ANALISIS PENERAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 PADA KAMPUNG JENGAN DANUM KECAMATAN DAMAI KABUPATEN KUTAI BARAT Kesya Septa 1. Danna Solihin 2. Camelia Verahastuti3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Email : keysepta@gmail. Keywords : Village Financial Management and Minister of Home Affairs Regulation ABSTRACT The purpose of this study is to determine and analyze the suitability of planning, implementation, administration, reporting and accountability for village fund management in the village of Jengan Danum with the regulation of the minister of home affairs number 20 of 2018. The theory used in this study is public sector accounting where public accounting is a technical mechanism, accounting information tools applied to management of public funds, information for both the government as management and public information tools. The analytical tool used is a comparison table, namely a comparison table for planning, implementation, administration, reporting and accountability based on the Minister of Home Affairs Regulation Number 20 of 2018 with its application to village of Jengan Danum and conclusions will be made using the formula from Dean J Champion The results of the analysis found can be seen that the village financial management planning in village of Jengan Danum shows a percentage of 75% so that it is in accordance with the Minister of Home Affairs Regulation Number 20 of 2018 and the first hypothesis is accepted, the implementation of village financial management in village of Jengan Danum shows a percentage of 43% so that it is not in accordance with the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 20 of 2018 and the second hypothesis is rejected, the administration of village financial management in village of Jengan Danum shows 72% so that it is in accordance with the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 20 of 2018 and the third hypothesis is accepted, reporting on village financial management in village of Jengan Danum shows a percentage of 34% so it is not in accordance with the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 20 of 2018 and the fourth hypothesis is rejected and the accountability of village financial management in village of Jengan Danum shows a percentage of 40% so it is not as ai with the Minister of Home Affairs Regulation Number 20 of 2018 and the fifth hypothesis is rejected. PENDAHULUAN Latar Belakang Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia setelah memasuki masa reformasi berjalan dengan baik. Prinsip demokrasi mulai diterapkan kembali pemerintahan sebelumnya terpusat sudah mulai ditinggalkan terlihat dengan berlakunya otonomi daerah yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, setelah itu dilakukan revisi pada UU Nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diganti menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun kebijakan otonomi daerah tersebut belum berjalan baik, otonomi daerah yang muncul pasca lengsernya Orde Baru justru menjadi salah satu penyebab kesenjangan di Indonesia semakin lebar. Kesenjangan masih terjadi antara masyarakat desa dan masyarakat kota akibat belum meratanya pembangunan. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah merintis untuk dilaksanakannya otonomi desa dan desentralisasi fiskal sesuai dengan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Undang-Undang tersebut diharapkan bisa memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa dengan baik. Selain itu, desa memiliki kebebasan untuk mengelola pemerintahanya sendiri agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga mewujudkan desa yang mandiri. Program otonomi desa dan desentralisasi fiskal tersebut didukung oleh pemerintah pusat melalui dana desa. Namun, faktanya masih ada beberapa desa yang masih kesulitan dalam mengelola dana dari pemerintah pusat tersebut. Hal ini disebabkan oleh berbagai macam faktor antara lain kurangnya kompetensi dari perangkat desa, kurangnya partisipasi masyarakat dan juga keterbatasan fasilitas penunjang yang masih belum merata di Indonesia. Pengelolaan keuangan desa sudah diatur oleh negara melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, peraturan tersebut telah dikembangkan dan diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan tersebut dapat dijadikan sebagai acuan oleh aparat desa dalam mengelola keuangan Akuntansi Sektor Publik Menurut Abdul Halim . 