E-ISSN: 2809-8544 EVALUASI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA YANG MEMPENGARUHI OVER KAPASITAS RUTAN KELAS I LABUHAN DELI EVALUATION OVER CAPASITY OF THE CAPPATION OF THE NARCOTICATION GUNATION OVER OVER CAPATITY OF THE DELION OF THE DELION Lasma Sinambela1*. Ismaidar2. Suci Ramadani3 Universitas Pembangunan Panca Budi. Indonesia *Email Correspondence: rejeki1976baru@gmail. Abstract Overcapacity of correctional institutions in Indonesia is still a serious problem, one of the main causes is the high criminal prosecution rate against drug abusers. Repressive approach through prison sentences proved unable to resolve the root of addiction, and it worsens the condition of the correctional institution, including Class I Rutan Deli. The study aims to evaluate the effectiveness and impact of criminal offences on drug abusers, analyze applicable legal policies, and assess the contribution of such policies to the overcapacity of the termite. This Research Method uses empirical juridics with a qualitative approach, where data is obtained through library studies, legal documentation, as well as direct interviews with routine officers, law enforcement officials, and The results of the study showed that criminalizing narcotic abusers was ineffective in addressing addiction and actually increased the risk of residivism. Most of the drug inmates in the routine are users, not dealers, who should get rehabilitation, not prison. Applicable legal policies, particularly Law No. 35 of 2009 on Narcotics, actually provide space for rehabilitative approaches. However, its implementation on the ground is still minimal due to the dominance of the punishment Law enforcement is more oriented to prison criminal criminal than to provide rehabilitation services. As a result, the correctional system becomes overwhelmed and the recovery process for drug abusers does not run optimally. Evaluation of conditions in Class I Rutan Labuhan Deli showed that the penalty directly impacted the surge in the number of residents of the routine and aggravated overcapacity. Therefore, the study recommends reforming legal policy by putting forward rehabilitative approaches and restorative justice. Interagency synergies, rehabilitation agencies, and paradigm changes in the criminal justice system in order to handle drug abusers to be more effective, humane, and sustainable. Keywords: Criminalization. Narcotics Abusers. Rehabilitation. Overcapacity. Legal Policy. Deli Port Rutants. Abstrak Overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih menjadi masalah serius, yang salah satu penyebab utamanya adalah tingginya angka pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika. Pendekatan represif melalui hukuman penjara terbukti tidak mampu menyelesaikan akar persoalan kecanduan, dan justru memperburuk kondisi lembaga pemasyarakatan, termasuk Rutan Kelas I Labuhan Deli. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas dan dampak pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika, menganalisis kebijakan hukum yang berlaku, serta menilai kontribusi kebijakan tersebut terhadap kondisi overkapasitas rutan. Metode Penelitian ini menggunakan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data diperoleh melalui studi pustaka, dokumentasi hukum, serta wawancara langsung dengan petugas rutan, aparat penegak hukum, dan narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika tidak efektif dalam mengatasi kecanduan dan justru meningkatkan risiko residivisme. Sebagian besar narapidana narkotika di rutan merupakan pengguna, bukan pengedar, yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan penjara. Kebijakan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebenarnya memberikan ruang untuk pendekatan rehabilitatif. Namun, implementasinya di lapangan masih minim karena dominasi SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EVALUASI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA YANG MEMPENGARUHI OVER KAPASITAS RUTAN KELAS I LABUHAN DELI Lasma Sinambela et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. pendekatan penghukuman. Penegakan hukum lebih banyak berorientasi pada penjatuhan pidana penjara daripada pemberian layanan rehabilitasi. Akibatnya, sistem pemasyarakatan menjadi terbebani dan proses pemulihan bagi penyalahguna narkotika tidak berjalan secara optimal. Evaluasi terhadap kondisi di Rutan Kelas I Labuhan Deli menunjukkan bahwa pemidanaan secara langsung berdampak terhadap lonjakan jumlah penghuni rutan dan memperparah overkapasitas. