JURNAL HUKUM SASANA ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Volume 12. Issue 1. June 2026, pp. Sengketa Merek POSKOTA: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. SusMerek/2022/PN. Niaga Jkt. Pst Syifa Ginia Elisa Universitas Al Azhar Indonesia Email: giniaelisa18@gmail. Received: 11-11-2025 Revised: 20-11-2025 Accepted: 30-11-2025 Published: 01-06-2026 License: Copyright . 2026 Syifa Ginia Elisa This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: This study aims to explain the trademark infringement case between POSKOTA owned by PT. Media Antarkota Jaya and POSKOTAKO owned by PT. Media Suara Millenial as stated in the Supreme Court Decision Number 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt. Pst. In this case. PT. Media Antarkota Jaya, as the owner of the POSKOTA trademark, which felt aggrieved, filed a lawsuit to cancel the POSKOTACO trademark owned by PT. Media Suara Millenial. The main issue in this case was the violation of a trademark that was considered similar. The Panel of Judges accepted the plaintiff's lawsuit in its entirety and ordered the defendant to remove or cancel the registration of the POSKOTACO trademark. The problem formulation in this study focuses on the application of the principles of truth and good faith in the Supreme Court's decision, as well as the legal considerations that formed the basis for the Supreme Court's response to the lawsuit. This study refers to the theory of the principles of truth and good faith, and uses a case approach with a normative juridical method, namely by examining trademark law provisions and relating them to Supreme Court Decision Number 39/Pdt. SusMerek/2022/PN. Niaga Jkt. Pst concerning the POSKOTA Trademark Dispute. The results of this study show that PT Media Antarkota had already registered the trademark and submitted it to the ministry under the First to File principle. The First to File principle is a principle in the trademark registration system in Indonesia which stipulates that the owner of a trademark that has been officially registered with the ministry is entitled to legal protection. However, if evidence is found that the registration process was not in good faith and violated laws and regulations, this principle can be set aside. This principle serves to provide legal protection and official rights to trademarks that have been registered in advance by their owners. That way, ownership rights become clearer and conflicts in trademark protection can be minimized. This principle begins with the submission of a trademark registration application, formal and substantive examination by the DJKI, and a public announcement period. If there are objections from third parties who feel aggrieved due to trademark infringement by other parties, they have the right to file a trademark cancellation request in accordance with the provisions stipulated in Articles 20 and 21 of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. Keywords: Trademark. Judicial Considerations. Lawsuit. Abstrak: Kasus pelanggaran merek antara POSKOTA milik PT. Media Antarkota Jaya dan POSKOTAKO milik PT. Media Suara Millenial Syifa Ginia Elisa DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. SusMerek/2022/PN Niaga Jkt. Pst. Dalam perkara ini. PT. Media Antarkota Jaya sebagai pemilik merek POSKOTA yang merasa dirugikan mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek POSKOTACO milik PT. Media Suara Millenial. Pokok perkara dalam kasus ini adalah adanya melanggar terhadap merek dagang dianggap serupa. Majelis Hakim menerima gugatan penggugat sepenuhnya dan memerintahkan tergugat untuk menghapus atau membatalkan pendaftaran merek POSKOTACO. Rumusan masalah dalam penelitian ini berfokus pada penerapan asas kebenaran dan itikad baik dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, serta pertimbangan hukum apa yang menjadi dasar Mahkamah Agung dalam menyikapi gugatan. Penelitian ini mengacu pada teori asas kebenaran dan itikad baik, serta menggunakan pendekatan kasus dengan metode yuridis normatif, yakni dengan menelaah ketentuan hukum merek dan mengaitkannya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Niaga Jkt. Pst tentang Sengketa Merek POSKOTA. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Media Antarkota telah lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut dan telah mengajukan ke kementerian dengan prinsip First to File. Prinsip First to File adalah prinsip dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia yang menetapkan bahwa pemilik merek dagang yang telah terdaftar pada kementerian dengan cara resmi mendapat hak atas perlindungan hukum tersebut. Namun, jika bukti ditemukan bahwa proses pendaftaran tidak beritikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan, prinsip ini dapat dikesampingkan. Prinsip ini berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum dan hak resmi atas merek yang telah didaftarkan terlebih dahulu oleh pemiliknya. Dengan begitu, hak kepemilikan menjadi lebih jelas dan konflik dalam perlindungan merek dapat diminimalisir. Metode prinsip ini diawali dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek, pemeriksaan formal