Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah ISSN: 2527 - 6344 (Printe. ISSN: 2580 - 5800 (Onlin. Accredited No. 204/E/KPT/2022 DOI: https://doi. org/10. 30651/jms. Volume 10. No. 5, 2025 . ANALISIS AKAD MUZARAAH TERHADAP PRAKTIK PAROAN SAWAH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PETANI (STUDI PADA DESA SARIMULYO KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA) Shelly Nevrianti. Katra Pramadeka. Khairiah Elwardah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu shellynevrianti123@email. katrapramadeka@mail. khairiahelwardah@mail. Abstrak Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik paroan sawah dalam meningkatkan kesejahteraan petani serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip akad muzaraah menurut ekonomi Islam. Penelitian menggunakan deskriptif Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap 10 informan, terdiri dari 5 pemilik lahan dan 5 petani penggarap di Desa Sarimulyo Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik paroan sawah di Desa Sarimulyo dilaksanakan secara turun-temurun berdasarkan kesepakatan lisan antara pemilik lahan dan penggarap. Sistem bagi hasil yang diterapkan umumnya 1:1 atau 2:1 tergantung pada kontribusi modal dan biaya Praktik ini mencerminkan nilai kepercayaan, keadilan sosial, dan semangat tolong-menolong sebagaimana dijelaskan Koentjaraningrat dalam teori sistem sosial agraris masyarakat pedesaan. Namun, dari sisi hukum Islam, praktik ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip akad muzaraah karena tidak adanya perjanjian tertulis, pembagian hasil yang belum transparan, serta ketimpangan dalam penanggung biaya produksi. Dari segi kesejahteraan, sistem paroan sawah berperan membantu petani penggarap dalam memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, meskipun hasil yang diperoleh belum mampu meningkatkan kesejahteraan secara Kata Kunci: Akad Muzaraah. Paroan Sawah. Kesejahteraan Petani Abstract The purpose of this study is to examine the practice of paroan sawah . in improving farmersAo welfare and to analyze its conformity with the principles of the muzaraah contract in Islamic economics. This research employs a descriptive qualitative method with a field study approach. Data were collected through interviews, observations, and documentation involving ten informants, consisting of five landowners and five tenant farmers in Sarimulyo Village. Sukaraja District. Seluma Regency. The results show that the sharecropping system in Sarimulyo Village is carried out traditionally based on verbal agreements between landowners and farmers. The distribution of yields generally follows a 1:1 or 2:1 ratio depending on the contribution of capital and production costs. This practice reflects mutual trust, social justice, and cooperation values, as described by Koentjaraningrat in his theory of agrarian social systems. However, from the perspective of Islamic law, this practice does not fully comply with the principles of muzaraah because there is no written agreement, the distribution of yields is not entirely transparent, and the sharing of production costs tends to be unequal. In terms of welfare, the sharecropping system helps farmers meet their basic household needs, although it has not yet ensured sustainable economic improvement. Keywords: Muzaraah Contract. Sharecropping System. FarmersAo Welfare PENDAHULUAN . Latar belakang penelitian Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan tanah yang sangat subur, di mana sekitar setengah dari tenaga kerja nasional bergantung pada sektor pertanian. Seiring bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan terhadap bahan pangan juga meningkat, memberikan peluang bagi para petani, terutama yang tinggal di pedesaan dengan sumber daya alam yang Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak petani Indonesia masih hidup dalam kondisi miskin. Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2018 mencatat bahwa terdapat sekitar 25,67 juta keluarga miskin di wilayah pedesaan. 1 Di wilayah pedesaan seperti Desa Sarimulyo. Kecamatan Sukaraja. Kabupaten Seluma, pertanian menjadi mata pencaharian utama masyarakat. Namun, realita yang dihadapi para petani di desa ini masih jauh dari kata sejahtera. Banyak petani, khususnya petani penggarap, masih hidup dalam keterbatasan ekonomi akibat keterbatasan modal, lahan, teknologi, serta distribusi hasil panen yang belum optimal. Dalam ajaran Islam, umat Muslim dianjurkan untuk saling membantu, terutama kepada mereka yang sedang membutuhkan. Islam juga melarang keras segala bentuk penindasan, khususnya terhadap orang-orang yang Meremehkan atau menyakiti mereka dianggap sebagai tindakan tercela, tidak berperikemanusiaan, bertentangan dengan nilai-nilai agama, serta melanggar prinsip-prinsip moral yang luhur. Oleh karena itu, setiap Muslim sebaiknya membiasakan diri untuk menumbuhkan sikap peduli terhadap sesama, saling menghargai, dan menjadikan keadilan sebagai prinsip dalam bermasyarakat. Menolong orang lain bukan hanya sekadar Aldo Muhklison and Lucky Rachmawati. AoDampak Besaran Muzaraah Di Desa glinggang Terhadap Kesejahteraan Petani PenggarapAo. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 4. , . 12Ae23. (Hal. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 perbuatan baik, tetapi juga cerminan dari keimanan serta bentuk nyata ketakwaan kepada Allah SWT. Pertanian adalah suatu usaha yang meliputi bidang-bidang seperti bercocok tanam . ertanian dalam arti sempi. , perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengelolaan hasil bumi dan pemasaran hasil bumi . ertanian dalam arti lua. 2 Sektor pertanian memegang peranan krusial dalam mendukung perekonomian Indonesia, baik secara nasional maupun di tingkat daerah seperti kabupaten dan kota. Mayoritas penduduk serta angkatan kerja menggantungkan penghasilan mereka dari kegiatan pertanian, terutama di wilayah pedesaan. Daerah-daerah ini mampu memproduksi beragam komoditas bernilai ekonomi tinggi, yang tidak hanya meningkatkan taraf hidup petani, tetapi juga berpotensi besar sebagai sumber devisa bagi negara. 3 Hal ini terlihat dari bagaimana pertanian menjadi sumber penghasilan utama bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pedesaan. Meskipun dalam beberapa tahun terakhir mulai terjadi pergeseran ke sektor non pertanian, kontribusi sektor ini masih cukup besar dan tetap memberikan dampak yang signifikan terhadap 4 Namun, keterbatasan kepemilikan lahan dan modal seringkali menjadi kendala utama bagi petani untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Salah satu solusi yang telah lama berkembang di masyarakat adalah sistem kerja sama pengelolaan lahan pertanian berbasis bagi hasil, yang dalam tradisi Islam dikenal dengan istilah muzaraah dan di Indonesia lebih populer disebut sebagai praktik paroan sawah. Paroan sawah merupakan suatu sistem perjanjian bagi hasil antara pemilik tanah dan penggarap yang dilakukan secara lisan dan didasarkan pada kepercayaan tanpa adanya kontrak tertulis. Pembagian hasil panen ditentukan berdasarkan kesepakatan awal kedua belah pihak, yang umumnya menggunakan rasio 1:1, 1:2, atau 1:3. Sistem ini muncul dari kebutuhan untuk memanfaatkan lahan agar tetap produktif serta untuk meningkatkan kesejahteraan kedua pihak yang terlibat. Praktik paroan sawah banyak dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan memiliki kekuatan adat yang masih dijunjung tinggi dalam masyarakat Salah satu sistem kerja sama yang umum dilakukan di kalangan petani adalah praktik paroan sawah, yaitu kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap dengan sistem bagi hasil. Namun dalam praktiknya, pembagian hasil sering kali tidak adil dan merugikan salah satu pihak, terutama penggarap. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keefektifan sistem tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Dalam Nifti Hidayati and Renny Oktafia. AoImplementasi Akad Bagi Hasil Pada Sektor Pertanian Dalam Peningkatan Kesejahteraan Petani Di Desa Maduran Kecamatan Maduran Kabupaten LamonganAo. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 7. Agustina Dwi Prihatin and Agus Eko Sujianto. AoAkad Muzaraah Dan Kesejahteraan Petani Penggarap Pada Desa Mojorembun Kabupaten NganjukAo. Sanskara Ekonomi Dan Kewirausahaan, 1. , 113Ae122 ( Hal. Deni Lubis and Ira Roch Indrawati. AoAnalisis Pendapatan Petani Penggarap Dengan Akad Muzaraah Dan Faktor Yang MempengaruhinyaAo. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 2. ,1-19 (Hal. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 praktiknya, paroan sawah telah menjadi tradisi turun-temurun di berbagai daerah di Indonesia. Model kerja sama ini umumnya melibatkan pembagian hasil panen secara adil, misalnya setengah untuk pemilik lahan dan setengah untuk penggarap, serta pembagian risiko seperti gagal panen yang seringkali menjadi beban bersama atau hanya pada salah satu pihak, tergantung kesepakatan. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem paroan sawah dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani penggarap, terutama dalam hal peningkatan pendapatan dan pemenuhan kebutuhan dasar hingga sekunder. Namun, tidak semua petani mengalami peningkatan kesejahteraan, karena hasil yang diperoleh sangat dipengaruhi oleh kesesuaian pelaksanaan akad muzaraah dan faktor eksternal seperti hasil panen dan pembagian risiko. Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap Dalam kerjasama ini pemilik lahan menyerahkan lahannya berikut bibit yang diperlukan kepada pekerja tani untuk diusahakan sedangkan hasil yang diperoleh dari kerjasama tersebut dibagi sesuai kesepakatan bersama5 Akad muzaraah sebagai kerja sama syariah antara pemilik lahan dan petani hadir sebagai solusi potensial untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Sistem ini tidak hanya memanfaatkan lahan-lahan yang sebelumnya tidak produktif, tetapi juga memberikan peluang kepada petani yang tidak memiliki lahan untuk memperoleh penghasilan dan meningkatkan taraf hidupnya. Analisis terhadap praktik muzaraah dalam paroan sawah menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana sistem ini benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan memahami model kerja sama, mekanisme pembagian hasil, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan muzaraah, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih efektif untuk meningkatkan taraf hidup petani, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian. Dalam konteks ekonomi Islam, terdapat konsep akad muzaraah, yaitu bentuk kerja sama pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dengan pembagian hasil yang adil dan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Konsep ini menekankan keadilan, kesepakatan bersama, dan tolong-menolong yang diharapkan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan dalam praktik paroan sawah tradisional. Penelitian ini penting dilakukan untuk mengetahui bagaimana praktik paroan sawah di Desa Sarimulyo Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, serta analisis muzaraah terhadap kesejahteraan petani padi Di Desa Sarimulyo Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma? Dengan memahami praktik yang ada dan membandingkannya dengan prinsip syariah, diharapkan dapat ditemukan model kerja sama pertanian yang lebih adil dan menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik tersebut justru memperburuk kesejahteraan keluarga petani Nurul Muslikawati,Ao Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktikmaro Sawah Di Dusun Ngagik Desa Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten PacitanAo (Skripsi. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo,2. Hal. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 dalam jangka panjang. Berdasarkan penjelasan di atas penulis dapat menuangkan hasil penelitian ini dengan judul:Au ANALISIS AKAD MUZARAAH TERHADAP PRAKTIK PAROAN SAWAH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PETANI (Studi Pada Desa Sarimulyo Kecamatan Sukaraja Kabupaten Selum. Tujuan Penelitian Adapun beberapa tujuan dari penelitian ini yaitu seperti berikut ini : Untuk mengetahui praktik paroan sawah dalam meningkatkan kesejahteraan petani di Desa Sarimulyo Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Untuk mengetahui analisis akad muzaraah terhadap kesejahteraan petani padi Di Desa Sarimulyo Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma . Manfaat Penelitian Adapun beberapa kegunaan dilaksanakannya penelitian ini adalah sebagai berikut : Manfaat Teoritis Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang ekonomi Islam dan agraria, terutama mengenai analisid akad muzaraah terhadap praktik paroan sawah dalam pertanian. Penelitian ini juga dapat menjadi referensi bagi akademisi dan peneliti lainnya dalam mengkaji hubungan antara sistem kerja sama pertanian dan kesejahteraan petani dari perspektif syariah. Manfaat Praktis Hasil penelitian ini sebagai kontribusi pemikiran baru pada ilmu pengetahuan, dan diharapkan bermanfaat bagi masyarakat luas terutama masyarakat di Desa Sarimulyo Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Kajian pustaka . Akad muzaraah Akad muzaraah merupakan kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik menyerahkan lahan pertanian kepada penggarap untuk diolah, sedangkan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. Dalam fiqh muamalah, muzaraah termasuk dalam bentuk akad kerja sama . yang diperbolehkan, selama memenuhi prinsip keadilan, kejelasan nisbah bagi hasil, dan tidak mengandung unsur gharar atau riba. Akad muzaraah menjadi alternatif sistem pertanian yang menekankan asas tolong-menolong . aAoawu. dan keadilan sosial . l-Aoad. Mardani. AoFiqh Ekonomi syariahAo Edisi 1 (Jakarta : Prenadamedia, 2. , h. NurAoain Harahap,Ao Musaqah Dan Muzaraah. Studia Economica: Jurnal Ekonomi Islam ,1. Hal. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Ahmad Wardi Muslich . menjelaskan bahwa muzaraah merupakan bentuk kerja sama yang menumbuhkan produktivitas dan membuka peluang bagi petani yang tidak memiliki lahan untuk bekerja secara layak. Dalam akad ini, keuntungan dibagi berdasarkan hasil panen, bukan berdasarkan modal, sehingga setiap pihak mendapat hak sesuai Prinsip utama dalam muzaraah adalah adanya kejelasan mengenai lahan, jenis tanaman, jangka waktu, serta proporsi hasil panen yang menjadi hak masing-masing pihak. Dasar Hukum Muzaraah Al-QurAoan AA s A a aA a A eIIa a eOIa aN eI acI a eOA s A aN eI Aa eOCa a eA a Aa aN eI AaO eE a OO a E ac eI aO o aO a eIa a eA a aNa eI aO eC a aI eOIa a e aIa a a aEa Ia e aI CA aA e aO aUc aO a e aIa aaEa aO Ue Ia acI Oa e aIa eOIA a AaEOaaca a a eA a A aN eI a eUA Artinya :AuApakah mereka yang membagi-bagikan Rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan dalam kehidupan dunia dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (Q. AZ-Zukhruf ayat . 