ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 TRANSISI DEMOKRASI INDONESIA PASCA ORDE BARU PERSEPEKTIF GIORGIO AGAMBEN Bambang Widianto Akbar1. Winda Nurlaily Rafikalia Iskandar2. Abu Tazid3 Program Studi Hubungan Internasional. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Darul Ulum bambangakbar928@gmail. ABSTRAK Proses transisi demokrasi di Indonesia pada 1998 menimbulkan suasana ketiadaan norma . , yang memancing adanya situasi kacau . dalam masyarakat Indonesia kala Di tengah suasana tanpa norma ini terjadi AopeniadaanAo hukum, aturan seolah ditanggalkan, dan negara seakan absen kehadirannya dalam mengatur masyarakat. Di masa seperti inilah terjadi apa yang disebut oleh Giorgio Agamben sebagai AoDemokrasi & KedaruratanAo. Sebuah analisis yang intinya menjelaskan bahwa sebuah negara yang berada dalam keadaan genting akan menangguhkan kepastian hukum, mengabaikan prinsip pemisahan kekuasaan, melanggar hak-hak sipil. Dalam situasi ini, terjadi gesekan dalam masyarakat yang tidak dapat dihindari. Dalam konteks Indonesia, hal seperti ini diperparah dengan meletusnya konflik komunal di berbagai daerah, yang menimbulkan masalah baru bagi sebuah negara yang sedang berupaya membangun demokrasinya. Penelitian ini sendiri bertujuan untuk menganalisis fenomena ini dengan menghubungkannya dengan pemikiran Giorgio Agamben mengenai AoDemokrasi & KedaruratanAo. Dari hasil penelitian ditemukan hasil bahwa masa transisi demokrasi pasca runtuhnya Orde Baru di tahun 1998 terjadi penangguhan hukum, pengabaian hak-hak sipil dan berbagai pelanggaran lainnya. Ragam krisis yang terjadi sebelum penggulingan rezim Orde Baru belum terselesaikan sepenuhnya sehingga memicu berbagai gejolak yang kemudian menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan infrastruktur. Sebuah ujian tersendiri bagi Indonesia memasuki milenium baru. Hal ini seakan terus berlanjut walau kini Indonesia telah menerapkan otonomi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Maraknya kekerasan terhadap masyarakat daerah di masa kini bisa dianggap sebagai AowarisanAo dari kekerasan negara yang acapkali dilakukan saat corak kekuasaan masih bersifat terpusat . Masa transisi telah melahirkan gelombang kekerasan yang seakan tidak pernah berakhir, dan semuanya itu berangkat dari situasi darurat kala terjadinya peralihan rezim di Indonesia. Kata kunci: Transisi. Demokrasi. Kedaruratan Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 ABSTRACT The democratic transition process in Indonesia in 1998 created an atmosphere of normlessness . , which provoked a chaotic situation in Indonesian society at that time. In the midst of this normless atmosphere, there was a 'neglect' of law, rules seemed to be abandoned, and the state seemed absent from regulating society. In times like this, what Giorgio Agamben calls 'Democracy & Emergency' occurred. An analysis that essentially explains that a country in a critical state will suspend legal certainty, ignore the principle of separation of powers, and violate civil rights. In this situation, friction occurs in society that cannot be avoided. In the context of Indonesia, this is exacerbated by the eruption of communal conflicts in various regions, which creates new problems for a country that is trying to build its democracy. This study itself aims to analyze this phenomenon by linking it to Giorgio Agamben's thoughts on 'Democracy & Emergency'. The results of the study found that the democratic transition period after the collapse of the New Order in 1998 saw the suspension of the law, neglect of civil rights and various other violations. The various crises that occurred before the overthrow of the New Order regime have not been fully resolved, triggering various upheavals that then caused many casualties and infrastructure damage. test in itself for Indonesia entering the new millennium. This seems to continue even though Indonesia has now implemented regional autonomy as a manifestation of decentralization. The