Jurnal Abdimas Prakasa Dakara https://doi. org/10. 37640/japd. e-ISSN 2776-768X Transformasi Digital Perpajakan Dan Faktor Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Study Literature Review Sri Ayem1*. Dara Ayu Melinda2. Aidha Pradistha Kuncoro 3. Febrina Nor Wahidah4 . Eka Saputra Pratama 5 1,2,3,4,5 Program studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa *sri. ayem@ustjogja. Abstrak Digital transformation has brought significant changes to the taxation sector. It plays a crucial role in promoting taxpayer compliance. This article reviews the literature on the implementation of tax digitalization and its impact on taxpayer compliance The method used is Systematic Literature Review (SLR), covering 21 national and international. The study results show that digitalization, such as e-filing, e-billing, and integrated administration systems, positive influence in reporting and tax payment efficiency. It also reduces compliance costs. System quality and ease of use are key in enhancing compliance intention and practice. Besides technology benefits, psychological behavioral factors, such as trust in tax authorities, intrinsic motivation, and social norms, still play a major role. However, the main challenges found are digital literacy gaps and uneven infrastructure, especially for SMEs and rural areas. Tax digitalization helps make the tax process clearer and more This facilitates taxpayer compliance. This research emphasizes that the success of tax digital transformation requires synergy between technology, taxpayer behavioral aspects, and equitable digital capacity building. Kata kunci: digital literacy, digital transformation, taxation Dikirim: 19 Januari 2026 Direvisi: 5 Maret 2026 Diterima: 29 April 2026 PENDAHULUAN Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah menghasilkan transformasi fundamental dalam struktur dan dinamika masyarakat modern, terutama dalam merekonstruksi relasi antara warga negara dengan lembaga pemerintahan. Di era digital yang terus bergerak eksponensial ini, masyarakat tidak lagi sekadar menginginkan layanan publik yang cepat dan mudah diakses, melainkan menuntut sistem yang transparan, efisien, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara Dalam konstelasi berbagai sektor pelayanan publik, bidang perpajakan mencuat sebagai area yang paling krusial dan strategis, mengingat dampak transformasinya yang bersifat multidimensi mulai dari penguatan pendapatan negara, optimalisasi kebijakan fiskal, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada keadilan (Anggraeni, 2. Pajak merupakan kontribusi wajib yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang bersifat Dalam sistem ini, pembayaran pajak tidak disertai imbalan langsung dari Hasil pungutan pajak utamanya dialokasikan untuk mendanai pengeluaran rutin pemerintahan serta berbagai layanan publik. Apabila terdapat surplus, dana tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan investasi publik guna mendorong Content from this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. International License. 57 | Ayem. Melinda. Kuncoro. Wahidah, & Pratama Lebih dari sekadar sumber pendapatan negara, pajak juga berfungsi sebagai instrumen pengaturan kebijakan yang dapat memengaruhi perilaku Pengenaan pajak umumnya dikaitkan dengan kondisi, peristiwa, atau tindakan tertentu yang menimbulkan kedudukan khusus bagi seseorang di hadapan hukum perpajakan (Syarifudin, 2. Penerimaan pajak dapat ditingkatkan dengan adanya kepatuhan penuh dan inisiatif dari setiap wajib pajak dalam memenuhi (Widati, 2. Kepatuhan wajib pajak merupakan fondasi krusial yang menentukan stabilitas dan realisasi penerimaan pajak negara. Tingkat kesadaran dan kedisiplinan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya berbanding lurus dengan optimalisasi penerimaan fiskal, yang pada gilirannya menjadi motor penggerak pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Di sisi lain, rendahnya tingkat kepatuhan bukan hanya berpotensi menciptakan celah dalam anggaran pendapatan negara, tetapi juga dapat mengikis prinsip keadilan serta membebani sistem administrasi perpajakan. Urgensi dari kepatuhan ini semakin mendapatkan dimensi strategis dengan diterapkannya sistem self-assessment di Indonesia