AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. KOHERENSI HERMENEUTIKA DAN PENAFSIRAN HUKUM ISLAM MODERN Alimuddin Dosen IAIN Lhokseumawe ABSTRAK Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan sisi koherensi penafsiran hukum antara pola penalaran hermenetika dalam dunia barat dengan pola penalaran hukum islam yang tertuang dalam sistem penafsiran modern. Pada kenyataannya, penggunaan model hermeneutika dalam tafsir, ditantang oleh kebanyakan ulama islam karena hermeneutika tidak dapat digunakan untuk menafsirkan ayat al-Quran yang merupakan sumber hukum islam yang utama, berbeda halnya dengan sumber hukum agama lainnya yang berlatarbelakang karangan manusia. Untuk menafsirkan al-quran dan hadits, islam memiliki metode tersendiri yang kalau dilihat sekilas pandangan memiliki kemiripan cara kerjanya dengan hermeneutika sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar Ibn Khattab, bahkan beberapa hasil ijtihad Umar Ibn Khattab kalau dipandang sepintas lalu terkesan bahwa keputusan tersebut bertentangan bahkan menyimpang dengan al-Quran. Namun bila diteliti secara mendalam, keputusan Umar Ibn Khattab merupakan implikasi dari penyampaian maqasid syariyah. Umar Ibn Khattab sebelum merobah suatu hukum terlebih dahulu mempelajari kenapa hukum tersebut diberlakukan( illat huku. Dapat dipahami bahwa kebebasan ijtihad Umar merupakan kebebasan yang terbatas. Pola penafsiran tersebut dalam islam dikenal dengan metode penalaran TaAolili yaitu melihat sebuah pemberlakuan hukum berdasarkan illat yang terkandung di dalamnya, pola penafsiran ini identik dengan metode penafsiran hermeneutika. Key Word: Hermeneutik. Penafsiran dan Hukum Islam ABSTRACT This writing aimed to explain law interpretation coherence side between hermenetika pattern reasoning in western world with Islam law reasoning pattern that poured forth in system interpretation modern. In the fact, hermeneutics use model in interpretation, challenged by most Islam scholars because hermeneutics could not be used to interpret verse Al-Quran that is Islam legal source that main, differ the thing with religion law source others Alimuddin Al-Mabhats with CC BY-SA license. Copyright A 2019, the author. AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. that berlatarbelakang essay human. To interpret al-quran and hadits. Islam has method separated that if seen by gleam view own the resemblance mode of action with hermeneutics as which have been made by Umar Ibn Khattab, even some Umar Ibn Khattab's result ijtihad if viewed cursory impressed that the decision conflict even deviate with Al-Quran. However if scanned exhaustively. Umar Ibn Khattab's decision is implication from maqasid syariyah delivery. Umar Ibn Khattab before revises a first law learn why do law levied( illat la. Can be understood that Umar's freedom ijtihad is freedom that is restricted. Pattern interpretation in Islam known with Ta'lili method reasoning namely see a implementation law based on by illat that contained in it, this pattern interpretation is identical with hermeneutics method interpretation. Key Word: Hermeneutics. Interpretation and Islamic law PENDAHULUAN Istilah Hermeneutika ini mencakup dua hal yaitu seni dan teori tentang pemahaman dan penafsiran terhadap simbol-simbol baik Pada Hermeneutika ini digunakan untuk menterjemahkan karya-karya lama dan kitab suci. Pada akhirnya akibat pergeseran pemahaman. Hermeneutik memungkinkan adanya komunikasi simbolik dalam pemahaman yang mendasar. Dengan demikian, untuk dapat memahami suatu teks pembaca memerlukan pemahaman terhadap berbagai sumber lain yang dapat membantu pemahaman terhadap sumber yang dimaksud (E. Sumaryono, 1. Secara etimologi, kata Hermeneutik berasal dari bahasa yunani AuhermeneueinAy, yang berarti menafsirkan, sehingga dapat diartikan sebagai penafsiran atau intepretasi terhadap suatu kalimat atau pesan. Istilah Hermeneutika ini juga memiliki hubungan kalimat dengan Koherensi Hermeneutika Dan Penafsiran Hukum Islam Modern AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. seorang tokoh mitologis yunani yang bernama hermes sebagai seorang penyampai berita dari yupiter. eorang dewa yunani kun. dari gunung olimpus. Istilah Hermeneutika ini pada akhirnya menjadi sebuah trendi penafsiran terhadap suatu pesan dari yang tidak dimengerti menjadi mengerti (E. Sumaryono, 1. PEMBAHASAN Beberapa Prinsip Paham Hermeneutika yang Berkembang Sekarang. Kaum Pemahaman terkonsentrasikan pada struktur makna yang melekat pada bahasa sebuah tradisi. Sedangkan aliran fenomenologis mengatakan bahwa makna merupakan pusat kekuatan yang dapat dimengerti tentang orangnya, sehingga memahami maksud seseorang dapat dipahami melalui bahasanya, atau teks yang ada. Suatu Hermeneutika adalah sebuah kajian yang membahas mengenai bagaimana menggunakan intrumen sejarah, filologi, manuskriptologi, dan lainnya sebagai sarana untuk memahami maksud dari suatu objek yang ditafsirkan, definisi ini dikemukakan oleh Fahkruddin faiz dalam Hermeneutika bagaimana kronologi pemahaman manusia . //yumifaki com/2011/01/). Alimuddin AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Dalam kontek penafsiran terhadap al-QurAoan, penggunaan Hermeneutika tidak seluruhnya dapat digunakan karena ada persoalan-persoalan tertentu yang merupakan bukan wilayah yang dapat ditafsirkan, namun dari sisi lain ada beberapa persoalan yang dapat ditafsirkan melalui jalur Hermeneutika, namun namanya adalah tafsir TaAolili, sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah Umar Ibn Khattab. Pengertian dan Macam-Macam Metode Penalaran Hukum Islam Pengertian Metode Penalaran Hukum Islam Dalam istilah ilmu Ushul Fiqh metode penemuan hukum dipakai dengan istilahAuIstinbath Ay. Istinbath artinya adalah mengeluarkan hukum dari dalil, jalan Istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil (Asjmuni A. Rahman. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya AuAl-Mustashfa, bab i menyebutnya dengan Thuruqul Istitsmar, ilmu ini merupakan suatu hal yang sangat urgen untuk di pelajari dan dipahami dalam kajian Ushul Fiqh agar seseorang dapat mengetahui dan mempraktekkan kaidahkaidah cara mengeluarkan hukum dari dalilnya. Dengan demikian thuruq al-Istinbath yaitu cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari kaidah-kaidah . maupun dengan menggunakan kaidah-kaidah Ushuliyah lainnya (A. Djazuli, 2. Koherensi Hermeneutika Dan Penafsiran Hukum Islam Modern AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Macam Metode Penalaran Hukum Islam Metode Penalaran Bayani Dalam pencarian dan pengkajian hukum Islam dikenal juga dengan istilah metode hukum al-bayan mencakup pengertian altabayun dan al-tabyin: yakni proses mencari kejelasan azh-zhuhr dan al-izhar komunikasi pemahaman al-ifham perolehan makna al-talaqqi dan penyampaian makna al-tablig. (Jazim Hamidi,) Dalam perkembangan hukum bayani atau setidaknya mendekati sebuah metode yang dikenal juga dengan istilah hermaneutika yang bermakna AumengartikanA. AumenafsirkanA atau AumenerjemahA dan juga bertindak sebagai penafsir. Dalam pengertian ini dapat dipahami sebagai proses mengubah suatu dari situasi ketidaktahuan menjadi mengerti, atau usaha mengalihkan diri dari bahasa asing yang maknanya masih gelap ke dalam bahasa kita sendiri yang maknanya lebih jelas, atau suatu proses transformasi