Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna KRITIK HUKUM ISLAM TERHADAP WARISAN ANAK ZINA (Analisis Putusan MK Nomor 46/PUU-Vi/2. Muhammad1. Muhammad Rudi Syahputra2. Tasrizal3 1,2,3Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna nC corresponding author: muhammadelmisri@gmail. Submitted: 07/05/2025 Accepted: Revision: Approved: 12/05/2025 21/05/2025 30/06/2025 Article Url: DOI: https://doi. org/10. 70193/jurisprudensi. ABSTRACT This study critically examines the relationship between Islamic law and Indonesian positive law concerning inheritance rights for children born out of wedlock . hildren of zin. , with a focus on the analysis of the Constitutional Court Decision No. 46/PUU-Vi/2010. The main issue addressed is the normative tension between classical Islamic jurisprudence, which denies the nasab . relationship between a child of zina and their biological fatherAithus nullifying inheritance rightsAiand the Constitutional Court's decision that grants civil rights to such children based on scientific evidence like DNA testing. This research employs a normative juridical approach using a library research method, analyzing the Constitutional Court decision alongside classical Islamic sources such as Bidayatul Mujtahid. MausuAoatul Fiqhiyyah, and Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, as well as national and international legal literature. The findings indicate that the majority of scholars from the four Sunni schools agree that a child of zina is not entitled to inherit from the biological father due to the absence of a legitimate sharia-based lineage. Conversely, the Constitutional Court emphasizes child protection and substantive justice beyond the formalities of While the ruling is seen as a progressive step toward ensuring nondiscrimination against children, it also raises criticism for potentially encroaching upon divine legislation . asyriAo ilah. and blurring the boundaries between lawful marriage and zina. The study concludes that any legal reform involving fundamental sharia values must be approached with caution, taking into account the principles of divine justice and maqashid al-shariAoah. Keywords: Child of Zina. Inheritance Rights. Islamic Law. Constitutional Court. Lineage (Nasa. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna ABSTRAK Penelitian ini mengkaji secara kritis hubungan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam pemberian hak waris bagi anak yang lahir di luar pernikahan . nak zin. , dengan fokus pada analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010. Permasalahan utama yang diangkat adalah ketegangan normatif antara ketentuan fikih yang menafikan hubungan nasab antara anak zina dan ayah biologisnya sehingga menggugurkan hak waris dengan putusan Mahkamah Konstitusiah yang mengakui hak-hak keperdataan anak luar nikah berdasarkan pembuktian ilmiah seperti tes DNA. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan, melalui telaah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan sumber-sumber fikih klasik seperti Bidayatul Mujtahid. MausuAoatul Fiqhiyyah, dan Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, serta literatur hukum nasional dan internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa mayoritas ulama empat mazhab bersepakat anak zina tidak berhak mewarisi dari ayah biologisnya karena tidak adanya hubungan nasab syarAoi yang sah, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi menekankan perlindungan hak anak dan asas keadilan substantif yang melampaui bentuk formal pernikahan. Putusan tersebut dinilai sebagai upaya progresif dalam menjamin non-diskriminasi terhadap anak, namun juga memunculkan kritik karena dianggap menyentuh ranah tasyriAo ilahi dan berpotensi mengaburkan batas antara pernikahan sah dan hubungan zina. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformulasi hukum yang menyangkut nilai-nilai dasar syariat harus dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan ilahiah dan maqashid al-syariAoah. Kata Kunci: Anak Zina. Hak Waris. Hukum Islam. Mahkamah Konstitusi. Nasab. TasyriAo Ilahi. PENDAHULUAN Syariat Islam merupakan anugerah terbesar yang Allah SWT. melalui Nabi Muhammad SAW untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik secara spiritual maupun sosial. Ajaran Islam tidak hanya menekankan ibadah ritual, tetapi juga sangat memperhatikan tata kelola masyarakat, termasuk urusan keluarga sebagai unit terkecil dari kehidupan Keluarga yang baik diyakini sebagai fondasi terciptanya masyarakat yang berakhlakul karimah dan berkeadaban. 1 Oleh karena itu, syariat Islam Hayati. , & Syahputra. Hak dan Kewajiban Istri dalam Rumah Tangga Menurut Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Qurthubi. Al-QawAnn: Jurnal Ilmu Hukum. Syariah. Dan Pengkajian Islam, 1. , 23-54. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna memberikan perhatian khusus terhadap pernikahan sebagai jalan yang sah dalam membentuk keluarga dan melahirkan generasi yang bertakwa. Pernikahan merupakan satu-satunya cara bagi setiap manusia untuk mendapatkan ketentraman jiwa antar satu sama lain dalam ranah keberagaman jenis kelamin yang diciptakan oleh Allah Swt. Sebagaimana Firman Allah dalam surat an-NisaAo ayat 1: s Aac ac aC eO aac aE aI Eac a eO aEa aC aE eI aI eI Iac eAA o A aIIe aN aI a a UE aEae eO acOIa aA ca aA acO a as acO aEa aC aIIe aN aeO a aN aOA a AeOaOac aN EIA AaOac aCO ecEEa Eac a eO a aaEaeO aI aNn aO eUEae a aI a acI ecEEa aE aI aEaeO aE eI aCaeO A Artinya: Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Ada. dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Haw. Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama Nya kamu saling meminta dan . hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu. (QS. An-NisaAo . : . Pernikahan yang sah secara syarAoi dan legalitas hukum membawa dampak penting, salah satunya dalam penentuan hak-hak perdata seperti hak perwalian, hak nasab, dan hak waris. 