Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN ORANG TUA (STUDI DI DESA BAWO OMASIAoO) Hiyasinta Dakhi Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Nias Raya hiyasintadakhi@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua studi di Desa Bawo OmasiAoo. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian sosiologis atau empiris . enelitian lapanga. Adapun yang menjadi populasi dan sampel adalah orang tua angkat dan anak angkat. Teknik pengumpulan datanya adalah secara primer dan sekunder. Analis data yang dilakukan oleh penulis adalah deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan apa adanya, tanpa ada maksud membuat generalisasi dari hasil penelitian. Hasil penelitian yang diperoleh penulis adalah anak angkat ada yang berhak dan yang tidak berhak memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya. Simpulannya kedudukan anak angkat dalam hukum adat di Desa Bawo OmasiAoo sama dengan kedudukan anak angkat dalam hukum nasional KUH Perdata yaitu terputusnya hubungan antara anak angkat terhadap orang tua kandungnya dan menjadi satu bagian dengan keluarga angkatnya dan orang tua angkatnya tidak membeda-bedakan antara anak kandung dengan anak angkat. Dalam pembagian warisan di Desa Bawo OmasiAoo, anak angkat baik itu laki-laki maupun perempuan mempunyai bagian yang sama dari orang tua angkatnya. Kata Kunci: Anak Angkat. Harta Warisan. Orang Tua. Abstract This research aims to determine and analyze the position of adopted children regarding the inheritance of adoptive parents in the study of Bawo Omasi'o Village. This type of research is sociological or empirical research . ield researc. The population and sample of this study are adoptive parents and adopted children. Data collection techniques are both primary and secondary. The data analysis conducted by the author is descriptive, which means explaining, elaborating, and describing the situation as it is without intending to make generalizations from the research results. The research findings indicate that some adopted children have the right to inherit the inheritance of their adoptive parents, while others do not. In conclusion, the position of adopted children in customary law in Bawo Omasi'o Village is the same as the position of adopted children in national civil law (KUH Perdat. , which means the severance of the relationship between adopted children and their biological parents, and they become part of the adoptive family. Adoptive parents do not differentiate between biological and adopted children in the distribution of inheritance in Bawo Omasi'o Village, where both male and female adopted children have an equal share from their adoptive parents. Keywords: Adopted Child. Inheritance. Parents. Pendahuluan Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai macam keanekaragaman, yang mencakup suku, budaya, dan adat istiadat. Adat istiadat yang ada di Indonesia bervariasi dari satu daerah ke daerah lainnya, sehingga perbedaan ini menciptakan norma-norma yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM kemudian menjadi hukum di dalam kelompok masyarakat adat tersebut. Salah satunya adalah hukum waris. Hukum pewarisan di Indonesia digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu hukum waris perdata barat, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Hukum waris perdata barat adalah seperangkat norma atau aturan yang Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 mengatur mengenai peralihan harta dan kewajiban dari seseorang yang telah meninggal dunia . kepada orang yang masih hidup . hli wari. yang memiliki hak untuk menerimanya. Hukum waris Islam mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan . pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagian masing-masing nya. Sedangkan hukum waris adat adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan dan membagikan barang-barang berupa harta benda atau yang tidak berwujud, seperti tradisi, dari