rampant violence against local communities today can be considered a 'legacy' of state violence that was often carried out when the pattern of power was still centralized. The transition period has given birth to waves of violence that seem never to end, and all of this stems from the emergency situation when the regime change occurred in Indonesia. Keywords: Transition. Democracy. Emergency Situation PENDAHULUAN Menurut Giorgio Agamben, dalam negara demokrasi kepastian hukum kerap ditangguhkan, prinsip pemisahan diabaikan, dan hak sipil marak dilanggar ketika sebuah negara mengalami apa yang disebut sebagai AuKeadaan DaruratAy, seperti perang saudara hingga ancaman terorisme. Bagi Agamben, hukum bukan suatu bangunan yang melingkupi semua orang dengan tata aturan yang bersifat permanen. Sebaliknya, hukum adalah sebentuk kekuatan-tanpa-signifikansi . eing-inforce-without-significanc. menangguhkan diri dalam momentum kekerasan, bahkan mendasarkan eksistensiya pada Penelusuran historis Agamben menunjukkan bahwa kekerasan tidak selalu Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 menjadi fenomena yang dapat diatasi oleh hukum. Sebaliknya, melalui normalisasi keadaan darurat, hukum mengabsahkan kembali kekerasan sebagai dasar atau moda operasi. Agamben juga melihat hukum sebagai paradoks yang dicirikan oleh kerancuan: menginklusi individu dalam tatanan dengan berbagai aturan dan pembatasan sekaligus menelantarkannya sebagai semata-mata Aohidup telanjangAo tanpa hak atau perlindungan hukum. Keadaan seperti itulah yang terjadi di Indonesia pasca Reformasi. Pasca kejadian yang meruntuhkan kekuasaan Orde Baru tersebut, proses transisi demokrasi yang terjadi diwarnai oleh serangkaian kerusuhan bernuansa SARA [Suku. Agama. Ras, dan Antar golonga. di berbagai daerah seperti Sambas-Sampit. Poso, dan Ambon. Keadaan darurat yang tercipta dalam Aosituasi tanpa normaAo . tersebut menyebabkan maraknya pelanggaran hak asasi manusia akibat tumpulnya penerapan hukum kala itu. Kekerasan seolah-olah dinormalisasi di masa-masa mencekam tersebut. Normalisasi atas keadaan darurat di masa itu membuat hilangnya perbedaan antara Aokeadaan kritisAo dan Aokeadaan normalAo. Hal ini berujung pada terjadinya kekosongan hukum, yang sempat menghancurkan tatanan negara Indonesia saat itu. Pemberlakuan hukum dan kebijakan publik melalui mekanisme penangguhan menyebabkan absennya perlindungan negara, sehingga membuat transisi demokrasi yang diharapkan dapat membawa angin segar dalam perubahan justru menjadi ajang genosida bagi masyarakat sipil, dan membawa arus demokrasi yang diusung kala itu berada di ujung tanduk. Dalam keadaan ini, hukum tidak dapat berfungsi sebagai wadah mediasi dan perlindungan warga dari situasi berbahaya yang Jika kita meninjau dari aspek historis, dalam banyak kejadian, demokrasi sendiri merupakan anak kandung dari revolusi, reformasi, dan people power. Ketiga kejadian ini kerap menimbulkan Aosituasi tanpa normaAo . selama beberapa waktu yang AomenciptakanAo keadaan darurat. Keadaan darurat yang timbul ini kemudian meruntuhkan tatanan lama, menangguhkan konstitusi, serta AomemaklumkanAo kekerasan untuk mengusung pembentukan sebuah tatanan baru. Situasi seperti inilah yang kurang lebih terjadi di Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 Indonesia pasca reformasi. Runtuhnya tatanan lama [Orde Bar. dan terbentuknya tatanan baru . dalam rangka transisi demokrasi menyebabkan lahirnya Aosituasi tanpa normaAo . yang meletupkan konflik komunal di berbagai daerah. Analisis ini hendak menyoroti kebijakan publik pemerintah Indonesia di masa transisi demokrasi pasca Orde Baru dengan memakai sudut pandang konsep AoKedaruratan NegaraAo menurut Giorgio Agamben, di mana beliau sendiri juga kerap melancarkan kritiknya terhadap kebijakan negara-negara Eropa dalam menangani persoalan imigrasi. Dalam konteks pemikirannya. Agamben cenderung menempatkan analisis politiknya di luar konteks kelembagaan dan dan praktik negara