dan substantif oleh DJKI, serta masa pengumuman. Jika terdapat keberatan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan karena pelanggaran sesama merek oleh pihak lain, maka berhak untuk mengajukan permohonan pembatalan merek sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kata kunci: Merek. Pertimbangan Hakim. Gugatan PENDAHULUAN Dala m d un ia b isni s dan i ndustri, ke kayaan i nte le ktu al me rupakan sa la h satu ase t yang sa nga t be rharga. Ke kaya an inte lektu al ada lah i sti lah yang menga cu pa da hak-ha k hukum yang diberika n ke pada indi vi du atau ke lompo k atas karya inte le ktu al me reka, se perti pa te n, me rek da gang, ha k ci pta, da n rahasi a da gang1. De nga n ada nya me rek, suatu pro duk bi sa me mili ki ni lai ju al yang ti nggi. Da la m du ni a bi sni s, se buah me rek kadang memi li ki ni lai ya ng ti nggi da n mampu me mberikan ta mbahan harga pa da 1 Lindsey. Damian. Butt. , & Utomo. Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Penganta. Bandung: PT. Alumni. Kemenparekraf. Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif. https://w. id/ragam-ekonomi-kreatif/Pentingnya-Pemahaman-Hak-KekayaanIntelektual-dalam-Ekonomi-Kreatif Sengketa Merek POSKOTA: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Niaga Jkt. Pst JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 pro duk, ba hkan hi ngga me la mpa ui ni lai pe rusaha an yang me mpro duksi nya2. Dala m ka ta lain, me rek bukan ha nya se ka dar la bel, melainkan sebuah lambang yang mencerminkan kepribadian atau individualitas dari hasil usaha suatu perusahaan ketika diperdagangkan di pasaran3. Me re k me rupa kan ba gi an da ri Hak Atas Kekayaan Intelektual di mana me mi li ki yy pe ran pe nti ng untuk me mbe da kan su atu produk barang atau dasa dijadikan sebagai salah satu karya intelektual manusia yang hubungannya berkaitan dengan kegiatan atau aktivitas ekonomi dan perdagangan4. Melalui merek dagang, pelaku usaha dapat menjaga dan menjamin kualitas barang dan jasa yang dihasilkannya . uality assuranc. dan mencegah terjadinya persaingan tidak sehat . oleh pelaku usaha jahat yang mencoba memanfaatkan reputasinya5. Permohonan penda ftaran merek ha rus diajuka n secara tertulis da la m ba hasa Indonesia kepada Direktora t Jenderal, dila mpirkan denga n bukti pemba yaran biaya dan ditanda tanga ni oleh pemohon a tau kua sanya. Pemohon bisa terdiri da ri sa tu ata u lebih dari sa tu ora ng ata u ba da n hukum. Jika permohona n dia jukan lebih da ri sa tu pemohon yang seca ra bersama -sama berhak a tas merek tersebut, semua na ma pemohon dica ntumkan denga n memilih sa lah satu ala ma t seba gai alama r mereka , da n permohona n dita nda tanga ni oleh sa lah sa tu dari pemohon ya ng berha k a tas merek tersebut denga n mela mpirkan persetujua n tertulis da ri pemohon ya ng mewa kili6. Meskipun semua ketentua n mengena i merek tela h dia tur da lam Unda ng-Undang Merek, dalam praktiknya masih banyak pela ku usaha dan penga was yang tida k mema tuhi atura n tersebut, ya ng menyeba bkan sering terja dinya pelanggara n terha dap Unda ngy Unda ng Merek. Salah sa tu contoh sengketa merek yang terja di adalah perselisiha n anta ra POSKOTA milik PT. Media A ntarkota Ja ya dan POSKOTA CO milik PT. Media Suara Milennia l. Kedua merek tersebut beropera si di bida ng media dan suda h terda fta r di Direktora t Jendera l Ha k Kekaya an Intelektua l7. 2 Jened. Hukum Merek (Trademeark La. dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana. 3 Miru. Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajar Undang-Undang Merek. Jakarta: Rajawali Press. 4 Permatasari. Agustin. , & Aditya. Pengaruh Hak Merek terhadap Startegi Pemasaran dan Diferensiasi Produk di Indonesia. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2. , 149Ae162. 5 Gunawan. Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar dan Merek Terkenal dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum. Iblam Law Review, 2. , 141Ae164. https://doi. org/10. 52249/ilr. 6 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Pasal 4 Ayat . 7 Rahma. , & Mahmudah. Tinjauan Yuridis Kasus Persamaan Merek Poskota dan Poskotaco (Studi Kasus Putusan No. 39 /Pdt. Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt. Ps. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5. , 567Ae578. https://doi. org/10. 37680/almanhaj. Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Niaga. Jkt. Pst. https://putusayn3. id/direktori/index/kaytegori/merek/tayhunjenis/putus/tayhun/ putus/payge/2. Syifa Ginia Elisa JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 PT. Media A ntarkota Ja ya mengguga t PT. Media Suara Milennia l serta Pemerinta h Republik Indonesia melalui Kementeria n Hukum da n Hak A sasi Manusia. Direktora t Jendera l Kekaya an Intelektua l, untuk memba talkan merek POSKOTA CO. Guga tan tersebut dida sa rkan pa da a lasa n ba hwa merek POSKOTA CO memiliki persa maa n substa nsia l denga n merek POSKOTA yang diguna kan untuk ja sa sejenis. Media online POSKOTA CO diduga memiliki itika d tida k baik dan dia nggap seba gai bentuk persa inga n yang tidak seha t. II. METODE PENELITIAN Me to de pe ne li ti an dalam pe