Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember 2022 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Implementasi Kitab Uqudul Lujain Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Studi Kasus Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda Di Desa Bercak Kecamatan Cermee Aldi Aulia Rohman e-mail : Alimuhammad14800@gmail. Husnul Khatimah e-mail : Opunx82@gmail. Prodi Hukum Keluarga Islam. STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo Abstract: A harmonious and happy household can be said to be an ideal household. Everyone who has a household always yearns for an ideal household in which there is harmony between families, peace, tranquility, wholeness and harmony. Marriage is a recommended . in Islam because it contains several purposes, the most important of which is to get peace and tranquility in life born and bathin, as well as to gain love and affection in the household. The expected and recommended family is a harmonious family, which in Islam is called the family of Sakinah Mawaddah Warohmah. The purpose of this paper is to find out how the implementation of the book of Uqudul Lujain on household harmony and to find out how the implementation of household harmony according to alumni of the Nurul Huda Islamic boarding school in the village of cermee district. The method used in this study is an empirical approach with the type of field research (Field Reseac. , using 2 types of data sources, namely primary and secondary The results showed that: . The implementation of the Book of Uqudul Lujain on household harmony has been applied. It's just that in its application it is not optimal. However, the perceived consequences are very evident that it is able to create a harmonious household. The implementation of harmony in the Alumni household is fairly applied. Because if you look at the average alumni of the Nurul Huda Islamic Boarding School in Spotting Village, their lives are all happy, it is rare for alumni to Because domestic harmony is a human endeavor in order to obtain happiness. If in the household man only accepts destiny without any real effort and do'a to Allah Subhanahu wata'ala, then it is difficult to apply harmony in the household. Keywords: Implementation of the Book of Uqudul Lujain. Household Harmony. Abstrak Rumah tangga yang harmonis dan bahagia dapat dikatakan rumah tangga yang Setiap orang yang berumah tangga selalu mengidam-idamkan rumah tangga yang ideal dimana didalamnya terdapat kerukunan antara keluarga, damai, tentram, utuh dan Pernikahan merupakan suatu yang dianjurkan . dalam islam karena didalamnya terkandung beberapa tujuan, yang paling utama dari tujuan pernikahan yakni mendapat ketenangan dan ketentraman hidup lahir dan bathin, serta mendapatkan cinta dan kasih sayang di dalam rumah tangga. Keluarga yang diharapkan dan dianjurkan adalah keluarga yang harmonis, yang dalam islam disebut keluarga Sakinah Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 25 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember 2022 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Mawaddah Warohmah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi kitab Uqudul Lujain terhadap keharmonisan rumah tangga serta untuk mengetahui bagaimana implementasi keharmonisan rumah tangga menurut alumni pondok pesantren nurul huda di desa bercak kecamatan cermee. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris dengan jenis penelitian lapangan (Field Reseac. , dengan menggunakan 2 jenis sumber data, yaitu data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : . Implementasi Kitab Uqudul Lujain terhadap keharmonisan rumah tangga telah diterapkan. Hanya saja dalam penerapannya tidak optimal. Meski demikian akibat yang dirasakan sangat terbukti bahwa hal tersebut mampu menciptakan rumah tangga yang harmonis. Implementasi keharmonisan dalam rumah tangga Alumni itu terbilang diterapkan. Karena kalau melihat rata-rata alumni Pondok Pesantren Nurul Huda yang ada di Desa Bercak hidupnya bahagia semua, jarang ada alumni yang berpisah. Karena keharmonisan