pemikiran dari yang kurang jelas menuju ke yang lebih jelas dan konkrit. bentuk transformasi makna semacam ini, merupakan hal yang esensial dari pekerjaan seorang muffasir. Dalam tradisi Hukum Islam sesungguhnya terminologi hermeneutika telah lama dikenal dalam keilmuan Islam yang sering disebut dengan istilah AuIlmu TafsirAy . lm taAwil dan ilm al baya. Bahkan dalam perkembangan dewasa ini ilmu tafsir mengalami kemajuan pesat dalam wacana keIslaman, dalam perspektif yang lebih spesifik, penggunaan istilah ilmu tafsir ditujukan pada terminologi Alimuddin AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. hermeneutika Al Quran sebagaimana padanan kata dari hermeneutika pada umumnya. Term yang digunakan dalam kegiatan interprestasi dalam wacana ilmu ke Islaman adalah tafsir yang berasal dari bahasa Arab fassara yang artinya penafsiran teks. Secara epistemologi kata tafsir al-tafsir dan taAowil, sering kali disinonimkan pengertiannya ke dalam penafsiran atau penjelasan. AlTafsir berkaitan dengan interprestasi eksternal, sedangkan al-taAowil lebih merupakan interpretasi internal yang berkaitan dengan makna batin teks dan penafsiran metaforis terhadap Al Quran. Hermeneutika yang dalam bahasa hukum Islam merupakan ilmu atau seni untuk menginterprestasikan teks atau memahami sesuatu dalam pengertian memahami teks hukum atau peraturan perundang-undangan dan kapasitasnya menjadi objek yang ditafsirkan. Kata sesuatu teks di sini bisa berupa teks hukum, peristiwa hukum, fakta hukum, dokumen resmi negara, naskah-naskah kuno, ayat-ayat ahkam dan kitab suci atapun berupa pendapat dan hasil ijtihad para ahli hukum . Motode dan teknik menafsirkannya dilakukan secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks dan kontekstualisasi. Secara filosofis metode bayani mempunyai tugas ontologis yaitu menggambarkan hubungan yang tidak dapat dihidari antara teks dan pembaca, masa lalu dan sekarang yang memungkinkan untuk memahami kejadian yang pertama kali . Urgensi kajian ini dimaksudkan tidak hanya akan membebaskan kajian-kajian hukum dari otoritarianisme para yuris positif yang elitis tetapi juga dari kajian- Koherensi Hermeneutika Dan Penafsiran Hukum Islam Modern AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. kajian hukum kaum strukturalis atau behavioralis yang terlalu emperik Relevansi dari kajian penemuan hukum bayani mempunyai dua makna sekaligus : Pertama, metode bayani dapat dipahami sebagai metode interprestasi atas teks-teks hukum atau metode memahami terhadap suatu naskah normatif, di mana berhubungan dengan isi . aidah hukumny. , baik yang tersurat maupun yang tersirat, atau antara bunyi hukum dan semangat hukum. Kedua, metode bayani juga mempunyai pengaruh besar atau relevansi dengan teori penemuan hukum. Hal mana ditampilkan dalam kerangka pemahaman lingkaran spriral hermenuetika . yricel hermeneutic. yaitu berupa proses timbal-balik antara kaidah-kaidah dan fakta-fakta. Di bawah ini dapat kita lihat bagaimana proses penemuan hukum, yang dilakukan oleh ahli hukum dengan pendekatan metode bayani: Penemuan hukum bayani oleh qadhi . Sebelum mengambil putusan . x ant. disebut AuheuristikaAy yaitu proses mencari dan berfikir yang mendahului tindakan pengambilan putusan hukum. Pada tahap ini berbagai argumen pro-kontra terhadap suatu putusan tertentu ditimbang-timbang antara yang satu dengan yang lain, kemudian ditemukan mana yang paling tepat. Berdasarkan pertimbangan dan argumentasi secara substansial. Alimuddin AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. dengan cara menyusun suatu penalaran yang secara rasional dapat Penemuan hukum bayani oleh badan legislasi. Metode penemuan hukum