https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: . JUAL BELI TERPAKSA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Ningsih Randiyah Nasution Sekolah Tinggi Agama Islam Tapanuli (STAITA) E-Mail: ningsihrandiyah@gmail. Abstract This paper discusses forced buying and selling, which in this paper the author tries to see forced buying and selling in the eyes of Islamic law. in this article the author uses a qualitative method that is looking for literature that discusses this issue including the books of fiqh muamalah. In a search conducted by the author, it was found that buying and selling with coercive elements in the concept of Islamic buying and selling is strictly prohibited. However, if buying and selling is not forced but due to being forced to sell at a low price in an emergency situation it is okay, but if the situation is conducive then the buyer is obliged to confirm the price of the items purchased during the emergency to be valued at the appropriate price. For more details, please refer to the full discussion in this article Keywords: Selling. Buying. Forced. Islamic Law. Abstrak Tulisan ini membahas tentang jual beli paksa, yang mana dalam tulisan ini penulis mencoba melihat jual beli paksa dalam kacamata hukum Islam. artikel ini penulis menggunakan metode kualitatif yaitu mencari literatur yang membahas masalah tersebut termasuk kitab fiqh muamalah. Dalam penelusuran yang dilakukan penulis, ditemukan bahwa jual beli dengan unsur pemaksaan dalam konsep jual beli islami dilarang keras. Namun apabila jual beli tersebut bukan karena terpaksa melainkan karena terpaksa menjual dengan harga murah dalam keadaan darurat tidak apa-apa, namun jika keadaan kondusif maka pembeli wajib mengkonfirmasi harga barang yang dibeli pada saat darurat tersebut. untuk dinilai pada harga yang pantas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak pembahasan selengkapnya pada artikel Kata Kunci: Jual. Beli. Terpaksa. Hukum Islam. Pendahuluan Setiap insan manusia, di muka bumi ini tidak akan sanggup mencukupi atau memenuhi kebutuhan dirinya sendiri tanpa bantuan Namun, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya tersebut haruslah diganti dengan barang lainnya yang sesuai 21 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: . (Nita, 2. Mengacu dari saling membutuhkan inilah kemudian al-QurAoan mengatur tentang jual beli mulai membolehkan, sampai menganjurkan jual beli yang sesuai dengan syariat Islam. Jual beli menurut bahasa, adalah pertukaran atau saling menukar sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan rukun dan syarat tertentu (Dame Siregar. Fauzi Rizal. Sawaluddin Siregar, 2. Jual beli juga dapat diartikan menukar uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual. Pada Di pasar swalayan ataupun mall, para pembeli dapat memilih dan mengambil barang yang dibutuhkan tanpa berhadapan dengan penjual. Ijab . ernyataan penjua. diwujudkan dalam daftar harga barang atau label harga pada barang yang dijual sedangkan kabul . ernyataan pembel. berupa tindakan pembeli membayar barang-barang yang diambilnya (Astina et al. Jual beli, sejak dulu sudah ada sekalipun bentuknya berbeda yang menunjukkan bahwa jual beli dibenarkan dan diberlakukan sejak zaman Rasulullah SAW sampai sekarang. Namun, bentuk jual beli mengalami perkembangan seiring pemikiran dan pemenuhan kebutuhan manusia. Mulai jual beli model barter . ukar menukar barang dengan baran. , kontan atau langsung dibayar tunai, money charger . ertukaran mata uan. , lelang . itawarkan kepada masyarakat umum untuk mendapat harga tertingg. , dan cara kredit atau dengan cara mengangsur, semua macam bentuk jual beli ini adalah sah atau boleh dilakukan dengan catatan harus sesuai dengan aturanaturan hukum Islam (Ramadhan Siddik, 2. Pada prinsipnya, praktek jual beli dalam hukum Islam adalah mubah . sebagaimana ditegaskan Allah SWT pada surah al-Baqarah ayat 275 Allah SWT berfirman sebagai berikut : 22 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Jual Beli Terpaksa Dalam Perspektif Hukum Islam | Ningsih Randiyah Nasution cao a A aI aIIa EIA a AE a Oe aE aOCaO aIOIa ua acE aE aI aOCaO aI EacaO aO a a acA a A OA ca ANa EA AE a Oe aOa a acEA a a A aEaEa aaIac aN I CaEa eOe auIac aI E ea Oa aIA a aAEacaOIa aO aEEaOIA a AEaO Aa aII a e aNua aI O aA an ca AA aOaI a eNua uaEaOA A N aIA ca a A aII aca aN AaI a aN O AaEaNua aIA AA ca AacEEa Ea O a aO aca aIA a aAEA a an caAcEEa aO aI I aa Aa a eOEaaEa aA aa EIA aO aN a aEaOIA Artinya AuOrang-orang yang makan . riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran . penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata . , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti . ari mengambil rib. , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu . ebelum datang laranga. , dan urusannya . kepada Allah SWT. Orang yang kembali . engambil rib. , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnyaAy Jual beli riba dimaksud di atas, termasuk salah satu bentuk jual beli yang dilarang karena bertentangan dengan syariat agama Islam lantaran merugikan satu pihak. Karena dalam kaedah jual beli Islam, tidak boleh merugikan salah satu pihak baik penjual ataupun pembeli. Tetapi sebuah jual beli harus dilakukan atas dasar suka sama suka bukan karena paksaan (Nur Aswari et al. , 2. Maka dalam fikih jual beli, para ulama menjelaskan bahwa hukum jual beli itu ada 4 . macam yaitu : Mubah . , yaitu adalah merupakan hukum asal bagi praktik jual beli. Wajib, jual beli menjadi sebagai suatu kewajiban atau apabila menjual sudah menjadi keharusan misalnya menjual barang untuk membayar Sunah, jual beli menjadi suatu yang sangat dianjurkan apabila ada yang sangat membutuhkan, misalnya menjual barang kepada sahabat atau orang yang sangat memerlukan barang yang dijual. Bahkan jual beli bisa menjadi haram, misalnya menjual barang yang dilarang untuk diperjualbelikan, menjual barang untuk maksiat, jual beli untuk menyakiti seseorang, jual beli untuk merusak harga pasar, dan jual beli dengan tujuan merusak ketentraman masyarakat. 23 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: . Salah satu, yang menjadi cacat pada akad . dalam fikih Islam adalah hal-hal yang merusak terjadinya akad karena tidak terpenuhinya unsur sukarela antara pihak-pihak yang bersangkutan. Satu dari beberapa hal yang dipandang dapat merusak akad adalah terjadinya pemaksaan, yakni memaksa pihak lain secara melanggar hukum untuk melakukan atau tidak melakukan suatu ucapan atau perbuatan yang tidak disukainya dengan gertakan atau ancaman sehingga menyebabkan terhalangnya hak seseorang untuk bebas berbuat dan hilangnya kerelaan (Ririyanti, 2. Menurut Anwar Syamsul, bahwa Suatu kontrak dianggap dilakukan di bawah intimidasi . apabila terdapat hal-hal seperti ini : Pihak yang memaksa mampu melaksanakan ancamannya. Orang yang diintimidasi bersangka berat bahwa ancaman itu akan dilaksanakan terhadapnya. Ancaman itu ditujukan kepada dirinya atau keluarga terdekatnya. Menurut Ghufran MasAoadi, bahwa orang yang diancam tersebut tidak punya kesempatan dan kemampuan untuk melindungi dirinya. Termasuk intimidasi untuk menjual barang atau untuk membeli suatu barang. Jual beli yang mengandung unsur paksaan sudah jelas sangat dilarang dalam ajaran Islam, namun yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jual beli karena Salah satu, contohnya kita sering kali menjumpai tanah atau rumah yang dijual murah bahkan sampai-sampai harganya di bawah harga kepepet . , adakalanya dikarenakan anaknya sedang opname di sebuah rumah sakit, atau untuk biaya anak yang sedang mendaftar di suatu sekolah atau perguruan tinggi (Soedja, 1. Apabila kita membeli tanah atau rumah tersebut, dalam kondisi