demokrasi. Semua aparatus hukum dan institusi formal negara oleh Agamben hampir sepenuhnya dianggap sebagai sesuatu yang destruktif terhadap Eksplorasi teoretis dan historis yang diusung Agamben pada berbagai analisis ini bisa dikatakan terbilang lengkap dan menyajikan kemungkinan baru untuk memahami hubungan kekuasaan. Muara dekonstruksionisme Agamben sendiri merupakan upayanya untuk menegaskan kembali keberadaan metafisika politik dalam tatanan demokrasi. Agamben kerap mempermasalahkan inkonsistensi Aonegara demokrasiAo modern dalam menerapkan trias politica dan kontrak sosial, serta mendekonstruksi prinsip-prinsip universalitas hak asasi manusia dan menyingkap sisi gelap negara demokrasi dalam mewujudkan janji tentang kesetaraan dan keadilan, terutama dalam situasi darurat, tidak terkecuali Indonesia pada 1998 dan tahun-tahun setelahnya terutama era reformasi yang mengalamiturbulensi politik mulai dari upaya mengatasi krisis moneter yang sangat berat, lepasnya Timor-Timor serta tragedi politik lengsernya Abdurrahman Wachid sebagai Presiden Republik Indonesia hingga digantikan Wakilnya Megawati Soekarno Putri hingga transisi demokrasi Indonesia melalui rangkaian pemilihan langsung yang malah melahirkan berbagai tragedi politik melalui menjamurnya perilaku korupsi dari pusat hingga daerah yang semakin menjauhkan bangsa ini dari demokrasi yang diimpikan dengan mampu melahirkan keadilan subtansial, sehingga berdasarkan pandangan tokoh khususnya melalui pemikiran AoDemokrasi & KedaruratanAo menurut Giorgio Agamben sebagai refleksi masa transisional demokrasi secara berkelanjutan. Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 METODE Dalam menjelaskan masa transisi demokrasi Indonesia di tengah arus peralihan rezim pada 1998, tentu penting jika kita kita menyimak pemikiran Giorgio Agamben mengenai AoDemokrasi & KedaruratanAo. Penjelasan beliau dalam pemikiran ini akan membawa kita dalam kajian yang mumpuni dalam menganalisis masa genting Indonesia saat itu. Metode yang digunakan merupakan sebuah penelitian pustaka . ibrary researc. dengan data yang diperoleh melalui kajian pustaka. Data yang didapatkan tersebut kemudian diolah berdasarkan rumusan ma salah dan teori yang digunakan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari beberapa buku yang memuat pembahasan mengenai transisi demokrasi Indonesia tahun 1998 dan pemikiran Giorgio Agamben mengenai AoDemokrasi dan KedaruratanAo. Penyajian data dari hasil penelitian ini disajikan dengan cara deskriptif analitis dengan melakukan display data skunder sebagai sebagai melalui berbagai sumber informasi yang berasal dari koran elektronik, artikel ilmiah hingga berbagai sumber informasi yang relevan untuk dipadupadankan dengan pembahasan inti dari penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Transisi menggambarkan sebuah abnormalitas dan ketidakpastian politik. Transisi bisa berakhir bila abnormalitas tidak lagi menjadi ciri sentral kehidupan politik, yaitu ketika para aktor politik telah menetapkan dan mematuhi sebuah perangkat aturan baru. Saat normalitas dan kestabilan telah menjadi ciri utama kehidupan politik. Dalam konteks Indonesia, kita melihat normalitas dan kestabilan seperti ini mulai tercipta ketika AoDesentralisasi PolitikAo dalam lingkup otonomi daerah diterapkan. Hal ini diikuti dengan Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 adanya perluasan akan hak kebebasan berpendapat, berkumpul, dan hak-hak sipil lainnya. Sesuatu yang jarang terdengar di era sebelumnya . aca: Era Orde Bar. , termasuk saat hal ini masih diperjuangkan di masa-masa transisi yang penuh dengan gejolak, tak terkecuali di Indonesia. Saat rezim Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun berakhir. Indonesia kini telah memasuki Era Reformasi yang membawa ragam perubahan. Di masa Reformasi ini. AoOtonomi Daerah & DesentralisasiAo dapat dikatakan sebagai dua pilar penyangga yang menjaga kebebasan serta kewenangan pengelolaan daerah masingmasing dalam lingkup