sebuah paradigma yang sepenuhnya mendelegasikan tanggung jawab perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak kepada kesadaran dan integritas setiap wajib pajak secara mandiri, sehingga membangun hubungan yang langsung dan berbasis kepercayaan antara negara dan warganya (Inayah, 2. Digitalisasi di sektor perpajakan diterapkan dengan memodernisasi sistem layanan dalam suatu kerangka ekosistem terpadu. Inisiatif e-system yang menjadi pionir dalam transformasi ini diluncurkan perdana pada tahun 2005, menghadirkan berbagai layanan digital seperti e-registrasi, e-SPT, e-FIN, e-filing, e-billing, efaktur, e-formulir, dan e-laporan (Sukiyaningsih, 2. Implementasi sistem elektronik seperti pendaftaran . -registratio. , pelaporan . -filin. , dan pembayaran . -billin. pajak telah mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Saat ini, proses pendaftaran, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak dapat diakses dan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, termasuk para pedagang yang berjualan dan memasarkan produk atau jasa melalui platform e-commerce. erbagai catatan menunjukkan bahwa digitalisasi terbukti mendorong kepatuhan pajak, menekan biaya penagihan, serta mendongkrak efisiensi administrasi perpajakan (Slemrod et al. , 2. Transformasi digital perpajakan,meski menjadi agenda strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan melalui sistem seperti e-filing dan efaktur ternyata belum secara linear menghasilkan peningkatan kepatuhan yang Penelitian sebelumnya (Sitio et al. , 2. menunjukkan bahwa tantangan utama terletak pada kesenjangan literasi digital dan pemahaman perpajakan, terutama wajib pajak di daerah dengan infrastruktur terbatas, yang justru berpotensi menimbulkan eksklusi digital dan kesalahan pelaporan. Faktor perilaku seperti kepercayaan terhadap otoritas pajak, norma sosial, dan motivasi intrinsik juga berperan signifikan, sehingga digitalisasi tanpa pendekatan edukasi dan perilaku dinilai tidak cukup efektif (Slemrod et al. , 2. Dengan demikian, masih diperlukan kajian sistematis untuk mengeksplorasi sinergi transformasi digital dan faktor perilaku dalam mendorong kepatuhan pajak berkelanjutan, serta memetakan pola dan faktor dominan implementasinya. Transformasi digital perpajakan hadir sebagai upaya strategis meningkatkan efisiensi dan kepatuhan. Namun, implementasi sistem elektronik belum sepenuhnya Transformasi Digital Perpajakan A | 58 berdampak optimal pada kepatuhan wajib pajak. Hal ini memperlihatkan pentingnya analisis mendalam terhadap efektivitas kebijakan, terutama dalam sistem self-assessment yang mengandalkan kesadaran masyarakat. Penelitian ini menjadi mendesak mengingat kuatnya pengaruh faktor perilaku seperti literasi digital dan kepercayaan terhadap otoritas yang berperan setara dengan aspek Melihat masih terbatasnya kajian sistematis yang mengintegrasikan kedua dimensi ini, penelitian bertujuan memberikan kontribusi akademis dan praktis guna merumuskan strategi transformasi digital yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan. METODE PELAKSANAAN Penelitian ini menggunakan metode Library Research dengan pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Jurnal-jurnal yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari jurnal nasional dan internasional. Data dikumpulkan melalui Google Scholar https://scholar. Kedua situs tersebut dipilih karena Google Scholar merupakan platform yang paling populer dan relevan dalam mengakses jurnal ilmiah di bidang perpajakan. Populasi data penelitian ini terdiri dari 21 jurnal yang berfokus pada transformasi digital perpajakan dan faktor perilaku kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Jurnal-jurnal tersebut berasal dari berbagai penerbit nasional dan internasional yang membahas digitalisasi sistem perpajakan, kepatuhan wajib pajak, serta faktor perilaku yang memengaruhi pelaksanaan kewajiban perpajakan. Systematic Literature Review (SLR) merupakan proses untuk mengidentifikasi, menilai, dan menafsirkan seluruh bukti penelitian yang tersedia secara sistematis guna menjawab pertanyaan penelitian tertentu. Systematic Literature Review merupakan metode yang sistematis, transparan, dan dapat direplikasi dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, serta