rumah tangga itu adalah sebuah ikhtiar manusia agar bisa memperoleh Jika dalam berumah tangga manusia hanya menerima takdir tanpa ada usaha yang nyata serta doAoa kepada Allah Subhanahu wataAoala, maka sulit untuk menerapkan keharmonisan dalam rumah tangga. Kata Kunci: Implementasi Kitab Uqudul Lujain. Keharmonisan Rumah Tangga. Diterima redaksi : 15-10-2022 | Selesai Revisi : 30-12-2022 |Diterbitkan Online: 31-12-2022 PENDAHULUAN Setiap manusia sebagaimana makhluk lainnya, sejak lahir mempunyai status melekat sebagai hamba Allah. Namun demikian berbeda dengan makhluk lainnya, manusia mempunyai amanah sebagai khalifah yang bertugas memakmurkan bumi. Status dan amanah ini terus melekat dalam diri manusia sehingga perkawinan dan keluarga pun tidak melunturkannya. Perkawinan bukan hanya demi memenuhi kebutuhan seksual secara halal, namun juga sebagai ikhtiar membangun keluarga yang baik. Keluarga berperan penting dalam kehidupan manusia baik secara personal, masyarakat dan negara. Keluarga adalah wadah untuk meneruskan keturunan dan tempat awal mendidik generasi baru untuk belajar nilai-nilai moral, berpikir, berkeyakinan, berbicara, bersikap, bertaqwa dan berkualitas dalam menjalankan perannya di masyarakat sebagai hamba dan khalifah Allah. Setiap perbuatan seorang muslim, termasuk perkawinan, selalu mengandung aspek ibadah jika dilakukan atas dasar keyakinan bahwa Allah mengizinkan, dan aspek muamalah karena bersinggungan dengan hak orang lain, baik sebagai warga masyarakat, maupun sebagai warga negara. Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember 2022 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Islam mengajarkan bahwa berkeluarga adalah salah satu sarana menjaga martabat dan kehormatan manusia. Karena itu, islam menolak praktik-praktik berkeluarga yang menistakan martabat manusia sebagaimana dijalankan oleh masyarakat arab pra-islam. Misalnya mengubur bayi perempuan hidup-hidup, menjadikan perempuan sebagai hadiah, jaminan hutang, jamuan tamu, mewariskan istri pada kerabat laki-laki suami, mengawini ibu, anak, saudara perempuan kandung dan bibi, menuntut ketaatan mutlak istri, memperlakukan istri dan anak perempuan seperti budak termasuk budak seksual, perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengawinkan anak perempuan sebelum mengalami haid, memaksa anak kawin dan merampas mahar dari perempuan. Selain menghapus, islam juga membatasi dengan ketat beberapa praktik berkeluarga lainnya. Misalnya, membatasi jumlah istri dalam poligami dari tak terbatas menjadi maksimal empat dengan syarat adil dan disertai dorongan kuat untuk Perceraian yang boleh rujuk yang semula tak terbatas menjadi hanya boleh dua kali. Di samping itu, islam juga memunculkan nilai baru untuk memperkuat Misalnya penegasan bahwa perkawinan adalah janji kokoh . itsaqan ghalizha. , perintah pergaulan yang layak . uAoasyarah bil-maAoru. antara suami dan istri, dan pengaitan ketaqwaan dan keimanan dengan prilaku dalam berkeluarga. Islam juga memberikan perempuan hak waris, hak sumpah untuk membatalkan sumpah suami yang menuduhnya berzina tanpa saksi, hak cerai gugat . , dan masih banyak hal Sayangnya beberapa sikap dan Tindakan tidak manusiawi dalam kehidupan keluarga seperti pada masa jahiliyah ternyata masih dijumpai hingga hari ini. Misalnya perkawinan paksa, perkawinan anak, poligami yang disertai penelantara keluarga, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya. Sikap dan tindakan buruk semacam itu jelas mengancam sulitnya perkawinan yang kokoh dan keluarga bermartabat dan harmonis (Sakina. untuk terwujud. Calon pasangan suami istri perlu memiliki landasan dan bekal pemahaman yang cukup tentang kehidupan keluarga yang baik dan sesuai tuntunan agama. Hal ini meliputi perencanaan yang matang, tujuan yang jelas dan bekal yang cukup agar perkawinan bisa kokoh dan mampu melahirkan keluarga yang Sakinah. (Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah, 2017 :1-. Seperti halnya kitab Uqudul Lujain, kitab Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 27 