ne li ti an ini me nggu nakan me to de yu ridis no rma tif. Me to de yang di gunakan ada lah pe ne li ti an no rmatif de nga n me nga ndalkan ba han ke pusta ka an ya ng be rkaitan de ngan pe rundang-undangan ya ng be rla ku. Dala m pe ne li ti an ini, pe ne li ti me ngumpu lkan info rmasi dan da ta se kunde r yang te la h di kumpulkan dan di publi sh de nga n pa ra pi hak la in, ke mudi an me nerapkannya untuk mencapai tujuan tertentu. Pe ne li ti an ini me nggunakan pe nde ka tan pe rundang-undangan de ngan me ne laah be rbagai re gulasi ya ng be rkaitan, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta pendekatan kasus melalui analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Niaga Jkt. Pst. Teknik atau cara penyatuan data yang dilakukan dengan studi kepustakaan secara memanfaatkan dokumen-dokumen sebagai sumber utama, yang kemudian dikaji, dibaca, dan dianalisis berdasarkan literatur yang relevan8. PEMBAHASAN Tinjauan hukum terhadap sengketa persamaan merek didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perlindungan hak merek dan penanganan sengketa yang mungkin timbul. Suatu merek berfungsi sebagai simbol pengenal yang merepresentasikan identitas perusahaan di hadapan masyarakat. Keberadaan merek tersebut memiliki peran penting dalam https://putusayn3. id/direktori/index/kaytegori/merek/tayhunjenis/putus/tayhun/ putus/payge/2. 8 Hajar. Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fikih. Pekanbaru: UIN Suska Riau. Sengketa Merek POSKOTA: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Niaga Jkt. Pst JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 membangun citra dan reputasi perusahaan. Di Indonesia, sengketa terkait merek dagang cukup sering terjadi dan menjadi isu yang kompleks9. Dengan adanya pengaturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, sengketa persamaan merek dapat ditangani secara hukum dan adil. Hal tersebut penting untuk menjaga keadilan dalam persaingan usaha dan melindungi hak-hak pemilik merek yang sah10. Pada dasarnya prosedur pendaftaran merek tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 pada Pasal 4 ayat . bahwa permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau nonelektronik dalam Bahasa Indonesia. Pasal 4 ayat . bahwa dalam permohonan yang dimaksud pada ayat . harus mencantumkan: Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon . Nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa. Warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa 11 Menurut Pasal 76 ayat . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tenta ng Merek dan Indikasi Geogra fis, piha k ya ng memiliki kepentinga n dapat menga juka n permohona n pembatalan terhadap merek ya ng telah terda ftar, dengan alasan yang diatur dalam Pa sa l 20 da n/a ta u Pa sal 21 unda ng-undang tersebut. Secara umum, merek digunakan oleh produsen atau pemiliknya untuk memberikan perlindungan terhadap produk mereka, baik dalam bentuk barang maupun jasa. Merek memiliki sejumlah peran penting, seperti membedakan produk, menjamin reputasi, berfungsi sebagai alat promosi, mendorong investasi, serta mendukung pertumbuhan industri12. Be rdasarkan Pa sal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 te ntang Merek dan Indikasi Geografis, me rek di de fi ni si kan se bagai tanda yang da pat di tampilkan yy se cara gra fis, se pe rti ga mba r, lo go, na ma, kata, huruf, angka, ko mbi nasi warna, baik dalam be ntuk du a di me nsi ma upun ti ga di me nsi, te rmasu k suara, hologram, atau 9 Sudarsono. Harmonisasi Penyelesaian Sengketa Merek di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Niaga. Jurnal RechtsVinding, 7. , 49Ae65. 10 AlAoUzma. Saidin. Azwar. , & Andriati. Analisis Putusan dan Pertimbangan Hakim dalam Perkara Sengketa Merek antara Starbucks Corporation Melawan Sumatera Tobacco Trading Company (Studi Putusan Makamah Agung Nomor 836 K/PDT. SUS-HKI/2. Locus Journal of Academic Literature Review, 2. , 355Ae364. 11 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Pasal 4 Ayat . 12 Margono. , & Hadi. Pembaharuan Perlindungan Merek. Jakarta: Novinda Pustaka Mandiri. Syifa Ginia Elisa JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 kombinasi da ri dua unsur atau le bih, ya ng di gunakan untuk membe da kan barang dan/atau jasa yang di pro duksi oleh individu atau ba dan hu kum da lam ke gi ata n pe rdagangan. Menurut Pasal 1 angka 5 Unda ng-Undang Nomor 20 Ta hun 2016 tenta ng Merek dan Indika si Geogra fis, ha k ata s merek a dalah hak eksklusif ya ng diberika n nega ra kepa da pemilik merek terda ftar untuk ja ngka waktu tertentu. Ha k ini memungkinka n pemilik untuk mengguna ka n merek tersebut seca ra langsung a ta u memberika n izin kepa da pihak lain mela lui lisensi untuk mengguna kannya13. Oleh karena itu, ha k merek tergolong da lam jenis perlindunga n Ha k Kekayaan Intelektua l, yang memberika n wewena ng sepenuhnya kepada pemilik merek untuk mema nfa a tkan a ta u memberika n izin da lam pengguna an merek tersebut, pa da kegiatan perda ganga n ba rang a ta u ja sa sesuai denga n klasifikasi da n jenisnya14. Perlindunga n hukum terha dap merek ha nya berla ku apabila merek tersebut tela h dida ftarka