Ganesha Civic Education Journal Volume 5. Number 2. Oktober 2023, pp. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 DOI: https://doi. org/10. 23887/gancej. Open Access: https://ejournal2. id/index. php/GANCEJ/index IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA BAGI KAUM MINORITAS BERDASARKAN SILA KE 5 Anggi Tri Yuanda Putri 1 * Universitas PGRI Adi Buana. Indonesia ARTICLE INFO ABSTRAK Article history: Received 8 Agustus 2023 Accepted 1 Oktober 2023 Available online 10 Oktober Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hak asasi manusia bagi kaum minoritas yang berdasarkan pada sila ke 5. Penelitian ini menggunakan metode studi Pustaka untuk menganalisis dan memahami implementasi hak Asasi Manusia (HAM) bagi kaum minoritas di Indonesia, dengan fokus pada perspektif sila kelima Pancasila. Hasil Kata Kunci: penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak asasi manusia bagi Pancasila. hak asasi manusia. kaum minoritas terkait dengan sila ke 5 dalam pancasila yaitu . setiap kaum minoritas warga negara bebas memiliki hak milik perorangan. hak setiap warga Keywords: negara dalam mendapatkan hak jaminan sosial. setiap warga negara Pancasila. human rights. berhak mendapatkan pekerjaan hingga fasilitas kesehatan yang sama rata dengan warga negara lainnya. Implikasi dari penelitian ini adalah dengan adanya Pancasila sebagai pegangan seluruh rakyat Indonesia maka diyakini bahwa Hak Asasi Manusia akan selalu dijunjung tinggi oleh seluruh warga Negara. Semakin banyak orang yang mengimplementasikan nilai Ae nilai yang terkandung didalam pancasila, maka semakin banyak pula orang yang menghargai individu tanpa memandang ras, suku, budaya, agama. ABSTRACT The research aims to determine the implementation of human rights for minorities based on the 5th principle. This study uses a library research method to analyze and understand the implementation of human rights for minorities in Indonesia, focusing on the perspective of the fifth principle of Pancasila. The results of the study indicate that the implementation of human rights for minorities is related to the 5th principle of Pancasila, namely . every citizen is free to have individual property rights. the right of every citizen to obtain social security rights. every citizen has the right to get work and health facilities that are equal to other citizens. The implication of this study is that with the existence of Pancasila as a guide for all Indonesian people, it is believed that Human Rights will always be upheld by all citizens. The more people implement the values contained in Pancasila, the more people will respect individuals regardless of race, ethnicity, culture, religion. This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright A 2022 by Author. Published by Universitas Pendidikan Ganesha. Pendahuluan Indonesia disebut dengan negara hukum, sebab dalam pelaksanaannya selalu berlandaskan kepada hukum yang berlaku, termasuk juga dalam pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM). HAM atau Hak Asasi Manusia sendiri ialah sesuatu yang bisa didapat oleh warga masyarakat sejak mereka lahir, sesuatu tersebut bisa berbentuk kewenangan pada manusia hingga sebagai perlindungan hukum kepada warga masyarakat yang juga harus dipatuhi oleh pemerintah, selain itu juga berupa nilai universal. Selain itu hakikat dari negara hukum sendiri bertujuan untuk melindungi setiap hak-hak dari individu, dengan adanya 3 lembaga legislatif dan eksekutif, serta yudikatif mempunyai peran yang sangat penting bagi kemajuan HAM yang ada di Indonesia. Sebagaimana dengan konsep * Corresponding author. E-mail addresses: anggiyuanda00@gmail. Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. Montesqieu yang berarti, dengan perlunya adanya pembagian hak kekuasaan sebagai sarana didalam menjamin hak Ae hak setiap individu. Maka dari itu seharusnya masyarakat perlu mendapatkan kesetaraan dalam perlindungan hukum hingga perlindungan HAM, terlebih lagi perlindungan bagi masyarakat minoritas yang sangat rentan terhadap adanya pelanggaran HAM. Kelompok minoritas sendiri sering kehilangan beberapa hak-hak yang seharusnya mereka miliki yang dikarenakan oleh adanya perbedaan perlakuan yang mereka dapat dari negara. Sebagaimana bunyi sila ke-5 yang bahwasanya diartikan keadilan sosial yang wajib dimiliki oleh rakyat Indonesia tanpa adanya perbedaan antar satu dengan yang lain. Berdasarkan pendahuluan yang diuraikan maka tujuan penulisan ini adalah mengetahui implementasi hak asasi manusia bagi kaum minoritas yang berdasarkan pada sila ke 5. Metode Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka . ibrary researc. untuk menganalisis dan memahami implementasi hak asasi manusia (HAM) bagi kaum minoritas di Indonesia, dengan fokus pada perspektif sila kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Metode ini dipilih karena bertujuan untuk mengeksplorasi konsep, teori, dan pandangan yang relevan dari berbagai sumber tertulis untuk menjawab permasalahan penelitian. Langkahlangkah yang akan ditempuh dalam penelitian ini meliputi: Pengumpulan Data Sekunder: Tahap awal adalah mengumpulkan data sekunder yang relevan dengan topik penelitian. Sumber-sumber data yang akan dieksplorasi meliputi: A Dokumen Perundang-undangan: Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, peraturan perundang-undangan terkait minoritas, dan peraturan daerah yang relevan. A Literatur Akademik: Buku-buku, jurnal ilmiah, artikel penelitian, dan skripsi/tesis yang membahas tentang hak asasi manusia, konsep keadilan sosial, isu-isu minoritas, dan implementasi Pancasila. A Dokumen Resmi Lembaga Negara dan Organisasi Masyarakat Sipil: Laporan penelitian, pernyataan sikap, dan publikasi lainnya dari Komnas HAM, lembaga pemerintah terkait, dan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu HAM dan A Media Massa dan Sumber Online Terpercaya: Artikel berita, opini, dan laporan dari media massa kredibel serta sumber-sumber online terpercaya yang relevan dengan topik penelitian. Seleksi dan Evaluasi Sumber: Setelah pengumpulan data, langkah selanjutnya adalah menyeleksi sumber-sumber yang relevan dan kredibel. Evaluasi akan dilakukan A Relevansi: Kesesuaian sumber dengan topik penelitian dan pertanyaan penelitian. A Kredibilitas: Otoritas penulis atau penerbit, reputasi sumber, dan metodologi penelitian yang digunakan . ika ad. A Aktualitas: Kemutakhiran informasi yang disajikan dalam sumber. A Objektivitas: Tingkat keberimbangan dan tidak adanya bias yang signifikan dalam penyajian informasi. Analisis Data: Data yang terkumpul dan terseleksi akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teknik analisis isi . ontent analysi. dan interpretatif. Proses analisis meliputi: A Identifikasi Tema: Mengidentifikasi tema-tema kunci yang muncul dari berbagai sumber terkait implementasi HAM bagi kaum minoritas dan interpretasi sila kelima Pancasila. A Interpretasi dan Sintesis: Menginterpretasikan makna dan implikasi dari berbagai konsep dan pandangan yang ditemukan, serta mensintesis informasi dari berbagai sumber untuk membangun pemahaman yang komprehensif. GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. Kritisasi dan Perbandingan: Menganalisis secara kritis berbagai argumen dan perspektif yang ada, serta membandingkan pandangan yang berbeda untuk mengidentifikasi potensi kesenjangan atauArea yang perlu diperhatikan. A Konseptualisasi: Merumuskan konsep atau kerangka pemikiran yang menghubungkan implementasi HAM bagi kaum minoritas dengan prinsip keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila. Penyusunan Laporan Penelitian: Tahap terakhir adalah menyusun laporan penelitian yang sistematis dan komprehensif. Laporan ini akan menyajikan temuan-temuan analisis, interpretasi, dan sintesis data yang telah dilakukan, serta memberikan kesimpulan dan rekomendasi yang relevan. Melalui metode studi pustaka ini, penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana sila kelima Pancasila seharusnya menjadi landasan dalam menjamin implementasi hak asasi manusia bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk kaum Penelitian ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan HAM bagi kelompok minoritas di Indonesia. Hasil dan pembahasan