https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3 Received: 21 Februari 2024, Revised: 17 Maret 2024, Publish: 20 Maret 2024 https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/ Tinjauan Hukum Penjualan Sirine dan Lampu Isyarat Kepada Masyarakat Sipil Berdasarkan Hak dan Kewajiban Warga Negara Alexander Kennedy1*, Franciscus Xaverius Wartoyo2 1 Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia, 01053230105@student.uph.edu 2Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Indonesia, Franciscus.wartoyo@uph.edu * Corresponding Author: 01053230105@student.uph.edu Abstract: The development of motor vehicle users in Indonesia has grown rapidly, which has led to a higher traffic density level in Indonesia. This poses a challenge for priority vehicles attempting to navigate through emergency situations. One solution proposed by the government is to grant certain vehicles the right to use sirens and signal lights as warnings to other drivers. The ease of access to sirens and signal lights has led some individuals to seek similar priority privilege to avoid traffic congestion. Irresponsible use of sirens and signal lights is prevalent in society, even though citizen should have the responsibility to follow the existing law. The anomaly happened due to the absence of biding law that bind the sellers of siren and signal light. A problem won’t be done without solving from its root; therefore, this research aims to explore the importance of regulations governing the sale of sirens and warning lights as needed by the community. This research employs a normative juridical research method and is explanatory, wherein the author utilizes legal sources and available previous research as materials for the study. Keyword: Traffic, Priority, Emergency, Siren, Warning Lights. Abstrak: Perkembangan pengguna kendaraan bermotor di Indonesia telah berkembang sangat pesat, dimana hal tersebut juga mendorong tingginya tingkat kepadatan lalu lintas di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan suatu hambatan bagi kendaraan-kendaraan prioritas yang ingin melintas karena alasan kedaduratan. Salah satu solusi dari pemerintah adalah pemberian hak bagi kendaraan-kendaraan tertentu agar dapat menggunakan sirine dan lampu isyarat sebagai tanda peringatan bagi pengendara lainnya. Kemudahan akses dalam memperoleh sirine dan lampu isyarat membuat sebagian masyarakat juga ingin mendapatkan hak prioritas yang sama untuk menghindari kemacetan.Penggunaan sirine dan lampu isyarat yang tidak bertanggung jawab sering ditemukan di tengah masyarakat, padahal seharusnya masyarakat wajib melaksanakan hukum yang ada. Anomali tersebut terjadi karena belum adanya kepastian hukum yang mengikat para penjual perlengkapan sirine dan lampu isyarat di Indonesia. Sebuah permasalahan tidak akan selesai jika tidak dikerjakan dari akarnya; oleh sebab itu, penelitian ini ingin melihat sejauhmana pentingnya peraturan untuk penjualan 166 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 sirine dan lampu isyarat diperlukan oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat eksplanatori, dimana penulis menggunakan sumbersumber hukum dan penelitian terhadulu yang tersedia untuk dijadikan bahan dalam penelitian. Kata Kunci: Lalu Lintas, Prioritas, Darurat, Sirine, Lampu Isyarat. PENDAHULUAN Indonesia adalah negara hukum seperti yang tercantum pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa “Negara Indonesia adalah negara Hukum”. Negara hukum adalah sebuah istilah yang digunakan pada suatu negara yang berlandaskan sistem hukum, dan segala tingkah laku manusia yang ada pada negara tersebut wajib berpedoman pada hukum yang berlaku dan tidak boleh melanggarnya. Hukum memiliki tujuan substansial untuk mengatur dan melindungi kehidupan bermasyarakat, dan hukum sesungguhnya hanya dapat terwujud melalui kesadaran masyarakat akan perlindungan dan kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap kepentingan mereka (Widowati, 2013). Kepastian hukum merupakan sebuah tuntunan masyarakat dalam suatu masyarakat yang hidup dan berlandaskan hukum, dimana nilai-nilai moralitas yang ada di tengah masyarakat kemudian bergerak melalui proses positivisasi pembentukkan