8 Kandungan ayat ini menerangkan bahwa allah SWT. Memberi keleluasaan dan membebaskan hamba-nya dalam berkehidupan sosial dan senantiasa taat kepada-nya dengan berbagai cara yang Cara tersebut diharuskan berpedoman pada Al-QurAoan dan Hadis contohnya dalam memenuhi kebutuhan hidup dengan melakukan Kerjasama bagi hasil dalam pertanian yakni muzaraah Hadis Kerja sama dalam bentuk Muzaraah menurut kebanyakan ulama fikih hukumnya mubah . Dasar kebolehannya itu disamping dapat dipahami dari firman Allah yang menyuruh untuk saling tolongmenolong, juga secara khusus hadis Nabi SAW. Dari Ibnu Umar: AEaO a eI Oaea Oa aN eIA a A aI aeIA a A a acI aAUA eI aN aIA a A aI aE a eN aE a eOa aA a AEac aIA a aEacO NEEA a aAO NEEA a A aI a aA a AEa eO aN aOA a aAO aE NEEA a AA )AOA a AA AEA ANA AOA A(A a AOA AIA AIA ANA AIA AOA AIA a AA aAIA aAIA a a a e sa ca a a a s Artinya : AuSesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah-buahan maupun dari hasil pertahun . Ay. (H. R Musli. Ahmad Syaickhu. Nik Haryanti. And Alfin Yuli Dianto ,AoAnalisis Aqad Muzaraah Dan MusaqahAo,Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 2 . 149-68 m Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam. Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, (Jakarta:Darul Falah, 2. Hal 693. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Rukun dan Syarat Muzaraah Rukun muzaraah menurut Hanafiah Adalah ijab dan qobul, yaitu berupa pernyataan pemilik tanah. Au Saya serahkan tanah ini kepada anda untuk digarap dengan imbalan separuh dari hasilnyaAy dan pernyataan penggarap Ausaya terima atau saya setujuAy. 10 Sedangkan menurut Jumhur ulama yang memperbolehkan akad muzaraah mengemukakan rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga akad dianggap sah. Rukun muzaraah menurut mereka sebagai berikut : Pemilik lahan. Penggarap. Objek al-muzaraah, yaitu antara manfaat tanah dan hasil kerja. Ijab dan Qobul. Sedangkan Syarat-syarat akad muzaraah menurut jumhur ulama meliputi ketentuan yang berhubungan dengan pihak yang melakukan akad, benih yang ditanam, lahan yang digarap, hasil panen yang akan diperoleh, serta jangka waktu berlakunya akad. Berdasarkan pendapat peneliti, penjelasan mengenai rukun dan syarat dalam akad muzaraah yang disampaikan oleh jumhur ulama menunjukkan bahwa akad ini memiliki struktur yang jelas dan sistematis. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang terlibat, yaitu pemilik lahan dan penggarap. Menurut peneliti, rukun-rukun seperti adanya pihak-pihak yang berakad . emilik tanah dan petan. , objek akad . anfaat lahan dan hasil kerj. , serta ijab dan kabul, merupakan unsur dasar dalam menciptakan akad yang sah secara syariat. Ini mencerminkan bahwa akad muzaraah bukan sekadar kerja sama biasa, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat dalam fikih Islam. Sementara itu, syarat-syarat seperti kejelasan identitas para pihak, jenis benih yang akan ditanam, kondisi lahan yang layak digarap, kejelasan pembagian hasil panen, dan durasi waktu akad menunjukkan bahwa akad ini menekankan pada kejelasan dan transparansi sejak awal. Berakhirnya Akad muzaraah Suatu akad Muzaraah akan berakhir apabila : Jangka waktu yang disepakati berakhir. Akan tetapi, apabila jangka waktunya sudah habis, sedangkan hasil pertanian itu layak panen, maka akad itu tidak dibatalkan sampai panen dan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama diwaktu Oleh sebab itu, dalam menunggu panen itu menurut jumhur ulama petani berhak mendapatkan upah sesuai dengan pendapatan upah minimal yang berlaku bagi petani setempat. Selama menunggu masa panen, seluruh biaya yang berkaitan dengan tanaman seperti pupuk, perawatan, dan irigasi menjadi tanggung jawab bersama antara Ahmad Wardi Muslich. Fiqh Muamalat. Edisi 1 , (Jakarta: Amzah, 2. , h. Abdul Rahma Ghazaly. Fiqh muamalat. Edisi 1,(Jakarta:Kencana, 2. , h. Ngasifudin. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 pemilik lahan dan petani, disesuaikan dengan proporsi hasil yang telah Menurut pandangan mazhab Hanafiyah dan Hanabilah, apabila salah satu pihak dalam akad muzaraah meninggal dunia, maka akad tersebut dianggap batal karena tidak dapat diwariskan. Berbeda dengan mazhab Malikiyah dan SyafiAoiyah yang berpendapat bahwa akad muzaraah tetap bisa diwariskan, sehingga akad tidak otomatis berakhir dengan wafatnya salah satu pihak. Selain itu, akad muzaraah juga bisa berakhir jika terdapat halangan . dari salah satu pihak, baik dari pemilik lahan maupun petani. Misalnya, pemilik tanah harus menjual lahannya karena terlilit utang dan tidak memiliki aset lain untuk membayarnya. Sementara itu, jika petani mengalami kendala seperti sakit atau harus bepergian jauh, sehingga tidak bisa melaksanakan kewajibannya, maka kerja sama tetap harus dijalankan sesuai dengan kesepakatan awal. Paroan Sawah Istilah sistem paroan/Maro menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI) berarti perjanjian membagi dua hasil tanah antara penggarap dan pemilik lahan. Sedangkan menurut bahasa sistem paroan adalah sesuatu perjanjian yang tidak tertulis biasanya dilakukan dengan lisan dan hanya berdasarkan kepercayaan saja antara pemilik tanah dengan penggarap atau buruh tani, yakni besarnya pembagian berdasarkan kesepakatan yang sudah ditentukan oleh kedua belah pihak. 15 Paroan sawah adalah bentuk kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap, di mana keduanya memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola sawah. Hasil panen dibagi antara pemilik lahan dan penggarap sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Menurut Koentjaraningrat, sistem paroan merupakan salah satu bentuk hubungan sosial ekonomi masyarakat agraris yang berfungsi untuk memeratakan hasil pertanian di pedesaan. 17 Sedangkan menurut pendapat Haryanto dan Kurniaji, sistem paroan sawah adalah praktik sharecropping yang memungkinkan petani tanpa lahan tetap memiliki akses terhadap sumber daya pertanian melalui kerja sama dengan pemilik lahan. 18 Paroan sawah mencerminkan mekanisme sosial-ekonomi masyarakat agraris yang berorientasi pada asas keadilan, kebersamaan, dan tolong-menolong. Dalam perspektif ekonomi Islam, paroan sawah identik dengan akad muzaraah, yaitu kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap di mana hasil pertanian dibagi Ahmad Wardi Muslich. Fiqh Muamalat. Edisi 1 , (Jakarta: Amzah, 2. , h. Hasrun Masroen, dkk. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 4, cet. 6, h. Waridatul Abror and Shofiyun Nahidloh. AoPraktik Sistem Paroan Pada Petani Bawang Merah Dalam Perspektif Fiqh Muamallah Di Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean Kabupaten PemekasanAo. Jurnal Kaffah, 1. , h. Aula Izatul Aini and others. AoMaro Pengolahan Sawah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi IslamAo. JPSDa: Jurnal Perbankan Syariah Darussalam, 3. , pp. 31Ae43. Koentjaraningrat. Kebudayaan. Mentalitas, dan Pembangunan, (Jakarta: PT Gramedia, 2. , hlm. Haryanto. Lorenta In & Aprilia Zirli Kurniaji. AuHow Can Rice Farmers Gain Profit? An Analysis of Sharecropping Practice among Farmers. Landowners, and Laborers in Sukadiri Subdistrict of Tangerang. Ay Jurnal Kawistara. Vol. 13 No. 3, 2023. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 sesuai kesepakatan bersama tanpa mengandung unsur penipuan . atau ketidakadilan . Di Desa Sarimulyo. Kecamatan Sukaraja, sistem bagi hasil ini menjadi salah satu cara warga setempat untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka. Tradisi paroan telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi bagian dari budaya masyarakat setempat. Dalam perspektif hukum Islam, paroan sawah seringkali dikaitkan dengan akad muzaraah, di mana pemilik lahan memberikan lahan untuk digarap oleh petani, dengan hasil panen dibagi. Oleh karena itu, praktik tersebut diterima dan dibenarkan dalam tatanan adat serta budaya Jawa. Paroan sawah membantu meningkatkan pendapatan petani yang tidak memiliki lahan, meskipun dalam beberapa kasus penggarap berada dalam posisi lemah secara ekonomi karena ketidaksetaraan Nisbah. Dalam konteks sosial ekonomi pedesaan, sistem paroan sawah merupakan bentuk implementasi lokal dari prinsip muzaraah. Praktik ini biasanya dilakukan secara turun-temurun dengan perjanjian lisan yang dilandasi rasa saling Menurut Prilla Kurnia . , sistem bagi hasil ini memberikan peluang kepada petani penggarap untuk tetap bekerja meski tanpa kepemilikan lahan. Namun, kelemahan utama dari praktik paroan sawah tradisional terletak pada ketidakjelasan pembagian risiko dan biaya produksi yang dapat menimbulkan ketimpangan antara pemilik lahan dan penggarap. Berdasarkan kajian fikih muamalah, praktik muzaraah dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat seperti adanya pemilik lahan, penggarap, lahan yang jelas, kesepakatan bagi hasil, serta ijab qabul yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak (Mardani, 2. Islam melarang adanya unsur penindasan . dan mengharuskan pembagian hasil secara adil sesuai kontribusi masing-masing. Dengan demikian, pelaksanaan akad muzaraah diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan kedua belah pihak. Kesejahteraan Petani Kesejahteraan (Wealt. merupakan tujuan utama aktivitas ekonomi. Dalam Islam, kesejahteraan mencakup keseimbangan antara kebutuhan material dan spiritual, sehingga tidak hanya berorientasi pada dunia, tetapi juga pada kebahagiaan akhirat . l-falA. 20 Menurut pandangan modern, kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan. 