Jurnal JAPS Volume 5. Nomor 3 Desember 2024 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Implementasi Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Malang Nur Syafiqotul Maulah1. Singgih Manggalou2 Universitas Pembangunan Nasional AuVeteran Jawa TimurAy Email: syafiqohmaulah@gmail. Kata kunci Abstrak Implementasi Program. Permukiman Kumuh. Kabupaten Malang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi program penanganan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Malang, berdasarkan tujuh kriteria dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2018, yaitu kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Dengan menggunakan metode kualitatif studi kasus, data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini berhasil mengurangi kawasan kumuh sebesar 64,83% dari total 3. 223,29 hektar, dengan sisa 133,76 hektar yang masih perlu ditangani. Strategi yang diterapkan meliputi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Implementasi program ini telah memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan kawasan kumuh dan peningkatan kualitas hidup Keberlanjutan kebijakan serta pendekatan berbasis lingkungan diperlukan untuk menyelesaikan sisa tantangan secara menyeluruh dan menciptakan permukiman yang layak huni. Keywords Program Implementation. Slum Settlements. Malang Regency Abstract This research aims to determine the implementation of the program for handling slum areas in Malang Regency, based on seven criteria in PUPR Ministerial Regulation No. 14/PRT/M/2018, namely building conditions, environmental roads, drinking water supply, environmental drainage, waste water management, waste management, and fire protection. Using qualitative case study methods, data was obtained through interviews, literature study and The research results show that this program has succeeded in reducing slum areas by 64. 83% from a total of 3,223. hectares, with the remaining 1,133. 76 hectares still needing to be The strategies implemented include infrastructure development, community empowerment, and collaboration between the government, private sector and society. The implementation of this program has had a significant impact on reducing slum areas and improving the quality of life of the community. Sustainability of environmentally based policies and approaches is needed to comprehensively resolve the remaining challenges and create livable Pendahuluan Permukiman kumuh di dunia merupakan fenomena global yang mencerminkan ketimpangan sosial-ekonomi dan tantangan pembangunan perkotaan di berbagai negara Menurut data UN-Habitat, lebih dari 1 miliar penduduk dunia tinggal di permukiman kumuh, dengan konsentrasi terbesar di Asia dan Afrika. Negara-negara seperti India. Nigeria. Pakistan. Bangladesh, dan Indonesia menjadi episentrum permasalahan ini, di mana penduduk urban menghadapi kondisi hunian yang tidak layak, minimnya infrastruktur dasar, keterbatasan akses air bersih, sanitasi buruk, dan kepadatan penduduk yang ekstrem. Di Asia. India menempati posisi teratas dengan sekitar 65 juta penduduk tinggal di permukiman kumuh, terutama di kota-kota besar seperti Mumbai. Delhi, dan Kolkata. Afrika, khususnya Nigeria, mengalami kondisi serupa dengan lebih dari 50% penduduk urban mendiami kawasan kumuh, dengan Lagos menjadi salah satu kota terpadat dengan kondisi terburuk. Di Amerika Latin, negara-negara seperti Brasil memiliki favela-favela yang terkenal dengan kompleksitas permasalahan sosial dan Menurut (Hidayat et al. , 2. Salah satu agenda internasional yang membahas permukiman kumuh adalah NUA (New Urban Agend. yang mendukung tujuan dan sasaran implementasi Sustainable Development Goals (SDG. yang mencakup 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan hingga tahun 2030 termasuk penanganan dan pengembangan permukiman kumuh. Indonesia memiliki tingkat permukiman kumuh sebesar 9,21% yang tersebar di berbagai daerah. Permukiman kumuh seringkali ditandai oleh kondisi kebersihan yang buruk, yang dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit dan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat. Selain itu, wilayah ini cenderung memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi akibat lemahnya norma sosial dan rendahnya tingkat pendapatan penduduk. Oleh karena itu, masalah permukiman ini memerlukan penanganan segera dari pemerintah(Dyah Nawang Wulan & Widodo, 2. Di Indonesia, permasalahan permukiman kumuh sangat kompleks dan menyentuh berbagai aspek kehidupan Jakarta, menjadi representasi nyata dari persoalan ini, dengan kawasankawasan kumuh yang tersebar di sekitar bantaran