sebagaimana di atas terkesan kita termasuk orang-orang yang memanfaatkan penderitaan orang lain. Belum lagi, apabila dikaitkan dengan suka-sama suka sebab bisa jadi yang bersangkutan menjual tanah atau rumahnya bukan karena suka melainkan karena keterpaksaan. Dalam sebuah ayat al-QurAoan Allah SWT menegaskan bahwa jual beli harus suka sama suka tidak boleh 24 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Jual Beli Terpaksa Dalam Perspektif Hukum Islam | Ningsih Randiyah Nasution ada pemaksaan sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi sebagai berikut : ca A aE oacI au acIA AcEEa aEIa a aE IA n A eaOaOac aN EacaOIa a aIIaOe aE a aEEa eO a I aO aEEaI a OIaEaI ac Ea ac acE acu ac eaE aI aEaOIa ac a aU aI a aA a aA acIIEaI aO aE aCaEa eOe aIAA Aa a OIA Artinya AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamuAy {Qs. An-Nisa/4 : . Suka sama suka, akan terealisasi dalam praktek jual-beli tentunya mabrur . aik dan bena. , sebagaimana terdapat dalam suatu riwayat yang diriwayatkan Hakim dari RifaAoah ibn RafiAo bahwa pernah suatu ketika Rasulullah SAW ditanya tentang mata pencarian yang paling baik . Rasulullah SAW pun menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang Maksud mabrur di sini, menurut para ulama adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain termasuk jual beli dengan paksaan. Terlepas dari jual beli dengan unsur paksaan di atas, ada juga jual beli yang tidak ada unsur paksaan secara langsung namun meliki unsur keterpaksaan termasuk kepepet . (Dame Siregar. Fauzi Rizal. Sawaluddin Siregar, 2. Mengenai status hukum jual beli terpaksa ini para ulama berbeda pendapat. Pertama, berpendapat makruh Hanbali, barang-barang Maliki. SyafiAoi orang-orang kepepet karena menimbang beberapa alasan. Di antaranya, menurut mereka bahwa jual beli karena terpaksa tidaklah atas dasar saling rela atau suka sama suka. Yang mana si pemilik barang sebenarnya merasa berat hati untuk melepas harta miliknya, sebab kerelaan adalah merupakan salah satu unsur terpenting dalam transaksi jual beli. sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW dalam beberapa riwayat yang antara lain sebagai berikut : 25 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: . ca AO aEA a AO OaCaO aE Ca aE aA s A A uaIac aI eE a eOa a eI a-AIEO NOE NEE OEAA- acEEA a AI aaOA ca A aO s eE a aeA Artinya AuDari Abu Said al Khudri. Rasulullah SAW bersabda, jual beli yang sah itu hanyalah apabila atas dasar saling rela. Ay {HR. Ibnu Maja. a A eO U aI eI aIaO aaI sOI Ca aE aA U Aa aa aIA ca AI aA a AO aacaIaA a AI aaO aA ca AaO Oa aA a caAO OaeaO aEaO EIA cU AO a eO Ca aE Ca aE a aEA cU AaIa a aEA ca aAI s eE aIa IA ca AeE aIO a a aEaO aI AaO aOa eO aN Ae Ca aE aOEa eI Oae aI e aaEaEa Ca aEA A aOOa eaa acEA e aA aO eEAA a Aa aa a eOIa aE eI) aO aO eI aN a E a e aA a acEEA a A(OEa a eIA a aca A ac aO aA a a a a aa A aOIa aO a eI aOeaa eE aa a aO a eI aOeaa E ac aI a a Ca eA e A a eI aOeaa eE aIA-AIEO NOE NEE OEAA- AacEEA e A aO aO a aOa eE aIA a A aOCae Ia aNO aA-A acOIa Ae Ca aEA a AE a e aOA a ca AO aEA aA a eI a aeEA Artinya AuDari Abu AoAmir Al-Muzani dari seorang Syekh dari Bani Tamim, beliau bercerita bahwa Ali menyampaikan khutbah atau Ali mengatakan. AuAkan datang masa pelit. Itulah masa ketika orang yang kaya menggigit hartanya . idak mau berinfa. Padahal, mereka tidaklah diperintahkan demikian. Allah SWT berfirman, {Qs. Baqarah/2:. Para penjahat dimuliakan, sedangkan orang-orang shaleh dihinakan. Transaksi jual beli diadakan dengan orang-orang yang sedang kepepet. Padahal. Rasulullah SAW melarang melakukan transaksi jual beli dengan orang yang kepepet. Jual beli gharar dilakukan, dan hasil pertanian yang belum layak dikomsumsi . juga diperdagangkan. Ay {HR. Ahma. Hadis ini, merupakan salah satu riwayat yang sangat tegas melarang jual beli dengan orang-orang yang