Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 9. No 1. Mei 2025 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: : https://10. 32696/ajpkm. v%vi%i. Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Konsumen Di Era Digital Di Kalangan Masyarakat Kelurahan Bakunase Dua Agustin Leni Magdalen Rohi Riwu1. Semuael Haning2. Marselinda Hege3,Marthen Dillak4 1,2,4 Prodi Ilmu Hukum. Universitas Persatuan Guru 1945 NTT. Kota Kupang. Indonesia Prodi Ekonomi Manajemen. Universitas Persatuan Guru 1945 NTT. Kota Kupang. Indonesia *Email. lennyaugusten@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang perlindungan konsumen di era digital bagi masyarakat Kelurahan Bakunase Dua. Mengingat pesatnya perkembangan teknologi dan banyaknya transaksi digital yang terjadi, banyak konsumen yang belum memahami hak-hak mereka serta risiko yang ada dalam transaksi tersebut. Kegiatan pengabdian ini melibatkan penyuluhan hukum yang menyasar pelaku transaksi digital di kalangan masyarakat setempat. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner yang diberikan sebelum dan sesudah kegiatan penyuluhan, untuk mengukur perubahan pemahaman peserta mengenai hak-hak konsumen dan cara melindungi diri dalam transaksi digital. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa terdapat peningkatan yang signifikan dalam pemahaman peserta tentang hak-hak mereka sebagai konsumen, serta prosedur yang dapat ditempuh untuk melindungi diri dari risiko penipuan dan kerugian digital. Sebelum penyuluhan, hanya sebagian kecil peserta yang memahami perlindungan konsumen digital, namun setelah kegiatan penyuluhan, hampir 90% peserta menyatakan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang cara-cara melindungi diri mereka di dunia digital. Dengan demikian, tujuan pengabdian ini tercapai dengan baik, memberikan dampak positif terhadap kesadaran hukum masyarakat tentang perlindungan konsumen di era digital. Sebagai rekomendasi, kegiatan serupa perlu dikembangkan lebih lanjut dengan memperkenalkan pelatihan praktis dan media digital untuk mencapai lebih banyak masyarakat, mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat. Kata Kunci: Penyuluhan. Perlindungan Konsumen. Era Digital. Abstract This study aims to provide legal counseling on consumer protection in the digital era for the people of Bakunase Dua Village. Given the rapid development of technology and the many digital transactions that occur, many consumers do not yet understand their rights and the risks involved in these transactions. This community service activity involves legal counseling targeting digital transaction actors in the local Data collection was carried out through questionnaires given before and after the counseling activity, to measure changes in participants' understanding of consumer rights and how to protect themselves in digital transactions. The results of the community service showed that there was a significant increase in participants' understanding of their rights as consumers, as well as the procedures that can be taken to protect themselves from the risk of fraud and digital losses. Before the counseling, only a small number of participants understood digital consumer protection, but after the counseling activity, almost 90% of participants stated that they had a better understanding of how to protect themselves in the digital Thus, the purpose of this community service was achieved well, providing a positive impact on public legal awareness of consumer protection in the digital era. As a recommendation, similar activities need to be further developed by introducing practical training and digital media to reach more people, considering the increasingly rapid development of technology. Keywords: Counseling. Consumer Protection. Digital Era. Submit: Februari 2025 Diterima: Mei 2025 Publish: Mei 2025 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Vol. 9 No. Mei 2025 merumuskan strategi pengabdian yang menggabungkan penyuluhan hukum terkait perlindungan hak-hak pelaku UMKM dan manajemen keuangan yang efektif, dengan fokus pada peningkatan daya saing dan keberlanjutan usaha. Kebaruan menawarkan solusi holistik bagi UMKM. Dalam pemberdayaan ekonomi dan pemahaman hukum menjadi dua faktor yang tidak dapat dipisahkan. Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran perekonomian Indonesia, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan menggerakkan roda ekonomi lokal. Namun, banyak pelaku UMKM yang masih menghadapi kendala baik dari sisi pemahaman hukum terkait perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, manajemen keuangan yang efisien. Kolaborasi antara ilmu hukum dan manajemen ekonomi menjadi langkah strategis untuk memberikan solusi yang lebih komprehensif dalam mendukung pengembangan UMKM dan masyarakat secara umum. Oleh karena itu, pengabdian kepada masyarakat yang menggabungkan aspek hukum dan ekonomi sangat dibutuhkan dalam konteks ini. Berdasarkan tersebut, permasalahan yang dihadapi dalam pengabdian ini adalah bagaimana meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku UMKM, terkait dengan hak hukum mereka dan manajemen keuangan yang efektif untuk Hipotesis yang diajukan dalam pengabdian ini adalah: Kolaborasi UMKM dalam melindungi hak-hak mereka serta mengelola keuangan usaha secara lebih efisien, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha mereka. Berbagai penelitian terdahulu menunjukkan pentingnya pendidikan hukum dan ekonomi bagi pengusaha Misalnya, penelitian oleh Sumampouw,dkk . mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum dalam manajemen usaha, menyebutkan bahwa pemahaman hukum dapat mengurangi risiko hukum yang sering dihadapi oleh UMKM, terutama dalam hal kontrak dan penyelesaian sengketa. Meskipun terdapat banyak penelitian yang membahas masalah hukum dan ekonomi secara terpisah, kolaborasi antara kedua disiplin ilmu ini dalam konteks pemberdayaan UMKM di Indonesia masih terbatas. Oleh karena itu, artikel ini berusaha mengisi Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang khususnya para pelaku UMKM, mengenai pentingnya perlindungan hukum dan manajemen keuangan yang efektif dalam mendukung keberlanjutan Melalui kegiatan penyuluhan dan pelatihan, diharapkan pelaku UMKM dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki dan mengurangi risikorisiko perkembangan usaha mereka. METODE PELAKSANAAN Rancangan Pengabdian Rancangan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) pemahaman hukum dan manajemen keuangan bagi pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan menggunakan metode pelatihan dan penyuluhan yang berfokus pada dua aspek utama: pertama, memberikan pemahaman tentang hak-hak hukum yang dimiliki pelaku UMKM, termasuk perlindungan hukum atas produk, hak kekayaan intelektual, dan kontrak bisnis. kedua, memberikan pelatihan tentang pengelolaan keuangan yang efisien untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha mereka. Program ini juga akan mencakup sesi konsultasi individu dan diskusi kelompok untuk menjawab persoalan spesifik yang dihadapi oleh pelaku UMKM di Vol. 9 No. Mei 2025 Modul ini akan disusun dengan bahasa yang mudah dipahami dan berisi studi kasus serta contoh praktik terbaik. Kedua, instrumen berupa kuesioner yang digunakan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta Kuesioner ini berisi hukum dan pengelolaan keuangan. Prosedur Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan melalui dua metode utama: pertama, menggunakan kuesioner yang dibagikan sebelum kegiatan untuk mengukur tingkat pemahaman awal peserta terkait hukum dan manajemen keuangan. Kedua, setelah kegiatan selesai, kuesioner yang sama akan dibagikan lagi untuk menilai perubahan pengetahuan dan keterampilan peserta. Selain itu, pengamatan langsung terhadap interaksi peserta selama pelatihan dan konsultasi juga dilakukan untuk memperoleh data kualitatif mengenai pengaruh materi yang disampaikan terhadap pemahaman dan sikap peserta. Evaluasi tambahan dilakukan dengan wawancara pasca kegiatan untuk mendapatkan umpan balik langsung dari peserta mengenai efektivitas pelatihan. Subjek Pengabdian Subjek pengabdian ini adalah pelaku UMKM yang berada di wilayah Keluarahan Bakunase Dua Kecamatan Kota Radja Kota Kupang-NTT yang dilakukan pada tanggal 11 September 2024, dengan fokus pada pemilik usaha mikro dan kecil di sektor-sektor yang