2:3 Akuntansi sektor publik adalah suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi . dari suatu organisasi atau entitas publik seperti pemerintah. LSM dan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan. Dana Desa Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia . Dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) yang ditujukan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota. Siklus Manajemen Keuangan Desa Menurut Indra Bastian . merupakan pelaksanaan keuangan desa yang dilakukan secara sederhana, yakni berupa pencatatan penerimaan dan pengeluaran. Perencanaan Desa Pelaporan Desa Penganggaran Desa Realisasi Anggaran Desa Gambar 1. Siklus Manajemen Keuangan Desa Sumber: Indra Bastian,2015 Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Pasal 31 ayat 1 perencanaan pengelolaan keuangan desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, pasal 43 ayat 1 pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran desa yang dilaksanakan melalui rekening kas desa pada bank yang ditunjuk Bupati/Wali Kota. Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, pasal 63 ayat 1 dan 2 penatausahaan keuangan desa dilakukan oleh Kepala Urusan (Kau. Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum. Pelaporan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, pasal 68 ayat 1 dan 2 pelaporan keuangan desa yaitu Kepala Desa menyampaikan pelaporan pelaksanaan APB Desa semester pertama dan kedua kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. Laporan terdiri dari laporan pelaksanaan APB Desa dan laporan realisasi kegiatan. Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, pasal 70 pasal 1 dan 2 pertanggungjawaban keuangan desa yaitu Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : Untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian perencanaan pengelolaan keuangan desa pada Kampung Jengan Danum dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun Untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian pelaksanaan pengelolaan keuangan desa pada Kampung Jengan Danum dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun Untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian penatausahaan pengelolaan keuangan desa pada Kampung Jengan Danum dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian pelaporan pengelolaan keuangan desa pada Kampung Jengan Danum dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun Untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa pada Kampung Jengan Danum dengan Permendagri No 20 Tahun 2018. METODE PENELITIAN Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah : Penelitian lapangan . ield researc. merupakan penelitian yang dilakukan secara langsung dengan teknik wawancara. Wawancara adalah komunikasi dua arah untuk mendapatkan data dari responden dan dalam penelitian ini yang menjadi responden adalah kepala kampung atau petinggi kampung Jengan Danum. Penelitian kepustakaan . ibrary researc. merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data pengelolaan keuangan dana desa dan data-data pendukung yang ada kaitannya dengan penulisan laporan ini. Rincian Data Yang Diperlukan Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dimana penulis melakukan penelitian langsung dan mendapatkan data dari objek penelitian, adapun rincian data yang diperlukan sebagai berikut : Data umum yang memberikan gambaran umum kantor kampung Jengan Danum. Kecamatan Damai. Kabupaten Kutai Barat meliputi struktur organisasi, data jumlah penduduk dan data tambahan yang mendukung penelitian pada tahun 2019. Data sekunder berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2019. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung Jengan Danum. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kampung Jengan Danum. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kampung Jenga Danum. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kampung Jengan Danum. Buku Pembantu Bank. Buku Kas Umum. Laporan Pertanggungjawaban. Buku kas pembantu pajak. Peraturan Desa/kampung. Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan data penunjang lainnya. Alat Analisis Alat Analisis dalam penelitian ini adalah tabel pembandingan sebagai berikut : Tabel 1 : Contoh Tabel Alat Analisis perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. No. