayarannya bisa muzakki terima serta bisa dipergunakan supaya jadi pengurang bayar pajak pada negara. Manajemen Zakat di Malaysia Fauzul Hanif Noor Athief, dkk. AuTaxation Policy and Regulation Efficiency on Increasing Zakat Collection: Countries Comparasion AnalysisAy. Journal of Islamic Accounting and Finance Research. Vol. No. : 300-326. 22 Octavia Setyani, dkk. AuManajemen Ziswaf DuniaAy. Jurnal Manajemen Dakwah. Vol. No. : 132. 23 Djafar, dkk. AuZakat Management in Countries that Require Zakat and Countries That Do Not Rquire ZakatAy, 311-324. 24 Patria Yunita. AuDeveloping A Modern Zakat Management Model Digital Technology 4. 0 VersionAy. Azjaf: Azka International Journal of Zakat. Vol. No. : 139-256. Putri Ayu Firawati Zakat disetiap wilayah bagian Malaysia punya Majelis Agama Islam yang diberikan kekuasaan pemerintah didalam mengurus persoalan Islam, demikian juga zakat serta waqaf. Majelis Agama Islam pada negara tersebut ada 13 negara bagian (Perak. Johor. Selangor. Perlis. Terengganu. Pahang. Pulau Pinang. Kelantan. Kedah. Negeri Sembilan. Serawak. Sabah. Melak. serta satu diwilayah persekutuan (Putrajaya. Kuala Lumpur. Labua. yang dikoordinasi Direktorat Kemajuan Islam dikantor perdana menterinya yang membawahi Direktorat terkait pelaksanaan tugas urusan persoalan serta mewakilikan Malaysia ditingkat internasional terkait pengurusan keagamaan. Dibawahnya Majelis Agama Islam ada Pusat Pungutan Zakat (PPZ) yang punya tanggungjawab terkait zakat serta waqaf yang memulai aktivitas operasinya pada tahun 1991 tertanggal 1 Januari yang berada dibawah entitas Hartasuci Sdn. Bhd, serta manajemennya PPZ mempertimbangkan Majelis Agama Islam. Hartasuci serta Majelis Agama Islam memiliki perjanjian diikatan kontrak yakni memberikan kekuasaan pada manajemen PPZ serta jadi amil zakat, dimana kontaknya memuat tugas serta aturan yang Hartasuci harus ikuti selaku pihak yang melaksanakan manajemennya PPZ serta amil zakat. Pada Malaysia, zakat pengumpulannya dilaksanakan oleh lembaga yang dikelola swasta ditiap negara bagian, sehingga hal tersebut mengakibatkan pengumpulan zakat tidak bisa dilaksanakan dengan cara terpusat, dimana lembaga tersebut berbentuk lembaga zakat swasta serta baitul mal ataupun surat kuasa dibawah Dewan Islam Negara. Dimana peran pemerintahan hanyalah sebagai fasilitator serta penanggung jawab lembaga zakat. Zakat yang distribusikan diwilayah persekutuannya berbentuk program bantuan langsung difakir miskin berupa keuangan, sekolah, medis, makanan, kontrak rumah, seragam, pernikahan, bencana serta aktivitas usaha, sementara bantuan tidak langsung yakni memberi manfaat pada IKB (Institute Kemahiran Baitul Ma. , dikomplek kebajikan Darus Saadah serta IPB (Institute Profesional Baitul Ma. Zakat pada negara Malaysia telah punya sifat wajib berdasarkan perundangan, sehingga apabila tidak melaksanakan pembayaran zakat maka termasuk kesalahan yang diperbolehkan untuk didakwa. Mengacu pada regulasi yang punya sifat wajib tersebut membuat pengelolaan zakat Malaysia lebih efektif, sebab semakin tinggi tingkat regulasi maka bisa memberi pengaruh pada pembayaran zakat. Awalnya pengelolaan zakat pada Malaysia berada dibawah pusat pengumpulan zakat PPZ diwilayah persekutuan ditahun 1991 yang termasuk privatisasi