ini mempunyai peran penting bagi para pembuat undang-undang dan peraturan kebijakan. Interpretasi itulah meruapakan ruh dari metode bayani. Ilmuwan hukum (Fuqah. FuqahaAo berperan dalam memberikan anotasi . andangan dan penilaian huku. atas suatu pristiwa hukum di masyarakat. Secara umum metode interprestasi . l baya. ini dapat dikelompokkan ke dalam sebelas macam yaitu: Interprestasi Gramatikal . enurut bahas. Penafsiran kata-kata dalam teks hukum sesuai kaidah bahasa dan kaidah hukum tata bahasa. Dengan mencoba menangkap arti sesuatu teks/ peraturan menurut bunyi kata-katanya dari hasil interprestasinya bisa lebih mendalam dari teks aslinya, sebuah kata dapat mempunyai berbagai arti, dalam bahasa fiqh dikenal dengan kata-kata musytarak Interprestasi historis. Setiap ketentuan hukum mempunyai sejarahnya sendiri, oleh karenanya harus menafsirkan dengan jalan meneliti sejarah kelahiran hukum itu dirumuskan. Dalam konteks ini dapat dilakukan dua bentuk, yaitu pertama, mencari maksud dari aturan hukum pembuat undang-undang syariAo sehinga Koherensi Hermeneutika Dan Penafsiran Hukum Islam Modern AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. kehendak pembuat hukum sangat menentukan. Kedua, sejarah kelembagaan hukumnya atau sejarah hukumnya . adalah metode interprestasi yang ingin memahami undangundang dalam konteks seluruh sejarah hukumnya. Interprestasi sistematis. Penafsiran sebuah aturan hukum atau ayat sebagai bagian dari keseluruhan sistem, artinya aturan itu tidak berdiri sendiri, tetapi selalu difahami dalam kaitannya dengan jenis peraturan yang lainnya, seperti penafsiran ayat dengan ayat, ayat dengan hadis, hadis dengan ayat, hadis dengan hadis. Interprestasi sosiologis atau teologis. Secara sosiologis/ teologis apabila makna peraturan ayat dietapkan berdasarkan tujuan kemaslahahan. Dalam interprestasi ini dapat menyelesaikan adanya perbedaan atau kesenjangan antara sifat positif hukum . dengan kenyataan hukum . sehingga interprestasi sosialogis dan teologis sangat penting. Sebagai contoh penerapan hukum yang diterapkan oleh Umar Ibn Khathab tidak potong tangan bagi pencuri, postif hukum setiap pencuri potong tangan, namun kenyataan hukum tidak dilaksanakan karena situasi keadaan masyarakat. Interprestasi komparatif. Dimaksudkan membandingkan . berbagai sistem hukum baik Alimuddin AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. dalam suat negara Islam ataupun membandingkan pendapatpendapat imam mazhab. Interperstasi futuristik. Metode penemuan hukum yang bersifat antisipasi yaitu penjelasan ketentuan hukum dengan berpedoman pada aturan peraturannya masih dalam rancangan. Interperstasi restriktif. Metode interprestasi yang sifatnya membatasi, sebuah cakupan masalah yang akan diputuskan. Interprestasi ekstensif. Metode penafsiran yang membuat interprestasi melebihi batasbatas hasil interprestasi gramatikal. Interprestasi otentik atau secara resmi. Dalam jenis interprestasi ini, qadhi tidak diperkenankan melakukan penafsiran dengan cara lain selaian dari apa yang telah ditentukan pengertiannya di dalam undang-undang itu Interperstasi interdisipline Suatu analisis masalah yang meliputi berbagai disiplin ilmu hukum, di sini dipergunakan logika penafsiran lebih dari satu cabang ilmu hukum. Sebagai contoh, interprestasi atas pasal yang menyangkut kejahatan korupsi hakim dapat menafsirkan Koherensi Hermeneutika Dan Penafsiran Hukum Islam Modern AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. ketentuan pasal ini dalam berbagai sudut pandang yaitu hukum pidana, administrasi negara dan perdata. Interprestasi multidisipliner. Seorang hakim harus juga mempelajari suatu atau beberapa