Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 125-131 Studi Yuridis Terhadap Kewenangan Militer Dalam Penanganan Bencana Alam di Indonesia Alvina Maretia Lidowati. Irwan Triadi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta e-mail: 2310611356@mahasiswa. id, irwantriadi1@yahoo. Abstract: Military comes from the word miles, meaning people who are ready or assigned to go to war. The military is a tool of the state that is assigned to go to war and defend the country. Legal politics in the current era or after the reform era states that those who commit general crimes must be subject to general justice. Therefore, in Indonesia itself, regulations are regulated regarding the formation of military justice in Indonesia. Referring to the country of Indonesia which is an agricultural country with a geographical area flanked by two continents and two oceans. Indonesia's position is very strategic because its territory is very potential. Although Indonesia has a potential area. Indonesia is very disadvantaged because it has a territory located in the ring of fire area. Thus. Indonesia becomes an area prone to natural disasters due to this. Therefore, the military also has a role to help overcome natural disasters because the military has the capacity in the form of the ability to carry out tasks which are in fact in emergency conditions with its command network down to the regional level. This is based on the fact that natural disaster management is not only the task of BNPB and BPBD according to the military, but this proves that the military can also help with problems related to natural disaster management Abstrak: Politik hukum pada era saat ini atau setelah era reformasi menyatakan bahwa yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum. Oleh karena itu, di Indonesia sendiri diatur mengenai pembentukan peradilan militer di Indonesia. Merujuk kepada negara Indonesia yang notabene negara agraris dengan wilayah geografis yang diapit oleh dua benua dan dua samudra, menjadikan posisi Indonesia sangat strategis karena wilayahnya sangat Meskipun. Indonesia memiliki wilayah yang potensial. Indonesia sangat tidak diuntungkan karena memiliki wilayah yang berada pada daerah ring of fire. Dengan demikian. Indonesia menjadi wilayah yang rawan bencana alam akibat hal tersebut. Oleh karena itu, militer pun memiliki peran untuk membantu menanggulangi bencana alam karena militer memiliki kapasitas berupa kemampuan dalam melaksanakan tugas yang notabene dalam kondisi darurat dengan jaringan komandonya sampai ke tingkat daerah. Hal ini didasari karena penanggulangan bencana alam bukan hanya tugas BNPB dan BPBD saja menurut militer, akan tetapi hal ini membuktikan bahwa militer pun dapat membantu permasalahan terkait penanggulangan bencana alam. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 02 May 2025 Revised: 25 May 2025 Published: 02 June 20252017 Keywords: Military. Natural Disaster. BNPB Kata Kunci: Militer. Bencana Alam. BNPB. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Militer berasal dari kata miles artinya orang yang siap atau ditugaskan untuk berperang. Militer merupakan alat dari negara yang ditugaskan untuk berperang dan mempertahankan negara. Hal ini dapat diartikan yakni, negara memiliki sebuah kewenangan untuk memproteksi negaranya dari ancaman baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan hadirnya militer pun menjadikan hadirnya sebuah kepastian yakni terjaminnya keamanan untuk negara. Adapun sebuah kalimat latin yakni Civis pacem para bellum yang artinya suatu negara jika menginginkan kedamaian maka harus bersiap Politik hukum pada era saat ini atau setelah era reformasi menyatakan bahwa yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum. Oleh karena itu, di Indonesia sendiri diatur mengenai pembentukan peradilan militer di Indonesia. Supriyatna. Memahami Urgensi Peradilan Militer Dari Sudut Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara. Jurnal Yuridis. Vol. Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 125-131 Pembentukan peradilan militer di Indonesia diatur dalam 24 Ayat . Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwasanya Kekuasaan Kehakiman itu dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, diatur juga dalam Pasal 24A Ayat . yang menjadi buah hasil dari amandemen ketiga yang menyatakan susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dalam undang-undang. Merujuk kepada negara Indonesia yang notabene negara agraris dengan wilayah geografis yang diapit oleh dua benua dan dua samudra, menjadikan posisi Indonesia sangat strategis karena wilayahnya sangat berpotensial. Meskipun. Indonesia memiliki wilayah yang potensial. Indonesia sangat tidak diuntungkan karena memiliki wilayah yang berada pada daerah ring of fire. Dengan demikian. Indonesia menjadi wilayah yang rawan bencana alam akibat hal tersebut. Sehingga, pemerintah pun harus menyelesaikan permasalahan jika Indonesia sedang mengalami bencana alam, entah saat pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Akan tetapi, pemerintah pun akan mendapatkan kondisi tidak menguntungkan jika pemerintah hanya bergerak Oleh karena itu, pemerintah pun harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk menanggulangi dan menangani masalah bencana alam. Hal ini dibuktikan oleh adanya peran yang dilakukan oleh militer yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu pemerintah menanggulangi bencana alam di Indonesia. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 2 khususnya Butir 12 yang menyebutkan TNI membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan. Hal inilah yang menjadi dasar bagi militer untuk membantu bekerja sama dengan pemerintah serta masyarakat menangani dan menanggulangi bencana alam yang terjadi. Oleh karena itu, militer pun memiliki peran untuk membantu menanggulangi bencana alam karena militer memiliki kapasitas berupa kemampuan dalam melaksanakan tugas yang notabene dalam kondisi darurat dengan jaringan komandonya sampai ke tingkat daerah. Hal ini didasari karena penanggulangan bencana alam bukan hanya tugas BNPB dan BPBD saja menurut militer, akan tetapi hal ini membuktikan bahwa militer pun dapat membantu permasalahan terkait penanggulangan bencana Militer pun dapat melakukan berbagai tahapan seperti tahap mitigasi bencana alam, persiapan menghadapi bencana alam, tanggap darurat dan pemulihan. Bahkan, jika mengacu pada Pasal 11 dan Pasal 48 Perpres Nomor 8 Tahun 2008. BNPB dapat mengerahkan SDM bahkan logistik dari TNI untuk menanggulangi bencana alam. Namun, seringkali militer kerap mengalami kesalahan atau tidak kesepahaman terkait koordinasi dengan pihak yang membantu menanggulangi bencana alam. Hal ini terjadi karena, wilayah Indonesia yang begitu luas dan berada pada daerah rawan bencana. Namun, dengan adanya kewenangan militer dalam melakukan penanggulangan bencana alam yang diatur dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) masih banyak tumpang tindih. Jika melihat militer dan BNPB yang dimana kewenangan dari militer dan BNPB bertabrakan. Hal tersebut terjadi karena tidak ada batasan yang mengatur kewenangan militer dalam penanggulangan bencana alam dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sehingga, perlu dikaji lebih dalam mengenai peran militer dalam penanggulangan bencana alam seperti batas kewenangan dalam penanggulangan bencana alam, prosedural pelaksanaan penanggulangan bencana alam. Selain itu, perlu dikaji ulang terkait siapakah yang memegang komando tertinggi dalam menanggulangi penanggulangan bencana alam di Indonesia. Hal tersebut dibutuhkan supaya menghindari adanya dualisme komando antara TNI dengan BNPB. Oleh karena itu, terdapat pembahasan yang akan dibahas dalam tulisan ini mengenai dasar hukum yang mengatur kewenangan militer dalam penanganan bencana alam di Indonesia dan kendala hukum dan kelembagaan yang dihadapi dalam pelibatan militer pada penanganan bencana alam. Tiarsen Buaton. Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia: Studi Tentang Kedudukan dan Yurisdiksinya Periode 1945 2008. hlm 1-2. 3 Agus Subagyo. Yudi Rusfiana. Sinergi TNI Angkatan Darat Dengan Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Bencana Alam. Jurnal Manajemen Pemerintah. Vol. Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 125-131 METODE PENELITIAN Metode adalah suatu aktivitas yang beraliran saintifik yang berkaitan dengan metode bagaimana penelitian beroperasi untuk memahami subjek dan objek penelitian, dan juga sebagai usaha untuk menemukan jawaban yang memiliki keilmuan dan keabsahan yang menjadi landasan dalam melakukan penelitian. Penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berupa bahan-bahan sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai permasalahan dalam penelitian ini. Penelitian ini berfokus menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approac. Sehingga, dengan menggunakan metode ini, peneliti akan mendapatkan informasi melalui undangundang yang sekiranya relevan dengan penelitian yang dilakukan. 5 Sehingga, pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan perundang-undangan . tatute approac. yang memiliki fokus untuk menganalisis peraturan hukum secara lebih detail. Studi kepustakaan merupakan suatu proses pengumpulan data melalui data-data sekunder contohnya melalui buku-buku, laporan, jurnal, dan bahan rujukan sejenisnya yang masih berkaitan dengan pokok permasalahan penelitian. 