hukum dalam bentuk lege atau lex (Rondonuwu, 2023). Jika tidak ada peraturan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum, yang mana akan menyebabkan perselisihan di tengah masyarakat karena tidak ada pembatas antara sesuatu yang dinilai adil, maupun tidak adil(Prasetyo, 2018). Salah satu peran hukum yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat berada di dalam lingkup lalu lintas. Hukum lalu lintas sangat penting untuk mendukung ekonomi nasional, memastikan keamanan transportasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, hal ini juga berperan dalam memperkuat persatuan nasional melalui peningkatan mobilitas dan interaksi sosial positif di antara berbagai kelompok etnis dan masyarakat (Puspitasari, 2022). Hukum lalu lintas dianggap penting dalam hal mengelola perilaku pengemudi, terutama yang secara berulang melanggar aturan, demi keselamatan. Faktor pelanggaran meliputi ketidaktahuan, pelanggaran disengaja, tidak sengaja, dan dalam keadaan darurat (Baker, 1975). Dengan adanya hukum lalu lintas, masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi, terhindar dari potensi kerugian akibat pelanggaran aturan yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, pemahaman, penerimaan, dan patuh terhadap hukum lalu lintas menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib. Dasar Hukum Lalu Lintas terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang merupakan salah satu aturan yang digunakan untuk memajukan kesejahteraan umum dalam lingkup penataan sistem transportasi di Indonesia. Tujuan dibentuknya Undang-Undang tersebut adalah untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu melalui perwujudan dari etika berlaku lintas, budaya bangsa, serta penegakkan dan kepastian hukum yang tegas bagi masyarakat di Indonesia. Indonesia mengalami pertumbuhan penggunaan kendaraan bermotor yang sangat pesat sejak 2015, pertumbuhan tersebut dapat dilihat melalui peningkatan sebesar 40% dari 2015 ke 2022. Kendaraan bermotor yang berjumlah 105,303,318 unit pada tahun 2015, menjadi 148,261,817 unit pada tahun 2022 (Badan Pusat Statistik, 2024). Peningkatan jumlah kendaraan yang ada di jalan dapat mengakibatkan penurunan kecepatan berkendara, waktu perjalanan yang lebih lama, dan penumpukkan antrian kendaraan pada ruas jalan. Kemacetan tersebut juga dapat dipengaruhi oleh faktor lain seperti kondisi jalan yang rusak, perbaikan 167 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 jalan, konstruksi di sekitar jalan, banjir, dan keadaan-keadaan eksternal lainnya. Oleh sebab itu timbul keperluan untuk pemberian prioritas atau hak utama bagi beberapa kategori kendaraan (Choudhary et al., 2019). Kendaraan prioritas di Indonesia atau kendaraan dengan hak utama, memiliki ciri khususnya tersendiri jika dibandingkan dengan kendaraan lainnya, yaitu adanya penggunaan lampu isyarat dan sirine pada kendaraan tersebut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (2). Lampu isyarat digunakan untuk menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan yang ditimbulkan dari tindakan darurat, dan juga digunakan untuk menjadi tanda bagi pengguna jalan raya lainnya untuk berhati-hati (Hsiao et al., 2018). Penjualan lampu isyarat dan sirine baik di toko aksesoris mobil maupun melalui platform jual beli daring dapat ditemukan dengan mudah dan harga yang beragam, hal tersebut memberikan akses yang luas terhadap masyarakat untuk mengakses perangkat tersebut. Akses atas alat peringatan darurat akan dapat meningkatkan kemungkinan penyalahgunaan dan ketidakpatuhan terhadap regulasi atas penggunaan lampu isyarat dan sirine, yang seharusnya digunakan hanya untuk keperluan darurat dan penegakan hukum lalu lintas (Ihsan & Juarsa, 2020). Pemilik kendaraan dapat mendatangi bengkel mobil untuk melakukan pemasangan lampu isyarat dan sirine untuk digunakan sebagaimana mestinya, bahkan ada beberapa bengkel yang melayani pemasangan dengan cara mendatangi pembeli secara langsung dalam rangka mempermudah pembeli dalam melakukan pemasangan. Walaupun peraturan mengenai penggunaan lampu isyarat dan sirine telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, akan tetapi peraturan mengenai tata pelaksanaan penjualan dan pemasangan lampu isyarat dan sirine belum diatur. Tingginya pengguna kendaraan bermotor dengan sirine dan/atau lampu isyarat dapat disebabkan faktor penjualan sirine dan lampu isyarat secara bebas di tengah masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat melalui aktivitas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sering melakukan serangkaian razia dan tindakan penilangan, akan tetapi tidak dapat mengatasi permasalahan yang ada. Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi kendala yang ada tersebut, karena penyalahgunaan dari penggunaan lampu isyarat dan sirine yang tidak sesuai dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum lainnya. Indonesia menganut asas legalitas dalam hukum “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang berarti, tidak ada delik pidana selama belum ada peraturan yang mengaturnya. Asas legalitas tersebut dapat ditemukan pada Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menjelaskan bahwa peraturan yang mengancam pidaha harus sudah ada terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dijerat oleh peraturan tersebut, dan tidak boleh berlaku surut (Prasetyo et al., 2023). Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas penjualan sirine dan lampu isyarat kepada masyarakat sipil yang telah menjadi salah satu anomali di tengah kehidupan masyarakat di Indonesia. Diharapkan dengan adanya penelitian ini, dapat menemukan solusi atas gejala masyarakat yang terjadi tersebut dan dapat memperbaiki tata peraturan Lalu Lintas di Indonesia. METODE Metode ilmiah digunakan untuk dapat menarik jawaban atas sebuah kasus nyata, menggunakan data-data faktual, bebas dari pendapat subjektif, melalui proses analisa, dan menggunakan pikiran akal sehat manusia (Sunggono, 2019). Menurut Kristiawanto, hukum diteliti sebagai sebuah rangkaian proses untuk mencapai prinsip-prinsip maupun doktrin hukum agar dapat menemukan jawaban atas masalah-masalah hukum yang terjadi di tengah masyatakat (Kristiawanto, 2022). 168 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 Penelitian ini akan menggunakan metodologi penelitian Yuridis Normatif. Metode penelitian yuridis normatif memandang hukum, peraturan-peraturan, dan norma yang ada di masyarakat sebagai sebuah subjek yang benar-benar otonom dan abstrak. Segala hal subjektif yang berada di luar dari peraturan-peraturan yang berlaku tidak digunakan ke dalam penelitian untuk menjaga kualitas objektif dari sebuah penelitian (Sunggono, 2019). Penelitian ini bersifat deskriptif, dimana peneliti mengumpulkan data hukum yang relevan untuk kemudian dijabarkan dan diinterpretasikan. Hasil dari penelitian yuridis normatif dapat digunakan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang sistem hukum, mengevaluasi kecocokan norma hukum dengan prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi, atau menyusun argumen hukum. Metode ini digunakan agar penulis dapat merumuskan pandangan hukum terhadap suatu isu atau permasalahan hukum, dan dapat menjadi dasar untuk pengembangan teori hukum. Dalam penelitian yuridis normatif, peneliti tidak hanya menggali fakta hukum, tetapi lebih fokus pada interpretasi dan pemahaman terhadap norma hukum yang ada. HASIL DAN PEMBAHASAN Fungsi Sirine dan Lampu Isyarat Sirine adalah salah satu alat peringatan yang menggunakan suara atau audio untuk dapat memperingatkan masyarakat dan/atau pengguna jalan yang berada disekitarnya akan suatu keadaan penting dan/atau darurat dan/atau berbahaya, sifat sirine menyerupai dengan alarm yang bertujuan agar setiap orang yang mendengarnya dapat mengalihkan fokus mereka kepada sumber suara tersebut dan berhati-hati atau menghindarinya. Penggunaan sirine dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan manusia, seperti penggunaan sirine untuk mengumumkan situasi perang atau siap siaga dalam lingkungan militer, menggunakan sirine dengan tipe air-raid (Thouless, 1941), baik yang manual (menggunakan tuas) maupun elektrik (menggunakan tombol dan listrik). Adapun penggunaan sirine yang paling umum adalah untuk keperluan darurat yang digunakan oleh berbagai instansi atau lembaga yang diprioritaskan atas dasar kegentingan. Lampu isyarat merupakan salah satu alat bantu