suatu generasi manusia kepada keturunannya (Tolib Setiady, 2009: . Ketiga jenis hukum waris tersebut memiliki pola, sistem, dan karakteristik yang berbedabeda antara satu dengan yang lain sehingga kelompok tertentu saja. Keluarga merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan seorang manusia karena di dalam keluarga diajarkan berbagai macam norma untuk menjalani kehidupan dan bagaimana cara berinteraksi di dalam Keluarga dalam arti yang lebih sempit, sebagaimana yang dikemukakan oleh Soekanto dan dikutip oleh Leis Yigibalom, adalah inti dari suatu kelompok sosial yang terkecil dalam masyarakat dan terbentuk melalui perkawinan. Keluarga terdiri dari seorang suami . , istri . , dan anakanak (Leis Yigibalom, 2013: . Menurut hasil survei dalam media online, memiliki anak adalah hal yang diinginkan oleh pasangan yang telah menikah, baik untuk melanjutkan keturunan maupun untuk kebahagiaan secara fisik dan batin. Oleh karena itu, muncul berbagai gagasan mengenai cara memiliki anak, salah satunya adalah dengan mengangkat atau mengadopsi anak. Menurut Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak angkat adalah anak yang hak-haknya dialihkan dari lingkungan keluarga orang tua, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan pengasuhan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau Menurut Soerojo Wignjodipoero, mengangkat anak adalah tindakan mengambil https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 anak dari keluarga lain dan membawanya ke dalam keluarga sendiri dengan cara tertentu sehingga hubungan antara yang mengangkat anak dan anak yang diangkat menjadi seperti hubungan orang tua dengan anak kandungnya (Soerojo Wignjodipoero, 1992: 117-. Ini berarti mengangkat anak adalah hal yang dapat dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat dengan mematuhi persyaratan yang berlaku, terutama dalam konteks hukum positif di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan dilakukan dalam konteks hukum adat. Pengangkatan anak dalam hukum adat kadangkadang dapat memunculkan masalah, terutama berkaitan dengan status sah anak angkat tersebut dan bagaimana kedudukan mereka sebagai ahli waris terhadap harta keluarga asal dan harta yang diperoleh selama di dalam keluarga angkat. Dalam mekanisme pewarisan harta keluarga, ini memiliki dampak terhadap pewarisan harta dalam keluarga tersebut. Status anak angkat dalam suatu keluarga dapat menimbulkan masalah baru, terutama terkait dengan status mereka sebagai anak angkat dan apakah mereka memiliki hak dalam mengelola harta keluarga angkat mereka, terutama jika kedua orang tua angkat mereka meninggal Indonesia yang masih sangat kental dengan tradisi adatnya, memiliki suku Nias. Suku Nias mendiami salah satu pulau di Indonesia, khususnya di provinsi Sumatera Utara. Pengangkatan anak telah terjadi di suku Nias, terutama di Desa Bawo OmasiAoo. Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Kabupaten Nias Selatan. Pengangkatan anak dilakukan oleh pasangan suami-istri yang telah menikah namun tidak diberi keturunan dalam waktu yang cukup lama. Ada juga kasus di mana anak diangkat dari dalam keluarga sendiri karena orang tua si anak telah meninggal dunia, dan muncul rasa kewajiban untuk merawat anak Anak yang diangkat dalam sebuah keluarga akan melanjutkan garis keturunan, meskipun secara biologis bukanlah anak kandung dari suami dan istri tersebut. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk memahami dan menganalisis kedudukan anak angkat dalam konteks pewarisan harta orang tua, dengan fokus pada studi di Desa Bawo OmasiAoo. Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris . enelitian lapanga. , yang bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam suatu masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis ketentuan hukum dalam situasi sebenarnya dan nyata yang berlaku di masyarakat berdasarkan faktafakta yang ada (Andi Rustandi, 2. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian secara langsung dengan melakukan observasi dan Data yang digunakan oleh penulis terdiri dari sumber data langsung . ata prime. yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen, serta data tidak langsung . ata sekunde. Data sekunder meliputi beberapa jenis bahan, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (Wiwik Sunaryati Pujilestari. Analisis data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah analisis data secara deskriptif, yaitu menjelaskan, menguraikan, permasalahan yang ada tanpa maksud membuat generalisasi dari hasil penelitian. Hasil Penelitian dan Pembahasan Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Nasional Menurut Staatblaad 1917 No. 129 adalah bahwa pengangkatan anak mengakibatkan perubahan status anak tersebut menjadi anak Hubungan hukum antara anak tersebut dan orang tua kandungnya menjadi terputus Konsekuensi hukum dari pengangkatan anak ini adalah bahwa anak tersebut secara resmi mengambil nama dari orang tua angkatnya, dianggap sebagai anak yang lahir dari perkawinan orang tua angkat, dan memiliki hak waris dari orang tua Dengan kata lain, pengangkatan ini mengakhiri semua hubungan hukum yang berdasarkan keturunan karena kelahiran. Konsekuensi hukum dari pengangkatan anak yang diatur dalam Staatblaad 1927 No. Menurut Pasal 11, anak angkat secara hukum akan memperoleh nama dari orang tua angkat. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Menurut Pasal 12 ayat . , anak angkat dianggap sebagai anak yang lahir dari perkawinan orang tua angkat. Akibat pengangkatan anak, anak angkat menjadi ahli waris orang tua angkat, dan berdasarkan keturunan karena kelahiran, antara anak dengan orang tua kandung. KUH Perdata tidak mengenal masalah adopsi, yang diatur dalam KUH Perdata adalah adopsi atau pengangkatan anak di luar perkawinan, yaitu dalam Buku I Bab XII Bagian ke i Pasal 280 sampai dengan 290. Ketentuan ini seharusnya tidak memiliki kaitan dengan adopsi karena KUH Perdata tidak mengenal adopsi. Oleh karena itu, bagi orangorang Belanda, hingga saat ini mereka tidak dapat mengadopsi anak secara sah menurut KUH Perdata. Namun, baru-baru ini di negeri Belanda, telah diterima undang-undang baru tentang adopsi. Alasan di balik ini adalah munculnya golongan manusia baru di seluruh Eropa. Para orang tua yang telah kehilangan anak, dan tidak mendapatkan anak lagi secara Anak-anak piatu yang telah kehilangan orang tuanya yang meninggal dalam Lahirnya banyak anak diluar perkawinan. Dalam Barat. Staatblaad 1917 No. 129 mengatur siapa yang dapat mengadopsi dan siapa yang dapat Pasal 5 ayat . menyebutkan bahwa seorang pria yang memiliki istri atau pernah memiliki istri dan tidak memiliki anak laki-laki yang sah dalam garis keturunan laki-laki, baik karena kelahiran maupun pengangkatan, dapat mengangkat seorang anak laki-laki sebagai Ayat . menegaskan bahwa pengangkatan harus dilakukan oleh pria tersebut, bersama dengan istrinya atau setelah perkawinan mereka dibubarkan oleh dirinya Sementara ayat . mengizinkan seorang janda yang belum menikah lagi dan tidak memiliki keturunan dari suaminya yang telah meninggal untuk mengangkat seorang laki-laki sebagai anaknya. Pasal 66 dan 7 mengatur siapa yang dapat diadopsi. Pasal 66 menyatakan bahwa hanya pria Tionghoa yang Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 tidak memiliki istri, anak, atau telah diangkat oleh orang lain yang dapat diadopsi. Selanjutnya. Pasal 77 ayat . menentukan bahwa orang yang diadopsi harus paling sedikit 18 tahun lebih muda dari suami dan paling sedikit 15 tahun lebih muda dari istri atau janda yang mengadopsinya. Ayat . dari Pasal 77 menjelaskan bahwa jika yang diadopsi adalah anggota keluarga sedarah, baik yang sah maupun di luar perkawinan, maka keluarga tersebut, karena adopsi terhadap moyang kedua belah pihak, harus memiliki derajat keturunan yang sama dengan derajat keturunannya sebelum diadopsi (Budiarto, 1991: 21-. Dalam Staatsblad 1917 No. 1129 