disiplin ilmu lain di luar ilmu hukum. Dalam konsep bayani adalah menafsirkan hukum yang ada pada nash dan dikuat oleh dalil lainnya. Contoh kasus: Seperti pada masa Rasulullah setiap muallaf mendapatkan zakat karena sesuai dengan penafsiran dalam Alquran surah Attaubah ayat 60. Karena penalaran bayani hanya melihat nash yang diketahui saja. Metode Penalaran TaAolili Metode penalaran TaAolili merupakan sebuah metode penalaran hukum Islam melalui pendekatan illat yang ada di dalamnya. Ulama Ushul Fiqh membicarakan masalah illat ini ketika membahas qiyas . Illat merupakan rukun qiyas dan qiyas tidak dapat dilakukan bila tidak dapat ditentukan illatnya. Setiap hukum ada yang ditetapkan senantiasa melihat kepada illat yang melatarbelakanginya. Illat sebagian ulama mendefenisikan sebagai suatu sifat-lahir yang menetapkan dan sesuai dengan hukum. Defenisi lain dikemukakan oleh sebagaian ulama Ushul Fiqh. Illat ialah suatu sifat khas yang dipandang sebagai dasar dalam penetapan Alimuddin AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. (Muhammad Abu zahrah, 2. Orang yang mengakui adanya illat dalam nash, berarti ia mengakui adanya qiyas. Para ulama Ushul Fiqh memandang masalah illat menjadi 3 golongan: Golongan pertama Mazhab Hanafi dan Jumhur bahwa nashnash hukum pasti memiliki illat, sesunggunya sumber hukum asal adalah illat hukum itu sendiri, hingga ada petunjuk dalil yang menentukan lain. Golongan yang kedua sebaliknya, bahwa nash-nash hukum itu tidak berillat, kecuali ada dalil yang menentukan adanya illat. Golongan ketiga ialah ulama yang menentang qiyas nufatul qiyas yang mengganggap tidak danya illat hukum(Muhammad Abu Dengan kehidupan dan makin dirasakan meningkatnya tuntutan pelayanan hukum dalam kehidupan umat Islam. Maka banyak ketentuan hukum nash yang harus memperhatikan jiwa yang melatarbelakanginya, jiwa itu tidak dalam aplikasinya pada suatu saat dan keadaan tertentu, ketentuan hukum yang disebutkan dalam nash tidak dilaksanakan. Yang dimaksud dengan jiwa yang melatarbelakangi sesuatu ketentuan hukum ialah illat hukum atau kausa hukum. ( Ahmad Azhar Basy. Selama illat hukum masih ada, maka ketentuan hukumpun tetap berlaku, sebaliknya jika illat hukum telah berobah, ketentuan hukum pun tidak berlaku. Dalam perkembangan ilmu Hukum Islam, para fuqahaAo melahirkan kaidah fiqh yang mengatakan: Hukum itu berkisar bersama illatnya, baik ada atau tidak adanya. Arti kaidah fiqih tersebut Koherensi Hermeneutika Dan Penafsiran Hukum Islam Modern AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. ialah setiap ketentan hukum berkaitan dengaan illat . yang melatarbelakanginya, jika illat ada, hukum pun ada jika illat tidak ada hukum pun tidak ada. Menentukan sesuatu sebagi illat hukum merupakan hal yang amat pelik. Oleh karenanya, memahami jiwa hukum yang dilandasi iman yang kokoh merupakan keharusan untuk dapat menunjuk illat hukum secara tepat. Mengenai adanya kaitan antara illat dan hukum, para fuqaha mazhab Zahiri tidak dapat menerimanya sebab yang sesunguhnya mengetahui illat hukum hanyalah Allah dan Rasul-Nya. Manusia tidak mampu mengetahuinya secara pasti. Manusia wajib taat kepada ketentuan hukum nash menurut apa adanya. Sedangkan menurut al-Syatibi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan illat adalah hikmah itu sendiri, dalam bentuk mashlahat dan mafsadat, yang berkaitan dengan ditetapkannya perintah, larangan atau keizinan, baik keduanya itu zhahir atau tidak,( Al-Syatibi,t. ii mundhabith atau tidak. Jadi baginya illat itu tidak lain kecuali adalah mashlahat dan mafsadat itu sendiri. Kalau demikian halnya, maka baginya hukum dapat ditetapkan berdasarkan hikmah, tidak