Konsep Dasar HAM HAM didapatkan sedari kita lahir, serta tidak bisa dicabut dengan alasan apapun dan atas kehendak siapapun. Meskipun suatu individu terlahir dengan warna kulit dan warna rambut hingga kewarganegaraan yang berbeda, itu tidak dapat dijadikan acuan dalam pencabutan HAM. Hal itu merupakan sifat universal yang dimiliki oleh HAM sendiri. Yang berarti, seburukburuknya manusia akan tetap memiliki hak-hak tersebut. John Locke berpendapat bahwasannya seluruh individu ataupun manusia telah dikaruniai hak yang melekat oleh alam dalam hal berkehidupan, kebebasan, serta dalam hal kepemilikan, yang merupakan hak mereka dan tidak bisa dicabut oleh siapapun meskipun Negara itu sendiri. Yang berarti jika negara pun tidak akan bisa mencabut segala hak-hak yang dimiliki oleh suatu individu berdasar oleh apapun. Karena hak-hak tersebut sudah hak paten milik mereka yang mereka dapat sejak lahir. Sistem nilai universal yang ada pada dalam Pancasila serta yang melandasi dari Prinsip Hak Asasi Manusia atau HAM diuraikan menjadi 5 nilai yang saling menopang. A Ketuhanan atau Religius A Kemanusiaan A Persatuan A Kerakyatan A Keadilan Selain 5 nilai Ae nilai diatas, adapun jabaran dari nilai yang memiliki makna didalam Pancasila, diantaranya : A Nilai ideal, didalam nilai ini terkandung sebuah nilai universal yang berhubungan dengan sila ke-5 dalam Pancasila, yang mana didalamnya terdapat isi kandungan tentang tujuan, cita-cita hingga nilai yang baik dan benar. A Nilai Instrumental, dalam nilai inilah pencabaran dari nilai ideal. Dalam nilai ini berbentuk ketentuan konstitussional yang dijabarkan secara kreatif serta dinamis. A Nilai Praksis, nilai ini merupakan sebuah nilai realisasi dari nilai instrumental yang ada didalam kehidupan masyarakat setiap harinya. Hak Asasi Manusia setiap manusia wajib dijunjung secara tinggi, sebab hak tersebutlah yang menjadi patokan kesetaraan dalam berkehidupan dan mendapat akses dalam semua lingkup secara rata. Tidak melihat dari orang dari kalangan atas maupun kalangan kelas bawah. HAM atau Hak Asasi Manusia sudah diatur dengan baik didalam UUD atau Undang-Undang Taun 1945, ada banyak pasal yang mengatur adanya hak-hak yang didapatkan sebagai manusia. Adapun beberapa pasalnya, yang mengatur : Tentang bagaimana untuk mempertahankan kehidupan seorang individu (Dalam pasal28A) Anggi Tri Yuanda Putri / Implementasi Hak Asasi Manusia Bagi Kaum Minoritas Berdasarkan Sila Ke 5 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. Tentang hak Ae hak untuk memiliki atau membentuk sebuah keluarga, untuk melanjutkan hidup serta hak seorang anak untuk hidup. (Dalam Pasal 28B) Tentang hak mengembangkan diri hingga mendapatkan pendidikan serta mendapatkan manfaat dari bidang IPTEK, seni serta budaya, dan juga secara kolektif memajukan diri (Dalam Pasal 28C) Tentang hak Ae hak untuk diperlakukan yang sama dimata hukum dan Negara, hingga hak Ae hak untuk bisa bekerja serta mendapatkan kesempatan yang sama didalam dunia pemerintahan atau politik dan setiap individu berhak atas status kewarganegaraan. (Dalam Pasal-28D) Tentang kebebasan dalam memeluk agama hingga kebebasan dalam berpendapat dimuka umum (Dalam Pasal 28E) Dalam hal berkomunikasi hingga mengolah dan menyampaikan informasi (Dalam Pasal Tentang perlindungan diri pribadi dan keluarga hingga rasa aman dari adanya rasa penyiksaan (Dalam Pasal 28G) Tentang hidup sejahtera lahir batin, hingga hak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan hingga mendapat kemudahan yang berguna untuk mencapai persamaan serta keadilan (Dalam Pasal 28H) Tentang penanggung jawab HAM adalah negara, terlebih lagi adalah pemerintah (Dalam Pasal 28I) Tentang berkewajiban menghargai hak setiap orang atau pihak lain serta patuh dan tunduk atas ketentuan pembatasan yang diatur oleh UU (Dalam Pasal 28J) Sementara didalam TAP MPR RI NO. XVII/MPR/1998 yang berisikan tentang HAM atau Hak Asasi Manusia, ada salah satu butir yang berbunyi : AuBangsa Indonesia menyadari Hak Asasi Manusia sifatnya historis serta dinamis yang dalam pelaksanaannyayang berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa hingga