VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 KEWENANGAN DINAS SUMBER DAYA AIR DALAM PELAKSANAAN PROGRAM REVITALISASI TANGKI SEPTIK RUMAH TANGGA DI KELURAHAN RAMBUTAN JAKARTA TIMUR BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG REVITALISASI TANGKI SEPTIK Oleh : Muhammad Rafli Setiawan1. Ikomatussuniah2. Ferina Ardhi Cahyani 3 1,2,3 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Raya Palka No. Km. Sindangsari. Kec. Pabuaran. Kota Serang. Banten 42163 Email: ferinaac@untirta. =========================================================================== ABSTRACT The issue of domestic wastewater, especially in densely populated cities, is a crucial issue that continues to attract widespread attention. Domestic wastewater that is not properly disposed of plays a major role in the pollution of clean water, which in turn affects the quality of life and health of the community. The Jakarta Provincial Government, as the regulator of all aspects of government, has an obligation to manage and develop domestic wastewater systems to fulfill the basic right of the community to have proper sanitation. One of the efforts made is the revitalization of septic tanks, which is an activity to provide high-quality, well-functioning septic tanks that meet quality standards, carried out in the form of construction or repair. The theories used are the theory of authority and the theory of supervision. The research method is empirical juridical. The research specification is descriptive analytical. The data sources are primary data supported by secondary data. The data collection technique is through interviews with the Wastewater Management Division of the Water Resources Agency (DSDA) DKI Jakarta Provincial. The results of the study show that the DKI Jakarta Provincial Government implements the RTS program for households by delegating authority to the DKI Jakarta Provincial DSDA through the provisions stipulated in Appendix VII of DKI Jakarta Special Capital Region Governor Regulation No. 57 of 2022. The DKI Jakarta Provincial DSDA has carried out the planning, construction, and repair of septic tanks with the assistance of Perumda Paljaya. The implementation of the RTS program has not been optimal, with the Jakarta Provincial DSDA facing four obstacles, the most significant of which is the discontinuation of the RTS program in 2024. The review of the Jakarta Special Capital Region Governor Regulation is the reason why the RTS program has not been implemented in 2024. --------------------------------------------------------------------------------------------------------Keywords: Septic tank revitalization, sanitation, government program ABSTRAK Masalah air limbah domestik, khususnya di kota besar padat penduduk merupakan isu yang krusial dan selalu menarik perhatian banyak pihak saat ini. Air limbah domestik VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 yang tidak disalurkan dengan benar berperan besar dalam pencemaran air bersih yang nantinya berdampak pada kualitas kehidupan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah DKI Jakarta selaku pengatur seluk-beluk dari pemerintahan memiliki kewajiban dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik untuk memenuhi hak dasar masyarakat yaitu memiliki sanitasi yang layak. Upaya yang dilakukan salah satunnya dengan revitalisasi tangki septik yang merupakan kegiatan untuk menyediakan tangki septik rumah tangga yang berkualitas, berfungsi dengan baik dan memenuhi baku mutu yang dilakukan dalam bentuk pembangunan ataupun perbaikan. Teori yang digunakan yaitu teori kewenangan dan teori pengawasan. Metode penelitian yaitu yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yaitu deskripstif analitis. Sumber data yaitu data primer ditunjang oleh data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan RTS rumah tangga dengan memberikan delegasi kepada DSDA Provinsi DKI Jakarta melalui ketentuan diatur dalam Lampiran VII Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022. DSDA Provinsi DKI Jakarta telah melakukan perencanaan, pembangunan, dan perbaikan tangki septik dengan dibantu Perumda Paljaya. Pelaksanaan program RTS belum optimal. DSDA Provinsi DKI Jakarta menghadapi empat hambatan, dengan hambatan paling utama adalah ketidakberlanjutan pelaksanaan program RTS pada Tahun 2024. Adanya pengkajian ulang dari Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi alasan belum terlaksananya program RTS ditahun 2024. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Kata kunci: Revitalisasi tangki septik, sanitasi, program pemerintah PENDAHULUAN Lingkungan yang sehat sangat penting untuk menciptakan kesehatan, dan kenyamanan. 1 Lingkungan sebagai sumber daya merupakan aset yang dapat mensejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat . Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2 Air bersih adalah salah satu komoditas paling penting untuk kehidupan seharihari, karena itu, air harus bisa dikelola Hadi Darmo Wihardjo dan Henita Rahmayanti. Pendidikan Lingkungan Hidup . PT. Nasya Expanding Management. Jawa Tengah, 2021, hlm. sebagaimana mestinya. Masalah air pemukiman padat penduduk merupakan isu yang krusial dan selalu menarik perhatian banyak pihak saat ini. Selain permasalahannya yang kompleks, air limbah domestik yang tidak disalurkan dengan benar berperan besar dalam pencemaran air bersih yang nantinya berdampak pada kualitas kehidupan dan kesehatan masyarakat. Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yaitu, faktor alam dan faktor manusia. Manusia dengan berbagai dimensinya, terutama pertumbuhannya terjadi begitu pesat. Pasal 28H angka . Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 aspek-aspek kebudayaannya, dan begitu juga dengan faktor proses masa atau zaman yang mengubah karakter karakter dan Sedangkan, faktor alam yang dapat merusak lingkungan hidup yaitu misalnya gempa bumi, banjir, gunung meletus, angin puting beliung dan lainlain. Hal ini menjadikan faktor manusia menjadi penyumbang utama kerusakan lingkungan hidup. 3 Kedua faktor ini menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang sampai saat ini masih terjadi. Pemerintah mempunyai fungsi sebagai pemegang kendali dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan dijelaskan bahwa pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup adalah melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup penegakan hukum, serta pemulihan kualitas lingkungan. Pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup di bawah kontrol pemerintah melalui perundangundangan untuk mencapai terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Anelista Vionna Rossa. Ikomatussuiah. AuAnalisis Tentang Penegakan Lingkungan Hidup di Indonesia dan Penyelesaian Permasalahan Lingkungan Hidup yang Mengakibatkan Lingkungan. Ayhttps://waqafilmunusantara. wp-content/uploads/2023/07/Artikel-AnelisaViona-Rossa. pdf, dikunjungi pada tanggal 12 Oktober 2024 pukul 18:47 WIB. Dani Amran Hakim. AuPolitik Hukum Lingkungan hidup di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 asas otonomi daerah yaitu dimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai negara kesatuan republik Indonesia. Pemerintah DKI Jakarta selaku pengatur seluk-beluk dari pemerintahan dan administrasi di Wilayah DKI Jakarta mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan kedudukannya sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upayanya dalam meningkatkan kualitas kehidupan, kesehatan masyarakat dan kehidupan, terutama pada masyarakat lapisan bawah dengan salah satu programnya yaitu revitalisasi tangki Revitalisasi tangki septik adalah kegiatan untuk menyediakan tangki septik rumah tangga yang berkualitas, berfungsi dengan baik dan memenuhi baku mutu yang dilakukan dalam bentuk pembangunan ataupun perbaikan. Tangki septik sendiri adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah domestik black . dan grey . yang dilengkapi tutup, penyekat, pipa masuk/keluar, dan ventilasi serta desinfektan yang berfungsi untuk mengubah sifat-sifat air limbah agar air limbah dapat dibuang ke saluran drainase kota. 7 Revitalisasi Tangki Septik rumah tangga disebutkan dalam Hidup,Ay Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol 9 No 2, 2015. Prajudi Atmosudirjo. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia. Jakarta, 1994, hlm. Pasal 1 angka . Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga. Pasal 1 angka . Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga. VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 Pasal 2 ayat . Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 meliputi: pembangunan dan/atau perbaikan tangki septik. pengawasan dan pengendalian pembangunan dan/atau perbaikan tangki septik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepatan program revitalisasi tangki septik rumah tangga, menugaskan Perumda Paljaya untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pembangunan dan/atau perbaikan tangki septik. Program revitalisasi tangki septik ini subsidi yang mana alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, melalui badan usaha milik daerah penyelenggara pengelolaan air limbah. Penerima program dikenakan biaya penyediaan dan pemasangan Rp. 000,00 masyarakat yang terdaftar pada . Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sebesar Rp. 000,00 untuk masyarakat yang tidak terdaftar DTKS. Subsidi pada program ini merupakan selisih antara biaya revitalisasi dengan kemampuan masyarakat yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membangun atau memperbaiki tangki septik rumah tangga agar biayanya dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Laporan per-Oktober 2021 yang dirilis oleh Perumda Paljaya, disebutkan jumlah warga yang buang air besar sembarangan sebanyak 935 ribu orang. Dengan jumlah populasi di Jakarta sekitar 11 juta penduduk, berarti sebanyak 9-10 persen tidak berada dalam kondisi sanitasi dan higienitas yang Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021, sekitar 7% . ujuh perse. warga di Jakarta diidentifikasi masih melakukan (BABS). Serta pengumpulan data terakhir pada tanggal ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 25 Juli 2024 yang dilakukan Kelurahan Rambutan, dari 6 . RW yang ada di Kelurahan Rambutan terdapat 458 warga dari 252 Bangunan yang belum memiliki tangki septik dan yang masih melakukan praktek buang air besar Permasalahan ini menjadi pokok mengenai upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dan bagaimana proses dilakukan oleh lembaga pemerintah. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang akan menjadi fokus perhatian utama yang akan dibahas dalam penelitian ini sebagai berikut: Bagaimana Kewenangan Dinas Sumber Daya Air dalam pengawasan pelaksanaan program revitalisasi tangki septik rumah tangga di Kelurahan Rambutan Jakarta Timur berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 tentang Revitalisasi Tangki Septik? Apa implementasi kewenangan Dinas Sumber Daya Air dalam pelaksanaan program revitalisasi tangki septik rumah tangga di Kelurahan Rambutan Jakarta Timur berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 tentang Revitalisasi Tangki Septik? METODE PENELITIAN Metode digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Yuridis empiris adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku yang terjadi Selanjutnya menggunakan metode kualitatif deskriptif analitis. Kualitatif deskriptif analitis adalah penelitian yang VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 mendeskripsikan data yang didapatkan dari studi kepustakaan yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan tertulis dan peraturan perundang-undangan. 8 Penelitian ini menguraikan ataupun mendeskripsikan data yang diperoleh secara normatif lalu diuraikan untuk melakukan suatu telaah terhadap data tersebut secara sistematik. Sumber penelitian dilakukan dengan wawancara kepada kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, pejabat Kelurahan Rambutan Program Revitalisasi Tangki Septik di Kelurahan Rambutan. Data Primer dalam penelitian hukum adalah data yang diperoleh terutama dari hasil penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan langsung Sumber dilakukan dengan wawancara kepada kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, pejabat di Kelurahan Rambutan serta masyarakat penerima Program Revitalisasi Tangki Septik di Kelurahan Rambutan. Data Sekunder adalah data yang diperoleh serta diolah dalam penelitian kepustakaan berupa dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang saling berkaitan, hasil penelitian dalam berbagai bentuk diantaranya skripsi, tesis, disertasi serta peraturan perundang-undangan. Tahun 2024 tentang Revitalisasi Tangki Septik? Program revitalisasi tangki septik adalah salah satu upaya tingkat buang air besar sembarangan (BABS) mengurangi pencemaran air tanah dan air permukaan yang diakibatkan pembuangan air limbah domestik. Program ini merupakan salah satu cara pemerintah atas pemenuhan hak konstitusi yang mana sesuai dalam Pasal 28H ayat . Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan Ausetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta kesehatanAy. Kewenangan yang dimiliki oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dapat diperoleh dengan tiga cara, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi, delegasi, dan mandat adalah bentuk kewenangan yang dimiliki oleh organ . pemerintahan yang telah diatur dan diperkuat oleh hukum positif untuk memastikan pengaturan dan keberlangsungannya. Pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan kewenangannya pencegahan Buang Air Besar Sembarangan dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta kewenangan yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui sekretaris daerah. Delegasi terjadi penyerahan atau transfer kewenangan dari pihak yang awalnya memiliki kewenangan . emberi delegas. kepada pihak lain . enerima Kewenangan delegasi yang HASIL DAN PEMBAHASAN. Implementasi Kewenangan Dinas Sumber Daya Air pengawasan pelaksanaan program revitalisasi tangki septik rumah tangga di Kelurahan Rambutan Jakarta Timur Peraturan Gubernur Daerah khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Jimmly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press. Jakarta, 2005, hlm. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Mataram, 2020, hlm. VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 diterima oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Lampiran VII Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Kewenangan secara delegasi diberikan oleh Gubenur DKI Jakarta kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan salah satunya untuk menanggulangi dan mencegah Buang Air Besar Sembarangan. Maka unsur pelaksana pada program revitalisasi tangki septik rumah tangga di Kelurahan Rambutan Jakarta Timur adalah bagian bidang pengelolaan air Dinas Sumber Daya Air. Kewenangan Dinas Sumber Daya Air dalam program revitalisasi tangki septik rumah tangga di Kelurahan Rambutan Jakarta Timur tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tangki Septik Rumah Tangga. Kewenangan ini tidak hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi juga mencakup penetapan kebijakan, penentuan lokasi dan penerima manfaat, hingga pengawasan dan evaluasi program secara berkala. Pelaksanaan program revitalisasi tangki septik rumah tangga di Kelurahan Rambutan Jakarta Timur tercamtum dalam Pasal 2 ayat . Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 revitalisasi tanki septik bahwa menjalankan program revitalisasi tangki septik rumah tangga di Kelurahan Rambutan Jakarta Timur meliputi perencanaan kewenangan ini mencakup seluruh tahap awal, mulai dari penentuan target lokasi, alokasi anggaran, hingga penentuan kriteria Kemudian Pembangunan dan/atau Perbaikan mengacu pada instalasi tangki septik baru, sementara perbaikan adalah ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 renovasi tangki septik yang sudah ada agar memenuhi standar. Pasal ini memberikan legalitas bagi Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta untuk bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Perumda PAL Jaya dalam menjalankan pekerjaan fisik di lapangan. Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 tentang revitalisasi tangki septik rumah tangga. Provinsi DKI Jakarta memberikan wewenang kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melalui mekanisme atribusi. Atribusi wewenang yang diberikan secara langsung oleh pembuat undang-undang kepada suatu organ Dalam hal ini pelaksanaan program revitalisasi tangki septik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 tentang revitalisasi tangki septik rumah tangga sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan atribusi, serta memberikan wewenang langsung kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melaksanakan program revitalisasi tangki septik. Pasal 2 ayat . huruf b Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 tentang revitalisasi tangki septik rumah tangga secara eksplisit memberikan wewenang kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta untuk "perencanaan pembangunan dan/atau perbaikan" tangki septik. Pemberian wewenang ini merupakan bentuk atribusi dari Gubernur . ebagai pembuat regulas. kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta sebagai organ Dengan adanya atribusi Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta memiliki legitimasi mengambil keputusan terkait program VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 tanpa perlu persetujuan dari pihak Kewenangan secara delegasi adalah pelimpahan wewenang dari satu organ pemerintahan ke organ Pelaksanaan program revitalisasi tangki septik terdapat unsur delegasi ketika Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melimpahkan sebagian pekerjaan teknisnya kepada Perumda PAL Jaya. Meskipun Perumda PAL Jaya yang melakukan kewenangan utamanya tetap berada di tangan Dinas SDA yang bertanggung jawab penuh terhadap program Kewenangan secara mandat adalah izin dari satu organ pemerintahan kepada organ lain untuk menjalankan wewenang atas Mandat terjadi ketika Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, mengizinkan perangkat daerah lain seperti kelurahan atau RT/RW untuk membantu sosialisasi dan pendataan di lapangan. Meskipun pihak-pihak tersebut membantu, tanggung jawab dan wewenang utama program tetap berada pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta. Maka, secara keseluruhan, kewenangan utama Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta dalam program ini diperoleh melalui atribusi. Namun, dalam . epada Perumda PAL Jay. dan mandat . epada perangkat di tingkat program dapat berjalan secara efektif di lapangan. Berdasarkan hasil wawancara terkait program revitalisasi tangki septik di DKI Jakarta menunjukkan adanya pembagian kewenangan yang ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 jelas antara dua entitas utama, yaitu Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta dan Perumda PAL Jaya. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai penanggung jawab utama dan koordinator Kewenangan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta bersifat strategis dan administratif. Menentukan kebijakan, alokasi anggaran, dan target program sebagai perencanaan Kemudian, seluruh proses pelaksanaan program, memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan standar dan target yang ditetapkan sebagai upaya pemantauan dan pengawasan. Dan terakhir memverifikasi laporan keuangan dan hasil kerja yang disampaikan oleh Perumda PAL Jaya, mengevaluasi keberhasilan program secara keseluruhan sebagai langkah verifikasi dan evaluasi. Peran Perumda PAL Jaya ini ditugaskan sebagai pelaksana teknis di lapangan. Tugasnya lebih berfokus pada implementasi program, meliputi dengan melakukan perencanaan detail di tingkat mikro, seperti survei lokasi dan penentuan desain tangki septik. Kemudian, melaksanakan pekerjaan fisik, yaitu instalasi tangki septik baru atau perbaikan tangki septik yang Serta penyelenggaraan program yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat penerima manfaat untuk memastikan program berjalan lancar di lapangan. Teori pengawasan menurut Erni terdapat beberapa jenis meliputi pengawasan preventif, pengawasan represif, pengawasan aktif dan Jenis pengawasan preventif diterapkan pada tahap awal program. Sebelum Erni. Op. cit, hlm. VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 pekerjaan di lapangan dimulai. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa semua perencanaan dan kriteria telah sesuai dengan Pasal 5 ayat . Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2024. Misalnya, proses verifikasi data penerima manfaat dan lokasi program adalah bentuk pengawasan preventif yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan sebelum tangki septik Sedangkan represif dilakukan setelah kegiatan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melaksanakan menerima dan memeriksa laporan bulanan serta triwulanan dari Perumda PAL Jaya. Laporan ini berfungsi sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui apakah telah terjadi Adapun. Pengawasan aktif dijalankan secara langsung di Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan aktif dengan melakukan inspeksi mendadak atau kunjungan rutin ke lokasi proyek. Hal ini dilakukan sesuai standar dan kondisi di lapangan. Selain itu, terdapat jenis pengawasan pasif yang dimana sangat relevan dengan peran Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan pasif dengan meneliti dan menguji suratsurat pertanggungjawaban, seperti rekapitulasi biaya, yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan Hal ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Pasal 13 ayat . Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 tentang revitalisasi ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 tangki septik rumah tangga oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah melakukan pemantauan, pengawasan. Proses pemantauan dan pengawasan yang dilakukan mencakup dua tahap utama pra-pelaksanaan dimana Dinas Sumber Daya Air melakukan verifikasi dan validasi baseline survey. Proses ini merupakan bentuk pengawasan preventif yang memastikan data calon penerima program seperti nama, alamat, status kepemilikan yang sudah sesuai dengan kriteria ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. Kemudian kedua tahap pasca pelaksanaan Dinas Sumber Daya Air melakukan verifikasi terhadap hasil pekerjaan di lapangan sebagai bentuk pengawasan Pengawasan represif sebagai langkah lanjutan menuju tahap Setelah semua data terkumpul. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta akan masuk ke mengukur keberhasilan program secara keseluruhan. Pada tahap ini. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta tidak hanya memeriksa data dan hasil di lapangan, tetapi juga menganalisisnya secara mendalam untuk menarik kesimpulan. Dengan cara Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta membandingkan target yang ditetapkan dengan realisasi yang Teori pengawasan dari S. Siagian memiliki keterkaitan dengan program revitalisasi tangki septik sebagai pemantauan, pengawasan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tersedianya bahan informasi bagi manajemen tentang situasi nyata dalam mana organisasi berada menjadi informasi nyata pada verifikasi pra-pelaksanaan dan pasca102 VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 pelaksanaan memberikan data akurat tentang kondisi riil di lapangan. Selanjutnya dikenalinya faktor-faktor operasionalisasi rencana dengan efisien dan efektif menjadi faktor pedukung dalam Perbandingan target kolaborasi yang membuat program lebih efektif. Kemudian. Adanya pemahaman tentang berbagai faktor yang menimbulkan kesulitan dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan operasional menjadi faktor kesulitan mengungkapkan masalah seperti Buang Air Besar Sembarangan yang menjadi dasar untuk memahami akar masalah. Terakhir dengan langkah Korektif menjadi tahapan evaluasi program memungkinkan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta merumuskan rekomendasi untuk perbaikan, memastikan program terus beradaptasi dan mencapai tujuannya. Spesifikasi teknis tangki septik dalam pengelolaan setempat untuk di Kelurahan Rambutan Jakarta timur diatur dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, termasuk dalam sub bagian sistem pengelolaan air limbah domestik setempat yang berfokus untuk program revitalisasi. Spesifikasi pengelolaan setempat di Kelurahan Rambutan. Jakarta Timur, menunjukkan adanya keselarasan antara kebijakan lokal dan standar