https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024` DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Konsistensi Pemberatan Pidana dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Narkotika Sebagai Predicate Crime Gilbert Winata1. Ade Adhari2. Universitas Tarumanagara. Jakarta. Indonesia, gilbert. 205210246@stu. Universitas Tarumanagara. Jakarta. Indonesia, adea@fh. Corresponding Author: gilbert. 205210246@stu. Abstract: Criminal weighting against perpetrators of Money Laundering (TPPU) related to narcotics as a predicate crime is an important issue in law enforcement in Indonesia. These crimes not only harm the country's economy, but also strengthen criminal networks that threaten social stability. This research aims to analyze the consistency of the application of criminal penalties and identify disparities in sanctions in cases of money laundering related to Using normative legal research methods, this study examines statutory regulations, court decisions, and legal doctrine to reveal patterns in the severity of sanctions. The research results show that although Law Number 8 of 2010 and Law Number 35 of 2009 have provided a clear legal framework, there are significant disparities in court decisions in similar cases. This disparity in sanctions is influenced by the subjectivity of judges, the inconsistency of the justice system, and the development of increasingly complex crime modus operandi. Legal reform of the justice system, such as the implementation of a chamber system at the Supreme Court, the preparation of detailed legal guidelines, and strengthening international cooperation, are needed to increase the effectiveness of law enforcement. This research emphasizes the importance of an integrated approach that combines deterrent, justice and rehabilitation effects to overcome the widespread impact of money laundering and narcotics crimes, while creating substantive justice. Keyword: Money laundering, narcotics, predicate crime, criminal weighting, disparity in sanctions, legal reform. Abstrak: Pemberatan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan narkotika sebagai predicate crime merupakan isu penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memperkuat jaringan kriminal yang mengancam stabilitas sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsistensi penerapan pemberatan pidana dan mengidentifikasi disparitas sanksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait dengan narkotika. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum untuk mengungkap pola pemberatan sanksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah memberikan kerangka hukum yang jelas, 972 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024` terdapat disparitas signifikan dalam putusan pengadilan pada kasus serupa. Disparitas ini dipengaruhi oleh subjektivitas hakim, ketidakkonsistenan sistem peradilan, dan perkembangan modus operandi kejahatan yang semakin kompleks. Reformasi sistem peradilan, seperti penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, penyusunan pedoman hukum yang rinci, serta penguatan kerja sama internasional, diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan terpadu yang menggabungkan efek jera, keadilan, dan rehabilitasi guna mengatasi dampak luas Tindak Pidana Pencucian Uang dan kejahatan narkotika, sekaligus menciptakan keadilan Kata Kunci: Pencucian uang, narkotika, predicate crime, pemberatan pidana, disparitas sanksi, reformasi hukum. PENDAHULUAN Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan salah satu isu krusial dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika dikaitkan dengan tindak pidana narkotika sebagai predicate crime. Pencucian uang tidak hanya merugikan ekonomi negara tetapi juga memperkuat jaringan kriminal yang beroperasi di bawah tanah. Aktivitas pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika menciptakan jaringan kriminal yang kompleks dan sulit dilacak karena pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal. Fenomena ini memperkuat kekuatan finansial kelompok kriminal yang berpotensi mengancam stabilitas sosial dan keamanan nasional. Dalam konteks ini, penting untuk menganalisis pola pemberatan sanksi terhadap pelaku TPPU yang berhubungan dengan Modus operandi pelaku pencucian uang semakin beragam, terutama dengan kemajuan teknologi dan perkembangan sistem perbankan. Penggunaan mata uang digital, transaksi lintas negara, dan celah dalam regulasi memperbesar tantangan bagi penegak hukum dalam melacak aliran dana hasil narkotika. Dalam beberapa kasus, lemahnya pengawasan terhadap transaksi finansial mempersulit proses penegakan hukum, yang kini membutuhkan kerja sama lintas negara dan teknologi canggih. Sejalan dengan perkembangan tersebut, undang-undang terkait TPPU telah mengalami berbagai perubahan, termasuk melalui revisi dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Revisi ini memperkuat landasan hukum dengan meningkatkan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar. Namun, kompleksitas kejahatan ini membutuhkan pemberatan sanksi untuk memberikan efek jera lebih besar, mengingat dampak finansial dan sosial yang luas dari kejahatan ini. Pentingnya analisis pola pemberatan sanksi ini tidak dapat dipisahkan dari fakta bahwa pencucian uang sering kali melibatkan berbagai tahap, yaitu penempatan . , penyebaran . , dan pengintegrasian . , yang masing-masing memiliki tantangan tersendiri dalam penegakan hukum. Penelitian sebelumnya menunjukkan adanya tumpang tindih dalam penanganan kasus TPPU, yang mengakibatkan kesulitan dalam penerapan sanksi secara konsisten. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan dalam menangani kejahatan ini. Salah satu faktor yang mempengaruhi efektivitas sanksi adalah kemajuan teknologi dan globalisasi yang memudahkan pelaku untuk menyembunyikan jejak kejahatan mereka. Hal ini menuntut penegak hukum untuk lebih adaptif dalam strategi penegakan hukum, termasuk dalam hal kerjasama internasional dan penggunaan teknologi informasi. Ketidakonsistenan dalam penerapan sanksi pada beberapa kasus mencerminkan tantangan serius dalam sistem peradilan. Misalnya, dalam kasus Fredi Budiman (Nomor 2267/Pid. Sus/2012/PN. JKT. BAR), terdakwa dihukum mati karena memiliki lebih dari 1,4 973 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024` juta butir ekstasi dan memimpin jaringan internasional narkotika. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Arman Suyuti alias Bang Toyib (Nomor 20/Pid. Sus. /2016/PN. Tjs. ), yang terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika serta pencucian uang dengan barang bukti 2 kilogram sabu. Kedua kasus ini menunjukkan penerapan sanksi tertinggi, mempertimbangkan dampak sosial kejahatan dan upaya pencucian uang sebagai faktor Namun, perbedaan signifikan terlihat pada kasus Fauzan Afriansyah (Nomor 420/PID. SUS/2023/PT PBR). Dengan barang bukti 8 kilogram sabu. Fauzan hanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di tingkat pertama dan diperberat menjadi 14 tahun di tingkat Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan vonis mati pada Fredi dan Arman, meskipun barang bukti Fauzan lebih besar dari milik Arman. Ketidakkonsistenan ini memunculkan pertanyaan serius terkait standar penilaian yang diterapkan pengadilan. Faktor lain yang memperburuk inkonsistensi adalah kurangnya sistem kamar di Mahkamah Agung dan perbedaan penafsiran hukum di antara hakim. Hal ini mengakibatkan kasus serupa ditangani secara berbeda, menciptakan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Selain itu, proses administrasi yang tidak efisien juga berkontribusi pada perbedaan vonis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola pemberatan sanksi dalam putusan pengadilan terkait TPPU dengan narkotika sebagai predicate crime. Dengan menelaah karakteristik pelaku dan dampak sanksi yang dijatuhkan, studi ini diharapkan dapat mengidentifikasi pola-pola tertentu dalam penerapan sanksi. Analisis ini juga akan menyoroti hubungan antara kejahatan asal dan pencucian uang serta bagaimana kerangka hukum dapat diperkuat untuk memastikan penerapan sanksi yang lebih Kesimpulannya, pemberatan sanksi terhadap pelaku TPPU yang berhubungan dengan narkotika menjadi langkah krusial dalam menciptakan efek jera, meningkatkan keadilan hukum, dan menanggulangi dampak luas kejahatan ini. Reformasi peradilan dan regulasi yang adaptif, didukung oleh kerja sama lintas negara, diharapkan mampu menjawab tantangan dalam memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode ini berfokus pada analisis doktrin hukum dan kaidah normatif yang terkandung dalam berbagai sumber hukum tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen resmi. Pendekatan normatif ini bertujuan untuk memahami struktur, sistematika, asas, dan sinkronisasi hukum yang berkaitan dengan ketentuan pidana pencucian uang dalam kasus tindak pidana narkotika. Pendekatan ini memungkinkan penelitian untuk menganalisis efektivitas hukum yang berlaku dan aspek-aspek praktis dari penerapan ketentuan hukum, sehingga hasilnya dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum dalam konteks teoritis dan faktual. Dengan pendekatan normatif, penelitian tidak hanya terbatas pada kajian atas aturan hukum yang tertulis, tetapi juga memberikan ruang untuk mengevaluasi apakah ketentuan yang ada dapat diterapkan secara efektif dalam masyarakat dan apakah aturan tersebut benar-benar memenuhi tujuan hukum yang ingin dicapai. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yang bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai fenomena hukum yang diteliti serta melakukan analisis terhadap masalah yang timbul, khususnya terkait ketidakonsistenan penerapan pemberatan pidana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan narkotika sebagai predicate crime. Jenis data yang digunakan meliputi data primer, seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta data sekunder, yang terdiri dari literatur hukum, jurnal, dan dokumen pendukung lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atau library research, dengan cara mengkaji berbagai sumber hukum tertulis dan literatur yang relevan. 974 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024` Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus . ase Pendekatan ini dilakukan untuk menganalisis substansi hukum, konsep pemberatan pidana, dan studi atas putusan pengadilan yang menjadi objek kajian. