Jurnal Al-Ujrah Vol. 2 No. 1 Januari - Juni 2024 JUAL BELI BAHAN BAKAR MINYAK ECERAN DI KECAMATAN LABUAN EMAS SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH Noorhasanah. Norwilistini STAI Darul Ulum Kandangan Email: norwilistiniwilis@gmail. Abstract: This research is motivated by the essential need for fuel to meet daily requirements. Its purchase can be made at Public Fuel Filling Stations (SPBU), which serve consumers from all walks of life. However, fuel can also be purchased elsewhere, such as from retail fuel sellers. In Labuan Amas Selatan District the fuel sold by roadside vendors is noticeably less in quantity compared to purchasing fuel at SPBU, and the prices offered are quite high with a difference of IDR 1,000 or IDR 2,000 set by the retail fuel sellers. In this case consumers report feeling disadvantaged by retail fuel sellers who disregard business ethics. Based on the author's research on the business ethics of fuel sellers in Labuan Amas Selatan District Hulu Sungai Tengah Regency. The author can conclude that in practice the retail fuel sellers in Labuan Amas Selatan District subtly engage in deceptive practices that harm consumers and indirectly the sellers gain higher profits from the reduced quantity. According to Islamic business ethics, the sellers in Labuan Amas Selatan District. Hulu Sungai Tengah Regency, do not comply with Sharia law because there is an element of gharar . eception/uncertainty about the goods being sold to the buye. Keywords: Fuel. Retailers. Gharar Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi dengan Keberadan BBM yang sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, pembeliannya dapat dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mana konsumennya berasal dari segala lapisan Namun ada juga pembelian dapat dilakukan di tempat lain, misalnya di tempat penjual bensin eceran. Adapun yang terjadi di Kecamatan labuan Amas selatan BBM eceran di pinggir jalan sangat terasa lebih sedikit takaranya dibandingkan membeli BBM di SPBU dan harga yang ditawarka cukup tinggi meski perbandingannya Rp 1. 000 atau Rp 2. 000 yang ditetapkan oleh pedagang bensin eceran. Dalam hal ini konsumen mengatakan bahwa ia merasa dirugikan oleh pedagang-pedagang BBM eceran yang menghiraukan etika dalam berbisnis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis mengenai etika bisnis pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam prakteknya para pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kecamatan Labua Amas Selatan secara halus melakukan praktek penipuan karena merugikan konsumen dan secara tidak langsung pedagang memang mendapat keuntungan yang lebih dari hasil pengurangan takaran. Serta secara etika bisnis islam pedagang di Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak sesuai dengan syariat islam dikarenakan ada unsur gharar . enipuan/ketidakjelasan suatu barang yang dijual kepada pembeli. Kata Kunci : BBM. Gharar. Pedangan Eceran. Jurnal Al-Ujrah Vol. 2 No. 1 Januari - Juni 2024 PENDAHULUAN Belakangan ini dengan diterapkannya berbagai sistem perekonomian di setiap negara, bidang perekonomian semakin meluas ke seluruh dunia. Pemikiran ekonomi Islam telah berkembang dalam kaitannya dengan masalah ekonomi termasuk berbicara tentang etika bisnis. Saat ini praktisi bisnis menganggap etika bisnis sebagai subjek yang menarik. Saat ini prinsip-prinsip moral dan etika dimasukkan ke dalam setiap operasi ekonomi. Hal ini dilakukan untuk mendukung integritas dan disiplin diri semua pihak yang terlibat dalam bisnis termasuk praktisi, selain untuk mencapai tujuan keuangan seperti keuntungan besar. Tentu saja standar atau peraturan yang dapat mengendalikan perusahaan itu sendiri diperlukan untuk mengimbangi pesatnya perkembangan dunia usaha saat ini. 2 Saat ini mayoritas pelaku bisnis hanya mempertimbangkan keuntungan, ekspansi dan mereka tidak peduli mengenai manfaat yang didapat dari menjalankan sebuah perusahaan atau apakah praktik yang mereka gunakan sesuai dengan ajaran Islam. Islam adalah sistem nilai komprehensif yang mengandung banyak norma dan nilai berbeda yang dapat menjadi panduan bagi siapa pun yang mencoba menciptakan dan mengubah budaya ekonomi dan komersial. Untuk mencapai tujuan komersial mereka dengan aman, pelaku bisnis harus mengikuti aturan dan prinsip yang digariskan dalam etika bisnis dalam semua transaksi, aktivitas