Anterior Jurnal. Volume 15 Nomor 1. Desember 2015. Hal 94 Ae 103 ISSN 1412-1395 . 2355-3529 . ISBAT NIKAH MELEGALKAN PERNIKAHAN SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM AGAMA (STUDI DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA) SANAWIAH Dosen Program Studi Al Ahwal Al Syakhsyiyah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Email : sanaw10@yahoo. ABSTRACT The purpose of this study was to find out what sirri marriage laws according to Islamic Law and Positive Law, to find harmony and marriage requirements and to find out how the role of Religious Court of Palangka Raya in socialization confirmation marriage. The method used in this research is the method of legal normative. As for the type of research used in this study is inventory regulations that related to confirmation of marriage legalized marriage sirri according to Positive Law and Religious Law. Law wedding sirri results according to Islamic Law and Positive Law, sirri marriage according to Islamic Law illegitimate because it does not have a guardian of marriage, while marriage sirri in the view of the majority of Indonesian society is marriage not recorded but the terms and illegitimate pillars have been met in accordance with Islamic Law. Meanwhile, according to the law of the wedding positive sirri is as where according to Marriage Law in Indonesia if a legal marriage in syar'i then legitimate also according to law "marriage is not recorded" is legal according to the laws and regulations because according to Islamic Marriage Law applicable in Indonesia is based on Article 2 . of Law No. 1 of 1974 in conjunction with Article 4 Compilation of Islamic Law . s ius constitutu. in conjunction with Article 3 bill-HM-PA-Bperkw 2007 . s ius constituendu. Keywords: confirmation, marriage, sirri and legal ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa hukum pernikahan sirri menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, untuk mengetahui rukun dan syarat perkawinan dan untuk mengetahui bagaimana peranan Pengadilan Agama Palangka Raya dalam sosialisasi isbat nikah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif. Adapun tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah inverintarisasi peraturan yang berkaitan dengan isbat nikah melegalkan pernikahan sirri menurut Hukum Positif dan Hukum Agama. Hasil hukum pernikahan sirri menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, menurut Hukum Islam pernikahan sirri tidak sah karena tidak memiliki wali nikah, sedangkan nikah sirri menurut pandangan sebagian besar masyarakat indonesia adalah pernikahan yang tidak tercatat tetapi syarat dan rukun nikahnya sudah terpenuhi sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan menurut Hukum Positif pernikahan sirri adalah sebagaimana menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia jika perkawinan sah secara syarAoi maka sah pula menurut perundang-undangan. AuPerkawinan tidak dicatatAy adalah sah menurut peraturan perundang-undangan karena sesuai dengan Hukum Perkawinan Islam yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam . ebagai ius constitutu. , juncto Pasal 3 RUU-HM-PA-Bperkw Tahun 2007 . ebagai ius constituendu. Kata kunci : isbat, nikah, sirri dan legal Sanawiah. Isbat Nikah Melegalkan Pernikahan Sirri Menurut Hukum Positif dan Hukum AgamaA PENDAHULUAN (QS. Al-Baqarah . Begitu Perkawinan adalah salah satu asas pokok Nisa . ayat 21, salah satu bunyi ayatnya yang menerangkan tentang Ikatan yang kuat . ukti perkawinan juga merupakan suatu pokok yang tertuli. dan menulis dalam bentuk akta nikah utama untuk menyusun masyarakat kecil, yang yang dikeluarkan KUA (Kantor Urusan Agam. tujunnya untuk kemaslahatan umat Islam, karena juga ada lagi ayat al Al-Quran dalam Surah An masyarakat yang besar. kalau tidak tercatat akan banyak