Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2223 - 2233 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Perlindungan Penggunaan Logo Stasiun TV oleh Konten Kreator TikTok di Kota Medan Perspektif Fatwa MUI Hazlya Marlyn*. Zulham** 1Fakultas Syariah dan Hukum. UIN Sumatera Utara. Indonesia hazlya0204192082@uinsu. id, zulham@uinsu. ABSTRACT The development of entertainment application technology is very rapid making people follow the trend of content creators to voice their ideas, has both positive and negative impacts. The positive change is that people can express ideas about traveling, cooking, and even creating their own comedy. The parody carried out by one of the TikTok platforms has violated IPR by using the Indosiar TV station logo as parody material whose content is not in accordance with the purpose of the series being parodied. The purpose of this article is to describe MUI Fatwa No. 1/MUNAS/5/2005 regarding the use of the Indosiar TV logo by Medan TikTokers. This research is normative legal research. The results of this research show violations committed by Medan TikTokers regarding the use of the Indosiar TV logo in their content in terms of MUI Fatwa No. 1/MUNAS/5/2005 constitutes a violation of design rights, patent rights, trademark rights and If we look at the content, it is stated that TikTokers have committed acts by using, distributing, plagiarizing, and reproducing the Indosiar TV logo for commercial purposes and it is declared haram. This research recommends that Indosiar TV take legal action against individuals who parody their series using the TV logo Keywords: Fatwa MUI No. 1/MUNAS/5/2005. TV Statiun Logo. Legal Protection. TikTok ABSTRAK Perkembangan teknologi aplikasi hiburan yang sangat pesat membuat masyarakat mengikuti tren konten kreator untuk menyuarakan idenya, hal tersebut memiliki dampak positif dan negatif. Perubahan positifnya adalah masyarakat bisa menuangkan ide dalam travelling, memasak, bahkan membuat komedi sendiri. Parodi yang dilakukan salah satu Platform TikTok telah melakukan pelanggaran HKI dengan menggunakan logo stasiun TV Indosiar sebagai bahan parodi yang isinya tidak sesuai dengan tujuan serial yang diparodikan. Tujuan artikel ini untuk mendeskripsikan Fatwa MUI No. 1/MUNAS/5/2005 terhadap penggunaan logo TV Indosiar yang dilakukan oleh TikTokers Medan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh TikTokers Medan terhadap penggunaan logo TV Indosiar dalam kontennya ditinjau dari Fatwa MUI No. 1/MUNAS/5/2005 merupakan pelanggaran hak desain, hak paten, hak merek, dan hak cipta. Jika ditinjau dalam isi konten tersebut dinyatakan bahwa TikTokers telah melakukan perbuat dengan memakai, mengedarkan, menjiplak, memperbanyak logo TV Indosiar untuk kepentingan komersial dan dinyatakan hukumnya haram. Penelitian ini merekomendasikan agar TV Indosiar melakukan tindakan hukum untuk oknum yang memarodikan serial mereka dengan menggunakan logo TV. 2223 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2223 - 2233 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Kata Kunci: Fatwa MUI No. 1/MUNAS/5/2005. Logo Statiun TV. Perlindungan Penggunaan Logo. TikTok PENDAHULUAN Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Selain itu, pemanfaatan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan yang besar bagi negara-negara di dunia. Setidaknya ada dua keuntungan yang dibawa dengan keberadaan teknologi informasi (Ujang, 2. Pertama, teknologi informasi mendorong permintaan di bidang komputer merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan untuk menunjang pembangunan nasional. Namun, di samping itu pula fakta bahwa perkembangan teknologi komputer dapat menimbulkan berbagai kemungkinan buruk ataupun baik yang diakibatkan karena kelalaian, ketidakmampuan maupun kesengajaan yang dilandasi karena itikad buruk. Oleh sebab itu kebijakan pengembangan teknologi komputer harus pula diimbangi dengan kebijakan di bidang proteksi, terutama kebijakan yang berkaitan dengan proteksi yuridis . engan peraturan perundangundanga. Kedua, teknologi informasi mendorong munculnya aplikasi informasi dengan hiburan masyarakat berupa beragam konten kreatif yang disajikan oleh pelaku konten kreator. Perkembangan