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan hukum dengan mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan keadilan restoratif. Diperlukan sinergi antarlembaga, penguatan lembaga rehabilitasi, dan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana agar penanganan penyalahguna narkotika menjadi lebih efektif, manusiawi, dan berkelanjutan. Kata Kunci: Pemidanaan. Penyalahguna Narkotika. Rehabilitasi. Overkapasitas. Kebijakan Hukum. Rutan Labuhan Deli. PENDAHULUAN Masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan telah menjadi fenomena nasional yang berkepanjangan. Salah satu faktor dominan adalah pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika yang seharusnya dapat ditempuh melalui pendekatan rehabilitatif daripada Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, lebih dari 50% penghuni lapas/rutan diisi oleh narapidana kasus narkotika, dengan mayoritas merupakan pengguna, bukan pengedar. Masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan telah menjadi fenomena nasional yang berkepanjangan. Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada tahun 2024 jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia mencapai lebih dari 275. 000 orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar 135. 000 orang. Salah satu faktor dominan dari krisis ini adalah pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika, yang dalam praktiknya seringkali diproses sebagai pelaku kriminal, bukan sebagai individu yang memerlukan rehabilitasi. Padahal. Pasal 127 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan ruang bagi pengguna narkotika untuk ditempatkan di lembaga rehabilitasi, bukan di penjara. Namun dalam praktik, aparat penegak hukum lebih sering menjerat pengguna narkotika dengan pasal penguasaan atau bahkan peredaran, yang memuat ancaman pidana penjara lebih berat, seperti Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika. Pendekatan pemidanaan yang represif terhadap pengguna narkotika juga dianggap tidak sejalan dengan prinsip humanisasi hukum pidana. Kriminolog modern, seperti Norval Morris dan Michael Tonry, menyatakan bahwa pidana penjara seharusnya menjadi upaya terakhir . ltimum remediu. , bukan satu-satunya solusi terhadap masalah sosial seperti ketergantungan narkotika. Pendekatan pemidanaan yang kaku justru dapat menciptakan efek kriminalisasi terhadap korban kecanduan, memperburuk kondisi psikologis, dan meningkatkan potensi residivisme. Lebih jauh lagi, kebijakan rehabilitatif telah terbukti lebih efisien secara biaya dan berdampak positif dalam mengurangi penggunaan narkotika berulang. Laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi cenderung tidak kembali melakukan penyalahgunaan dalam jangka waktu 12 bulan dibandingkan mereka yang dipidana. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EVALUASI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA YANG MEMPENGARUHI OVER KAPASITAS RUTAN KELAS I LABUHAN DELI Lasma Sinambela et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Upaya penanggulangan narkotika yang dilakukan untuk mengurangi jumlah penyalahguna narkotika tersebut tidaklah cukup dengan satu cara, melainkan harus dilaksanakan dengan rangkaian tindakan yang berkesinambungan dari berbagai macam unsur, baik dari lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Rangkaian tindakan tersebut mencakup usaha-usaha yang bersifat preventif, represif dan akan rehabilitatif. Atas dasar tersebut maka penulisan ini dibuat. Dalam konteks global, pendekatan berbasis rehabilitasi bahkan telah menjadi standar di berbagai negara. Misalnya. Portugal sejak tahun 2001 telah mendekriminalisasi kepemilikan narkotika dalam jumlah kecil dan mengalihkan pengguna ke komisi kesehatan dan sosial, bukan ke pengadilan pidana. Hasilnya, terjadi penurunan signifikan dalam angka overdosis dan infeksi