tidak ada satu pasal pun yang mencantumkan masalah motif dan tujuan dari pengangkatan anak secara konkret, kecuali Pasal 15 ayat . yang dapat dijadikan pedoman dalam pembahasan Ketentuan mencantumkan bahwa pengangkatan terhadap anak perempuan dan pengangkatan dengan cara membuat akta otentik adalah batal demi Ketentuan tersebut beranjak dari sistem kepercayaan adat Tionghoa, bahwa anak laki-laki menurut anggapan Tionghoa akan melanjutkan keturunan mereka di kemudian hari. Selain itu, anak laki-laki yang dapat memelihara leluhur orang tuanya. Motif lain dalam pengangkatan anak adalah sebagai pancingan yang dilatarbelakangi oleh kepercayaan, bahwa dengan mengangkat anak tersebut, maka keluarga yang mengangkatnya akan mendapat anak kandung sendiri. Perbuatan adopsi telah dikenal oleh berbagai negara sejak zaman dahulu. Adopsi merupakan salah satu perbuatan manusia yang termasuk dalam hukum perdata yang bagian Hukum Kekeluargaan, dengan demikian ia melibatkan persoalan yang berkaitan dengan hubungan antara manusia. Bagaimanapun juga, lembaga adopsi ini akan mengikuti perkembangan dari masyarakat itu sendiri, yang terus beranjak ke arah kemajuan. Dengan demikian, karena tuntutan masyarakat walaupun dalam KUH Perdata tidak mengatur masalah adopsi ini, sedangkan adopsi itu sendiri sangat lazim terjadi di masyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda berusaha untuk membuat suatu aturan yang tersendiri tentang adopsi ini. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Oleh karena itu, dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda Staatsblad Nomor 1129 Tahun 1917, khusus Pasal 55 sampai Pasal 15 yang mengatur masalah adopsi atau anak angkat ini, untuk golongan masyarakat Tionghoa. Sejak itulah Staatsblad 1917 Nomor 1129 menjadi ketentuan hukum tertulis yang mengatur adopsi bagi kalangan masyarakat Tionghoa yang biasa dikenal dengan golongan Timur Asing. Keterangan mengenai adopsi yang telah ada yaitu yang diatur dalam Staatsblad 1917 Nomor 129, berupa UndangUndang atau ketentuan-ketentuan untuk seluruh Indonesia tentang hukum perdata dan hukum dagang bagi orang-orang termasuk Tionghoa. Dari Pasal 55 Staatsblad tersebut dapat diketahui, bahwa yang dimaksudkan adalah untuk memberi kesempatan kepada sepasang suami, istri, duda dan/atau janda yang tidak mempunyai anak laki-laki untuk mengangkat seorang anak laki-laki yang dapat menurunkan garis keturunan. Dengan demikian pengangkatan anak perempuan jelas tidak dibolehkan, bahkan mendapat ancaman batal karena hukum menurut ketentuan Pasal 15 Staatsblad tersebut. Akibat hukum yang terpenting dari adopsi, adalah soal-soal yang termasuk kekuasaan orang tua . , dan juga soal nama. Menurut Pasal 14 Stb. 1917 No. 129, pengangkatan anak memberi akibat bahwa status anak yang bersangkutan berubah menjadi seperti seorang anak sah. Hubungan keperdataan dengan orang tua kandungnya menjadi putus sama sekali. Kedudukan Anak Angkat Dalam Pandangan Hukum Islam Dalam pandangan hukum Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan anak. Pertama, dalam hukum Islam, anak angkat tidak dapat menggunakan nama ayah angkatnya, seperti dijelaskan dalam Surah Al-Ahzab ayat 4 dan 55. Kedua, antara ayah angkat dengan anak angkat, ibu angkat, dan saudara angkat tidak memiliki hubungan Mereka dapat tinggal serumah, tetapi harus menjaga aturan mahram (Muhkri. dalam hukum Islam. Ini termasuk ketentuan seperti tidak dibolehkan melihat 'aurat, berkhalwat, ayah atau saudara angkat tidak menjadi wali perkawinan untuk anak angkat Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 perempuan, dan lain-lain. Ketiga, di antara mereka tidak saling mewarisi. Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali, dan hubungan waris mewarisi dengan orang tua angkat. Anak tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya, dan anak tersebut tetap menggunakan nama dari ayah Demikian pula, implikasi adanya pengangkatan anak sangat berbeda antara konsep hukum barat/BW dan Islam. Pandangan hukum Islam atau lembaga peradilan Islam dalam hal ke warisan anak angkat tentu akan jauh berbeda dengan ketentuan yang ada di peradilan umum. Menurut ulama fiqh, dalam Islam ada tiga faktor yang menyebabkan seseorang saling mewarisi, yaitu karena hubungan kekerabatan atau keturunan . , karena hasil perkawinan yang sah . l-mushahara. , dan karena faktor hubungan perwalian antara memerdekakannya atau karena faktor saling tolong menolong antara seseorang dengan orang yang diwarisi nya semasa hidupnya. Anak angkat tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut di atas, artinya bukan satu kerabat atau satu keturunan dengan orang tua angkatnya, bukan pula lahir atas perkawinan yang sah dan orang tua angkatnya, dan bukan pula karena hubungan perwalian. Oleh karena itu, antara anak angkat dan orang tua angkatnya tidak berhak saling mewarisi satu sama lain. Jika ia akan mewarisi, maka hak waris mewarisi hanya berlaku antara dirinya dan orang tua kandungnya secara timbal balik. Islam begitu tegas mengatur masalah anak angkat salah satunya karena menjaga hak waris dari para ahli waris agar jatuh pada tangan yang berhak. Dalam Islam, anak asuh atau anak angkat tidak berhak mendapatkan harta Namun demikian, hukum Islam tidak sama sekali menutup peluang anak angkat untuk mendapatkan bagian harta dari orang tua angkatnya, yaitu anak angkat berhak mendapat wasiat yang jumlahnya tidak lebih dari 1/3 bagian (Pasal 209 KHI). Selanjutnya, mengenai pengangkatan anak dalam hukum agama Islam dapat ditinjau dari berbagai segi (R. Soeroso: . Dari segi arti adopsi, dalam agama Islam, tidak mengenali pengangkatan anak yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 diberi status sebagai anak kandung Pengangkatan anak menurut agama Islam ditekankan pada aspek kecintaan, pemberian nafkah, pendidikan, dan pemenuhan segala kebutuhan anak Dari segi misi keadilan sosial dalam Islam, pengangkatan anak membuka kesempatan kepada yang lebih mampu untuk beramal melalui wasiat dan memberikan hak kepada anak angkatnya untuk mewarisi sebagian dari harta peninggalannya, sehingga dapat menjaga kehidupan dan pendidikan anak tersebut di masa depan. Dari segi budi pekerti dan sosial, orang yang melakukan adopsi melakukan perbuatan baik yang sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini berlaku terutama bagi orang yang mengambil anak angkat dengan niatan baik, memeliharanya dengan kasih sayang, karena banyak kasus adopsi terjadi ketika orang tidak dapat memiliki keturunan sendiri oleh Allah SWT. Dari segi ajaran Islam, agama ini mengajarkan agar umat manusia saling tolong-menolong dan membantu sesama. Orang Islam diharapkan untuk berhati sosial, menolong, dan memelihara anakanak atau bayi-bayi yang terlantar yang orang tuanya tidak mampu. Dari segi realitas, hukum Islam selalu perkembangan zaman. Ini berarti bahwa Islam mempertimbangkan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat dalam konteks pengangkatan anak, dan hukum Islam dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan keadaan yang berkembang. Pengertian pengangkatan anak dalam arti luas telah mengembangkan pandangan hukum Islam yang diterapkan di Indonesia. Ini tercermin dalam hasil rumusan Tim Pengkajian Bidang Hukum Islam pada Pembinaan Hukum Nasional dalam Seminar Pengkajian Hukum 1980/1981 di Jakarta, yang mengusulkan beberapa pokok pikiran tentang pengangkatan anak dari sudut pandang hukum Islam. Berikut adalah beberapa poin penting dari rumusan tersebut: Hukum Islam mendukung adanya Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 menganjurkannya demi kesejahteraan anak dan kebahagiaan orang tua. Ini menunjukkan bahwa dalam pandangan hukum Islam, pengangkatan anak sebagai bentuk kebaikan dan kasih sayang adalah hal yang diterima. Diperlukan perundang-undangan yang memadai tentang pengangkatan anak. Ini regulasi hukum yang jelas dan sesuai dengan nilai-nilai Islam terkait dengan pengangkatan