bernegaraAy Konsep Minoritas Didalam KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia tentang definisi minoritas yang merupakan suatu golongan kecil yang jumlahnya bisa lebih kecil bila dibandingkan jumlah golongan yang lain didalam stu masyarakat dan oleh sebab itu mereka mendapatkan diskriminasi yang dilakukan oleh golongan lain. Graham C. Lincoln juga mendefisinisikan kelompok minoritas adalah suatu kelompok yang dimana dianggap oleh sebuah elit-elit yang berbeda dengan yang berdasarkan atas karakteristik tertentu serta sebagai konsekuensinya mendapat / diperlakukan secara negatif. Sehingga diperlukan Hak Khusus yang gunanya untuk mempertahankan identitas hingga mengangkat martabat mereka. Adapun juga tentang pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia yang diambil dari Komnas HAM yaitu. AuJika dilihat secara leksikal maka istilah minoritas bisa dapat dipahami sebagai jumlah populasi yang lebih sedikit dari semuah populasi yang lebih besar dari keseluruhanAy. Selain yang bersifat numeric, minoritas juga bisa diartikan sebagai ketidak domninan yang selalu berada di situasi yang sangat tidak diuntungkan dan juga mendapatkan perlakuan yang merugikan dalam kehidupan bernegara serta bermasyarakat. Dijelaskan juga bahwa ada macam Ae macam ruang lingkup yang ada di kelompok atau golongan minoritas yang ada atau yang ditawarkan untuk konteks Negara Indonesia, yaitu : A Minoritas dalam Ras A Minoritas dalam Etnis A Minoritas dalam Penyandang Disabilitas A Minoritas dalam Agama dan kepercayaan A DLL. Pemlabelan pada minoritas sendiri terjadi karena adanya politik identitas. Selain itu dalam kehidupan bermasyarakat masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi pada kaum minoritas, hal itu terjadi karena adanya anggapan abhawa kaum minoritas berbeda GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. dengan kaum mayoritas. Tetapi mereka lupa bahwa dalam semua warga masyarakat memiliki hak dan kewajiban serta perlindungan yang sama dimata hukum di Indonesia. Hingga pada tahun 1992. PBB atau Perserikatan Bangsa Ae bangsa mengeluarkan suatu Resolusi Nomor 47/135 yang berisikan AuTentang Deklarasi Hak pada orang Ae orang yang termasuk kedalam golongan ataau kelompok minoritas bangsa/suku bangsa, agama/keyakinan, dan bahasaAy. Berdasarkan pada deklarasi ini yang intinya adalah, setiap negara diharapkan selalu menjaga identitas kebangsaan, memajukan hak-hak tersebut hingga pengambilan tindakan legislatif. Adapun satu Undang Ae undang yang didalamnya mengatur hak Ae hak kepada golongan atau kelompok minoritas yaitu, pada Undang Ae undang No. 39/1999 yang berisikan tentang HAM atau Hak Asasi Manusia. Didalamnya sudah dijelaskan bagaimana UU ini secara merinci menjamin tentang HAM atau Hak Asasi Manusia dari berbagai warga Negara, meskipun hak Ae hak tersebut dari golongan atau kelompok minoritas tidak dielaborasikan dengan jelas. Realitasnya pelanggaran ataupun diskriminasi di Indonesia pada kelompok minoritas selalu masih terlihat meningkat, misalnya saja pada kelompok minoritas agama hingga suku. Banyak tempat-tempat ibadah yang disegel hingga dilakukan adanya penyerangan terhadap tempat ibadah. Sehingga hal tersebut yang menjadi keresahan bagi kelompok minoritas. Perlindungan HAM secara hukum bagi kalangan menegah kebawah sering kali disalahgunakan. Terlebih lagi sering diabaikan hingga tidak ada kejelasan pada setiap masalah HAM yang ada pada kelas bawah. Bukan hanya pada golongan kelas bawah saja, kaum minoritas juga menjadi imbas dari ketidak adilan HAM di negeri ini. Kaum minoritas sering diabaikan dan dilupakan keberadaannya, kenyataannya mereka juga merupakan warga negara yang memeiliki Hak Asasiyang sama dengan warga negara lain. Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Bangsa Pancasila memegang posisi yang penting dalam berkehidupan dan berbangsa di Indonesia. Ada 5sila yang terkaandung didalamnya merupakaan suatu nilai-nilai yang penting untuk digunakan dalam hidup berbangsa dan bernegara dan juga hidup bermasyarakat. Pancasila yang dijadikan landasan dan juga dijadikan sebagai dasar ideology dari Negara Indonesia, selain itu juga Pancasila dijadikan acuan di Indonesia untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila menjadi nilai fundamental, selain itu kedudukannya juga sebagai citra hukum . Bangsa Indonesia. Menurut Arief Sidharta mengatakan : AuTata rapi hukum yang beroperasi pada suatu masyarakat pada dasarnya ialah pengejawantahan cita aturan yang dianut dalam rakyat ke dalam aneka macam aturan aturan positif, lembaga hukum, serta proses sikap birokrasi pemerintahan serta rakyat wargaAy. Yang dimaksud dengan fundamental adalah semua peraturan yang ada dalam system hukum di Indonesia harusnya tidak melawan atau bertentangan pada Pancasila dan UUD NRI atau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pertentangan juga bisa disebut peraturan yang tidak sah, pada dasarnya pemberlakuan insstrumen HAM atau Hak Asasi Manusia di Indonesia haruslah menerapkan nilai Ae nilai yang terkandung didalam Pancasila. Mengaitkan HAM atau Hak Asasi Manusia secara universal ideology bangsa merupakan hal yang sangat relavan, karena sesuatu yang melekat pada diri setiap individu bersifat kordrati. Tetapi dalam system operasionalisasinya wajib menyesuaikan dengan aspek Ae aspek social budaya. Adapun kegunaan dalam berpancasila sebagaimana dijelaskan menurut Mukaddimah UUD ditegaskan AuBahwa Pancasila berguna dalam mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan bagi seluruh masyarakat dan Negara hukum yang berdaulatAy. Dilihat secara umum pancasila memiliki status dan peran yang cukup penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dan wajib diimplementasikan oleh seluruh warga Negara. Dan apabila pancasila diterapkan dengan baik maka penegakan hak asasi (HAM) akan menguat sehingga dalam bidang ketahanan nasional bisa semakin meningkat. Kontribusi Pancasila terhadap penegakan HAM atau Hak Asasi Manusia sendiri sudah dirumuskan semenjak sidak BPUPK. Dimensi dari HAM atau Hak Asasi Manusia sudah didiskusikan sejak para pendiri bangsa berdebat tentang dasar ideology Negara Indonesia. Dalam sidang BPUPK Soekarno merumuskan sila ke-2 AuKemanusiaan Yang Adil dan BeradabAy. Setelah 25 tahun . Hatta merumuskan dalam Pancasila kata AuAdilAy yang ada pada sila ke- Anggi Tri Yuanda Putri / Implementasi Hak Asasi Manusia Bagi Kaum Minoritas Berdasarkan Sila Ke 5 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. 2 dan sila ke-5, melalui 2 sila tersebut pentingnya adil secara ideology Negara. Para pendiri bangsa mengatakan didalam sidang BPUPKI yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 1945 : Ir. Soekarno berpendapat AuKita merancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu. Ay . Dr. Drs. Moch. Hatta berpendapat AuJangan pernah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada Negara untuk menjadikan di atas Negara baru itu suatu Negara kekuasaan. Ay . Mohammad Yamin berpendapat AuAgar rancangan konstitusi berjalan, perlu memasukkan declaration of human rights and independence. Ay . Prof. Dr. Mr. Soepomo. berpendapat AuDeclaration of Rights dikemukakan di Franse Revolutie dan di Amerika bersandar atas individualismeAy . Agoes Salim berpendapat AuJika Negara merdeka tentu saja rakyatnya mempunyai perasaan dirinya merdeka juga. Dalam hukum Nippon setiap warga Negara akan diadili dengan UU yang berlakuAy . Soekiman berpendapat AuRakyat merasa tidak mempunyai hak apa-apa, akibat 350 tahun penjajahan, baik yang mengenai jasmani maupun mengenai Pikiran rakyat Indonesia sungguh dikuasai oleh rasa tidak mempunyai harga diri . inderwaardigheid comple. Saya setujui sekali usul untuk memasukkan beberapa hak dasar. Ay Maka, sebab itulah Pancasila serta Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah sumber utama dari nilai universal. Pancasila memiliki makna yang cukup dalam bagi Negara. Pancasila juga sebagai dasar Negara yang tetap relavan bagi kehidupan saat ini. Perlindungan Hak Ae Hak Kelompok Minoritas Hak Ae hak kepada kaum minoritas tidaklah suatu hal yang istimewa, tetapi hak Ae hak ini dipersembahkan untuk kaum minoritas supaya mereka tetap bisa menjaga identitas atau tradisi asal mereka. Hak Ae hak ini khusus dipersembahkan supaya mereka (Kaum Minorita. bisa mendapatkan perlakuan yang sama. Pada tahun 1960 PBB (Perserikatan Bangsa Ae bangs. menempatkan hak Ae hak kaum minoritas dibawah kuasanya. Sejak pemerintah meresmikan Deklarasi tentang hak Ae hak kaum minoritas dibuat agar mereka (Kaum minorita. bisa menikmati fasilitas yang ada serta membiarkan mereka tetap pada pendiriaannya. Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara ialah wawasan nasional Negara Indonesia yang sedang mencapai tujuan nasionalnya dengan berkedaulatan pada Undang Ae undang 1945 dan Pancasila dengan meliputi Nilai Ae nilai keutuhan (Integralisti. , ketuhanan dan keserasian. Wawasan nusantara ini biasanya berhbungan dengan ketahanan nasional. Dalam pengembangannya wawasan nusantara mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu Aspek kewilayahan, ayng dimana NKRI dikelilingi wilayah perairan dengan pulau yang berjumlah sekitar 17. 000 serta dikelilingi oleh 2 samudera dan 2 benua Aspek budaya dan social. Indonesia sangat banyak keragaman mulai dari suku, budaya hingga agama dan kepercayaan. Aspek sejarah, jika ditinjau dari segi ini merupakan pengalaman yang amat sangat pahit bagi Negara Indonesia mulai dari terpecah belahnya masyarakat hingga dijajah penjajah lebih dari 300 tahun. Jika dilihat dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan jika wawasan nusantara mengajarkan kita agar selalu menjaga dan mempertahankan persatuan serta kesatuan didalam hidup yang berbangsa dan bernegara. Serta dalam aspek politik, social budaya, hingga kelestarian lingkungan. Selain itu juga terdapat beberapa fungsi yang dimiliki oleh wawasan nusantara, antara lain: Sebagai konsep ketahanan nasional, yang memiliki arti bahwa wawasan nasional dijadikan sebagai konsep dalam kegiatan pembangunan nasional hingga pertahanan GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. dan keamanan Sebagai wawasan pembanguan, yang mencakup kesatuan social politik hingga kesatuan dalam ketahanan dan juga pertahanan Sebagai wawasan kewilayahan, yang meliputi tentang batas-batas wilayah milik NKRI agar menghindari adanya sengketa dengan Negara (Tetangg. Ketahanan Nasional dalam Konteks Negara Hukum Indonesia Hakekat dari ketahanan Nasional ini ialah kemampuan serta kekuatan bangsa agar bisa menjamin kelangsungan hidup masyarakat yang berbangsa serta bernegara untuk mencapai suatu tujuan yang Nasional. Didalam peraturan dan penyelenggaraan kesejahteraan didalam hakekat konsep ketahanan Nasional dilakukan secara seimbang dan sesuai yang berlandaskan pada Pancasila serta Undang Ae undang 1945 dan juga berlandaskan pada Wawasan Nusantara. Konsep ketahanan Nasional ialah sebuah saraana dalam mewujudkan kemampuan serta kekuatan Nasional. Implementasi Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional Kerawanan didalam masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM hingga primordialisme hingga masalah SARA dalam kehidupan bermasyarakat masih sangat tinggi. Selain itu kondisi ini menunjukkan bahwa indikasi terhadap kerukunan dan persatuan masih sangat minim. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan untuk adanya oknum Ae oknum yang memanfaatkan hal ini dengan tujuan untuk memecah belahkan masyarakat. Terlebih lagi masyarakat minoritas sering dijadikan sebagai bahan adu dumba hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM. Maka dari itu, hal tersebut dapat diatasi dengan cara jika masyarakat memahami serta dapat mengaplikasikan konsep dari AuWawasan Nusantara dan Ketahanan NasionalAy. Selain itu juga didalam pelaksanaan kehidupan dalam bermasyarakat serta bernegara di Indonesia, haruslah berdasarkan hukum yang sudah berlaku dan tanpa adanya pengecualian bagi siapapun. Pengembangan Hak Asasi Manusia atau HAM dan juga memiliki sikap pluralism yang berguna untuk mempersatukan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia mulai dari suku, budaya, ras, agama, sampai bahasa yang berbeda Ae beda sehingga sikap toleransi ini dapat tumbuh. Implementasi HAM Berdasarkan Pada Sila Ke 5 Dalam Pancasila NilaiAenilai yang ada didalam Pancasila ialah nilai yang