menginterpretasikan seluruh penelitian yang relevan dengan topik tertentu. Metode ini memungkinkan peneliti memperoleh gambaran komprehensif mengenai perkembangan penelitian, pola temuan, kesenjangan riset, serta arah penelitian Objek Penelitian Objek penelitian ini adalah transformasi digital perpajakan serta faktor perilaku kepatuhan wajib pajak yang menjadi fokus kajian dalam berbagai penelitian Langkah-langkah Pengumpulan Data Pengumpulan https://scholar. Langkah-langkah pengumpulan data dilakukan sebagai berikut: . mengunjungi situs https://scholar. memasukkan kata kunci utama AuTransformasi Digital PerpajakanAy dan AuKepatuhan Wajib PajakAy pada form penelusuran. menggunakan opsi AuFilter berdasarkan TahunAy untuk memilih rentang tahun 2018Ae2025, guna menyaring artikel yang relevan dengan topik penelitian. mengklik filter untuk menampilkan judul artikel, tahun penerbitan, serta nama penulis dari hasil pencarian. Melalui langkah- 59 | Ayem. Melinda. Kuncoro. Wahidah, & Pratama langkah tersebut diharapkan dapat diperoleh literatur atau artikel yang sesuai dengan kriteria penelitian terkait transformasi digital perpajakan dan faktor perilaku kepatuhan wajib pajak. Metode Pengumpulan Data Data penelitian ini dikumpulkan dengan metode tinjauan literatur sistematis, yaitu teknik memperoleh informasi dari jurnal terindeks yang membahas tentang AuTransformasi Digital Perpajakan. Kepatuhan Wajib PajakAy serta jurnal-jurnal yang mengulas faktor perilaku dan permasalahan yang relevan dengan penelitian Research Question (Pertanyaan Penelitia. Tabel 1 menunjukkan topik yang diminati untuk pertanyaan penelitian. Search Strategy (Strategi Pencaria. Metode atau prosedur pencarian dalam Systematic Literature Review (SLR) yang diterapkan dalam penelitian ini mengacu pada penjelasan (Latifah dan Ritonga Systematic Literature Review melibatkan beberapa aktivitas utama. Tahap pertama adalah memilih perpustakaan digital yang relevan dengan topik penelitian, yaitu Google Scholar. Tahap selanjutnya adalah menentukan string pencarian dengan menggunakan kata kunci seperti AuTransformasi Digital PerpajakanAy. AuDigitalisasi Sistem PerpajakanAy. AuKepatuhan Wajib PajakAy, dan AuFaktor Perilaku Kepatuhan Wajib PajakAy. Proses pencarian dilakukan dengan memasukkan string pencarian tersebut ke dalam basis data yang telah ditentukan. Studi Selection (Pemilihan Stud. Studi primer dipilih berdasarkan kriteria inklusi dan eksklusi, yang tercantum pada Tabel 2. Tabel 1. Research Question Pada Literatur Review Research Question Motivation RQ1 Jurnal mana yang merupakan Identifikasi jurnal yang paling digital signifikan di bidang transformasi perpajakan dan kepatuhan wajib digital perpajakan dan kepatuhan pajak di Indonesia yang paling wajib pajak di Indonesia. RQ2 Siapa peneliti yang paling aktif Identifikasi peneliti yang paling aktif dalam dan berpengaruh dalam penelitian penelitian transformasi digital transformasi digital perpajakan dan perpajakan dan kepatuhan wajib kepatuhan wajib pajak. RQ3 Apa serta Identifikasi topik serta permasalahan permasalahan yang ditemukan penelitian terkait transformasi digital oleh para peneliti dalam perpajakan dan faktor perilaku transformasi digital perpajakan kepatuhan wajib pajak. dan kepatuhan wajib pajak? RQ4 Metode apa yang sering Identifikasi metode penelitian yang digunakan untuk penelitian paling sering digunakan dalam transformasi digital perpajakan penelitian dan kepatuhan wajib pajak? Transformasi Digital Perpajakan A | 60 RQ5 Teori apa saja yang sering digunakan untuk penelitian transformasi digital perpajakan dan kepatuhan wajib pajak? RQ6 Apa tujuan transformasi digital perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak? RQ7 Apa saja kelemahan yang paling penelitian transformasi digital perpajakan dan kepatuhan wajib Kriteria Inklusi Kriteria Eksklusi perpajakan dan kepatuhan wajib Identifikasi teori yang paling sering transformasi digital perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Identifikasi tujuan transformasi digital perpajakan dalam mendorong dan meningkatkan kepatuhan wajib Identifikasi kelemahan yang paling sering ditemukan dalam penelitian transformasi digital perpajakan dan faktor perilaku kepatuhan wajib Tabel 2. Inklusi