3 Dalam hukum Islam, warisan adalah bagian integral dari sistem hukum keluarga yang ditetapkan dalam Al-QurAoan sebagaimana tertulis dalam firman Allah dalam surat An-NisaAo ayat 11: a AOOA ca a aeOaUE a aE eI EA a e aAeO o a eI aE acI Ia Aa eO aC eIa A a e aAE aE a aIeE a a eUEaIeaOA AAeO aE aI ecEEa a eA e aAeO AaEa aN acI aEaa aI a aaE o aO eI aEIA ea a A Iac a aaE eI aE aI EaN aOEa U o Aa eI acacEe Oa aE eI EacN aOEa U acOaOaaNA ca AA aOaUEaa aOOeN E aE aE aO IeI aN aIA a a e AaO a AaEa aN EIA a AE aA o a a a eON aEaaI aN EacEA aa a a AAOac s OacOA a AE a aI eI a OA AA eO a aeO aOe sI e aa aaE eI aOaeIa aaE eI aUEA aa a e a e a ca A o Aa eI aE aI EaN e aOU aEaINA A I aI ecEE acI ecEEa aE aI aEeO I aEeO IA a eA Ea aE eI Ia eA Aa aOA a Aa e aeO aI aOac aN eI aCe aA Artinya: Allah mensyariatkan . kepadamu tentang . embagian warisan untu. anak-anakmu, . bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang Jika dia . nak perempua. itu seorang saja, dia memperoleh setengah . arta yang ditinggalka. Untuk kedua orang tua, bagian masingmasing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia . ang meningga. mempunyai anak. Jika dia . ang meningga. tidak mempunyai anak dan dia Departemen Agama RI. Al-Qur`an Tajwid dan Terjemah, (Bandung: Diponegoro, 2. , hlm. Mohammad Muhibbin dan Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam (Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesi. , (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna diwarisi oleh kedua orang tuanya . , ibunya mendapat sepertiga. Jika dia . ang meningga. mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibag. wasiat yang dibuatnya atau . an dilunas. (Tentan. orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-NisaAo . : . Selain dalam al-QurAoan, diperjelas lagi diberbagai kitab fikih, seperti Bidayatul Mujtahid. MausuAoatul Fiqhiyyah, dan lainnya. Ulama sepakat bahwa hak waris diberikan kepada tiga golongan: karena hubungan nasab . l-qaraba. , hubungan pernikahan . l-musahara. , dan karena pembebasan budak . l-walaA. Akan tetapi, persoalan menjadi kompleks ketika dihadapkan pada status anak luar nikah . nak zin. yang secara fiqih tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa anak zina tidak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya, karena tidak adanya hubungan nasab yang sah antara keduanya. Dalam kitab Mazahibil al-Khamsah karangan Muhammad Jawad Mughniyyah disebutkan bahwa ulama mazhab juga sepakat untuk tidak memberikan warisan kepada anak zina, karena anak zina sama seperti anak mulaAoanah yaitu tidak ada pewarisan antara dia dan bapaknya, akan tetapi kewarisannya hanya antara dia dan ibunya. 6 Anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan dan hak waris dari pihak ibu dan keluarga ibunya. Pandangan ini sejalan dengan prinsip bahwa nasab dalam Islam hanya dapat ditetapkan melalui pernikahan yang sah secara syariat. Namun demikian, pandangan tersebut berbeda dengan yang dianut dalam sistem hukum positif Indonesia, dalam KUHPerdata disebutkan bahwa anak hasil perzinahan berpeluang untuk mewarisi harta dari ayahnya manakala terjadi pengakuan dari orang tuanya. Hal ini seperti dijelaskan dalam PasalPasal 251 KUHPerdata sebagai berikut: AuKeabsahan seorang anak yang dilahirkan sebelum hari yang ke seratus Departemen Agama RI. Al-Qur`an Tajwid dan Terjemah, (Bandung: Diponegoro, 2. , hlm. Mausuatul fiqhiyyah, juz 3. Lihat juga Al azbul Faidh, juz 1, h. Lihat juga: Syarah kitab Arrahbiyyah, hlm. 6Muhammad Jawad Mughniyyah. Al-Fiqhu Aoala al-Mazahib al-Khamsah, (Bairut: Dar aljawad, 2. , h. Lihat juga: Al-Mughni. Jld. IX. Bab Faraid. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna delapan puluh dalam perkawinan suami isteri, dapat diingkari oleh si suamiAy. Namun pengingkaran ini tidak boleh dilakukan dalam hal-hal sebagai Jika si suami sebelum perkawinan telah mengetahui akan mengandungnya isteri. Jika ia telah ikut hadir tatkala akta kelahiran dibuat dan akta itu pun telah ditandatangani nya atau, memuat pernyataan darinya, bahwa ia tak dapat menandatanganinya. Jika si anak tak hidup tatkala dilahirkannya. Terlebih lagi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010. Dalam putusan tersebut. Mahkamah menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan teknologi, seperti melalui tes DNA. Putusan ini secara substansial mengubah bunyi Pasal 43 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan membuka jalan bagi anak di luar nikah untuk menuntut hak keperdataan, termasuk hak waris dari ayah biologisnya. Perbedaan mendasar antara ketentuan fikih dan hukum nasional ini menimbulkan problematika hukum yang signifikan, terutama dalam konteks negara Indonesia yang menganut dualisme hukum: antara hukum positif . dan hukum Islam. Di satu sisi, hukum Islam menolak atribusi nasab anak zina kepada ayah biologisnya. di sisi lain, hukum nasional mengakomodasi hak-hak tersebut demi prinsip non-diskriminasi dan perlindungan anak. Situasi ini menimbulkan perdebatan antara kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pemikir keislaman terkait legitimasi, maslahat, dan dampak sosial dari putusan Lebih lanjut, dalam masyarakat yang semakin kompleks dan modern, fenomena kelahiran anak di luar nikah semakin meningkat, baik karena pergaulan bebas, nikah siri yang tidak tercatat, maupun hubungan di luar ikatan Minimnya pemahaman masyarakat terhadap status hukum anak hasil zina, khususnya dalam hal kewarisan, dapat menimbulkan konflik, diskriminasi, atau pelanggaran hak-hak sipil anak. Maka dari itu, kajian terhadap kedudukan hukum anak zina dalam sistem kewarisan menjadi sangat penting, tidak hanya dari sudut pandang normatif, tetapi juga kontekstual dan filosofis. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Berangkat dari latar belakang tersebut, artikel ini akan mengkaji secara kritis perspektif hukum Islam terhadap hak waris anak zina dalam konteks hukum nasional Indonesia, dengan menelaah secara khusus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010. Fokus kajian diarahkan pada analisis yuridis dan normatif terhadap inkonsistensi atau disharmoni hukum tersebut serta dampaknya terhadap tatanan sosial dan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. 7 Pendekatan ini bertumpu pada penelaahan terhadap norma-norma hukum yang tertulis, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010. 