kedaruratan yang dipasang pada kendaraan-kendaraan prioritas. Lampu Isyarat memiliki berbagai macam tipe, antara lain berupa rotating light (lampu berputar) dan flashing light (lampu berkedip). Semakin cepat intensitas putaran/kedipan dari lampu isyarat, menandakan kegentingan yang sedang diatasi oleh pengguna lampu isyarat tersebut (Howett et al., 1978). Tujuan digunakannya lampu isyarat adalah untuk dapat memberikan peringatan secara visual kepada masyarakat dan/atau pengguna jalan agar dapat mengalihkan fokus mereka kepada sumber cahaya tersebut. Warna yang seringkali digunakan pada lampu isyarat adalah biru, merah, kuning, hijau, dan ungu. Setiap warna yang digunakan pada lampu isyarat memiliki kegunaannya tersendiri, yang didasari oleh faktor pemisahan kategori kedaruratan, fungsi, maupun tingkat kedaruratan yang sedang ditangani. Pengunaan sirine dan lampu isyarat secara bersamaan dapat membantu penggunanya untuk menarik perhatian selama berada di jalan, hal tersebut dilakukan agar pengendara lain dapat memberikan prioritas dan memberikan lajur prioritas kepada pengguna alat kedaruratan tersebut. Perpaduan antara keduanya akan membuat pengendara lain dapat mengetahui bahwa akan ada kendaraan prioritas yang akan melintas baik melalui rangsangan pengelihatan, pendengaran, dan/atau keduanya (Bullough et al., 2019). Mengapa diperlukan rangsangan atas pengelihatan dan pendengaran? Hal tersebut bertujuan agar ketika salah satunya tidak dapat dilihat/didengar oleh masyarakat, maka masih terdapat cara lain untuk memperingatkan keadaan darurat/penting yang ada. Peraturan mengenai kendaraan prioritas atau hak utama di Indonesia diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134, antara lain: kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, 169 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 pertolongan kecelakaan lalu lintas, pimpinan lembaga negara, pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan dengan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu ciri khas kendaraan prioritas di Indonesia adalah penggunaan sirine dan/atau lampu isyarat berwarna merah, biru, dan kuning. Penggunaan warna bagi kendaraan tersebut dikategorisasikan berdasarkan kepentingan yang dilayaninya yang dimuat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 ayat (2). Penggunaan lampu isyarat berwarna biru dengan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penggunaan lampu isyarat berwarna merah dengan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Republik Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. Kemudian penggunaan lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas, dan perawatan/pembersihan fasilitas umum seperti yang dijelaskan pada Pasal 59 ayat (5). Faktor kedaruratan, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas menjadi alasan, pentingnya pengaturan kendaraan prioritas, dimana diperlukan tanggapan yang cepat dari layanan darurat agar dapat menyelamatkan nyawa dan meminimalisir kerusakan yang ditimbulkan dalam sebuah kasus kecelakaan (Ho & Lindquist, 2001). Kemampuan kendaraan darurat untuk mencapai lokasi dengan tepat waktu akan dapat membantu mereka dalam memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat tersebut. Sedangkan faktor keamanan ditujukan bagi pimpinan-pimpinan negara dan/atau lembaga baik dalam lingkup nasional maupun internasional, karena pertimbangan kedudukan yang dimilikinya dapat mendatangkan ancaman yang tidak terduga dalam perjalanan mereka (Newswander, 2009). Faktor yang ketiga adalah kelancaran lalu lintas, yang mana merupakan pertimbangan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat menilai kegiatankegiatan yang dapat menganggu arus lalu lintas maupun keamanan bagi masyarakat lainnya sehingga harus diberikan prioritas (Ananda et al., 2022). Penjualan Sirine & Lampu Isyarat di Indonesia Sirine dan lampu isyarat telah lama beredar di Indonesia, dan sudah menjadi perangkat yang dapat diakses oleh instansi pemerintah maupun masyarakat umum. Keberadaan perangkat ini dijual secara bebas di bengkel aksesoris kendaraan, media sosial, platform marketplace, bahkan dapat ditemukan pada beberapa supermarket. Fenomena ini mencerminkan tingginya