dan Eksklusi Transformasi digital perpajakan dan kepatuhan wajib pajak dalam penelitian ini menggunakan data skala besar dan kecil yang diperoleh dari berbagai sumber Studi yang disertakan merupakan penelitian yang menjelaskan dan membandingkan transformasi digital perpajakan serta faktor perilaku kepatuhan wajib pajak. Jurnal yang digunakan adalah jurnal terindeks yang mencakup referensi konferensi, hasil skripsi, tesis, disertasi, dan artikel jurnal ilmiah. Data yang digunakan dibatasi pada publikasi tahun 2018Ae 2024, serta hanya penelitian yang paling terbaru dan terlengkap yang disertakan dalam kajian ini. Studi tanpa ada validasi yang kuat studi tidak ditulis selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris Data Ekstraction (Ekstraksi Dat. Penelitian ini mengekstraksi dan mengumpulkan data dari penelitian utama yang dianggap dapat menjawab pertanyaan penelitian. Bentuk pengumpulan data dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi penting dari penelitian untuk menjawab pertanyaan penelitian. Identifikasi properti dilakukan berdasarkan pertanyaan penelitian dan analisis yang dilakukan peneliti. Terdapat empat karakteristik yang digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian, sebagaimana tercantum pada Tabel 3. Proses ekstraksi data dilakukan secara iteratif untuk memastikan diperolehnya informasi yang relevan dan signifikan dari setiap penelitian utama. 61 | Ayem. Melinda. Kuncoro. Wahidah, & Pratama Tabel 3. Properti Ekstraksi Data Dipetakan ke Pertanyaan Penelitian Properti Research Question Identifikasi dan Publikasi RQ1. RQ2 Topik dan Permasalahan Penelitian RQ3 Metode dan Teori transformasi digital perpajakan dan RQ4. RQ5 kepatuhan wajib pajak Tujuan Keberlangsungan transformasi digital perpajakan RQ6 dan kepatuhan wajib pajak Keberlangsungan transformasi digital perpajakan dan RQ7 Kelemahan kepatuhan wajib pajak Penilaian Kualitas Studi dan Sintesis Data Pentingnya penilaian kualitas studi digunakan sebagai panduan dalam menafsirkan hasil sintesis serta menentukan kekuatan kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini. Sintesis data dilakukan untuk memperoleh bukti dari studi terpilih guna menjawab pertanyaan penelitian terkait transformasi digital perpajakan dan faktor perilaku kepatuhan wajib pajak. Penggabungan berbagai bukti penelitian diharapkan mampu menghasilkan kesimpulan yang lebih kuat, meskipun masingmasing studi memiliki keterbatasan, data yang digali mencakup aspek kuantitatif dan kualitatif. Data yang diekstraksi kemudian digabungkan menggunakan berbagai pendekatan yang disesuaikan dengan pertanyaan penelitian yang diajukan. Secara umum, metode sintesis yang diterapkan bersifat naratif, di mana data disusun dan disajikan secara sistematis sesuai dengan fokus penelitian. Untuk meningkatkan kejelasan dan visualisasi temuan, digunakan beberapa alat bantu seperti diagram batang, diagram lingkaran, dan tabel guna memperjelas sebaran topik, metode penelitian, serta faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam konteks transformasi digital perpajakan. Proses ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif terhadap hasil sintesis yang HASIL DAN PEMBAHASAN Transformasi Digital Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak Transformasi digital perpajakan dapat diukur dari keberhasilan otoritas pajak dalam mengimplementasikan sistem digital, seperti e-registration, e-filing, ebilling, dan e-invoicing, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban Transformasi digital ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mendorong modernisasi sistem perpajakan serta meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi secara berkelanjutan. Transformasi digital perpajakan dan kepatuhan wajib pajak memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai faktor yang memengaruhi perilaku wajib pajak. Faktor-faktor seperti literasi digital, pengetahuan perpajakan, kepercayaan terhadap otoritas pajak, dan persepsi kemudahan penggunaan sistem memiliki peran penting dalam membentuk tingkat kepatuhan wajib pajak. Pemanfaatan teknologi digital yang efektif dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan. Transformasi Digital Perpajakan A | 62 Pemahaman yang baik mengenai sistem perpajakan