demokrasi. Desentralisasi sendiri dapat didefinisikan sebagai pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Mayoritas negara kini menganut sistem desentralisasi sebagai asas dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Namun, sebelum kita menerapkan otonomi daerah dan desentralisasi tersebut di masa sekarang, di masa awal reformasi dulu, dalam situasi yang disebut sebagai AoTransisi DemokrasiAo, kita diperlihatkan serangkaian konflik komunal di beberapa wilayah yang bahkan menumpulkan pelaksanaan hukum dan kebijakan publik di negara ini. Sebagaimana momen transisi dalam peralihan rezim sebuah negara pada umumnya, beberapa pihak bahkan menganggap bahwa pada saat itu juga berpeluang terjadi ketidakpastian dalam transisi. Penyebab utama ketidakpastian transisi, menurut Guillermo OAoDonnel dan Philippe Schmitter, terletak pada fakta bahwa faktor-faktor yang disyaratkan untuk meruntuhkan suatu rezim otoriter tidak dapat menjamin berdirinya sebuah rezim lain, terlebih sebuah rezim Faktor-faktor yang semula sangat menentukan dalam kejatuhan rezim otoriter menjadi tidak relevan dalam transisi saat para AoaktorAo telah dimobilisasi dan aturan main sudah mulai berubah. Sebaliknya, ketentraman sosial yang dulu dipelihara dalam rezim otoriter kembali menjadi isu yang harus dihadapi oleh pemerintahan transisi. Meski ada faktor lain seperti pemberontakan rakyat yang bersifat militan dan termobilisir, namun pemberontakan ini justru dapat menjadi penghambat bagi konsolidasi demokrasi, bahkan bisa mendorong terjadinya destabilisasi yang justru akan mengundang tampilnya pemerintahan otoriter di bawah militer yang lebih brutal. Krisis ekonomi, seperti yang terjadi di Indonesia. Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 terlihat sebagai faktor krusial yang menyebabkan jatuhnya rezim Soeharto (Orde Bar. , namun krisis ekonomi yang berlanjut di masa transisi tetap menjadi hambatan serius bagi upaya instalasi dan konsolidasi demokrasi. Ketidakpastian dalam transisi di Indonesia terletak pada polarisasi kelompok politik dan mobilisasi massa yang sulit mencapai kesepakatan akan aturan main dan cara resolusi dalam menangani kemelut nasional. Pemerintahan baru di bawah BJ. Habibie tidak memperlihatkan watak Augaris kerasAy dalam merespon tuntutan akan reformasi dan Pada saat itu. ABRI terlihat solid setelah pemecatan Jenderal Prabowo Subianto, tetap mendukung jalannya reformasi secara gradual dan konstitusional. Akan tetapi, berbagai kelompok oposisi yang dulu memperjuangkan reformasi langsung terpecah menjadi beberapa kelompok yang berseteru. Selain itu, hadirnya elemen-elemen politik lain juga turut memperkeruh polarisasi dan sepak terjang kaum oportunis dan kaum Aupembonceng gratisAy reformasi, yang sebagian di antaranya mendirikan partai-partai baru. Dalam gambaran fenomena seperti inilah, penulis memandang bahwa pemikiran Giorgio Agamben mengenai AoDemokrasi dan KedaruratanAo relevan untuk membahas masa transisi di Indonesia yang saat itu diwarnai situasi darurat sehingga menyebabkan banyaknya pengabaian bahkan pelanggaran terhadap hak-hak sipil, yang diperparah dengan terpecahnya gerakan reformasi yang diusung oleh mayarakat dan mahasiswa. Masa transisi yang digadang-gadang akan membawa perubahan besar dan positif, justru menjadi buah simalakama bagi masyarakat Indonesia. Namun sebelum kita mendalami inti pemikirannya, terlebih dahulu akan dibahas mengenai profil pribadinya. Sekilas Profil Giorgio Agamben adalah seorang filsuf asal Italia yang mendalami pemikiran Walter Benjamin. Martin Heidegger. Carl Schmitt dan Aby Warbuurg. Banyak hasil karyanya juga dipengaruhi oleh konsep biopolitik yang dikembangkan oleh Michael Foucault. Lahir di Roma pada 22 April 1942. Giorgio Agamben menyelesaikan studi doktoral bidang hukum dan filsafat di Universitas Roma dengan disertasi mengenai pemikiran politik Simone Weil Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 pada 1965, dan mengikuti kuliah Martin Heidegger