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember 2022 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid tersebut terdapat beberapa pedoman dalam menjalani kehidupan berumah tangga sehingganya dapat menjadi bekal dalam menggapai keharmonisan dalam rumah tangga. Rumah tangga yang harmonis dan bahagia dapat dikatakan rumah tangga yang Setiap orang yang berumah tangga lebih-lebih alumni Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo yang ada di Desa Bercak Kecamatan Cermee selalu mengidam-idamkan rumah tangga yang ideal dimana didalamnya terdapat kerukunan antara keluarga, damai, tentram, utuh dan harmonis. Dalam sebuah rumah tangga haruslah selalu menjaga hubungan diantara suami istri, saling pengertian, menyayangi, dan saling mencintai dengan segala kelebihan dan kekurangan masing-masing, saling mengerti dan menerima watak masing-masing, saling toleransi, dan menghargai, saling mempercayai, memberi dan menerima. Ikatan pernikahan dalam keluarga adalah ikatan yang kuat, yang menyatukan laki-laki dan perempuan. Pernikahan merupakan suatu yang dianjurkan . dalam islam karena didalamnya terkandung beberapa tujuan, yang paling utama dari tujuan pernikahan yakni mendapat ketenangan dan ketentraman hidup lahir dan bathin, serta mendapatkan cinta dan kasih sayang di dalam rumah tangga. Keluarga yang diharapkan dan dianjurkan adalah keluarga yang harmonis, yang dalam islam disebut keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah. Peneliitian ini juga dilakukan oleh : Siti Wahyuni NIM : 1522101090 dengan judul AuKebahagiaan Rumah Tangga Sakinah Studi Terjemahan Kitab Qurrotul AoUyun dan Kitab AoUqudul LujainAy yang diteliti oleh mahasiswa program studi Bimbingan dan Konseling Islam Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri Purwokerto tahun 2019. Skripsi tersebut berisi tentang konsep kebahagiaan rumah tangga sakinah dalam terjemahan Kitab Qurrotul AoUyun dan Kitab Uqudul Lujain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian menggunakan metode analisis isi dengan sumber primernya yaitu kitab Qurrotul AoUyun dan kitab Uqudul Lujain. Namun dalam penelitian terdahulu dan peneliti saat ini memiliki kesamaan dan perbedaan, substansi pembahasan dengan penelitian yang sedang penulis teliti samasama membahas tentang bagaimana para pasangan yang sudah menikah agar dapat mewujudkan keluarga yang Sakinah mawaddah warohmah dan terwujudnya kebahagiaan dalam rumah tangga. Sedangkan letak perbedaannya peneliti terdahulu lebih fokus terhadap terjemahan kitab Qurrotul AoUyun dan kitab AoUqudul Lujain. Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember 2022 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Sedangkan peneliti saat ini lebih fokus bagaimana implementasi kitab Uqudul Lujain terhadap keharmonisan rumah tangga. (Siti Wahyuni, 2019. Siti Khotijah. NIM : 1423101041 dengan judul AuHarmonisasi Pernikahan Dalam Kitab Uqud Al-Lujain Fi Bayani Huquqi Az-Zaujain Karya Syaikh Muhammad Nawawi Ibn Umar Al-BantaniAy yang diteliti oleh mahasiswa program studi Bimbingan dan Konseling Islam Fakultas Dakwah Institut Agama Islam Negeri Purwokerto tahun Dalam skripsi terdahulu membahas tentang pandangan Syaikh Muhammad Nawawi Ibn Umar Al-Bantani dalam kitab Uqudul Lujain tentang harmonisasi pernikahan serta tentang hak kewajiban suami dan istri. Metode yang digunakan oleh peneliti terdahulu menggunakan jenis penelitian library research dengan penelitian kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan Namun penelitian terdahulu dengan penelitian sekarang memiliki kesamaan dan perbedaan subtansi, antara peneliti terdahulu dan peneliti sekarang sama-sama membahas tentang harmonisasi pernikahan dalam kitab Uqudul Lujain sedangkan perbedaannya adalah lokasi penelitian dan subjek penelitian. (Siti Khotijah, 2. METODELOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif fenomenologis. Penelitian empiris merupakan penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata -kata tertulis atau lisan dari orang atau perilaku yang dapat diamati. Definisi tersebut lebih menekankan pada jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian yakni data deskriptif empiris. Dengan kata lain penelitian empiris merupakan penelitian yang menghasilkan data deskriptif dan berupaya menggali makna dari suatu fenomena berdasarkan fakta-fakta yang sudah ada. Dengan menggunakan metode ini, peneliti dapat terjun langsung ke lapangan . ield researc. (M. Djamal, 2. Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 29 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember 2022 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi, wawancara dan dokumentasi. Dengan sumber data dalam wujud data primer dan data sekunder. (Sugiyono, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Bagaimana Implementasi Kitab Uqudul Lujain Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda di Desa Bercak Kecamatan Cermee. Dalam suatu rumah tangga tentunya sangat diidamkan mempunyai rumah tangga yang harmonis. Tentunya dalam menggapai rumah tangga yang harmonis butuh terhadap pedoman-pedoman yang membimbing terhadap keharmonisan rumah Salah satu diantara banyak pedoman yang dapat menggapai keharmonisan dalam rumah tangga adalah Kitab Uqudul Lujain. Dari hasil yang penulis peroleh bahwasanya Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda yang ada di Desa Bercak Kecamatan Cermee tidak seluruhnya menerapkan kitab Uqudul Lujain dengan baik. Alumni dalam penerapan kitab Uqudul Lujain ini terbilang menerapkan tetapi tidak optimal. Akan tetapi meski demikian bukti/hasil yang dirasakan sangat terbukti bahwa hal tersebut mampu menciptakan rumah tangga yang harmonis. Bagaimana Implementasi Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda di Desa Bercak Kecamatan Cermee. Penerapan keharmonisan dalam rumah tangga Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda yang ada di Desa Bercak terbilang diterapkan. Karena jika dilihat dari fakta yang ada mayoritas alumni yang ada di Desa Bercak kehidupannya terbilang bahagia semua, jarang yang berpisah atau bercerai. Di dalam keharmonisan berumah tangga harus ada ikatan yang kuat di awal, disesuaikan dengan niatan pertama kalinya. Bahwa sebenarnya orang yang menikah adalah untuk menuju kebahagiaan dalam berumah tangga atau keharmonisan rumah tangga itu menikah karena Allah. Jika diniatkan menikah karena Allah SWT insyaallah akan selalu mendapatkan pertolongan dari Allah dan petunjuk dari Allah. Ada sebagian orang yang menikah hanya karena paras kecantikan semata, maka orang tersebut itu tidak akan bertahan lama karena paras kecantikan itu akan hilang, maka jika sudah hilang paras Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember 2022 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid kecantikannya maka orang tersebut akan bosan dan kehidupannya tidak akan bahagia karena sumber kebahagiaannya sudah hilang. Dalam berumah tangga suami atau istri harus sama-sama mempunyai pengertian, ilmu dan akhlak. Karena pengertian itu adalah hal yang sangat penting dalam berumah tangga umpamnya jika seorang istri itu keras. Bagaimana caranya menyikapi hal tersebut maka suami atau istri itu harus saling mengerti satu sama lain, jika tidak maka keluarga alumni itu tidak akan awet jika tidak saling pengertian dan hanya mengedepankan emosi. Bukan berarti jika suami itu mengalah terhadap istri itu bukan takut akan tetapi itu suami mengalah untuk pengertian agar keluarganya awet tidak ada pertengkaran. Karena keharmonisan rumah tangga itu dicari atau dibuat bukan menunggu, kalau hanya menunggu keharmonisan itu tidak akan datang. Pembahasan Implementasi Kitab Uqudul Lujain Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda di Desa Bercak Kecamatan Cermee. Sebagaimana dari hasil wawancara yang telah ada bahwasanya alumni Pondok Pesantren Nurul Huda yang ada di Desa Bercak Kecamatan Cermee dalam memperoleh keharmonisan rumah tangga telah menerapkan terhadap isi kandungan kitab Uqudul Lujain, tetapi dalam penerapannya itu tidak maksimal/optimal. Seperti Memperlakukan/menggauli istri dengan baik, memberikan nafkah dhohir maupun bathin, membimbing istri dalam hal Aoamal perbuatan maupun dalam beribadah dengan baik. Fakta diatas sesuai dengan salah satu contoh implementasi hak seorang suami kepada istri. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Uqudul Lujain, firman Allah SWT a Aa O ca a e U A ( : A ) aA. AOAA a a aA aO UA. ae a Au. dan bergaullah dengan mereka . stri-istr. dengan baik. Ay (QS. AnNisaAo:. Di sebutkan dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah. Nabi Muhammad shallahu Aoalaihi wasallam bersabda : Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 31 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember 2022 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid A e a e a aO aA e aA aO a A a a A a a n e a ea Ua a eO a a eI aEe U a a a u a aEe Ua a aOa eu a e a a u a eu oA a AA oa e O a A a a e ea A AnA e a aa e a a a a AuHak isteri kepada suami adalah memberi makan kepada istrinya apabila ia makan, memberi pakaian kepadanya jika ia berpakaian, tidak memukul kepada muka dan tidak berbuat jelek serta tidak memisahkan diri kecuali dari tempat tidur. Ay Iim Fahimah and Rara Aditya : 2. Di antara hasil wawancara tentang hak istri kepada suami adalah taat kepada suami, menjaga kehormatan diri dan harta seorang suami jika suaminya tidak ada dirumah, istri menjauhi sesuatu yang tidak disenangi suaminya, jika ada tamu dirumahnya yang bukan mahrom mereka menyuruhnya kembali lagi ketika si suami sudah datang. Mengapa karena mereka takut terjadi fitnah dalam keluarga. Fakta di atas salah satu hasil wawancara dari sumber dalam penelitian yang menunjukkan bahwa istri-istri alumni Pondok Pesantren Nurul Huda khususnya yang ada di Desa Bercak menjalankan kewajibannya sebagai istri. Disebabkan Allah melebihkan kaum laki-laki atas kaum wanita, karena kaum laki-laki . memberikan harta kepada kaum wanita . dalam pernikahan seperti maskawin dan nafakah. Sebagaimana tertulis dalam Al-QurAoan Surat An-NisaAo ayat 34 : aa AaE aA aI Ua aa aa ea a a A s AA a e aU caA eUA AnA a A ca cAa eUA U An i OA U An oA a e a a Aa aA a c aA OaUe aeA ai ao e e ae as e U eA a a a a Aa aa ai aI c UOcaA aaeaA aI a eaUaOa OO a eAA A acAa e a oU ea eI aEa eUa au e ea a aAeeaeA e Aa aO aOA a a a ea a e a a e aaea e a e a a a a a AeaaeA ( : AaUae a aeae U Ua I ca aua aI aUaa aueaeAU )aA AuKaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka . aki-lak. atas sebahagian yang lain . , dan karena mereka . aki-lak. telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara . Wanitawanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mencari-cari Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha BesarAy. (QS. AnNisa' ayat . Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember 2022 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Namun ada sebagian dari beberapa aspek hak istri kepada suami yang sulit bagi alumni jika 100 % menerapkannya dimasyarakat. Seperti halnya istri berhias untuk keluar rumah, baik pergi ke walimah atau undangan itu berhias cantik sekali, pakaiannya menggunakan pakaian yang bagus, tetapi ketika ada di dalam rumah, istri menggunakan pakaian yang biasa-biasa saja. Fenomena ini bertentangan dengan isi dalam kitab Uqudul Lujain, disebutkan dalam kitab Uqudul Lujain bahwa Syaikh AshmuAoi berkata : di pelosok Desa saya melihat seorang wanita mengenakan baju kurung merah dan tangannya dipacar dengan membawa tasbih. Saya bertanya kepadanya Aualangkah jauhnya ini dan itu . angan yang pegang tasbih dan baju kurun. maka berkatalah wanita tersebut denganh syair berbahar thawil : a a aa a U Aa aaeA aUa aO e a a aOeeaEaia a U AaO a a AuUntuk Allah aku punya waktu dan aku tidak menyia-nyiakannya untuk bermain-main dan bersenang-senang akupun punya waktuAy (Syekh Muhammad Umar al-Jawi al-Bantan. Syaikh AshmuAoi berkata makna dari pada syair tersebut adalah wanita tersebut seorang wanita shalihah yang telah bersuami dan dia berhias hanya untuk suaminya. Selain itu hasil wawancara menyebutkan tentang implementasi istri-istri alumni Pondok Pesantren Nurul Huda yang ada di Desa Bercak Kecamatan Cermee tentang wasiat Nabi Muhammad shallallahu Aoalaihi wasallam