membawa Perkawinan merupakan perbuatan hukum, tidak dapat menuntut ketika terjadi pembagian perkawinan adalah upaya untuk mewujudkan warisan dan lain sebagainya. Oleh karena itu rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan pencatan pernikahan masuk ke dalam salah satu rahmah serta menghindari potensi penzaliman rukun pernikahan, karena kalau tidak tercatat Kenyataan kemudharatan, hak-hak istri dan anak terabaikan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif tidak sah pernikahannya. ditemukan perkawinan yang dilakukan pasca Rukun adalah unsur yang melekat pada berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 peristiwa hukum atau perbuatan hukum . isal yang tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat akad perkawina. , baik dari segi subjek hukum Nikah Kantor Urusan Agama dengan berbagai maupun obyek hukum yang merupakan bagian dari perbuatan hukum tersebut berlangsung. mempunyai Buku Nikah. Hukum Islam Rukun menentukan sah atau tidaknya sesuatu Hukum Positif perbuatan peristiwa hukum. Jika salah satu rukun dalam peristiwa atau perbuatan hukum itu tidak kebijakannya, dimana Hukum Islam bisa berubah sesuai dengan keadaan zaman dengan syarat peristiwa hukum tersebut itu adalah tidak sah dan perubahan itu tidak bertentangan dengan Al- statusnya Aubatal demi hukumAy demikian pula QurAan dan Hadits, terutama yang ramai sekarang menurut ulama fiqih, bahwa rukun berfungsi ini dibicarakan mengenai pernikahan sirri, dan menentukan sah atau batalnya perbuatan hukum. peraturan baru mengenai perkawinan dianggap Suatu perbuatan atau tindakan hukum dinyatakan tidak sah kalau tidak tercatat, hal ini sesuai dengan Al QurAan yang diqiyaskan kepada perbuatan hukum itu dinyatakan tidak sah jika pencatatan kegiatan mudayanah yang dalam tidak terpenuhi salah satu atau lebih atau semua situasi tertentu diperintahkan agar dicatat. Firman rukunnya (Abdul Azis Dahlan, 2. Allah QS. Al-Baqarah ayat 282, artinya : Hai orang-orang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat . bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang Anterior Jurnal. Volume 15 Nomor 1. Desember 2015. Hal 94 Ae 103 ISSN 1412-1395 . 2355-3529 . Pencatatan Pengadilan Agama mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : . adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian hak-hak . hilangnya Akta Nikah. adanya suami/isteri, kemaslahatan anak maupun efek lain keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu dari perkawinan itu sendiri. Perkawinan yang syarat perkawinan. adanya perkawinan yang dilakukan di bawah pengawasan atau di hadapan terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Tahun 1974 dan. perkawinan yang dilakukan akan mendapatkan Akta Nikah sebagai bukti telah oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dilangsungkannya sebuah perkawinan. perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun Kompilasi Hukum Islam juga memberikan . yang berhak mengajukan permohonan rumusan tentang perkawinan yang sah dan isbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak ketentuan untuk tertibnya perkawinan. Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam memberikan penegasan berkepentingan dengan perkawinan itu. bahwa Auperkawinan adalah sah apabila dilakukan Masyarakat Kalimantan Tengah khususnya menurut Hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat di Palangka Raya, belum banyak yang mengerti, 1 UU No. 1 tahun1974 tentang Perkawinan. Pasal mengenal apa isbat nikah, selama ini suami istri 5 KHI merumuskan: . agar terjamin ketertiban yang sudah menikah puluhan tahun menikah sirri atau nikah menurut agama, dan tidak tercatat sudah memiliki anak cucu, mereka berbondong- Islam perkawinan tersebut pada ayat . , dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang pernikahannya