HIV di negara tersebut. Pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak cukup hanya melalui pemidanaan, melainkan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui upaya memulihkan jiwa maupun raga para penggunanya dengan meminimalisir candu dan keinginan untuk menggunakan barang terlarang tersebut yaitu melalui rehabiltasi. Sayangnya, meski Indonesia memiliki dasar hukum yang memungkinkan rehabilitasi, praktik peradilan masih cenderung mengedepankan penghukuman. Hal ini diperparah dengan terbatasnya fasilitas rehabilitasi, kurangnya sinergi antar aparat penegak hukum, serta masih kuatnya paradigma moralistik dalam menangani isu narkotika. Hal ini menimbulkan perdebatan hukum dan kebijakan, apakah pemidanaan berbasis penghukuman masih relevan bagi penyalahguna narkotika, mengingat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika justru membuka ruang rehabilitasi. TINJAUAN PUSTAKA Tinjauan pustaka ini akan mengkaji berbagai penelitian, teori, dan peraturan perundang-undangan yang relevan untuk mengevaluasi pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika, khususnya terkait dampaknya terhadap masalah overcapacity di Rumah Tahanan Negara (Ruta. Kelas I Labuhan Deli. Landasan Teori Pemidanaan dan Kebijakan Kriminal Penelitian ini akan berangkat dari teori-teori pemidanaan yang mendasari penjatuhan Teori-teori ini mencakup: Teori Keadilan (Retributive Theor. : Pemidanaan bertujuan untuk membalas perbuatan jahat pelaku, di mana hukuman setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. Teori Utilitarian (Utilitarian Theor. : Pemidanaan bertujuan untuk mencegah kejahatan di masa depan, baik secara umum . eneral preventio. maupun khusus . pecial Ini juga mencakup rehabilitasi pelaku. Teori Gabungan (Combined Theor. : Menggabungkan unsur-unsur dari kedua teori di atas, di mana pemidanaan tidak hanya untuk balas dendam, tetapi juga untuk rehabilitasi dan pencegahan. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EVALUASI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA YANG MEMPENGARUHI OVER KAPASITAS RUTAN KELAS I LABUHAN DELI Lasma Sinambela et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Kebijakan dan Regulasi Terkait Pemidanaan Penyalah Guna Narkotika Penelitian akan mengkaji peraturan perundang-undangan berikut: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 127 menegaskan bahwa pecandu dan penyalah guna wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Namun, dalam praktiknya, seringkali penyalah guna tetap dijatuhi pidana penjara. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010: SEMA ini memberikan pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan pidana berupa tindakan rehabilitasi, bukan penjara, bagi pecandu narkotika. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011: Mengatur pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu narkotika untuk direhabilitasi. Fenomena Overkapasitas Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan Masalah overcapacity atau kelebihan kapasitas di Rutan dan Lapas merupakan isu klasik yang krusial di Indonesia. Berbagai penelitian telah mengidentifikasi beberapa penyebab utamanya, antara lain: Meningkatnya angka kriminalitas, khususnya tindak pidana narkotika. Penjatuhan pidana penjara yang dominan: Hakim masih cenderung menjatuhkan pidana penjara sebagai sanksi utama, bahkan untuk tindak pidana yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan alternatif lain seperti rehabilitasi atau restorative justice. Belum optimalnya pemanfaatan sanksi alternatif seperti pidana denda, pidana pengawasan, atau kerja sosial. Tingginya angka penahanan pra-persidangan. Sementara dampak dari overcapacity ini sangat serius, mencakup: Gangguan Keamanan dan Ketertiban: Meningkatnya potensi konflik antar penghuni dan sulitnya pengawasan. Gangguan Kesehatan: Fasilitas kesehatan yang tidak memadai untuk jumlah penghuni yang berlebihan. Pembinaan yang Tidak Optimal: Program pembinaan tidak dapat berjalan maksimal karena keterbatasan ruang dan sumber daya. Studi Kasus Rutan Kelas I Labuhan Deli Rutan Kelas I Labuhan Deli adalah salah satu contoh nyata dari masalah overcapacity Data menunjukkan bahwa jumlah penghuni seringkali jauh melebihi kapasitas yang Mayoritas penghuni Rutan dan Lapas di Indonesia adalah narapidana dan tahanan kasus narkotika. Oleh karena itu, pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika menjadi salah satu faktor dominan yang berkontribusi terhadap kepadatan di Rutan Kelas I Labuhan Deli. Penelitian terdahulu yang relevan tentang Rutan Kelas I Labuhan Deli dan Rutan/Lapas sejenis akan menjadi referensi, yang umumnya menyoroti: Perbandingan kapasitas dan jumlah penghuni. Dampak overcapacity terhadap fasilitas dan pembinaan. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EVALUASI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA YANG MEMPENGARUHI OVER KAPASITAS RUTAN KELAS I LABUHAN DELI Lasma Sinambela et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Upaya-upaya yang telah dilakukan Rutan untuk mengatasi masalah ini, seperti pemindahan narapidana, meskipun seringkali bersifat temporer. Sintesis dan Kerangka Berpikir Tinjauan pustaka ini akan menyintesis temuan-temuan dari berbagai literatur untuk membangun kerangka pemikiran bahwa: Kebijakan hukum pidana Indonesia sebenarnya mengarahkan pemidanaan pecandu dan penyalah guna narkotika ke jalur rehabilitasi. Namun, dalam implementasinya, putusan hakim masih banyak yang menjatuhkan pidana Penjatuhan pidana penjara ini merupakan salah satu penyebab utama overcapacity di Rutan dan Lapas, termasuk di Rutan Kelas I Labuhan Deli. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi kritis terhadap praktik pemidanaan yang ada untuk menemukan solusi yang lebih efektif dalam mengatasi masalah overcapacity ini, sekaligus memastikan tujuan rehabilitasi penyalah guna tercapai. Tinjauan pustaka ini akan menjadi dasar untuk melakukan penelitian empiris di Rutan Kelas I Labuhan Deli, menggali data primer dari putusan pengadilan, wawancara dengan hakim, jaksa, petugas Rutan, dan narapidana, untuk menguji kesesuaian antara teori dan METODE Penelitian ini mengusung metode hukum yuridis empiris yang mengkombinasikan antara pendekatan normatif dan empiris dalam menelaah hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan mengkaji ketentuan hukum yang terdapat dalam undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta KUHP dan peraturan lainnya yang relevan. Sementara pendekatan empiris digunakan untuk menganalisis kenyataan sosial yang ada di lapangan, dalam hal ini implementasi hukum terkait pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika dan dampaknya terhadap kondisi Rutan Kelas I Labuhan Deli yang mengalami overkapasitas tinggi. Dalam penelitian ini, peneliti tidak hanya berfokus pada regulasi hukum, tetapi juga berupaya memahami bagaimana aturan hukum diterapkan di lapangan, terutama pada narapidana penyalahguna narkotika yang mendominasi penghuni rutan tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari tiga jenis, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaah ketentuan hukum dalam berbagai regulasi terkait, termasuk UU Narkotika dan peraturan lainnya yang mengatur mengenai pemidanaan penyalahguna narkotika. Pendekatan konseptual dilakukan dengan menggali teori-teori mengenai pemidanaan dan keadilan restoratif yang berhubungan dengan penanganan penyalahguna narkotika, yang diharapkan bisa memberikan alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi. Pendekatan sosiologis difokuskan untuk memahami SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EVALUASI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA YANG MEMPENGARUHI OVER KAPASITAS RUTAN KELAS I LABUHAN DELI Lasma Sinambela et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. realitas sosial yang terjadi di lapangan, termasuk kondisi rutan yang penuh sesak dan bagaimana hukum diterapkan dalam kenyataan sehari-hari. Lokasi penelitian yang dipilih adalah Rutan Kelas I Labuhan Deli di Sumatera Utara, yang merupakan salah satu rutan dengan tingkat overkapasitas tinggi dan mayoritas penghuninya merupakan narapidana kasus narkotika. Melalui penelitian ini, peneliti ingin menilai kebijakan pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika dan bagaimana implementasinya berpengaruh terhadap kondisi overkapasitas rutan. Penelitian