anak. Penyatuan pengangkatan anak disarankan untuk menghindari kebingungan dan ambiguitas dalam penggunaan istilah-istilah terkait. Pengangkatan anak sebaiknya tidak memutuskan hubungan antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Ini menunjukkan pentingnya menjaga hubungan emosional dan sosial antara anak dan orang tua biologisnya. Hubungan kekayaan atau kehartabendaan antara anak yang diangkat dan orang tua yang mengangkatnya sebaiknya diatur dalam konteks hibah dan wasiat, menunjukkan keterkaitan antara aspek finansial dalam konteks pengangkatan Harmonisasi antara pengangkatan anak dalam hukum adat dan hukum Islam perlu diusahakan agar tidak ada pertentangan antara keduanya. Ini menekankan pentingnya keselarasan antara normanorma hukum adat dan hukum Islam dalam konteks pengangkatan anak. Pengangkatan anak oleh warga negara asing perlu dibatasi secara ketat, menekankan pentingnya melindungi kepentingan anak dan kedaulatan hukum Indonesia. Pengangkatan oleh orang dengan agama yang berbeda tidak dapat dibenarkan. Ini menekankan pentingnya kesamaan agama dalam konteks pengangkatan anak dalam pandangan hukum Islam. Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak mengubah status hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali, dan hubungan waris dengan orang tua angkat. Anak yang diangkat tetap dianggap sebagai https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 anak kandung dari orang tua biologisnya dan tetap menggunakan nama ayah kandungnya. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan anak menurut hukum Islam adalah: Tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua biologis dan keluarga. Anak angkat tidak berkedudukan sebagai pewaris dari orang tua angkat dan Anak angkat tidak boleh menggunakan nama orang tua angkatnya secara langsung, kecuali sebagai tanda pengenal atau alamat. Orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan anak Pada prinsipnya, dalam hukum Islam, dasar utama dalam ke warisan adalah hubungan darah atau arham. Namun, anak angkat dapat menerima harta sebagai warisan melalui wasiat wajiblah yang sesuai dengan ketentuan hukum. Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa seorang anak angkat berhak atas 1/3 . bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya sebagai wasiat wajibah. Meskipun demikian, perlu ada persetujuan dari para ahli waris dalam pembagian harta warisan ini. Dengan demikian, anak angkat dalam hukum Islam tidak diakui sebagai ahli waris berdasarkan prinsip pokok ke warisan yang didasarkan pada hubungan darah, namun masih memiliki hak atas harta peninggalan orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah, asalkan hal ini dilakukan dengan persetujuan para ahli waris (Sajuti Thalib SH, 1974: . Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Dilihat dari aspek hubungan hukum pengangkatan anak dalam beberapa wilayah hukum adat memiliki kemiripan dengan konsep adopsi yang dikenal dalam hukum Dalam kedua konsep ini, anak angkat menjadi bagian dari keluarga orang tua yang mengangkatnya, dan hubungan keluarga dengan keluarga biologisnya terputus. Namun, pengangkatan anak antara hukum adat dan hukum adopsi yang diatur dalam Undang69 Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut menekankan bahwa pengangkatan anak harus dilakukan semata-mata untuk kepentingan terbaik anak yang diangkat. Dalam hukum adat, motivasi pengangkatan anak sering kali didorong oleh kekhawatiran akan kepunahan Calon orang tua angkat mengambil anak dari lingkungan kekerabatannya, dan anak yang diangkat kemudian menduduki seluruh kedudukan anak kandung dari orang tua angkatnya. Dalam konteks hukum waris adat, anak angkat memiliki hak-hak dan kewajiban seperti anak kandung. Untuk memastikan validitas adopsi dalam hukum adat, sering kali diperlukan upacara adat dan bantuan kepala adat. Namun, dalam hukum adat, hubungan kekeluargaan dengan orang tua biologis terputus, seperti yang terjadi