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar warga negara dapat hidup layak serta menjalankan fungsi sosialnya. Nasution. Ila dkk. AuThe Analysis of MuzaraAoah System Implementation With the Prosperity of Non-Land Owning Rubber Tree Farmers in Bintais Julu Village. Ay Laa Maisyir: Jurnal Ekonomi Islam. Vol. 9 No. 1, 2022. Fordebi,Ekonomi dan Bisnis Islam: Seri Konsep dan Aplikasi Ekonomi dan Bisnis Islam,Edisi 1 (Depok: Rajawali Pers,2. Hal. Nur AoIzzati Binti Mohd Salleh Dkk,AoMaqoshid Syariah Dalam Urus-Tadbir Pengenalan Tajuk Kepimpinan Selalu Menjadi Suatu Topik Khas Yang Sering Dibincangkan Oleh Para IlmuanAo,lctm, . Hal. Hari Harjanto Setiawan,AoPenanggulangan Kemiskinan Melalui Pusat Kesejahteraan SosialAo. Sosio Informa, 3. , 273-86 Hal. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Al-Ghazali memandang kesejahteraan sebagai perwujudan kemaslahatan, yakni terjaganya lima tujuan syariat . aqashid al-shariAoa. : agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 23 Menurut Badan Pusat Statistik (BPS, 2. , kesejahteraan petani dapat dilihat dari tiga aspek utama: pendapatan, akses terhadap sumber daya produksi, dan kualitas hidup keluarga petani. Mengacu pada uraian tersebut, maka kesejahteraan merupakan suatu hal ideal yang ingin dicapai oleh setiap orang. Usaha untuk mencapai kesejahteraan tak dapat berjalan secara mulus, tetapi terdapat berbagai hambatan dan kendala. Demikian pula untuk mengukur sejauh mana tingkat kesejahteraan seseorang atau sekelompok orang agak sulit untuk menentukan Meskipun demikian pemerintah berusaha memberikan garis kebijakan sebagai kerangka acuan untuk mengetaahui tingkat kesejahteraan Kesejahteraan petani pada dasarnya mencakup kondisi terpenuhinya kebutuhan hidup, baik materi maupun nonmateri, yang memungkinkan petani hidup secara layak, mandiri, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mencapai kebahagian dan kesejahteraan dunia dan akhirat . , serta kehidupan yang baik dan terhormat . l-hayah al-tayyiba. Dalam ekonomi Islam, kesejahteraan mencakup kebahagiaan dunia dan akhirat . l-falA. , dengan indikator seperti rezeki halal, kesehatan, keberkahan, keluarga harmonis, rasa syukur, dan ketenangan batin. Hal ini berbeda dengan ekonomi konvensional yang cenderung materialistik. Adapun faktor yang dapat memengaruhi sektor pertanian antara lain: Harga pasar dan hasil pertanian. Rantai pasokan dan ketersediaan. Kesehatan petani. Tenaga kerja pertanian. Keselamatan kerja dan alat pelindung diri. Gangguan eksternal lainnya. Indikator kesejahteraan petani Kesejahteraan petani dapat diukur melalui berbagai indikator ekonomi dan sosial seperti pendapatan dan produktivitas usaha tani, akses terhadap sarana produksi . upuk, benih, modal, teknolog. , kepemilikan atau akses lahan, serta tingkat pendidikan dan kesehatan keluarga petani. Selain itu, keadilan dan transparansi dalam sistem kerja sama pertanian, termasuk paroan sawah atau muzaraah, juga berpengaruh terhadap kesejahteraan petani. Akses lahan dan pola kerja sama yang adil menjadi faktor dominan dalam meningkatkan kesejahteraan rumah tangga petani di Indonesia. Noor Hidayah,AoMakna Kesejahteraan Dalam Sudut Pandang Ekonomi IslamAo,Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah,6. ,321-34 Hal. Badan Pusat Statistik (BPS). Indeks Nilai Tukar Petani dan Kesejahteraan Rumah Tangga Petani di Indonesia Tahun 2023. Jakarta: BPS, 2023. Ahmad Wardi Muslich. Fiqh Muamalat. Edisi 1 , (Jakarta : Amzah, 2. , h. Samosir. Heru Poppy & Jossy P. Moeis. AuThe Urgency of Agrarian Reform Policy: A Study of the Impact of Land Access on Farmer Household Welfare. Ay Jurnal Bhumi. Vol. 8 No. 2, 2022. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Menurut P3EI . 8:1Ae. , indikator kesejahteraan Islam mencakup terpenuhinya kebutuhan fisik dari rezeki yang halal, terbentuknya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, rasa kasih sayang antarsesama, serta sikap ridha dan qanaAoah atas karunia Allah. Konsep kesejahteraan dalam Islam bersifat holistik, mencakup dimensi material, sosial, dan spiritual, dengan keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. apabila kondisi ideal tidak tercapai, maka kesejahteraan akhirat lebih diutamakan. Dalam konteks petani, kesejahteraan tidak hanya diukur dari peningkatan pendapatan, tetapi juga dari meningkatnya kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, memperoleh akses pendidikan dan kesehatan, serta menjalankan kehidupan sesuai nilai-nilai keislaman. Penelitian terdahulu juga memberikan gambaran empiris terkait hubungan antara sistem bagi hasil dan kesejahteraan petani. Abror dan Nahidloh . meneliti praktik