dilembaga zakat. Kemudian dibeberapa negara dibagian Malaysi melaksanakan pembentukan lembaga zakat sendiri yakni LZS (Lembaga Zakat Selang. PKZ (Pusat Kutipan Zaka. PZNS (Pusat Zakat Negeri Sembila. PZM (Pusat Zakat Melak. LZNKDA (Lembaga Zakat Negeri Kedah Darul Ama. PZS (Pusat Zakat Saba. PPL (Pusat Pungutan Labua. TBS (Tabung Baitulmal Sarawa. , serta sisanya masihlah ada dibawah naungannya Majlis Agama Islam. Meskipun sudah dilaksanakan privatisasi dinegara bagian tapi lembaganya masih ada dibawah Majelis Agama Islam. Pemerintah dinegara bagian melaksanakan pengendalian lembaga zakat pada Malaysia, dimana tiap dinegara bagian ada sultan serta Majelis Agama Islam yang punya tanggung jawab pada zakat, lewat lembaga pengawas korupsi pemerintah melaksanakan pengawasan laporan keuangan. Zakat pengelolaannya disesuaikan pada perundangan tiap wilayah sebab dinegara tersebut belumlah terdapat peraturan zakat tingkat nasional dengan mempersatukan pengelolaan zakat sehingga pengelolaannya 25 Djafar, dkk. AuZakat Management in Countries that Require Zakat and Countries That Do Not Rquire ZakatAy, 311-324. 26 Muhsin Nor Paizin. AuDecentralization in Malaysias Zakat Organization: A Comparison of Zakat Collection AchievementsAy. International Journal of Zakat. Vol. No. : 33-46. 27 Muhammad Anwar Fatoni. Suryani, dan Eko Nur Cahyo. AuZakat Management Paradigm: Comparison of Indonesia. Malaysia and Saudi ArabiaAy. Inferensi: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan. Vol. No. : 267-282. Studi Literature Review : Manajemen Zakat di Negara Asia didasarkan pada kebijakannya ditiap wilayah negeri serta persekutuan. 28 Selain itu. Malaysia sudah memanfaatkan teknologi pengumpulan zakat dengan cara digital yang melalui hal tersebut mengindikasikan terdapat jumlah peningkatan dana serta muzakki. Kemudian pada negara tersebut juga apabila bayar zakat lewat lembaga resmi maka akan jadi pengurangnya Demikian pula apabila zakat dibayar korporasi juga bisa diklaimkan jadi pengurang Manajemen Zakat di Brunei Darussalam Brunei Darussalam kerajaannya mempergunakan pmerintahan monarki absolut yang didasarkan dihukum Islam, dimana kepala negaranya serta pemerintahan ialah sultan, sehingga zakat wajib dikeluarkan pada warga negara Brunei. Pada negara tersebut manajemen pengelolaannya zakatnya diatur MUIB (Majelis Ugama Islam Brunei Darussala. yang terletak dibawah Departemen Ugama. Pengelolaannya didana zakat ialah tanggungjawabnya devisi pengumpulannya serta penyalurannya zakat dibawah MUIB. Divisi tersebut punya 18 staf yang terbagi jadi empat unit yakni unit administrasi, perhitungan, pengumpul, distribusi serta sekretariat. Unit pendistribusian serta perhitungan zakat kegiatannya pada proses penerimaan diaplikasi dengan melaksanakan penelitian pengadu serta melaksanakan pembuatan rekomendasi yang dibutuhkan guna dipaparkan pada komite yang lebih tinggi darinya. Pengelolaan zakat pada Brunei dilaksanakan dengan ringkas, dimana terdapat lembaga yang melaksanakan pengurusan pajak, tapi dipajak entitas saja, untuk pajak pribadi dipersatukan pada zakat. Pembayaran zakat serta pajak pada negara tersebut semakin mengalami peningkatan setiap tahunnya. Adapun 6 kategori asnaf dinegara tersebut yaitu fakir, amil, miskin, gharimin, ibnu