kepepet, akan tetapi karena sanadnya lemah maka riwayat ini cukup lemah untuk disandarkan sebagai dalil. Kedua, para ulama mazhab Hanafi dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa haram dan tidak sah jual beli dengan orangorang yang kepepet. Alasan mereka, adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib di Sebab apabila jual beli dengan orang kepepet itu dilarang oleh Rasulullah SAW maka larangan itu menghasilkan hukum haram sehingga tidak sah transaksi tersebut (Maulana, 2. Namun, dikarenakan hadis di atas statusnya lemah sehingga alasan ini masih dapat ditolak. 26 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Jual Beli Terpaksa Dalam Perspektif Hukum Islam | Ningsih Randiyah Nasution Ketiga. Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa boleh melakukan transaksi jual beli dengan orang-orang yang kepepet. Alasannya, bahwa transaksi dengan orang-orang yang sedang kepepet itu sah karena tidak ada pemaksaan untuk melakukan transaksi. Transaksi itu terjadi dengan kerelaan dan keinginan penjual, hanya saja, dia melakukan transaksi tersebut karena terpaksa menjual barangnya untuk menghilangkan posisi sulit yang dialaminya. Sebenarnya, menjual barang bukanlah pilihan satusatunya untuk dirinya. Bisa saja, orang tersebut mencari pinjaman uang untuk menghilangkan posisi sulitnya. Selain itu, yang menjadi alasan lain yang menunjukkan bolehnya transaksi dengan orang-orang yang sedang kepepet adalah bahwa membeli barang orang yang dalam kondisi kepepet adalah bentuk berbuat baik kepadanya karena termasuk membantu yang bersangkutan dalam rangka menghilangkan kesusahannya (Dame Siregar. Fauzi Rizal. Sawaluddin Siregar, 2. Terlepas dari jual beli terpaksa terpaksa dari sisi penjual yang kepepet, terdapat juga jual beli terpasa dari sisi pembeli atau hukum pembeli yang terpaksa membeli sesuatu dengan harga mahal yang sengaja dibuat oleh si Misalnya oknum pedagang yang menimbun BBM sehingga membuat warga sulit mencari minyak dan hanya bisa diperoleh dengan harga yang relatif mahal. Transaksi semacam ini, dilarang dalam hukum positif apalagi hukum Islam transaksi seperti ini sangat dilarang termasuk segala bentuk pengelabuan lainnya sehingga orang terpaksa membelinya dengan harga selangit adalah merupakan transaksi terlarang. Praktik menimbun barang, yang bertujuan untuk memaksa orang agar membeli barang dengan harga yang mahal sudah jauh-jauh hari telah diwanti-wanti . Rasulullah SAW sebagai berikut : U a a AEa Oae a aE a uaEac A Artinya: AuTidak boleh menimbun barang, apabila tidak, maka ia termasuk orang yang berdosaAy {HR. Musli. Menurut imam Nawawi, bahwa salah satu hikmah dilarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudharat . bagi 27 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: . khalayak ramai atau masyarakat umum. Artinya, apabila menimbun barang tersebut tidak menyulitkan orang lain maka tidak ada masalah, misalnya membeli hasil panen seseorang di saat harga murah, lalu disimpan dalam cangka waktu tertentu yang kemudian menjualnya ketika harga menaik, maka jual beli seperti ini tidak ada masalah karena jual beli memang wajar seperti ini. Jadi, ihtikar . yang dilarang di sini ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar (Astina et al. , dengan kata lain membeli barang dalam jumlah besar sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis . sehingga masyarakat terpaksa saling memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga mahal karena butuh, yang dalam istilah Muhammad dan Alimin terdapat tipuan yang menyengsarakan masyarakat umum. Al-Qadhi Iyadh r. a, juga menegaskan bahwa salah satu alasan pelarangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang dapat menyusahkan umat Islam secara luas. Sehingga kaedahnya bahwa segala hal yang dapat menyusahkan khalak ramai wajib dicegah. Dengan demikian, apabila membeli