berdasarkan illat. Sebenarnya hikmah dengan illat mempunyai hubungan yang erat dalam rangka penemuan hukum. Illat pada pokoknya dapat dibagi menjadi 2 macam atas dasar sumber pengambilanya, yaitu. illat diperoleh dengan dalil naqli, nas yang diperoleh dengan ijmaAodan illat yang diperoleh dengan jalan Istinbath . emahaman kepada nas. (Asy-syatibi,t. Illat yang diperoleh dengan dalil naqli dibagi lagi menjadi tiga macam, yaitu Alimuddin AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. yang diperoleh dengan jelas disebutkan dalam nash yang disebut sharih, yang diperoleh hanya dengan isyarat, yang disebut ima, dan yang diperoleh dari adanya petunjuk sebab. ( Muhammad Makruf adDawaalibi,1. Illat yang diperoleh dengan jalan Istinbath merupakan hal yang amat pelik. Untuk menentukan illat dengan jalan Istinbath diperlukan ketajaman pemikiran. Sifat pemikiran kefilsafatan dalam menentukan illat dengan jalan Istinbath ini amat nyata. Untuk menentukan illat dengan jalan Istinbath ditempuh dua macam cara, yaitu : Pertama. Jika di dalam sesuatu ketentuan hukum terdapat beberapa hal yang dirasakan sesuai benar sebagai illat hukum, untuk menentukan mana di antara hal itu yang benar-benar sebagi illat dilakukan taqsim dan sabr. Taqsim ialah membatasi hal yang dirasakan sesuai sebagai illat hukum, dan sabr adalah meneliti hal yang telah dibatasi dan dirasakan sesuai sebagi illat hukum itu sehingga dapat diketahui mana yang harus disisihkan sebagai illat dan mana yan harus diamblil atau ditetapkan. Kedua. Menetapkan kesesuaian illat bagi sesuatu ketentuan hukum dengan mengkaji illat yang sesuai dengan hukum, kemudian menetapkan berlakunya illat itu terhadap hukum bersangkutan. Illat yang sesuai dengan ketentuan hukum itu disebut al-illat almunasibah. Ali Hasbullah, 1. Illat al-munasibah ada empat macam, yaitu: illat muatstsirah . , illat mula-imah . , illat gharibah . dan illat Koherensi Hermeneutika Dan Penafsiran Hukum Islam Modern AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. epas, beba. ( Ahmad Azhar Basyi, t. Di bawah ini akan dibahas tentang empat illat yaitu: Illat al-munasab. Illat yang secara jelas dapat diperoleh dari nash atau ijma dan diketahui membekas pengaruhnya terhadap ketentuan hukum. Misalnya perwalian yang ditetapkan atas anak di bawah umur, yang dipandang Aillatnya adalah keadaan di bawah umur. Illat mula-imah. Illat yang diperoleh dari nash, tetapi agak jelas membekas pengarunya terhadap hukum karena nash yang mengandung hukum memang tidak memberikan kejelasan mengenai illatnya. Namun illat itu dapat dipeoleh dari sejumlah nash lain mengenai masalah yang sejenis yang dapat dipandang Illat gharibah yaitu. Illat yang diperoleh dari nash, tetapi tidak jelas bahwa illat itu membekas pengaruhnya terhadap hukum dan tidak ketahui dengan jelas kesejalanannya dengan hukum bersangkutan dari nash lain mengenai masalah yang sejenis. Namun illat yang diperoleh dari nash itu sendiri dipandang sesuai dengan hukum yang diakandungnya. Illat mursalah yaitu. Illat yang tidak terdapat pendukungnya dari nash, tetapi dapat diketahui dari jiwa ajaran Islam pada Illat macam inilah yang merupakan hal yang amat Untuk menetapkannya diperlukan ketajaman pandangan Alimuddin AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. dan keluasan cakrawala pemikiran tentang tujuan dan rahasia hukum Islam khususnya dan ajaran Islam umumnya. Oleh karenanya illat adalah sifat yang jelas dan ada tolak ukurnya, yang di dalamnya terbukti adanya hikmah pada kebanyakan Maka illat ditetapkan sebagi bertanda . yang dapat ditegaskan dengan jelas bagi adanya hikmah. ( Fathurrahman Djamil, 1. Contoh kasus: Pada masa Umar para