terdapat pada Undang Ae undang Dasar Tahun 1945 bersifat tetap dan juga berkaitan dengan hakekat dari sila yang ada didalam Pancasila itu sendiri. Selain itu didalamnya mengandung cita Ae cita bangsa hingga tujuan dan nilai yang berguna bagi kehidupan sehariAehari. Sila ke-5 Pancasila yang menyatakan bahwasanya AuKeadilan Social Bagi Seluruh Rakyat IndonesiaAy dimana didalam sila pada asas keadilan yang ada pada HAM atau Hak Asasi Manusia tercermin. Dalam pelaksanaannya sila ke5 ini diharapkan tidak adanya suatu perbedaan hingga diskriminasi dalam suatu hak maupun jaminan seseorang yang dibedakan karena adanya suatu hal. Adapun jenis hak asasi yang terkait dengan sila ke 5 dalam pancasila: Setiap warga Negara bebas memiliki hak milik perorangan Hak setiap warga Negara dalam mendapatkan hak jaminan social Setiap warga Negara wajib mendapatkan pekerjaan hingga fasilitas kesehatan yang sama rata dengan warga Negara lainnya. Nilai praksis Pancasila yang mengandung HAM atau Hak Asasi Manusia bisa terwujud jika nilai Ae nilai dasar serta instrument Pancasila mampu diaplikasikan oleh seluruh individu dalam kehidupan sehari Ae hari. Selain itu bisa menjaga ataupun mengurangi adanya pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia yang ada diruang lingkup masyarakat. Hal tersebut bisa terwujud jika setiap individu mampu mengimplementasikan atau mengaplikasikan sikap positif di kehidupan diruang lingkup masyarakat, misalnya : Setiap masyarakat bisa menjaga keseimbangan diantara hak dengan kewajiban. Serta setiap individu memiliki hak nya masing Ae masing. Menjunjung tinggi dan menghormati hak Ae hak yang dimiliki oleh individu lain. Anggi Tri Yuanda Putri / Implementasi Hak Asasi Manusia Bagi Kaum Minoritas Berdasarkan Sila Ke 5 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. Serta saling tolong menolong dengan sesama warga yang membutuhkan. Pancasila ialah dasar ideologi Negara Indonesia dan didalamnya terdapat nilai Ae nilai pancasila yang sangat penting untuk menjadi pegangan hidup setiap warga Negara. Salah satunya pada sila ke 5 memiliki makna tentang keadilan serta Hak Asasi atau yang disebut HAM, dimana berada diposisi yang cukup istimewa serta wajib dihirmati oleh seluruh warga Negara sebagai bentuk implementasi manusia yang beradab. Didalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, yang memiliki arti AuBahwa setiap individu berhak mendapatkan pengakuan, perlakuan, jaminan dan perlindungan secara hukum yang sudah berlakuAy. Selain itu juga setiap individu berhak mendapatkan haknya dan setiap individu bisa memiliki kewajiban dalam berbangsa serta bernegara. Setiap individu berhak mendapatkan haknya jika mereka sudah melakukan Pasal 1 Ayat 2 Nomer. 39 Tahun 1999 terkait HAM, mengatakan jika setiap individu berkewajiban dan harus melakukan kewajibannya dengan baik agar Hak Asasi Manusia juga berjalan dengan semestinya. pancasila yang sangat penting untuk menjadi pegangan hidup setiap warga Negara. Salah satunya pada sila ke 5 memiliki makna tentang keadilan serta Hak Asasi atau yang disebut HAM, dimana berada diposisi yang cukup istimewa serta wajib dihormati oleh seluruh warga Negara sebagai bentuk implementasi manusia yang beradab. Didalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, yang memiliki arti AuBahwa setiap individu berhak mendapatkan pengakuan, perlakuan, jaminan dan perlindungan secara hukum yang sudah berlakuAy. Selain itu juga setiap individu berhak mendapatkan haknya dan setiap individu bisa memiliki kewajiban dalam berbangsa serta bernegara. Setiap individu berhak mendapatkan haknya jika mereka suda melakukan kewajibannya. Dan didalam Pasal 1 Ayat 2 Nomer. Tahun 1999 terkait HAM. Mengatakan jika setiap individu berkewajiban dan harus melakukan kewajibannya dengan baik agar Hak Asasi Maanusia juga berjalan dengan semestinya. Simpulan dan Saran Hak Asasi Manusia didapatkan oleh setiap manusia sejak adanya kehidupan pada manusia itu sendiri, serta tidak bisa dicabut dengan alasan apapun dan atas kehendak siapapun. Meskipun suatu individu terlihat dengan warna kulit dan warna rambut hingga kewarganegaraan yang