suatu barang di suatu negeri sehingga menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah demi menjaga kepentingan umat. Namun, apabila tidak dapat memudaratkan orang banyak seperti menimbun barang untuk stok dalam jangka beberapa bulan ke depan sebagaimana dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka model semacam ini dibolehkan sepanjang tidak memudharatkan orang banyak. Hasil dan Pembahasan Terpaksa Dalam Perspektif Islam Pada dasarnya, setiap insan manusia memiliki kebebasan, mulai kebebasan dalam berpikir bahkan mengkhayalkan tentang sesuatu. Namun, adakalanya keleluasaan seseorang dibatasi, sehingga dirinya terpaksa melakukan sesuatu yang sesungguhnya tidak disukai (Ririyanti, 28 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Jual Beli Terpaksa Dalam Perspektif Hukum Islam | Ningsih Randiyah Nasution Paksaan . , menurut bahasa berarti membawa manusia kepada urusan yang tidak diinginkannya secara wajar atau syaraAo sehingga orang yang dipaksa seringkali dinamai mukrah. Menurut istilah syariat, ikraah adalah membawa orang lain kepada apa yang tidak disenanginya. Pemaksaan bisa macam-macam bentuknya, adakalanya dengan ancaman hendak dibunuh, dianiaya, dipenjara, dirusak hartanya, disiksa, atau dilukai. Tidak ada perbedaan apakah paksaan itu dari hakim, pencuri, ataupun dari yang lainnya. Menurut Ibnu Mas'ud, bahwa apabila ada seorang penguasa memaksaku untuk berbicara dengan ancaman cambukkan baik sekali atau dua kali, maka aku akan berbicara demi untuk menghindarkan cambukan agar jangan menimpa diriku (Siregar, 2. Menurutnya, ikraah itu terbagi menjadi dua macam yaitu ikraah untuk berbicara dan berbuat. Paksaan untuk berbicara tidak mewajibkan sesuatu bagi orang lagi mukalaf . iberati Apabila yang dipaksa tersebut mengucapkan kata-kata yang mengandung kekafiran, dia dimaafkan menurut syariat, dan apabila dia menuduh orang lain dia juga tidak dikenakan had. Begitu juga dengan ikrarnya, bahwa ikrar orang yang terpaksa tidak bisa dipegangi, sehingga apabila seseorang dipaksa mengadakan akad nikah, hibah, atau jual beli, maka akad tersebut tidak sah atau tidak berlaku (Stefhani, 2. Termasuk apabila orang yang dipaksa bersumpah atau bernadzar, maka sumpah atau nadzarnya tersebut tidak mesti ditunaikan, begitu juga apabila dia menceraikan isterinya atau merujuknya maka sesungguhnya tidak terjadi perceraian dan rujuk tersebut. Adapun dasar pendapat ini, adalah firman Allah SWT yang terdapat dalam surat an-Nahl ayat 106 yang berbunyi sebagai berikut : ca aA aIIA a ca aII aEAa a A aAcEEA a a AA aEa O aN IA a AEO aI aI aOEa aEI acII aa a a E aE A aA a aAcEEa aI I a a uaO aIIa a eN ua acE aI I a E aNa aOCa EaNu a aI aIa acI A AOIA AaOEa aN I aaU a aA Artinya AuBarangsiapa yang kafir kepada Allah SWT sesudah dia beriman . ia mendapat kemurkaan Allah SWT), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman . ia 29 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: . tidak berdos. , akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah SWT menimpanya dan baginya azab yang besar. Ay {Qs. An-Nahl ayat . Sedangkan paksaan untuk berbuat, terbagi menjadi dua bagian Pertama, sebuah keterpaksaan yang diperbolehkan disebabkan keadaan darurat, misalnya paksaan untuk meminum khamar, memakan bangkai, memakan daging babi, memakan harta orang lain, atau apa yang diharamkan Allah SWT, maka dalam keadaan darurat semua itu boleh dilakukan bahkan diantara para ulama ada yang memandang wajib melakukannya (Mada, 2. Hal ini tidak berbahaya bagi seseorang, dan tidak melalaikan hak Allah SWT. Termasuk orang yang dipaksa berbuka puasa Ramadhan, atau shalat bukan menghadap kiblat, sujud kepada berhala atau salib, maka mereka diperbolehkan melakukannya dengan meniatkan sujud kepada Allah SWT Yang Maha Agung. Kedua, paksaan yang tidak diperbolehkan oleh keadaan . idak darura. (Dame