muallaf tidak diberikan zakat karena pada masa itu banyak sekali orang yang masuk Islam karena kepentingan duniawi dan untuk mendapat zakat, bukan karena keimanan. Melihat kondisi seperti itu Umar memutuskan untuk tidak memberikan zakat kepada muallaf, karena alasan. memberikan zakat tersebut untuk melunakkan hatinya. , bukan untuk tujuan duniawi. Metode Penalaran Istislahi Sebagaimana halnya metode ijtihad lainya, al-maslahah almursalah juga merupakan metode penemuan hukum yang kasusunya tidak diatur secara eksplisit dalam Al Quran dan Hadis. Hanya saja metode ini lebih menekankan pada aspek maslahah secara langsung. Sehubungan dengan metode ini, dalam ilmu Ushul Fiqh dikenal ada tiga macam maslahah, yakni maslahah muAtabarat, maslahah mulghat dan Maslahah al- Mursalah. Maslahah yang pertama adalah maslahah yang diungkapkan secara langsung baik dalam Al Quran maupun dalam Hadit. Koherensi Hermeneutika Dan Penafsiran Hukum Islam Modern AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Sedangkan maslahah yang kedua adalah yang bertentangan dengan ketentuan yang termaktub dalam kedua sumber hukum Islam Di antara kedua maslahah tersebut, ada yang disebut Maslahah al- Mursalah yakni maslahah yang tidak ditetapkan oleh kedua sumber tersebut dan tidak pula bertentangan dengan ( Abdul Wahab Khallaf, 1. Istilah yang sering digunakan dalam kaitan dengan metode ini adalah istislahi. Istislah adalah suatu cara penetapan hukum terhadap masalah-masalah yang tidak dijelaskan hukumnya oleh nash dan ijmak dengan mendasarkan pada pemeliharaan Mashlahah almursalah. ( Abdul Aziz Ibn Abdurrahman Ibn Ali al-RabiAah, 1399 H). Pada dasarnya mayoritas ahli Ushl Fiqh menerima metode Maslahah al- Mursalah. Untuk menggunakan metode tersebut mereka memberikan beberapa syarat. Sebagaimana Imam Malik memberikan persyaratan sebagai berikut :. l-Syathibi, 1. Maslahah tersebut bersifat reasonable . aAqu. dan relevan . dengan kasus hukum yang ditetapkan. Maslahah tersebut harus bertujuan memelihara sesuatu yang daruri dan menghilangkan kesulitan . afAu al-hara. , dengan cara menghilangkan masyaqqat dan madharrat. Maslahah tersebut harus sesuai dengan maksud disyariatkan hukum . aqashid al-syaria. dan tidak bertentangan dengan dalil syaraAoyang qahti. Alimuddin AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. Sementara itu Al Ghazali menetapkan beberapa syarat agar maslahah dapat dijadikan sebagai penemuan hukum. (Abdul Aziz Ibn Abdurrahman Ibn Ali al-RabiAah, 1399 H) Kemaslahahan itu masuk kategori peringkat daruriyyat. Artinya bahwa untuk menetapkan suatu kemaslahahan, tingkat keperluannya harus diperhatikan, apakah akan sampai mengancam eksistensi lima unsur pokok maslahah atau belum sampai pada batas tersebut. Kemaslahahan itu bersifat qathAoi artinya yang dimaksud dengan maslahah tersebut benabenar telah diyakini sebagai maslahah tidak didasarkan pada dugaan . Kemaslahahan itu bersifat kulli artinya bahwa kemaslahahan itu berlaku secara umum dan kolektif, tidak bersifat individual. Apabila maslahah itu bersifat individual maka syarat lain yang harus dipenuhi adalah bahwa maslahah itu sesuai dengan maqashid al-syariAoat. Walaupun para ulama berbeda dalam memandang metode ini, hakikatnya adalah satu, yaitu setiap mamfaat yang di dalamnya terdapat tujuan secara umum, namun tidak terdapat dalil yang secara khusus menerima atau menolaknya. Sedangkan menurut Al Ghazali istislahi menurut pandangannya adalah suatu metode istidlal . encari dali. dari nash syaraAoyang tidak merupakan dalil tambahan terhadap nash syaraAotetapi ia tidak keluar dari nash syaraAo. Menurut pandangannya, ia merupakan hajjah qathiAiyyat selama mengandung arti pemeliharaan maskud syaraAo, walaupun dalam Koherensi Hermeneutika Dan Penafsiran Hukum Islam Modern AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. penetapannya zhani. 