Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 232-249 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Legalitas dan Pandangan Majelis Ulama Indonesia terhadap Bitcoin sebagai Alat Transaksi 1Ardhi Barkah Apandi, 2 Muhammad Iqbal Fasa dan 3A. Kumedi JaAofar 123 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Program Magister (S. Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung 1ardhibarkahapandi@mahkamahagung. 2miqbalfasa@radenintan. jafar@radenintan. ABSTRACT Bitcoin is an online payment system of peer-to-peer (P2P) electronic money sent directly from one party to another without going through a financial institution. Bitcoin does not have the legality to be used as a legal transaction tool because it is contrary to Law number 7 of 2011 and Bank Indonesia Regulation number 17 of 2015 and Bitcoin ownership is only considered legal if Bitcoin is used as a crypto asset in the commodity futures exchange. The concept of Bitcoin according to Indonesian scholars is haram because it contains gharar and dharar and is against the law. Gharar is caused by the inventor or creator is not known with certainty, there is no authority to ensure the validity of transactions, has no intrinsic value, has no validity in the economic system, the value is unstable due to high volatility, difficult to announce due to the uncertainty of the owner. Dharar is caused by security factors that are vulnerable to hacking, fluctuating values so that prices can drop drastically and harm the owner, there is no regulation that guarantees protection from losses. Keywords: Bitcoin. Transaction Tool. Legality. Gharar. Dharar ABSTRAK Bitcoin adalah sistem pembayaran online dari uang elektronik peer-to-peer (P2P) yang dikirim langsung dari satu pihak ke pihak lain tanpa melalui lembaga Di Indonesia Bitcoin tidak memiliki legalitas untuk dijadikan sebagai alat transaksi yang sah karena bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015 serta kepemilikan Bitcoin hanya dianggap sah apabila Bitcoin dijadikan sebagai asset kripto dalam bursa berjangka Konsep Bitcoin menurut ulama Indonesia haram karena mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan Undang-Undang. Gharar disebabkan karena penemu atau penciptanya tidak diketahui secara pasti, tidak adanya otoritas yang memastikan keabsahan transaksi, tidak memiliki nilai intrinsik, tidak memiliki validitas dalam sistem ekonomi, nilainya yang tidak stabil karena volatilitas yang tinggi, sulit untuk diawasi akibat ketidakjelasan pemiliki. Dharar disebabkan karena factor kemanan yang rentan akan peretasan, nilai yang fluktuatif sehingga harga bisa turun drastis dan merugikan pemilik, tidak adanya regulasi yang memberikan jaminan terlindung dari kerugian. Kata Kunci: Bitcoin. Kripto. Alat Transaksi. Legalitas. Gharar. Dharar 311 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 232-249 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. PENDAHULUAN Dalam beberapa tahun terakhir, hype seputar cryptocurrency terutama berfokus pada Bitcoin. Bitcoin, bagaimanapun, hanyalah salah satu dari sejumlah mata uang digital alternatif terkadang disebut sebagai 'alt-coin'. Negara-negara di seluruh dunia Muslim telah berurusan dengan cryptocurrency dengan cara yang 1 Menanggapi trend uang digital model baru ini, hampir di semua negara telah diatur regulasi dalam penanganan komoditas dan e-komoditas. Hal ini memungkinkan Bitcoin mendapatkan payung hukum secara lebih mudah untuk Beberapa negara yang telah positif menerapkan Bitcoin sebagai ekomoditas ini adalah Kanada. Singapore. Malaysia dan China. Di Indonesia, terjadi pro kontra terhadap penggunaan mata uang digital ini dengan berbagai alasan yang melatarbelakanginya. Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 melakukan pembahasan tentang Hukum cryptocurrency dan menghasilkan kesimpulan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. 3 Padahal, dalam dunia keuangan cryptocurrency merupakan salah satu inovasi produk fintech dimana fintech telah menjadi topik utama pada beberapa acara dan menjadi subjek dari banyak berita keuangan saat ini. Bahkan, beberapa negara seperti Bahrain dan Uni Emirat Arab melakukan langkah antisipasi dengan menciptakan regulatory sandbox. Melihat fenomena ini, maka harus ada kajian dan analisis mengenai legalitas Bitcoin sebagai alat transaksi di Indonesia serta analisis terhadap pandangan ulama Indonesia terutama dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan cryptocurrency termasuk didalamnya, yaitu bitcoin. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. , yaitu dengan mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, kitab, dan artikel. PEMBAHASAN Pengertian Bitcoin Bitcoin adalah sistem pembayaran online dari kas elektronik secara peer-topeer (P2P) yang dikirim langsung dari satu pihak ke pihak lain tanpa melalui lembaga 4 Jaringan peer-to-peer adalah sebuah istilah keren dalam bahasa komputer yang tidak dipahami perantara. Konsep di balik teknologi sama tuanya dengan perdagangan: menghapus biaya perantara agar dapat menjual barang lebih murah. Mata uang ini adalah salah satu uang elektronik yang ada di internet. Bitcoin termasuk mata uang pertama dan terkuat di dunia dengan nilai mencapai jutaan rupiah perkoinnya dengan kemudahan berupa dapat ditransaksikan ke berbagai Dahdal. Andrew M. Jon M. Truby dan Otabek Ismailov. The Role And Potential Of Blockchain Technology In Islamic Finance (Doha. Qatar: European Business Law Review 2 . , 2. , hlm Oscar Darmawan. Bitcoin Mata Uang Digital Dunia (Jakarta: Jasakom. com, 2. , hlm 30 https://mui. id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/ diakses tanggal 16 November 2021 pukul 13. 00 WIB Asep Zaenal Ausop & Elsa Silvia Nur Aulia. Teknologi Cryptocurrenchy Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam, (Jurnal Sosioteknologi. Vol. No. 1, 2. , hlm 79 Brian Kelly. The Bitcoin Big Bang: Bagaimana Mata Uang Alternatif Akan Mengubah Dunia (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2. , hlm 14 312 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 232-249 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. negara dengan biaya pengiriman yang hampir gratis tanpa bantuan pihak ketiga, namun demikian. Bitcoin sama sekali berbeda dengan layanan perbankan maupun layanan keuangan lainnya seperti Paypal. Sebab. Bitcoin sendiri adalah uang, dan hal ini sangatlah berbeda dengan Paypal yang hanya menyediakan fasilitas untuk bertransaksi atas mata uang dan ia sendiri bukan merupakan mata uang. Meskipun begitu. Bitcoin memiliki fleksibilitas yang sama bahkan lebih baik dibandingkan Paypal, sebab tidak memerlukan verifikasi identitas diri dan persyaratan-persyaratan tertentu, yang bagi banyak orang hal itu merupakan kesulitan tersendiri. Untuk memulai penggunaan Bitcoin kita hanya perlu menggunakan instalasi dompet Bitcoin (Bitcoinwalle. di dalam komputer atau smartphone, kemudian pengguna siap menggunakan dan menjalankan Bitcoin. Konsep dasar Bitcoin yaitu membuat sistem decentralized authority transaction tanpa adanya pihak ketiga yang dapat melakukan verifikasi dengan menggunakan konsep digital signatur pada setiap transaksi. Koin elektronik merupakan sebuah nilai nominal yang dapat ditransaksikan dengan siklus rangkaian digital signatur yang saling terhubung satu dengan yang lain. Untuk menghindari pemalsuan, solusi Bitcoin ada pada kombinasi blockchain dan para penambang. Ketika sebuah transaksi ditambahkan, blockchain membuatnya mustahil untuk mengubah transaksi-transaksi sebelumnya. Para penambang diharuskan mengonfirmasi Bitcoin yang