n terlebih da hulu di Direktora t Jenderal Keka ya an Intelektua l di ba wa h Kementeria n Hukum da n HA M. Indonesia menerapkan sistem penda fta ran merek yang bersifa t konstitutif, ya ng berarti ba hwa perlindunga n hukum ha nya diberika n kepa da merek yang tela h mela lui proses penda ftaran resmi. Sistem ini dikena l denga n sebuta n first to file. Suatu merek a kan mendapa tka n perlindunga n hukum a pabila telah terlebih dahulu dida ftarkan pa da Direktora t Jendera l Keka ya an Intelektua l di bawa h Kementeria n Hukum da n HA M. Indonesia menerapkan sistem penda fta ra n merek ya ng bersifa t konstitutif, ya ng bera rti ba hwa perlindunga n hukum terha dap merek ha nya berla ku setelah merek tersebut resmi terda ftar. Sistem ini dikena l denga n istila h first to file. Adanya penggunaan sistem konstitutif dimaksudkan agar lebih menjamin adanya kepastian hukum bagi para pemilik merek15. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya merek, potensi terjadinya pelanggaran pun ikut bertambah, seperti tindakan mendaftarkan merek yang memiliki kemiripan atau kesamaan dalam hal nama maupun logo. Menurut Philipus M. Ha djon, perlindunga n hukum terba gi menja di dua jenis, yaitu perlindunga n hukum preventif da n represif. Perlindunga n preventif berka itan 13 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Pasal 4 Ayat . 14 Ardiansyah. Atmoko. , & Lestari. Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Merek yang Sudah Terdaftar. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1. 15 April. , & Rahaditya. Analisis Proteksi Merek Terdaftar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Masalah Pelanggaran Merek. Syntax Literate . Jurnal Ilmiah Indonesia, 8. , 6668Ae6679. https://doi. org/10. 36418/syntax-literate. Sengketa Merek POSKOTA: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Niaga Jkt. Pst JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 denga n penda fta ran merek, di ma na merek ya ng suda h terda ftar secara resmi tida k bisa diga nggu guga t pada piha k la in dan memperoleh perlindunga n hukum terha da p kla im yang tida k berdasar16. Sementa ra itu, perlindunga n represif berla ku jika terjadi pela nggaran atas hak merek, di ma na pemilik merek ya ng terdaftar da pa t menempuh langka h hukum mela lui ja lur perda ta ma upun pida na untuk memperta hanka n haknya . Seluruh prosedur mengena i penda fta ran merek, mula i da ri penga juan hingga proses pemeriksa an, tela h dia tur seca ra komprehensif da lam Unda ng-Unda ng Nomor 20 Ta hun 2016 tenta ng Merek dan Indika si Geogra fis, serta Peraturan Menteri Hukum dan Ha k A sasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Ta hun 2016 tenta ng Pendaftara n Merek. Da lam pela ksana annya, pela ku usa ha menga juka n permohona n penda ftara n mela lui Direktora t Jendera l Keka ya an Intelektua l di ba wah Kementeria n Hukum da n HA M. Sebelum menga juka n, pela ku usa ha wajib memperha tika n sya ra t-syara t serta ketentua n yang tida k diperbolehka n da lam proses penda ftaran merek. A dapun merek ya ng tidak dapa t didaftarkan tela h dia tur da lam Pa sa l 20 Unda ngyU Unda ng Nomor 20 Ta hun 2016, ya ng menyata kan ba hwa sua tu merek tida k bisa dida ftarka n apabila : Bertentanga n denga n ideologi nega ra, pera turan hukum, mora l, aga ma , kesusila an a ta u ketertiba n umum. Identik a tau berhubunga n la ngsung denga n jenis ba rang a tau jasa yang dimohonkan, atau hanya menyebutka n seca ra langsung. Mengandung unsur ya ng da pa t menimbulka n kesalahpahaman di ma syarakan mengenai asal usul, mutu, jenis, ukura n, ragam, a tau tujua n pengguna an dari barang atau ja sa ya ng dimohonka n, dan bisa juga merupakan na ma varietas tana man ya ng dilindungi untuk jenis ba rang a tau ja sa sejenis. Memberikan infoma si yang tida k sesuai denga n kua lita s, ma nfa a t a ta u kha sia t dari barang a ta u jasa ya ng dikasihkan. Tidak memilki ciri kha s atau da ya yang berbeda Mengguna kan na ma a ta u lamba ng yang bersifat umum a ta u milik publik. Undang-Unda ng Nomor 20 Ta hun 2016 tenta ng Merek da n Indika si Geogra fis dira ncang untuk memberika n perlindunga n hukum ba gi pemilik merek ya ng tela h terda fta r da ri tinda kan tida k beritika d ba ik yang dila kuka n oleh pela ku usa ha lain, ya ng berpotensi menimbulka n sengketa terka it merek. Meskipun demikia n, pela nggara n 16 Philipus. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu. Syifa Ginia Elisa JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 terha dap merek, khususnya yang berkaitan denga n unsur kemiripa n pokok, ma sih kera p terja di17. Jenis pela ngga ran ini dapat menimbulka n kebingunga n di masya raka t mengenai asal, hubunga n, atau keterkaitan anta ra produk ata u ja sa ya ng bersa ngkuta n. Dala m konteks hukum merek, ha l tersebut dikena l denga n istila h likelihood of confusion, ya ng dala m terminologi hukum Indonesia disebut seba gai Aupersa ma an pada pokoknya Ay18. A pabila suatu merek diduga memiliki kesa maa n yang esensia l denga n merek lain yang tela h terdafta r sebelumnya , hal tersebut da pa t menja di alasan untuk menola k permohona n penda ftarannya. Penola kan berdasarkan