berbeda, itu tidak dapat dijadikan acuan dalam pencabutan HAM. Prinsip HAM atau Hak Asasi Manusia yang dilandasi oleh Pancasila, mulai dari nilai ketuhanan hingga nilai keadilan. Lalu dijabarkan lagi menjadi tiga nilai lain yang juga terkandung dalam Pancasila, ada nilai ideal, intstrumental, hingga nilai praksis. Pancasila yang dijadikan sebagai pandangan hidup dalam berbangsa serta sebagai dasar ideology Negara Indonesia sudah memberikan suatu jaminan yang mana jika nilai yang ada dalam Pancasila bisa dikatakan sejalan dengan HAM. Seluruh individu berhak mendapatkan keadilan sosial yang merata dan setiap orang memiliki derajat yang sama dimata hukum dan Negara. Seluruh warga Negara harus melakukan kewajiban untuk mengimplementasikan nilai Ae nilai yang terkandung didalam pancasila, supaya Hak Asasi Manusia bisa didapatkan. Pancasila adalah dasar ideologi Negara Indonesia yang memiliki lima ideology dasar. Salah satu peran pancasila didalam keberagaman bangsa dan Negara ialah mengimplementasikan Bhinneka Tunggal Ika. Yang artinya bahwa pancasila menjadi sumber utama mempersatukan semua perbedaan menjadi satu yaitu AuKita IndonesiaAy. Pancasila juga menjadi pegangan seluruh rakyat Indonesia karena dengan begitu kita dapat menjunjung tinggi Hak Asasi Mnusia bagi seluruh warga Negara. Semakin banyak orang yang mengimplementasikan maka nilai Ae nilai yang terkandung didalam pancasila, maka semakin banyak pula orang yang menghargai individu tanpa memandang ras, suku, budaya, agama, dll. Ucapan terimakasih Berkat Tuhan Yang Maha Esa peneliti bisa menyelesaikan penelitian ini dengan baik tanpa ada suatu gangguan. Serta dukungan dari berbagai macam pihak yang sudah membantu peneliti. Karena itu peneliti mengucapkan banyak Ae banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang Serta ucapan terima kasih kepada semua peneliti yang saya jadikan sumber dalam penelitian ini, sehingga peneliti bisa menyelesaikan penelitian ini dengan baik tanpa ada Tidak lupa juga peneliti mengucapkan terima kasih kepada Ibu Anita Trisiana. Pd. GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. Oktober 2023, pp. H selaku Dosen pengampu mata kuliah AuPendidikan KewarganegaraanAy. Beliau yang sudah membantu dan membimbing serta memberikan saran terhadap penelitian ini. Dalam penelitian ini, peneliti menyadari jika dalam penelitian ini masihlah banyak Baik dalam penyusunan materi ataupun terkait dengan penulisan. Karenanya kririk dan saran pembaca semuanya sangat penting karena dapat membangun penelitian ini sehingga nantinya penelitian ini dapat dilakukan revisi dan penelitian ini semoga bermanfaat bagi para Daftar Rujukan Fadhli. Yogi Zul. "Kedudukan Kelompok Minoritas dalam Perspektif HAM dan Perlindungan Hukumnya Di Indonesia. " Jurnal Konstitusi 353-370. HAM. Upaya Negara Menjamin Hak-Hak Kelompok Minoritas di Indonesia (Sebuah Laporan Awa. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ishak. Otto Syamsuddin. Pancasila. Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional. Jakarta: Perpustakaan Nasional. Maarif. Hubungan Pancasila dengan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM). Retrieved from Pendidikan Kewarganegaraan: https://tirto. id/hubungan-pancasiladengan-kewajiban-dan-hak-asasi-manusia-ham-gis1 Risdiarto. Danang. "Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. " Jurnal RechtsVinding 21-38. Suryosumarto. Budisantoso. "Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional Dalam Kehidupan Nasional dan Perencanaan Pembangunan. " Jurnal Ketahanan Nasional 32-42. Syofyan. Ahmad. Perlindungan Hak-Hak Kelompok Minoritas Menurut Hukum Internasional Dan Implementasinya Di Indonesia. Triputra. Yuli Asmara. "Implementasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia Global ke dalam Sistem Hukum Indonesia yang Berlandaskan Pancasila. " Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Wiyatno. Puji, and Dicky Febrian Ceswara. "Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Sila Pancasila. " Lex Scientia Law Review 227-241. Anggi Tri Yuanda Putri / Implementasi Hak Asasi Manusia Bagi Kaum Minoritas Berdasarkan Sila Ke 5