sungai, rel kereta api, dan wilayah pinggiran kota. Karakteristik permukiman kumuh di Indonesia umumnya memiliki ciriciri: kepadatan penduduk yang sangat tinggi dengan rata-rata luas hunian kurang dari 7 mA per kepala keluarga, konstruksi bangunan yang tidak permanen, rawan terhadap bencana banjir dan kebakaran, serta minimnya akses terhadap fasilitas sanitasi dan air bersih(Fitri, 2. Data Kementerian PUPR mencatat bahwa pada tahun 2021, terdapat 637 hektare lahan permukiman kumuh di seluruh Indonesia, dengan sebaran terbesar berada di pulau Jawa dan Sumatera, yang mengindikasikan kompleksnya persoalan perkotaan dan ketimpangan sosial-ekonomi di negeri ini. Pertumbuhan dan perkembangan permukiman di daerah perkotaan pada dasarnya dipicu oleh peningkatan jumlah penduduk yang terus bertambah setiap tahun, ditambah dengan urbanisasi yang sulit dikendalikan (Ahmad Hadi et al. , 2. Permukiman kumuh telah menjadi tantangan serius dalam pembangunan perkotaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Timur. Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia. Jawa Timur menghadapi permasalahan kompleks terkait keberadaan permukiman kumuh yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur. Sesuai dengan SK Bupati atau Walikota, pada tahun 2022 jumlah luasan kawasan kumuh Provinsi Jawa Timur adalah sebesar 14. 373,54 ha yang harus ditangani secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat. Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Kondisi geografis dan demografis Jawa Timur yang memiliki kepadatan penduduk tinggi serta tingkat urbanisasi yang signifikan berkontribusi terhadap munculnya kawasan kumuh, di mana mayoritas disebabkan oleh keterbatasan ekonomi masyarakat, pertumbuhan penduduk yang pesat, dan minimnya perencanaan tata ruang wilayah yang komprehensif. Kabupaten Malang dipilih sebagai fokus utama karena berdasarkan (SK Kumuh Kab Malang, n. ), wilayah ini secara resmi dikategorikan sebagai daerah dengan tingkat permukiman kumuh tertinggi di Jawa Timur, mencapai luas 3. 223,29 hektare, yang tidak hanya sekadar angka statistik melainkan representasi nyata dari kompleksitas persoalan sosial-ekonomi dan infrastruktur di wilayah tersebut. Pemilihan Kabupaten Malang sebagai lokus penelitian didasarkan pada pertimbangan strategis: pertama, keberadaan SK Bupati yang secara eksplisit mengidentifikasi wilayah ini sebagai zona kekumuhan kedua, posisi Malang sebagai kawasan strategis yang memiliki keragaman karakteristik wilayah mulai dari perkotaan, pinggiran kota, hingga pedesaan. dan ketiga, potensi besar untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dalam penanganan permasalahan permukiman kumuh di wilayah Jawa Timur. Kabupaten Malang, sama halnya dengan kabupaten lainnya, memiliki karakteristik terkait kondisi fisik dan arah pembangunan wilayahnya. Karakteristik tersebut dapat digambarkan melalui kondisi geografis dan kondisi fisik dari Kabupaten Malang secara keseluruhan, dimana kondisi geografis dan kondisi fisik secara langsung akan mempengaruhi bentuk penanganan dari daerah tersebut. Hal lainnya yang memiliki pengaruh terhadap bentuk penanganan suatu daerah adalah dinamika perkembangan penduduk dan perkembangan perekonomian daerah. Menurut (Yuda Prinada, 2. Kabupaten Malang adalah salah satu wilayah administratif di Provinsi Jawa Timur yang terletak pada koordinat 112o17Ao10,90Ay Ae 112o57Ao00,00Ay Bujur Timur dan 7o44Ao55,11Ay Ae 8o26Ao35,45Ay Lintang Selatan. Luas wilayahnya mencapai 3. 534,86 kmA atau setara dengan 486 hektar, menjadikannya kabupaten terbesar kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Banyuwangi. Secara administratif. Kabupaten Malang terbagi menjadi 33 kecamatan, 12 kelurahan, 378 desa, 3. 217 rukun warga (RW), dan 14. 718 rukun tetangga (RT) yang tersebar di kawasan perkotaan dan pedesaan. Kabupaten ini memiliki topografi yang beragam, dengan daerah dataran tinggi yang dikelilingi oleh pegunungan serta dataran rendah berupa lembah di ketinggian 250500 meter di atas permukaan laut . , yang terletak di bagian tengah wilayahnya. bagian selatan terdapat perbukitan kapur di Pegunungan Kendeng dengan ketinggian 0650 mdpl, sementara di timur terdapat lereng Tengger-Semeru yang membentang dari utara ke selatan dengan ketinggian 500-3. 600 mdpl. Di bagian barat, terdapat lereng Pegunungan Kawi dan Arjuno dengan ketinggian mencapai 500-3. 300 mdpl. Dilihat dari geologinya, sebagian besar tanah di Kabupaten Malang merupakan jenis litosol yang mencakup area seluas 97. 044,55 hektar . ,45% dari total wilaya. Jenis tanah lainnya meliputi aluvial . 560,53 hektar atau 22,79%), andosol . 