Siregar. Fauzi Rizal. Sawaluddin Siregar, 2. Misalnya, paksaan untuk membunuh, melukai, menganiaya, berzina, dan merusakkan harta, hal ini menurut Sayyid Sabiq berdasarkan perintah Rasulullah SAW yang pernah bersabda bahwa sesungguhnya Allah SWT mengampuni umat Islam dari dosa yang dilakukan karena kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan. Membeli Barang Yang Terpaksa Dijual Adakalanya seorang Muslim berada dalam keadaan lapang, namun tidak terlepas pula dirinya terkadang dihadapkan oleh keadaan yang sulit, yang mana ia sangat membutuhkan uang tunai atau biaya dalam segera, namun ia tidak mendapati seorang pun yang memberikan pinjaman uang melainkan mensyaratkan di dalamnya riba (Rohim, 2. Apabila kondisinya semacam ini, tentu hal itu menjadi dilema yang mana 30 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Jual Beli Terpaksa Dalam Perspektif Hukum Islam | Ningsih Randiyah Nasution ia harus berhati-hati dalam menetapkan pilihannya agar tidak terjatuh Meminjam mengandung unsur riba jelas bukan solusi yang tepat, karena di satu sisi terjatuh dalam perbuatan haram yaitu melakukan transaksi riba, dan di sisi lain pinjaman tersebut bukannya meringankan beban yang sedang menimpanya, ia justru akan membuat beban dalam dirinya semakin bertambah, yaitu dengan adanya kewajiban untuk mengembalikan pinjaman bersama tambahannya sebagai konsekuensi dari pinjaman yang diperolehnya (Ri, 2. Karena keadaan pilihan yang sulit, lantas ia pun mengambil jalan tengah yaitu menjual barang-barang miliknya dengan harga yang murah dengan tujuan segera mendapatkan uang tunai, meskipun dalam hatinya ia terpaksa untuk menjualnya, namun di sisi lain cara tersebut lebih selamat daripada harus meminjam uang yang mengandung unsur riba (Ramadhan Siddik, 2. Misalnya, seorang yang salah satu anggota keluarganya divonis oleh team dokter mengindap kanker, kemudian team medis tersebut menyimpulkan agar si pasien segera dilakuakan tindakan operasi. Namun operasi tersebut tidak akan dilakukan kecuali pihak keluarga telah membayar seperempat dari biaya operasi yang ditetapkan oleh pihak rumah sakit. Karena kondisi yang mendesak ini, maka pihak keluarga menjual mobil miliknya dengan harga yang murah yaitu 50 juta rupiah, padahal harga pasar mobil tersebut masih laku dijual seharga 100 juta rupiah (Nur et al. , 2. Apakah seseorang yang membeli barang tersebut yang dijualnya karena kondisi yang mendesak hukumnya sah dan dibolehkan secara syariah. Bagaimana Islam memandang kasus semacam ini, khususnya bagi pihak pembeli. Apakah jual beli semacam ini dibolehkan dan apakah akad jual beli tersebut dianggap sah. Yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan hukum dari transaksi semacam ini ialah keridhaan dari kedua belah pihak saat melakukan transaksi jual beli yang menjadi salah 31 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: . satu syarat sahnya jual beli sebagaimana firman Allah SWT sebagai ca A aE oacI au acIA aAcEEa aEIA n A eaOaOac aN EacaOIa a aIIaOe aE a aEEa eO a I aOEaEaI a OIaEaI ac Ea ac acE acu ac eaE aI aEaOIa aca aU aI a aA a aA acIIEaI aO aE aCaEa eOe aIAA Aa aE I a a OIA Artinya AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamuAy {Qs. An-Nisa ayat . ca AO aEA A. a AO aOCaO aE Ca aE aA s A A auIac aI eE a eOa a eI a-AIEO NOE NEE OEAA- acEEA a AI a aOA ca A aO s eE a aeA Artinya AuDari Abu Said al Khudri. Rasulullah SAW bersabda, jual beli yang sah itu hanyalah apabila atas dasar saling rela. Ay {HR. Ibnu Maja. Lantas, apakah kasus transaksi di atas ini dapat dikategorikan sebagai jual beli yang tidak disertai unsur keridhaan dari salah satu pihak, khususnya penjual karena jual beli dengan keterpaksaan termasuk jalan memakan harta orang lain secara batil atau sebuah cara kezaliman. Para ulama, berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya membeli barang tersebut