tercatat, ketika ada pengumuman diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 akan dilaksanakan pernikahan massal, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, swasta Undang-Undang No. Tahun Selanjutnya Pasal 6 KHI merumuskan: . maupun organisasi kemasyarakatan . untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap Setelah penulis mengamati dan seringnya perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. membantu masyarakat yang belum memiliki akta nikah, ternyata ada masalah dibalik pernikahan Nikah massal, yaitu tentang status anak yang sudah lama lahir, tidak termasuk anak kandung ketika menyebutkan bahwa: . perkawinan hanya dapat meminta Akte Kelahiran di Dukcapil, karena yang dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh diakuai hanya anak setelah pernikan atau surat Pegawai nikah terbit setelah pernikahan, dan kesalah Pegawai Pencatat Pencatat Nikah. Pasal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akad Nikah. Pengadilan Agama. isbat nikah yang dapat pahaman masyarakat tentang perkawinan sirri. Sanawiah. Isbat Nikah Melegalkan Pernikahan Sirri Menurut Hukum Positif dan Hukum AgamaA Permasalahan yang menyangkut hal ini pernikahan sirri menurut Hukum Islam dan Hukum Ausaling menikahAy, dengan demikian kata Auitsbat nikahAy memiliki arti yaitu Aupenetapan pernikahanAy. (Ahmad Warsono Munawir, . Positif?, . apa rukun dan syarat perkawinan?. Menurut Peter Salim kata itsbat nikah dan . bagaimana peranan Pengadilan Agama memiliki pengertian penetapan tentang kebenaran Palangka Raya dalam sosialisasi isbat nikah? Itsbat nikah sebenarnya sudah menjadi Tujuan istilah dalam Bahasa Indonesia dengan sedikit diharapkan untuk mengetahui: . apa hukum revisi yaitu dengan sebutan isbat nikah. Menurut pernikahan sirri menurut Hukum Islam dan Kamus Besar Bahasa Indonesia, isbat nikah Hukum Positif. rukun dan syarat perkawinan. bagaimana peranan Pengadilan Agama . Palangka Raya dalam sosialisasi isbat nikah. Gambaran Isbat dilangsungkan menurut syariat agama Islam, hukumnya inilah menjadi penting penting sebuah akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung pernikahan sirri menurut Hukum Positif dan RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Hukum Agama yang dilakukan dengan cara studi Pelaksanaan di Pengadilan Agama Palangka Raya. Pengadila. Tugas Administrasi Pengertian Perkawinan Tidak Dicatat Isbat Nikah Pengertian Isbat Nikah Pengertian Auperkawinan Auperkawinan dicatatAy sirriAy Isbat berasal dari Bahasa Arab atsbata- Auperkawinan tidak tercatatAy adalah perkawinan yutsbitu-isbatan yang artinya adalah penguatan. yang memenuhi rukun dan syarat sesuai dengan Sedang dalam kamus ilmiah populer kata itsbat Hukum Islam, tetapi tidak dicatatkan atau belum diartikan sebagai memutuskan atau menetapkan. Sedang nikah dalam kamus hukum diartikan Kecamata. sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagai akad yang memberikan faedah untuk (UPTD) instansi pelaksana di wilayah Kecamatan melakukan mutAoah secara sengaja, kehalalan seorang laki laki untuk beristimtaAo dengan seorang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi Administrasi Kependudukan. sahnya pernikahan tersebut secara syarAoi (Pius A Partanto dan M. Dahlan Al Barry, 1994: . Kantor Urusan Agama (KUA Istilah Autidak dicatatAy tidak sama dengan istilah Autidak dicatatkanAy. Kedua istilah tersebut Sedangkan menurut bahasa isbat nikah terdiri dari dua kata yaitu kata AuitsbatAy yang Auperkawinan merupakan masdar atau asal kata dari AuatsbataAy perkawinan itu tidak mengandung unsur Audengan yang memiliki arti AumenetapkanAy, dan kata AunikahAy sengajaAy yang berasal dari kata AunakahaAy yang memiliki arti Istilah dicatatAy Anterior Jurnal. Volume 15 Nomor 1. Desember 2015. Hal 94 Ae 103 ISSN 1412-1395 . 