memiliki potensi untuk berkembang namun membutuhkan pembekalan dalam hal pemahaman hukum dan manajemen keuangan. Pemilihan subjek dilakukan berdasarkan kriteria usaha yang aktif namun menghadapi tantangan dalam pengelolaan hukum dan finansial. Setiap peserta diwajibkan untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang diselenggarakan. Analisis Data Data kualitatif yang diperoleh melalui observasi dan wawancara akan dianalisis dengan pendekatan analisis mengidentifikasi pola dan tren dalam respon peserta terhadap materi yang diberikan serta perubahan sikap dan perilaku mereka dalam mengelola usaha. Hasil analisis ini akan digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan program dan pengembangan pengabdian serupa di masa mendatang. Evaluasi Kegiatan Instrumen Instrumen yang digunakan dalam pengabdian ini terdiri dari dua jenis. Pertama, modul penyuluhan yang mencakup informasi mengenai hak-hak hukum pelaku UMKM, teknik dasar dalam menyusun kontrak, serta cara-cara perlindungan produk dan hak kekayaan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Evaluasi kegiatan akan dilakukan dengan cara mengumpulkan umpan balik dari peserta melalui kuesioner evaluasi dan diskusi kelompok setelah kegiatan berakhir. Umpan balik ini akan mencakup aspek-aspek seperti relevansi materi, efektivitas metode yang digunakan, dan sejauh mana peserta merasa kegiatan ini bermanfaat bagi perkembangan usaha mereka. Evaluasi ini juga akan mencakup analisis terhadap dampak langsung dari pelatihan terhadap usaha peserta, terutama dalam hal peningkatan pengelolaan keuangan dan perlindungan hukum. Materi Kegiatan Materi yang diberikan dalam kegiatan pengabdian ini meliputi dua topik utama: pertama, perluasan pengetahuan hukum untuk pelaku UMKM, yang mencakup hak-hak dasar pelaku usaha, perlindungan konsumen, pentingnya kontrak yang jelas dalam kedua, pengelolaan keuangan UMKM, yang mencakup dasar-dasar akuntansi sederhana, cara pengelolaan arus kas, strategi penganggaran, serta pentingnya laporan keuangan dalam menjaga kelangsungan usaha. Selain itu, materi akan disertai dengan sesi praktik langsung dan diskusi kasus untuk mempermudah pemahaman peserta Vol. 9 No. Mei 2025 aspek seperti pemahaman tentang hakhak konsumen, perlindungan konsumen menurut hukum, serta pengetahuan tentang risiko transaksi digital. Temuan Data Kuisioner: Pemahaman tentang Hak-Hak Konsumen Sebelum kegiatan pengabdian, 60% peserta menjawab bahwa memahami hak-hak mereka transaksi digital. Setelah kegiatan, angka ini peningkatan pemahaman yang Pengetahuan tentang Perlindungan Konsumen dalam Era Digital Sebelum penyuluhan, hanya 40% peserta yang mengetahui bahwa mereka dapat melaporkan kasus penipuan atau kerugian akibat transaksi digital. Setelah penyuluhan, 85% peserta prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi diri Risiko dalam Transaksi Digital Sebelum kegiatan, 50% peserta menyadari adanya risiko dalam transaksi digital seperti penipuan atau pencurian data pribadi. Setelah kegiatan, angka tersebut kesadaran terhadap potensi risiko di dunia digital. Tingkat Kepuasan Peserta 90% peserta mengungkapkan kepuasan terhadap materi yang diberikan dan merasa informasi yang disampaikan bermanfaat HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Pengabdian Pada kegiatan pengabdian ini, dilakukan penyuluhan hukum mengenai perlindungan konsumen di era digital bagi masyarakat Kelurahan Bakunase Dua. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner yang diberikan mengenai hak-hak konsumen dalam transaksi digital. Kuesioner terdiri dari 10 pertanyaan yang mencakup berbagai Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) kewaspadaan mereka dalam bertransaksi secara online. Vol. 9 No. Mei 2025 Jika pengabdian sejenis yang dilakukan oleh Fitriani . , yang berfokus pada perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di kota besar, pengabdian yang dilakukan di Kelurahan Bakunase Dua menunjukkan hasil yang serupa. Meskipun lokasi dan konteksnya berbeda, kedua program ini berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Hanya saja, program di Kelurahan Bakunase Dua lebih menekankan pada pemahaman dasar yang menyasar kelompok