Hambatan dalam implementasi kewenangan Dinas Sumber Daya Air dalam pelaksanaan program revitalisasi tangki septik rumah tangga di Kelurahan Rambutan Jakarta Timur Peraturan Gubernur Daerah khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 tentang Revitalisasi Tangki Septik? Segala program revitalisasi tangki septik Fakta pelaksanaan dilapangannya, kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta tidak luput dari berbagai Hambatan-hambatan terutama pengkajian ulang peraturan menyebabkan program revitalisasi tangki septik tertunda. Akibatnya, target yang telah ditetapkan tidak dapat terealisasi sesuai jadwal. Penundaan ini berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat, sehingga masalah sanitasi tidak dapat segera Berikut hambatan-hambatan berdasarkan hasil wawancara dengan staf bidang pengelolaan air limbah Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan program revitalisasi tangki septik adalah sebagai berikut:11 Ketidaksesuaian signifikan yang dapat memperlambat tahapan perencanaan. Masalah ini muncul ketika data administrasi yang dimiliki oleh pemerintah tidak sinkron dengan kondisi sebenarnya di lapangan, seperti pemilik rumah yang tidak tinggal di lokasi dan rumah yang Hasil wawancara penelitian dengan Bapak Dede Setiawan Staf Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air pada tanggal 14 Juli 2025. VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 Hal ini menjadi krusial karena persetujuan pemilik rumah adalah syarat mutlak untuk memulai Tanpa persetujuan ini. Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak Realitis lapangan di Kelurahan Rambutan Jakarta Timur juga menunjukkan bahwa Dinas SDA Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak menghadapi masalah ini Hambatan data ini berhasil ditangani melalui kolaborasi aktif dengan berbagai pihak di tingkat Peran Perumda PAL Jaya. Kelurahan Rambutan, serta perangkat kemasyarakatan seperti RW dan RT sangat penting. Mereka menjadi ujung tombak verifikasi data di lapangan, yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat untuk mendapatkan persetujuan. sulitnya akses menuju lokasi Kondisi permukiman padat dengan gang sempit . urang dari 100 c. menjadi tantangan nyata, terutama dalam hal pemeliharaan tangki septik, seperti Hambatan ini secara operasionalisasi program karena peralatan konvensional tidak dapat menjangkau lokasi. Hambatan gang sempit adalah kenyataan yang ditemukan di lapangan. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta mengetahui kenyataan ini melalui laporan dari Perumda PAL Jaya sebagai pelaksana teknis. Tanpa adanya pemantauan, masalah ini tidak akan terdeteksi. Setelah mengetahui kenyataan. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menilai apakah pencapaian tujuan program sanitasi yang layak. Terbukti, hambatan ini tidak sesuai dengan target yang Kemudian. ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 bentuk pengendalian. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah korektif dengan menyediakan truk penyedot khusus. Tindakan ini adalah bukti bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada penemuan masalah, tetapi juga berfungsi untuk memastikan program tetap berjalan secara berdaya guna dan mencapai tujuannya meskipun dihadapkan pada kendala yang tidak Penolakan masyarakat terhadap program revitasliasi tangki septik. Penolakan hambatan signifikan yang berakar pada kurangnya pengetahuan dan Sikap defensif ini bisa muncul dari kekhawatiran tentang biaya, ketidaknyamanan selama proses pembangunan, atau bahkan Kurangnya pemahaman tentang pentingnya sanitasi yang layak dan dampak buruknya bagi kesehatan . eperti diar. membuat urgensi program ini tidak dirasakan oleh masyarakat. Sikap defensif masyarakat menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar objek dari kebijakan, melainkan aktor yang memiliki kehendak dan hak untuk menerima atau menolak. Dalam konteks ini, kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat menjadi hambatan sosial yang signifikan, yang tidak secara eksplisit diantisipasi oleh Upaya pemerintah dalam meningkatkan sosialisasi dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan perangkat masyarakat merupakan bukti bahwa mereka menyadari adanya celah ini. Sosialisasi menjadi kesenjangan antara regulasi yang bersifat teknis-administratif dan persyaratan sosial-budaya di tingkat Tanpa adanya jembatan ini, implementasi regulasi secara paksa dapat memicu penolakan yang VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 lebih besar dan menggagalkan tujuan Ketidakberlanjutan pelaksanaan program revitalisasi tangki septik pada Tahun 2024. Penundaan program di tahun 2024 karena adanya pengkajian ulang regulasi yang ada, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2024, belum sepenuhnya kokoh sebagai landasan hukum. Regulasi yang Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidaklancaran dalam pelaksanaan program. Adanya