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Alat Verifikasi Sesuai/ Tidak Sesuai Keterangan Sumber : Data Diolah 2021 Berdasarkan tabel dapat dibuat kesimpulan menggunakan rumus Dean J. Champion . sebagai berikut : Eu Jawaban Sesuai C 100% Eu Pertanyaan Kriteria penelitian pengelolaan keuangan desa antara lain : 0% - 25% :Pengelolaan keuangan desa belum sesuai. 25% - 50% : Pengelolaan keuangan desa kurang sesuai. 50% - 75% : Pengelolaan keuangan desa sesuai. 75% - 100% : Pengelolaan keuangan desa sangat sesuai. HASIL DAN PEMBAHASAN Tabel 2 : Perbandingan Proses Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa di Kampung Jengan Danum dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. No. Permendagri Nomor 20 Tahun Pasal 31 Ayat . Perencanaan Pengelolaan keuangan desa penerimaan dan kampung yang dianggarkan dalam APBDesa Kampung Alat Sesuai/ Jengan Verifikasi Tidak Danum Sesuai Perencanaan Hasil Sesuai pengelolaan keputusan Badan merupakan Permusyawa perencanaan ratan penerimaan Kampung pengeluaran dan Jengan Peraturan Danum yang kampung dianggarkan tentang APB Desa Keterangan Kampung Jengan Danum mengikuti pedoman yang terdapat dalam Permendagri No 20 Tahun 2018 dan dibuktikan dengan adanya keputusan BPK tentang peraturan kampung Pasal 31 Ayat . Sekretaris Desa APBDesa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan berpedoman pada Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun. APBDesa 1 Sekretaris Kesesuaian RKP dengan mengoordina Rancangan APB Desa APBDesa Rencana Kerja Pemerintah Kampung Peraturan Bupati Sesuai Tugas Sekretaris desa untuk APBDesa berdasarkan RKP dan perbup Sumber : Data Diolah 2021 Perencanaan Keuangan Desa Eu Jawaban Sesuai C 100% Eu Pertanyaan persentase = C 100% Persentase= 75 % Kriteria penelitian perencanaan keuangan desa antara lain : 0% - 25% : Perencanaan keuangan desa belum sesuai. 25% - 50% : Perencanaan keuangan desa kurang sesuai. 50% - 75% : Perencanaan keuangan desa sesuai. 75% - 100% : Perencanaan keuangan desa sangat sesuai Hasil penelitian menunjukkan perencanaan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. No 20 Tahun 2018 pada tahun anggaran 2019 sebesar 75% sehingga perencanaan pengelolaan keuangan desa di Kampung Jengan Danum. Kecamatan Damai. Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018. Tabel 3 : Perbandingan Proses Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa di Kampung Jengan Danum dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. No. Permendagri Kampung Alat Sesuai/ Keterangan Nomor 20 Tahun Jengan Verifikasi Tidak Danum Sesuai Pasal 43 Ayat . Melalui Berdasarkan Sesuai Pelaksanaan pengelolaan Pelaksanaan Perbup keuangan kampung harus pada Bank melalui rekening pada keuangan desa yang kaltimtara Bank yang ditunjuk dilaksanakan melalui sebagai bank Bupati rekening kas desa pada bank yang ditunjuk Bupati/Wali oleh Bupati Kota Kutai Barat Pasal 43 Ayat . Rekening kas desa dibuat oleh pemerintah desa dengan spesimen tanda tangan kepala desa dan kaur (Kepala Urusa. Rekening Sesuai Sesuai dibuat oleh Permendagri tanda tangan petinggi dan Rekening harus dibuat dengan spesimen petinggi dan Bendahara dan di Kutai Barat pemerintah kampung harus membuat rekening Sumber : Data Diolah 2021 Pelaksanaan keuangan desa Eu Jawaban Sesuai C 100% Eu Pertanyaan persentase = C 100% Persentase= 43 % Kriteria penelitian pelaksanaan keuangan desa antara lain : 0% - 25% : Pelaksanaan keuangan desa belum sesuai. 25% - 50% : Pelaksanaan keuangan desa kurang sesuai. 50% - 75% : Pelaksanaan keuangan desa sesuai. 75% - 100% : Pelaksanaan keuangan desa sangat sesuai. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. No 20 Tahun 2018 pada tahun anggaran 2019 sebesar 43% sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Kampung Jengan Danum. Kecamatan Damai. Kabupaten Kutai Barat kurang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun Tabel 4 : Perbandingan Proses Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa di Kampung Jengan Danum dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. No. Permendagri Nomor 20 Tahun Pasal 63 Ayat . Penatausahaan keuangan dilakukan oleh kaur keuangan sebagai pelaksana Pasal 63 Ayat . Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap Kampung Alat Sesuai/ Jengan Verifikasi Tidak Danum Sesuai Penatausaha Tugas Sesuai an dilakukan Bendahara Permendagri Bendahara Berdasarkan Sesuai data yang dalam buku Keterangan penatausahaan keuangan merupakan tugas Buku kas umum memuat penerimaan dan pengeluaran baik kas maupun non kas penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum penerimaan kas umum dalam buku kas umum Sumber : Data Diolah 2021 Penatausahaan keuangan desa Eu Jawaban Sesuai C 100% Eu Pertanyaan persentase = C 100% Persentase= 72% Kriteria penelitian pelaksanaan keuangan desa antara lain : 0% - 25% : Penatausahaan keuangan desa belum sesuai. 