sabil serta mualaf dimana mustahiknya diberi dana zakat berbentuk sosial, asuransi, perumahan, pendidikan serta lainnya. Pengelolaan zakat pada negara Brunei diatur ataupun dikelola langsung negara Brunei. Manajemen Zakat di Mesir Pengumpulan serta distribusi zakat negara Mesir dilaksanakan oleh sukarelawan serta organisasi masyarakat yang punya jaringan besar. Dimana pada negara tersebut terdapat empat kelompok dikomite zakat yang tugasnya melaksanakan pengelolaan zakat yakni, komite zakat sukarela tidak terdapat afiliasi dilembaga manapun, kementrian serta jaringan wakaf orientasi nirlaba. Bank Islam Mesir Faisal serta kelompoknya. Nasir Sosial Bank serta kelompoknya. Oleh karenanya zakat yang didistribusikan muzakki pada 4 komite, selanjutnya disalurkan pada mustahik . elapan asna. Berdasarkan pendirian Bank Islam Faisal Mesir yang diatur pada perundangan No. tahun 1977 pada aturan tersebut memberi kewajiban pada bank untuk melaksanakan pengambilan zakat dari modal nasabahnya, profitnya investor, serta mengumpulkan, namun hukumnya tidak memaksa muzakkinya untuk bahar pajak. Termasuk juga pada Nasir Sosial Bank yang juga termasuk banknya pemerintahan, didalam pengelolaannya zakat bank 28 Djafar, dkk. AuZakat Management in Countries that Require Zakat and Countries That Do Not Rquire ZakatAy, 311-324. 29 Muhammad Ikhlas Rosele. AuThe Digitalized Zakat Management System in Malaysia and the Way ForwardAy, al-Ihkam. Vol. No. : 242-272. 30 Mohamed Sharif Bashir dan Nurul Nabilah Haji Ali. AuAnalysis of Zakat Management in Burnei DarussalamAy. IJMS. Vol. No. : 75-102. 31 Djafar, dkk. AuZakat Management in Countries that Require Zakat and Countries That Do Not Rquire ZakatAy, 311-324. 32 Ibid. Putri Ayu Firawati tersebut mendirikan rektorat zakat dicabang utama yang tersebar yakni bisa memberi dorongan kerjasama pada manajer zakat lokal. Manajemen Zakat di Kuwait Kuwait termasuk dinegara kaya serta kecil dimana peranannya pemerintah dinegara terkait pengelolaan zakat ialah terbatas. Lembaga yang melaksanakan pengumpulan zakat pada negara tersebut ialah lembaga independen tapi punya afiliasi dengan Kementerian Wakaf. Lembaga tersebut ialah Rumah Zakat yang melaksanakan penerimaan zakat dari masyarakat organisasi ataupun perusahaan. Pada negara tersebut juga tidak memberi kewajiban pajak penghasilan bagi warga negaranya. Rumah Zakat pada negara tersebut sering menderita kesulitan melaksanakan pencaharian keluarga miskin yang berhak menerima zakat karena keluarga miskin pada negara tersebut sedikit. Sehingga penyaluran zakat yang dikumpulkan pada lembaga tersebut dibuat sebuah program mengentaskan kemiskinan internasional misalnya diproyek rehabilitasi yatim piatu Afrika, dibeasiswa pendidikan dinegara miskin, pinjaman yang baik serta diprogram kemanusiaan lain. Manajemen Zakat di Turki Semenjak negara Turki jadi negara sekuler, zakat dinegara Turki punya sifat sukarela. Dimana zakat pengelolaannya dilakukan yayasan ataupun komunitas seperti Bulan Sabit Merah Turki Kizilay. Yayasan Turkiye Diyanet serta IHH Insani Yadim Vakfi. Masyarakat bebas terkait melaksanakan pemilihan lembaga didalam melaksanakan pembayaran zakat, dimana lembaga tersebut tidak bekerja satu dengan yang lainnya, karenanya sulit melaksanakan