7Jika mengutip pendapat Nazir, studi pustaka merupakan salah satu teknik pengumpulan data dengan melakukan kajian terhadap literatur-literatur bacaan seperti buku, jurnal, artikel dan lain-lain yang masih memiliki keterkaitan dengan pokok permasalahan yang dibahas. Abdulkadir Muhammad berpendapat Aupenelitian hukum normatif bisa dipahami sebagai penelitian yang membahas tentang studi kasus hukum normatif yang meliputi produk dari perilaku hukum, seperti contohnya menelaah rancangan undang-undangAy. Penelitian hukum normatif berfokus pada identifikasi hukum positif. dan beberapa permasalahan nyata, prinsip-prinsip, doktrin, penemuan hukum yang bersifat konkret, sistematika, dan tingkat sinkronisasi hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Dasar hukum yang mengatur kewenangan militer dalam penanganan bencana alam di Indonesia Militer berpartisipasi aktif dalam membantu penanggulangan bencana alam di Indonesia. Lalu, timbul juga pertanyaan mengapa militer membantu menangani permasalahan bencana alam. Sehingga, banyak sekali hal kontroversial mengenai fungsi militer hanya melaksanakan tugas yakni mengemban tugas terkait pertahanan negara saja dan penangkal untuk setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata baik datang dari dalam maupun luar, yang mengancam keutuhan suatu bangsa dan wilayah Bahkan, tugas pokok militer di Indonesia, yaitu TNI bertugas untuk mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Akan tetapi, militer bukan hanya mengemban tugas untuk melakukan pertahanan negara Militer pun memiliki landasan hukum untuk membantu penanggulangan bencana alam di Indonesia. Hal ini sejalan dengan tugas militer di Indonesia pada saat ini yaitu tugas operasi kemanusiaan seperti penanggulangan bencana alam. Landasan hukum yang dimiliki oleh militer dalam melaksanakan OMSP (Operasi Militer Selain Peran. adalah TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000. Dalam TAP MPR ini dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 bahwasanya TNI membantu penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan . ivil missio. Hal ini sejalan karena pemerintah pun harus mendapatkan dukungan dari segala sisi untuk menangani permasalahan seperti bencana alam. Negara pun banyak melakukan penyelenggaraan bantuan kegiatan kemanusiaan dan hal itu wajib bagi TNI untuk membantu dan menyelenggarakan operasi kemanusiaan jika terjadi bencana alam di wilayah Indonesia. Jonaedi Efendi. Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Jakarta: Kencana, 2. , hlm, 125. Ibid. , hlm 133. 6 Alif Maelani. Konsep Pola Asuh Munif Chatib Dalam Buku yang Berjudul Orang Tuanya ManusiaAy. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2015. Rosady Ruslan. Metode Penelitian. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 8 Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2. 9 Agung Priambodo, dkk. Peran TNI dalam Penanggulangan Bencana Alam (Studi Kasus Peran Korem 403/Gatam dalam Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Lampun. Jurnal Georafflesia: Artikel Ilmiah Pendidikan Geografi. Vol. Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 125-131 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pun diatur mengenai TNI membantu penanggulangan bencana. Dalam hal ini, diatur pada Pasal 7 Ayat 1 yang menegaskan bahwa TNI adalah menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, dalam Ayat 2 dilakukan dengan Operasi Militer untuk perang dan Operasi Militer Selain Perang. Dalam tugas-tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) bagian 12 (Operasi Kemanusiaa. dan bagian 13 (Operasi Keamanan dan Perbatasa. menyatakan untuk membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan serta membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan . earch and rescu. Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjelaskan tugas pokok yang dilaksanakan harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, yaitu kebijakan pemerintah bersama-sama DPR. Dalam Pasal 20 ayat . Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan Operasi Militer Selain Perang. OMSP dilakukan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 10 ayat . butir c menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). OMSP menjalankan tugas sesuai kebijakan pertahanan negara salah satunya membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan. TNI AD sebagai bagian dari komponen bangsa harus menyiapkan seluruh potensi yang dimilikinya. Potensi tersebut baik sumber daya manusia maupun Alutsista yang ada untuk melaksanakan bantuan kemanusiaan dalam rangka OMSP. Adapun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi dasar militer (TNI) dalam membantu penanggulangan bencana. Pengalaman militer disini menjadi sorotan terkait tanggap darurat pada saat penanggulangan bencana karena tidak ada instansi maupun organisasi yang bisa mengatasi hal ini. Hal ini terjadi karena, pengalaman militer sangat dominan terhadap permasalahan seperti ini. Kendala Hukum dan kelembagaan yang dihadapi Dalam pelibatan militer pada penanganan bencana alam Dalam lapangan, faktanya bahwa terdapat tumpang tindih kelembagaan yang terjadi di Indonesia dalam pemusatan penanganan bencana alam. Sehingga, perlu adanya penjelasan mengenai lembaga mana yang berwenang dalam mengatasi bencana alam di Indonesia. Namun, hal tersebut perlu dibedah lebih dalam terkait UU TNI itu sendiri yang menegaskan bahwa TNI juga berkewenangan untuk terlibat aktif dalam . ivil missio. Selain itu. Indonesia memiliki lembaga yang memiliki kekhususan dalam menangani penanggulangan bencana alam di Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana menjadi garda terdepan dalam menangani penanggulangan bencana alam di Indonesia. Sehingga, dengan hadirnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bisa menjadi komando utama dalam mengatasi penanggulangan bencana alam di Indonesia. Namun. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pun bisa menjadi payung hukum bagi militer dalam menjalankan tugasnya. Melalui Pasal 11 ayat . huruf j Peraturan Presiden (Perpre. Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana disebutkan keanggotaan TNI sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana. Sedangkan di BPBD kedudukan TNI diperkuat oleh Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2008. Pada umumnya di setiap daerah keanggotaan tim pengarah instansi lainnya hanyalah bersifat ex-officio. Hal tersebut menimbulkan terjadinya duplikasi jabatan sehingga membuat pejabat tersebut tidak fokus untuk melaksanakan penanggulangan bencana. Kemudian pasal 48 dijelaskan keterlibatan TNI sebagai unsur pelaksana. Kajian Triwulan IV TA 2014. Perwujudan SInergitas Peran TNI AD Dalam Penanggulangan Akibat Bencana Alam di Daerah. Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 125-131 Namun jika melihat dasar hukum mengenai keterlibatan militer dan BNPB dalam penanggulangan bencana alam masih menjadi pertanyaan karena bersifat tumpang tindih. UU No. Tahun 2007 menegaskan bahwa penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lembaga sipil non-kementerian yang berada langsung di bawah Presiden. BNPB memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan semua elemen terkait, termasuk TNI, dalam situasi bencana. Pasal 10 UU Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa BNPB bertugas menyusun kebijakan dan pelaksanaan penanggulangan bencana secara menyeluruh dan terpadu. Sementara itu. UU TNI dalam Pasal 7 ayat . huruf b menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan. Dalam pelaksanaannya. TNI kerap kali menjadi aktor kunci di lapangan karena memiliki sumber daya, logistik, dan struktur komando yang kuat dan responsif. Namun, tidak ada aturan yang secara eksplisit menjelaskan siapa yang memiliki komando utama dalam situasi darurat nasional. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik koordinasi antara BNPB yang bersifat sipil dan TNI yang bersifat militer. Dalam beberapa kasus bencana besar, seperti gempa atau tsunami, kehadiran TNI sering mendominasi peran lapangan, sementara BNPB cenderung mengambil peran koordinatif dan administratif. Ketidakjelasan struktur komando dan koordinasi ini berdampak pada: Lambatnya pengambilan keputusan karena menunggu klarifikasi peran antara BNPB dan TNI. Tumpang tindih operasi lapangan, yang dapat menyebabkan duplikasi upaya atau bahkan ketidakefisienan dalam distribusi bantuan. Potensi konflik kelembagaan, terutama dalam alokasi sumber daya, anggaran, dan pengambilan keputusan strategis. Jika menilik lebih dalam lagi kedudukannya hanya sebatas hubungan . yang sifatnya koordinasi pada struktur BNPB/BPBD. Ini berarti hubungan organisasi TNI dengan BNPB/BPBD bersifat lateral yakni berhubungan hanya jika dibutuhkan. Jika dilihat berbagai landasan hukum terkait penanggulangan bencana yang dilakukan dan diamanatkan kepada militer, militer belum menjadi leading sector atau penggerak dalam melakukan penanggulangan bencana alam di Indonesia. Hal ini didasari jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan dalam Pasal 7 ayat 2 yaitu militer membantu pemerintah untuk melakukan penanggulangan bencana. Adapun yang menjadi penggerak dalam