25% - 50% : Penatausahaan keuangan desa kurang sesuai. 50% - 75% : Penatausahaan keuangan desa sesuai. 75% - 100% : Penatausahaan keuangan desa sangat sesuai. Hasil penelitian menunjukkan penatausahaan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. No 20 Tahun 2018 pada tahun anggaran 2019 sebesar 72% sehingga penatausahaan pengelolaan keuangan desa di Kampung Jengan Danum. Kecamatan Damai. Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun Tabel 5 : Perbandingan Proses Pelaporan Pengelolaan Keuangan Desa di Kampung Jengan Danum dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. No. Permendagri Kampung Alat Sesuai/ Keterangan Nomor 20 Tahun Jengan Verifikasi Tidak Danum Sesuai Pasal 68 ayat . Petinggi Adanya Sesuai Petinggi wajib Kepala Desa Laporan melaporkan laporan menyampaik pelaksanaan pelaksanaan melalui laporan pelaksanaan an laporan APBDesa Camat APBDesa kepada Bupati/Wali Kota APBDesa melalui camat Bupati Camat Pasal 68 ayat . Laporan Kelengkapan Tidak Tidak memiliki laporan Laporan terdiri atas: yang Sesuai realisasi kegiatan . Laporan disampaikan berdasarkan APB Desa . dan Laporan . Laporan Pelaksanaan APBDesa Sumber : Data Diolah 2021 Pelaporan keuangan desa Eu Jawaban Sesuai C 100% Eu Pertanyaan persentase = C 100% Persentase= 34% Kriteria penelitian pelaksanaan keuangan desa antara lain : 0% - 25% : Pelaporan keuangan desa belum sesuai. 25% - 50% : Pelaporan keuangan desa kurang sesuai. 50% - 75% : Pelaporan keuangan desa sesuai. 75% - 100% : Pelaporan keuangan desa sangat sesuai. Hasil penelitian menunjukkan pelaporan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. No 20 Tahun 2018 pada tahun anggaran 2019 sebesar 34% sehingga pelaporan pengelolaan keuangan desa di Kampung Jengan Danum. Kecamatan Damai. Kabupaten Kutai Barat kurang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018. Tabel 6 : Perbandingan Proses Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa di Kampung Jengan Danum dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. No. Permendagri Kampung Alat Sesuai/ Keterangan Nomor 20 Tahun Jengan Verifikasi Tidak Danum Sesuai Pasal 70 ayat . Petinggi Adanya surat Sesuai Petinggi wajib Kepala Desa menyampaikan laporan menyampaik awaban dana an laporan desa tahun reasilsasi APBDesa pertanggungjawaba pertanggungj 2019 n realisasi APBDesa kepada setiap tahun Bupati/Wali Kota melalui camat setiap tahun Pasal 70 ayat . Laporan Ketepatan Sesuai Laporan Laporan pertanggungj waktu sesuai pertanggungjawaba awaban disampaikan paling n disampaikan disampaikan permendagri lambat 3 bulan setelah paling lambat 3 akhir tahun bulan setelah akhir sebelum 3 tahun anggaran bulan setelah berkenaan yang akhir tahun ditetapkan dengan anggaran peraturan desa Sumber : Data Diolah 2021 Pertanggungjawaban keuangan desa Eu Jawaban Sesuai C 100% Eu Pertanyaan persentase = C 100% Persentase= 40% Kriteria penelitian pelaksanaan keuangan desa antara lain : 0% - 25% 25% - 50% 50% - 75% 75% - 100% : pertanggungjawaban keuangan desa belum sesuai. : pertanggungjawaban keuangan desa kurang sesuai. : pertanggungjawaban keuangan desa sesuai. : pertanggungjawaban keuangan desa sangat sesuai. Hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. No 20 Tahun 2018 pada tahun anggaran 2019 sebesar 40% sehingga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa di Kampung Jengan Danum. Kecamatan Damai. Kabupaten Kutai Barat kurang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018. Pembahasan Hasil penelitian analisis penerapan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 berdasarkan data-data yang ada adalah sebagai Analisis Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa Hasil penelitian analisis penerapan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 pada kampung Jengan Danum. Kecamatan Damai. Kabupaten Kutai Barat pada tahun anggaran 2019 ditinjau dari analisis perencanaan pengelolaan keuangan desa menunjukkan kesesuaian sebesar 75% yang berarti perencanaan keuangan desa di kampung Jengan Danum sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018. Secara keseluruhan perencanan pengelolaan keuangan desa sudah mengikuti prosedur-prosedur yang ada hanya terdapat 4 prosedur yang belum terlaksana dengan baik yaitu pasal 33 ayat 1, pasal 38 ayat 3, pasal 39 ayat 2 dan pasal 41 ayat 3 dimana Pasal 33 Ayat . Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBDesa, di kampung Jengan Danum Petinggi kampung hanya Rancangan Peraturan Kampung mengenai APBDesa. Pasal 38 Ayat . Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDesa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APBDesa, sama seperti pasal 33 ayat 1, petinggi kampung hanya membuat peraturan kampung tentang APBDesa. Pasal 39 Ayat . Informasi paling sedikit memuat: APBDesa. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan dan alamat pengaduan, informasi yang diberikan kepada masyarakat tidak lengkap hanya secara garis besar saja berapa akumulasi dana yang masuk dan perkiraan akumulasi dana yang akan digunakan selama satu anggaran dan Pasal 41 ayat . Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai peraturan kepala desa tentang perubahan penjabaran APBDesa, di kampung Jengan Danum hanya petinggi hanya menyampaikan perubahan peraturan kampung mengenai APBDesa. Analisis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Hasil penelitian analisis penerapan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 pada kampung Jengan Danum. Kecamatan Damai. Kabupaten Kutai Barat pada tahun anggaran 2019 ditinjau dari analisis pelaksanaan pengelolaan keuangan desa menunjukkan kesesuaian sebesar 43% yang berarti pelaksanaan keuangan desa di kampung Jengan Danum belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018. Secara keseluruhan masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan keuangan desa di kampung Jengan Danum antara lain pasal 45 ayat 1 dan 2, pasal 46 ayat 2, pasal 49, pasal 50, pasal 51 ayat 1, pasal 54 ayat 1 dan 4, pasal 60 ayat 5, pasal 61 ayat 1 dan 4, di mana Pasal 45 Ayat . Kepala Desa menugaskan kaur (Kepala Urusa. dan kasi (Kepala Seks. pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggara. paling lama 3 hari kerja setelah peraturan Kepala Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDesa ditetapkan, di kampung Jengan Danum yang bertugas menyusun DPA adalah kepala urusan perencanaan dan kampung Jengan Danum tidak memiliki Kaur Pelaksanaan. Pasal 45 Ayat . DPA terdiri atas: Rencana kegiatan dan Anggaran Desa. Rencana kerja kegiatan desa dan Rencana anggaran belanja, kampung Jengan Danum hanya memuat dokumen Rancangan APBDesa dan Rencana anggaran belanja. Pasal 46 Ayat . Kepala Desa menyetujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa, di kampung Jengan Danum yang menyetujui DPA bukan petinggi kampung melainkan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Pasal 49 RAK (Rencana Anggaran Ka. memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikkan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa, kampung Jengan Danum tidak membuat RAK. Pasal 50 Arus kas masuk memuat semua pendapatan desa yang berasal dari pendapat asli desa,transfer dan pendapatan lain, di kampung Jengan Danum memuat semua pendapatan pada buku pembantu pendapat. Pasal 51 Ayat . Arus kas keluar memuat semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa, kas masuk dan keluar semua dicatat dalam buku pembantu tunai. Pasal 54 Ayat . Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayara. untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 hari kerja, penggunaan anggaran atau dana yang diterima dari SPP tidak menentu tergantung dari untuk apa dana tersebut dipergunakan. Pasal 54 Ayat . Kaur . epala urusan keuanga. mencatat pengeluaran anggaran ke dalam buku kas umum dan buku kas pembantu panjar, bendahara hanya membuat buku kas umum dan buku pembantu tunai tidak menggunakan buku pembantu panjar. Pasal 60 Ayat . Kaur dan/atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran dalam mengajukan rancangan DPA ,terlebih dahulu menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada kepala desa paling lambat pertengahan bulan desember tahun anggaran berjalan. Kaur perencanaan yang menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa bukan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran tetapi waktu penyampaian laporan sesuai dengan peraturan yaitu sebelum pertengahan bulan desember. Pasal 61 Ayat . Pencairan dana cadangan dan pembentukkan dana cadangan dicatatkan dalam catatan atas laporan keuangan, kampung tidak