a danya kemiripa n pokok ini diatur da la m Pasal 21 a ya t . hingga aya t . Unda ng-Undang Nomor 20 Ta hun 2016 tenta ng Merek da n Indika si Geogra fis. Pada dasarnya prosedur pendaftaran merek Terkait pemba talan penda fta ran merek, pela ksana annya oleh Menteri dida sarka n pada Putusa n Penga dila n Nia ga pada Penga dila n Negeri Ja karta Pusa t Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN Nia ga Jkt. Pst ta nggal 28 November 2022 jo. Putusa n Nomor 379 K/Pdt. Sus-HKI/2023 ta nggal 8 Mei 2023, yang tela h memperoleh kekua tan hukum teta p sesuai denga n ketentua n Pasal 91 juncto Pa sal 92 Unda ngy Unda ng Nomor 20 Ta hun 2016 tenta ng Merek dan Indika si Geogra fis19. Lalu denga n berda sarkan pertimba ngan, perlu meneta pkan Sura t Keputusa n Mentri Hukum da n Ha k A sasi Ma nusia tenta ng Pemba ta lan Penda fta ran Merek terda fta r Berdasa rka n Putusa n Penga dila n, yaitu: Undang Ae unda ng Republik Indonesia Nomor 20 Ta hun 2016 tenta ng Merek dan Indikasi Geogra fis. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Ta hun 2010 tenta ng keduduka n. Tuga s dan Fungsi Kementeria n Nega ra serta susunan orga nisa si. Tugas dan Fungsi Eselon I Kementeria n Nega ra. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Ta hun 2015 Tenta ng Kementeria n Hukum da n Hak a sasi Ma nusia . 17 Sumanti. , & Merry. Akibat Hukum Pemakaian Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lex Privatum, 10. 18 Athariq Aqilla, & Tatty Aryani Ramli. Adaptasi Likelihood of Confusion dalam Pengaturan Persamaan pada Pokoknya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bandung Conference Series: Law Studies, 2. , 1203Ae1208. https://doi. org/10. 29313/bcsls. Putri. Unsur Persamaan pada Pokoknya dalam Pendaftaran tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pelanggaran terhadap Merek Terkenal. Aktualita, 2. 19 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Pasal 4 Ayat . Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Niaga. Jkt. Pst. Sengketa Merek POSKOTA: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Niaga Jkt. Pst JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Keputusa n Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Ta hun 2019 tenta ng Pembentukan Kementeria n Nega ra da n Penga ngka ta n Menteri Nega ra Kabinet Indonesia Maju Priode 2019-20214. Peraturan Menteri Hukum da n Hak A sasi Ma nusia Nomor 29 ta hun 2015 tentang orga nisa si dan Ta ta kerja Kementeria n Hukum da n Ha k A sasi Ma nusia republik Indonesia Keputusa n Menteri Hukum da n Hak A sasi Ma nusia Republik Indonesia mengena i pemba tala n penda fta ran merek terda fta r berda sa rkan putusa n penga dila n meneta pkan ba hwa merek POSKOTA CO dicoret da ri Da ftar Umum Merek. Denga n demikia n, penda fta ran merek tersebut dinya taka n ba ta l da n sertifika t merek tida k la gi berla ku terhitung seja k tanggal pencoreta n. Kasus pela ngga ran merek ini terca ntum dalam Putusa n Ma hka mah A gung Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Nia ga Jkt. Pst, yang meliba tkan merek POSKOTA milik PT. Media A nta rkota Jaya dan POSKOTA CO milik PT. Media Sua ra Millennia l. Kedua merek ini bergera k dalam bidang media dan telah terda fta r di Direktora t Jendera l Kekayaan Intelektua l. PT. Media A ntarkota Jaya selaku piha k yang mera sa dirugika n menga jukan guga tan terha da p PT. Media Suara Millennia l. Inti da ri perka ra ini a da la h adanya pelanggaran merek a kibat kemiripa n yang signifika n antara kedua merek A na lisis Putusa n Putusa n Ma hka ma h A gung No. 39/Pdt. Sus- Merek/2022/PN. Nia ga Jkt. Pst. Denga n mempertimba ngkan ba hwa keputusa n Penga dila n Niaga di Penga dila n Negeri Ja karta Pusa t tela h diterbitkan berda sarkan kuasa dari Pemohon Ka sasi pada 28 November 2022, sela njutnya Pemohon Ka sasi menga jukan permohona n kasasi pa da 9 Desember 2022. Permohona n tersebut berda sarkan isi da ri A kta Permohona n Kasasi No. K/Pdt. Sus-HKI/2022/PN. Nia ga. Jkt. Pst No. 39/Pdt. Sus- Merek/2022/PN. Nia ga Jkt. Pst. Plt. Pa nitera Penga dila n Nia ga di Penga dilan Negeri Jakarta Pusa t tela h menerima memori ka sa si pada 22 Desember 2022. Gambar 1. Logo POSKOTA dan POSKOTA CO Syifa Ginia Elisa JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Merek POSKOTA CO yang dimiliki oleh terguga t menunjukka n kesa ma an dasar denga n merek POSKOTA milik pengguga t, baik dala m penulisa n ka ta, pema kaian huruf besa r, ma upun struktur da n gaya penya jia nnya yang ha mpir identik. Perbeda an wa rna hanya terdapa t pada ta mpilan visua l, di ma na merek Pengguga t mengguna ka n warna hitam seca ra keseluruha n, sementa ra merek Terguga t terdiri da ri kombina si warna biru, merah, dan kuning. Na mun, kedua nya tetap mengguna ka n huruf ka pital. Da ri sisi pela falan, terda pat kesamaa n bunyi, denga n perbedaan kecil pa da penambaha n akhira n "CO" pa da merek milik Terguga t, yang kemungkinan berarti AucompanyAy atau AucorporationAy. Biasanya, penambahan kata ini dimaksudkan untuk menandakan sebuah perusahaan atau entitas bisnis. Namun, hal tersebut tidak cukup untuk membedakan merek yang dimilikinya dengan merek milik POSKOTA secara hukum. Oleh