1 Secara ringkas dapat dikatakan bahwa metode penemuan hukum dengan istislahi itu difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al Quran maupun As Sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu IAotibar. Hukum yang ditetapkan dengan istislahi seperti pembukuan Al Quran dalam satu mushaf yang dilakukan oleh Usman Ibn Affan, khalifah ketiga. Hal iu tidak dijelaskan oleh nash dan ijmak, melainkan didasarkan atas maslahah yang sejalan dengan kehendak syaraAountuk mencegah kemungkinan timbulnya perselisihan umat tentang Al Quran. Dari uraian di atas jelaslah bahwa istislahi merupakan cara penemuan hukum yang berdiri sendiri, yang beramal dengan almaslahah al-mursalat, ijmak,urf dan kaidah raf alharj wa al-masyaqqat, dapat disimpulkan pula metode penalaran istislahi yaitu melihat berdasarkan nash kemaslahahan tertentu. Contoh kasus: Pada masa khalifah Umar para pencuri tidak di potong tangan, karena melihat kondisi pada masa itu sangat memprihatinkan dimana semua ummat kelaparan karena kekeringan, mereka mencuri demi memberikan makanan untuk keluaga yang kelaparan. Maka dari kondisi seperti itu Umar memutuskan untuk tidak potong tangan, karena menurut hadist nabi yang di riwayatkan Aisyah bahwa syarat Alimuddin AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. potong tangan itu ada takaran berapa dinar dan apa motif Pemikiran hukum yang ditempuh oleh Umar Ibn Khattab, dalam melakukan penalaran hukum Islam yaitu. Umar Ibn Khattab tidak hanya melihat kepada bunyi sebuah teks/lingguistiknya, namun juga melihat kepada maqasid syarAoinya, yaitu dengan melihat kepada tujuan penerapan suatu hukum. Pola penalaran hukum yang demikian dalam Islam dinamakan dengan pola penalaran TaAolili, dimana sebuah hukum akan berlaku sesuai dengan illatnya, adanya illat menyebabkan adanya hukum, hilangnya illat menyebabkan berobahnya hukum. Bila Fahkruddin faiz Hermeneutik bagaimana kronologi pemahaman manusia terhadap model penafsiran. Suatu metode penafsiran dapat dikatakan bahwa Hermeneutika adalah sebuah kajian yang membahas mengenai bagaimana fenomenologi dan lainnya sebagai sarana untuk memahami maksud dari suatu objek yang ditafsirkan, maka penalaran TaAolili yang ditempuh oleh Umar Ibn Khattab merupakan suatu kesamaan dengan penafsiran Hermeneutika, walaupun Hermeneutika ini tidak dapat digunakan untuk sebahagian besar dalam melakukan penafsiran hukum Islam, namun hanya pada hal-hal tertentu saja yang bersifat non subtansial. Koherensi Hermeneutika Dan Penafsiran Hukum Islam Modern AlJurnalAePenelitian Mabhats Sosial Agama Vol. 4 No. KESIMPULAN Penalaran hukum islam modern banyak ditempuh dengan menggunakan penalaran TaAolili, yaitu sebuah penalaran yang bertumpu kepada illat hukum, dimana suatu hukum dapat berobah statusnya dengan adanya perobahan illat, karena sitem ppensyariatan dalam islam, salah satu tujuannya adalah menyampaikan maksud syariat yang memiliki kemaslahatan untuk ummatnya. Bila kita menelusuri lebih jauh, konsep hermeneutika yang merupakan suatu pola penafsiran yunani kuno, memiliki hubungan dan kesamaan dengan metode penalaran taAolili dalam islam. Perlu digarisbawahi bahwa, mengingat hukum islam datangnya dari allah swt, maka kepada penafsir hendaknya harus berhati-hati dalam melakukan penafsirannya, karena tidak semua hukum islam dapat di tasyriAoi. aAoabbud. dan ada pula yang bersifat taAoakkuli, terhadap hukum yang bersifat taAoakkuli lah yang memiliki peluang menerima konsep illat. DAFTAR PUSTAKA