Jurnal ABDIMAS (Pengabdian kepada Masyaraka. UBJ e-ISSN: 2614-2201 Vol. 9 No. 1 (Januari 2. Halaman: 21 Ae 32 Terakreditasi Peringkat 5 (SINTA . sesuai SK RISTEKDIKTI Nomor. 105/E/KPT/2022 Sosialisasi Coretax Sebagai Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM Di Kota Bekasi Keri Boru Hotang 1,*. R Taufik Hidayat 1 Program Studi Akuntansi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tri Bhakti. e-mail: keriboruhotang@gmail. com, taufik@stietribhakti. * Korespondensi: e-mail: keriboruhotang@gmail. Submitted: 24/02/2026. Revised: 09/03/2026. Accepted: 13/03/2026. Published: 14/03/2026 Abstract This community service program aims to enhance the understanding and tax compliance of Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. as an effort to support local economic growth in Bekasi City. The program was implemented using a combination of lecture-based material, hands-on practice, and interactive discussions, focusing on the comprehension of Income Tax regulations, ownership of Tax Identification Numbers (NPWP), and obligations for filing Annual Tax Returns (SPT). The results showed that the 30 participants demonstrated very high enthusiasm and a significant improvement in tax literacy and fiscal awareness, as evidenced by the post-test evaluation. According to the post-test data, the average participant score increased from 65% in the pre-test to 85% after the program. Additionally, participants showed a better understanding of the importance of proper financial record-keeping as a foundation for fulfilling tax obligations and implementing sustainable business governance practices. Overall, this program had a constructive impact on improving the awareness and tax compliance of MSME The findings indicate that sustained collaboration among academics, local government, and tax authorities is essential. Follow-up programs, such as MSME tax clinics, regular mentoring, and the development of practice-based training modules, are recommended to systematically support the improvement of tax compliance in Bekasi City. Keywords: CTAS. Medium enterprises (MSME. Micro small. Tax compliance Abstrak Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kota Bekasi. Program dilaksanakan melalui metode ceramah materi, praktik langsung dan diskusi interaktif yang berfokus pada pemahaman ketentuan Pajak Penghasilan, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan peserta yang berjumlah 30 peserta memiliki antusiasme sangat baik, serta peningkatan signifikan dalam literasi perpajakan dan kesadaran fiskal, yang dibuktikan melalui evaluasi posttest. Berdasarkan data post-test, rata-rata skor pemahaman peserta meningkat dari 85% pada pre-test menjadi 65% setelah kegiatan. Selain itu, peserta juga menunjukkan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya pencatatan keuangan yang tertib sebagai dasar pemenuhan kewajiban perpajakan dan praktik tata kelola usaha yang berkelanjutan. Secara umum, kegiatan ini memberikan dampak konstruktif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak pelaku UMKM. Temuan ini mengindikasikan bahwa kolaborasi berkelanjutan antara akademisi, pemerintah daerah, dan otoritas perpajakan sangat diperlukan. Program lanjutan seperti klinik pajak UMKM, pendampingan berkala, serta penyusunan modul pelatihan berbasis praktik direkomendasikan guna mendukung peningkatan kepatuhan pajak secara sistematis di Kota Bekasi. Kata kunci: CTAS. UMKM. Mikro kecil. Kepatuhan pajak Available Online at http://ejurnal. id/index. php/Jabdimas Keri Boru Hotang. R Taufik Hidayat Pendahuluan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian, secara pada skala daerah maupun seluruh Indonesia. Secara nasional. UMKM menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta memberikan serapan sekitar 97% tenaga kerja (Kementerian Koperasi dan UKM, 2. Di Kota Bekasi, perkembangan UMKM yang terus meningkat, khususnya pada sektor perdagangan, kuliner, dan jasa, semakin menegaskan kontribusi signifikan sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah (Sari dkk. , 2. Namun demikian, tingkat kepatuhan perpajakan pelaku UMKM masih menjadi tantangan dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah dan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi percepatan digitalisasi layanan publik, termasuk sistem administrasi perpajakan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan sistem Coretax sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional berbasis teknologi informasi. Fenomena ini menuntut wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik. Coretax Administration System (Coreta. yang mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Januari 2025 merupakan bagian dari upaya reformasi dan modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk transformasi digital dalam pengelolaan perpajakan nasional. Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), termasuk pengembangan Coretax, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan reformasi administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi. Coretax dirancang sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan. Melalui sistem ini, seluruh proses administrasi perpajakan didigitalisasi, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga kegiatan pengawasan dan pengolahan data. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang masih terpisah dan kurang terintegrasi. Coretax menghadirkan sentralisasi data sehingga akurasi informasi dapat ditingkatkan serta pertukaran data antarunit kerja menjadi lebih optimal. Penerapan sistem ini diharapkan mampu mendorong transparansi, efisiensi administrasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan perpajakan. Meskipun Coretax menawarkan kemudahan dalam administrasi perpajakan, pada praktiknya masih banyak pelaku UMKM di Kota Bekasi yang belum memahami mekanisme dan manfaat sistem tersebut. Sebagian besar pelaku usaha kecil masih terbiasa menggunakan metode manual atau bergantung pada pihak ketiga dalam pengelolaan pajak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesalahan pelaporan, keterlambatan pembayaran, bahkan sanksi Kurangnya sosialisasi yang tepat sasaran serta pendampingan teknis kepada pelaku UMKM menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalisasi implementasi Coretax di tingkat UMKM. Padahal. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memodernisasi layanan perpajakan. Jurnal ABDIMAS 9 . : 21 - 32 (Januari 2. Sosialisasi Coretax Sebagai Upaya Peningkatan Kepatuhan PajakA mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak dalam satu platform digital terpadu sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemudahan layanan dan kepatuhan pajak masyarakat (Direktorat Jenderal Pajak, 2. Selain itu, digitalisasi sistem perpajakan seperti Coretax juga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan transparansi dalam pengelolaan data perpajakan (Kementerian Keuangan, 2. Namun, tanpa adanya literasi perpajakan yang memadai dan program pendampingan yang intensif, pelaku UMKM berpotensi mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan sistem digital Namun. Beberapa fenomena empiris lainnya juga menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan perpajakan dan implementasinya di tingkat UMKM. Salah satu fenomena yang terlihat adalah masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak pelaku UMKM. Laporan dari Direktorat Jenderal Pajak tahun 2022 menunjukkan bahwa tingkat pelaporan wajib pajak UMKM masih belum optimal jika dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, pemahaman pelaku UMKM terhadap digitalisasi perpajakan dan peraturan perpajakan juga masih terbatas. Survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan dan digital masyarakat Indonesia masih berada pada kategori sedang, yang berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memahami administrasi perpajakan berbasis digital. Fenomena lain yang turut memengaruhi tingkat kepatuhan adalah persepsi terhadap kompleksitas sistem Beberapa penelitian, seperti yang dilakukan oleh DDTC pada tahun 2021, menunjukkan bahwa kompleksitas administrasi serta kurangnya sosialisasi kebijakan perpajakan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya kepatuhan sukarela wajib pajak UMKM. Di sisi lain, kemampuan adaptasi terhadap sistem digital juga belum merata di kalangan pelaku usaha. Studi yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada tahun 2023 menunjukkan bahwa meskipun transformasi digital pada sektor UMKM terus mengalami peningkatan, tidak semua pelaku usaha memiliki kesiapan yang sama dalam mengadopsi sistem administrasi berbasis teknologi secara mandiri. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa meskipun kebijakan digitalisasi perpajakan telah diterapkan, kesiapan pelaku UMKM termasuk di Kota Bekasi masih memerlukan penguatan dari sisi edukasi dan pendampingan teknis. Tanpa adanya intervensi dalam bentuk sosialisasi yang sistematis dan aplikatif, implementasi Coretax berpotensi tidak berjalan optimal bagi seluruh UMKM. Hasil penelitian Purnomo . menyatakan untuk optimalisasi penerapan system Coretax hal ini dipengaruhi dari beberapa faktor, seperti adanya sarana prasarana digital yang memadai juga tingkat pemahaman serta wawasan dari yang akan menggunakan system coretax. Temuan ini sejalan dengan penelitian Kawengian . yang menekankan betapa bermanfaatnya pembinaan dan pendukungan praktik secara langsung guna memperluas proses pemahaman digitalisasi perpajakan di Indonesia. Namun demikian, rata-rata program ataupun kegiatan telah dilakukan hanya berfokus pada sosialisasi regulasi perpajakan secara umum, sementara pembahasan mengenai persepsi dan pengalaman pengguna, khususnya dari kalangan UMKM, belum banyak dikaji secara mendalam. Copyright A 2026 Jurnal ABDIMAS 9 . : 21 - 32 (Januari 2. Keri Boru Hotang. R Taufik Hidayat Berdasarkan kondisi tersebut, pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi serta pendampingan penggunaan Coretax menjadi sangat relevan. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman, keterampilan, serta kesadaran peserta untuk memenuhi tanggung jawab pajaknya secara mandiri serta sesuai dengan peraturan perpajakan. Dengan meningkatnya literasi perpajakan digital, dan diharapkan tercipta budaya kepatuhan pajak berbasis kesadaran . oluntary complianc. yang berkelanjutan di kalangan pelaku UMKM di Kota Bekasi. Metode Pelaksanaan Pelaksanaan menerapkan pendekatan edukatif dan partisipatif yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman sekaligus meningkatkan kemampuan pelaku UMKM dalam memanfaatkan sistem perpajakan digital. Pendekatan edukatif menekankan pada proses transfer pengetahuan melalui kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan, sedangkan pendekatan partisipatif melibatkan peserta secara aktif dalam proses pembelajaran, diskusi, serta praktik langsung penggunaan sistem. Pendekatan ini dinilai efektif dalam meningkatkan pemahaman dan keterlibatan masyarakat karena peserta tidak hanya menerima materi secara teoritis, tetapi juga berperan aktif dalam proses pembelajaran dan pemecahan masalah. Dari hasil penelitian Putri, , & Prasetyo. menunjukkan bahwa metode pelatihan berbasis edukatif dan partisipatif mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM dalam berbagai aspek pengelolaan usaha, seperti literasi keuangan, pencatatan akuntansi, maupun pemanfaatan teknologi digital pemanfaatan sistem Coretax secara mandiri. Kegiatan ini diselenggarakan melalui kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi, serta menggandeng komunitas maupun asosiasi UMKM sebagai mitra dalam pelaksanaannya. Sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendampingan penggunaan Coretax, tim pelaksana terlebih dahulu melakukan identifikasi awal terhadap tingkat pemahaman peserta mengenai administrasi perpajakan. Identifikasi ini dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada peserta kegiatan yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM di Kota Bekasi dengan jumlah 30 peserta. Kuesioner tersebut bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan awal peserta terkait kewajiban perpajakan, pemahaman mengenai sistem perpajakan digital, serta pengalaman mereka dalam melakukan pelaporan dan pembayaran Hasil dari kuesioner tersebut memberikan informasi bahwa sebagian besar peserta masih memiliki keterbatasan pengetahuan terkait administrasi perpajakan, khususnya dalam pemanfaatan sistem digital seperti Coretax. Berikut hasil dari kuesioner peserta pengabdian masyarakat yang memberikan informasi sebagian besar peserta masih memiliki keterbatasan pengetahuan terkait administrasi perpajakan. Tabel 1. Kuesioner survei pemahaman pajak Pertanyaan untuk peserta UMKM Persentase (%) Saya memahami fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara? Jurnal ABDIMAS 9 . : 21 - 32 (Januari 2. Sosialisasi Coretax Sebagai Upaya Peningkatan Kepatuhan PajakA Saya memahami peraturan perpajakan yang berlaku bagi usaha saya? Saya memahami prosedur pendaftaran NPWP? Saya mampu menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan dengan Saya mengetahui sanksi administratif apabila terlambat melaporkan atau membayar