ka rena itu, da pat disimpulka n bahwa merek POSKOTA CO memiliki persa maan pada pokoknya denga n merek POSKOTA milik Pengguga t. Terguga t ya ng menda fta rka n merek POSKOTA CO diketahui seba gai mantan karyawan sura t ka bar POSKOTA , sehingga ada duga an bahwa penda ftaran merek tersebut dila kukan denga n tujua n untuk meniru, menjipla k, ata u mema nfa atkan reputa si merek milik Pengguga t demi kepentinga n bisnis priba di. Tinda kan ini mencipta ka n persa inga n usa ha yang tida k seha t serta berpotensi menyesa tkan a ta u membingungka n konsumen, seba gaima na dia tur dala m Pa sal 21 a ya t . Unda ng-Unda ng Nomor 20 Tahun 2016 tenta ng Merek dan Indika si Geogra fis. Tergugat menghadirkan dua orang saksi ahli untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa merek POSKOTACO tidak memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek POSKOTA dan tidak didaftarkan dengan itikad buruk. Saksi ahli pertama. Wina Armada, , berpendapat bahwa kemiripan nama media bukanlah hal yang bermasalah. memberikan contoh sejumlah media cetak yang memiliki nama hampir serupa, seperti Koran Benih Merdeka dan Koran Merdeka. Ia juga menyampaikan bahwa media cetak dan media daring merupakan dua bentuk usaha yang berbeda, karena masing-masing diatur oleh peraturan serta lembaga pengawas yang berbeda. Misalnya, media daring tunduk pada regulasi Kementerian Komunikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara media cetak diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan diawasi oleh Dewan Pers. Sementara itu, saksi ahli kedua. DR. FX Suyud Margono. Hum. FCIArb menyatakan bahwa merek yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran berarti telah melalui proses pemeriksaan substantif. Dalam proses ini, permohonan merek akan Sengketa Merek POSKOTA: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Niaga Jkt. Pst JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 ditelaah apakah terdapat persamaan pada pokoknya atau indikasi pendaftaran dengan itikad buruk, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ia juga menambahkan bahwa karena merek POSKOTA milik Penggugat terdaftar dalam kelas 16 dan merek POSKOTACO milik Tergugat berada di kelas 41, maka keduanya berbeda baik dari sisi klasifikasi usaha maupun cara penyebaran berita, sehingga menurutnya tidak ada permasalahan hukum karena keduanya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual20. Menurut Saya, putusan Mahkamah Agung sesuai dengan prinsip First to File, karena asas ini mengutamakan tanggal pendaftaran sebagai dasar pemberian hak merek dan perlindungan hukum penuh kepada pendaftar pertama yang memenuhi persyaratan administrasi dan materiil. Dalam sistem pendaftaran merek, prinsip ini menetapkan bahwa hak kepemilikan merek hanya diberikan kepada pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya secara formal ke instansi yang berwenang, seperti kantor kekayaan intelektual. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum, proses yang transparan, dan efektivitas dalam menentukan pemilik merek, sehingga perselisihan mengenai kepemilikan dapat diselesaikan dengan melihat urutan waktu Meskipun sistemnya First to File, undang-undang merek Indonesia tidak melindungi pelaku yang bertindak dengan itikad tidak baik. Dalam pendaftaran merek di Indonesia, metode itikad tidak baik mengacu pada ketentuan Undang-Undang Merek yang menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik harus ditolak. Itikad tidak baik disini dapat diartikan sebagai niat yang tidak jujur, misalnya seperti mendaftarkan merek yang sudah dikenal dan digunakan oleh pihak lain tanpa izin, atau bertujuan untuk menghalangi atau merugikan pemilik merek sebelumnya. Pihak yang menilai pertama untuk menentukan apakah permohonan dilandasi itikad baik atau tidak adalah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam kasus ini, pemeriksa merek di DJKI dapat dan harus menolak permohonan yang secara nyata menunjukkan indikasi itikad tidak baik, walaupun perbedaannya hanya dari huruf dan kelas dari merek yang sudah ada. Berdasarkan pertimba ngan tersebut. Putusa n Penga dilan Niaga pada Penga dila n Negeri Ja ka rta Pusa t da la m perkara ini dinila i tela h sesua i denga n ketentua n hukum da n pera turan perunda ng-undangan, sehingga permohona n kasasi yang dia jukan oleh 20 Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Niaga. Jkt. Pst. Syifa Ginia Elisa JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Pemohon Ka sasi, ya itu PT. Media Suara Millennia l, la yak untuk ditola k. Denga n ditola knya permohona n kasasi tersebut. Pemohon Ka sasi juga dibeba nkan untuk memba yar bia ya perka ra pa da tingka t kasa si. Pertimbangan hakim dalam Putusan No. 