sistem paroan pada petani bawang merah di Kabupaten Pamekasan dan menemukan bahwa sistem bagi hasil 1:1 dapat meningkatkan pendapatan penggarap, namun belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan dalam muzaraah. Penelitian lain oleh Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam . menyatakan bahwa penerapan akad muzaraah yang benar dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan lahan dan mengurangi risiko sosial antara pemilik lahan dan penggarap. Dari berbagai teori dan penelitian terdahulu tersebut dapat disimpulkan bahwa akad muzaraah memiliki dasar kuat dalam Islam sebagai bentuk kerja sama produktif yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan. Namun, implementasinya di masyarakat masih menghadapi tantangan berupa kurangnya pemahaman tentang prinsip syariah, kesepakatan yang tidak tertulis, serta ketidakseimbangan posisi antara pemilik lahan dan penggarap. Oleh karena itu, kajian lebih lanjut mengenai pelaksanaan muzaraah dalam praktik paroan sawah diperlukan untuk melihat sejauh mana nilai-nilai Islam diterapkan dalam kehidupan petani dan dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan mereka. Kerangka konseptual Kerangka konseptual penelitian ini menggambarkan hubungan antara praktik paroan sawah dengan prinsip akad muzaraah dalam Islam, serta dampaknya terhadap kesejahteraan petani. Bagan berikut menunjukkan alur hubungan antar variabel utama: Martini Dwi Pusparini,AoKonsep Kesejahteraan Dalam Ekonomi Islam(Perspektif Maqoshid Asy-Syaria. Ao,Islamic Economics Journal, 1. ,( Hal. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Gambar 2. 1 Kerangka Konseptual Praktik Paroan Sawah Perjanjian. Bagi Hasil. Biaya Produksi. Risiko Analisis dengan Prinsip Akad Muzaraah (Keadilan. Transparansi. Nisbah. Risiko Bersam. Kesejahteraan Petani (Material. Sosial. Spiritua. Metode penelitian . Model Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan model penelitian lapangan . ield researc. Model ini dipilih untuk menggambarkan secara mendalam praktik akad muzaraah dalam sistem paroan sawah serta pengaruhnya terhadap kesejahteraan petani di Desa Sarimulyo. Kecamatan Sukaraja. Kabupaten Seluma. Data dan Teknik Pengumpulan Data Sumber Data . Data Primer Data primer diperoleh secara langsung dari informan penelitian, yaitu para pemilik lahan dan petani penggarap yang terlibat dalam praktik paroan sawah di Desa Sarimulyo. Data Sekunder Data sekunder diperoleh dari dokumen desa, laporan, literatur ilmiah, buku-buku ekonomi Islam, serta sumber resmi seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data meliputi: Observasi, dilakukan dengan mengamati langsung aktivitas pertanian dan praktik bagi hasil antara pemilik dan . Wawancara, dilakukan secara mendalam terhadap 10 informan . pemilik lahan dan 5 penggara. menggunakan pedoman wawancara semi-terstruktur. Dokumentasi, digunakan untuk melengkapi data berupa foto, catatan, dan arsip terkait kerja sama pertanian di lokasi . Definisi Operasional Variabel Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Akad Muzaraah Merupakan bentuk kerja sama pertanian antara pemilik lahan dan penggarap di mana hasil panen dibagi berdasarkan kesepakatan. Indikator operasionalnya mencakup: keadilan nisbah bagi hasil, transparansi perjanjian, dan pembagian risiko. Praktik Paroan Sawah Sistem kerja sama tradisional antara pemilik dan penggarap yang dilakukan secara lisan dan berdasarkan kepercayaan. Diukur melalui: pola pembagian hasil . :1 atau 2:. , kesepakatan biaya produksi, dan hubungan sosial antara pihak-pihak. Kesejahteraan Petani Kondisi sosial-ekonomi petani yang meliputi kesejahteraan material, sosial, dan spiritual. Indikatornya meliputi: Pendapatan dan produktivitas usaha tani. Akses terhadap sarana produksi pertanian. Kepemilikan atau akses terhadap lahan. Pendidikan dan kesehatan keluarga. Keadilan dan transparansi dalam kerja sama pertanian. Kerangka Konseptual Penelitian Praktik Paroan Sawah Ie Analisis dengan Prinsip Akad Muzaraah Ie Kesejahteraan Petani (Material. Sosial. Spiritua. Sumber: Peneliti . Metode Analisis Data Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman yang meliputi tiga tahap: Reduksi Data, yakni memilah dan menyederhanakan data lapangan untuk memfokuskan pada hal-hal penting yang relevan dengan tujuan penelitian. Penyajian Data, dilakukan dalam bentuk narasi dan tabel yang menjelaskan hasil temuan lapangan. Penarikan Kesimpulan dan Verifikasi, dilakukan dengan menafsirkan makna dari data yang diperoleh serta mengaitkannya dengan teori akad muzaraah dan konsep kesejahteraan Islam. Hasil dan pembahasan 1 Praktik Paroan Sawah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani di Desa Sarimulyo Hasil Penelitian Praktik paroan sawah di Desa Sarimulyo merupakan kerja sama turun-temurun antara pemilik lahan dan petani penggarap yang dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis. Berdasarkan wawancara, pembagian hasil umumnya 1:1, namun jika pupuk dan bibit ditanggung pemilik lahan, penggarap mendapat 1/3. Hubungan kerja ini dilandasi kepercayaan dan gotong royong tanpa banyak Meski demikian, tidak adanya perjanjian tertulis berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bila terjadi perselisihan. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 Pembahasan Sistem paroan sawah di Sarimulyo sejalan dengan pandangan Koentjaraningrat tentang hubungan sosial-ekonomi masyarakat agraris yang menumbuhkan solidaritas dan keadilan sosial. Dalam perspektif Islam, praktik ini mencerminkan nilai taAoawun . dan musyawarah, namun mengandung unsur gharar karena tidak ada kejelasan akad tertulis. Paroan sawah berkontribusi terhadap kesejahteraan dasar petani dengan memenuhi kebutuhan pokok, meski belum menjamin kestabilan Berdasarkan teori maslahah Al-Ghazali dan ukuran kesejahteraan BPS, praktik ini memberikan manfaat sosialekonomi, tetapi belum mencapai kesejahteraan spiritual dan ekonomi berkelanjutan. 2 Analisis Akad Muzaraah terhadap Kesejahteraan Petani Padi di Desa Sarimulyo Hasil Penelitian Praktik paroan sawah memiliki kesamaan dengan akad muzaraahAi kerja sama bagi hasil antara pemilik lahan dan penggarap. Kedua pihak sepakat atas pembagian hasil dan bersama menanggung risiko gagal panen. Kerja sama ini dianggap adil dan saling Pembahasan Menurut fiqih muamalah, akad muzaraah menekankan kesepakatan jelas, pembagian hasil sejak awal, dan tanggung jawab bersama tanpa unsur gharar atau dzulm. Praktik di Sarimulyo telah memenuhi unsur keridhaan dan keadilan, namun belum ideal karena tidak didokumentasikan secara tertulis. Secara prinsip, sistem ini sesuai dengan nilai Islam tentang keadilan dan tolong-menolong sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Zukhruf ayat 32. Agar kesejahteraan petani lebih optimal, perlu penegasan akad tertulis untuk memperkuat kejelasan hukum dan keberlanjutan ekonomi. Kesimpulan dan Saran . Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Analisis Akad Muzaraah terhadap Praktik Paroan Sawah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani di Desa Sarimulyo Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Praktik Paroan Sawah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani di Desa Sarimulyo Praktik paroan sawah di Desa Sarimulyo dilakukan secara turun-temurun melalui kesepakatan lisan tanpa adanya perjanjian tertulis. Sistem bagi hasil yang diterapkan adalah 1:1 jika biaya ditanggung bersama, dan 2:1 jika pupuk serta bibit disediakan oleh pemilik lahan. Sistem ini memberi peluang kerja bagi petani yang tidak memiliki lahan untuk tetap Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. No. 5, 2025 memperoleh penghasilan. Namun, kesejahteraan petani penggarap masih tergolong rendah karena pendapatan sangat bergantung pada hasil panen dan harga gabah, sedangkan pemilik lahan memiliki kondisi ekonomi yang lebih stabil. Analisis Akad Muzaraah terhadap Kesejahteraan Petani di Desa Sarimulyo Praktik paroan sawah di Desa Sarimulyo memiliki kesamaan dengan akad muzaraah dalam Islam, yaitu kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap dengan sistem bagi hasil serta pembagian risiko. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah karena akad dilakukan secara lisan, pembagian hasil tidak tertulis secara jelas, dan sebagian besar biaya ditanggung oleh penggarap. Hal ini menimbulkan unsur gharar . dan belum mencerminkan keadilan sebagaimana dalam prinsip muzaraah. Meskipun demikian, praktik ini tetap memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, namun perlu penyesuaian agar lebih sesuai dengan prinsip syariah dan dapat meningkatkan kesejahteraan petani secara . Saran Bagi Pemerintah Desa dan Dinas Pertanian Diharapkan dapat melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sarimulyo mengenai pentingnya penerapan akad muzaraah yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk pencatatan perjanjian kerja sama secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum dan mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari. Bagi Pemilik Lahan dan Petani Penggarap Disarankan untuk memperjelas kesepakatan kerja sama melalui perjanjian tertulis yang mengatur pembagian hasil, biaya produksi, serta tanggung jawab risiko. Dengan demikian, prinsip keadilan, transparansi, dan kesepakatan yang sesuai dengan ajaran Islam dapat terpenuhi. Bagi Peneliti Selanjutnya Diharapkan dapat melakukan penelitian lanjutan mengenai pengaruh penerapan akad muzaraah terhadap peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani dengan menggunakan pendekatan kuantitatif, seperti analisis pendapatan bersih. Indeks Nilai Tukar Petani (NTP), serta tingkat kemandirian ekonomi keluarga. Daftar Pustaka