hiburan berbasis teknologi informasi ini juga memiliki kelemahan dan kelebihan yang memungkinkan terjadinya kerugian pada pihak lain apabila dilakukan tanpa kebijakan untuk membatasi hal-hal yang tidak Maka, dengan hal ini mengharuskan adanya perlindungan hukum secara yuridis untuk melindungi pihak yang merasa dirugikan dan tetap bisa mengawasi peredaran konten yang membuat suatu pihak mendapat kerugian. Keadaan inilah yang mendasari pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan peraturannya. Sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman guna mencegah penyalahgunaan media/teknologi dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Penelitian ini berfokus pada teknologi informasi yang berbasis aplikasi Munculnya aplikasi hiburan membuat banyak kekayaan intelektual yang Dimana kekayaan intelektual merupakan hasil gagasan berupa ide atau gagasan yang diwujudkan atau dinyatakan dalam bentuk penemuan karya sastra dan seni, desain simbol atau tanda tertentu, dan pembuatan tata letak komponen Banyaknya kreativitas konten kreator dalam memikirkan ide baru untuk menciptakan karya sendiri demi keuntungan komersial individu maupun kelompok para era Gen Z saat ini. Sehingga kekayaan intelektual yang muncul akan 2224 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2223 - 2233 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. beragam dan mengakibatkan adanya persamaan dan kebebasan menggunakan karya orang lain sebagai karya sendiri. Dengan tindakan tersebut, sudah selayaknya muncul perlindungan hukum atas pemilik karya asli tersebut. Dalam dunia maya pemerintah telah memiliki hukum yang terkenal dengan sebutan cyber law. Cyber law ini berarti hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet, dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya (Tasya. Salah satu aplikasi hiburan yang sangat berkembang pesat dan menjadi sorotan umum adalah aplikasi TikTok. TikTok merupakan aplikasi yang memberikan efek spesial yang unik, menarik dan bisa digunakan oleh para pengguna aplikasi ini dengan mudah untuk membuat video pendek yang keren dan menarik perhatian banyak orang yang melihatnya. (Armylia, 2. Pada awalnya aplikasi ini bukan bernama TikTok. Berawal pada bulan September tahun 2016. ByteDance, sebuah perusahaan berbasis di China meluncurkan sebuah aplikasi video pendek yang bernama Douyin. Pada peluncurannya. Douyin dapat memiliki pelanggan sebanyak 100 juta pelanggan dan tayangan video sebesar 1 miliar tayangan setiap hari dalam jangka waktu selama 1 tahun. Popularitas penggunaan aplikasi ini terus meningkat hingga akhirnya ByteDance memutuskan untuk memperluas jangkauan penggunaan Douyin hingga ke luar China dengan nama baru, yaitu TikTok. Karya dari hasil video pendek ini dapat diperlihatkan kepada pengguna sosial media lain dan pengguna TikTok lainnya. Aplikasi video pendek ini memiliki dukungan musik yang banyak sehingga penggunanya dapat melakukan tarian, gaya bebas, video unik dan masih banyak lagi, sehingga mendorong kreativitas penggunanya menjadi konten kreator terkenal atau dengan kata lain disebut TikTokers. TikTokers adalah suatu individu yang melakukan suatu kegiatan seperti membuat video unik di TikTok dan membuat dirinya bisa dikenal sehingga memiliki banyak pengikut dan terkenal karena videovideo yang kreatif, unik dan juga menginspirasi. Semua sesuai pandangan dari setiap penonton atau pengguna lain. (Dwi, 2. Selain itu aplikasi TikTok ini dapat menjadi sebuah wadah informasi seperti mendapat ilmu dengan menonton video tentang pengetahuan dunia dan juga bisa sebagai hiburan. Dalam aplikasi TikTok terdapat sebuah kata yang sering digunakan para TikTokers yaitu FYP (For Your Pag. FYP yang dimaksud adalah halaman utama dari TikTok yang menampilkan konten saat pertama kali membuka aplikasi TikTok dan akan muncul video yang bertuliskan FYP. Aplikasi TikTok ini bisa juga digunakan untuk mempromosikan bisnis seperti membuat video yang kreatif agar supaya menarik pelanggan. (Indra, 2. Namun disisi lain terdapat kelemahan dari TikTok yaitu banyak masyarakat yang menyalahgunakan aplikasi tersebut dengan sembarangan sehingga video negatif sering bermunculan. Kelemahan ini juga terjadi pada saat User memarodikan sebuah