penghitungan dasar terkait hitungan zakatnya. Distribusi zakat dilaksanakan pada delapan asnaf. Zakat di Turki bisa menjadi pengurang pajak, hingga sekarang lembaga zakat belumlah terdapat privatisasi bahkan zakat belumlah terkelola pemerintah pusat sebab diunit Kementerian Agama Turki belumlah terdapat unit khusus yang punya tugas langsung terkait pengelolaan zakat. Sehingga sampai sekarang cukup kesulitan mendapat data zakat Turki nasional, karenanya guna melaksanakan penghitungan potensi zakat Turki mempergunakan 3 metode. Misalnya didasarkan pada PDB (Pendapatan Domestik Brut. disektor tani serta industri yakni 5% ataupun 10% ataupun dari PDB disektor jasa ialah 2,5%, selanjutnya didasarkan didata Global Weath Report terkait 10% masyarakat paling kaya Turki yang didapatkan diasset dikuragkan kewajiban, serta didasarkan didata Forbes terkait pendapatan 100 orang paling kayanya Turki. Manajemen Zakat di Indonesia Dalam negara Indonesia. BAZNAS ialah lembaga yang melaksanakan pengumpulan zakat secara nasional serta LAZ ialah lembaga yang didirikan komunitas yang punya tugas melaksanakan bantuan terkait pengumpulan, distribusi serta pemanfaatan zakat. Meski Indonesia termasuk negara yang kebanyakan masyarakatnya beragama muslim, tapi Indonesia bukan negara Islam. Dimana yang wajib ialah melaksanakan pembayaran pajak 33 Ibid. Fauzul Hanif Noor Athief, dkk. AuTaxation Policy and Regulation Efficiency on Increasing Zakat Collection: Countries Comparasion AnalysisAy, 300-326. 35 Djafar, dkk. AuZakat Management in Countries that Require Zakat and Countries That Do Not Rquire ZakatAy, 311-324. 36 Adrianna Syariefur Rakhmat dan Irfan Syauqi Beik. AuPengelolaan Zakat dan Wakaf di Malaysia dan Turki: Studi KomparatifAy. Iltizam Journal of Shariah Economic Research. Vol. No. : 48-58. 37 Djafar, dkk. AuZakat Management in Countries that Require Zakat and Countries That Do Not Rquire ZakatAy, 311-324. Studi Literature Review : Manajemen Zakat di Negara Asia pada keseluruhan warganya. Sementara pada perundangan No. 23 tahun 2011 pasal 22, zakat yang dibagikan oleh muzakki pada BAZNAS ataupun LAZ dikurangkan dari pendapatan kena pajak, dalam artian zakat yang dibagikan bisa jadi pengurangnya penghasilan pajak, namun negara tidak memberi kewajiban berzakat pada warganya. Selain itu. OPZ juga ialah organisasi yang melaksanakan pengelolaan zakat. Mengacu pada peraturan tersebut masyarakat Indonesia terhindar dari adanya beban ganda terkait pembayaran pajak serta zakat pada situasi yang sama. Artinya pada Indonesia, zakat menjadi bagian kewajiban keagamaan bagi tiap individu yang punya agama muslim. Namun belum terdapat aturan secara khusus yang memberi penekanan kewajiban membayar zakat bagi keseluruhan warga negaranya yang punya agama Islam, sebab Indonesia ialah negara yang tidak mempergunakan syariat Islam pada penyelenggaraan tata negaranya. Sehingga zakatnya dibayarkan oleh umat muslim berdasarkan kesadaran tiap individu. Distribusi zakat dilaksanakan pada delapan asnaf. Manajemen Zakat di Bangladesh Sistem pembayaran zakat pada Bangladesh ialah bersifat sukarela. Melalui undangundang Bangladesh membentuk lembaga Zakat Board yang punya tugas melaksanakan penyusunan kebijakan manajemen serta administrasi zakat serta fungsi lainnya