pajak? Sumber: Hasil Pelaksanaan . Hasil dari tabel 1 menunjukkan bahwa meskipun sebagian peserta telah memiliki pengetahuan dasar mengenai perpajakan, masih terdapat keterbatasan pemahaman pada aspek teknis administrasi perpajakan, sosialisasi dan pendampingan yang lebih intensif guna meningkatkan literasi perpajakan di kalangan pelaku UMKM. Tim pengabdian juga telah menyusun modul dan bahan ajar yang mencakup pengenalan Coretax, kewajiban perpajakan UMKM, serta panduan praktis penggunaan sistem. Tahapan selanjutnya pelaksanaan dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan pelatihan. Kegiatan diawali dengan penyampaian materi mengenai pentingnya kepatuhan pajak, manfaat digitalisasi administrasi perpajakan, serta penjelasan umum tentang sistem Coretax. Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung . ands-on trainin. penggunaan sistem, termasuk simulasi pelaporan pajak secara digital. Para pelaku usaha mendapatkan peluang untuk mencoba secara mandiri untuk praktik secara langsung dan dibimbing oleh tim pengabdian Masyarakat, sehingga dapat memahami alur penggunaan sistem secara komprehensif. Sesi diskusi dan tanya jawab juga disediakan untuk mengakomodasi permasalahan perpajakan yang dihadapi pelaku UMKM. Tahap akhir kegiatan adalah evaluasi dan tindak lanjut. Evaluasi dilakukan melalui pengukuran peningkatan pemahaman peserta, serta untuk mengetahui tingkat efektivitas Selain pendampingan lanjutan melalui media komunikasi daring guna membantu peserta dalam mengimplementasikan Coretax pada periode pelaporan pajak berikutnya. Seluruh rangkaian kegiatan kemudian didokumentasikan dan disusun dalam bentuk laporan serta artikel publikasi sebagai luaran dari pelaksanaan program pengabdian masyarakat. Hasil dan Pembahasan Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan bagi pelaku UMKM di Kota Bekasi pada tanggal 17 Ae 18 November 2025 bertempat di auditorium STIE Tri Bhakti. Bekasi dengan fokus pada sosialisasi sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak UMKM melalui Peserta masyarakat yang berjumlah 30 peserta terdiri dari pelaku usaha mikro dan kecil yang berasal dari berbagai sektor, antara lain kuliner, jasa, perdagangan, dan industri rumahan. Pelaksanaan Copyright A 2026 Jurnal ABDIMAS 9 . : 21 - 32 (Januari 2. Keri Boru Hotang. R Taufik Hidayat kegiatan dilakukan dengan menggunakan beberapa metode yang dirancang agar peserta dapat memahami materi secara efektif dan aplikatif. Metode pertama adalah penyampaian materi melalui ceramah interaktif, yang memungkinkan peserta untuk menerima informasi secara langsung sekaligus berinteraksi dengan narasumber. Selanjutnya, peserta mengikuti simulasi penggunaan sistem Coretax, sehingga dapat mempraktikkan langkah-langkah registrasi, input data usaha, serta pelaporan dan pembayaran pajak secara digital. Metode terakhir adalah diskusi dan sesi tanya jawab, yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengklarifikasi kendala yang dihadapi serta memperoleh solusi praktis dari tim pengabdian masyarakat. Penyampaian materi melalui edukasi perpajakan membahas berbagai regulasi yang kerap terabaikan oleh pelaku UMKM akibat banyaknya aturan yang mengatur transaksi di tiap sektor usaha. Materi yang disampaikan mencakup kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21. Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat . Selain itu, dijelaskan pula kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bagi UMKM berbentuk badan usaha dan PPh Pasal 29 yang berkaitan dengan pelunasan pajak tahunan UMKM. Bagi UMKM yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan, guna menghindari sanksi administrasi maupun denda. Selanjutnya simulasi penggunaan aplikasi CoreTax membahas tata cara teknis pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21. Pasal 23, serta PPh Pasal 4 ayat . melalui aplikasi CoreTax. Materi dimulai dari proses login ke akun CoreTax masing-masing UMKM, kemudian melakukan impersonate ke akun bisnis, dilanjutkan dengan penjelasan mendalam mengenai fitur-fitur yang tersedia pada menu bar CoreTax. Sumber: Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Masyarakat . Gambar 1. Penyampaian materi dengan peserta UMKM di kota Bekasi Peningkatan Pemahaman Peserta Dari persetase evaluasi pelaksanaan program ini, adanya optimalisasi meningkatnya wawasan para pelaku UMKM di Kota Bekasi secara signifikan setelah pelaksanaan