trend dengan mengambil sebuah logo perusahaan sebagai objek penjelas konten yang 2225 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2223 - 2233 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. sedang dibuatnya. Kejadian ini membuat ketidaknyamanan sebuah perusahaan jika isi kontennya terdapat hiperbola dan melebih-lebihkan yang akan membuat perusahaan menahan kerugian dan kecaman masyarakat. Salah satu contoh logo perusahaan yang dijadikan bahan konten adalah stasiun TV Indosiar dengan salah satu acaranya yaitu serial pintu berkah. Serial ini berupa tontonan Indosiar yang diperuntukkan usia remaja dan bimbingan orang tua. Dalam serial ini mengajarkan untuk berusaha dan berdoa agar mendapat kesuksesan sesuai dengan ajaran Islam dalam berdagang. Tontonan ini juga ditayangkan setiap hari dengan dua jam penayangan. (Diana, 2. Judul serial pintu berkah yang dijadikan parodi oleh pengguna TikTok adalah . Kisah Kakek tukang timbangan keliling bermimpi membangun masjid, . Penjual sate keliling jadi pemilik restoran internasional, . Dari bengkel motor keliling menjadi pengusaha sukses, dll. (Indosiar, 2. Parodi ini dilakukan karena inovatif dan kreatifnya tim produksi untuk membuat sebuah cerita dari pekerjaan yang tidak masuk dalam pemikiran masyarakat jika dilakukan dengan cara berkeliling sehingga membuat para TikTokers memikirkan hal lain dengan ide yang sama namun dibungkus dalam sebuah parodi. Permasalahan yang terjadi pada parodi yang tersebar di aplikasi TikTok ini berupa kevulgaran dan kebebasan para TikTokers dalam memarodikan dan menjiplak logo TV Indosiar pada kontennya. Pemanfaatan teknologi dan juga sosial media turut andil dalam perilaku tersebut dikarenakan kemudahan yang diperoleh dalam mengedit, menambahkan, mengurangkan, dan menyebarkan suatu karya. Hal ini membuat perusahaan menjadi rugi akibat kebebasan, penyebaran, dan pemakaian logo tersebut. Tindakan ini sudah termasuk pelanggaran hak cipta karena pihak stasiun TV tidak membuat, menayangkan, dan menyebarkan konten tersebut namun konten tersebut terdapat label logo stasiun TV perusahaan mereka. Indosiar sendiri telah memberikan peringatan langsung mengenai pemakaian ide dan logo yang mirip dengan Indosiar dalam laman Instagram resminya: 2226 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2223 - 2233 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Gambar 1. Instagram Indosiar DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektua. Kemenkumham juga sudah memberikan respons untuk tidak memarodikan Aujasa kelilingAy oleh konten kreator. Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif DJKI Kemenkumham. Agung Damarsasongko mengatakan, hal tersebut dapat disikapi dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, apabila seseorang atau lembaga menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. "Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat," kata Agung dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin . /7/2. (Erik, 2. Berlandaskan hal di atas, artikel ini akan membahas mengenai bentuk parodi jualan keliling yang dilakukan oleh kreator TikTok yang ada di kota Medan dan memberikan analisis hukum dalam Fatwa No. 1/MUNAS/5/2005. Artikel ini akan ditulis dengan metode kualitatif yang merupakan metode penelitian fenomena sosial yang akan mendeskripsikan sebuah fenomena secara jelas dan sebagaimana faktanya. (Fattah, 2. Penelitian berjenis hukum normatif yang datanya akan diambil dari aplikasi TikTok dan user TikTok Medan. Analisisnya akan dilakukan dengan analisis hukum normatif. 2227 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2223 - 2233 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. METODE PENELITIAN Dalam konteks penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, sebagaimana diindikasikan oleh Rahmat . Pendekatan ini melibatkan metode pengumpulan data seperti pengamatan, wawancara, dan penelaahan dokumen. Penelitian kualitatif didefinisikan sebagai metode yang menghasilkan data deskriptif dalam bentuk kata-kata lisan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari individu (Rachmawati, 2. Strauss dan Corbin . menjelaskan bahwa penelitian kualitatif adalah jenis penelitian di mana prosedur penemuannya tidak