keterbukaan akses terhadap alat peringatan darurat di tanah air. Perdagangan sirine yang dapat diakses dengan mudah di Indonesia mencerminkan kompleksitas pasar perangkat peringatan darurat di negara ini. Bengkel khusus modifikasi kendaraan memberikan kemudahan bagi konsumen untuk memperoleh perangkat tersebut dan dapat melihat produk secara langsung, sementara platform online memberikan kenyamanan berbelanja tanpa harus berkunjung ke toko fisik. Media sosial juga turut berperan dalam mempromosikan sirine, yang memudahkan konsumen dalam menemukan dan membelinya dengan cepat. Kemudahan pembelian secara online menjadi aspek lain yang menonjol, platform e-commerce memungkinkan konsumen untuk melakukan transaksi dengan cepat dan murah, bahkan dengan pengiriman ke berbagai wilayah di Indonesia (Ihsan & Juarsa, 2020). Namun, di balik kemudahan tersebut, perlu diperhatikan potensi risiko penyalahgunaan oleh masyarakat umum yang tidak memiliki hak untuk menggunakan sirine, yang dapat mengakibatkan gangguan ketertiban lalu lintas. Akses yang mudah terhadap peralatan sirine dan lampu isyarat bagi kendaraan prioritas memberikan keuntungan signifikan dalam mendukung respon cepat dalam keadaan darurat terutama pada kondisi jalan yang mengalami kemacetan. Kendaraan seperti pemadam 170 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 kebakaran, ambulans, dan mobil polisi yang memerlukan prioritas di jalan untuk tindakan penyelamatan dan pencegahan (Wildan, 2015). Akan tetapi hal tersebut juga membawa dampak negatif ketika masyarakat sipil dapat dengan mudah membeli dan memasang peringatan darurat pada kendaraan pribadi mereka, yang mengakibatkan penyalahgunaan hak prioritas di jalan (Doly, 2020). Penyalahgunaan ini mencakup situasi di mana individu yang tidak memiliki kepentingan darurat memasang peralatan tersebut, menghambat kinerja layanan darurat sebenarnya dan dapat menciptakan kekacauan pada arus lalu lintas yang dilewatinya. Hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur penjualan sirine dan lampu isyarat membuka ruang untuk penerapan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli, yang didefinisikan sebagai tidak ada tindak pidana dan hukuman tanpa aturan hukum yang sebelumnya ditetapkan. Asas ini mencerminkan prinsip dasar hukum positif atau dikenal sebagai asas legalitas yang berlaku di Indonesia, yang mengharuskan adanya aturan tertulis yang jelas sebelum seseorang dapat dianggap melanggar hukum. Ketiadaan dasar hukum yang mengatur penjualan sirine dan lampu isyarat menciptakan situasi di mana penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi serupa dengan bisnis atau toko lainnya, tanpa harus mematuhi ketentuan khusus atau batasan yang diterapkan dalam kegiatan penjualan alat-alat darurat tersebut. Pentingnya Undang-Undang baru untuk dibentuk dalam rangka melakukan pembatasan atas peralatan peringatan darurat seperti sirine dan lampu isyarat, hal tersebut dikarenakan bahaya yang dapat ditimbulkan jika dimiliki oleh orang-orang yang tidak kompeten dan tidak berkewenangan dalam menggunakannya, yang kemudian dapat melanggar ketertiban di tengah masyarakat. Penyalahgunaan Oleh Masyarakat Sipil Penggunaan sirine dan lampu isyarat merupakan aspek penting dalam sistem darurat dan layanan publik untuk memastikan respon cepat terhadap situasi darurat. Meskipun demikian, penggunaan yang tidak tepat dan penyalahgunaan perangkat ini dapat membawa dampak negatif pada keselamatan di jalan raya. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 58, “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.” Definisi perlengkapan yang dimuat dalam pasal tersebut mencakup segala modifikasi atau pemasangan peralatan atau benda lain pada kendaraan seperti pemasangan bumper maupun lampu yang menyilaukan. Penggunaan sirine dan lampu isyarat yang tidak sesuai dengan keadaan darurat dapat menciptakan gangguan signifikan terhadap fokus pengendara lain di sekitarnya. Pemasangan lampu isyarat yang terlalu banyak dan sangat terang, serta suara sirine yang sangat bising dapat menyebabkan kebingungan dan penurunan konsentrasi pada pengendara lain, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Selain dari penurunan konsentrasi, hal