mengenai Hegel dan Heraklitus sebagai peneliti pascadoktoral. Setelahnya ia sempat mendalami linguistik, filologi, dan berbagai topik di abad pertengahan. Pada tahun 2006. Agamben menerima penghargaan Prix Europeen de lAoEssai Charles Veillon atas kontribusinya dalam pemikiran politik dan humaniora. Sepanjang karier intelektualnya. Agamben pernah mengajar di berbagai universitas, antara lain Accademia di Architettura di Mendriso [Universita Della Svizzera Italian. Universita IUAV Venesia. College International de Philosophie Paris. Heinrich-Heine-Universitat Dusseldorf, serta European Graduate School in Saas-Fee. Swiss. Selain itu. Agamben juga pernah menjadi profesor tamu di beberapa universitas Amerika Serikat, dan pada tahun 2004 sempat menimbulkan kontroversi lantaran menolak memberikan kuliah di Amerika Serikat karena kebijakan imigrasi Negeri Paman Sam pasca Peristiwa 11 September 2001 yang mengharuskan ia menyerahkan data biometris. Sesuatu yang ia anggap sebagai biopolitical tattooing seperti yang dilakukan rezim Nazi selama Perang Dunia Kedua. II. Landasan Filosofis Pemikiran Politik Giorgio Agamben Belakangan ini, nama Giorgio Agamben terbilang menonjol dan mendapat tempat khusus dalam khazanah politik Barat. Beberapa karyanya, terutama Homo Sacer dan State of Exception, sangat berpengaruh dalam melahirkan perdebatan lintas disiplin ilmu dalam dunia intelektual Barat. Pemikir politik kelahiran Roma pada 22 April 1942 ini banyak menyoroti ambiguitas Eropa dalam menangani krisis pengungsi Timur Tengah beberapa tahun terakhir, serta kemunculan rezim-rezim sayap kanan yang cenderung anti imigran dan intoleran terhadap minoritas. Keadaan-keadaan inilah yang memberikan panggung bagi tesis Agamben mengenai normalisasi keadaan darurat, homo sacer, dan kekuasaan berdaulat. Salah satu cara untuk mengkaji pemikiran politik Agamben adalah dengan menelusuri pandangan kritisnya tentang demokrasi. Baginya, demokrasi yang umumnya selalu Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 dibayangkan sebagai tatanan politik yang mampu mewujudkan kepastian hukum, pelembagaan hak-hak sipil , dan pemisahan cabang kekuasaan, serta perwujudan hukumnya yang selalu tampil membawa janji akan kesetaraan dan keadilan. Namun kenyataannya, dalam negara demokrasi kepastian hukum kerap ditangguhkan, prinsip pemisahan kekuasaan diabaikan dan hak-hak sipil dilanggar ketika suatu negara mengalami apa yang disebut sebagai Aokeadaan daruratAo, suatu keadaan yang selalu memunculkan Aosituasi tanpa normaAo . , seperti perang saudara, revolusi, invasi asing, pemberontakan, atau ancaman Keadaan Darurat ini senantiasa dicirikan oleh penangguhan hukum yang Ae katanya Ae bertujuan melindungi masyarakat dari kekerasan. Garis pemisah kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif dihapus, sedangkan kekuasaan militer diperluas hingga menjangkau ranah urusan publik yang lebih luas dari sekadar urusan pertahanan. Inilah yang oleh Agamben sebut sebagai Aopenyelenggaraan keadaan daruratAo atau Aokeadaan pengecualianAo . tate of exceptio. Dari mana awal mula AopenyelenggaraanAo keadaan darurat ini, dan apa hubungannya dengan tatanan demokrasi? Dalam pengantar buku AoDemocracy in What State?Ao Ae yang terbit di tahun 2009 . an diterjemahkan dalam bahasa Inggris pada 2. Ae Agamben menegaskan bahwa demokrasi sejak awal merupakan kekaburan antara kekuatan pembentuk konstitusi . onstituting powe. dan kekuatan pelaksana konstitusi . onstituted powe. atau antara kekuatan yang melahirkan kekuasaan politik dengan kekuatan kekuatan yang menjalankan kekuasaan politik tersebut. Sejak era negara-kota . Yunani, demokrasi selalu menciptakan keadaan tumpang-tindih antara rasionalitas politis-yuridis konstitusi dan rasionalitas manajerial-administratif pemerintahan. Kata AopoliteiaAo secara ambigu diterjemahkan sebagai Aokonstitusi sekaligus administrasi pemerintahanAo. Padahal, dalam khazanah kosa kata Yunani, sesungguhnya telah terkandung kata AopoliteumaAo untuk