ini mengumpulkan data melalui dua teknik utama, yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Studi kepustakaan dilakukan dengan menganalisis literatur hukum yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi terkait. Sementara wawancara dilakukan terhadap beberapa informan kunci, termasuk petugas rutan, aparat penegak hukum, serta narapidana yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Data yang terkumpul dalam penelitian ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dan observasi lapangan yang dilakukan di Rutan Kelas I Labuhan Deli. Sedangkan data sekunder berupa bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan kamus Semua data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Analisis dilakukan untuk memberikan gambaran yang objektif mengenai efektivitas pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika serta dampaknya terhadap kondisi overkapasitas rutan, dengan merujuk pada norma-norma hukum yang berlaku dan teori-teori terkait. Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami permasalahan hukum terkait narkotika dan reformasi pemidanaan yang lebih sesuai dengan konteks sosial yang ada di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas Dan Dampak Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika Di Rutan Efektivitas dan dampak pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika di rumah tahanan . harus ditinjau dari dua sudut utama: . sejauh mana tujuan pemidanaan tercapai, dan . akibat langsung maupun tidak langsung dari pemidanaan tersebut, baik terhadap individu pelaku maupun sistem pemasyarakatan. Efektivitas Pemidanaan terhadap Penyalahguna Narkotika Tujuan Pemidanaan Tidak Tercapai Sepenuhnya Pemidanaan seharusnya bertujuan . Menimbulkan efek jera . , . Memperbaiki pelaku . , . Melindungi masyarakat dari kejahatan . , dan . Memberikan keadilan kepada korban. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EVALUASI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA YANG MEMPENGARUHI OVER KAPASITAS RUTAN KELAS I LABUHAN DELI Lasma Sinambela et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Namun dalam praktik, pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika lebih menekankan pada hukuman penjara tanpa program rehabilitasi, sehingga: Efek jera tidak tercapai karena residivisme tetap tinggi, . Proses rehabilitasi tidak terjadi, . Pengguna diperlakukan seperti pengedar, menimbulkan ketidakadilan, . Overkapasitas rutan meningkat tanpa menyelesaikan akar masalah kecanduan. Aspek Implementasi Hukum Kurang Optimal Meskipun Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dan SEMA No. 4 Tahun 2010 memungkinkan pengguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi, penegak hukum lebih sering menggunakan pasal yang mengandung pidana penjara . isalnya Pasal 112 tentang kepemilika. , yang tidak membedakan pengguna dari pengedar. Dampak Pemidanaan terhadap Penyalahguna di Rutan . Overkapasitas dan Kondisi Tidak Layak Rutan-rutan di Indonesia, termasuk Rutan Kelas I Labuhan Deli, mengalami overkapasitas yang akut. Dari kapasitas 400 orang, jumlah penghuni mencapai lebih dari 1. 100, dan 60-70% di antaranya adalah narapidana kasus narkotika. Kebanyakan dari mereka adalah pengguna, bukan pengedar. Kondisi Sosial dan Psikologis Memburuk Pemidanaan membuat penyalahguna hidup dalam lingkungan yang penuh tekanan: Tidak ada program pemulihan psikologis, . Potensi stres, depresi, dan kekambuhan tinggi, . Tidak sedikit yang terpapar kembali narkotika di dalam rutan karena lemahnya pengawasan. Inefisiensi Sistem Hukum dan Biaya Negara Negara mengeluarkan biaya tinggi untuk menahan pelaku dengan ancaman pidana ringan, yang lebih efektif jika diarahkan ke pusat rehabilitasi. Dalam jangka panjang, pendekatan ini membebani anggaran negara dan sumber daya . Kegagalan dalam Reintegrasi Sosial Setelah keluar dari rutan, mantan pengguna sering mendapat stigma sosial dan minim dukungan reintegrasi, karena tidak menjalani proses rehabilitasi atau bimbingan khusus. Hal ini meningkatkan kemungkinan penggunaan ulang . Pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika di rutan terbukti kurang efektif dan berdampak negatif secara