839,09 hektar atau 16,36%), mediteran . 187,28 hektar atau 14,20%), latosol . 147,76 hektar atau 9,66%), kambisol . 741,26 hektar atau 7,28%), dan regosol . 965,53 hektar atau 2,25%). Penggunaan lahan di Kabupaten Malang meliputi berbagai jenis, termasuk permukiman, lahan sawah, tegalan atau kebun, perkebunan, hutan negara, hutan rakyat, tambak, serta berbagai penggunaan lainnya. Lahan tegalan atau kebun mendominasi penggunaan lahan di Kabupaten Malang, yaitu seluas 98. 641 Ha atau setara dengan 31,31% dari total luas Kabupaten Malang. Penggunaan lainnya adalah hutan negara seluas 61. 955 Ha . ,67%), sawah seluas 49. 515 Ha . ,72%), lahan perkebunan seluas 19. 578 Ha . ,21%), hutan rakyat seluas 9. 880 Ha . ,14%), lahan permukiman seluas 7. 607 Ha . ,41%), lahan untuk tambah seluas 49 Ha . ,02%), dan penggunaan lahan untuk kegiatan lainnya seluas 818 Ha atau setara dengan 21,53% dari keseluruhan luas Kabupaten Malang. Jumlah penduduk di Kabupaten Malang dari tahun 2017 hingga 2021 selalu mengalami peningkatan dimana pada tahun 2017 berjumlah 2,578,191 jiwa, tahun 2018 sebanyak 2,591,795 jiwa, tahun 2019 sebanyak 2,606,204 jiwa, tahun 2020 sebanyak 2,619,975 jiwa dan pada tahun 2021 sebesar 2,632,292 jiwa. Mayoritas penduduknya berasal dari etnis Jawa dengan struktur masyarakat yang bertransformasi dari agraris tradisional menuju pola urban, menghadapi tantangan signifikan dalam hal pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur. Sistem hidrologi yang kompleks dengan aliran sungai dan curah hujan tinggi turut memperburuk kondisi permukiman kumuh, di mana rata-rata penduduk hanya mencapai pendidikan setingkat SD hingga SMP, dengan angka putus sekolah tinggi akibat tekanan ekonomi. Masyarakat yang umumnya bekerja di sektor informal seperti buruh harian, pedagang kecil, dan tukang ojek menghadapi keterbatasan penghasilan yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, menciptakan siklus kemiskinan yang sulit dipecahkan. Meskipun sistem kekerabatan dan solidaritas sosial masih kuat sebagai modal bertahan hidup, hal tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan struktural yang kompleks, mulai dari degradasi lingkungan, konversi lahan pertanian, minimnya ruang terbuka hijau, hingga risiko bencana alam yang terus mengancam kualitas hidup masyarakat di kawasan tersebut. Penanganan permukiman kumuh merupakan tanggung jawab negara yang diatur secara komprehensif melalui berbagai regulasi dan kebijakan strategis, dengan payung hukum utama mengacu pada (Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, 2. serta Peraturan Pemerintah, khususnya pasal 7 dan 8 yang mengatur tentang pemeliharaan dan perbaikan kawasan permukiman serta pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan dan permukiman kumuh. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan program penataan dan pemberdayaan masyarakat melalui beberapa instrumen utama, yaitu: . pendataan dan identifikasi kawasan kumuh, . penyusunan rencana rehabilitasi dan relokasi, . penyediaan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana APBD, . pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta . pemberian bantuan stimulan berupa material dan pendampingan teknis. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berperan sebagai koordinator utama dalam merumuskan kebijakan nasional, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab dalam implementasi langsung di wilayahnya, dengan melibatkan multi-stakeholder seperti perguruan tinggi. LSM, dan tokoh masyarakat untuk menciptakan pendekatan partisipatif dalam penanganan permasalahan permukiman kumuh, yang tidak sekadar bersifat fisik infrastruktur, melainkan juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat secara Kualitas lingkungan permukiman merupakan salah satu aspek penting dalam menilai tingkat kesejahteraan masyarakat. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, 2. berfungsi sebagai pedoman hukum yang menyeluruh untuk menilai dan mengatasi masalah permukiman kumuh di Indonesia. Peraturan ini menetapkan tujuh kriteria utama sebagai dasar untuk menentukan status suatu kawasan sebagai permukiman kumuh. Tujuan dari penetapan kriteria tersebut adalah memberikan pedoman yang jelas untuk mengidentifikasi kondisi permukiman yang memerlukan perbaikan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan lingkungan permukiman, serta mewujudkan permukiman yang layak huni, sehat, dan Kriteria yang diatur dalam Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 meliputi aspek fisik dan infrastruktur, mulai dari kondisi bangunan hingga sistem pengelolaan Setiap kriteria memiliki indikator