digital memungkinkan wajib pajak untuk mengambil keputusan yang lebih tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Literasi digital dan pengetahuan perpajakan yang memadai dapat meningkatkan kemampuan wajib pajak dalam menggunakan aplikasi perpajakan secara optimal, sehingga mengurangi kesalahan administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Di samping itu, faktor perilaku seperti sikap dan kepercayaan sosial turut memengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam era digital. Hubungan yang baik antara wajib pajak dan otoritas pajak, serta dukungan lingkungan sosial, dapat memperkuat kepatuhan secara sukarela. Kepercayaan terhadap sistem dan institusi perpajakan menjadi fondasi penting dalam mendorong kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan di tengah transformasi digital perpajakan. Meskipun terdapat perdebatan terkait peran transformasi digital perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, faktor perilaku tetap menjadi elemen yang sangat Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem perpajakan digital belum tentu secara langsung meningkatkan kepatuhan wajib pajak, namun faktor-faktor seperti pengetahuan perpajakan, literasi digital, dan sikap wajib pajak memiliki pengaruh yang kuat terhadap tingkat kepatuhan. Hal ini menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan digital agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di era transformasi digital perpajakan, pemahaman yang mendalam mengenai aspek-aspek perilaku seperti pengetahuan perpajakan, literasi digital, kepercayaan terhadap otoritas pajak, serta norma sosial menjadi faktor-faktor krusial yang memerlukan perhatian dan pengembangan berkelanjutan. Integrasi faktor-faktor perilaku tersebut dalam strategi transformasi digital perpajakan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kepatuhan wajib pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. Wajib Pajak Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia, wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran, perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara mandiri sesuai dengan sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia. Dalam konteks transformasi digital perpajakan, kewajiban tersebut didukung oleh pemanfaatan sistem berbasis teknologi informasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan administrasi perpajakan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebijakan digitalisasi perpajakan, wajib pajak dituntut untuk mampu beradaptasi dengan berbagai inovasi sistem digital, seperti e-filing, e-billing, dan aplikasi perpajakan berbasis daring lainnya. Transformasi digital perpajakan diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak melalui penyederhanaan proses administrasi dan peningkatan kualitas Namun demikian, meskipun sistem digital telah diterapkan secara luas, tingkat kepatuhan wajib pajak masih dipengaruhi oleh berbagai faktor perilaku, 63 | Ayem. Melinda. Kuncoro. Wahidah, & Pratama termasuk pengetahuan perpajakan, literasi digital, sikap, dan persepsi terhadap sistem perpajakan. RQ1: Publikasi Jurnal yang Berpengaruh Positif Berdasarkan data yang digunakan, terdapat sejumlah jurnal yang membahas transformasi digital perpajakan dan faktor perilaku kepatuhan wajib pajak sebagai variabel penelitian. Meskipun terdapat banyak jurnal yang mengkaji digitalisasi sistem perpajakan maupun kepatuhan wajib pajak secara umum, tidak seluruh jurnal tersebut dapat digunakan sebagai data dalam penelitian ini karena tidak memenuhi kriteria inklusi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, hanya jurnaljurnal yang paling relevan, terbaru, dan sesuai dengan fokus penelitian yang disertakan dalam kajian ini. Tabel 4. Publikasi Jurnal yang Berpengaruh Positif Jurnal Penerbit Kategori dan Tahun Jurnal Ekonomi dan Perbankan Indonesia E-ISSN: 2613-9170 . Jurnal Ekonomi. Bisnis dan Akuntansi e-ISSN:2597-5234 . (COSTING) Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah ISSN: 2580 - 5800 . Journal of Audit and Tax Synergy E-ISSN: 9999-9999 . Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi ISSN: 2302-706 . Jurnal Ilmiah Edunomika ISSN: 2598-1153 . Jurnal Of Audit and Tax Sinergy ISSN: 3064 Ae 1047 . Jurnal Ilmiah Indonesia E-ISSN: 2548 . Jurnal Bisnis dan Manajemen ISSN: 2442 - 4617 . Jurnal Akuntasi Keuangan ISSN: 2623-2596 . Kontemporer (JAKK) RQ2: Penelitian Aktif dan Berpengaruh Studi primer yang dipilih kemudian dievaluasi berdasarkan tingkat keaktifan dan kontribusi peneliti dalam penelitian mengenai transformasi digital perpajakan dan faktor perilaku kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hasil analisis terhadap artikel artikel yang terpilih, tidak ditemukan satu peneliti yang secara dominan paling aktif dan berpengaruh dalam topik penelitian ini. Hal ini disebabkan karena masing masing peneliti umumnya hanya meneliti satu atau dua artikel yang berkaitan dengan transformasi digital perpajakan maupun kepatuhan wajib pajak. RQ3: Topik dan Permasalahan Penelitian Penelitian mengenai transformasi digital perpajakan dan faktor perilaku kepatuhan wajib pajak menjadi topik kajian yang penting dalam literatur Berdasarkan hasil analisis terhadap studi primer terpilih, penelitian ini berfokus pada lima topik utama, yaitu: . mengidentifikasi permasalahan dalam penerapan transformasi digital perpajakan. mengkaji permasalahan yang paling sering ditemukan terkait kepatuhan wajib pajak. menganalisis faktor-faktor perilaku yang menjadi penyebab rendahnya atau tingginya kepatuhan wajib pajak. mengkaji solusi atau strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui transformasi digital perpajakan. menarik Transformasi Digital Perpajakan A | 64 kesimpulan mengenai solusi atau pendekatan yang paling efektif dan komprehensif berdasarkan hasil penelitian terdahulu. Tabel 4. Topik. Metode. Hasil Penelitian Peneliti Topik Metode Hasil Penelitian (Hamidullah Analisis Systematic Penerapan et al. , 2. Modernisasi Literature seperti e-filing dan Sistem Review Administrasi (SLR) efesiensi, transparansi. Perpajakan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Medernisasi Wajib Pajak memperbaiki kualitas Studi Literatur Review pajak, sehingga menjadi strategi efektif untuk (Hesti Transformasi Systematic Transformasi Fauziah. Digital Literature Fitriana. Administrasi Review Perpajakan: (SLR) menunjukkan dampak Literature positif, di antaranya Review peningkatan efisiensi Berdasarkan Artikel Yang transparansi, dan tingkat Terindeks kepatuhan pajak. Hal ini Scopus Digital juga berperan dalam penggelapan pajak dan Di sisi lain, digitalisasi menciptakan dampak positif yang stabilitas pasar dan mendorong inovasi di Keberhasilan transformasi ini sendiri sangat bergantung pada infrastruktur teknologi, kapasitas kelembagaan, 65 | Ayem. Melinda. Kuncoro. Wahidah, & Pratama (Rizky Kirioma. Sunarsih. Analisis Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Kualitatif (Tetty Tiurma Efektivitas E- Kualitatitf Uli Sipahutar. System dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Tinjauan Literatur Transformasi Digital Sistem Perpajakan serta tingkat legitimasi sistem perpajakan yang Hasil Penelitian digitalisasi administrasi efektivitas dan efisiensi layanan, mempercepat kepatuhan wajib pajak. Sistem kesiapan infrastruktur SDM, dan literasi digital wajib pajak. Hasil menunjukkan bahwa ESystem meningkatkan kepatuhan pajak dengan penyampaian SPT, serta meningkatkan akurasi Sistem ini juga transparansi, keamanan data, dan kepercayaan Keberhasilannya penggunaan, sosialisasi dukungan infrastruktur Transformasi Digital Perpajakan A | 66 (Dwi Ifani. Dampak Kuantitatif Afifudin. Penerapan Sistem Pajak Digital Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dimoderasi oleh Literasi Digital (Jahadu Santosa, (Tetty Tiurma Efektivitas EUli Sipahutar. System dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Tinjauan Literatur Transformasi Digital Sistem Perpajakan & Pengaruh Kuantitatif Digitalisasi Pajak Technostress Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Pengetahuan Internet Pada Wajib Pajak Pribadi Surabaya Systematic Literature Review (SLR) Hasil penerapan sistem pajak positif dan signifikan Semakin baik penerapan sistem pajak digital, maka semakin meningkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, baik dalam menghitung, membayar. Penelitian di Surabaya digitalisasi pajak secara langsung meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Meskipun technostress langsung, pengetahuan