ditransfer bukanlah barang palsu. Kegiatan menambang Bitcoin membutuhkan dan melibatkan penggunaan komputer canggih untuk menyelesaikan sebuah soal persamaan matematika yang kompleks. Jawaban dari soal persamaan tersebut memuat kunci yang dapat melakukan verifikasi pada setiap transaksi yang terjadi sebelumnya. Jika kunci ini tidak cocok dengan transaksi sebelumnya, selanjutnya penambang akan mengetahui bahwa Bitcoin tersebut adalah barang palsu. Singkatnya. Bitcoin adalah sebuah buku besar global, atau lembar nerasa, yang disebut sebagai blockchain. Buku besar ini mencatat setiap transaksi yang menggunakan Bitcoin. Setiap pergerakan Bitcoin dicatat mulai dari saat sebuah Bitcoin didapatkan untuk dipastikan bahwa Bitcoin tidak dapat dipalsukan. Dalam rangka menciptakan sebuah sistem blockchain, sekitar setiap sepuluh menit program Bitcoin mengumpulkan semua transaksi yang terjadi ke dalam sebuah berkas digital yang disebut blok. Blok ini turut menyimpan rujukan pada berkas sebelumnya dan menjadi catatan dari setiap transaksi yang pernah terjadi. Ketika semua blok terhubung satu sama lain, mereka membentuk rantai antar blok yang kemudian kita sebut sebagai blockchain. Bitcoin Blocks. Bitcoin Mining dan Proses Produksi Uang Baru Dalam mekanisme kerja Bitcoin, terdapat banyak sekali blocks independen yang akan tergabung membentuk sebuah super struktur yang disebut blockchain. Blocks pada Bitcoin memiliki tujuan dasar untuk mengoptimalkan. Transaksi Bitcoin secara individual yang telah diterima sebagai sebuah konsensus, pada akhirnya akan menyebabkan nilai rata-rata menjadi jauh lebih rendah pada transaksi baru. Dimaz Ankaa Wijaya. Mengenal Bitcoin & Cryptocurrency, (Medan: Puspantara, 2. , hlm 17 Ferry Mulyanto. Pemanfaatan Cryptocurrency Sebagai Penerapan Mata Uang Rupiah Ke Dalam Bentuk Digital Menggunakan Teknologi Bitcoin, (Indonesian Journal on Networking and Security. Vol. 4 No. 4, 2. , hlm 21 Brian Kelly, op. cit, hlm 16. Brian Kelly, op. cit, hlm 15. 313 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 232-249 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Transaksi yang masuk pada setiap block, menyebabkan efisiensi berjalan optimal. Pencatatan setiap transaksi dalam Bitcoin block berarti juga sebuah proses menciptakan uang baru. Hal ini serupa dengan penambangan Bitcoin (Bitcoin minin. Block dalam skema Bitcoin berfungsi seperti sebuah lembaga akuntan yang bersifat Setiap block merupakan buku kecil pencatatan berbagai transaksi Bitcoin, dan nantinya pencatatan itu akan digabungkan ke dalam buku besar yang disebut Ada 2 konsep untuk mendapatkan Bitcoin, cara pertama adalah penambangan Bitcoin (Bitcoin minin. Istilah Bitcoin mining atau penambangan Bitcoin, lazim dikenal sebagai cara mendapatkan Bitcoin. Penambangan Bitcoin ini memang dilakukan seperti halnya manusia menambang sumber daya alam. Namun, dalam penambangan Bitcoin segala prosedur dan caranya dilakukan secara digital. Penambangan ini sebenarnya hanya menambahkan pencatatan transaksi dari satu blok terhadap blok lain yang baru saja melakukan transaksi. 11 Penambang Bitcoin adalah orang-orang yang menggunakan komputer untuk melakukan perhitungan kalkulasi dan menemukan blok di dalam Blockchain, jika Blockchain telah diverifikasi oleh penambang maka langkah selanjutnya adalah memberikan penghargaan dalam bentuk Bitcoin untuk penambang yang telah memverifikasi. Dengan perkembangan teknologi yang terjadi, para penambang tidak lagi menggunakan komputer atau laptop melainkan menggunakan alat khusus yang disebut ASIC (Application Specific Integrated Circui. yang merupakan sirkuit elektronik khusus yang dibuat untuk melakukan perhitungan matematis yang digunakan dalam sistemBitcoin. Seorang Penambang dapat menghasilkan Bitcoindengan cara yang lebih efektif