2355-3529 . perkawinannya memang Audengan segajaAy tidak merugikan si perempuan, sedangkan Islam justru AuPerkawinan tidak dicatatAy dengan Auperkawinan dicatatkanAy Ibnu Taimiyah berbeda dengan perkawinan tidak dicatatkan (Neng Djubaidah, . alam Rusman Yahya, 1997:. menyampaikan tentang pertanyaan METODOLOGI Metode Syaikhui Islam rahimakhumullah, yaitu mengenai seseorang laki- laki yang menikahi seorang perempuan dengan menggukan jenis penelitian hukum normatif . egal Tipe penelitian yang digunakan dalam perkawinan tanpa wali dan tanpa saksi, dengan penelitian ini adalah inverintarisasi peraturan yang maskawin lima dinar, setiap tahun setengah dinar, pernikahan sirri menurut Hukum Positif dan Menurut Ibnu Taimiyah. Syaikhul Hukum Agama. Islam rahimakhumullah menjawab, bahwa laki-laki yang menikahi perempuan tanpa wali dan saksi- HASIL DAN PEMBAHASAN kesepakatan para Imam, perkawinan itu bathil Hukum Pernikahan Sirri Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Ibnu Taimiyah mengemukakan bahwa perkawinan Hukum Nikah Sirri Menurut Islam tanpa wali dan tanpa dua saksi, dan perkawinan Pendapat Imam Abu Hanifah, sirri adalah sejenis perkawinan pelacur, karena dimaksud dengan nikah sirri adalah nikah yang perempuan yang mempunyai laki-laki piaraan . mencatatkan pernikahannya ke KUA dengan tiga Perbuatan Oleh karena itu, perkawinan sirri dalam arti imam madzab lainnya. Beliau menetapkan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal . alam kondisi norma. maka diperbolehkan memilih berdasarkan Hukum Islam, adalah perkawinan tergantung pada walinya saja. Lebih lanjut beliau yang tidak sah. Jika mereka tetap melanjutkan menjelaskan wanita baligh dan berakal juga kehidupan perkawinannya, menurut Umar bin diperbolehkan aqad nikah sendiri baik dalam khattab, mereka termasuk melakukan zina, maka kondisi perawan atau janda (Rofei: . Dia Sedangkan menurut Kiyai Hisen Muhamad Komnas Perempuan . era Hadist tersebut diriwayatkan SyafiAi dan Daruquthni dari AIkimah bin Khulid. menyatakan pernikahan pria dewasa dengan Menurut Imam Malik, dimaksud dengan Auperkawinan sirriAy berdasarkan Abi Zubair Al-Maliki. Sanawiah. Isbat Nikah Melegalkan Pernikahan Sirri Menurut Hukum Positif dan Hukum AgamaA menyampaikan hadist Umar bin Khattab, adalah Adanya kedua mempelai, . adanya wali, . perkawinan yang hanya disaksikan oleh Auseorang adanya saksi nikah, . adanya mahar atau mas saksi laki-laki dan saksi perempuanAy. Menurut kawin, . adanya ijab kabul atau akad. Umar bin Khatab, perkawinan tersebut Sedangkan pandangan para ulama tentang perkawinan sirri yang dilarang. Jika perkawinan nikah sirri adalah menurut pandangan Madzhab itu dilanjutkan, maka Umar bin Khattab akan Hanafi dan Hambali suatu penikahan yang sarat dan rukunnya maka sah menurut agama Islam Auini walaupun pernikah itu adalah pernikahan sirri. Hal perkawinan sirri, aku tidak memperkenankannya, itu sesuai dengan dalil yang berbunyi dan artinya dan kalau engkau tetap melakukannya tentu Autakutlah kamu terhadap wanita, kamu ambil kurajamAy. Hadist dari Umar bin Khattab tersebut mereka . ari orang tuany. dengan amanah Allah dan kamu halalkan percampuran kelamin dengan perkawinan yang tidak memenuhi rukun dan mereka dengan kalimat allah . jab qabulA. ohil syarat perkawinan. Sebagaiman Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Hal nikah tanpa saksi, bahwa dalam hadist Rasulullah SAW, yang diriwayatkan Tarmizi dari Sebagaimana telah dikemukakan bahwa Ibnu AAbbass ra. Bahwa Ausesungguhnya Nabi Ayperkawinan tidak dicatatAy adalah bebeda dengan SAW, bersabda Auperempuan-perempuan pelacur. Auperkawianan yaitu mereka yang menikahkan diri mereka sendiri dengan Auperkawinan tidak tercatatAy ini adalah tanpa saksiAy. Oleh karena itulah. Ibnu Taimiyah perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat mengemukakan bahwa perkawinan