merujuk pada kehendak bersama, kedaulatan rakyat, dan konstitusi. Sayangnya, yang terjadi kemudian adalah kata AopoliteiaAo dalam definisinya sebagai Aokekuatan pembentuk konstitusiAo dan AopoliteumaAo dalam pengertiannya sebagai Aokekuatan pelaksana Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 konstitusiAo melebur dalam satu sosok yakni AokyrionAo yang diterjemahkan Agamben sebagai kekuasaan berdaulat . he sovereign powe. Menurut Agamben, polis Yunani telah mewariskan dualitas politeia dan politeuma sebagai landasan politik Barat hingga era demokrasi kontemporer kini. Peleburan ini dalam praktiknya membuat Aokehendak bersamaAo . he general wil. dan Aohak konstitusional rakyatAo . egislative capacit. di satu pihak dengan Aopenyelenggaraan pemerintahanAo . di pihak lain menjadi tak terpisahkan. Dengan latar belakang historis seperti inilah, menurut Agamben, demokrasi dalam perjalanannya lebih dipahami sebagai sistem penyelenggaraan kekuasaan daripada sistem yang menakar legitimasi penyelenggaraan kekuasaan. Pada saat yang sama, penyelenggaraan kekuasaan kemudian menjadi identik dengan Aokekuasaan-berdaulatAo. AoSosokAo ini menjadi tidak tertandingi dengan kekuatan apa pun dan . tidak terikat dengan mekanisme apa pun karena merupakan representasi tunggal dari seluruh rakyat. Kekuasaan Berdaulat seakan menjadi suatu kekuatan yang tidak Keputusannya bersifat otonom dan arbitrer. Secara keseluruhan, pemikiran politik Agamben adalah sebuah upaya untuk menapaki jejak-jejak kekuasaan berdaulat dalam tatanan demokrasi kontemporer. Bagaimana kekuasaan berdaulat masuk ke dalam tatanan demokrasi? Jawaban yang diajukan Agamben adalah melalui normalisasi keadaan darurat. Keadaan darrat lazim dipahami sebagai keadaan khusus yang merupakan pengecualian dari normalitas tatanan demokrasi. Dalam keadaan darurat, kekuasaan eksekutif dapat secara sepihak menangguhkan hukum, mengabaikan prosedur-prosedur konstitusional, membenarkan kekerasan, dan mengabaikan hak-hak sipil warga negara. Meski demikian. Agamben menjelaskan bahwa AopenyelenggaraanAo keadaan darurat ini tidak hanya berlangsung dalam konteks pemerintahan rezim otoriter atau transisi revolusioner untuk melengserkan rezim otoriter semata, melainkan juga dalam konteks normal negara demokrasi. Dengan latar belakang pemikiran Benjamin dan Schmitt. Agamben menganalisis konteks teori tentang Aokeadaan daruratAo secara radikal. Menurutnya, kedaruratan senantiasa Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 mengalami perluasan lingkup dan pemaknaan. Negara dalam keadaan darurat begitu lazim AodideklarasikanAo secara resmi. Karakteristik seperti tindakan penangguhan hukum, pengabaian prinsip pemisahan kekuasaan, hingga pembenaran atas kekerasan, dan penelantaran hak-hak sipil menjadi sesuatu yang repetitif dan sistemik dalam kerangka normalitas negara demokrasi. Karena normalisasi keadaan darurat juga kerap dilakukan dalam kerangka hukum nasional, maka kemudian secara ontologis tidak ada lagi perbedaan antara keadaan kritis dan keadaan normal, antara keberadaan hukum dan kekosongan hukum . , dan antara tatanan dengan ketiadaan tatanan. Rezim demokrasi menurut Agamben secara laten telah menempatkan normalisasi keadaan darurat sebagai paradigma bahkan fondasi penyelenggaraan kekuasaan. Kekuasaan Berdaulat dalam konteks rezim demokrasi adalah kekuasaan eksekutif yang mendalilkan normalisasi atas penyelenggaraan keadaan darurat tersebut. Kekuasaan eksekutif yang menggunakan keadaan darurat sebagai mode penyelenggaraan kekuasaan, telah menangguhkan hukum positif dan membenarkan segala bentuk kekerasan. Ketika keadaan darurat mengalami normalisasi, maka masyarakat secara keseluruhan digambarkan oleh Agamben sebagai bangunan penjara raksasa di mana kekerasan setiap saat dapat terjadi. Kamp di sini tidak lagi secara spesifik merujuk pada konteks spasio-temporal seperti kamp konsentrasi Nazi dan kamp Guantanamo, melainkan secara lebih luas merujuk pada suatu keadaan umum di mana