dan interaksi mereka. Adapun etika bisnis Islam dalam aplikasinya membutuhkan akhlak yang mulia yang memenuhi syarat sebagai berikut : Bebas dari gharar . Bebas dari maisyir . Bebas dari riba . Bebas dari riswah . Bebas dari produk haram, dan Bebas dari kemudharatan serta kemaksiatan. Agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka setiap individu yang terlibat dalam dunia usaha baik sebagai produsen, konsumen, maupun distributor harus terbebas dari keenam komponen tersebut. Tujuan paling penting dari perusahaan mana pun adalah menerapkan perilaku etis terhadap anggotanya dan masyarakat luas. Hal ini karena tanpa etika, bisnis tidak dapat berfungsi dengan lancar atau berkembang. Berdagang barang dan jasa adalah hal yang diridhoi Allah. Setiap umat Islam diperbolehkan untuk melakukan perdagangan. Dari generasi ke generasi sunnatullah ini tetap dilestarikan. Ada banyak jenis jual beli yang berbeda-beda. Cara pembayaran, akad, penyerahan barang, dan produk itu sendiri merupakan ciri khas sudut pandang seseorang dalam membeli atau menjual. 1 Abdul Aziz. Etika Bisnis Perspektif Islam (Bandung: alfabeta, 2. , h. 2 Agus Arijanto. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , h. 3 Faisal Badroen. Etika Bisnis Dalam Islam (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , 4 Hasan Aedy. Teori Dan Aplikasi Etika Bisnis Islam (Bandung: alfabeta, 2. , h. 5 Arijanto. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis, h. 6 Rachmat Syafei. Fiqih MuAoamalah (Bandung: pustaka setia, 2. , h. Jurnal Al-Ujrah Vol. 2 No. 1 Januari - Juni 2024 Ketika seseorang melakukan aktivitas jual beli, penting untuk menentukan apakah tindakannya sesuai dengan syariah Islam. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada dunia usaha mengenai permasalahan apa saja yang dapat mempengaruhi legalitas jual beli. Rasulullah SAW mengharamkan jual beli suatu barang yang mengandung unsur penipuan yang berujung pada pemalsuan konsumsi harta orang lain, serta jual beli produk yang menimbulkan permusuhan, konflik dan kebencian di kalangan umat Islam. Bagi pelaku usaha dalam Islam diharapkan memiliki pengetahuan tentang etika. Mengetahui prosedur bisnis halal dan haram serta praktik sesuai syariah yang sesuai merupakan hal yang penting bagi seseorang dalam dunia bisnis syariah. Untuk memastikan bahwa pertimbangannya melampaui keuntungan dan kerugian yang nyata dan benar-benar memperhitungkan praktik bisnis yang sesuai dengan aturan syariah Islam yang telah ditetapkan, maka dalam hal ini harus ada konsistensi antara aturan syariah Islam dan praktik bisnis aktual yang dijalankan. Keberadan BBM sangatlah diperlukan, yaitu kebutuhan sehari-hari dapat dipenuhi dengan membeli bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menarik pelanggan dari berbagai kalangan. Meskipun demikian ada tempat lain untuk melakukan pembelian, misalnya di penjual eceran. Siapa pun mungkin menemukan pompa bensin eceran di pinggir jalan atau bahkan di rumah seseorang. Berdasarkan kejadian di Kabupaten Labuan Amas Selatan konsumen melaporkan bahwa membeli BBM eceran di pinggir jalan membuat mereka merasa lebih cepat habis dibandingkan di SPBU, dan harganya pun cukup mahal padahal perbandingannya ditetapkan sebesar Rp 1. 000 atau Rp 2. 000 oleh pedagang eceran Di sini pembeli mengaku diperlakukan tidak adil oleh pedagang eceran bensin yang gagal menjunjung standar praktik bisnis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan . ield researc. dimana temuan penelitian lapangan dijadikan landasan bagi temuan penelitian. 9 Selain itu strategi penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu teknik pengumpulan data dalam latar alam dengan tujuan memahami fenomena yang mana peneliti berperan sebagai alat yang sangat penting dalam penelitian tersebut. 10 Adapun Objek dari penelitian ini adalah Penerapan etika bisnis dengan subjek pedagang BBM eceran di Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah serta menggunakan wawancara sebagai instrument pengumpulan data. PEMBAHASAN Konsep Jual Beli Secara etimologi kata Aujual dan beliAy terdiri dari dua suku kata. Meskipun pembelian mengacu pada tindakan pembelian, penjualan menunjukkan tindakan penjualan. Istilah AubeliAy dan AupenjualanAy dengan demikian mengacu pada dua kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu penjualan oleh satu pihak dan pembelian oleh pihak Dengan demikian dalam hal ini terjadi peristiwa hukum jual beli. 7 Abu Bakar Jabir El-Jazairi. Pola Hidup Muslim (Minhajul Muslim MuAoamala. (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1. , h. 8 Havis Aravik H. Fakhry Zamzam. Etika Bisnis Islam Seni Berbasis Keberkahan (Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2. , h. 9 Lutfiyah Muh. Fitrah. Metodologi Penelitian (Jawa Barat: PT Rosda Karya, 2. , h. 10 Johan Setiawan Albi Anggito. AuMetodologi Penelitian KualitatifAy (Jawa Barat: CV. , h. 11 Suhrawardi K. Lubis. Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , h. Jurnal Al-Ujrah Vol. 2 No. 1 Januari - Juni 2024 Dalam bahasa Arab jual beli disebut dengan al-bai'. Frasa ini juga terkadang digunakan untuk menunjukkan kebalikannya, asy-syira' . Al-bai dengan demikian mengacu pada tindakan pembelian dan penjualan. Para ulama fiqih telah memberikan beberapa pengertian jual beli antara lain pertukaran suatu barang dengan cara tertentu atau pertukaran suatu barang dengan barang lainnya yang Pembelian dan penjualan mengacu pada pengalihan properti secara sukarela atau pertukaran produk untuk transaksi yang sah . eperti menggunakan alat tukar yang sa. Menurut uraian di atas jual beli adalah pertukaran barang dengan barang lain yang disepakati bersama atau uang dengan barang lain melalui kontrak tertentu, dengan tujuan akhir adalah kepemilikan barang tersebut. Rukun dan Syarat Jual Beli Suatu benda seringkali berpindah tangan dari penjual kepada pembeli berdasarkan suatu perjanjian jual beli yang merupakan suatu akta hukum. 12 Oleh karena itu penjual dan pembeli haruslah individu yang kompeten untuk terlibat dalam suatu Jadi tidak pantas bagi anak kecil, orang gila atau orang yang kurang pandai untuk berjual beli. Selain itu mereka perlu membeli dan menjual sesuai dengan penilaian mereka sendiri. Akad yang memenuhi syarat dan ketentuan jual beli adalah akad yang melibatkan jual beli. Jumhurd Ulama menyebutkan empat komponen rukun dan syarat jual beli: Orang yang berakad ( penjual dan pembel. Sighat . afal ijab dan kabu. Ada barang yang diperjual belikan Ada nilai tukar pengganti barang13 Menurut Imam Nawawi dalam syarah al-Muhadzab rukun jual beli meliputi tiga hal yaitu: harus adanya akid . rang yang melakukan aka. , maAoqud alaihi . arang yang diakadka. dan shighat, yang terdiri atas ijab . Akid adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli, yang terdiri dari penjual dan pembeli. Baik itu merupakan pemilik asli, maupun orang lain yang menjadi wali atau wakil dari sang pemilik asli. Sehingga ia memiliki hak dan otoritas untuk mentransaksikanya15 MaAoqud AoAlaihi . byek aka. harus jelas dalam bentuk substansi dan karakteristik baik pembeli maupun penjual harus menyadarinya. Oleh karena itu dianggap tidak sah membeli atau menjual sesuatu yang rancu tanpa dilihat baik oleh pembeli maupun penjualnya. Menurut Imam Syafi'i ada aspek penipuan yang menyebabkan batalnya jual beli. Hal serupa juga diungkapkan oleh para ulama mazhab kami dan ketiga Imam. jab dan qabu. , ijaab adalah pernyataan yang dibuat oleh vendor, seperti "Saya menjual barang ini kepada Anda dengan harga ini. " Selanjutnya qabul adalah pernyataan pembeli seperti AuSaya membeli barang ini dari Anda dengan harga ini. Ay Ketika penjual berkata AuSaya punya barang iniAy pembeli berkata AuSaya membelinyaAy dan sebaliknya, maknanya tetap sama meskipun 12 Lubis. Hukum Ekonomi Islam, h. 13 M. Ali Hasan. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , h. 14 Taqiyuddin Abu Bakar. Kifayatul Akhyar (Surabaya: CV Bina Iman, 1. , h. 15 Dimyaudin Djuwaini. Pengantar Fiqih Muamalah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , h. 16 Ibid, h. Jurnal Al-Ujrah Vol. 2 No. 1 Januari - Juni 2024 pengucapannya berbeda. Alasan diperpanjangnya jarak antara ijab dan qabul adalah karena memungkinkan qabul dilepaskan atau dicabut. Selain itu tidak ada perbedaan formal antara keduanya. Jual Beli yang Dilarang Jual beli batil melibatkan kontrak yang salah satu kriterianya tidak dipenuhi sepenuhnya misalnya ketika penjual tidak mempunyai kompetensi atau ketika barang tidak dapat dikirimkan. Akad jual beli fasid merupakan akad yang saling menguntungkan, namun terdapat permasalahan pada struktur akad misalnya pada akad jual beli majhul yang spesifikasi barangnya tidak jelas. Banyak ulama yang berpendapat bahwa perpindahan kepemilikan tidak diperbolehkan dan kedua transaksi tersebut sebenarnya haram. Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut: Hal-hal yang dilarang agama karena dianggap najis, antara lain miras, anjing, babi, berhala dan bangkai. Jual beli sperma hewan, misalnya domba jantan kawin dengan domba betina untuk mempunyai anak. Membeli dan menjual hewan yang baru lahir saat mereka masih berada di dalam induknya. Melakukan pembelian dan penjualan dengan muhaqallah. Baqalah dalam bahasa Arab berarti tanah, kebun dan sawah. Di sini yang dimaksud dengan AumuhaqallahAy adalah penjualan tanaman yang masih ada di sawah atau di ladang itu sendiri. Jual beli dengan sistem mukhadharah, yakni mempersembahkan buah-buahan yang belum siap dipanen antara lain rambutan dan mangga hijau kecil. Jual beli dengan cara muammassah atau menyentuh. Misalnya jika seseorang menyentuh sepotong kain dengan tangannya pada siang atau malam hari maka orang tersebut telah membeli kain tersebut. Menggunakan munabadzah untuk jual beli yang hakikatnya adalah saling melempar barang seperti Aulemparkan kepadaku apa yang kamu punya, maka aku akan melemparkan apa yang aku punya kepadamu. Ay Membeli dan menjual dengan sistem muzabanah, yaitu menukar buah basah dengan buah kering, ibarat menukar beras kering dengan beras basah. Namun pemilik beras kering akan menderita karena pengukurannya dalam kilogram. Menetapkan dua harga untuk pembelian dan penjualan barang yang sama. Jual beli dengan syarat . wadh mahju. atau dengan cara ini hampir sama dengan jual beli dengan menetapkan dua harga. Jual beli gharar, yaitu jual beli yang samar-samar sehingga memungkinkan terjadinya potensi penipuan. Seperti menjual ikan langsung dari kolam. Penjualan seperti ini dilarang. Timbangan dan Takaran Kata AutakaranAy dalam Kamus Bahasa Arab yaitu: mikyal, kayl. 19 Sedangkan kata AutimbanganAy dalam Kamus Bahasa Arab yaitu: wazn, mizan. 20 Takaran diartikan 17 Bakar. Kifayatul Akhyar, h. 18 Djuwaini. Pengantar Fiqih Muamalah, h. 19 Imam Basyari Anwar. Kamus Lengkap Indonesia-Arab (Kediri: : Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren Al Basyari, 1. , h. 20 Ibid, h. Jurnal Al-Ujrah Vol. 2 No. 1 Januari - Juni 2024 sebagai proses mengukur untuk mengetahui kadar, berat, atau harga barang Dalam kegiatan proses mengukur tersebut dikenal dengan menakar. Menakar yang sering disamakan dengan menimbang. Menakar atau menimbang merupakan bagian dengan perniagaan yang sering dilakukan oleh pedagang. Pedagang seringkali mengandalkan kaleng, tangan dan satuan lainnya dilakukan dengan menggunakan timbangan. Dari sudut pandang ekonomi syariah penting untuk menggunakan alat ukur seperti timbangan dan takaran secara akurat mencegah mempermainkan timbangan dan takaran serta melakukan kecurangan dalam menakar dan menimbang. Sebagaimana firman Allah dalam Q. S AlMuthaffifin ayat 1 - 6: yang artinya : Aukecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, . orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi, tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, . manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alamAy (QS. Al Muthoffifin : 1-. Menurut Nash Al-Qur'an Allah mengancam orang yang tidak jujur dengan kecelakaan yang serius. Mereka mengambil tindakan untuk orang lain bukan Tampaknya mereka mempunyai kekuatan manusia untuk suatu tujuan, yang memungkinkan mereka menuntut orang lain untuk sepenuhnya mematuhi timbangan dan pengukuran. Dalam hal timbangan ukur, peralatan, satuan pengukuran, teknik pengukuran, serta standar teknis dan peraturan berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdapat cabang ilmu metrologi yang dikenal dengan AuMetrologi LegalAy yang berupaya membela kepentingan masyarakat dalam hal pengukuran yang akurat: Alat yang dirancang atau digunakan untuk mengukur besaran disebut alat ukur. Benda-benda yang dirancang untuk digunakan dalam pengukuran atau takaran disebut alat ukur. Alat yang mengukur massa atau berat disebut alat timbang. Alat yang menentukan hasil pengukuran, pengukuran atau penimbangan disebut peralatan. Ini mencakup alat apa pun yang dirancang untuk digunakan bersama dengan alat ukur, ukur atau timbang. Komponen alat ukur yang menampilkan hasil pengukuran disebut alat Dalam UU No. 2 th 1981 tentang Metrologi Legal pada pasal 12 dijelaskan bahwa: Pegawai yang mempunyai wewenang untuk mengukur atau mengukur ulang suatu barang mempunyai resiko rusak atau rusaknya alat ukur, penimbangan, dan peralatan terkait hingga menjadi tidak berguna, jika alat tersebut tidak memenuhi standar pada saat pengukuran atau pengukuran ulang dan tidak dapat diperbaiki. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Menteri menetapkan standar untuk pemeliharaan dan perbaikan alat penimbangan, pengukuran dan pengukuran serta perlengkapan terkait. Bidang Metrologi Legal membawahi satuan pengukuran, metode pengukuran, dan alat ukur. Hal ini berkaitan dengan persyaratan teknis dan peraturan berdasarkan 21 Departemen Agama RI. Al QurAoan Dan Terjemahannya (Bandung: Diponegoro, 2. , h. 22 Sayyid Quthb. Tafsir Fi Zhilalil QurAoan 12 Ed. Super Lux. Penerjemah AsAoas Yasin. Abdul Aziz Salim Basyarahil (Jakarta: Gema Insani Press, 2. , h. 23 Undang Ae undang Nomor 2 Tahun 1981. Tentang Metrologi Legal, n. Jurnal Al-Ujrah Vol. 2 No. 1 Januari - Juni 2024 undang-undang, dengan tujuan melindungi kepentingan umum dalam hal keakuratan pengukuran. Hal itu tertuang dalam pasal 1 ayat 1 Peraturan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan. Penentuan Harga dalam Islam Islam sangat mengedepankan keadilan . l-'adl/justic. termasuk dalam menetapkan Harga yang pantas ditunjukkan dengan sejumlah ungkapan bahasa Arab terdiri dari tsaman al mitsl, qimah al-'ad dan si'r al-mitsl. Jika mengacu pada bayaran pelepasan budak Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa majikan tetap mendapat bayaran dengan harga yang pantas sedangkan budak yang dibebaskan akan menjadi orang merdeka . ahih Musli. Hal ini dikenal dengan istilah qimah al'adl atau harga wajar. Ungkapan ini juga dapat ditemukan dalam kisah Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khattab. Ketika harga meningkat seiring dengan penurunan nilai dirham. Umar bin Khattab menggunakan frasa "harga wajar" untuk menentukan jumlah diyat . yang baru. Hakim yang telah mengkodifikasi hukum Islam yang menyangkut transaksi komersial seperti penjualan produk cacat, perebutan kekuasaan, pelepasan jaminan harta benda, dan hal-hal lain juga sering menggunakan ungkapan qimah al-'adl. Ibnu Taimiyah adalah ulama pertama yang memberikan perhatian khusus terhadap ungkapan-ungkapan tersebut di atas, padahal ungkapan tersebut sudah digunakan sejak zaman Rasulullah dan al-Khulafa' al-Rasyidin. Ibnu Taimiyah sering menyebut penetapan harga dengan menggunakan dua istilah: Auiwad al mitsAy . alas yang Beliau bersabda dalam alhisbahnya: AuKompensasi yang setara akan diukur dan diperkirakan dengan hal yang setara dan itulah hakikat keadilan . afs al-Aoad. Ay Ia memandang harga yang setara merupakan penetapan harga yang sebagian adil dan membuat perbedaan antara dua kategori harga di mana pun: harga yang benar dan menguntungkan serta harga yang tidak adil dan terlarang. Islam menjunjung tinggi hak-hak dasar konsumen dan penjual, termasuk kebebasan menentukan harga. Jika pemerintah mengambil tindakan untuk mencegah kenaikan harga yang disebabkan oleh distorsi pasar, hal ini diperbolehkan dan bahkan diwajibkan oleh Islam. Di antara kemampuan intervensi harga adalah: Intervensi harga berkaitan dengan kepentingan masyarakat, yaitu untuk menjaga daya beli konsumen dan pendapatan tambahan penjual . argin Vendor mempunyai opsi untuk melakukan upaya menaikkan harga jika tidak ada intervensi harga. Di sini vendor mengambil keuntungan dari pembeli. Karena pembeli sering kali mewakili komunitas yang lebih besar dan penjual mewakili kelompok yang lebih spesifik, pengaturan harga juga berarti memperhatikan kepentingan terbaik komunitas secara keseluruhan. Menurut ekonomi Islam keadilan adalah yang terpenting. Tujuan sentral ajaran yang disampaikan para Rasul-Nya adalah menegakkan dan menghapuskan ketidakadilan. Banyak orang menganggap keadilan sama pentingnya dengan moralitas dan Keadilan merupakan aspek terpenting dalam maqashid syariah, menurut 24 Adiwarman A Karim. Ekonomi Mikro Islam. Edisi Ketiga (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , h. 25 Ibid, h. 26 Heri Sudarsono. Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar (Yogyakarta: Ekonomisia, 2. Jurnal Al-Ujrah Vol. 2 No. 1 Januari - Juni 2024 seluruh pemikir Islam terkemuka sepanjang sejarah. Keadilan adalah tema utama sepanjang hidup Sayyid Qutb dan dia menekankan pentingnya hal tersebut. Jenis-Jenis BBM Pemerintah telah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Di antara tiga kategori bahan bakar adalah: Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT). Pemerintah memberikan subsidi untuk bensin jenis ini, yang kemudian dijual ke seluruh Indonesia seperti solar dan minyak tanah. Jenis Bahan Bakar Penugasan Khusus (JBKP). Sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, bensin jenis ini hanya disuplai di wilayah penugasan selain Jawa. Madura, dan Bali (Jamal. Itu juga tidak disubsidi yaitu produk BBM Premium. Jenis Bahan Bakar Umum (JBU). Seluruh Indonesia disuplai bensin nonsubsidi ini . ecuali Jamali premiu. yaitu Premium Jamali. Seri Perta (Pertalite. Pertamax, dan Pertamax Turb. , dan Seri Dex (Dexlite. Pertamina De. Pemerintah menetapkan harga distribusi barang premium non jamali, minyak tanah nonkomersial, dan solar. Sedangkan Badan Usaha menetapkan tarif untuk barang komersial seperti Premium Jamali. Seri Perta, dan Seri Dex. Melalui jaringan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umu. di Indonesia. Pertamina menjual bahan bakar eceran ke industri transportasi, perumahan, dan perikanan. Adapun standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah Lewat website resmi PT Pertamina (Perser. bisa kita lihat kalau kenaikan harga BBM Pertamina per 1 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut: Pertalite: Rp 10. 000 per liter Pertamax: Rp 12. 950 per liter Pertamax Turbo: Rp 14. 400 per liter Dexlite: 14. 550 per liter Pertamina Dex: Rp 15. 100 per liter Pertamax Green 95: Rp 13. 900 per liter HASIL Jenis BBM yang dijual Eceran Pertalite Bensin dengan nilai oktan 90 dan rona hijau transparan dikenal dengan nama Pertalite. Mesin bahan bakar dengan rasio kompresi 9:1 hingga 10:1 bekerja dengan baik dengan bahan bakar jenis ini. Dibandingkan premium 88 angka aktan Pertalite lebih besar. 28 Oleh karena itu lebih cocok digunakan pada mobil Indonesia yang bermesin bensin. Pada tahun 2015 PT Pertamina meluncurkan Pertalite pada tanggal 24 Juli. Pertalite tidak hanya menjamin produk berkualitas tinggi, namun juga menawarkan biaya yang lebih murah bagi klien. Pengguna Pertalit semakin meningkat setelah BBM jenis premium . dihapuskan banyak konsumen berpindah menggunakan BBM jenis pertalite karena dari segi harga pertalite lebih mendekati harga premium dan lebih terjangkau dari pada BBM jenis lainnya seperti pertamax atau pertamax turbo. 27 Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). Ekonomi Islam (Jakarta: Rajawali Press, 2. , h. 28 https://mypertamina. id/ di akses Mei 2024 Jurnal Al-Ujrah Vol. 2 No. 1 Januari - Juni 2024 Adapun alasan pedagang hanya menjual BBM jenis pertalite karena salah satunya premium atau bensin sudah dihapuskan, hanya BBM jenis pertalite saja yang sering dicari oleh pembeli, permintaan BBM jenis lainnya sangat jarang dicari pembeli. BBM jenis pertalite lebih mudah dicari dan harganya lebih murah. Pertamax Salah satu jenis bahan bakar pokok PT Pertamina adalah pertamax. Aturan internasional menyatakan bahwa jenis bensin yang disebut pertamax harus memiliki kadar oktan minimal 92. Untuk penggunaan pada mobil dengan rasio kompresi 10:1 hingga 11:1 pertamax sangat disarankan. Pertamax mempunyai kemampuan membersihkan bagian dalam mesin secara menyeluruh . Selain itu pertamax juga memiliki lapisan anti karat pada dinding tangki mobil. Selain itu karena memiliki okta yang lebih besar dibandingkan pertalite, saluran bahan bakar dan ruang bakar mesin mampu menjaga kemurnian bahan bakar dari campuran air sehingga menghasilkan pembakaran yang lebih ideal. Pada tanggal 10 Desember 1999 pertamax memulai debutnya di Indonesia. Bensin ini kini banyak tersedia di Indonesia dan Pertamax merupakan produk populer yang mudah ditemukan di SPBU. Bahkan sekarang pertamax lumayan banyak diminati dan bisa ditemukan dengan mudah di SPBU-SPBU apalagi Setelah BBM jenis premium . dihapuskan banyak konsumen yang berpindah menggunakan BBM jenis pertamax dengan alasan BBM jenis pertamax jauh lebih irit dan dianggap lebih bagus untuk mesin kendaraan karena bisa memperlambat tangki bahan bakar berkarat. Alasan pedagang menjual dua jenis BBM yaitu pertalite dan pertamax karena diantaranya premium atau bensin sudah dihapuskan, hanya BBM jenis pertalite dan pertamax yang sering dicari atau dibutuhkan oleh pembeli, peminat BBM jenis pertamax turbo kurang banyak dan jarang dicari pembeli, sedangkan untuk jenis pertalite dan pertamax permintaannya lebih banyak dan mudah dicari. Penetapan Harga Oleh Penjual Eceran Pengeluaran bahan langsung suatu perusahaan mencakup hal-hal seperti harga bahan yang digunakan dalam produksi dan penjulan. Biaya yang dikeluarkan pedengan untuk membeli BBM baik yang langsung membeli ke SPBU maupun yang tidak langsung ke SPBU disebut juga sebagai harga. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa pedangan yang membeli BBM langsung ke SPBU dapat disimpulkan bahwa pedagang membeli BBM jenis Pertalite dengan harga kisaran Rp. 000 sampai Rp. 500 dan dijual dengan harga Rp. 000 berarti pedangan mengambil untung dari setiap botol/liternya sebanyak kisaran Rp. sampai Rp. 000 sedangkan harga beli pertamax adalah Rp. 500 dan untuk harga jualnya yaitu 16. 000 berarti pedangan mengambil untung dari setiap botol/liternya sebanyak Rp. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa pedangan yang membeli BBM tidak langsung ke SPBU ata membeli dari pihak ketiga dapat disimpulkan bahwa pedagang membeli BBM jenis Pertalite dengan harga Rp. 000 yang dijual seharga Rp. 000 dan membeli BBM Jenis Pertamax dengan harga Rp. yang dijual seharga Rp. 000 berarti pedangan mengambil untung dari setiap botol/liternya sebanyak Rp. 29 Ibid Jurnal Al-Ujrah Vol. 2 No. 1 Januari - Juni 2024 Penetapan harga suatu produk memiliki esensi penting bagi pebisnis. Semua jenis perjanjian yang dicapai oleh dua orang atau lebih dapat diterima selama mereka tidak melanggar hukum atau keputusan yang dikeluarkan oleh Allah atau Rasul-Nya. Namun jika suatu transaksi melanggar hukum atau keputusan yang dikeluarkan oleh Allah atau Rasul-Nya terlepas dari apakah itu dilakukan dengan persetujuan dua orang atau lebih itu jelas dilarang. Karena pedagang masih mendapat untung per liter dan mendapatkan pembayaran untuk energi yang mereka konsumsi, harga jual Pertamax saat ini sebesar Rp16. 000 dan bensin jenis Pertalite sebesar Rp12. 000 sesuai. Untuk tujuan definisi ini, "membeli" dan "menjual" mengacu pada transfer kepemilikan sukarela suatu barang dari satu pihak ke pihak lain atau transfer properti melalui penggunaan uang yang diakui secara hukum. Penggunaan Alat Takaran Penjual BBM Eceran Alat takar Gelas ukur tembaga sering digunakan untuk mengukur, namun di masyarakat satuan pengukuran biasanya digunakan per botol bukan per liter. Isu yang muncul dalam diskusi penulis dengan pedagang eceran bahan bakar adalah bahwa bensin eceran yang diyakini konsumen Ausatu literAy ternyata isinya kurang dari satu liter. Beberapa pedagang bensin menggunakan selang kecil yang ukurannya merupakan perkiraan bukan ukuran untuk mengukur bensin. Al-Qur'an memberikan perhatian khusus terhadap penipuan atau ambiguitas dalam mengukur dan menimbang karena praktik-praktik ini mungkin berdampak negatif pada perdagangan dengan menyebabkan meningkatnya ketidakpercayaan pembeli terhadap pedagang yang tidak jujur. 30 Karena bertentangan dengan prinsip Islam, maka perbuatan jual beli tersebut sangat dilarang. Menurut dalildalil para ahli fiqh harus ada keselarasan dan syarat-syarat agar suatu transaksi sah dalam jual beli. Berlanjutnya suatu transaksi antara pembeli dan penjual produk bergantung pada penggunaan alat dan ukuran. Mengembangkan dan membangun praktik bisnis yang baik dimulai dengan mengoptimalkan proses transaksi menggunakan skala dan metrik. Skala atau alat ukur diperlukan bagi suatu perusahaan pada tahap awal perkembangannya. Kehadiran kebenaran dalam hal takaran dan timbangan yang akurat di satu sisi demikian ditekankan dalam Al-Qur'an. Kejujuran dan kebajikan dalam arti standar dan parameter yang diterapkan pada kualitas Dalam hal takaran etika bisnis memiliki prinsip keadilan. Untuk menjamin keakuratan dan kesesuaian dengan norma Allah SWT memerintahkan mereka untuk menggunakan timbangan atau takaran yang tepat. Neraca yang akurat adalah neraca yang tidak memperbolehkan penambahan atau pengurangan yang bersifat curang dan dibuat dengan kemampuan terbaik akuntan sehingga pembeli dan penjual dapat mempercayainya. Bisnis harus mematuhi cita-cita etika dasar tentang keseimbangan dan kesatuan. 