sirri adalah berdasarkan Hukum Islam. Menurut Undang- sejenis perkawinan pelacur, karena tanpa wali Undang Perkawinan di Indonesia jika perkawinan dan dua orang saksi, dan perkawinan sirri juga sah secara syarAi maka sah pula menurut termasuk dzawatil akhdan, yaitu perempuan yang perundang-undangan. AuPerkawinan tidak dicatatAy mempunyai laki-laki piaraan. Perbuatan tersebut adalah haram dilakukan berdasarkan surat Al- Maaidah . Hukum perkawinan sirri Perkawinan Islam yang berlaku di Indonesia adalah haram, karena perkawinan sirri adalah berdasarkan Pasal 2 ayat . Undang-Undang sama dengan samen leven atau kumpul kebo. Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 4 Kompilasi tetapi kumpul kebo berbeda dengan pelacuran Hukum Islam . ebagai ius constitutu. Juncto (Rusman Yahya, 1997:. Pasal 3 RUU-HM-PA-B Tahun 2007 . ebagai ius Nikah Sirri yang Dikenal Masyarakat Indonesia Pernikahan Auyang Tidak DicatatAy Hukum nikah sirri secara agama adalah sirriAy. Hukum Berdasarkan kajian ini dapat dikemukakan bahwaAy tercatatAy sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan perkawinan yang sah berdasarkan Hukum Islam, jika sarat dan rukun nikanya terpenuhi pada saat adalah sah pula menurut Pasal 2 ayat . ini nikah sirri digelar. Rukun nikah yaitu . Undang-Undang Nomor Anterior Jurnal. Volume 15 Nomor 1. Desember 2015. Hal 94 Ae 103 ISSN 1412-1395 . 2355-3529 . Perkawinan yang sah menurut agama juga Hak kebebasan memilih pasangan dijamin UUD tahun 1945, dalam Pasal 29 ayat . Asas kemitraan dan ayat . juncto Pasal 28B ayat . Juncto Asas monogami terbuka Pasal 281. Asas untuk selama-lamanya Jika perkawinan yang sah menurut agama itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh karena belum dicatat, maka ketentuan Aupencatatan perkawinanAy telah melanggar hak Peranan Pengadilan Agama Palangka Raya Dalam Sosialisasi Isbat Nikah Isbat Nikah Belum Dikenal Dalam Masyarakat asasi manusia Indonesia yang beragama Islam. Kementerian Agama (Kemena. menyorot pertumbuhan perilaku nikah sirri alias Indonesia, menurut pasal 2 RUU Perkawinan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Tahun 1973, ditentukan berdasarkan Aupencatatan Mereka meminta pasangan nikah sirri segera Sahnya perkawinanAy Hukum mengikuti isbat nikah. Sehingga hak-hak sipil agama (Isla. dapat diberlakukan sepanjang pasangan dan anak-anaknya diakui pemerintah. tidak bertentangan dengan undang-undang ini Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Dir Urais-Binsya. Kemenag Muchtar Ali Islam kerjasama antara Kemenag. Mahkamah Agung Rukun dan Syarat Perkawinan (MA). Pengertian dan Rukun Syarat Perkawinan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr. "Perlu saya tegaskan bahwa isbat Membahas Aupencatatan perkawinan dan nikah ini sangat menguntungkan bagi masyarakat. perkawinan tidak tercatatAy tidak dapat terlepas Berbeda sekali dengan nikah atau kawin massal," perkawinan yang berlaku bagi orang Islam di Indonesia. Rukun dan syarat perkawinan dalam pasangan nikah sirri berlaku surut. ketentuan-ketentuan Hukum Islam merupakan hal penting, demi Muchtar Artinya jika saat isbat nikah pasangan sirri tadi sudah memiliki anak, otomatis anak tersebut seorang lelaki dengan seorang permpuan. Rukun bisa mendapatkan akta kelahiran dan hak-hak perkawinan merupakan penentu bagi sahnya atau kependudukan lainnya. Sebaliknya prosesi nikah masal tidak berlaku surut. Jika ada pasangan sirri telah memiliki anak dan mengikuti nikah masal, dipenuhi oleh subyek hukum yang merupakan negara tidak mengakui status anak tersebut. unsur atau bagian dari akad nikah. Maka anak-anak dari pasangan nikah sirri yang Jakarta Adapun faktor-faktor Asas-Asas Hukum Perkawinan Islam mengikuti kawin massal di KUA tidak berhak Asas personalia keIslaman Asas kesukarelaan perlahan akan menghapus praktek nikah