sistemik. Hukuman penjara tanpa rehabilitasi tidak menyembuhkan kecanduan, malah memperburuk kondisi pelaku dan menciptakan beban bagi sistem pemasyarakatan. Karena itu, sistem hukum perlu beralih ke pendekatan rehabilitatif dan keadilan restoratif agar penyalahguna bisa pulih dan kembali ke masyarakat secara sehat dan produktif. Kebijakan Hukum Dalam Menangani Penyalahguna Narkotika Yang Over Kapasistas SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EVALUASI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA YANG MEMPENGARUHI OVER KAPASITAS RUTAN KELAS I LABUHAN DELI Lasma Sinambela et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia, khususnya yang disebabkan oleh tingginya jumlah penyalahguna narkotika, menunjukkan bahwa kebijakan hukum yang berlaku saat ini belum sepenuhnya efektif dan berkeadilan. Sistem pemidanaan yang dominan bersifat represif justru memperparah permasalahan struktural dan memperbesar beban negara, tanpa menyelesaikan akar masalah yaitu kecanduan narkotika sebagai masalah kesehatan. Penegakan hukuman adalah upaya menegakkan norma-norma hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan subyek hukum memperoleh setiap haknya apabila terdapat pelanggaran hak-hak. Pelaku tindak kejahatan dianggap bersalah dan harus menjalani hukuman. Pemberian hukuman terhadap pelaku kejahatan bertujuan untuk memberikan efek jera atas perbuatan yang dilakukannya, selain itu bertujuan untuk memberikan perasaan lega kepada pihak korban dan untuk menghilangkan keresahan dimasyarakat. Disinilah hukum berperan sebagai penegak Selain itu, diperlukan pula para penegak hukum yang berperan sebagai pelaksana Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka penegakan hukum, baik penegak hukum yang terlibat secara langsung seperti polisi, hakim, jaksa ataupun penegak hukum yang tidak terlibat secara langsung seperti Rumah Tahanan Negara. Kerangka Kebijakan Hukum yang Berlaku Sejumlah peraturan perundang-undangan sebenarnya telah menyediakan dasar hukum untuk pendekatan rehabilitatif, namun belum diimplementasikan secara . Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010, memberikan pedoman bahwa pengguna narkotika yang terbukti hanya sebagai korban penyalahgunaan dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi, bukan dijatuhi pidana penjara. Peraturan Bersama 5 Lembaga Tahun 2014 (Kemenkumham. MA. Kejaksaan Agung. Kepolisian. Kementerian Kesehata. memberikan petunjuk teknis mengenai tata cara pengalihan penyalahguna ke lembaga rehabilitasi. Namun dalam praktik, aparat penegak hukum masih cenderung menggunakan pasal kepemilikan atau penguasaan (Pasal 111Ae. , yang berakibat pada vonis penjara tanpa opsi rehabilitasi. Tantangan Implementasi . Paradigma Represif yang Masih Dominan Banyak aparat penegak hukum masih memandang pengguna narkotika sebagai pelaku kriminal, bukan korban Hal ini memperkuat pendekatan punitif dan memperlemah pendekatan pemulihan. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EVALUASI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA YANG MEMPENGARUHI OVER KAPASITAS RUTAN KELAS I LABUHAN DELI Lasma Sinambela et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Kurangnya Fasilitas Rehabilitasi Indonesia masih kekurangan lembaga rehabilitasi yang terakreditasi dan berfungsi optimal. Di banyak daerah, hanya tersedia rutan dan lapas sebagai tempat "penitipan". Koordinasi Antar-Instansi Lemah Pelaksanaan peraturan bersama lima institusi sering terkendala karena minimnya komunikasi dan sinergi antar polisi, jaksa, hakim, dan pihak medis. Tekanan Sosial dan Politik Adanya tekanan dari opini publik dan media juga kerap mempengaruhi aparat untuk mengambil langkah tegas dalam setiap kasus narkotika, tanpa membedakan pengguna dari pengedar. Urgensi Reformasi Kebijakan Guna mengatasi overkapasitas akibat pemidanaan penyalahguna narkotika, diperlukan reformasi kebijakan hukum pidana melalui langkah-langkah berikut: Revisi terhadap UU Narkotika dengan memperjelas kriteria dan mekanisme rehabilitasi wajib. Peningkatan alokasi anggaran untuk pengembangan pusat rehabilitasi yang terjangkau dan terstandarisasi. Penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapa. dan