dan efisien karena ASIC memiliki lebih banyak kemampuan daripada komputer pada umumnya. Cara kedua yang bisa dilakukan untuk mendapatkan Bitcoin adalah cara konvensional jual beli di situs-situs yang menjual Bitcoin, di Indonesia sudah ada 2 tempat pasar besar sebagai tempat untuk membeli dan menjual Bitcoin yaitu Bitx. co/iddan Bitcoin. Cara Kerja Bitcoin sebagai Alat Pembayaran Bitcoin bekerja dengan standar mekanisme tertentu yang berbeda dengan alat pembayaran nontunai lain. Sebagai sebuah sistem pembayaran peer-to- peer. Bitcoin akan menghubungkan langsung antara satu pengguna ke pengguna yang lain tanpa Sebelum dapat menggunakan Bitcoin untuk melakukan transaksi pembayaran, langkah pertama adalah dengan membuat Bitcoin address, yang dapat dibuat dengan gratis di web https://blockchain. Pembuatan akun ini juga berfungsi ganda untuk membuat wallet sebagai sebuah rumah penampung keluar masuknya Bitcoin nantinya. Langkah berikutnya adalah dengan mengikuti proses penambangan atau dengan cara instan membeli Bitcoin pada MtGox dan Bitstamp. Saldo Bitcoin yang sudah dimiliki, disimpan secara pribadi oleh pemilik masing-masing di hardrive perangkat pribadi atau di web. Kunci wallet untuk menyimpan saldo tersebut juga dipegang sendiri oleh pemiliknya, atau juga dapat Ibrahim Nubika. Bitcoin. Mengenal Cara Baru Berinvestasi Generasi Milenial, (Bantul: Genesis Learning, 2. , hlm 122. Ibid, hlm 123. Yohandi Axel. Implikasi Yuridis Penggunaan Mata Uang Virtual Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial (Studi Komparasi Antara Indonesia-Singapur. , (Diponegoro Law Journal. Vol. 6 No. 2, 2. , hlm 3. Ibrahim Nubika, op. cit, hlm 126. 314 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 232-249 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. menggunakan jasa penyimpanan publickeys. 14 Adapun ilustrasi tentang mekanisme dan prosedur pembayaran Bitcoin dalam transaksi perdagangan adalah sebagai . Awing akan membeli sebuah sepeda di salah satu toko online besar yang telah menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Setelah memilih dan menyatakan akan membeli, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan Awing adalah memulai transaksi pembayaran. Dalam transaksi pembayaran menggunakan Bitcoin, hal pertama yang akan muncul adalah Bitcoin address. Bitcoin address merupakan satu jalur yang akan menghubungkan antara address pengirim menuju penerima. Jalur address antara pengirim dan penerima lazim disebut dengan Bit Champ. Bit Champ akan memunculkan alamat address penerima agar pengirim dapat mengirimkan uang tanpa salah alamat. Pengirim akan membuka kunci pribadi, menandatangani . ecara digita. , dan kemudian memverifikasinya. Proses verifikasi dilakukan secara pribadi, dan otomatis akan dapat juga diakses semua block dalam blockchain, sebagai pemilik kunci pemilik kunci . Proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk diolah oleh jaringan sistem Bitcoin. Setelah proses verifikasi selesai, nominal Bitcoin yang telah disepakati sebelumnya otomatis berpindah menuju BitChamp, untuk diteruskan menuju wallet penerima. Transaksi tersebut akan tercatat oleh ribuan atau bahkan ratusan block yang sedang melakukan proses penambangan. Blockchain sebagai buku besar pencatatan transaksi juga otomatis menerima laporan transaksi untuk kemudian dicatat di dalamnya. Legalitas Bitcoin di Indonesia Pemerintah melalui Bank Sentral agar terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan uang, menciptakan uang kartal dalam bentuk uang logam maupun uang kertas dan tidak hanya sampai pada uang kartal dengan berkembangnya teknologi munculah uang giral yang di terbitkan oleh bank umum dalam bentuk cek, bilyet giro, maupun kredit card. Bahkan dalam perkembangannya di Indonesia muncul pula emoney . lectronic