31 Untuk menghindari gharar . , muamalah harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip keadilan. Telah diketahui bahwa pengecer bensin tertentu terlibat dalam praktik pengukuran yang tidak 30 Viethzal Rivai. Dkk. Islamic Bussiness and Economic Mengacu Pada Al-QurAan Dan Mengikuti Jejak Rasulullah SAW. Dalam Bisnis Keuangan Dan Ekonomi (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2. , h. 31 R. Lukman Fauroni. Etika Bisnis Dalam Al-QurAoan (Yogyakarta: Lkis Printing Cemerlang, 2. , h. Jurnal Al-Ujrah Vol. 2 No. 1 Januari - Juni 2024 jujur, khususnya mereka gagal menyediakan jumlah minimum satu liter. Untuk pedagang yang menakar hanya menggunakan perkiraan atau memakai selang kecil yang seharusnya satu liter tidak mereka penuhi sebab setelah di cek isi dari botol yang katanya satu liter ternyata kurang, ada yang kurangnya 50 sampai dengan 80 mililiter. Untuk pedagang yang menggunakan takaran atau alat khusus untuk menakarpun kadang ada yang tidak terpenuhi 1 liter dikarenakan pada saat menakar pedang langsung memindah ke botol, karena ketidaktelitiannya maka BBM yang seharusnya 1 liter malah ada yang kurang 20 sampai 30 mililiter. Karena hak-hak manusia telah dilanggar oleh praktik-praktik seperti kecurangan dalam mengukur dan menimbang. Al-Qur'an memberikan penekanan khusus pada masalah ini. Selain itu dunia komersial juga sangat terdampak oleh taktik tersebut yakni munculnya sikap skeptis konsumen terhadap pedagang penipu. Penerapan Etika Bisnis Penjual BBM Eceran Menimbang dan mengukur seperti kita ketahui adalah tugas komersial umum yang dilakukan oleh pedagang. Pedagang mengukur dengan menggunakan kaleng, tangan dan benda lainnya. Sedangkan timbangan disebut juga timbangan, karena mengandung timbangan, merupakan alat yang digunakan untuk menimbang. Satuan berat . ns, gram, kilogram, dll. ) diukur pada Dua macam alat ukur yang perlu penanganan dan penerapannya secara hati-hati adalah timbangan dan takaran. Jika diterapkan dengan benar dan menyeluruh hukum Islam dapat menjadi metode pengukuran yang tepat. Melihat dari praktik Sebagian pedagang yang menggunakan selang kecil dan BBM yang ada di dirigen dipindah dengan cara disedot menggunakan selang dan di masukkan ke dalam wadah atau botol yang ukurannya kurang lebih muat untuk satu liter. Botol yang dipakai biasanya botol bekas. Berdasarkan wawancara dengan beberapa pedagang mereka mengatakan bahwa untuk mengetahui takaran sudah mencapai satu liter dapat dilihat apabila BBM sudah mencapai garis dibotol maka cukup, pedagang menganggap bahwa satu botol itu kurang lebih satu liter. Cara seperti itu dianggap pedagang lebih cepat dan Dari pemahaman di atas ada ketidakjelasan takaran BBM yang dijual karena cuma menggunakan perkiraan bukan takaran resmi yang biasanya dipakai untuk takaran liter. Adapun menurut hukum islam hukumnya tidak diperbolehkan karena ada unsur ketidakjelasan attau gharar didalamnya. Islam bahkan mengatur struktur harga sedemikian rupa sehingga bermanfaat bagi Karena proses pasar bebas secara universal diakui sejalan dengan Islam. Jumhur Ulama berpendapat bahwa pemerintah hanya boleh menerapkan kebijakan penetapan harga dalam keadaan tertentu. Premis panduan kebijakan ini adalah menetapkan harga yang wajar sejalan dengan kondisi pasar atau adil. Prinsip-prinsip etika agama dan kesusilaan manusia menjadi landasan pasar Islam yang jujur baik dalam perdagangan komoditas maupun jasa yaitu : Larangan menjual atau memperdagangkan barang-barang yang diharamkan Bersikap benar, amanah dan jujur Menegakkan keadilan dan mengharamkan riba Menerapkan kasih sayang Jurnal Al-Ujrah Vol. 2 No. 1 Januari - Juni 2024 Menegakkan toleransi dan keadilan32 Berdasarkan penjelasan di atas dalam penelitian ini bahwa harga yang telah ditentukan oleh penjual tidak memberatkan pihak pembeli. Harga tersebut adalah harga masih dalam batas kewajaran dan dalam batas yang normal. PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis mengenai etika bisnis pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam prakteknya para pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kecamatan Labua Amas Selatan secara halus melakukan praktek penipuan karena merugikan konsumen. Dan secara tidak langsung pedagang memang mendapat keuntungan yang lebih dari hasil pengurangan takaran. Serta secara etika bisnis islam pedagang di Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tidak sesuai dengan syariat islam dikarenakan ada unsur gharar . amar-samar ketidakjelasan suatu barang yang dijual kepada pembeli. DAFTAR PUSTAKA