dengan harga murah di saat penjual melepaskan barangnya karena terdesak oleh kebutuhan uang yang harus disegerakan (Bahrudin. Pendapat pertama, para ulama dalam mazhab Hanafi dan sebagian mazhab Hanbali menyatakan tidak boleh dan tidak sah jual beli semacam ini, berdasarkan sebuah hadis Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai aOO EO EIa aII aO O ac EIO EO I AO OON OEI OI EE CE NEE EO { OE IO EAA AOIEI } oa EIaOI OC INO EIO AEO NEE EON O EI I Oa EIaA Artinya AuAkan datang suatu masa dimana manusia sangat kikir, dimana orang yang lapang akan memegang erat apa yang dimilikinya, padahal ia tidak diperintahkan demikian. Allah SWT berfirman, 32 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Jual Beli Terpaksa Dalam Perspektif Hukum Islam | Ningsih Randiyah Nasution AuDan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Ay {Qs. AlBaqarah: . Akhirnya mereka melakuakan jual beli secara Padahal Nabi melarang penjualan orang yang terdesak . Ay {HR. Abu Dawu. Menurut. Imam Ahmad bahwa maksud hadis ini ialah seseorang yang terdesak butuh biaya lalu datang kepada anda untuk menjual barang miliknya dengan harga 10 dinar sedangkan harga pasar barang tersebut senilai 20 dinar. Disamping itu, penjualan yang dilakukannya juga mengandung unsur ketidakridhaan dalam dirinya yang sepenuhnya, dimana ia menjual barang tersebut karena kondisi yang terdesak dan terpaksa sehingga orang yang membeli barang tersebut bisa dikategorikan memakan harta orang lain dengan cara yang batil karena dilakukannya lewat jual beli yang tidak didasari oleh keridhaan dari salah satu pihak (Basri, 2. Pendapat kedua, merupakan pendapat mayoritas para ulama bahwa jual beli semacam ini sah, karena pembeli sesungguhnya turut meringankan beban penjual, andai dia tidak membelinya dengan sesegera mungkin , tentu kesusahan penjual semakin lama untuk mendapatkan biaya yang ia butuhkan. Dasar argumentasi lain dari pendapat ini ialah sebuah hadis, bahwa ketika Rasulullah SAW mengusir Yahudi Bani Nadhir dari Madinah, beliau menganjurkan mereka untuk menjual barang-barangnya supaya tidak merepotkan dalam perjalanan. Ay {HR. Bukhari dan Musli. Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa boleh menjual dan membeli barang dengan harga miring disebabkan penjual terdesak . butuh uang, karena Yahudi Bani Nadhir terpaksa menjual barang-barang mereka dengan harga murah agar tidak merepotkan mereka dalam perjalanan keluar dari kota Madinah. Sebab, apabila jual beli ini tidak dibolehkan tentu Rasulullah SAW tidak akan menyarankan mereka untuk melakukannya. 33 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: . Dari dua pendapat tersebut di atas, pendapat kedua adalah pendapat yang terpilih, yaitu boleh membeli barang dengan harga murah dari seorang penjual yang sedang terdesak butuh biaya. Hal itu dikarenakan: Hadis yang menjadi dasar argumen pendapat pertama adalah hadis lemah, sebagaimana telah dijelaskan oleh Al-Albani dalam kitabnya Shahih Dhaif Sunan Abu Dawud . , dan Dhaif Al-JamiAo AshShoghir . Perbuatan Rasulullah SAW yang menyarankan para Yahudi Bani Nadhir untuk menjual barang-barangnya agar tidak merepotkan dalam perjalanan menunjukkan bolehnya transaksi tersebut. Penjualan barang dengan harga yang lebih murah yang dilakukan oleh seseorang karena kebutuhan yang mendesak tidaklah termasuk dalam kategori jual beli yang tidak didasari oleh unsur ridha . uka sama suk. dari kedua belah pihak. Sehingga akadnya tersebut tetap sah dan tidak terlarang, dan si pembeli pun tidak bisa dikatakan memakan harta orang lain secara batil, karena si pembeli dengan rela membeli barang tersebut, demikian juga si penjualnya dengan sadar dan ridha menjual barang miliknya dengan harga yang lebih murah dari harga Sehingga dari mana kesimpulan pendapat pertama bahwa si penjual telah menjual barang miliknya tidak didasari oleh