di antaranya seperti mencuci pakaian anak dan sumai, memasak dan menyiapkan makan untuk anak dan suami, merawat anak dan melayaninya, memotong, menerima dan mensyukiri pemberian Data di atas sesuai dalam kitab Uqudul Lujain seperti : a a AoaA ea aia sa au ae sOA a Aee a A AUais aOaea aO asaa aA a Aee a aai aO aa aia asaa aA a Aa a asaa aA e Aee a a ai aOA a aA a aa aan Ueeaa uaeaa aeO aa auoA e AEaa aUA a AA e An aUaeA AuApabila seorang wanita mencucikan pakaian suaminya, maka Allah menetapkan baginya seribu kebaikan, mengampuni seribu kejelekannya, mengangkat baginya seribu derajat, dan seluruh apa saja yang terkena sinar matahari memohonkan ampun kepadanyaAy (Syekh Muhammad Umar al-Jawi al-Bantan. Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 33 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember 2022 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Selain itu hasil wawancara menyebutkan istri-istri alumni Pondok Pesantren Nurul Huda melaksanakan shalat dalam rumah kecuali bagi mereka yang mempunyai Fakta ini membuktikan bahwa seorang wanita/istri melaksanakan shalat di dalam rumah . merupakan suatu keutamaan. Hal ini selaras dengan penjelasan dalam kitab Uqudul Lujain yang berbunyi : a a a a a aAo O aA aa aa aa Ao aA Ai A a An ao a eA a AUa eA a a A a o a a e aA a A aao a cAae o o a eA U ao eA a A aa a U aOA a aAo a a a aE A a aA a aAo a a a aE O aA a aAo A a aA aa Ao a a e a a OA a e Ue a a a a e U e a Aa e aA AuAku tahu bahwa anda senang shalat bersamaku, tapi shalatmu dirumahmu adalah lebih baik daripada shalatmu dikamarmu, dan shalatmu dikamarmu adalah lebih baik daripada shalatmu dirumahmu, dan shalatmu dikamarmu adalah lebih baik daripada shalatmu dirumahmu, dan shalatmu dirumahmu adalah lebih baik daripada shalatmu dimasjidkuAy. (Fitriahani : 2. Hal ini mungkin saja dikatakan suatu pekerjaan yang sangat tidak penting, akan tetapi tidak menutup kemungkinan bagi alumni pondok pesantren nurul huda yang ada di desa bercak menjadi suatu pekerjaan yang dapat mengantarkan keharmonisan rumah tangga melalui shalat berjamaAoah dirumah. Selain pahala yang didapat sangat besar juga perasaan hati ketika berjamaAoah dengan suami/istri itu beda sehingganya hal ini dapat membuat suatu keharmonisan dalam berumah tangga. Yang terakhir berkaitan denngan keharaman lelaki melihat wanita lain dan Hasil wawancara menyebutkan bahwasanya Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda masih banyak yang melihat wanita lain yang bukan mahrom. Hal ini bertentangan dengan apa yang telah dijelaskan dalam kitab Uqudul Lujain yang a Aa eIaai a a acA a A Oa e eIaA. Ao aeu as U a I c eaA U a aAU aIA AnA a Aa a e aOaeu aiOae eaeO a a e U A a e e e a ae ea e ea a e a ea e a Ue a a a e AA ea Aa aa aOaeu aiOe a eaeO a a A a a a eAA a e acA AuKatakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. yang demikian itu, lebih suci bagi Sungguh. Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember 2022 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannyay(QS. An-Nur Ayat 30-. Hal ini merupakan suatu pekerjaan yang bisa dianggap kecil. Akan tetapi hal yang kecil akan menjadi besar jika dilakukan secara terus menerus. Karena setiap hal yang baru itu permulaannya berawal dari pandangan sebagaimana api yang besar berasal dari api yang kecil. Dan melalui pandanganlah orang mulai tertarik terhadap lawan jenisnya, sehingganya ketika kita tidak dapat menjaga pandangan dengan baik maka akan berakibat hal-hal yang tidak diinginkan. Dan tidak menutup kemungkinan perselingkuhan bisa disebabkan dari pandangan dan akhirnya menjadikan kehidupan rumah tangga menjadi bertengkar dan tidak lagi harmonis. Oleh karena itu jika kita dapat menjaga pandangan maka dapat dipastikan juga bisa mendatangkan keharmonisan dalam berumah tangga. Keluarga yang harmonis bukanlah keluarga yang didalamnya tidak pernah bertengkar akan tetapi keluarga yang dapat menyelesaikan pertengkaran itu secara damai bukan dengan perpisahan. Dari penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa penerapan Kitab Uqudul Lujain terhadap