sosialisasi Coretax. Peningkatan tersebut terlihat pada aspek pemahaman mengenai konsep dasar perpajakan UMKM, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak, serta mekanisme penggunaan sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jurnal ABDIMAS 9 . : 21 - 32 (Januari 2. Sosialisasi Coretax Sebagai Upaya Peningkatan Kepatuhan PajakA Tabel 2. Kuesioner survei peningkatan pemahaman pajak No. Pertanyaan untuk Peserta UMKM Persentase (%) Penyampaiaan materi menarik dan mudah dipahami? Saya memahami cara perhitungan pajak untuk usaha UMKM? Saya mengetahui sanksi jika tidak membayar pajak? Saya memahami penggunaan sistem pajak coretax? Saya mengetahui batas waktu pelaporan pajak? Sumber: Hasil Pelaksanaan . Sebelum kegiatan berlangsung, sebagian besar peserta masih memiliki keterbatasan pengetahuan terkait administrasi perpajakan berbasis digital dan merasa ragu dalam melaksanakan kewajiban pajaknya secara mandiri. Namun, setelah mendapatkan materi dan pendampingan praktik, peserta menunjukkan peningkatan kepercayaan diri dalam mengakses layanan perpajakan, memahami prosedur pelaporan, yang tertera sesuai dalam tabel 2. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan efektif dalam meningkatkan literasi perpajakan digital di kalangan pelaku UMKM. Setelah pelaksanaan kegiatan sosialisasi, peserta menunjukkan adanya perubahan sikap yang positif terhadap kewajiban perpajakan. Hal ini terlihat dari meningkatnya kesadaran peserta bahwa pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan negara dan daerah. Selain itu, peserta juga mulai memahami bahwa pemanfaatan sistem perpajakan berbasis digital tidak dimaksudkan untuk mempersulit wajib pajak, melainkan untuk memberikan kemudahan dalam proses administrasi seperti pelaporan dan pembayaran pajak. Perubahan sikap tersebut juga tercermin dari komitmen sebagian peserta untuk mulai mendaftarkan NPWP bagi badan usaha yang dimiliki serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib melalui pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa peserta menyatakan sebelumnya menunda pelaporan karena kurang memahami prosedur dan merasa takut salah. Kemampuan Praktis Menggunakan Coretax Penggunaan Coretax Administration System perlu disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh wajib pajak, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami serta belum memiliki kemampuan memadai dalam memanfaatkan teknologi digital semacam ini. Padahal, membutuhkan anggaran besar, sehingga apabila tidak dimanfaatkan secara optimal justru dapat menimbulkan pemborosan beban negara yang cukup tinggi. Guna mendorong kepedulian peserta tentang peraturan perpajakan yang ada di Indonesia serta peserta dapat melaksanakan tanggung jawab perpajakannya, data dan fitur yang tersedia dalam Coretax Administration System perlu terus diperbarui dan disempurnakan agar lebih mudah digunakan, sekaligus lebih efektif dan efisien. Upaya ini juga penting untuk mencegah timbulnya dampak negatif yang dapat merugikan tidak hanya wajib pajak, tetapi juga Copyright A 2026 Jurnal ABDIMAS 9 . : 21 - 32 (Januari 2. Keri Boru Hotang. R Taufik Hidayat otoritas pajak atau pemerintah. Selain itu, aspek keamanan data wajib pajak harus menjadi perhatian utama guna menjamin perlindungan informasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Sistem administrasi perpajakan berbasis coretax perlu diberikan edukasi secara menyeluruh kepada masyarakat terutama orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan, mengingat masih banyak masyarakat yang belum menerima informasi tentang coretax serta belum mempunyai kemampuan yang memadai dalam memanfaatkan teknologi digital tersebut. Pembangunan sistem coretax administration membutuhkan biaya yang besar, sehingga apabila tidak dimanfaatkan secara optimal justru dapat menimbulkan pemborosan anggaran yang lebih besar. Untuk mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, informasi data dan fungsi yang tersedia dalam sistem coretax harus terus diperbarui dan disempurnakan. Dengan demikian, sistem akan menjadi lebih mudah digunakan, lebih efektif, dan lebih efisien. Upaya ini juga penting untuk mencegah dampak negatif yang tidak hanya merugikan wajib pajak, tetapi juga otoritas pajak maupun pemerintah. Melalui sesi praktik langsung yang dilaksanakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat, peserta diharapkan dapat memperoleh