melibatkan prosedur statistik atau kuantifikasi. Penelitian kualitatif, menurut Gunawan . , membahas kehidupan, cerita, dan perilaku individu, serta fungsi organisasi, gerakan sosial, atau hubungan timbal balik. Bogdan dan Taylor . menggambarkan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif dari kata-kata tertulis atau lisan dan perilaku yang dapat diamati. Menurut Kirk dan Mill, pemeriksaan subjektif adalah kebiasaan khusus dalam sosiologi yang bergantung pada persepsi manusia dalam keadaan mereka saat ini atau melalui ungkapan mereka. Penelitian kualitatif, menurut Wahab . , menekankan apa yang terjadi tanpa rekayasa, memudarkan hasil penelitian di Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan kealamiahan melalui Field Research, seperti wawancara, observasi, foto, serta studi dokumentasi atau dokumentasi non numerik. Secara keseluruhan, penelitian kualitatif ini memberikan gambaran verbal tentang realitas sosial melalui pengumpulan data yang alamiah dan mendalam, mencakup berbagai sumber seperti wawancara, observasi, dan dokumentasi HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk Parodi AuJualan KelilingAy Oleh TikTokers Medan Parodi AuJualan KelilingAy bermula pada serial Pintu berkah yang disajikan oleh stasiun TV Indosiar setiap dua kali dalam sehari. Serial ini memiliki tujuan untuk hidup selalu berusaha dan berdoa serta mengikuti perintah agama agar sukses dengan berkah. Parodi yang dilakukan oleh para TikTokers tidak hanya mengambil ide, tetapi juga logo TV Indosiar. Berikut adalah beberapa gambar parodi TikTokers Medan: 2228 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2223 - 2233 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Gambar 2. Bentuk Parodi Dengan Logo Indosiar Parodi di atas jelas menampilkan penggunaan logo TV Indosiar dalam kontennya, bukan hanya ide tetapi juga bentuk logonya tepat disematkan dalam video parodi tersebut. Meskipun tulisan AuIndosiarAy tidak secara langsung terlihat dalam logo yang digunakan akan tetapi bentuk dan warna yang digunakan sama dengan logo Indosiar. Hal inilah yang merupakan pelanggaran hak cipta dari merek sebuah Penggunaan ini haruslah memiliki izin dari hak paten merek atau logo pada perusahaan yang bersangkutan. Pada Fatwa No. 1/ MUNAS/5/2005 dijelaskan bahwa HKI yang termasuk dalam lindungan hukum Islam adalah hak cipta dan hak merek sebuah brand. Perlindungan Hukum Berdasarkan Fatwa No. 1/MUNAS/5/2005 Terhadap Penggunaan Logo Dalam Konten TikTokers Medan Fatwa No. 1/ MUNAS/2005 menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi adalah: . Hak perlindungan Varietas Tanaman, . Hak Rahasia Dagang. Hak Desain Industri. Hak Desain Tata Letak Terpadu. Paten, . Hak atas Merek, dan . Hak Cipta. Kasus penggunaan logo pada isi konten yang dibuat oleh TikTokers Medan ini termasuk dalam pelanggaran Hak Desain industri. Hak Paten. Hak atas Merek, dan Hak Cipta yang akan dideskripsikan berikut: Pertama, pelanggaran hak desain industri ini dapat terlihat dari bentuk logo yang digunakan sebagai watermark pada video konten kreator tersebut. Pada gambar 2 terlihat desain logo TV Indosiar diambil oleh konten kreator dan hanya dibedakan penulisan logo yang berbeda kata seperti pada gambar berikut: 2229 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2223 - 2233 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Gambar 3. Kemiripan Logo Asli dan Parodi Gambar 3 menunjukkan bahwa desain logo yang digunakan oleh para TikTokers sangat mirip dengan logo TV Indosiar, bahkan terdapat logo yang tidak mendesain ulang dan memakai logo aslinya. Hal ini jelas menunjukkan bahwa para TikTokers telah melanggar hukum HKI yang terdapat dalam hak desain industri. Termasuknya pada desain karena bentuk logo TV Indosiar telah didesain dengan arti dan makna tersendiri bagi industri pertelevisian di Indonesia. Kedua, pelanggaran hak paten ini menjadi pelanggaran dikarenakan setiap video TikTokers dibumbui dengan logo tersebut akan tetapi diposting tidak dengan merujuk sumber penggunaan logo yang telah dipatenkan oleh stasiun TV Indosiar sejak 1 Oktober 2012. Hak ini sudah diakui sejak pergantian logo dari 2007 hingga 1 September 2012. Sehingga dapat diambil kesimpulan logo ini adalah hak paten