SOSFILKOM Vol. XI No. 02 Tahun 2017 INTERNATIONAL CRIMINAL COURT DALAM HUMANITARIAN ACTION (Studi Kasus Atas Penanganan Peradilan HAM di Darfur. Sudan Selata. Annisa Rengganis Dosen Tetap Program Studi S1 Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Cirebon. Jl. Tuparev No. 70 Cirebon. Telp/Fax: 0231-209806 Email: annisarengganis@ymail. Abstract The presence of the International Criminal Court (ICC) through its Roma1998 Statutes in 2002 at least provide fresh air for the law enforcement agencies for the international I rate, the presence of the ICC is a missing link after the formation of the International Court of Justice (ICJ) which only has authority over the country as its subject Unlike the ICJ. ICC formation is motivated by the demand for justice for the many crimes incredible cruel . einous crim. , such as genocide . , crimes against humanity . rimes against humanit. , war crimes . ar crime. that has caused human casualties very large. As a case study this paper is a crime against humanity in Darfur are handled by ICC judiciary. In the present paper will see that so far, the international legal instruments are able to optimally ensnare the perpetrators of crimes against humanity. Thus, it is necessary that international criminal justice agencies have the authority to break the impunity and independent institution. Keyword: International Criminal Justice (ICC). Genoside Darfur. Humanitarian Action Majelis Umum PBB membentuk pembentukan International Criminal Court pada tahun 1950. Committee on International Criminal Jurisdiction yang bertugas untuk menyiapkan Statuta ICC. Pada perkembangannya, panitia ini tidak berjalan baik dikarenakan adanya Perang Dingin. Pada tahun 1989, wacana untuk membentuk ICC kembali di dengungkan. Trinidad dan Tobago dalam sidang Komite IV Majelis Umum PBB yang mengatasi masalah hukum, mengusulkan kembali wacana tersebut. Trinidad dan Tobago mengusulkan agar diaktifkannya kembali International Law Commission (ILC) untuk menyusun rancangan Statuta ICC. International Criminal Court (ICC) atau yang dikenal dengan Pengadilan Pidana Internasional adalah lembaga peradilan permanen yang melakukan investigasi dan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang seperti hal-hal yang telah yurisdiksi dari Statuta Roma. Dalam menjalankan fungsinya. ICC hanya bertindak pada kasus-kasus kejahatan serius di negara yang tidak mau dan tidak mampu untuk mengadili kejahatan serius yang dimaksud. Prinsip ini dikenal dengan Authe principle of complementarityAy2. Dalam argumen M. Zeidy,3 prinsip salang melengkapi dalam hukum pidana internasional mensyaratkan eksistensi sistem peradilan pidana nasional dan internasional yang berfungsi untuk http://w. id/berkacapadatokyodan pdf, diakses pada tanggal 11 April 2013 Mohamed M. El Zeidy. AuThe Principle of Complementarity: A new machinery to implement lawAy (Prinsip Komplementaritas: Sebuah Mesin baru untuk internasiona. Michigan Journal of International Law. Vol 23 hal 870 Bhatara. Ibnu Reza. AuInternational Criminal Court: Suatu Analisis Mengenai Order Dalam Hubungan InternasionalAy. Program Studi Ilmu Politik. Pascasarjana. Universitas Indonesia 2002, hlm. SOSFILKOM Vol. XI No. 02 Tahun 2017 mengatasi kejahatan-kejahatan hukum Artinya. ICC menangani proses peradilan hukum ketika sistem nasional gagal melakukannya, maka sistem memastikan bahwa para pelaku tidak tak dapat memberikan angin segar bagi proses peradilan hukum internasional dimana internasional bersifat impunitas. Statuta Roma merupakan landasan hukum bagi ICC yang di dalamnya menjalankan tugas dan fungsinya, menjatuhkan dakwaan kepada individu-individu yang didakwa bersalah sesuai dengan jurisdiksi dari Mahkamah. Mahkamah Dalam ICC mempunyai Jurisdiksi atas individu yang melakukan pelanggaran terhadap kejahatan yang sangat serius, yang menjadi perhatian Jurisdiksi atione materia. Jurisdiksi atione tempori. Jurisdiksi atione loc. Jurisdiksi individu atione persona. 