tersebut juga dapat menimbulkan efek secara fisik maupun psikis kepada pengguna jalan yang dilewatinya seperti trauma maupun gangguan pengelihatan (Hiebner, 2022). Penggunaan sirine dan lampu peringatan yang tidak tepat dapat menyebabkan perubahan tiba-tiba dalam pola lalu lintas, yang mana dapat menyebabkan kejutan atau kebingungan bagi pengendara disekitarnya terhadap situasi yang mendadak tersebut. Karena digunakan oleh masyarakat yang tidak cakap dalam mengoperasikan peringatan darurat tersebut, bisa saja menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lain yang berusaha untuk memberikan jalan atau menghindarinya (Ojugbana et al., 2010). Pengendara yang menggunakan sirine dan lampu peringatan tanpa alasan darurat sering kali melanggar aturan lalu lintas, dan hal tersebut dapat menciptakan situasi yang tidak terduga di jalan raya dan menyebabkan perselisihan dengan pengendara lainnya yang menciptakan suasana tegang 171 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 yang dapat meningkatkan risiko terjadinya insiden atau konfrontasi verbal antara pengguna jalan. Penyalahgunaan sirine dan lampu isyarat akan meningkatkan rasa arogansi seseorang, bahkan hal tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana lainnya. Gejala yang sering timbul ditengah masyarakat adalah pengawalan ambulans oleh kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh masyarakat sipil. Masyarakat sipil yang mengawal ambulans sering kali melakukan atraksi-atraksi yang membahayakan dan kurang pantas, hal tersebut disembunyikan dibalik alasan karena ingin membantu kendaraan prioritas yang ingin lewat. Kewenangan pengawalan termuat dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas untuk melakukan fungsi pengawalan untuk kegiatan masyarakat dan pemerintah. Jika kewenangan pengawalan yang dimiliki sepenuhnya oleh instansi POLRI digunakan oleh masyarakat sipil, maka ada kemungkinan bahwa masyarakat sipil tersebut sedang meniru kewenangan kepolisian (pengawalan). Akan tetapi kembali kepada asas legalitas, belum ada peraturan mengenai police impersonation (Ghareeb & Dodge, 2023) atau meniru polisi yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak ada jerat atau sanksi pidana akan hal tersebut. Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia Setiap warga negara wajib mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia karena Indonesia merupakan negara hukum seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Negara hukum adalah sebuah konsep akan negara yang betrujuan untuk memenuhi dan membangun kesejahteraan bagi masyarakatnya sesuai dengan prinsip welvaarstaat (Ridlwan, 2012). Konsep tersebut sudah seharusnya dilakukan dan ditegakkan agar dapat membawa Indonesia mencapai kesejahteraan, dan persatuan bangsa dapat dipelihara dengan baik. Hal yang sama berlaku atas pelanggaran dalam pembelian sirine dan lampu isyarat yang tergolong dijual secara bebas di Indonesia. Hukum merupakan sebuah asas yang harus ditaati oleh setiap warga negara seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) bahwa “setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, oleh sebab itu mereka harus memenuhi hak dan kewajibannya untuk tidak menggunakan perlengkapan darurat tersebut jika tidak memiliki kewenangan. Peraturan dibentuk untuk menciptakan ketertiban dan keadilan, akan tetapi pada realitasnya tidak selalu sesuai dengan teori dan tujuan yang mulia tersebut (Kennedy, 2024). Sanksi pidana sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (2) akan tetapi hal tersebut tidak membuat masyarakat sipil terkesan tidak memiliki ketakutan akan sanksi yang diberikan. Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250,000 dinilai kurang memberikan deterrence effect atau efek pencegahan (Nagin, 2013). Ketika seseorang melanggar kewajibannya dalam bermasyarakat, maka di sisi lain ada masyarakat yang haknya turut dilanggar. Penggunaan sirine dan lampu isyarat dapat menebarkan ketakutan di tengah masyarakat, terutama jika tidak digunakan sesuai dengan fungsinya, dan oleh orang yang layak mengoperasikannya. UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) menerangkan bahwa masyarakat memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan dalam menjalankan hak asasi seseorang akan dengan otomatis dilanggar oleh masyarakat sipil yang menggunakan sirine dan lampu isyarat tersebut. Pasal 28 J ayat (1) dan (2) dalam UUD 1945 secara tegas menjelaskan mengenai bagaimana warga negara harus saling menghormati hak asasi manusia orang lain dan harus tertib dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut hanya dapat terjadi jika setiap orang tunduk pada peraturan dan pembatasan yang dituangkan 172 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pemerintah bertanggung memiliki tanggung jawab yang besar, dalam melindungi segenap masyararakat seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) terutama untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa seluruh anggota masyarakat melakukan kewajibannya dan mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara (Siringoringo, 2022). KESIMPULAN Penggunaan sirine dan lampu isyarat memainkan peran penting dalam mendukung respons cepat terhadap situasi darurat dan layanan publik di Indonesia. Ketersediaan perangkat ini yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat umum mencerminkan tingginya keterbukaan akses, memungkinkan respon yang lebih efisien terhadap keadaan darurat di jalan raya. Namun, sisi negatifnya terletak pada potensi penyalahgunaan oleh masyarakat sipil yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan menciptakan kebingungan di antara pengemudi lainnya. Dalam hukum positif di Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan baru mengatur penggunaan sirine dan lampu isyarat dalam hal peruntukkannya bagi kendaraan-kendaraan tertentu saja, tanpa mengikutsertakan proses perolehan alat tersebut. Hal tersebut telah menciptakan sebuah celah kerawanan terhadap penyalahgunaan hak prioritas di jalan karena siapa saja dapat memperoleh sirine dan lampu isyarat dengan mudah. Ketika masyarakat menggunakan sirine dan lampu isyarat, maka akan diberikan sanksi berupa tilang, akan tetapi penjual alat tersebut dapat terus beroperasi dan mengedarkan sirine maupun lampu isyarat tanpa ada pembatasan. Alangkah baiknya dibentuk sebuah undang-undang yang mengatur pembatasan dalam hal penjualan sirine dan lampu isyarat di Indonesia, yang di dalamnya menjelaskan tentang teknis jual-beli, lokasi pemasangan pada kendaraan, dan spesifikasi alat yang diperbolehkan untuk dipasang pada kendaraan yang mempunyai kewenangan. Undang-Undang tersebut nantinya yang akan menjadi penyaring dalam penjualan alat peringatan dan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi atas transaksi alat peringatan darurat di tengah masyarakat. Penegakkan hukum harus disertai dengan langkah-langkah pencegahan agar menjadi efektif, salah satu caranya adalah untuk mengatur bahwa penjualan sirine dan lampu isyarat harus memiliki izin, dan penjualannya harus transparan kepada instansi kepolisian sebagai lembaga yang mengatur dan menegakkan peraturan lalu lintas. Pemerintah akan dapat lebih mudah mengatur peredaran sirine dan lampu isyarat jika ruang lingkup pengawasan diarahkan secara lebih spesifik kepada penjualnya. Pembentukkan undang-undang tersebut akan menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah dalam meningkatkan dan menjaga infrastruktur tanggap darurat yang ada di Indonesia secara berkelanjutan. REFERENSI Ananda, M. R., Nita, S., & Gani, Y. (2022). Diskresi Kepolisian Pada Pengawalan Konvoi Komunitas dalam Masa Pandemi di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Sosioedukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Dan Sosial, 11(1), 68–80. https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v11i1.1884 Badan Pusat Statistik. (2024). Perkembangan Jumlak Kendaraan Bermotor Menurut Jenis (Unit). https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NTcjMg==/perkembangan-jumlahkendaraan-bermotor-menurut-jenis--unit-.html Baker, J. . (1975). Traffic Accident Investigation Manual. Northwestern University Traffic Institute. 