membuat dana cadangan dan Pasal 61 Ayat . Program dan kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan Program dan kegiatan, kampung tidak memiliki dana cadangan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kampung akan langsung mengambil dana dari rekening kampung. Analisis Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Desa Hasil penelitian analisis penerapan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 pada kampung Jengan Danum. Kecamatan Damai. Kabupaten Kutai Barat pada tahun anggaran 2019 ditinjau dari analisis penatausahaan pengelolaan keuangan desa menunjukkan kesesuaian sebesar 72% yang berarti penatausahaan keuangan desa di kampung Jengan Danum sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018. Secara keseluruhan penatausahaan pengelolaan desa di kampung Jengan Danum sudah baik hanya pada Pasal 64 ayat 1 dan pasal 66 ayat 1 yang masih belum sesuai, di mana Pasal 64 ayat . Kaur keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas: Buku pembantu bank. Buku pembantu pajak dan Buku pembantu panjar, kampung Jengan Danum tidak memiliki buku pembantu panjar sebagai gantinya kampung membuat buku pembantu kas, buku pembantu panjar dan kas hampir sama dari segi isinya yaitu penerimaan dan pengeluaran kas namun terdapat perbedaan yaitu buku pembantu panjar terdapat pertanggungjawaban panjar dan buku pembantu kas tidak memuat data tersebut dan Pasal 66 Ayat . Pengeluaran atas beban APBDesa dilakukan berdasarkan RAK desa yang disetujui oleh Kepala Desa, kampung Jengan Danum tidak membuat RAK atau Rencana Anggaran Kas semua rencana anggaran hanya terdapat dapat RAPBDesa. Analisis Pelaporan Pengelolaan Keuangan Desa Hasil penelitian analisis penerapan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 pada kampung Jengan Danum. Kecamatan Damai. Kabupaten Kutai Barat pada tahun anggaran 2019 ditinjau dari analisis pelaporan pengelolaan keuangan desa menunjukkan kesesuaian sebesar 34% yang berarti pelaporan keuangan desa di kampung Jengan Danum belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018, masih terdapat 2 prosedur pada pelaporan pengelolaan keuangan desa yang belum dilaksanakan dengan baik oleh perangkat kampung Jengan Danum yaitu Pasal 68 ayat 2 dan Pasal 68 ayat 3, di mana Pasal 68 ayat 2 Laporan sebagaimana dimaksudkan pada ayat . terdiri dari: a. Laporan pelaksanaan APB Desa. dan b. Laporan realisasi kegiatan, di kampung Jengan Danum hanya membuat Laporan pelaksanaan APBKam dan tidak membuat laporan realisasi kegiatan dan Pasal 68 ayat 3 Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada . dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan, kampung Jengan Danum tidak membuat laporan realisasi kegiatan dan laporan realisasi kegiatan dan anggaran. Analisis Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa Hasil penelitian analisis penerapan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 pada kampung Jengan Danum. Kecamatan Damai. Kabupaten Kutai Barat pada tahun anggaran 2019 ditinjau dari analisis pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa menunjukkan kesesuaian sebesar 40% yang berarti pelaporan keuangan desa di kampung Jengan Danum belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018, dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa terdapat 2 prosedur yang belum sesuai yaitu Pasal 70 ayat 3 dan pasal 72 ayat 2, di mana Pasal 70 ayat . Peraturan desa disertai dengan: Laporan keuangan, terdiri atas : Laporan realisasi APB Desa dan Catatan atas laporan. Laporan realisasi kegiatan dan Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang yang masuk ke desa, di kampung Jengan Danum Peraturan kampung hanya memuat Anggaran Pendapatan dan belanja kampung dan Pasal 72 ayat. Informasi paling sedikit memuat: Laporan realisasi APBDesa. Laporan realisasi kegiatan. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana. Sisa anggaran dan Alamat pengaduan. Kampung hanya memberikan informasi mengenai akumulasi dana yang masuk dan akumulasi dana yang digunakan. KESIMPULAN DAN SARAN Simpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penelitian, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut : Pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2019 ditinjau dari perencanaan pengelolaan keuangan desa pada kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat menunjukkan persentase sebesar 75% sehingga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2018, terdapat hal-hal yang menyebabkan perencanaan keuangan desa belum terlaksanakan secara maksimal di kampung Jengan Danum antara lain, tidak dibuatnya Peraturan Kepala Desa, informasi yang diberikan kepada masyarakat tidak lengkap yaitu tidak menginformasikan pelaksana kegiatan dan tim yang melaksanakan kegiatan serta tidak adanya alamat pengaduan. Pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2019 ditinjau dari pelaksanaan pengelolaan keuangan desa pada kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat menunjukkan persentase sebesar 43% sehingga belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2018, tidak maksimalnya pelaksanaan keuangan desa disebabkan beberapa hal antara lain, tidak memiliki kepala urusan pelaksanaan untuk menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tidak memiliki laporan Rencana kegiatan dan anggaran desa serta Rencana kerja kegiatan desa, tidak memiliki laporan arus kas, penggunaan dana dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran lebih dari 10 hari kerja, tidak memiliki laporan realisasi kegiatan dan tidak pernah dibuatnya dana cadangan. Pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2019 ditinjau dari penatausahaan pengelolaan keuangan desa pada kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat menunjukkan persentase sebesar 72% sehingga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2018, terdapat hal-hal yang menyebabkan belum maksimalnya penatausahaan pengelolaan desa antara lain, tidak memiliki buku pembantu panjar dan tidak dibuatnya Rencana Anggaran Kas (RAK). Pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2019 ditinjau dari pelaporan pengelolaan keuangan desa pada kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat menunjukkan persentase sebesar 34% sehingga belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2018, terdapat dua laporan yang belum dibuat oleh kampung Jengan Danum yang menyebabkan belum maksimal pelaporan pengelolaan keuangan desa yaitu Laporan realisasi kegiatan dan Laporan akhir realisasi kegiatan dan anggaran. Pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2019 ditinjau dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa pada kampung Jengan Danum Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat menunjukkan persentase sebesar 40% sehingga belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2018, belum maksimalnya pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa disebabkan oleh beberapa hal antara lain, tidak adanya catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi kegiatan, daftar program sektoral, program daerah maupun program lainnya yang masuk ke desa dan tidak lengkapnya informasi yang diberikan kepada masyarakat seperti tidak adanya daftar kegiatan yang belum selesai atau belum terlaksana, sisa anggaran dan alamat pengaduan. Saran Dari kesimpulan yang ada maka dari itu dapat diberikan beberapa saran sebagai Bagi kampung Jengan Danum secara khusus agar semakin meningkatkan pengelolaan keuangannya dalam perencanaan menjadi lebih baik lagi sesuai dengan acuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018. Perlu adanya perhatian lebih dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di kampung Jengan Danum karena masih banyak yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 baik itu dari segi administrasinya maupun perangkat kampung yang berperan sebagai pelaksana dari kegiatan yang ada di kampung. Penatausahaan di Kampung Jengan Danum sudah banyak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018, namun bendahara masih harus melengkapi buku pembantu kas umum yaitu buku pembantu panjar dan bendahara juga harus membuat RAK (Rencana Anggaran Ka. Pelaporan pengelolaan keuangan desa di kampung Jengan Danum belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018, kampung harus membuat laporan realisasi kegiatan dan laporan akhir realisasi kegiatan dan anggaran sehingga terlihat perkembangan dari kegiatan-kegiatan yang dibuat dan berapa anggaran yang dipakai untuk kegiatan tersebut. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa di kampung Jengan Danum belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 masih terdapat banyak kekurangan yang harus diperbaiki oleh perangkat kampung terutama dalam melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk pelaporan pertanggungjawaban baik itu kepada Bupati Kutai Barat maupun kepada masyarakat. REFERENCES