6 Sebelum ICC muncul, sudah terbentuk peradilan hukum internasional seperti International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY) International Criminal Tribunal for Former Rwanda (ICTR). Namun. ICTY dan ICTR hanya bisa menjangkau tindakan kriminal berat yang dilakukan oleh kedua Negara tersebut. Maka, dibutuhkan yang dapat menghindari Kemudian pada tanggal 17 Juli 1998 diselenggarakan sebuah Konferensi Diplomatik PBB di Roma. Italia untuk Pengadilan ini yang pertama kali menguraikan kejahatan internasional yang terjadi sampai saat ini yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang serta kejahatan yang mengancam perdamaian. Berdasarkan pengadilan tersebut dikenal pula pertama kalinya konsep individual criminal responsibility dimana mereka yang dianggap bertanggung jawab atas tindak pidana secara individu tidak hanya orang yang melakukannya tetapi juga yang memerintahkan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut. Kontribusi ICC pada humanitarian action, pada prinsipnya memiliki berbagai tujuan, diantaranya: Bertindak sebagai pencegah terhadap orang yang berencana menurut hukum internasional. Mendesak para penuntut nasional yang bertanggungjawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang bertanggungjawab pengadilan untuk melakukannya. Mengusahakan supaya para korban dan keluarganya bisa kebenaran, dan memulai proses ICC merupakan pengadilan pidana internasional pertama yang permanen dan Tujuan awal didirikannya adalah untuk menegakkan keadilan, memutuskan kekebalan seseorang pelaku pengadilan ad hoc yang kurang berkinerja dengan baik. 5 Kehadiran ICC paling tidak . Divisi Banding. Divisi Peradilan. Divisi PraPeradilan. Kantor Penuntut Umum. Kepaniteraan Rudi M. Rizki. Jurnal Hukum Humaniter Vol. No. 2 April 2006. Beberapa Catatan Tentang Pengadilan Pidana Internasional AD HOC Untuk Yugoslavia dan Rwanda Serta Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Negara Dalam Pelanggaran Berat HAMAy. Pusat Studi Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia . Fakultas Hukum Universitas Trisakti, hlm. William A. Schabas AuAn Introduction to The International Criminal CourtAy. Second Edition. Cambridge University Press 2004, hlm. Pasal 34 Statuta Roma. Mahkamah terdiri dari organ-organ sebagai berikut: . Kepresidenan. SOSFILKOM Vol. XI No. 02 Tahun 2017 tinggal di Darfur. 7 Mulanya kasus Darfur terbilang cukup unik dan sedikit rumit. ICC mengungkap kasus genosida yang terjadi di Darfur, sebab Sudan bukan merupakan negara anggota ICC . ukan negara yang meratifikasi Statuta Rom. Satu-satunya cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan kasus genosida tersebut adalah dengan memperkarakannya melalui Dewan Keamanan PBB. Melakukan langkah besar pembebasan dari hukuman ICC. Selain itu ICC juga memiliki tujuan lain yaitu ICC akan mampu bertindak ketika pengadilan negara di mana kejahatan terjadi atau negara yang warganya menjadi tersangka tidak mampu atau tidak mau membawa mereka yang bertanggung-jawab ke pengadilan. Ketika Jaksa Penuntut ICC mendapatkan ijin berdasarkan infomasi dari berbagai sumber, termasuk para korban dan keluarga. LSM, organisasi kepemerintahan seperti PBB, dan negara, para Jaksa Penuntut tidak lagi bergantung pada sumber-sumber dari Dewan Keamanan PBB. Dibandingkan dengan pengadilan nasional. ICC akan dapat AubersuaraAy lebih keras atas nama seluruh masyarakat Selain perkembangannya ICC