berkenaan dengan zakat. Badan amil zakat tersebut memuat 13 anggota yakni ketua serta wakil ditunjuk pemerintah dari dikalangan ulama, sekretarisnya ex-officio dari Direktur Keagamaan. Direkturnya Jenderal ex-officio dari yayasan Islam serta 9 ilmuwan muslim yang pemerintah Yayasan Islam yang terdapat pada Banglades ialah Allama Abul Khair Fondation (AAKF). ZFA (Zakat Foundation of Amerik. AMZF (Ahsania Zakat Fun. , tiga diyayasan sosial tersebut melaksanakan aktivitas sosial di bidang pendidikan bencana alam bantuan serta Dari adanya aktivitas yayasan sosial tersebut zakat pada Bangladesh bukan hanyalah didistribusikan berbentuk karikatif, tapi juga produktif misal beasiswa prestasi, bantuan dimodal usaha, berbagai program mengentaskan kemiskinan serta lainnya. Selain itu, zakat didistribusikan pada delapan asnaf. Manajemen Zakat di Singapura Pengelolaan zakat pada Singapura semuanya dikelola secara korporat. Pemerintah Singapura tidak ikut campur terkait pengelolaan zakat serta tidak mewajibkan zakat pada semua warga negaranya. Adapun MUIS (Majelis Ugama Islam Singapur. punya tugas terkait pengelolaan perhimpunan serta pendistribusian zakat yang terdapat di bagian unit strategi zakat serta waqaf. Selain itu. MUIS juga diberikan keleluasaan terkait mengeluarkan regulasi berhubungan pada pengelolaan zakat. Adapun zakat dapat dihimpun dengan menggunakan secara tunai atau fasilitas internet banking, mempergunakan cek khusus untuk pembayaran zakat, mempergunakan kartu khusus untuk mendebit jumlah zakat yang akan dibayarkan tabungan, hadiah serta gerai yang terdapat diberbagai masjid Singapura. Sebagian besar aspek perhimpunan yang dilakukan MUIS mempergunakan layanan berbasis informasi teknologi atau dikumpulkan 38 Ibid. 39 Muhammad Anwar Fatoni. Suryani, dan Eko Nur Cahyo. AuZakat Management Paradigm: Comparison of Indonesia. Malaysia and Saudi ArabiaAy, 267-282. 40 M. Maulana Hamzah. AuManajemen Pengelolaan Zakat di BangladeshAy. IJIEB. Vol. No. : 4657. 41 Patria Yunita. AuDeveloping A Modern Zakat Management Model Digital Technology 4. 0 VersionAy, 139256. 42 Fauzul Hanif Noor Athief, dkk. AuTaxation Policy and Regulation Efficiency on Increasing Zakat Collection: Countries Comparasion AnalysisAy, 300-326. Putri Ayu Firawati dengan menggunakan zakat digital. Selanjutnya zakat yang dikumpulkan MUIS disalurkan pada mustahik dengan skema pendayagunaan terpadu, skema kelompok masjid serta skema pendamping masjid, bahkan berbentuk juga bantuan keuangan serta bantuan lainnya. Manajemen Zakat di Bahrain Pada negara Bahrain, belum terdapat perundangan yang memberi kewajiban membayar zakat dalam artian pengenaan zakat bersifat sukarela. Adapun badan yang mengelola zakat ialah Kementerian Keadilan dan Urusan Islam (MIJA). MIJA juga melaksanakan pengumpulan sedekah dari masyarakat. Pengawasannya dilakukan oleh badan pengolah zakat yang salah satu direkturnya ialah menteri. Pengawasan tersebut denting untuk membeli kepastian bahwasanya dana pengelolaannya dilaksanakan dengan transparan serta integritas tapi untuk pengumpulan yang serta laporannya dari kementerian keuangan tidak dipublikasikan. Jenis asnaf pada negara tersebut yakni dibagikan pada fakir serta MIJA mengambil zakat seperti zakat fitri, emas, serta tabungan. Akan