mone. yang telah di akui dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Mone. Uang Elektronik dapat dikatakan sebagai alat pembayaran yang sah jika memenuhi syarat yaitu diedarkan berdasarkan dengan jumlah uang yang disetor dalam bentuk rupiah, sehingga apabila kriteria tersebut telah terpenuhi dan berdasarkan kesepakatan bersama maka uang yang akan beredar dapat dipergunakan oleh masyarakat. Bitcoin tidak sama dengan uang elektronik karena Ibid, hlm 127. Ibid, hlm 127-128 Made Santrupti Brahmi dan I. Nyoman Darmadha. Legalitas Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia, (Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 12, 2. , hlm 8. 315 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 232-249 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. terus diproduksi melalui proses mining sehingga tidak memenuhi persyaratan yang dimiliki oleh uang elektronik. Pengaturan hukum terkait dengan uang sebagai alat pembayaran juga telah di atur dalam Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang . elanjutnya disebut UU Mata Uan. Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Mata Uang yang menyatakan bahwa. Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah serta dipertegas dalam Pasal 2 UU Mata Uang memuat bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah dan Indonesia mengakui rupiah sebagai mata uang yang berlaku di wilayahnya, dan demikian pula berdasarkan prinsipnya menurut Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang memuat bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang maupun transaksi keuangan lainnya di Indonesia, karena apabila terdapat suatu pembayaran tanpa menggunakan rupiah, maka dapat dipidana paling lama satu tahun kurungan, dan denda paling banyak Rp 200,000,000-. sesuai dengan pasal 33 angka . UU Mata Uang. Bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi perdagangan di Indonesia tidak dapat diakui keabsahannya, namun dalam Pasal 21 ayat 2 dalam UU Mata Uang terdapat pengecualian bahwa penggunaan rupiah tidak wajib dalam hal transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, atau transaksi pembiayaan internasional. Berdasarkan bahan hukum yang dikumpulkan maka transaksi Bitcoin dimasyarakat masih tetap bisa digunakan atau memiliki legalitas asalkan mengikuti Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bank Indonesia menanggapi peredaran Bitcoin dan cryptocurrency lainnya dalam Siaran Pers Nomor: 16/6/Dkom bernama "Pernyataan Bank Indonesia sehubungan dengan Mata Uang Virtual" pada 6 Februari 2014 yang menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat harus berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya karena segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Selain itu dengan adanya aturan dari Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan RI, dalam Pasal 2 angka . Setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian didukung dengan Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Pasal 27, penyelenggara jasa sistem pembayaran selain tunduk pada peraturan Bank Indonesia ini juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain ketentuan yang mengatur mengenai:19 Ibid, hlm 9. Rahmah. Syahidah dan Miftahul Jannah. Identitas Cryptocurrency: Halal Dan Haram (Ar-Ribh: Jurnal Ekonomi Islam Vol 4 No. 2, 2. , hlm 202. Priska Watung. Kajian Yuridis Mengenai Keberadaan Bitcoin Dalam Lingkup Transaksi Di Indonesia Ditinjau Dari Uu No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Jurnal Lex Et Societatis Vol. No. 10, 2. , hlm 6-7. 316 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 232-249 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Transaksi perdagangan melalui system elektronik. Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Perkembangan saat ini, transaksi crypto asset tidak melanggar undangundang karena sudah ditetapkan oleh Peraturan Menterian Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asse. dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asse. Di Bursa Berjangka bahwa transaksi menggunakan cryptocurrency diperbolehkan sebagai subjek perdagangan aset digital atau aset kripto dalam bursa berjangka komoditi. Untuk sekarang cryptocurrency hanya bisa menjadi alat investasi yang putarannya hanya dibeli lalu dijual, sulit bila cryptocurrency disandingkan langsung dengan uang untuk kegunaan alat pembayaran sehari hari. 21 Berdasarkan hal tersebut kedudukan Bitcoin tidak memiliki legalitas untuk dijadikan sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia dan hanya dianggap sah apabila Bitcoin dijadikan sebagai asset kripto dalam bursa berjangka komoditi. Hukum Bitcoin dalam Pandangan Ulama Indonesia Banyak terjadi pro dan kontra diantara ulama Indonesia mengenai status hukum dari bitcoin itu sendiri, namun dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada tanggal 9-11 November 2021 melakukan pembahasan tentang Hukum cryptocurrency dan menghasilkan 3 kesimpulan penting mengenai hal tersebut:22 Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat silAoah secara syarAoi, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai silAoah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk Berdasarkan Ijtima tersebut Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar dan dharar. Gharar dalam transaksi Bitcoin disebabkan karena beberapa hal diantaranya:23 Shabrina Puspasari. Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto Dalam Bursa Berjangka Komoditi (Jurnal Jurist-Diction Vol. 3 No. 1, 2. , hlm 315. Haruli Dwicaksana. Pujiyono. Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Mengenai Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia (Jurnal Privat Law Vol. 8 No. 2, 2. , hlm 192. https://mui. id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/ diakses tanggal 16 November 2021 pukul 13. 00 WIB Nashirah Abu Bakar dan Sofian Rosbi. Bitcoin transaction framework analysis from perspective of Islamic Finance: A contemporary challenge of Islamic Finance in digital money globalization 317 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 232-249 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Bitcoin diciptakan oleh Seorang individu yang tidak dikenal dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Nama Satoshi Nakamoto dicantumkan di Whitepaper Bitcoin dengan mengungkapkan sedikit tentang dirinya yang meninggalkan proyek pada akhir 2010 serta menerbitkan spesifikasi Bitcoin pertama dan bukti konsep pada Penemu Bitcoin sesungguhnya masih belum diketahui. Unsur ini dikaitkan dengan unsur ketidakpastian . Sistem Bitcoin adalah jaringan pembayaran peer-to-peer terdesentralisasi pertama yang didukung oleh penggunanya tanpa otoritas pusat atau perantara. Sistem Bitcoin yang diusulkan cocok untuk komunitas tertentu di kalangan pengguna internet. Namun, untuk diterapkan di semua sektor perekonomian, diperlukan otoritas yang memastikan keabsahan transaksi tersebut. Kemungkinan terjadinya kasus fraud, jika tidak ada otoritas pusat yang memvalidasi dan memantau sistem transaksi. Unsur ini dikaitkan dengan ketidakpastian . Sistem ini mengandalkan fungsi hash kriptografi. Fungsi hash kriptografi adalah kelas khusus dari fungsi hash yang memiliki sifat tertentu yang membuatnya cocok untuk digunakan dalam kriptografi. Ini adalah algoritma matematika yang memetakan data dengan ukuran arbitrer ke string bit dengan ukuran tetap . ungsi has. yang dirancang juga menjadi fungsi satu arah, yaitu fungsi yang tidak layak untuk dibalik. Sistem ini rentan terhadap aktivitas peretasan. Unsur ini dikaitkan dengan ketidakpastian . Selain itu, cryptocurrency