173 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 Bullough, J., Skinner, N., & Rea, M. (2019, April). Impacts of Flashing Emergency Lights and Vehicle-Mounted Illumination on Driver Visibility and Glare. WCX SAE World Congress Experience. https://doi.org/10.4271/2019-01-0847 Choudhary, P., Kr Dwivedi, R., & Umang. (2019). A Novel Framework for Prioritizing Emergency Vehicles Through Queueing Theory. International Journal of Engineering and Advanced Technology, 8, 661–666. Doly, D. (2020). Penegakan Hukum atas Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene pada Kendaraan Bermotor di Jalan Raya. Kajian, 25(4), 323–340. https://doi.org/10.22212/kajian.v25i4.3905 Ghareeb, S. Al, & Dodge, M. (2023). An Exploratory Study of Police Impersonation Crimes: Confrontational Offenders and Offenses. Revista Logos Ciencia & Tecnología, 15(2), 70–85. https://doi.org/10.22335/rlct.v15i2.1721 Hiebner, E. (2022). Effects of Emergency Vehicle Warning Lighting System Characteristics on Driver Perception and Behavior. Envry-Riddle Aeronautical University. Ho, J., & Lindquist, M. (2001). Time saved with the Use of Emergency Warning Lights and Siren while Responding to Requests for Emergency Medical Aid in a Rural Environment. Prehospital Emergency Care : Official Journal of the National Association of EMS Physicians and the National Association of State EMS Directors, 5, 159–162. Howett, G. L., Kelly, K. L., & Pierce, E. T. (1978). Emergency Vehicle Warning Lights: State of the Art. U.S. Department of Commerce. Hsiao, H., Chang, J., & Simeonov, P. (2018). Preventing Emergency Vehicle Crashes: Status and Challenges of Human Factors Issues. Human Factors, 60(7), 1048–1072. https://doi.org/10.1177/0018720818786132 Ihsan, Y., & Juarsa, E. (2020). Tinjauan Yuridis terhadap Pelanggaran Pengguna Lampu Strobo dan Sirine pada Kendaraan Pribadi Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seminar Penelitian Sivitas Akademika Unisba, 585–588. https://doi.org/10.29313/.v6i2.22970 Kennedy, A. (2024). Hak Asasi Manusia dan Keadilan Bermartabat: Perbandingan Teori dan Realitas di Indonesia. Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian, 4(1), 132–141. https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i1.1043 Kristiawanto. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Prenada. Nagin, D. S. (2013). Deterrence in the Twenty-First Century. Crime and Justice, 42(1), 199– 263. https://doi.org/10.1086/670398 Newswander, C. B. (2009). Presidential Security: Bodies, Bubbles, & Bunkers. Virginia Polytechnic Institute and State University. Ojugbana, C., David, O., Ikediashi, I., & Christopher, O. (2010). Indiscriminate Use of Siren in Non Emergency Situations on African Roads. Injury Prevention - INJ PREV, 16. https://doi.org/10.1136/ip.2010.029215.427 Prasetyo, T. (2018). Pengantar Ilmu Hukum. Rajawali Pers. Prasetyo, T., Ginting, Y. P., & Karo, R. K. (2023). Hukum Pidana: Berdasarkan KUHP 2023 (Y. S. Hayati (ed.)). Rajawali Pers. Puspitasari, A. P. L. (2022). The Effectiveness of Traffic and Road Transport Law Policies in Reducing the Violation Rate of Highway Users in the Territory of Indonesia. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), Vol 5, No 3 (2022): Budapest International Research and Critics Institute August. https://bircujournal.com/index.php/birci/article/view/6909/pdf Ridlwan, Z. (2012). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 141–152. Rondonuwu, P. M. (2023). Teori Hukum dari Eksistensi ke Rekonstruksi. Rajawali Pers. 174 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP Vol. 4, No. 3, Maret 2024 Siringoringo, M. P. (2022). Pengaturan Dan Penerapan Jaminan Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Uud 1945 Sebagai Hukum Dasar Negara. Nommensen Journal of Legal Opinion, 3(1), 111–124. https://doi.org/10.51622/njlo.v3i1.618 Sunggono, B. (2019). Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Pers. Thouless, R. H. (1941). Psychological Effects of Air Raids. Nature, 148(3746), 183–185. https://doi.org/10.1038/148183a0 Widowati, C. (2013). Hukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 150–167. https://doi.org/10.33476/ajl.v4i1.31 Wildan, A. (2015). Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Sirine dan Lampu Isyarat pada Mobil Pribadi (Studi di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya). Novum: Jurnal Hukum, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.2674/novum.v2i1.14089 175 | P a g e