tetapi sangat disayangkan karena dana zakat tidak dipisahkan dengan sedekah. MIJA terkait penyaluran dana melaksanakan beberapa program makanan kebutuhan dengan kupon keluarga, pakaian hari raya, proyek bagi masyarakat penyandang disabilitas serta pakaian musim dingin. MIJA sudah mempergunakan teknologi modern mengenai pembayaran zakat atau mempergunakan digitalisasi zakat untuk membantu kemudahan masyarakat untuk melaksanakan pembayaran zakat. Manajemen Zakat di Uni Emirat Arab Uni Emirat Arab ialah salah satu sistem manajemen zakat yang paling maju didunia. Dimana Zakat Chamber ialah lembaga yang punya tanggung jawab terkait pengumpulan serta pendistribusian zakat dengan tepat sasaran serta efisien. Zakat yang dipungut yaitu zakat fitri serta harta. Namun penggunaan zakat pada negara tersebut mempunyai sifat sukarela. Selanjutnya zakat disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan . akir miski. Kemudian, negara tersebut memberikan fasilitas platform online digital yang bisa membuat masyarakatnya serta perusahaan bisa melaksanakan pembayaran zakat dengan cepat serta mudah. Selain itu negara tersebut menerapkan teknologi blockhain supaya bisa transparan terkait penggunaan dana zakat bahkan tiap distribusi setiap transaksi bisa diakses dengan real time yang mengakibatkan penyimpangan dana sulit terjadi. Mengacu pada pemaparan diatas, untuk memudahkan pembaca, peneliti metingkas pengelolaan zakat pada beberapa negara Asia pada tabel berikut: Negara Tabel 1 Manajemen Zakat pada Beberapa Negara Benua Asia Sifat Badan yang Mengelola Zakat Distribusi Zakat Pengenaan Zakat 43 Ibid. 44 Amiruddin K. AuModel-Model Pengelolaan Zakat di Dunia MuslimAy. Ahkam. Vol. No. : 139- 45 Izlawanie Muhammad. AuAnalysis of Zakat System in High-Income Isamic CountriesAy. The Journal of Muamalat and Islamic Finance Research. Vol. No. : 1-13. 46 Izlawanie Muhammad. AuAnalysis of Zakat System in High-Income Isamic CountriesAy, 1-13. 47 Ibid. Studi Literature Review : Manajemen Zakat di Negara Asia Arab Saudi Yordania Pakistan Malaysia Brunei Darussalam Mesir Arab Kantor Pelayanan Zakat dan Pajak Pendapatan (Maslahat Az-Zakat Ad-Dakh. Departemen Keuangan tugasnya menghimpun zakat, pendistribusiannya diserahkan pada Departemen Sosial dan Pekerjaan. Komisi khusus alAwamil melakukan pemungutan zakat. Yordania Badan pengelola zakat yakni Sunduq az-Zakat menggunakan kelompok kerja berzakat pada komisi zakat (Lajnah azsemua Zaka. Pakistan Malaysia Brunei Bersifat . idak aturan negara terkait wajib Zakat dikelola CZF (Central Zakat Fun. Zakat dilaksanakan lembaga swasta tiap negara bagian dibawah Dewan Islam Negara, misalnya PPZ (Pusat Pungutan Zaka. Hartasuci Sdn. Bhd. LZS (Lembaga Zakat Selango. , serta lainnya. Pengelolaan zakat diatur MUIB (Majlis Ugama Islam Brunei Dasussala. , dikelola langsung oleh negara. Pengumpulan serta distribusi sukarelawan serta organisasi masyarakat yakni, kelompok komite zakat . omite zakat sukarela, kementrian dan terdaftar. Bank Islam Mesir Faisal serta kelompoknya. Zakat didistrubisikan Departemen Sosial dan Pekerjaan pada delapan asnaf. Muzakki mustahik zakat, yang selanjutnya dievaluasi Direktorat Zakat diberikan pada pihak Distribusi delapan asnaf dengan skala prioritas utama ialah fakir