keridhaan. Jadi, sebab yang mendorong si penjual menjual barang miliknya tidak bisa disamakan saat si penjual itu melakukan transaksi jual belinya dengan pembeli. Karena disaat si penjual melakukan transaksi, ia sudah ridha dengan jual beli yang dilakukannya. Kasus menjual barang dengan harga yang lebih murah karena kebutuhan biaya yang mendesak tidaklah sama dengan kasus seseorang yang dipaksa menjual barang miliknya dengan harga yang lebih murah, meskipun keduanya menjual barang tersebut dengan harga yang jauh lebih murah. Akan tetapi sumber keterpaksaan dari keduanya tidaklah sama. 34 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 Jual Beli Terpaksa Dalam Perspektif Hukum Islam | Ningsih Randiyah Nasution Yang pertama terpaksa karena kondisi pribadinya yang sangat membutuhkan biaya segera yang mengharuskan ia menjual barangnya dengan harga yang lebih murah, tujuannya agar barang tersebut segera laku dan ia mendapatkan uang atau biaya dengan segera. Sehingga si penjual dalam menjual barang tersebut bukan karena paksaan orang lain, baik dari pihak pembeli ataupun pihak ketiga selain pembeli (Miswanto. Adapun pada kasus yang kedua, si penjual melakukan penjualan karena dipaksa oleh orang lain, baik itu oleh si pembeli itu sendiri atau oleh pihak ketiga selain pembeli. Sehingga transaksi penjualan yang dilakukannya bukan murni atas dasar keinginan dirinya, melainkan paksaan dari orang lain. Tidak semua jual beli terpaksa diharamkan, ada beberapa kasus transaksi jual beli terpaksa yang dibolehkan, seperti qadhi . yang menjual terpaksa sisa harta orang yang jatuh pailit untuk menutupi hutangnya atau ia menjual barang agunan untuk menutupi hutang pemilik barang yang telah jatuh tempo (Rohim, 2. Atau juga orang yang dipaksa untuk menjual tanah dan rumahnya karena terkena proyek pembuatan jalan raya atau perluasan fasilitas umum, seperti masjid, rumah sakit, taman kota, stasiun, terminal bis dan lain sebagainya. Maka jual beli semacam ini hukumnya sah meskipun mereka dipaksa untuk menjual rumah dan tanahnya, dengan syarat pihak pemerintah memberikan ganti rugi yang adil atau layak sesuai dengan harga pasar. Namun apabila tujuan tersebut adalah untuk investasi pemerintah atau kepentingan pribadi, maka hukumnya tidak sah karena ia termasuk kezaliman dan perampasan terhadap hak orang lain yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Adapun dasar yang membolehkan bentuk penjualan terpaksa di atas ialah kebijakan Umar bin Khattab yang menggusur rumah-rumah yang berada di sekitar Masjidil Haram dan memberikan ganti rugi kepada para pemilik rumah dan tanah yang terkena penggusuran, namun pada saat itu 35 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan. Vol. 1 No. Februari 2024 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah p-ISSN: x x. e-ISSN: x x, hal. DOI: . ada beberapa orang yang menolak penggusuran rumah mereka, maka Umar menggusur paksa serta meletakkan uang ganti rugi di dalam KaAobah. Kesimpulan Membeli barang dengan harga murah dari orang yang menjualnya karena terdesak membutuhkan biaya atau uang dengan segera hukumnya sah dan tidak terlarang dalam kacamata syariah. Keadaan jual beli dalam keadaan kepepet ini dalam kehidupan insan manusia terdapat dua model : Model pertama yaitu kepepet untuk mengadakan transaksi karena ada pihak yang memaksanya untuk mengadakan transaksi. Inilah transaksi jual beli kepepet yang kebanyakan ulama melarangnya bahkan menganggap transaksi tersebut tidak sah. Model kedua yaitu kepepet karena penjual terlilit banyak utang sehingga harus mengeluarkan biaya yang sangat besar, akhirnya orang tersebut terpaksa menjual sebagian barangnya dengan harga sangat murah karena kondisi darurat. Namun, idealnya kita tidak semestinya mengadakan transaksi jual beli dengannya tetapi bagusnya memberinya pinjaman uang sampai dia mampu melunasinya. Referensi