keharmonisan rumah tangga telah diterapkan. Hanya saja dalam penerapannya tidak optimal. Meski demikian akibat yang dirasakan sangat terbukti bahwa hal tersebut mampu menciptakan keharmonisan rumah tangga. Karena didalamnya ada keseimbangan pemenuhan hak-hak kewajiban dan ada larangan yang harus dijalani supaya tidak terjadi rusaknya keharmonisan serta ada semangatsemangat ataupun motivasi supaya tercapainya keharmonisan rumah tangga tersebut. Implementasi Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Alumni Pondok Pesantren Nurul Huda di Desa Bercak Kecamatan Cermee. Sebagaimana hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan beberapa alumni Pondok Pesantren Nurul Huda yang ada di Desa Bercak. Bahwasanya Penerapan keharmonisan dalam rumah tangga Alumni itu terbilang diterapkan. Karena kalau melihat rata-rata alumni Pondok Pesantren Nurul Huda yang ada di Desa Bercak hidupnya bahagia semua, jarang ada alumni yang berpisah. Karena keharmonisan rumah tangga itu dicari atau dibuat bukan menunggu, kalau hanya menunggu keharmonisan dalam keluarga itu tidak akan datang. Fakta diatas sesuai dengan pendapat Subairi, dalam jurnalnya yang berjudul AuKeharmonisan Rumah Tangga Persfektif Hukum IslamAy Mahabits Jurnal Hukum Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 35 Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember 2022 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Keluarga, mengartikan bahwasanya keharmonisan pada hakikatnya adalah sebuah ikhtiar manusia untuk memperoleh kebahagiaan hidup berumah tangga. (Subair. Dari penjelasan diatas bahwasanya penerapan keharmonisan rumah tangga itu adalah sebuah ikhtiar manusia agar bisa memperoleh kebahagian. Jika dalam berumah tangga manusia hanya menerima takdir tanpa ada usaha yang nyata serta doAoa kepada Allah Subhanahu wataAoala, maka sulit untuk menerapkan keharmonisan dalam rumah tangga. SIMPULAN Penerapan Kitab Uqudul Lujain terhadap keharmonisan rumah tangga telah Hanya saja dalam penerapannya tidak optimal. Karena masih ada beberapa hal yang belum diterapkan dengan baik. Meski demikian akibat yang dirasakan sangat terbukti bahwa hal tersebut mampu menciptakan rumah tangga yang harmonis. Penerapan keharmonisan dalam rumah tangga Alumni itu terbilang diterapkan. Karena kalau melihat rata-rata alumni Pondok Pesantren Nurul Huda yang ada di Desa Bercak hidupnya bahagia semua, jarang ada alumni yang berpisah. Karena keharmonisan rumah tangga itu adalah sebuah ikhtiar manusia agar bisa memperoleh Jika dalam berumah tangga manusia hanya menerima takdir tanpa ada usaha yang nyata serta doAoa kepada Allah Subhanahu wataAoala, maka sulit untuk menerapkan keharmonisan dalam rumah tangga. DAFTARPUSTAKA Artikel jurnal: Aditya. Rara dan Fahimah Iim. Hak dan Kewajiban Istri Terhadap Suami Versi Kitab Uqudul Lujain. Jurnal Mizan : Wacana Hukum. Ekonomi dan Keagamaan. Fitriahani. Hadis Tentang Keutamaan Bagi Wanita Salat Di Rumah. Studi Fiqh Al-Hadyts. Jurnal Studia Insania. Subairi. Keharmonisan Rumah Tangga Persfektif Hukum Islam. Mahabits Jurnal Hukum Keluarga, 174-175. Buku dengan satu penulis: Djamal. Paradigma Penelitian Kualitatif. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif Dan R&D. Ke-28. Bandung. CV Alfabeta. Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. Desember 2022 Website: https://ejournal. id/index. php/qowaid Buku dengan edisi: Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah. Fondasi keluarga Sakinah. Jakarta. Titikoma. Buku terjemahan: Al-Bantani. Syekh Muhammad Umar Al-Jawi. AoUqudulujjain Fi Bayani Huquqi Zaujaini. Surabaya. Maktabah Hidayah. Skripsi, tesis, atau disertasi yang tidak dipublikasikan: Khatijah. Siti. Harmonis Pernikahan Dalam Kitab Uqud Al-Lujain Fi Bayani Huquqi Az-Zaujain Karya Syaikh Muhammad Nawawi Ibn Umar Al-Bantani. Purwokerto. Skripsi. Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. Wahyuni. Siti. Kebahagiaan Rumah Tangga Sakinah Studi Terjemahan Kitab Qurrotul AoUyun dan Kitab AoUqudul Lujain. Purwokerto. Skripsi. Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 37