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt. Pst: Majelis hakim menyimpulkan bahwa merek milik Penggugat, yaitu POSKOTA, telah terdaftar lebih dulu dibandingkan dengan POSKOTACO milik Tergugat. Hal ini dibuktikan dengan beberapa sertifikat pendaftaran milik Penggugat yang dimulai sejak 1 Juli 2014, sedangkan POSKOTACO baru diajukan pada 31 Januari 2020 untuk kelas jasa 41. Unsur utama dari merek tersebut adalah kata "POSKOTA", sehingga kehadiran kata tersebut dalam POSKOTACO dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan konsumen. Sesuai Pasal 21 ayat . UU No. 20 Tahun 2016, yang menjelaskan bahwa "persamaan pada pokoknya" mencakup kemiripan yang timbul akibat adanya elemen dominan yang serupa, baik dalam bentuk visual, penulisan, pengucapan, maupun kombinasi unsur lainnya21. Berdasarkan ketentuan tersebut dan juga yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 279 PK/1992, metode untuk menilai adanya kemiripan antara dua merek dilakukan dengan menelaah tampilan visual, elemen-elemen penting, serta kesan umum yang ditimbulkan. Kesamaan antara merek Penggugat dan Tergugat didukung oleh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, seperti bukti P-13 dan P-14, serta keterangan saksi fakta, termasuk dua saksi dari pihak Tergugat yang juga mengakui adanya kemiripan pada pokoknya. Undang-undang juga menyatakan bahwa permohonan merek dapat ditolak jika mengandung kesamaan pokok atau menyeluruh dengan merek lain untuk produk atau jasa sejenis. Penggugat mengajukan sejumlah bukti mulai dari P-1 hingga P-15 berupa sertifikat merek terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Bukti ini diperkuat dengan kesaksian dari Hermansyah dan Masaadah yang menyebut bahwa pendaftar merek POSKOTACO sebelumnya adalah karyawan dari surat kabar POSKOTA dan memiliki hubungan erat dengan merek milik Penggugat. Hakim menyatakan bahwa karena sebagian besar pihak yang mengajukan pendaftaran POSKOTACO adalah mantan karyawan POSKOTA, maka 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Pasal 4 Ayat . Sengketa Merek POSKOTA: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Niaga Jkt. Pst JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 pendaftaran tersebut dianggap dilakukan dengan niat tidak baik dan cenderung ingin menumpang popularitas merek yang sudah dikenal. Walaupun POSKOTA belum bisa secara resmi dikategorikan sebagai merek terkenal, hakim menyatakan bahwa koran tersebut sudah dikenal luas di Indonesia. Majelis menilai bahwa bukti dan keterangan dari Tergugat, termasuk saksi dan ahli, justru memperkuat dalil yang diajukan oleh Penggugat. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat sepenuhnya dan memerintahkan agar merek POSKOTACO (IDM000890434, kelas . dicoret dari daftar merek terdaftar. Sesuai denga n ketentua n Pasal 76 a ya t . Unda ng-Undang Nomor 20 Ta hun 2016 tenta ng Merek da n Indikasi Geogra fis, guga tan pemba talan terha da p merek ya ng telah terda ftar dapa t dia juka n oleh piha k yang memiliki kepentinga n, denga n alasany alasa n yang terca ntum da la m Pasa l 20 a ta u Pasal 21 unda ng-undang yang sa ma . Meskipun bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, sistem First to File justru mempermudah praktik tidak sehat seperti yang terlihat pada kasus ini. Sistem ini lebih mengutamakan pada aspek administratif dan urutan waktu pendaftaran tanpa memeriksa itikad baik ataupun riwayat penggunaan komersial dari merek tersebut. Sehingga berakibat pada pengalihan beban pembuktian yang diberikan kepada pemilik merek asli dimana hal tersebut memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit untuk membuktikan klaim haknya, termasuk sejarah penggunaan dan itikad buruk dari pendaftar merek baru. Selain itu, ruang lingkup pemeriksaan substantif yang terbatas hanya pada database merek terdaftar, serta penilaian subyektif terhadap kemiripan merek, memberi celah bagi merek plesetan untuk lolos pendaftaran. Dengan demikian, sistem ini dinilai kaku karena lebih mengedepankan prosedur formal daripada keadilan nyata bagi pemilik merek asli yang lebih dahulu menggunakan merek tersebut di pasar. Tindakan pemba talan penda ftaran merek oleh Menteri dila ksanakan berda sarka n Putusa n Penga dila n Niaga pa da Penga dila n Negeri Ja karta Pusa t Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN Nia ga Jkt. Pst ta nggal 28 November 2022 juncto Putusa n Nomor 379 K/Pdt. Sus-HKI/2023 ta ngga l 8 Mei 2023, ya ng telah memperoleh kekua ta n hukum teta p seba gaima na dia tur da la m Pa sal 91. Pa sal 92 Unda ng-Unda ng Nomor 20 Tahun 2016 tenta ng Merek dan Indika si Geogra fis22. 22 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Pasal 4 Ayat . Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Niaga. Jkt. Pst. Syifa Ginia Elisa JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Berdasarkan pertimba ngan tersebut, ma ka perlu dikelua rkan Sura t Keputusa n Menteri Hukum da n Ha k A sasi Ma nusia mengenai pembatala n penda fta ran merek terda fta r sesuai denga n putusa n penga dila n. Landasan hukum ya ng diguna kan dala m peneta pan ini a ntara lain: Undang-Unda ng Republik Indonesia Nomor 20 Ta hun 2016 tenta ng Merek da n Indikasi Geogra fis. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Ta hun 2010 tenta ng Kedudukan. Tuga s, dan Fungsi Kementeria n Nega ra serta Susuna n Orga nisa si. Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementeria n Nega ra. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Ta hun 2015 tenta ng Kementeria n Hukum da n Hak A sasi Manusia. Keputusa n Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Ta hun 2019 tenta ng Pembentukan Kementeria n Nega ra dan Penga ngkata n Menteri Nega ra Ka binet Indonesia Maju Periode 2019Ae2024. Peraturan Menteri Hukum da n Ha k A sa si Ma nusia Nomor 29 Ta hun 2015 tentang Organisa si dan Ta ta Kerja Kementeria n Hukum da n Hak A sasi Manusia Republik Indonesia . Putusa n Menteri Hukum da n Ha k asasi Manusia Republik Indonesia Tentang pemba tala n pendaftaran Merek Terdaftar berdasarkan Putusa n Penga dila n. Menetapkan dicoret da ri Da fta r Umum Merek. Pemba talan Pendafta ra n Merek POSKOTA CO sejak tangga l pencoreta n sertifika t merek yang bersa ngkuta n dinya ta kan tida k berla ku lagi. Berdasarkan dokumen-dokumen terka it. Pengguga t tela h menga juka n guga tan di hadapan Penga dila n Nia ga pada Penga dila n Negeri Ja ka rta Pusa t da n meminta aga r penga dila n memberikan putusa n sebaga i berikut: Bahwa terda pa t kemiripa n pa da pokoknya antara merek POSKOTA dan POSKOTA KO. Terguga t diduga memiliki itika d tidak ba ik denga n maksud untuk menyesa tka n atau meniru. Permohonan kasasi yang diajukan oleh piha k Terguga t ditola k. Pendafta ran merek POSKOTA CO dinyata kan tida k sah secara hukum da n tidak memiliki kekua tan hukum yang mengika t. Terguga t diwa jibkan untuk mengha pus da n memba talkan penca ta tan merek POSKOTA CO ya ng terdafta r a tas nama , serta mengumumkan pemba talan itu dalam Buletin Resmi Merek sesua i denga n ketentua n hukum yang berla ku. Sengketa Merek POSKOTA: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. Sus-Merek/2022/PN. Niaga Jkt. Pst JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Kepastian hukum dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia dijamin oleh prinsip konstitutif dan First to File sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak eksklusif untuk merek yang baru lahir resmi hanya setelah terdaftar di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektua. Elemen utama dari kepastian hukum ini yaitu: Pengajuan pertama menerima perlindungan penuh, tanpa risiko tuntutan dari pihak lainnya, asalkan memenuhi syarat formal dan substantif seperti kebaruan serta tidak mirip dengan merek yang sudah terdaftar. Prosedur administrasi, pengumuman selama 2 bulan untuk mengajukan keberatan, dan pemeriksaan substantif . ang dapat berlangsung maksimal 6 bulan mulai 2. memberikan transparansi yang lebih baik serta waktu yang jelas untuk DJKI memperkuat Pedoman Pemeriksaan Substantif untuk menghindari niat buruk, meskipun sengketa bisa diselesaikan melalui jalur hukum jika lolos tahap pendaftaran awal. Kepastian ini menciptakan lingkungan bisnis yang aman tetapi juga rentan terhadap penyalahgunaan, sehingga pengawasan ketat oleh DJKI dan proses litigasi untuk mencapai keadilan substantif menjadi sangat penting. IV. KESIMPULAN Berdasarkan analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 39/Pdt. SusMerek/2022/PN. Niaga Jkt. Pst AuPOSKOTAAy AuPOSKOTACOAy, menunjukkan hasil bahwa PT Media Antarkota Jaya memiliki hak atas merek POSKOTA berdasarkan prinsip First to File. Namun, prinsip ini tidak absolut dan dapat diabaikan ketika terkait dengan itikad tidak baik. Dalam kasus tersebut, terbukti bahwa pendaftaran AuPOSKOTACOAy dilakukan dengan maksud meniru dan memanfaatkan reputasi serta ketenaran merek AuPOSKOTAAy yang sudah lebih dulu dikenal, walau berada di kelas barang dan jasa yang berbeda. Oleh karena itu, pertimbangan hakim mengedepankan asas kebenaran materiil dan bukti adanya itikad tidak baik, seperti hubungan mantan karyawan dengan kemiripan merek, sehingga hakim memerintahkan agar merek POSKOTACO dicoret dari daftar merek terdaftar. Implikasi putusan ini menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada pendaftar pertama, melainkan juga harus memperhatikan itikad baik dan hak substantif pemilik merek. Putusan ini berperan penting dalam menghalangi praktik Syifa Ginia Elisa JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 trademark squatting dan menegakkan keadilan substantif dalam dunia usaha. Selain itu, menjadi yurisprudensi yang menegaskan bahwa itikad baik wajib dipertimbangkan baik oleh DJKI dalam pemeriksaan substantif maupun oleh pengadilan dalam penyelesaian sengketa merek. SARAN Berdasarkan POSKOTA POSKOTACO, disarankan bahwa meskipun sistem first to file memberikan kepastian hukum pelaksanaannya harus dipadukan dengan peningkatan pemeriksaan substansi oleh DJKI untuk mengenali niat buruk sejak awal, seperti hubungan sejarah antara pihak-pihak atau keinginan until meniru merek yang sudah ada. Bagi para pengusaha, sangat penting untuk secara aktif dan menyeluruh mendaftarkan merek mereka dan menghindari tindakan meniru atau mengambil keuntungan dari reputasi merek lain. Sementara itu, merek penegak hukum disarankan untuk secara konsisten menerapkan uji keseluruhan dan memperhatikan konteks niat baik saat memutuskan sengketa. Untuk peneliti selanjutnya, penelitian menyeluruh dibutuhkan untuk menilai efektivitas pemeriksaan substantif oleh DJKI serta menjelajahi perlindungan merek yang secara luas dikenal oleh publik untuk memperbaiki sistem hukum merek di Indonesia yang lebih adil dan responsif terhadap praktik persaingan yang tidak sehat. DAFTAR PUSTAKA