massal Asas persetujuan untuk pasangan sirriAy (Artelil, 2. "Pemerintah Sanawiah. Isbat Nikah Melegalkan Pernikahan Sirri Menurut Hukum Positif dan Hukum AgamaA Setelah Sebab-sebab Diajukannya Permohonan Isbat Nikah Isbat tentang isbat nikah, mengapa isbat nikah tidak terlalu dikenal masyarakat terutama di Kalimantan Tengah khususnya di Palangka Raya adalah mashlahah bagi umat Islam. Isbat nikah sangat menurut salah seorang Panitera Pengadilan bermanfaat bagi umat Islam untuk mengurus dan Agama Palangka Raya (PA) atas nama Nr, mendapatkan hak-haknya yang berupa surat- kendala yang di hadapi PA untuk mengisbatkan surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari nikah terutama yang nikah tidak tercatat atau istilah masyarakat kita nikah sirri dibawah tahun Pengadilan Agama jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri. membuktikan wali, saksi-saksi, karena rata-rata Sebab-sebab wali dan saksi si pemohon isbat nikah sudah adanya permohonan isbat nikah ke PA itu sendiri, meninggal dunia, akhirnya pengadilan agama dalam praktek, khususnya di PA pihak-pihak yang tidak mengabulkan permintaan pemohon karena PA tidak boleh memputus perkara tanpa aturan ditemukan kebanyakannya (Departemen Agama syarat dan rukun yang tidak jelas. Menurut beliau. RI: . , yaitu: Adanya perkawinan yang terjadi sebelum akhirnya mengambil jalan pintas yaitu ikut nikah berlakunya UU No. 1 tahun 1974, untuk hal ini biasanya dilatarbelakangi: Guna untuk mencairkan dana pensiun pada KESIMPULAN DAN SARAN PT. Taspen. Kesimpulan Untuk penetapan ahli waris dan pembagian Hukum pernikahan sirri menurut Hukum Islam harta waris. Adanya perkawinan yang terjadi sesudah dan Hukum Positif, yaitu menurut Hukum Islam berlakunya UU No. 1 tahun 1974, ini biasanya pernikahan sirri tidak sah karena tidak memiliki dilatarbelakangi oleh karena akta nikah hilang wali nikah, sedangkan nikah sirri menurut . isa karena untuk pembuatan Akta Kelahiran Anak, bisa juga digunakan untuk gugat cerai, atau bisa juga untuk gugat pembagian harta tercatat tetapi syarat dan rukun nikahnya gono-gin. Untuk kasus akta nikah hilang sudah terpenuhi sesuai dengan Syariat Islam. Sedangkan menurut Hukum Positif pernikahan dianjurkan untuk memintakan duplikat kutipan sirri adalah sebagaimana menurut Undang- Undang Perkawinan Indonesia tapi kadangkala ditemukan juga perkawinan sah secara syarAi maka sah pula pihak KUA menerangkan perkawinannya tidak menurut perundang-undangan. AuPerkawinan terdaftar di KUA. tidak dicatatAy adalah sah menurut peraturan Anterior Jurnal. Volume 15 Nomor 1. Desember 2015. Hal 94 Ae 103 ISSN 1412-1395 . 2355-3529 . Saran perundang-undangan karena sesuai dengan Hukum Perkawinan Islam yang berlaku di Untuk Indonesia berdasarkan Pasal 2 ayat . melangsungkan pernikahan harus benar-benar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto diniatkan ibadah karena Allah SWT dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam . ebagai ius mengikuti aturan Allah dan rasulnya serta Juncto Pasal 3 RUU-HM-PA- aturan hukum pernikahan Islam di Indonesia. Bperkw Tahun . ebagai Perkawianan tidak dicatat perempuan maupun anak. yaitu perkawinan yang sah menurut Hukum Untuk pihak KUA syarat dan rukun perkawinan Islam, yang dilakukan atas ibadah untuk harus disampaikan kepada calon dan keluarga menjalankan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, yang akan melangsungkan pernikahan. tetapi belum dicatatkan, merupakan perbuatan Kepada pihak Pengadilan Agama sosialisasi yang Autidak mempunyai kekuatan hukumAy, atau mengenai isbat nikah terus dilakukan kepada perbuatan yang Aulemah hukumAy dan tidak masyarakat dan lebih baik lagi kerjasama dijamin oleh hukum. Rukun dan syarat perkawinan, yaitu rukun Islam . rmas-ormas Isla. aqad ada tiga berupa orang yang beraqad . ubyek DAFTAR PUSTAKA