telah memberikan aksi-aksi kemanusiaan terutama dalam menangani kasus pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh individu-individu di tingkat Masyarakat Sudan Selatan sejak masa kolonial Inggris sampai merdeka sampai pecahnya konflik Darfur, tidak mendapatkan keadilan, kemerdekaan, persamaan yang harusnya mereka dapatkan sebagai bagian dari negara Sudan. Hak-hak fundamental yang menjadi hak mereka sama sekali tidak diberikan oleh pemerintah Sudan. Masyarakat Selatan dikesampingkan oleh pemerintah Sudan, mereka tidak memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapat baik lisan dan Tidak memperoleh kebebasan mereka dalam berpolitik, menduduki suatu jabatan, tidak diikutsertakan dalam pembangunan, dalam pemerintahan, tidak terbukanya akses bagi mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Tidak hanya itu saja mereka tidak dapat menikmati sumber daya alam yang ada di wilayah mereka karena sumber-sumber tersebut dikuasai oleh pemerintah. Keadilan diharuskan untuk memperbaiki dan mengakhiri ketidakadilan yang timbul, yang mana semua pihak-pihak yang terkait di dalamnya harus bertindak dengan baik. Tidak hanya isntitusi-insitusi tapi juga hukum atau undang-undang, sistem sosial, tindakan-tindakan keputusan pengadilan. Studi kasus: Penanganan ICC Atas Pelanggaran Kemanusiaan Darfur. Sudan Selatan Sejak tahun 2005. ICC telah melakukan penanganan terkait kasus pelanggaran di enam Negara. Dalam kasus seperti Republik Demokratik Kongo. Uganda dan Republik Afrika Tengah, masalah tersebut diserahkan langsung ke ICC oleh Negara. Tiga Negara tersebut mengungkapkan ketidakmampuan mereka untuk menuntut orang-orang yang diduga Sementara kasus Darfur. Sudan Selatan dirujuk ke Mahkamah oleh Dewan Keamanan PBB. Dalam kasus Sudan, konflik yang terjadi di Darfur merupakan konflik yang terjadi antara etnis Arab yang menamakan diri mereka kaum Janjaweed dengan etnis Afrika yang sebagian besar http://w. int/Menus/ICC/Situations and Cases/Situati ons/Situation ICC 0205/, diakses pada tanggal 12 April 2013 SOSFILKOM Vol. XI No. 02 Tahun 2017 Kemanusiaan. 8 Perintah penangkapan dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2007. Ali Muhammad Ali Abd-al Rahman pemimpin Janjaweed, yang diperintahkan ditangkap pada tanggal 2 Mei 2007. ICC dalam hal ini sebagai sebuah institusi yang didirikan untuk menegakkan keadilan berusaha menyelesaikan konflik Darfur agar dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini hidup Keputusan Mahkamah untuk Presiden Sudan mengakhiri kerugian yang tercipta dan meringankan penderitaan yang dirasakan para korban. ICC membuat keputusan untuk membuka penyelidikan kasus konflik Darfur dan prosesnya. Konflik Darfur diserahkan ke ICC oleh DK PBB berdasarkan resolusi nomor 1593 tahun ICC setelah mendapatkan laporan dari DK. Jaksa Penuntut Luis Moreno Ocampo yang menangani masalah ini dapat memulai penyelidikan atas informasi yang didapatnya. Jaksa Penuntut Ocampo menganalisa dari kebenaran informasi yang diterimanya. Pemerintah Sudan mendirikan pengadilan khusus untuk Darfur dimana pengadilan ini mencoba untuk mengadili individu-individu yang melakukan kejahatan seperti perampokan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan. Turun tangannya ICC dalam kasus Darfur dikarenakan pengadilan-pengadilan sebelumnya dinilai tidak berhasil dalam menangani kasus Darfur. Negara Sudan juga dinilai lemah untuk melindungi Faktor-faktor memperkuat bagi ICC untuk melakukan peradilan untuk menyelesaikan konflik Darfur ialah ICC. ICC merupakan pengadilan yang tepat untuk bersidang karena didirkan berdasarkan landasan hukum yang kuat, memiliki banyak negara anggota, memiliki dana untuk bersidang dan