miskin. Distribusi delapan asnaf. Didistribusikan pada enam asnaf . akir, amil, miskin, mualaf, ibnu sabil, gharimi. Zakat selanjutnya disalurkan . elapan asna. Putri Ayu Firawati Kuwait Bersifat Turki Bersifat Sukarela Indonesia Bersifat Sukarela. Bangladesh Sifatnya Singapura Sifatnya Bahrain Bersifat Uni Emirat Bersifat Arab Nasir Sosial Bank serta Peran pemerintah terkait pengelolaan zakat terbatas. Lembaga yang melaksanakan pengumpulan zakat pada negara tersebut ialah lembaga independen tapi punya afiliasi dengan Kementerian Wakaf yaitu Rumah Zakat. Pengelolaan yayasan ataupun komunitas (Bulan Sabit Merah Turki Kizilay. Yayasan Turkiye Diyanet serta IHH Insani Yadim Vakf. serta belum dikelola pemerintah pusat. Pengelolaan dilaksanakan BAZNAS. LAZ, serta OPZ. Zakat diatur negara Zakat dilaksanakan lembaga Zakat Board melalui perundangan Bangladesh. Pengelolaan zakat dikelola secara korporat. Pemerintah Singapura tidak ikut campur terkait pengelolaan zakat. Adapun MUIS (Majelis Ugama Islam Singapur. punya tugas pendistribusian zakat. Pengelola Kementerian Keadilan dan Urusan Islam (MIJA), badan pengolah zakat yang salah satu direkturnya ialah Pengelolaan Zakat Chamber. Zakat didistribusikan pada keluarga miskin, internasional berbasis Distribusi delapan asnaf. Zakat didistribusikan pada delapan asnaf. Zakat didistribusikan pada delapan asnaf. Zakat disalurkan pada skema pendayagunaan kelompok masjid serta masjid, berbentuk juga serta lainnya. Zakat didistribusikan pada delapan asnaf Zakat didistribusikan membutuhkan yakni fakir miskin. Sumber: Data Diolah Peneliti Tahun 2024. Mengacu pada tabel 1, bisa diambil kesimpulan bahwasanya terdapat negara pada benua Asia yang negaranya mewajibkan zakat serta tidak mewajibkan zakat pada warga Studi Literature Review : Manajemen Zakat di Negara Asia Selain itu, terdapat pula negara pada benua Asia yang pengelolaannya dikelola oleh negara, dikelola oleh swasta, ataupun dikelola oleh negara serta swasta secara Sementara zakat yang terkumpul diberikan pada golongan berhak menerima zakat yakni delapan asnaf dengam skala prioritas tertentu sesuai situasi dan konsiti tiap negara dengan didistribusikan berbentuk konsumtif serta produktif. PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulannya yakni terdapat negara pada benua Asia yang mewajibkan zakat serta tidak mewajibkan zakat pada warga negaranya. Selain itu, terdapat pula negara pada benua Asia yang pengelolaannya dikelola oleh negara, dikelola oleh swasta, ataupun dikelola oleh negara serta swasta secara bersamaan. Sementara zakat yang terkumpul diberikan pada golongan berhak menerima zakat yakni delapan asnaf dengam skala prioritas tertentu sesuai situasi dan konsiti tiap negara dengan didistribusikan berbentuk konsumtif serta produktif. Saran yang dapat penulis ajukan pada peneliti selanjutnya yakni diharapkan peneliti selanjutnya menambah pembahasan terkait manajemen zakat pada beberapa negara Asia secara lebih banyak lagi, lebih kompeherensif agar dapat memperkaya teori serta pembahasan secara luas terkait manajemen zakat pada negara benua Asia. Selain itu, diharapkan pada peneliti terdahulu untuk meneliti manajemen zakat bukan hanya pada negara dibenua Asia, namun juga pada negara dibenua lainnya. DAFTAR PUSTAKA