penanggulangan bencana di Indonesia yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lalu, jika melihat pada kondisi sekarang, penanggulangan bencana alam tetap melibatkan TNI dan akan tetap melibatkannya. Hal ini terjadi karena, penanggulangan bencana alam dapat berjalan lebih baik dan optimal. Sehingga, militer pun akan sangat berguna dan membantu penanggulangan bencana pada saat pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi dasar militer (TNI) dalam membantu penanggulangan bencana. Pengalaman militer disini menjadi sorotan terkait tanggap darurat pada saat penanggulangan bencana karena tidak ada instansi maupun organisasi yang bisa mengatasi hal ini. Hal ini terjadi karena, pengalaman militer sangat dominan terhadap permasalahan seperti ini. Kemudian, akan timbul pertanyaan terkait apakah BNPB saja tidak bisa melaksanakan tugas terkait penanggulangan bencana alam di Indonesia. BNPB bisa saja melakukan tugas penanggulangan bencana tanpa bantuan militer, akan tetapi tetap saja militer yang sudah terlatih dalam medan dan kondisi saat bencana itu terjadi. Jadi, walaupun BNPB dapat melaksanakan tugasnya untuk menangani permasalahan bencana alam, tidak dapat dipungkiri bahwa militer pun harus berperan karena kemampuannya yang mumpuni. Bahkan untuk fasilitas pun jika ada di dalam lapangan, banyak sekali peralatan militer yang diturunkan untuk membantu logistik terhadap korban bencana alam. Sarana dan prasarana TNI pun digunakan untuk mendukung operasi bantuan kemanusiaan seperti penanggulangan bencana alam di Indonesia. Militer pun yang erat kaitannya dengan strategi bisa Media Hukum Indonesia June 2025. Vol, 2. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index June-2025. Vol. No. e-ISSN: 2442-7667 pp 125-131 membuat strategi atau langkah mitigasi untuk memperkuat optimalisasi peran militer dalam operasi penanggulangan bencana alam guna memperkuat pertahanan negara. Dengan adanya dasar hukum yang sudah termaktub terkait dasar hukum militer, akan mempermudah militer untuk membantu BNPB atau pemerintah dalam melaksanakan tugasnya, selain anggaran untuk mempermudah berjalannya operasi bantuan kemanusiaan dalam penanggulangan bencana alam di Indonesia. Operasi Penanggulangan Bencana. Dengan alokasi dana yang sesuai dan proporsional, maka pelaksanaan mekanisme penanggulangan bencana yang dilaksanakan oleh TNI dapat terwujud secara komprehensif. Melaksanakan Mekanisme Penanggulangan Bencana untuk diajukan menjadi Nota Kesepahaman antara BNPB dan TNI terkait anggaran yang dibutuhkan TNI dalam pelaksanaan penanggulangan SIMPULAN Melalui uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peran militer, khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam penanggulangan bencana alam di Indonesia sangatlah penting dan strategis. Hal ini dilandasi oleh kemampuan TNI dalam menghadapi kondisi darurat, kesiapan logistik dan personel, serta sistem komando yang terstruktur dan menjangkau hingga ke daerah-daerah. Secara hukum, pelibatan TNI dalam penanggulangan bencana telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. TNI menjalankan tugas bantuan kemanusiaan melalui mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang juga merupakan bagian dari kebijakan pertahanan negara. Namun demikian, tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kerap menimbulkan permasalahan koordinasi di lapangan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pengaturan yang secara eksplisit menentukan siapa yang menjadi komando utama dalam situasi darurat nasional. Dalam praktiknya. TNI sering kali lebih dominan dalam pelaksanaan di lapangan, sementara BNPB memiliki mandat formal sebagai koordinator penanggulangan bencana dari sisi kelembagaan sipil. Ketiadaan kejelasan struktur komando ini berisiko menimbulkan dualisme kepemimpinan, keterlambatan pengambilan keputusan, serta inefisiensi dalam distribusi bantuan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi regulasi, baik melalui revisi undang-undang maupun penyusunan nota kesepahaman yang mengikat antara TNI dan BNPB. Tujuannya adalah untuk memperjelas batas kewenangan, memperkuat koordinasi lintas kelembagaan, dan memastikan efektivitas penanganan bencana di masa mendatang. Dengan demikian, pelibatan militer dalam penanggulangan bencana harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas dan koordinatif, tanpa menegasikan peran utama BNPB sebagai lembaga sipil yang bertanggung jawab secara nasional. Hanya dengan sinergi yang terstruktur, jelas, dan legal. Indonesia dapat memiliki sistem penanggulangan bencana yang tanggap, cepat, dan efektif dalam melindungi rakyat dan menjaga keutuhan negara. REFERENSI