masyarakat dengan tingkat literasi digital yang lebih rendah dibandingkan dengan pengabdian yang dilakukan di kota besar. Selain itu, salah satu hal yang membedakan program ini adalah pendekatan berbasis komunitas yang lebih interaktif, yang memungkinkan peserta untuk berdiskusi langsung dengan narasumber dan mendapatkan Keberhasilan pendekatan ini juga terlihat dari tingginya tingkat kepuasan peserta terhadap kegiatan ini, yang mencapai Secara keseluruhan, pengabdian ini berhasil mencapai tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Kelurahan Bakunase Dua tentang hakhak konsumen dan cara-cara melindungi diri dalam bertransaksi di era digital. Hasil penyuluhan hukum yang terfokus pada memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan teknologi digital dengan bijak Pembahasan Hasil pengabdian ini menunjukkan konsumen di era digital. Sebelum kegiatan pengabdian, mayoritas peserta memiliki pemahaman yang terbatas mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen dan perlindungan yang dapat mereka terima dalam transaksi digital. Setelah mendapatkan pemahaman mereka meningkat secara Hal ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum yang tepat dan sistematis dapat mengubah pemahaman masyarakat tentang hak-hak hukum Kenaikan pemahaman yang terjadi sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Sunyoto . , yang menyatakan bahwa pendidikan hukum yang diberikan kepada masyarakat secara langsung dapat meningkatkan kesadaran hukum mereka, terutama mengenai hakhak konsumen. Hal ini juga sejalan dengan penelitian oleh Suryanto . , yang menunjukkan bahwa penyuluhan hukum berbasis komunitas dapat membantu masyarakat untuk memahami dan memanfaatkan hak-hak mereka dalam transaksi sehari-hari, termasuk transaksi digital. Peningkatan kesadaran terhadap risiko transaksi digital juga dapat dilihat sebagai indikasi keberhasilan dari program pengabdian ini. Menurut Duwi . , pemahaman tentang risiko dalam dunia digital sangat penting untuk mencegah kerugian materiil yang sering terjadi akibat ketidaktahuan atau kurangnya kewaspadaan konsumen. Penyuluhan yang difokuskan pada topik ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian dan memperkuat posisi konsumen dalam dunia digital. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pelaksanaan pengabdian yang berjudul "Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Konsumen Di Era Digital Di Kalangan Masyarakat Kelurahan Bakunase Dua," dapat disimpulkan bahwa hipotesis yang diajukan, yaitu "penyuluhan hukum masyarakat mengenai perlindungan konsumen di era digital," terbukti benar. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam pemahaman peserta tentang hak-hak langkah-langkah perlindungan yang dapat diambil dalam menghadapi risiko transaksi digital. Sebelum penyuluhan, banyak peserta yang tidak sepenuhnya memahami perlindungan hukum dalam dunia digital, namun setelah mengikuti penyuluhan, hampir semua peserta merasa lebih siap untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah hukum yang muncul dalam transaksi online. Vol. 9 No. Mei 2025 menggunakan media digital dan platform online untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, mengingat era digital yang semakin berkembang pesat. Dengan demikian, program penyuluhan hukum ini dapat memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan di masa depan. UCAPAN TERIMA KASIH (Jika Puji syukur atas kuasa dan rahmatNya sehingga artikel ini dapat diselesaikan dengan baik. Terima kasih kepada Rektor Universitas Persatuan Guru 1945 NTT dan Dekan Hukum dan Dekan Ekonomi Universitas Persatuan Guru 1945 NTT yang telah memberikan bantuan moril dan bantuan berbagai pihak baik moril material. Tujuan pengabdian yang ingin pentingnya perlindungan konsumen di era digital tercapai dengan baik. Hasil temuan menunjukkan bahwa kegiatan ini berhasil memberikan pemahaman dasar mengenai hak-hak konsumen, prosedur melaporkan pelanggaran hukum, dan mengidentifikasi risiko dalam transaksi Peningkatan pengetahuan peserta juga dapat dilihat melalui kuisioner yang menunjukkan perubahan signifikan dalam kesadaran mereka akan risiko dan hak yang dimiliki dalam dunia digital. REFERENSI