dari TV Indosiar. Ketiga, pelanggaran hak atas merek ini dideskripsikan bahwa logo Indosiar merupakan merek dari TV Indosiar. Jika seseorang menggunakannya untuk kepentingan komersial yang membuat pemilik logo tersebut menjadi rugi akibat penggunaan logo yang tidak memiliki izin. Pada kasus TikTokers ini video yang di upload berupa konten yang berbau konten negatif seperti: AuJasa remas keliling. Jasa gosip keliling. Jasa bikin anak kelilingAy. Konten yang seperti ini membuat rugi pemilik merek yang tidak pernah memproduksi tontonan yang tidak mendidik seperti yang dilakukan TikTokers. Keempat, pelanggaran atas hak cipta ini dideskripsikan bahwa TikToker menggunakan logo TV Indosiar untuk memperbanyak video dengan ide dari serial Pintu Berkah Indosiar tetapi melebihi batasan-batasan dari apa yang seharusnya dan tujuan dari serial yang disiarkan oleh TV Indosiar. Sehingga para TikTokers harus terkena hukum hak cipta karena memperbanyak parodi serial tanpa tahu batasan norma-norma yang menjadi tujuan serial. Berdasarkan pada pelanggaran ini, dalam Hukum Islam HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah . ak kekayaa. yang mendapat perlindungan 2230 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2223 - 2233 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. sebagaimana mal . HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. HKI dapat dijadikan obyek akad . lmaAoqudAoalai. , baik akad muAoawadhah . ertukaran, komersia. , maupun akad tabarruAoat . , serta dapat diwaqafkan dan diwariskan. Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, memperbanyak, menjiplak, memalsukan, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, dan membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram. Seperti yang tertulis dalam Firman Allah SWT: A aeia a AaOa aeeaA a A aeaa eaae aOa aeUu ae ae e aeA a A aA AuDan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakanAy(QS. al Syu`ra. Jika ditafsirkan dalam QawaAoid fiqh bahwa . AuBahaya . harus dihilangkan, . Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat. Segala sesuatu yang lahir . dari sesuatu yang haram adalah haram. Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas . hak milik orang lain tanpa seizinnya. Ketentuan Pidana Diatur dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 terhadap pelanggaran hak cipta Pasal 113 . Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dengan pasal 9 ayat (!) huruf untuk pengguna secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. eratus juta rupia. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat . huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0. 000,O0 . ima ratus juta rupia. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat . huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. Alquran Dan Terjemahan (Jakarta: Bintang Indonesia, 2. 2231 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2223 - 2233 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. KESIMPULAN Teknologi yang terus berkembang dan bertumbuh pesat diikuti dengan kemudahan dalam menyebarkan informasi berupa video dan gambar memberikan dampak positif dan negatif pada berbagai pihak. Kemudahan penyebaran informasi disebabkan adanya aplikasi yang membebaskan penggunanya dalam membuat dan menyebarkan suatu karya. Tanpa adanya batasan tertentu, karya tersebut dapat menjadi bumerang bagi pengguna, contohnya pelanggaran hak cipta dalam menyebarkan informasi berupa gambar atau video. Sebagai refleksi, pelanggaran yang dilakukan oleh TikTokers Medan terhadap penggunaan logo TV Indosiar dalam kontennya ditinjau dari Fatwa No. 1/MUNAS/5/2005 adalah pelanggaran hak desain, hak paten, hak merek, dan hak cipta. Jika ditinjau dalam isi konten tersebut dinyatakan bahwa TikTokers telah melakukan perbuat dengan memakai, mengedarkan, menjiplak, memperbanyak logo TV Indosiar untuk kepentingan komersial dan dinyatakan hukumnya haram. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa TV Indosiar berhak menuntut TikTokers yang menggunakan logo mereka untuk kepentingan komersial dan memberikan dampak kerugian finansial dan citra produk pada produksi serial TV dikarenakan pandangan buruk oleh masyarakat dengan ketentuan hukum yang berlaku. DAFTAR PUSTAKA