keterampilan teknis dalam penggunaan sistem Coretax. Secara spesifik, peserta diharapkan mampu melakukan registrasi dan login akun dengan benar, serta menginput data usaha secara lengkap dan akurat. Selain itu, peserta juga diharapkan dapat memahami alur pelaporan dan pembayaran pajak melalui sistem digital, termasuk prosedur yang harus dilalui untuk memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi. Peserta juga diarahkan untuk mengetahui cara mengakses bukti pelaporan sebagai dokumentasi resmi, sehingga mereka dapat melakukan administrasi perpajakan secara mandiri, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari penyelenggaraan kegiatan sosialisasi coretax membuktikan bahwa program ini mampu menghasilkan peningkatan kepatuhan pajak melalui praktik edukasi Coretax secara langsung, sekaligus membawa pengaruh positif terhadap pengembangan wawasan peserta mengenai kewajiban perpajakan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman konseptual mengenai sistem perpajakan yang baru, tetapi juga memberikan pengalaman praktis kepada peserta dalam mengoperasikan fitur-fitur yang tersedia pada platform Coretax. Melalui proses pendampingan dan simulasi yang dilakukan selama kegiatan, peserta memperoleh kesempatan untuk memahami alur penggunaan sistem secara lebih komprehensif, mulai dari tahap pengenalan hingga praktik pengisian dan pelaporan. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini juga terlihat dari adanya perbaikan sikap dan tindakan peserta. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya kepercayaan diri peserta dalam menggunakan sistem Coretax serta penguatan kompetensi teknis yang dimiliki setelah mengikuti kegiatan. Selain itu, kegiatan ini turut menumbuhkan kepedulian dan kesadaran peserta untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih tertib dan tepat waktu. Dengan demikian, sosialisasi yang disertai dengan praktik langsung tidak hanya meningkatkan aspek pengetahuan, tetapi juga membentuk sikap positif terhadap kepatuhan pajak. Jurnal ABDIMAS 9 . : 21 - 32 (Januari 2. Sosialisasi Coretax Sebagai Upaya Peningkatan Kepatuhan PajakA Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan pendampingan langsung lebih efektif dibandingkan metode sosialisasi satu arah (Handayani et al. , 2. Pendekatan tersebut memungkinkan terjadinya interaksi dua arah antara fasilitator dan peserta, sehingga setiap kendala yang dihadapi dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan secara langsung. Hasil observasi selama kegiatan menunjukkan bahwa sekitar 70Ae80% peserta telah mampu mengikuti simulasi penggunaan Coretax secara mandiri tanpa pendampingan intensif pada tahap akhir kegiatan. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pembelajaran yang dilakukan melalui kombinasi antara penjelasan, praktik, dan pendampingan memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan pemahaman serta keterampilan peserta dalam memanfaatkan sistem Coretax secara efektif. Sumber: Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Masyarakat . Gambar 2. Peserta sosialisasi penggunaan sistem coretax Digitalisasi Perpajakan Dan Tantangan UMKM Transformasi digital melalui Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Korat & Munandar, 2. Digitalisasi administrasi perpajakan melalui CTAS dinilai mampu meningkatkan transparansi, mempercepat proses pelaporan, serta mengurangi risiko terjadinya pelanggaran administratif oleh wajib pajak. Meski demikian. Korat menegaskan bahwa efektivitas penerapan sistem ini sangat ditentukan oleh kesiapan infrastruktur teknologi serta tingkat literasi digital para penggunanya, baik dari pihak otoritas pajak maupun wajib pajak. Oleh sebab itu, di samping pengembangan teknologi, diperlukan pula sosialisasi dan pelatihan yang berkesinambungan guna memastikan tujuan utama peningkatan kepatuhan dapat tercapai secara maksimal. Namun, bagi pelaku UMKM, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam implementasi sistem Coretax. Salah satunya adalah keterbatasan literasi digital, yang membuat sebagian pelaku usaha kesulitan dalam mengoperasikan platform perpajakan berbasis teknologi. Selain itu, kurangnya informasi terkait perubahan atau pembaruan sistem perpajakan juga menjadi kendala, sehingga pelaku UMKM tidak selalu mengetahui prosedur terbaru dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Tantangan lainnya adalah kekhawatiran