hukum absen sebagai mekanisme perlindungan dari kekerasan sehingga setiap orang rentan menjadi sasaran kekerasan, baik yang dilakukan oleh negara maupun yang dibiarkan oleh negara. Kamp dalam pengertian ini disebut Agamben . islocating menggambarkan bahwa dalam tatanan negara demokratis secara keseluruhan, terdapat areaarea di mana pemberlakuan hukum ditangguhkan. Penangguhan hukum dalam keadaan darurat ini bisa terjadi di mana saja, tak terkecuali pada negara yang sesaat lagi kita bahas. Keadaan Darurat Transisi Demokrasi Indonesia Pasca Orde Baru Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 Selama tiga dasawarsa, masyarakat Indonesia hidup dalam AuharmoniAy semu. Di era Orde Baru yang represif, masyarakat memang hidup dalam suasana stabilitas dan kemakmuran, namun keadaan ini juga berdampingan dengan kesenjangan dan penindasan, yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk melawan. Begitu ruang-ruang kebebasan terbuka di masa transisi, sementara krisis ekonomi juga semakin parah, isu-isu tentang ketidakadilan dan kesenjangan muncul ke permukaan. Alhasil pemandangan yang muncul sehari-hari dalam masa transisi ini adalah meluasnya mobiliasasi massa yang mempertontonkan pembangkangan, kekerasan dan kerusuhan sosial di berbagai tempat di Indonesia. Pembangkangan merupakan bentuk ketidakpatuhan yang diwujudkan melalui protes sosial yang ditujukan kepada pemerintah, lembaga-lembaga politik, maupun aturan-aturan hukum yang secara moral dan politik sudah tidak lagi absah di mata masyarakat. Pembangkangan melalui protes sosial ini tidak hanya terjadi di ibukota Jakarta saja, melainkan meluas ke berbagai daerah melalui beragam aksi kolektif. Di masa transisi demokrasi di Indonesia, kerusuhan sosial adalah pemandangan sehari-hari yang hadir dalam bentuk pembakaran, pengrusakan dan penjarahan yang merajalela di berbagai tempat. Ketapang. Jakarta, pada 22 November 1999 terjadi kerusuhan yang menelan korban 15 orang meninggal, 15 orang terluka, 28 bangunan rusak, dan 16 mobil dibakar. Beberapa bulan sebelumnya, di Karawang, pada 7 Januari 1999, terjadi kerusuhan yang menelan korban 1 orang meninggal, 3 orang terluka, puluhan toko rusak, 4 mobil dibakar, dan 1 pos polisi Khusus di kawasan Jabodetabek, toko, perkebunan milik negara, lahan golf, hingga tambak udang selalu menjadi incaran pengrusakan dan penjarahan massa. Di tempat-tempat lain, kantor pemerintah, rumah dinas, kantor polisi, dan sebagainya, sangat rawan menjadi sasaran amuk massa. Fenomena penjarahan serta amuk massa yang terus terjadi di berbagai tempat kala itu mencerminkan adanya kekosongan nilai yang terwujud dalam bentuk kekacauan sosial . ocial disorde. Dalam keadaan ini negara tidak berdaya mengontrol masyarakat. Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 menegakkan tertib sosial, menjamin keamanan, serta pada akhirnya tidak mampu membangun persepsi yang baik kepada dunia internasional. Kebijakan publik negara nyaris lumpuh seiring dengan kerusuhan yang terus terjadi. Wajah yang lebih menyeramkan dibandingan dengan pembangkangan dan kerusuhan adalah kekerasan, baik kekerasan vertikal . elibatkan aparat negara melawan elemen masyaraka. maupun kekerasan horizontal . elibatkan antarwarga, etnis, hingga agam. Di Ambon meledak kekerasan horizontal dalam bentuk konflik antar agama yang menelan korban jiwa sebanyak ratusan Di Banyuwangi, terjadi kekerasan ganda yang menewaskan ratusan orang yang dilatarbelakangi oleh isu dukun santet. Sementara itu di Sambas [Kalimantan Bara. dan Sampit [Kalimantan Tenga. , meletus kekerasan horizontal yang menelan banyak korban jiwa dari warga etnis Madura, dan masih ada lagi beberapa kasus kekerasan serupa yang menelan korban. Gelombang kekerasan kolektif antarwarga Indonesia yang menyentuh ranah komunal belum pernah terjadi semasif ini. Hal ini pun membuat pikiran masyarakat Indonesia terperangah akan penjelasan dibalik gelombang kekerasan ini. Sebelumnya, di masa Orde Baru, masyarakat Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal kekerasan di tiga tempat yakni. Aceh. Papua, dan Timor-Timur yang dilatarbelakangi oleh gerakan separatisme. Namun untuk konflik komunal, terlebih yang berskala masif, tentu masyarakat Indonesia sangat dikejutkan akan hal ini. Rentetan peristiwa di masa transisi demokrasi ini mulai memunculkan anggapan bahwa. AoNegara Sebagai Sumber KekerasanAo. Secara keseluruhan, keenam episode kekerasan di lima tempat ini [Kalimantan Barat. Kalimantan Tengah. Ambon. Sulawesi Tengah, dan Maluku Utar. , memberi gambaran pola kekerasan yang cukup jelas. Berbeda dari kekerasan berlatar gerakan separatisme di tiga tempat tadi [Aceh. Papua, dan Timor-Timu. , kekerasan di lima tempat ini terbilang baru. Meski konflik di sana bukanlah hal baru, namun kali ini kekejamannya melebihi yang sudah terjadi. Kekerasan komunal menuntut korban yang lebih besar dari tipe kekerasan lainnya. Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 Bentuk kekerasan komunal ini, yang dilatarbelakangi oleh pembangkangan sipil . ivil disobedienc. pasca runtuhnya Orde Baru adalah awal kebangkitan masyarakat sipil, yang muncul ketika sejumlah warga negara sadar bahwa saluran-saluran politik mereka mengalami Lemahnya legitimasi politik pemerintahan Presiden BJ. Habibie, bersamaan pembangkangan . kolektif masyarakat. Fenomena sosial ini juga menunjukkan gejala terputusnya mata rantai kekuasaan formal antara negara dan masyarakat. Posisi negara yang sebelumnya sangat kuat dan hegemonik menjadi berbalik kala berada di bawah pemerintahan transisi . Bahkan dalam beberapa segi kehilangan daya penetrasi maupun persuasinya terhadap masyarakat. Keadaan ini juga mencerminkan suatu dilema perubahan sosial, yaitu ketika nilai-nilai lama Orde Baru sudah tidak lagi absah di hadapan masyarakat, sementara nilai-nilai baru belum sepenuhnya terbentuk. Dalam ruang kosong . inilah, kejadian seperti amuk massa, penjarahan, maupun aksi-aksi kolektif yang menentang pejabat pemerintahan lokal maupun nasional terjadi secara masif dan intensif. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Agamben sebelumnya, bahwa adanya situasi darurat inilah yang kemudian membuat negara . menangguhkan hukum dan menormalisasi kekerasan sehingga menelan banyak korban jiwa. Kebijakan publik apapun yang dikeluarkan negara di masa-masa genting ini tidak mampu menahan banalitas kekerasan massa yang terjadi. Semuanya mengalir begitu saja. Tidak ada tindakan hukum, dan tidak ada penyelesaian komprehensif atas berbagai kasus di atas. Semuanya dibiarkan sampai pada titik kejenuhan. Runtuhnya Orde Baru pada 21 Mei 1998 seakan-akan mengungkapkan harapan sekaligus Demokrasi tengah tumbuh, kemerdekaan pers untuk pertama kalinya, serta penyelenggaraan pemilihan umum, terjadi dalam arena pertempuran serius yang merebak di berbagai tempat. Journal of Public Power ISSN : 2808-9774 E-ISSN : 2807-2782 Vol. 9 No. 1 Tahun 2025 KESIMPULAN Proses transisi demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pelik dalam sejarah negeri ini. Krisis legitimasi yang dibalut oleh krisis ekonomi melahirkan keadaan darurat yang menangguhkan pelaksanaan hukum dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Keadaan darurat ini Ae bagaimanapun Ae merupakan suatu keadaan yang harus dijadikan pelajaran untuk memahami bahwa konsolidasi demokrasi membutuhkan persetujuan, kesepakatan, legitimasi, kinerja, dan budaya demokratis. Transisi demokrasi bermasalah pasca berakhirnya Orde Baru, yang kemudian diselesaikan melalui rekonsiliasi terbatas, tidaklah cukup menjadi modal politik bagi konsolidasi demokrasi . Untuk mewujudkan kondisi negara yang ajeg dalam lingkup demokrasi yang terkonsolidasi, rakyat tidak bisa berharap banyak pada partai, pemimpin, atau pemerintah semata, melainkan semua elemen masyarakat harus bertindak sinergis demi Tentunya dengan ditopang oleh pemikiran transformatif, dan tindakan taktis, agar upaya membangun demokrasi yang kokoh di negeri ini dapat terwujud. DAFTAR PUSTAKA