8 Pendekatan yuridis normatif dipilih karena penelitian ini berfokus pada kritik hukum Islam terhadap aspek kewarisan anak yang lahir di luar pernikahan sah menurut hukum negara dan hukum Islam, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman konseptual dan normatif atas isu yang diangkat. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari tiga jenis, yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier. Data primer diperoleh langsung dari dokumen Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010 serta kitab-kitab Fikih seperti Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd. MausuAoatul Fiqhiyyah (Ensiklopedia Fiqi. Mazahibil Alkhamsah karya Muhammad jawad Mughniyyah Fiqhul Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili dan kitab-kitab fikih lain yang berkaitan. Sementara itu, data sekunder berasal dari buku, jurnal ilmiah, tesis, serta literatur yang relevan dengan isu warisan anak zina dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional. Adapun data tersier mencakup bahan pendukung seperti kamus hukum, dan dokumen penjelas lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dan dokumentasi, dengan menelaah secara mendalam literatur yang relevan dengan fokus penelitian. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif Syahputra. Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1. , 89-106. 8Ahmad Farahi. Ramadita. Keadilan Bagi Anak Luar Kawin Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010. Jurnal Hukum dan Syariah. Vol. No. 2, 2016, hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna melalui tiga tahapan, yaitu: . tahap deskripsi, yakni proses mengidentifikasi dan menggambarkan informasi dari berbagai sumber secara menyeluruh. tahap reduksi, yaitu memilah dan menyaring data relevan yang berfokus pada persoalan warisan anak zina. tahap seleksi, yakni tahap konstruksi temuan-temuan menjadi bangunan argumentasi dan pengetahuan hukum yang HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hakikat Terhalangnya Warisan bagi Anak Zina dalam Hukum Islam Agama Islam sangat melarang melakukan perzinahan, hal ini sangat tegas diterangkan dalam al-QurAoan, bagaimana perlakuan terhadap orang yang melakukan perzinahan tersebut, surah An-Nur ayat 2 sebagai berikut: aA s aIeI NI aIaa Ee as acnOaUE aae e aEI aI eAaU aA aO aI ecEEa a eI aEeI aI a eaIIaO aI aa ecEEA a AEaaI AaEa aO aE acE OA e e a a e a e e e ca Aa acEIOaa aOA e e aa o a e e AOEeO OaIA aa a AeOA a e AUE a aOEeOa e aN e a a a aI a aiO aAU I aI Ee aI eIIA ea a Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina. Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk . agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah . hukuman mereka disaksikan oleh orang-orang yang beriman. (QS. An-Nur . : . Hasbi Ash-Shiddieqy dalam tafsirnya mengatakan, diantara hukum yang diterangkan oleh Allah dalam ayat diatas dan yang dijadikan sebagai pokok bahasan adalah hukuman terhadap orang yang berzina, lelaki ataupun Barang siapa berzina, dalam status merdeka . ukan buda. , telah cukup umur dan berakal sehat, baik sudah menikah atau lajang, maka cambuklah 100 kali. 10 Berdasarkan ayat di atas, tampak dengan jelas betapa beratnya hukuman bagi pelaku zina. Pengharaman zina dalam ajaran Islam bertujuan untuk mewujudkan maqAid al-syarAoah, khususnya dalam menjaga keturunan . ife al-nas. dan menjaga jiwa . ife al-naf. Perbuatan zina berpotensi menimbulkan kerusakan pada garis keturunan, sehingga anak yang lahir dari perbuatan zina tidak memiliki kejelasan nasab dan rentan mengalami gangguan Departemen Agama RI. Al-Qur`an Tajwid dan Terjemah, (Bandung: Diponegoro, 2. , hlm. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Tafsir Al-QurAoanul Majid An-Nuur, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Dalam Islam, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan yang sah secara syarAoi tidak diakui secara nasab dari pihak ayah biologisnya. Mengenai status anak hasil zina yang lahir tanpa adanya ikatan pernikahan sama sekali antara ibunya dengan laki-laki manapun, terdapat dua pendapat ulama. Pendapat pertama adalah anak tersebut dinasabkan pada ibunya walaupun seandainya ayah biologisnya mengakui bahwa ia adalah anaknya. Ini pendapat mayoritas ulama antar-mazhab yaitu mazhab. Maliki. SyafiAoi. Hambali dan sebagian mazhab Hanafi. 11 Putusnya nasab anak karena zina dapat berimbas kepada anak tersebut dalam segi akibat hukum ketika dia hidup diamuka bumi ini, salah satunya adalah putusnya saling mewarisi disebabkan anak zina tidak bersambung nasab dengan bapak biologisnya, sehingga dalam Islam anak zina disamakan dengan anak liAoan. Dalam kitab fiqih lima mazhab juga disebutkan bahwa sepakat ulama empat mazhab tidak memberikan hak warisan untuk anak zina, karena anak zina sama halnya dengan anak mulaAoanah, hanya ada kaitannya dengan ibunya. Begitu juga dalam kitab Fiqhul Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili disebutkan bahwasanya sepakat ulama mazhab untuk tidak memberikan warisan terhadap anak zina disebabkan anak zina sama halnya dengan anak liAoan, yang hanya punya hubungan nasab dengan ibunya saja, jadi anak zina hanya bisa saling mewarisi dari pihak ibu dan kerabat ibunya saja. 13 Menurut mazhab Hanafi, anak luar nikah adalah anak yang lahir enam bulan setelah terjadinya akad nikah. 14 Secara prinsip, hak saling mewarisi timbul karena adanya hubungan nasab. Penetapan nasab itu sendiri berlandaskan pada terjadinya persetubuhan atau perkawinan dengan suami yang sah. Namun, sebab yang paling jelas dan nyata dalam penetapan nasab adalah adanya akad nikah yang sah menurut agama, karena persetubuhan merupakan hal yang keberlangsungan hubungan tersebut. Oleh karena itu, meskipun seorang laki- Ibnu Qudamah. Al Mughni. Tahqiq: Syarafuddin Khathab. Sayyid Muhammad Sayyid. Sayyid Ibrahim Shadiq, jilid 8, (Jakarta: Pustaka Azzam, t. , hlm. 12Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2. , hlm. 13Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 10, (Jakarta: Gema Insani, 2. , hlm. 14Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 7, (Jakarta: Gema Insani, 2. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna laki dan perempuan telah menikah kemudian berpisah dan tinggal di dua daerah yang berjauhan, apabila lahir seorang anak, maka nasab anak tersebut tetap dihubungkan kepada sang ayah, meskipun tidak ada bukti nyata terjadinya persetubuhan, karena adanya pernikahan yang sah sudah menjadi sebab penetapan nasab. Dalam pandangan mazhab Hanafi, yang dimaksud dengan anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan kurang dari enam bulan setelah terjadinya akad Menurut mazhab Hanafi, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dipandang sebagai makhluqah . dari air mani ayah biologisnya, sehingga statusnya pada hakikatnya disamakan dengan anak yang lahir dari perkawinan sah. Keberadaan seorang anak dikaitkan dengan ayahnya karena anak tersebut merupakan hasil dari air mani sang ayah. 15 Dalam pandangan mazhab selain SyafiAoi dan Maliki, para fuqaha sepakat mengharamkan pernikahan dengan anak yang lahir dari air mani ayah biologisnya, tanpa membedakan apakah anak tersebut lahir dalam ikatan perkawinan sah atau Adapun dalam konteks kewarisan, anak luar nikah diposisikan sama dengan anak mulaAoanah, yaitu tidak memiliki hubungan kewarisan dengan Sebagaimana sabda Nabi, anak mulaAoanah dinasabkan kepada ibunya dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak ayah, sehingga yang berhak mewarisi darinya hanyalah kerabat dari pihak ibu, demikian pula sebaliknya. Imam Al-Kasaniy dalam BadaAoi ash-ShanaAoi menjelaskan bahwa secara hakiki anak luar nikah tetap memiliki nasab dengan ayah biologisnya. Namun, syariat tidak menetapkan nasab tersebut secara hukum . yarAo. dalam kaitannya dengan kewajiban warisan maupun nafkah. 16 Oleh karena itu, ayah biologis tidak memiliki kewajiban menafkahi anak luar nikahnya, karena di antara keduanya tidak terdapat hubungan nasab secara syarAoi, melainkan hanya hubungan nasab secara hakiki. Dalam hal warisan, mazhab Abu Hanifah sepakat dengan jumhur ulama bahwa anak zina tidak berhak menerima warisan dari ayah biologisnya, melainkan hanya memperoleh warisan dari pihak ibu karena nasabnya dinisbatkan kepada sang ibu. Asep Gunawan. Pembagian Warisan Menurut Mazhab Fiqih. Tesis, hlm. Lihat juga Muhammad Amin asy-Syahin Ibnu Abidin. Radd al-Mukhtar. Jld. IV, hlm. 16Asep Gunawan. Pembagian Warisan Menurut Mazhab Fiqih. Tesis, hlm. Lihat juga AlKasaniy. BadaAoi ash-ShanaAoi. Jld. V, hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Mazhab Imam Maliki dalam kitabnya Al-Muwaththa juga disebutkan bahwasnya anak zina sama halnya dengan anak mulaAoanah: AuYahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, ia telah mendapat kabar bahwa AoUrwah bin az-Zubair pernah memberi pernyataan tentang anak yang dilaknat dan anak hasil zina, bahwa jika ia meninggal, maka ibunya mendapatkan bagian warisan yang menjadi haknya yang telah disebutkan di dalam al-QurAoan. Saudarasaudaranya yang seibu juga memperoleh hak-haknya, dan sisanya diwarisi oleh tuan ibunya jika memang ibunya adalah seorang budak. Namun jika ibunya orang merdeka, maka ia memperoleh haknya dan saudara-saudara seibunya juga memperoleh hak mereka, sedangkan sisanya diperuntukkan bagi kaum musliminAy. Mazhab Imam SyAfiAo secara tegas menyatakan bahwa anak zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologis, karena tidak adanya akad nikah yang sah. Hanya ibu dan kerabat ibu yang dianggap sebagai ahli waris yang sah. Menurut pendapat yang digunakan oleh SyafiAoi, yang mana pendapat ini juga merupakan pendapat yang dipegang oleh Zaid ibn Tsabit dan para fuqahaAo Madinah serta Hanafi dan Maliki, bahwa ahli waris anak zina tersebut adalah sebagaimana ahli waris anak sah, namun hanya mewarisi dari ibunya saja. Ibu anak zina tersebut dapat mewarisi sebagaimana yang terdapat dalam alQurAoan. 18 Imam SyafiAoi menegaskan dalam al-Umm: A I OE IEaEI OOE EI O IN CN OA E NEE OE OON UEIN COCNI OII IA ACO AuI EI IN IOUE C EI I CO IeO IEOOE IN OI EI O OUE OUE NE EI I COA AIEEIeOA Artinya: Apabila anak dari perempuan yang berliAoan dan anak zina meninggal dunia, maka ibunya mendapat warisan sebagaimana terdapat dalam Kitabullah. Saudara se-ibunya juga mendapatkan hak mereka. Kami memperhatikan sisanya, apabila ibunya itu bekas budak, maka sisa warisannya untuk tuan Apabila ibunya itu wanita Arab atau tidak mempunyai perwalian, maka sisa warisan itu bagi kaum muslimin. Mazhab Imam Aumad bin anbal berpandangan bahwa anak zina hanya Malik bin Anas. Al-MuwaththaAo lil Imam Malik. Penerjemah: Muhammad Iqbal Qadir. Cet. I, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2. ,hlm. 18Fathur Rahman. Ilmu Waris. Cet. i, (Bandung: al-MaAoarif, 1. , hlm. 19Imam Asy-SyafiAoi. Tahqiq: Abdul Muthathalib. RifAoat Fauzi. Al-Umm. Jld. VII, (Jakarta: Pustaka Azzam 2. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna dapat mewarisi dari ibu dan asuAbah dari pihak ibu. 20 Bahkan jika tidak ada asuAbah dari pihak ibu, maka sisa harta tidak diberikan kepada pihak ayah biologis, tetapi diradd-kan kepada ahli waris lainnya dari pihak ibu atau diberikan ke bayt al-mAl. Mazhab ini menyamakan anak zina dengan anak hasil liAoAn. 21 Menurut pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, apabila dalam pembagian harta warisan anak zina tidak terdapat ahli waris dari golongan ashabah, maka sisa harta yang semestinya menjadi bagian ashabah akan dikembalikan . kepada para ahli waris dari golongan ashabul furud. Dengan demikian, seluruh harta peninggalan akan dibagikan secara penuh kepada ashabul furud tanpa menyisakan bagian untuk pihak lain. Meskipun mereka sebelumnya telah mendapatkan bagian masing-masing. Setelah melihat pendapat Imam mazhab, penulis dapat menganalisa yang menjadi hakikat terhalangnya warisan bagi anak zina disebabkan tidak bersambungnya nasab antara keduanya, karena dalam hukum Islam penyebab saling mewarisi antara seorang dengan orang lain yang disepakati oleh Ulama fikih. Karena hubungan nasab atau kekerabatan . n-nasab wa al-qaraba. , karena hubungan perkawinan . z-zaujiyya. , karena memerdekakan budak . l-walaA. Sedangkan anak zina tidak termasuk kedalam tiga katagori yang penulis sebutkan, maka dalam Islam anak zina terhalang mendapatkan warisan dari ayah biologisnya sesuai hadist Nabi SAW: AI CO I I NEON I I OI O I ON I N I EIO AEO NEE EON OEI CEA )AIO E N O IN AEO E OE I UE O OUEOO )ON EIOA Artinya: Qutaibah menceritakan kepada kami. Ibnu LahiAoab menceritakan kepada kami, dari AoAmr bin SyuAoaib dari ayahnya dari datuknya: sesungguhnya Nabi SAW bersabda: AuSiapa saja laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan merdeka atau hamba sahaya, maka anaknya itu adalah anak zina, dia tidak Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid. Penerjemah: Abu Usamah Fathur Rokhman. Cet. Jld. II, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2. , hlm. Lihat juga. Abi Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Ibn Qudamah, al-Mughni, (Beirut: Dar al-Kitab al-AoIlmiyah, 1. Jld. VI, hlm. 21Muhammad Rawwas QalAoaliji. MansuAoah Fiqhi Umar Ibnil Kaththhab r. Penerjemah: M. Abdul Mujieb, dkk. Cet. I, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. 22Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam. Cet. II, (Jakarta: Prenada Media, 2. , hlm. 23Nasrun Harun dkk. Ensiklopedi Hukum Islam. Cet. V, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna dapat mewarisi dan diwarisi. 24 (HR. Tirmidz. Dalam kitab Mazahibil al-Khamsah karangan Muhammad Mughniyyah disebutkan bahwa, ulama mazhab sepakat tidak memberikan warisan kepada anak zina, karena anak zina sama seperti anak mulaAoanah yaitu tidak ada pewarisan antara dia dan bapaknya, akan tetapi kewarisannya hanya antara dia dan ibunya. Sebagaimana hadist Nabi SAW: A I A:A OEI IaE OEI IN OO UEIN CEA:AOA O IEaEIeO EO oN NE I CEA (AEI A IeON NI N OO IIN I A NEE EN (ON EO OIEIA Artinya: Dalam hadits suami istri yang bermulaAoanah yang diriwayatkan oleh Sahal bin SaAoid itu. Sahal berkata: Bahwa perempuan tersebut sedang hamil, sedang anak dibangsakan kepada ibunya. Maka menurut sunnah . yang berlaku, bahwa anak tersebut menjadi ahli waris dari ibunya dan ibunya menjadi ahli waris dari anaknya menurut apa yang telah ditetapkan Allah. (HR. Bukhari dan Musli. Dalam hadis yang dikemukakan, dijelaskan bahwa hak waris anak liAoan hanya diberikan kepada ibunya, bukan kepada ayahnya. Ketentuan ini juga berlaku terhadap anak hasil zina, karena dalam perspektif hukum Islam, status anak zina disamakan dengan anak liAoan. Tidak ada satu pun mazhab yang menyatakan bahwa anak zina secara mutlak terhalang dari hak waris. hanya saja, hak waris tersebut terbatas pada pihak ibu dan kerabatnya. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa anak zina tidak memiliki hubungan nasab yang sah dengan ayah biologisnya, sehingga pewarisan dari pihak ayah tidak dapat dilakukan. Dengan demikian, penghalang utama dalam pemberian warisan kepada anak zina adalah ketiadaan hubungan nasab yang sah secara syarAoi dengan ayahnya. Hukum Islam tidak mengakui metode penetapan nasab melalui teknologi modern seperti tes DNA, karena penetapan nasab dalam Islam tunduk pada syarat dan rukun pernikahan yang telah ditetapkan syariat. Oleh karena itu, validitas nasab hanya dapat dibuktikan melalui akad nikah yang sah, bukan melalui pendekatan ilmiah semata. Alasan Mahkamah Konstitusi Memutuskan Warisan bagi Anak Zina Dalam proses pengambilan putusan suatu perkara, lembaga peradilan senantiasa berpedoman pada norma, ketentuan, dan prinsip hukum yang At-Tirmidzi. Sunan At-Tirmidzi, (Beirut: Darul Fikr, 1. Jld. IV, hlm. Al-Bukhari. Al-JamiAo li al-Shahih al-Bukhari. Jld. VII, (Kairo: Daru al-MathabaAoah al-bi, t. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna berlaku, guna menjamin tercapainya tujuan hukum, yakni keadilan, ketertiban, dan kenyamanan bagi masyarakat. Dalam perkara Nomor 46/PUU-Vi/2010. Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan berbagai aspek normatif dan perkembangan sosial yang relevan, termasuk meninjau ulang ketentuan hukum yang ada serta melakukan pembaruan terhadap hal-hal yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum masa kini. Putusan tersebut lahir sebagai respons terhadap persoalan hukum yang berkembang, khususnya terkait status hukum anak yang lahir di luar pernikahan. Perkara ini awalnya diajukan dalam konteks pernikahan sirri, yakni pernikahan yang sah secara agama karena telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, namun tidak tercatat secara administratif dalam sistem hukum Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini, anak yang lahir di luar pernikahan atau yang dikenal sebagai anak zina, tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya karena secara yuridis maupun menurut fikih Islam, ia tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah tersebut. Namun, melalui Putusan Nomor 46/PUU-Vi/2010. Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa anak yang dilahirkan di luar pernikahan memiliki hak keperdataan terhadap ayah biologisnya, termasuk hak untuk mewarisi, sehingga terjadi perubahan penting dalam konstruksi hukum waris nasional. Adapun alasan atau pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara tersebut adalah: Pertama, menimbang pokok permohonan para Pemohon, yaitu pengujian konstitusionalitas Pasal 2 ayat . UU 1/1974 yang menyatakan. AuTiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuAy, dan Pasal 43 ayat . UU 1/1974 yang menyatakan. AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunyaAy, khususnya mengenai hak untuk mendapatkan status hukum anak. Kedua, menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan adalah mengenai makna hukum . egal meanin. pencatatan perkawinan. Mengenai permasalahan tersebut. Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU 1/1974 tentang asas-asas atau prinsip- prinsip perkawinan menyatakan: AuBahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan di samping itu tiap-tiap Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwaperistiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga dimuat dalam daftar pencatatanAy. Berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di atas nyatalah bahwa pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan. tetapi pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari masing-masing Diwajibkannya perkawinan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban administratif. Makna pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan tersebut dapat dilihat dari dua perspektif: Pertama, dari perspektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan . ide Pasal 28I ayat . dan ayat . UUD 1. Sekiranya pencatatan dimaksud dianggap sebagai pembatasan, pencatatan demikian menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusional karena pembatasan ditetapkan dengan Undang-Undang dan dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis . ide Pasal 28J ayat . UUD 1. Kedua, pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-Vi/2010, h. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna perkawinan yang bersangkutan dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Artinya, dengan dimilikinya bukti otentik perkawinan, hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti pembuktian mengenai asal-usul anak dalam Pasal 55 UU 1/1974 yang mengatur bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang berwenang. Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila dibandingkan dengan adanya akta otentik sebagai Mahkamah juga menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum . egal meanin. frasa Auyang dilahirkan di luar perkawinanAy. Untuk memperoleh jawaban dalam perspektif yang lebih luas perlu dijawab pula permasalahan terkait, yaitu permasalahan tentang sahnya anak. Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual . maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya. Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu. Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan, yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki Ibid. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan. Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pasal 43 ayat . UU 1/1974 yang menyatakan. AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunyaAy harus dibaca. AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnyaAy. Menimbang bahwa, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka dalil para pemohon sepanjang menyangkut Pasal 2 ayat . UU 1/1974 tidak beralasan menurut hukum. Adapun Pasal 43 ayat . UU 1/1974 yang menyatakan. AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunyaAy adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat . onditionally unconstitutiona. yakni inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai Jadi, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVi/2010 bahwa Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan. AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya Ibid. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunyaAy, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 29 Mahkamah Konstitusi juga manyatakan bahwa Pasal 43 ayat 1 UUP yang menyatakan. AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunyaAy, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga ayat tersebut harus dibaca. AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Ay Pada dasarnya ketentuan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan Auanak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunyaAy telah sejalan dengan hukum Islam yang bersifat Persoalan tentang hukum nasab yang tercermin dalam Pasal-Pasal UUP beserta peraturan organiknya timbul disebabkan ketentuan tersebut bertentangan dengan norma konstitusi dasar Negara Indonesia, yaitu UndangUndang Dasar 1945. Norma-norma hukum yang dimuat pada UUD 1945 tersebut adalah: Pasal 28 B Menyatakan Ausetiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Ay Menyatakan Ausetiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan Ay Pasal 28 D Menyatakan Ausetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukumAy. Oleh karena bertentangan antara satu pasal dengan pasal yang lain, maka Mahkamah Konstitusi me-review ketentuan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Pasal 43 ayat . UUP bertentangan sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi Auanak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunyaAy menjadi Auanak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubngan perdata dengan keluarga ayahnya. Tujuan perombakan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut sebagaimana yang dikutip oleh Mukti Arto adalah memberi legalitas hukum hubungan darah antara anak dengan ayah biologisnya, memberi perlindungan hukum atas hak-hak dasar anak, memberinperlakuan yang adil terhadap setiap anak, menegaskan adanya hubungan perdata setiap anak dengan ayah biologisnya dan keluarga ayahnya, menegaskan adanya kewajiban ayah biologis, melindungi hak waris anak, menjamin masa depan dan hak-hak anak sebagaimana anak-anak pada umumnya, menegaskan bahwa setiap laki- laki harus bertanggung jawab atas tindakannya dan akibat yang timbul karena perbuatannya. Tujuan-tujuan perombakan Pasal 43 ayat 1 semakin terlihat ketika dikaitkan dengan prinsip-prinsip maqasid al-syariAoah yang melindungi keturunan . ifdhu al-nas. sebagai tujuan pokok hukum Islam. Mukti Arto, menyatakan bahwa adanya hubungan nasab antara ayah dan ibu dengan anaknya adalah karena semata-mata adanya hubungan darah sebagai akibat dari hubungan badan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, walaupun tanpa ikatan perkawinan yang sah, dengan alasan sesuai pandangan ulama al-Hanafiyah bahwa dengan hubungan badan semata, telah menimbulkan hubungan mahram. 30 Alasan tersebut, tidak sesuai dengan teori fikih yang dibangun ulama terdahulu, karena hubungan mahram antara dua orang terdapat tiga penyebab, yaitu adanya hubungan nikah, adanya hubungan nasab dan adanya hubungan sesusuan. Argumen inilah yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Cet. IV, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1. , hlm. 31Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jld. VII, (Jakarta: Gema Insani, 2. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna dalam Putusan Nomor 46/PUU-Vi/2010, yang secara signifikan mengubah ketentuan Pasal 43 ayat . Undang-Undang Perkawinan. Dalam putusan tersebut. Mahkamah menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak serta-merta kehilangan hubungan perdata dengan ayah biologisnya, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya melalui tes DNA. Pendekatan ini didasarkan pada pemaknaan progresif terhadap tujuan diturunkannya syariat, yakni untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak manusia, termasuk anak hasil hubungan di luar nikah. Dengan demikian, anak luar kawin tidak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya, termasuk hak atas warisan dan akibat hukum lain sebagaimana layaknya anak dalam perkawinan yang sah. Kritik Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010 Mengenai Warisan bagi Anak Zina Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010 memberikan hak waris kepada anak di luar nikah menimbulkan polemik dalam konteks hukum Islam, khususnya karena dinilai bertentangan dengan dalil-dalil yang bersifat qathAoi. Secara normatif, ketentuan dalam nash tidak memberikan hak waris kepada anak hasil zina, karena prinsip dasar pewarisan dalam Islam mensyaratkan adanya hubungan nasab yang sah melalui pernikahan. Dalam sistem hukum Islam, hanya anak yang lahir dari ikatan perkawinan yang sah yang memperoleh akibat hukum, termasuk hak mewarisi harta orang tua atau Hak waris dapat gugur apabila terdapat penghalang secara syarAoi, seperti murtad, pembunuhan terhadap pewaris, atau status sebagai budak. Hukum waris dalam Islam bersumber dari nash al-QurAoan dan Hadis Nabi yang secara eksplisit mengatur mekanisme perpindahan harta peninggalan apabila seorang anggota keluarga meninggal dunia. Oleh karena hukum Islam bersifat tasyriAo Ilahi yakni ketentuan ilahiyah yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka keberlakuannya bersifat permanen dan mengikat sepanjang zaman. Hal ini berbeda dengan hukum positif atau hukum wadhAoi yang merupakan produk legislasi manusia, bersifat temporal, dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan sosial. Dalam tasyriAo ilahi, perzinahan sangat diharamakan sampai ancaman hukuman yang begitu berat seperti terdapat dalam al-QurAoAn surah An-Nur ayat 2. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Pengharaman zina dikarenakan perbuatan tersebut mengandung bahaya besar bagi pelakunya dan juga bagi masyarakat serta menghacurkan tujuan diturunkannya syariAoat. Di antara bahaya perbuatan perzinaan adalah: Terjadinya percampuran nasab, padahal agama Islam sangat menghormati kehormatan nasab. Perbuatan zina membawa kepada pertikaian di dalam keluarga yang bisa berakibat pada terjadinya kehancuran dan perceraian antara suami dan istri. Menyebarnya penyakit kelamin yang sangat berbahaya diantara pelaku perzinaan dan anak mereka dan keluarga mereka, seperti HIV AIDS dan lain sebagainya. Teraniayanya anak-anak yang lahir akibat hubungan perzinaan, yang harus menanggung beban sebagai anak zina yang banyak dilecehkan oleh sebagian masyarakat. Maka zina itu membawa dampak yang besar bagi anak yang dihasilkan dari hubungan perzinahan tersebut, jika dalam perkawinan yang sah maka anak yang dilahirkan akan mendapatkan hak-haknya sebagai anak. Menurut Abu alAinain Badran, anak yang lahir dari perkawinan sah mempunyai lima hak, yaitu: Hak nasab agar anak terjaga dari kehinaan, kesia-siaan dan selamat dari Hak susuan agar anak terjaga dari kelaparan dan kehausan yang dapat menyebabkan kematian. Hak nafkah pemberian nafkah ini berlaku selama anak belum bisa mandiri dengan ekonominya. Hak hadanah hingga anak dapat mandiri sendiri dengan segala ilmu dan budi pekerti. Hak perwalian atas diri dan hartanya hingga punya kecakapan sendiri. Sedangkan jika melihat kepada anak yang dilahirkan dalam keadaan zina tidak mendapatkan hak-hak diatas. Islam sangat menghargai kehidupan manusia, bahkan tujuan syariAoat Islam salah satunya adalah untuk menjaga keturunan, namun kosekuensi hukum yang terjadi akibat zina adalah putusnya hubungan nasab dengan ayah. Sebagaimana Ibnu Qudymah rahimahullah menyampaikan alasannya bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada bapaknya apabila tidak diminta penasabannya. Ini menunjukkan bahwa anak itu tidak Haliman. Hukum Pidana SyariAoat Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , hlm. Abu al-AoAinain Badran, al-Fiqh al-Muqara fi al-Ahwal al-Shahsiyyah, (Beirut: Dar al-Nahdah al-AoArabiyyah, tt. ), hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna dianggap anak secara syarAoi sehingga tidak dapat dinasabkan kepadanya sama 34 Menurut pandangan Islam anak yang lahir dari rahim seorang mengandung dan melahirkannya itu tanpa melihat kepada cara bagaimana perempuan itu hamil, baik dalam perkawinan atau perzinahan. Kalau kita menggunakan kata Auanak sahAy sebagai ganti AunasabAy maka bagi seorang ibu, setiap anak yang dilahirkannya adalah anak sah, karena hubungan nasab antara ibu dengan anak berlaku secara alamiah. Para ulama sepakat, bahwa anak yang lahir karena perzinahab tetap mempunyai hubungan keturunan dengan ibu. Hal serupa juga ditegaskan pada pasal 100 buku I Hukum Perkawinan KHI bahwa AuAnak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunyaAy. Dan pasal 186 KHI juga menyebutkan Auanak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Dikarenakan anak di luar nikah tidak dianggap sebagai anak sah, hal itu berakibat hukum sebagai berikut: Tidak ada hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan kepada ibunya. secara yuridis formal, bapaknya tidak wajib memberikan nafkah kepada anak diluar nikah, namun secara biologis anak itu adalah anaknya juga. Ini berarti, hubungan kekerabatannya berlangsung secara manusiawi, bukan secara hukum. Tidak ada saling mewarisi. Anak di luar nikah . hanya mewarisi dari pihak ibu dan saudara perempuan dari ibu begitu juga sebaliknya ibu dan saudara perempuan dari ibunya mewarisi anak itu. Tidak adanya wali dari ayah biologisnya. Jika anak di luar nikah kebetulan adalah wanita dan hendak melangsungkan pernikahan ia tidak dinikahkan oleh bapaknya tetapi menggunakan wali hakim. Setelah penulis melihat hasil keputusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUUVi/2010, yang memberikan warisan terhadap anak zina dengan me-review ketentuan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi Ibnu Qudamah. Al Mughni. Tahqiq: Syarafuddin Khathab. Sayyid Muhammad Sayyid. Sayyid Ibrahim Shadiq. Jld. Vi, (Jakarta: Pustaka Azzam, t. , hlm. 35Asyhari Abdul Ghoffur. Islam dan Problematika Sosial Sekitar Pergaulan Muda-Mudi, (Jakarta: Akademika Presindo, 2. , hlm. 36Tim Direktorat Pembinaan Peradilan Agama. Analisa Hukum Islam Tentang Anak Luar Nikah, (Jakarta: 2. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Auanak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunyaAy menjadi Auanak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. 37 Maka penulis menyimpulkan tentang hak warisan sebelum putusan MK dan setelah putusan MK: Sebelum Putusan Mk no Sesudah Putusan Mk no 46/PUU-Vi/2010 46/PUU-Vi/2010 A Tidak berhak mendapat A Berhak mendapatkan warisan dalam warisan dalam hukum pandangan hukum positif karena anak positif karena tidak dianggap sah dan diakui oleh negara. mempunyai nasab dengan ayahnya setelah A Berhak mendapat Nikah sirri dibuktikan dengan ilmu warisan dalam pengetahuan dan diakui pandangan hukum oleh bapak biologisnya. Islam karena sah dan bersambungnya nasab A Berhak mendapatkan disebabkan adanya warisan karena adanya pernikahan yang sah. hubungan nasab. A Tidak berhak A Berhak mendapatkan mendapatkan warisan warisan menurut hukum dalam pandangan positif, karena dianggap hukum positif, karena memiliki nasab dengan ayah biologisnya setelah Waris anak dan tidak terikat diakui dan dibuktikan kepada pernikahan yang dengan ilmu pengetahuan A Tidak berhak A Dalam hukum Islam memperoleh warisan Zina juga tidak memberikan menurut hukum Islam, warisan sama sekali karena tidak terikat dari pihak ayah hubungan yang biologisnya karena menyebabkan mereka tidak ada bubungan untuk saling mewarisi, nasab antara keduanya. dalam hukukm Islam tidak menegenal adanya DNA. Tabel 1. Hasil analisa penulis pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-Vi/2010. Materi Status Anak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010, hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010 dinilai oleh penulis sebagai bentuk intervensi terhadap ketentuan tasyriAo ilahi, serta norma yang telah tertanam dalam fikih. Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Putusan tersebut memperluas konsepsi hukum terhadap anak luar nikah, khususnya dalam hal hubungan perdata dengan ayah biologisnya, termasuk hak waris. Padahal, apabila Mahkamah hanya memutuskan berdasarkan pokok permohonan, yakni terkait pengakuan terhadap anak hasil perkawinan sirri yang sah secara agama namun belum tercatat dalam administrasi negara, maka hal ini tidak akan bersinggungan dengan prinsip-prinsip tasyriAo ilahi. Namun. Mahkamah merumuskan norma baru yang berdampak signifikan terhadap sistem hukum keluarga Islam, dengan landasan pada maqAid al-syarAoah, khususnya tujuan menjaga nasab, serta pendekatan ilmiah melalui pembuktian biologis dan pengakuan ayah kandung. Pendekatan demikian justru bertentangan dengan kaidah hukum Islam, yang menekankan penjagaan nasab dengan menjauhi perbuatan zina. Dalam perspektif keimanan, ketaatan kepada perintah Allah dan menjauhi laranganNya merupakan prinsip fundamental yang tidak boleh ditawar. Dalam konteks tersebut, menurut penulis, solusi yang ideal bukanlah dengan mengubah dasar hukum yang telah ditetapkan oleh syariat, melainkan Pendekatan represif terhadap perbuatan zina dinilai lebih relevan dan tepat sasaran ketimbang membuka jalan bagi legitimasi nasab anak zina kepada ayah Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) justru dinilai belum secara komprehensif mendefinisikan perbuatan zina. Pasal tersebut hanya menjangkau pelaku perzinahan yang masih terikat dalam hubungan perkawinan, tanpa mengakomodasi perbuatan zina yang dilakukan oleh individu yang belum menikah namun melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Oleh karena itu, ketentuan dalam KUHP seharusnya diperluas agar mencakup seluruh bentuk perbuatan zina, baik oleh individu yang sudah menikah maupun yang belum, guna menjamin kepastian hukum dan keselarasan dengan norma agama. Meskipun demikian, dalam konteks sosial dan psikologis, penulis sependapat dengan pandangan mazhab Ahmad bin Hanbal mengenai diperbolehkannya pengakuan nasab secara hakiki terhadap anak zina oleh ayah Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna biologis, semata-mata untuk menjaga harkat dan martabat anak tersebut di tengah masyarakat. Namun, pengakuan ini tidak serta-merta melahirkan konsekuensi hukum terhadap hubungan perdata seperti hak waris. Dengan demikian, pengakuan tersebut bersifat sosial dan bukan nasab syarAoi. Artinya, meskipun pengakuan dilakukan oleh ayah biologis, tidak serta-merta anak tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak sah dalam hal pewarisan dan hak-hak keperdataan lainnya. Dengan demikian, penulis menyimpulkan bahwa antara hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. merupakan dua jalur hukum yang berbeda secara konseptual dan filosofis, namun keduanya berorientasi pada tujuan yang sama, yaitu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat, khususnya dalam hal Kendati demikian, dalam konteks keindonesiaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan moral, seyogianya KUHPerdata mengambil pendekatan yang lebih akomodatif terhadap prinsip-prinsip keislaman dalam menyelesaikan persoalan hukum waris, terutama yang menyangkut status anak di luar pernikahan. Pendekatan ini tidak hanya akan memperkuat harmonisasi antara sistem hukum nasional dan hukum agama, tetapi juga mencerminkan semangat konstitusional yang menghormati keberagaman hukum dan aspirasi keadilan substantif di tengah masyarakat. KESIMPULAN Warisan dalam Islam hanya diperoleh melalui hubungan nasab, pernikahan sah, dan pembebasan budak, dengan ketentuan adanya pihak-pihak yang dapat terhalang atau terlarang untuk mewarisi, termasuk anak zina dari pihak ayah. Putusan MK No. 46/PUU-Vi/2010 memperluas hak perdata anak di luar nikah terhadap ayah biologisnya demi perlindungan hak anak. Namun, hal ini dinilai berpotensi merusak nilai-nilai syariat dengan membuka ruang pembenaran terhadap zina. Oleh karena itu, perubahan hukum positif seharusnya tetap berlandaskan pada maqashid al-syariAoah agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam. REFERENSI