ini tidak memiliki bentuk fisik dan hanya ada di jaringan. Bitcoin juga tidak memiliki nilai intrinsik karena tidak dapat ditukarkan dengan komoditas lain, yaitu emas. Peraturan atau undang-undang pemerintah tidak mendukung Bitcoin. Nilai Bitcoin tidak terikat dengan aset berwujud atau peraturan atau hukum Oleh karena itu, validitas Bitcoin dalam sistem ekonomi saat ini masih dalam status ketidakpastian . Nilai Bitcoin tidak stabil karena volatilitas yang tinggi. Oleh karena itu, pengoperasian Bitcoin diklasifikasikan sebagai ketidakpastian . dalam perspektif Keuangan Islam. Pembelian Bitcoin bersifat diskrit. Kecuali jika pengguna secara sukarela mempublikasikan transaksi Bitcoin-nya, pembeliannya tidak pernah dikaitkan dengan identitas pribadinya. Pemegang akun Bitcoin adalah anonim. Oleh karena itu, sulit untuk melacak pemilik akun yang sebenarnya jika ada aktivitas yang Hal ini menciptakan kondisi ketidakpastian . Selain itu, dharar dalam transaksi Bitcoin disebabkan oleh:24 Peretasan yang bisa sangat merugikan pengguna, dalam beberapa kasus keamanan Bitcoin. Mata Uang yang terenskripsi dapat diretas oleh para peretas. Harganya yang sangat Fluktuatif, dapat merugikan penjualan Bitcoin ketika terjadi penurunan harga besar-besaran. Kurangnya regulasi di berbagai negara terhadap Bitcoin seperti tidak adanya kelegalan yang jelas, membuat Bitcoin rentan terhadap penipuan dan para condition, . rosiding 3rd Muzakarah Fiqh & International Fiqh Conference Shah Alam 15 November 2017, 2. hlm 188-189. Andi Siti Nur Azizah dan Irfan. Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam (Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum Vol. 1 No. 1, 2. , hlm 7273. 318 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 232-249 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. pengguna maupun investor khawatir dengan tidak adanya jaminan ketika terjadi KESIMPULAN Bitcoin adalah sistem pembayaran online dari kas elektronik secara peer-topeer (P2P) yang dikirim langsung dari satu pihak ke pihak lain tanpa melalui lembaga Bitcoin termasuk mata uang pertama dan terkuat di dunia dengan nilai mencapai jutaan rupiah perkoinnya dengan kemudahan berupa dapat ditransaksikan ke berbagai negara dengan biaya pengiriman yang hampir gratis tanpa bantuan pihak Ada 2 konsep untuk mendapatkan Bitcoin, cara pertama adalah penambangan Bitcoin (Bitcoin minin. yang dilakukan dengan menggunakan komputer untuk melakukan perhitungan kalkulasi dan menemukan blok di dalam Blockchain, jika Blockchain telah diverifikasi oleh penambang maka langkah selanjutnya adalah memberikan penghargaan dalam bentuk Bitcoin untuk penambang yang telah memverifikasi, cara kedua adalah dengan melakukan jual beli di situs-situs yang menjual Bitcoin, di Indonesia sudah ada 2 tempat pasar besar sebagai tempat untuk membeli dan menjual Bitcoin yaitu Bitx. co/iddan Bitcoin. Bitcoin tidak memiliki legalitas untuk dijadikan sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia dan hanya dianggap sah apabila Bitcoin dijadikan sebagai asset kripto dalam bursa berjangka komoditi. Konsep Bitcoin sebagai alat transaksi menurut ulama Indonesia haram karena mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan Undang-Undang. Gharar disebabkan karena penemu atau penciptanya tidak diketahui secara pasti, tidak adanya otoritas yang memastikan keabsahan transaksi, tidak memiliki nilai intrinsik, tidak memiliki validitas dalam sistem ekonomi, nilainya yang tidak stabil karena volatilitas yang tinggi, sulit untuk diawasi akibat ketidakjelasan pemiliki. Dharar disebabkan karena factor kemanan yang rentan akan peretasan, nilai yang fluktuatif sehingga harga bisa turun drastis dan merugikan pemilik, tidak adanya regulasi yang memberikan jaminan terlindung dari kerugian DAFTAR PUSTAKA