spesifik yang digunakan untuk menentukan apakah suatu kawasan dapat digolongkan sebagai permukiman kumuh. Program ini menjadi alat penting bagi pemerintah dalam mengatasi tantangan permukiman kumuh, yang selama ini menjadi salah satu isu utama dalam pembangunan perkotaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Secara umum, peran para pemangku kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencakup partisipasi masyarakat serta tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Meskipun peran swasta atau dunia usaha tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang tersebut, terdapat peluang yang jelas bagi keterlibatan swasta di beberapa bagian. Oleh karena itu, dalam penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Malang, pemangku kepentingan yang terlibat meliputi Pemerintah. Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, masyarakat, serta pihak swasta. Keempat elemen ini diharapkan dapat berkontribusi sesuai dengan perannya masing-masing, dengan tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terpadu. Oleh karena itu studi ini penting dilakukan untuk melihat implementasi program penanganan permukiman kumuh di kabupaten Malang. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk memahami fenomena-fenomena tanpa memerlukan proses kuantifikasi. Sebagaimana dijelaskan oleh (Prayogi & Kurniawan, 2. , metode penelitian kualitatif dapat disimpulkan sebagai pendekatan . yang menghasilkan temuan yang tidak menggunakan prosedur statistik atau cara-cara lain. Studi kasus yang difokuskan yaitu implementasi Program Penanganan Permukiman Kumuh di Kabupaten Malang. Penelitian menggunakan dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan melalui tiga teknik: Wawancara. Studi Pustaka dan Dokumentasi. Melalui wawancara, peneliti berupaya memperoleh informasi mendalam tentang kebijakan yang diimplementasikan sebagai solusi penanganan permukiman kumuh. Melalui Studi Pustaka, dilakukan dengan membaca kajian literatur yang bersumber dari buku, jurnal, skripsi yang berkaitan untuk membantu penelitian. Sementara itu, metode dokumentasi digunakan untuk mengkaji berbagai dokumen resmi yang berkaitan dengan kebijakan penanganan permukiman kumuh Hasil dan Pembahasan Kabupaten Malang terletak di bagian tengah selatan Provinsi Jawa Timur dengan luas wilayah sekitar 2. 977,05 kmA. Wilayah ini terdiri dari 33 kecamatan, 12 kelurahan, dan 378 desa. Secara topografi. Kabupaten Malang didominasi oleh dataran tinggi yang dikelilingi gunung serta dataran rendah atau lembah dengan ketinggian 250Ae500 meter di atas permukaan laut . di bagian tengah wilayahnya. Bagian selatan merupakan kawasan perbukitan kapur di Pegunungan Kendeng dengan ketinggian 0Ae650 mdpl, sementara di bagian timur terdapat lereng Tengger-Semeru yang membentang dari utara ke selatan dengan ketinggian 500Ae3. 600 mdpl. Di bagian barat, terdapat lereng Gunung Kawi dan Arjuno dengan ketinggian 500Ae3. 300 mdpl. Jumlah penduduk Kabupaten Malang terus meningkat dari tahun 2017 hingga 2021. Pada 2017, jumlah penduduk 191 jiwa, meningkat menjadi 2. 795 jiwa pada 2018, 2. 204 jiwa pada 2019, 2. 975 jiwa pada 2020, dan 2. 292 jiwa pada 2021. Rata-rata kepadatan penduduk Kabupaten Malang tercatat sebesar 884,19 jiwa/kmA. Tabel 1. Kepadatan Penduduk Kabupaten Malang 2021 Kecamatan Luas Proporsi Jumlah Luas (%) Penduduk . Donomulyo 63,358 Kalipare 59,664 Pagak 46,073 Bantur 69,116 Gedangan 53,737 Sumbermanjing 90,108 Dampit 118,597 Tirtoyudo 0,220138889 61,101 Ampelgading 0,129861111 52,372 Poncokusumo 93,154 Wajak 81,63 Turen 115,488 Bululawang 0,0875 73,105 Gondanglegi 0,130555556 87,011 Kepadatan . iwa/km. 1,807. 1,481. 1,091. Pagelaran 68,533 1,495. Kepanjen 110,255 2,383. Sumberpucung 55,719 1,552. Kromengan 38,545 Ngajum 50,156 Wonosari 0,085416667 42,184 Wagir 93,491 1,239. Pakisaji 93,39 2,431. Tajinan 55,379 1,380. Tumpang 76,414 1,059. Pakis 0,097222222 172,172 3,210. Jabung 75,646 Lawang 115,34 1,690. Singosari 0,193055556 191,058 1,612. Karangploso 0,109027778 89,477 1,523. Dau 82,516 1,966. Pujon 69,156 Ngantang 0,233333333 56,648 Kasembon 0,102083333 31,701 Jumlah 2,632,292 Sumber: Kabupaten Malang. Tahun 2021 Untuk melihat bagaimana pelaksanaan penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Malang, peneliti mengacu pada indikator dari teori Adam Smith. alam buku Tachjan, n. ), yaitu: program kebijakan yang diterapkan, kelompok sasaran atau kawasan yang menjadi fokus kebijakan, pelaksana kebijakan . , serta faktorfaktor lingkungan yang memengaruhi pelaksanaan kebijakan tersebut. Program Kebijakan Pembangunan infrastruktur dan penataan kawasan