investigasi, mempunyai infrastrukturinfrastruktur dan perangkat pengadilan, mendapatkan bantuan dan dorongan dari negara-negara lain. Proses Penyelidikan Konflik Darfur Oleh Jaksa Penuntut ICC. Berdasarkan Statuta Roma pasal 25 ayat 3 . Bashir di dakwa telah melakukan tujuh kesalahan yaitu . Untuk kasus Darfur, melalui sidang Dewan Keamanan PBB. ICC membawa kasus Sudan Selatan ke ranah hukum. Pada bulan November 2005, pemerintah Sudan mendirikan dua pengadilan baru yang khusus mengenai pelanggaran terhadap Pemerintah menambahkan pula beberapa komite seperti The Center for The Elimination of Violence Against Women dan para ahli hukum untuk menangani kejahatan terhadap kemanusiaan. ICC terus berusaha untuk mengumpulkan bukti dan data yang dibutuhkan untuk pengajuan Mereka yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus ini adalah Ahmad Harun. Ali Kushayb, dan kelompok Janjaweed. Konflik Darfur, tidak hanya Presiden Bashir yang dinvestigasi oleh ICC tetapi ada juga Ahmad Muhammad Harun mantan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Urusan . Pembunuhan . asal 7 ayat 1 . Pembantaian atau pemusnahan . asal 7 ayat 1 . Pemaksaan kekuatan untuk deportasi atau memindahkan penduduk . asal 7 ayat 1 . Penganiyaan dan penyiksaan . asal 7 ayat 1 . Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostisusi, penghamilan http://w. int/Menus/ICC/Situations and Cases/Situatio ns/Situation ICC 0205/, diakses pada tanggal 12 April 2013 http://w. int/Menus/ICC/Situations and Cases/Situati ons/Situation ICC 0205/, diakses pada tanggal 12 April 2013 SOSFILKOM Vol. XI No. 02 Tahun 2017 Falk. Richard. The Comlexities of Humanitarian Intervention. Ardlsey. NewYork. Transnasional Publisher, paksa, dan kekerasan-kekerasan seksual lainnya . asal 7 ayat 1 . Penyerangan secara langsung dan sengaja terhadap penduduk sipil, masing-masing penduduk sipil yang tidak ikut serta secara langsung dalam permusuhan . asal 8 ayat 2 e . Mohamed M. El Zeidy. AuThe Principle of Complementarity: A new machinery to implement international criminal lawAy. Michigan Journal of International Law. Vol 2. Perampasan atau menjarah suatu kota atau tempat, sekalipun tempat itu dikuasai lewat serangan . asal 8 ayat 2 e . Rudi M. Rizki. Beberapa Catatan Tentang Pengadilan Pidana Internasional AD HOC Untuk Yugoslavia dan Rwanda Serta Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Negara Dalam Pelanggaran Berat HAMAy. Jurnal Hukum Humaniter Vol. No. 2 April 2006. Keputusan Mahkamah dengan mempertimbangkan adanya alasan dasar untuk meyakini telah terjadinya kondisi yang dimaksud di dalam pasal 8 ayat 2 . Terjadinya sengketa antara pemerintah Sudan dengan kelompok pemberontak SPLM/A dan JEM. Serangan yang dilakukan oleh pemberontak ke wilayah Darfur, dibalas oleh pemerintah dengan memberikan pengerahsan kepada pasukan Janjaweed untuk memberikan serangan balasan atas tindakan yang dilakukan oleh pemberontak. Kejahatan perang dilakukan oleh pasukan Janjaweed, polisi sudan. National Intelligence and Security Service (NISS). Humanitarian Aid Commission (HAC) dengan serangkaian operasi militer untuk mengatasi para pemberontak dan membuat warga sipil menjadi korban. Rummel. Rudolph. AuPower. Genocide and Mass MurderAy. Journal of Peace Research, 31, 1. William A. Schabas AuAn Introduction to The International Criminal CourtAy. Second Edition. Cambridge University Press 2004. Daftar Bacaan Bhatara. Ibnu Reza. AuInternational Criminal Court: Suatu Analisis Mengenai Order Dalam Hubungan InternasionalAy. Program Studi Ilmu Politik. Pascasarjana. Universitas Indonesia 2002. Brig. Jend TNI. (Pur. GPH. Haryo Mataram. Konflik Bersenjata dan Hukumnya. Universitas Trisakti. Jakarta, 2002