integrasi dengan tenaga medis dan psikolog. Pendidikan dan pelatihan bagi aparat hukum agar memahami asas proporsionalitas dan pendekatan restoratif. Evaluasi Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika Yang Mempengaruhi Over Kapasitas Rutan Kelas I Labuhan Deli Pada bab ini akan dibahas mengenai evaluasi pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika dan dampaknya terhadap over kapasitas di Rutan Kelas I Labuhan Deli. Pembahasan ini disusun berdasarkan temuan-temuan lapangan dan dikaitkan dengan teori hukum pidana, kebijakan kriminal, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan peneliti dengan Bapak Belman Hasibuan selaku Penelaah Status WBP Rutan Kelas I Labuhan Deli, diperoleh gambaran yang cukup komprehensif terkait kondisi aktual jumlah penghuni rutan dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Data tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terjadi penurunan menjadi 1. 521 orang, yang menurut keterangan petugas disebabkan oleh adanya program pemindahan narapidana ke lapas lain dan beberapa program asimilasi. Namun, pada tahun 2024 jumlah penghuni kembali meningkat menjadi 1. 678 orang, dan lonjakan signifikan terjadi pada tahun 2025 dengan total penghuni mencapai 2. Petugas rutan menjelaskan bahwa fluktuasi tersebut erat kaitannya dengan pola penegakan hukum terhadap kasus narkotika, yang setiap tahunnya menyumbang sekitar 60Ae70% dari total penghuni. Tingginya persentase ini disebabkan oleh kebijakan pemidanaan yang masih dominan bersifat represif, yaitu mengedepankan hukuman penjara daripada rehabilitasi. Peningkatan drastis pada tahun 2025, menurut petugas. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EVALUASI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA YANG MEMPENGARUHI OVER KAPASITAS RUTAN KELAS I LABUHAN DELI Lasma Sinambela et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. dipicu oleh intensifikasi razia dan operasi penindakan narkotika di wilayah Sumatera Utara yang menghasilkan penangkapan massal, termasuk terhadap pengguna yang seharusnya dapat diarahkan ke program rehabilitasi. Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli juga menegaskan bahwa sebagian besar narapidana narkotika yang masuk ke rutan adalah pengguna, bukan pengedar. Akan tetapi, praktik hukum di lapangan kerap menggunakan pasal-pasal kepemilikan atau penguasaan narkotika, sehingga pengguna tetap dijatuhi pidana penjara. Hal ini berdampak langsung terhadap kepadatan hunian yang semakin tinggi. Kondisi overkapasitas ini mempengaruhi berbagai aspek, mulai dari keterbatasan ruang sel, terbatasnya akses terhadap fasilitas kesehatan, hingga kurang optimalnya pelaksanaan program pembinaan dan reintegrasi sosial. Dari hasil observasi lapangan, kondisi fisik rutan menunjukkan tanda-tanda tekanan kapasitas yang parah. Banyak narapidana harus berbagi ruang tidur yang sempit, sirkulasi udara tidak memadai, dan beban kerja petugas meningkat secara signifikan. Selain itu, risiko terjadinya konflik antar penghuni meningkat seiring bertambahnya jumlah narapidana, sementara program pembinaan berbasis rehabilitasi belum dapat dijalankan secara optimal akibat keterbatasan fasilitas dan tenaga pendamping Temuan ini sejalan dengan analisis teoritik bahwa kebijakan pemidanaan yang berorientasi pada pemenjaraan tanpa diferensiasi antara pengguna dan pengedar narkotika justru memperparah kondisi overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Data empiris dari Rutan Kelas I Labuhan Deli menunjukkan urgensi penerapan kebijakan rehabilitasi secara konsisten, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 127 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Implementasi kebijakan ini diyakini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, memberikan penanganan yang lebih tepat bagi penyalahguna narkotika, dan mendukung tujuan pemulihan yang Permasalahan penyalahgunaan narkotika merupakan isu serius yang tidak hanya berdampak pada kesehatan dan sosial, tetapi juga berdampak langsung terhadap sistem peradilan pidana, khususnya lembaga pemasyarakatan. Salah satu implikasi nyata dari pendekatan pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika adalah terjadinya kepadatan penghuni . ver kapasita. di rutan atau lapas. Rutan Kelas I Labuhan Deli sebagai salah satu institusi pemasyarakatan menghadapi permasalahan ini, yang sebagian besar disebabkan oleh banyaknya narapidana atau tahanan kasus narkotika. Hal ini menimbulkan persoalan tidak hanya dari sisi kemanusiaan, tetapi juga efektivitas pemasyarakatan itu sendiri. Dalam konteks ini, evaluasi terhadap pendekatan pemidanaan menjadi penting, khususnya apakah pemidanaan dalam bentuk pemenjaraan terhadap penyalahguna narkotika masih relevan dan efektif, atau justru kontraproduktif terhadap tujuan rehabilitasi dan pembinaan. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EVALUASI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA YANG MEMPENGARUHI OVER KAPASITAS RUTAN KELAS I LABUHAN DELI Lasma Sinambela et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Pembahasan juga diarahkan pada analisis alternatif penanganan, seperti rehabilitasi medis dan sosial, restorative justice, serta peran lembaga-lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum dalam mengalihkan penyalahguna ke jalur non-pemidanaan sebagaimana diamanatkan dalam pasal-pasal tertentu dalam UU Narkotika. Selanjutnya, akan dibahas mengenai kendala dan tantangan dalam implementasi kebijakan pemidanaan yang humanis dan proporsional, serta sejauh mana sistem peradilan pidana telah memberikan ruang bagi pendekatan alternatif tersebut. PENUTUP Kesimpulan Efektivitas dan Dampak Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika di Rutan Pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika di Rutan terbukti kurang efektif dalam menanggulangi permasalahan narkotika. Alih-alih menjadi solusi, pendekatan represif ini justru menambah beban sistem pemasyarakatan. Penyalahguna narkotika seringkali tidak mendapatkan rehabilitasi yang semestinya, sehingga rawan kembali mengulangi perbuatannya . Pemidanaan lebih berdampak sebagai efek jera sesaat daripada pemulihan jangka panjang. Kebijakan Hukum Dalam Menangani Penyalahguna Narkotika yang Over Kapasitas Kebijakan hukum saat ini cenderung fokus pada pendekatan pidana penjara, tanpa mempertimbangkan kapasitas rutan yang terbatas. Hal ini mengakibatkan over kapasitas yang kronis. Dalam merespons kondisi tersebut, perlu adanya reformulasi kebijakan hukum yang lebih menekankan pada pendekatan rehabilitatif, seperti rehabilitasi medis dan sosial di luar lembaga pemasyarakatan, sesuai amanat Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Evaluasi Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika yang Mempengaruhi Over Kapasitas Rutan Kelas I Labuhan Deli Evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas penghuni Rutan Kelas I Labuhan Deli adalah penyalahguna narkotika yang semestinya dapat dialihkan ke program rehabilitasi. Sistem pemidanaan tanpa diferensiasi antara pengguna dan pengedar menyebabkan rutan kelebihan kapasitas dan berdampak pada tidak optimalnya fungsi pembinaan. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penegakan hukum agar penanganan pengguna narkotika lebih manusiawi dan efektif, serta tidak membebani sistem pemasyarakatan. Saran Penyalahguna narkotika sebaiknya tidak dipidana dengan penjara, melainkan dialihkan ke program rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini bertujuan untuk pemulihan, bukan penghukuman, sehingga lebih efektif dan manusiawi. Pemerintah perlu melakukan reformulasi kebijakan hukum dengan membedakan antara pengguna dan pengedar. Hal ini penting untuk mencegah overload pada rutan dan SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK EVALUASI PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA YANG MEMPENGARUHI OVER KAPASITAS RUTAN KELAS I LABUHAN DELI Lasma Sinambela et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. memastikan bahwa pengguna narkotika mendapat perlakuan sesuai statusnya sebagai korban ketergantungan. Lapas dan rutan seperti Rutan Kelas I Labuhan Deli perlu dilakukan evaluasi berkala terkait dampak pemidanaan penyalahguna narkotika. Evaluasi ini akan membantu pengambilan kebijakan baru guna mengurangi over kapasitas melalui pendekatan yang lebih tepat sasaran. DAFTAR PUSTAKA