permukiman merupakan salah satu indikator penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di suatu daerah (Fadilla & Ratnawati, 2. Kabupaten Malang, sebagai salah satu wilayah di Provinsi Jawa Timur, telah menunjukkan komitmen serius dalam menangani permasalahan permukiman kumuh yang selama ini menjadi tantangan pembangunan Permasalahan kawasan kumuh tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik lingkungan, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, dan kualitas hidup Tabel 2. Capaian Pengurangan Kumuh Kabupaten Luasan Kumuh (H. Kab. Malang 223,29 Kumulatif Capaian Pengurangan s/d 089,53 Capaian % Sisa Luasan Kawasan Kumuh (H. 64,83% 133,76 Sumber: SK Bupati/Walikota Terbit Sampai Tahun 2023 Berdasarkan data tersebut permukiman kumuh Kabupaten Malang, dapat dipaparkan bahwa total luas kawasan kumuh mencapai 3. 223,29 hektar, dengan capaian pengurangan yang signifikan sepanjang tahun 2023. Pemerintah daerah telah berhasil mengurangi luasan kawasan kumuh sebanyak 2. 089,53 hektar, yang setara dengan 64,83% dari total area yang teridentifikasi. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya penataan dan pengembangan wilayah permukiman, meskipun masih tersisa 133,76 hektar kawasan kumuh yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Pencapaian pengurangan kawasan kumuh ini mencerminkan strategi dan program yang berkelanjutan, di mana pemerintah Kabupaten Malang secara konsisten berupaya meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat. Melalui serangkaian intervensi yang komprehensif, mulai dari perbaikan infrastruktur, penataan ulang pemukiman, hingga pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat, telah berhasil mentransformasi sebagian besar wilayah kumuh menjadi lingkungan yang lebih layak Namun, tantangan masih terbuka dengan masih adanya 1. 133,76 hektar kawasan kumuh yang membutuhkan perhatian serius dan pendekatan yang terintegrasi untuk menyelesaikannya secara menyeluruh. Dalam konteks penanganan kawasan kumuh. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tujuh kriteria utama untuk menilai kondisi perumahan dan permukiman melalui (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, 2. Ketujuh kriteria ini menjadi acuan komprehensif dalam mengevaluasi dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, yaitu: Tabel 3. Aspek dan Kriteria Kekumuhan Aspek Kriteria Bangunan gedung Ketidakteraturan Bangunan Kepadatan Bangunan Ketidaksesuaian Persy Teknis Bangunan Jalan lingkungan Cakupan Pelayanan Jalan Lingkungan Kualitas Permukaan Jalan lingkungan Penyediaan air minum Ketersediaan Akses Aman Air Minum Tidak terpenuhinya Kebutuhan Air Minum Drainase lingkungan Ketidakmampuan Mengalirkan Limpasan Air Ketidaktersediaan Drainase Kualitas Konstruksi Drainase Pengelolaan air limbah Sistem Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai Standar Teknis Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai dengan Persyaratan Teknis Pengelolaan persampahan Prasarana dan Sarana Persampahan Tidak Sesuai dengan persyaratan Teknis Pengelolaan Persampahan yang tidak sesuai Standar Teknis Proteksi kebakaran Ketidaktersediaan Prasarana Proteksi Kebakaran Ketidaktersediaan Sarana Proteksi Kebakaran Sumber : Peraturan Menteri No. 14/PRT/M/2018 Selanjutnya dalam pelaksanaan penanganan kawasan kumuh ini, kabupaten Malang telah mengimplementasikan semua indikator tersebut terbagi dari beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Malang. Berikut akan penulis sajikan data persebaran tujuh aspek dan kriteria dalam penanganan kawasan kumuh di kawasan kabupaten Tabel 4. Data Persebaran Kawasan Penanganan Kumuh di Kabupaten Malang Kawasan Nama Kecamatan Kab. Malang Kab. Malang Kab. Malang Kab. Malang Kab. Malang Kab. Malang Kab. Malang Dampit Kepanjen Lawang Pakis Pakisaji Singosari Sumber Pucung Turen Kab. Malang Kab. Malang Total Grand Total Air Bersi h (M) ASPEK PENANGANAN Jembata MCK Drainase Jalan (Uni. (M) (M) (M) Bangunan (Uni. Proteksi Kebakar Sumber : Data Realisasi Non BDI. Tahun 2019-2022 Sesuai dengan data diatas, disebutkan bahwa terdapat aspek yang belum memiliki data yaitu aspek Proteksi Kebakaran. Hal ini dikarenakan aspek tersebut dirasa kurang memiliki urgensi untuk ditindaklanjuti. Namun demikian, aspek-aspek lain masih Dilihat dari keenam aspek yang terdiri dari Air Bersih. Drainase. Jalan, jembatan. MCK, dan juga Bangunan, penanganan kawasan kumuh telah terimplementasi di kawasan Kabupaten Malang khususnya di delapan kecamatan. Data diatas juga menunjukkan adanya peningkatan akan penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Malang, contohnya