pengkajian ulang dari Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga, selanjutnya berubah menjadi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakrta Nomor 79 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga, menunjukkan bahwa regulasi yang sudah ada belum Secara PENUTUP Kesimpulan Pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan kewenangannya sembarangan dibantu oleh Dinas Sumber Daya air Provinsi DKI Jakarta kewenangan yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta. Kewenangan delegasi yang diterima oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Lampiran VII Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Kewenangan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta dalam program ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 teoritis, suatu regulasi seharusnya mampu menjadi landasan hukum yang kokoh. Namun, realitanya, setelah landasan hukum digantikan menjadi Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2024 ini terbukti memiliki celah atau ketidaksesuaian yang memerlukan perbaikan, sehingga pelaksanaannya harus ditunda. Ini menjadi hambatan internal karena masalahnya berasal dari dalam sistem kebijakan itu sendiri. Situasi ini juga menyoroti pentingnya pengawasan Jika pengkajian ulang peraturan dilakukan sejak awal dan secara menyeluruh, potensi hambatan ini dapat dicegah. Dengan kata lain, regulasi tidak hanya diterbitkan, tetapi juga diuji kelayakannya sebelum diimplementasikan secara luas, sehingga program dapat berjalan tanpa terhambat oleh masalah legalitas di kemudian hari. revitalisasi tangki septik rumah tangga di Kelurahan Rambutan Jakarta Timur tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2024 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumha tangga. Kewenangan ini tidak hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi juga mencakup penetapan kebijakan, penentuan lokasi dan penerima manfaat, hingga pengawasan dan evaluasi program secara berkala. Dalam program ini, terdapat unsur mandat dimana Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta melimpahkan sebagian pekerjaan teknisnya kepada Perumda PAL Jaya. Meskipun Perumda PAL Jaya yang melakukan pekerjaan fisik di lapangan, kewenangan utamanya VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 tetap berada di tangan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta yang bertanggung jawab penuh terhadap program tersebut. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan penanggulangan dan revitalisasi tangki septik rumah tangga di DKI Jakarta. Selama tersebut. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menemui berbagai macam hambatan yaitu: ketidaksesuaian data antara pemilik Sulitnya menuju lokasi penerima program. Penolakan Masyarakat terhadap Program Revitalisasi Tangki Septik. Ketidakberlangsungan Pelaksanaan Program Revitalisasi Tangki Septik pada Tahun 2024 Saran Optimalisasi Implementasi Program dan Partisipasi Masyarakat. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta perlu meningkatkan kualitas implementasi program revitalisasi tangki septik dengan memperkuat sistem pendataan dan validasi di Hambatan ketidaksesuaian data antara pemilik rumah dan penghuni dapat diatasi melalui integrasi data administrasi kependudukan dengan hasil verifikasi faktual oleh petugas lapangan. Selain itu, kolaborasi yang lebih intensif dengan perangkat daerah seperti kelurahan. RT, dan RW sangat penting agar proses pendataan lebih Terkait resistensi masyarakat, diperlukan upaya sosialisasi yang komunikatif, dengan melibatkan tokoh masyarakat serta menggunakan karakteristik warga. Dengan strategi ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 memahami urgensi sanitasi yang layak serta manfaat langsung dari program, sehingga penolakan dapat Penguatan Regulasi dan Inovasi Teknis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memperkuat aspek regulasi agar pelaksanaan program revitalisasi tangki septik memiliki landasan hukum yang stabil dan Perubahan terhadap regulasi perlunya kajian akademik dan empiris yang lebih mendalam sebelum penetapan peraturan baru. Oleh karena itu, regulasi ke depan harus mengantisipasi hambatan teknis maupun sosial, serta selaras dengan kebutuhan di lapangan. Dari sisi teknis, keterbatasan akses menuju rumah tangga penerima manfaat dapat diatasi dengan pengembangan peralatan yang lebih inovatif, seperti kendaraan penyedot berukuran kecil atau portabel dengan fleksibilitas Dengan adanya dukungan regulasi yang kuat dan inovasi teknis yang tepat, program revitalisasi tangki septik diharapkan dapat berkesinambungan, dan memberikan UCAPAN TERIMAKASIH Ucapan terima kasih yang sebesarbesarnya Penulis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan jurnal ini, terutama instansi dan narasumber yang telah memberikan data serta informasi yang relevan guna mendukung VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 DAFTAR PUSTAKA