penting dalam meredam technostress terhadap Namun, digitalisasi pajak. Penerapan elektronik perpajakan . -filing, e-billing, efaktu. terbukti efektif Transformasi digital ini pelaporan, menurunkan biaya kepatuhan, serta Faktor pendukung utamanya 67 | Ayem. Melinda. Kuncoro. Wahidah, & Pratama (Maha Pradana Sitio. Deny Tri Hendarto. Norman Alam Hudi. Uun Sunarsih. Analisis Digitalisasi Perpajakan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Systematic Literature Review Systematic Literature Review (SLR) (Islamiah Kamil Yolifiandri. Dampak Pajak Kuantitatif Digital Terhadap Perilaku Wjib Pajak Orang Pribadi Dalam Ekosistem ECommerce Indonesia meliputi literasi digital infrastruktur teknologi, serta sosialisasi dan pelayanan dari otoritas Hasil digitalisasi perpajakan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Faktor-faktor kepatuhan wajib pajak adalah tingkat literasi infrastruktur teknologi Direktorat Jenderal Pajak. Hasil Penelitian penerapan pajak digital berdampak nyata pada perilaku transaksi wajib pajak orang pribadi di platform e-commerce. Kecenderungan mengurangi frekuensi kenaikan harga setelah dikenakan pajak. samping itu, pajak digital juga terbukti kepatuhan pajak, yang peningkatan kesadaran dan keteraturan dalam melaporkan penghasilan transaksi e-commerce Transformasi Digital Perpajakan A | 68 (Arum Digitalisasi Nastiti, 2. Perpajakan Pemahaman Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan Kepatuhan Wajib Pajak Kuantitatif Digitalisasi perpajakan . -Filing, e-Billin. kepatuhan wajib pajak Pemahaman pajak yang baik juga mendorong pemenuhan kewajiban. Edukasi efektif dan sistem yang mudah kunci utama. RQ4 dan RQ5 Jawaban Metode dan Teori Penelitian Berdasarkan pertanyaan penelitian (RQ4 dan RQ. yang berkaitan dengan metode penelitian dan teori yang digunakan dalam studi mengenai transformasi digital perpajakan serta faktor perilaku kepatuhan wajib pajak, hasil tinjauan literatur menunjukkan bahwa sebagian besar penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif sebagai metode utama dalam menganalisis variabel yang memengaruhi kepatuhan pajak dan penerapan sistem perpajakan digital. Dari berbagai sumber literatur yang dikaji, metode kuantitatif digunakan oleh sekitar 80% penelitian, sedangkan 20% penelitian lainnya menggunakan metode kualitatif atau campuran . ix metho. Pendekatan kuantitatif dipilih karena memungkinkan peneliti untuk mengukur pengaruh antara variabel independen seperti literasi keuangan, kepercayaan terhadap pemerintah, persepsi wajib pajak, dan penggunaan teknologi digital terhadap variabel dependen berupa tingkat kepatuhan pajak. Metode kuantitatif juga banyak digunakan karena mendukung analisis statistik dan pengujian hipotesis melalui model-model seperti Partial Least Square (PLS). Structural Equation Modeling (SEM), dan regresi linier berganda. Pendekatan ini membantu dalam memahami hubungan sebab-akibat antar variabel secara objektif serta memberikan dasar empiris yang kuat bagi pengambilan keputusan kebijakan perpajakan berbasis data. 69 | Ayem. Melinda. Kuncoro. Wahidah, & Pratama Gambar 3. Diagram Presentase Teori Berdasarkan hasil tinjauan literatur terhadap 21 artikel penelitian sekunder yang mengkaji transformasi digital perpajakan dan faktor perilaku kepatuhan wajib pajak, ditemukan bahwa beberapa teori dominan digunakan untuk menjelaskan perilaku wajib pajak dalam menghadapi sistem perpajakan digital. Hasil analisis menunjukkan bahwa Technology Acceptance Model (TAM) digunakan sebesar 30%. Unified Theory of Acceptance and Use of Technology (UTAUT) sebesar 28%. Theory of Planned Behavior (TPB) sebesar 24%, serta Theory of Tax Compliance sebesar 18%. Temuan ini menunjukkan bahwa teori adopsi teknologi dan teori perilaku menjadi pendekatan utama dalam menjelaskan kepatuhan wajib pajak di era digital. Teori Technology Acceptance Model (TAM) merupakan teori dengan persentase tertinggi dalam kajian literatur ini. TAM menjelaskan bahwa penerimaan individu terhadap suatu teknologi dipengaruhi oleh perceived usefulness dan perceived ease of use. Dalam konteks perpajakan digital, penelitian terdahulu menunjukkan bahwa ketika wajib pajak menilai sistem e-filing, e-billing, dan e-faktur sebagai sistem yang mudah digunakan dan