terhadap kesalahan pelaporan, yang dapat menimbulkan sanksi administratif, sehingga beberapa pelaku UMKM cenderung enggan Copyright A 2026 Jurnal ABDIMAS 9 . : 21 - 32 (Januari 2. Keri Boru Hotang. R Taufik Hidayat melakukan administrasi perpajakan secara mandiri tanpa pendampingan. Kondisi ini menegaskan pentingnya sosialisasi dan pendampingan yang berkelanjutan agar pelaku UMKM dapat lebih percaya diri dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Sosialisasi coretax ini menunjukkan praktik secara langsung melalui pendampingan wajib pajak lebih efektif dan mengurangi hambatan keterlambatan pelaporan perpajakan. Metode diskusi interaktif dan praktik langsung memberikan dampak positif kepada seluruh peserta UMKM, selain menerima penyampaian materi peraturan perpajaka, peserta lebih langkah-langkahnya. Pendampingan teknis juga membantu membangun rasa percaya diri peserta, khususnya peserta UMKM yang masih belum mengenal tentang aplikasi digital perpajakan. Coretax sebagai sistem terintegrasi memberikan kemudahan administrasi, sehingga berpotensi meningkatkan kepatuhan sukarela . oluntary complianc. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi menjadi faktor kunci dalam memastikan transformasi digital berjalan efektif di tingkat pelaku usaha mikro dan kecil. Dari hasil diskusi dengan beberapa pelaku usaha pada komunitas UMKM menjelaskan bahwa administrasi perpajakan rumit, meskipun menggunakan sistem. Namun, narasumber menjelaskan bahwa sistem perpajakan sudah berkembang, yang dari sebelumnya manual sudah menggunakan sistem yang mudah digunakan oleh wajib pajak. Apalagi sistem perpajakan sekarang ini sudah menggunakan Coretax, meskipun memang masih ditemukan Tetapi Coretax memiliki banyak manfaat bagi wajib pajak, pendaftaran wajib pajak yang lebih praktis, akuntabel, dan valid, pelaporan SPT yang lebih sederhana dan terstruktur, sistem pembayaran pajak yang lebih fleksibel, kemudahan layanan perpajakan dalam satu portal yaitu sistem coretax. Di sisi lain. UMKM menghadapi berbagai kendala dalam menyesuaikan diri dengan sistem digital perpajakan. Hambatan utama meliputi rendahnya literasi digital, kurangnya pemahaman terhadap regulasi perpajakan, keterbatasan sumber daya manusia, serta akses yang terbatas terhadap perangkat dan jaringan internet. Selain itu, perubahan kebijakan dan pembaruan sistem yang cepat menuntut pelaku UMKM untuk terus belajar dan menyesuaikan Oleh karena itu, dibutuhkan pendampingan, sosialisasi yang konsisten, serta penyederhanaan fitur sistem agar digitalisasi perpajakan dapat benar-benar mendorong kepatuhan sekaligus mendukung kelangsungan usaha UMKM. Kesimpulan Kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk UMKM, mendorong kepatuhan dan pertumbuhan ekonomi lokal telah dilaksanakan dengan lancar juga memperolah tanggapan yang baik dari para pelaku UMKM di Kota Bekasi. Dengan menggunakan pendekatan ceramah serta diskusi interaktif, pelaksanaan kegiatan pada saat ini sangat efektif untuk memperluas wawasan dan kesadaran peserta tentang kewajiban perpajakan, kepemilikan NPWP, serta pelaporan SPT Tahunan. Pada saat dilaksanakannya kegiatan, para pelaku usaha UMKM Jurnal ABDIMAS 9 . : 21 - 32 (Januari 2. Sosialisasi Coretax Sebagai Upaya Peningkatan Kepatuhan PajakA menunjukkan antusiasme yang tinggi dan mampu memahami pentingnya pencatatan keuangan yang tertib sebagai dasar dalam memenuhi kewajiban pajak. Hasil evaluasi melalui post-test memberikan informasi bahwa meningkatnya pemahaman peserta untuk konteks literasi perpajakan serta kesadaran fiskal. Hasil kegiatan ini pada umumnya, mengahsilkan dampak yang konstruktif bagi pelaku UMKM dalam memahami serta mengelola kewajiban perpajakan sebagai bagian dari praktik tata kelola usaha yang baik dan berkelanjutan. Hasil kegiatan ini mengindikasikan bahwa kolaborasi antara akademisi, pemerintah daerah, dan otoritas pajak perlu terus diperkuat. Program berkelanjutan seperti Klinik pajak UMKM. Pendampingan berkala, serta Modul pelatihan sederhana berbasis praktik akan sangat membantu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara sistematis di Kota Bekasi Ucapan Terima Kasih Ucapan kasih kami Program Studi Akuntansi beserta jajarannya sampaikan kepada Ketua STIE Tri Bhakti. Ketua Dinas Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi dalam mendukung terlaksananya kegiatan masyarakat bagi UMKM di Kota Bekasi. Daftar Pustaka