ada di Kecamatan Lawang dengan penanganan air bersih yang telah terimplementasi sebesar 1900 m2 dari tahun 2019 hingga 2022. Target Group Pembangunan daerah yang berkelanjutan memerlukan perencanaan dan penentuan skala prioritas yang jelas, terutama dalam pengelolaan lahan dan wilayah. Kabupaten Malang, sebagai salah satu wilayah di Provinsi Jawa Timur, telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Prioritas untuk menentukan fokus pembangunan di berbagai desa dan kelurahan. Melalui SK ini, pemerintah berupaya mengoptimalkan penggunaan lahan untuk kebutuhan masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi. Setiap kebijakan publik perlu memiliki standar yang jelas serta sasaran yang Dengan demikian, tujuan dari kebijakan tersebut dapat tercapai. Dalam konteks penanganan permukiman kumuh, sasaran utama kebijakan ini adalah Prioritas 1 Prioritas II dan Prioritas i. Dalam konteks ini. SK Prioritas Kabupaten Malang mencakup tiga tahap utama, yang mencakup sejumlah desa dan kelurahan dengan luas lahan tertentu. Setiap tahap prioritas memiliki target khusus yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi wilayah sekaligus mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Lokasi Penanganan Kawasan Prioritas Permukiman dan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam SK Prioritas Kabupaten Malang adalah sebagai berikut: Prioritas I sebanyak 12 desa dengan jumlah luas seluruhan A104,35 ha. Terdapat 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Pakis. Gambar 1. Peta Prioritas I Sumber: Laporan Akhir RP2KPKPK Kabupaten Malang. Tahun 2023 Prioritas II sebanyak 11 kelurahan dan 114 desa dengan jumlah luas keseluruhan A1065,61 ha. Terdapat 33 Kecamatan yaitu Kecamatan Donomulyo. Kalipare. Pagak. Bantur,Gedangan,Sumbermanjing,Wetan. Dampit. Tritoyudo. Gondanglegi. Pagelaran. Kepanjen. Sumberpucung. Kromengan. Pakis. Jabung. Lawang. Pakiaji. Tajinan. Tumpang. Dau. Pujon. Singosari. Karangploso. Ampelgading. Poncokusumo. Wajak. Turen. Bululawang. Ngajum. Wonosari. Wagir. Ngantang. Kasembon Gambar 2. Peta Prioritas II Sumber: Laporan Akhir RP2KPKPK Kabupaten Malang. Tahun 2023 Prioritas i sebanyak 1 kelurahan dan 252 desa dengan jumlah luas keseluruhan A2053,33 ha. Terdapat 32 Kecamatan yaitu Kecamatan Donomulyo. Kalipare. Pagak. Bantur. Gedangan. Sumbermanjing Wetan. Dampit. Tirtoyudo. Gondanglegi. Pagelaran. Sumberpucung. Kromengan. Pakis. Jabung. Lawang. Pakiaji. Tajinan. Tumpang. Dau. Pujon. Singosari. Karangploso. Ampelgading. Poncokusumo. Wajak. Turen. Bululawang. Ngajum. Wonosari. Wagir. Ngantang. Kasembon Gambar 3. Peta Prioritas i Sumber: Laporan Akhir RP2KPKPK Kabupaten Malang. Tahun 2023 Selain dari ketiga lokasi prioritas yang telah disebutkan dalam SK Prioritas Kabupaten Malang. Target Group yang dianggap memerlukan perhatian lebih dari pemerintah atau lembaga terkait untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi adalah Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Prioritas ini mencakup individu atau keluarga dengan pendapatan di bawah garis kemiskinan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Kebijakan yang ditujukan untuk MBR biasanya meliputi program bantuan sosial, subsidi pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi. Selain itu, kelompok marjinal, seperti masyarakat adat, kaum difabel, atau kelompok minoritas, sering kali mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik, sehingga membutuhkan kebijakan yang memberikan perlindungan hukum dan peningkatan akses terhadap sumber daya. Generasi muda juga menjadi sasaran penting dalam kebijakan yang bertujuan untuk memberdayakan mereka dengan menyediakan peluang pendidikan, pelatihan keterampilan, dan akses ke pasar kerja. Masyarakat pedesaan, yang sering kali tertinggal dalam hal infrastruktur dan layanan dasar, juga menjadi fokus kebijakan untuk meningkatkan akses terhadap teknologi, air bersih, sanitasi, serta pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal. Terakhir, masyarakat di daerah tertinggal sering mendapatkan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah maju dan daerah yang lebih terisolasi, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, dan layanan kesehatan. Semua kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi, serta memastikan pemerataan pembangunan yang lebih inklusif dan Implementor (Unsur Pelaksan. Menurut (Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, 2. tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), peran pemangku kepentingan secara umum meliputi partisipasi masyarakat serta tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Meskipun peran swasta atau dunia usaha tidak disebutkan secara eksplisit, undang-undang ini memberikan peluang jelas bagi keterlibatan pihak swasta di beberapa bagian. Dalam konteks penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Malang, pemangku kepentingan yang terlibat meliputi Pemerintah. Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, masyarakat, dan pihak swasta. Keempat elemen ini diharapkan dapat berkontribusi sesuai peran masing-masing. Undang-Undang ini juga mengedepankan paradigma yang memposisikan masyarakat sebagai subjek utama dengan mendorong keterlibatan mereka dalam seluruh proses pembangunan perumahan. Pendekatan ini membuka peluang kolaborasi antara Pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat. Namun, perbedaan kepentingan di antara ketiga pihak tersebut menciptakan cara pandang yang berbeda dalam menangani permukiman kumuh. Rincian peran masing-masing elemen akan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Pemerintah, peran pemerintah difokuskan pada pembinaan penyelenggaraan perumahan yang mencakup aspek perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dalam konteks pembangunan kawasan permukiman. Tugas utama pemerintah adalah mengalokasikan dana dan memfasilitasi penyediaan perumahan, dengan perhatian khusus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah berkewajiban memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan yang bersifat bertahap dan berkelanjutan, yang meliputi berbagai bentuk dukungan seperti subsidi perolehan rumah, stimulan rumah swadaya, insentif perpajakan, kemudahan perizinan, asuransi, penjaminan, penyediaan tanah, sertifikasi tanah, serta prasarana dan sarana pendukung. Dalam menjalankan kewenangannya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun norma, standar, dan kriteria rumah layak, menyediakan basis data perumahan, menyusun peraturan perundang-undangan terkait, memberdayakan pemangku kepentingan, serta melaksanakan koordinasi dan sosialisasi kebijakan perumahan. Prinsip utama yang ditekankan adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan proses pembangunan perumahan, mulai dari pendataan lokasi kumuh hingga proses peremajaan dan pemukiman kembali. Pemerintah berupaya menciptakan lingkungan permukiman yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat, dengan fokus utama pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagai contoh di salah satu kecamatan di Kabupaten Malang yaitu Kecamatan Pakis, pemerintah melaksanakan perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan dan sistem drainase untuk mencegah banjir dan meningkatkan aksesibilitas kawasan permukiman. Gambar 4. Jalan dan Drainase Sumber: Dokumentasi 2024 Pemerintah daerah. Berdasarkan Laporan Akhir RP2KPKPK Kabupaten Malang, pemerintah daerah berperan aktif dalam menangani kawasan kumuh. Peran tersebut dijalankan oleh berbagai instansi yang dikelompokkan berdasarkan tugas dan fungsinya, antara lain: Dinas Perumahan. Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Dinas Kesehatan. Dinas Sosial. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Dinas Lingkungan Hidup. BPBD. serta pemerintah tingkat kecamatan dan desa. Semua unsur dalam pemerintah daerah ini memiliki tugas yang saling berkaitan, mulai dari merumuskan kebijakan terkait norma, standar, dan kriteria untuk permukiman yang layak, sehat, dan aman, hingga melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi kebijakan serta strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Tujuan dari upaya tersebut adalah untuk menciptakan jaminan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bermukim. Sebagai contoh di salah satu kecamatan di Kabupaten Malang yaitu Kecamatan Pakis bentuk penanganan yang dilakukan adalah perbaikan dan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) untuk meningkatkan kebersihan lingkungan dan mencegah timbunan sampah yang tidak Gambar 5. Jalan dan Drainase Sumber: Dokumentasi 2024 Swasta. Berdasarkan dokumen RP2KPKPK Kabupaten Malang, keterlibatan swasta dalam penanganan permukiman kumuh bersifat sukarela dan tidak memiliki kewajiban hukum yang eksplisit. Swasta merupakan salah satu dari empat elemen penting . ersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyaraka. yang berpotensi berkontribusi dalam mengatasi kawasan kumuh. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 membuka peluang kolaborasi melalui berbagai potensi kontribusi seperti program Corporate Social Responsibility (CSR), dukungan pendanaan, dan pengembangan infrastruktur, dengan kemungkinan keterlibatan dalam program pemerintah seperti Kota Tanpa Kumuh (Kotak. Masyarakat, ditempatkan sebagai subjek utama dalam proses pembangunan perumahan, dengan peran strategis dan fundamental yang melampaui sekadar penerima manfaat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 membuka ruang luas bagi keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan perencanaan, mulai dari pendataan lokasi permukiman kumuh hingga memberikan masukan dalam penetapan lokasi. Masyarakat diharapkan mampu berswadaya, mengelola, dan mempertahankan kualitas perumahan secara berkelanjuta. Dengan demikian, masyarakat tidak sekadar objek pembangunan, melainkan aktor kunci dalam transformasi dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman di Kabupaten Malang. Faktor Lingkungan Secara fisik, lingkungan di Kabupaten Malang dapat dikategorikan sebagai kawasan kumuh. Hal ini tercermin dari penetapan yang telah diatur melalui SK Bupati sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Oleh karena itu. Kabupaten Malang menjadi prioritas dalam upaya penanganan permukiman kumuh, terutama melalui pendekatan pembangunan infrastruktur. Faktor lingkungan dalam pembangunan permukiman dan infrastruktur perkotaan di Kabupaten Malang melibatkan berbagai aspek yang sangat Kondisi geografis dan fisik wilayah, seperti aksesibilitas antar kawasan, menjadi penentu utama dalam pengembangan kawasan permukiman. Selain itu, dinamika perkembangan penduduk yang pesat akibat urbanisasi dan pertumbuhan alami menciptakan tekanan besar terhadap kebutuhan infrastruktur, seperti air bersih, jalan lingkungan, dan ruang terbuka hijau (RTH). Masalah lingkungan lainnya mencakup sanitasi dan pengelolaan persampahan yang belum optimal, tingkat pelayanan drainase yang rendah, serta keterbatasan RTH yang mengurangi kapasitas lingkungan untuk mendukung ekosistem perkotaan. Di sisi lain, permasalahan kebijakan dan perencanaan tata ruang juga turut Lemahnya integrasi antara dokumen perencanaan tata ruang dan pembangunan mengakibatkan ketidakselarasan dalam kebijakan lingkungan. Selain itu, perubahan penggunaan lahan dari area pertanian menjadi permukiman yang sering kali tidak sesuai dengan rencana tata ruang menyebabkan degradasi lingkungan, seperti hilangnya fungsi ekologis tanah. Urbanisasi yang terjadi secara sporadis semakin memperburuk ketimpangan penyediaan infrastruktur di berbagai wilayah, khususnya di Malang Selatan. Dengan demikian, diperlukan strategi pembangunan yang komprehensif dan berbasis ekologi untuk mengintegrasikan penyediaan infrastruktur dengan kelestarian Simpulan Implementasi program penanganan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Malang telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, dengan capaian pengurangan luas kawasan kumuh mencapai 64,83% dari total area 3. 223,29 hektar pada tahun 2023. Namun, proses implementasi ini masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menyelesaikan sisa 1. 133,76 hektar kawasan kumuh yang tersisa. Strategi implementasi difokuskan pada tujuh kriteria utama yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2018, meliputi perbaikan bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan limbah dan sampah, serta proteksi kebakaran. Selain itu, wilayah kumuh dibagi menjadi tiga tingkatan prioritas untuk memastikan pendekatan yang lebih terarah dan efektif. Implementasi kebijakan ini tidak hanya melibatkan pembangunan fisik, tetapi juga pendekatan sosial dan ekonomi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kolaborasi multi-stakeholder menjadi elemen penting dalam keberhasilan program, di mana pemerintah menyediakan kebijakan dan dana, pihak swasta berkontribusi melalui CSR dan pengembangan infrastruktur, sedangkan masyarakat diberdayakan untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan mereka. Kendati demikian, implementasi masih menghadapi kendala seperti urbanisasi cepat, lemahnya koordinasi tata ruang, dan keterbatasan sumber daya. Upaya implementasi juga mencerminkan pentingnya pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari pendataan hingga pelaksanaan Di sisi lain, perencanaan yang lebih komprehensif dan berbasis lingkungan diperlukan untuk mengatasi masalah struktural, seperti alih fungsi lahan dan degradasi Meskipun implementasi telah berhasil meningkatkan kualitas hidup di sebagian besar kawasan, sisa tantangan membutuhkan inovasi kebijakan dan strategi berkelanjutan untuk memastikan transformasi kawasan kumuh menjadi lingkungan yang layak huni dan berkelanjutan. Hal ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi tidak hanya diukur dari capaian fisik, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat secara holistik. Referensi