memberikan manfaat nyata, maka sikap dan niat untuk menggunakan sistem tersebut akan meningkat, yang selanjutnya berdampak positif terhadap kepatuhan pajak ( Azkiya et al. , 2. Unified Theory of Acceptance and Use of Technology (UTAUT) banyak digunakan untuk menjelaskan perilaku penggunaan sistem perpajakan digital. UTAUT menyatakan bahwa adopsi teknologi dipengaruhi oleh ekspektasi kinerja, ekspektasi usaha, pengaruh sosial, dan kondisi pendukung (Model et al. , 2. Dalam konteks transformasi digital perpajakan, dukungan infrastruktur teknologi, kebijakan pemerintah, serta pengaruh lingkungan sosial terbukti memperkuat Transformasi Digital Perpajakan A | 70 penggunaan sistem perpajakan digital dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak (Model et al. , 2. Dari sisi perilaku. Theory of Planned Behavior (TPB) digunakan untuk menjelaskan niat dan perilaku kepatuhan wajib pajak. TPB menyatakan bahwa niat untuk berperilaku patuh dipengaruhi oleh sikap terhadap perilaku, norma subjektif, dan persepsi kontrol perilaku (Ajzen, 2. Transformasi digital perpajakan mampu membentuk sikap positif melalui kemudahan layanan, memperkuat norma kepatuhan melalui sistem yang terstandarisasi, serta meningkatkan kontrol perilaku wajib pajak karena proses administrasi pajak menjadi lebih sederhana dan terarah (Ajzen, 2. Sementara itu. Theory of Tax Compliance menekankan pendekatan ekonomi rasional dalam menjelaskan kepatuhan pajak. Teori ini menyatakan bahwa kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh probabilitas pemeriksaan dan besarnya sanksi pajak (Taing & Chang, 2. Digitalisasi perpajakan meningkatkan transparansi data, akurasi pelaporan, dan kemampuan pengawasan otoritas pajak, sehingga memperkecil peluang ketidakpatuhan dan mendorong wajib pajak untuk patuh secara rasional (Taing & Chang, 2. Berdasarkan keseluruhan hasil tinjauan literatur, dapat disimpulkan bahwa transformasi digital perpajakan dipahami melalui integrasi teori adopsi teknologi, teori perilaku, dan teori kepatuhan pajak. Penggunaan TAM. UTAUT. TPB, dan Theory of Tax Compliance secara bersama-sama memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bagaimana sistem perpajakan digital memengaruhi sikap, niat, dan perilaku wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. SIMPULAN Berdasarkan hasil Systematic Literature Review (SLR) terhadap 21 jurnal nasional dan internasional, penelitian ini menegaskan bahwa transformasi digital perpajakan melalui implementasi e-filing, e-billing, dan sistem administrasi terpadu terbukti berpengaruh positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Digitalisasi perpajakan mampu meningkatkan efisiensi pelaporan dan pembayaran pajak, mengurangi biaya kepatuhan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan. Kualitas sistem dan kemudahan penggunaan menjadi faktor kunci dalam mendorong niat dan praktik kepatuhan wajib pajak. Selain aspek teknologi, faktor perilaku psikologis seperti literasi digital, kepercayaan terhadap otoritas pajak, motivasi intrinsik, dan norma sosial tetap memiliki peran signifikan dalam membentuk kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Namun demikian, tantangan utama yang dihadapi adalah kesenjangan literasi digital dan infrastruktur teknologi yang belum merata, terutama bagi UMKM dan daerah pedesaan. Keberhasilan transformasi digital perpajakan memerlukan sinergi antara pengembangan teknologi, peningkatan kapasitas digital wajib pajak, dan penguatan aspek perilaku melalui edukasi berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif sebagai metode dominan dengan teori financial literacy dan business sustainability sebagai landasan utama. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan untuk mengeksplorasi dampak transformasi digital perpajakan terhadap segmen wajib pajak tertentu, khususnya UMKM dan daerah dengan keterbatasan infrastruktur digital. Penelitian mendatang dapat menggunakan pendekatan mix method untuk pemahaman yang lebih komprehensif serta studi longitudinal untuk mengukur dampak jangka panjang 71 | Ayem. Melinda. Kuncoro. Wahidah, & Pratama digitalisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dan efektivitas program edukasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. DAFTAR PUSTAKA