di beberapa daerah seperti Gayo. Lampung. Pulau Nias, dan Kalimantan. Hal ini terjadi karena ketiadaan keturunan yang dapat meneruskan garis keturunan dalam masyarakat patrilineal atau matrilineal. Oleh karena itu, dalam kasus ini, anak angkat dianggap memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung suami dan istri yang mengangkatnya. Jadi, dalam hal ini khususnya di Desa Bawo OmasiAoo Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, kedudukan Anak angkat dalam mewarisi harta orang tua menurut hukum adat setempat adalah sama dengan anak kandung itu sendiri. Apabila orang tua angkat mempunyai anak perempuan dan yang diangkat adalah anak laki-laki maka pembagian warisannya baik itu anak kandung maupun anak angkat dibagi rata, kecuali harta bawaannya tetap jatuh ke tangan anak kandung dan anak angkat tidak dapat warisan dari harta bawaan itu sendiri. Apabila orang tua angkat mempunyai anak laki-laki dan yang diangkat adalah anak perempuan maka pembagian warisannya tetap kepada anak kandung itu sendiri, kecuali bila ada wasiat orang tua angkat maka anak angkat itu akan disaksikan oleh penatua adat dan kerabat keluarga orang tua angkat itu sendiri. Bahwa atas nama Serlin Sarumaha menyatakan bahwa dia tidak mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya karena sudah mempunyai anak kandung laki-laki maupun perempuan. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Saya sebagai peneliti tidak dapat berterima dengan pernyataan tersebut karena dalam Staatblaad. 1927 No. 129 menyatakan bahwa: Anak angkat yang secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat (Pasal . Anak angkat dapat dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat (Pasal 12 ayat . Anak angkat dapat menjadi ahli waris orang tua angkat. karena pengangkatan anak, terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran . ntara anak dengan orang tua Jadi, dalam hal ini dapat kita lihat bahwa dalam hukum adat dan hukum nasional masih ada perbedaan dalam segi pewarisan. Karena kalau kita lihat dalam hukum adat bahwa apa yang dialami oleh Serlin Sarumaha bisa terjadi, tetapi dalam hukum nasional tidak boleh terjadi karena harus mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya. Apabila orang tua angkat tidak mempunyai anak sama sekali dan mengangkat anak, baik itu anak laki-laki maupun anak perempuan maka, mereka hanya mendapatkan harta warisan dari harta gonogini, sedangkan harta bawaan akan diambil alih oleh keluarga orang tua dari pihak bapak dan harus disaksikan oleh kepala desa, penatua adat atau tokoh setempat dan keluarga yang lainnya mempunyai hubungan keluarga. Penutup Berdasarkan temuan penelitian yang diperoleh oleh penulis, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak angkat dalam hukum adat di Desa Bawo OmasiAoo hampir sama dengan kedudukan anak angkat dalam hukum nasional KUH Perdata yaitu terputusnya hubungan antara anak angkat terhadap orang tua kandungnya menjadi satu bagian dengan keluarga angkatnya dan orang tua angkatnya tidak membeda-bedakan antara anak kandung dengan anak angkat. Dalam pembagian warisan di Desa Bawo OmasiAoo, anak angkat baik itu laki-laki maupun perempuan mempunyai hak waris dari orang tua angkatnya. Jika orang tua angkatnya mempunyai anak laki-laki dan perempuan dan yang diangkat adalah anak laki-laki, maka Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 dalam pembagian harta warisannya sama dengan anak kandung laki-laki. Sedangkan kalau hanya mempunyai anak perempuan, maka yang berhak memperoleh harta warisannya adalah anak angkat laki-laki Begitu juga sebaliknya kalau yang diangkat adalah anak perempuan dan orang tua angkatnya mempunyai anak laki-laki, maka anak perempuan tidak akan memperoleh harta Kecuali kalau sebelumnya telah diberikan wasiat, maka anak perempuan tersebut mempunyai harta warisan dari orang tua angkatnya. Jika orang tua hanya mempunyai anak perempuan, maka pembagian warisannya dibagi rata. Daftar Pustaka