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan memeriksa keterkaitan antara norma-norma hukum yang berlaku, fakta hukum dalam kasus yang dipilih, serta teori-teori hukum yang Analisis ini diarahkan untuk mengidentifikasi pola, konsistensi, dan masalah yang muncul dalam penerapan sanksi, sehingga dapat disimpulkan secara logis dan sistematis. Pendekatan ini memungkinkan penelitian untuk memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam memahami pemberatan pidana dalam kasus TPPU terkait narkotika. Melalui kajian pustaka yang menyeluruh, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang kejelasan dan konsistensi hukum dalam mengatasi kasuskasus yang melibatkan pencucian uang dan narkotika, serta menilai bagaimana ketentuan hukum yang berlaku dapat berfungsi secara optimal untuk menanggulangi tindak pidana yang kompleks ini. Kombinasi analisis normatif dan refleksi atas penerapan praktis hukum ini memungkinkan peneliti untuk menghasilkan pandangan yang menyeluruh dan mendalam, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengembangkan pemahaman tentang efektivitas peraturan hukum dalam konteks sosial dan praktis yang sebenarnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Tujuan dari sanksi pidana menurut Bemmelen adalah untuk mempertahankan ketertiban masyarakat, dan mempunyai tujuan kombinasi untuk menakutkan, memperbaiki dan untuk kejahatan tertentu membinasakan. Pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan narkotika dipengaruhi oleh berbagai faktor yang Pertama, faktor seriusnya kejahatan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses penjatuhan sanksi. Hakim sering kali menilai tingkat keparahan dari tindak pidana narkotika yang menjadi predicate crime atau kejahatan asal dalam TPPU tersebut. Kasus-kasus yang melibatkan jumlah narkotika yang besar atau melibatkan sindikat internasional, misalnya, cenderung mendapatkan sanksi yang lebih berat dibandingkan kasus-kasus yang lebih kecil Hal ini terjadi karena kejahatan narkotika, khususnya yang terorganisir dan berskala besar, dipandang memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas dan berbahaya bagi masyarakat secara keseluruhan. Penanganan serius dari sistem hukum diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mencegah peningkatan kejahatan narkotika dan TPPU di masa depan. Selain itu, penjatuhan sanksi yang berat dalam kasus narkotika yang menjadi predicate crime mencerminkan komitmen sistem hukum dalam menjaga stabilitas sosial dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran narkotika. Selain seriusnya kejahatan, profil pelaku juga menjadi faktor penting dalam pemberatan sanksi terhadap pelaku TPPU yang terkait dengan narkotika. Latar belakang pelaku, termasuk statusnya sebagai pengedar besar atau pengguna, turut mempengaruhi bobot sanksi yang dijatuhkan oleh hakim. Seorang pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika besar atau yang memiliki catatan kriminal sebelumnya umumnya akan dihukum lebih berat dibandingkan pelaku yang hanya terlibat dalam skala kecil atau yang tidak memiliki riwayat kriminal. Penjatuhan sanksi yang lebih berat pada pelaku dengan profil demikian diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih besar, mengingat peran mereka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan sistematis. Di sisi lain, pelaku dengan peran kecil atau yang hanya menjadi korban dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar biasanya dipertimbangkan untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan, atau bahkan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi. Pendekatan ini mencerminkan upaya sistem hukum untuk tidak hanya menghukum, tetapi juga mempertimbangkan potensi rehabilitasi pelaku yang tidak sepenuhnya terlibat dalam kegiatan kriminal besar-besaran. 975 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024` Dampak sosial dari tindak pidana pencucian uang dan narkotika juga menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Jika tindakan pencucian uang dan narkotika diketahui menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat atau berdampak luas pada keamanan dan ketertiban publik, maka sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku akan semakin berat. Dimana aktivitas tersebut dapat mengakibatkan kerugian secara fisik, psikologis, maupun sosial dapat dialami langsung oleh konsumen narkotika seperti kematian akibat overdosis. Sementara, kerugian tidak langsung bagi masyarakat terjadi melalui tidak berfungsinya individu-individu anggota masyarakat karena konsumsi narkotika yang Dalam penilaian hakim, tindak pidana yang menimbulkan dampak negatif yang luas di masyarakat perlu dihukum dengan tegas sebagai upaya memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pandangan ini didukung oleh fakta bahwa tindakan pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga memberikan peluang bagi jaringan narkotika untuk terus berkembang dan mengancam stabilitas ekonomi dan keamanan negara. Oleh karena itu, pemberatan sanksi bagi pelaku TPPU yang berkaitan dengan narkotika mencerminkan upaya sistem hukum dalam mencegah dampak negatif yang lebih besar bagi masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan penelitian Wala dan Firmansyah yang menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi alternatif dalam mengurangi beban sistem peradilan pidana, terutama dalam mengatasi permasalahan over kapasitas di lembaga Data menunjukkan bahwa kapasitas Lapas di Indonesia hanya sebesar 424 orang, namun harus menampung 265. 897 orang per tahun 2023, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih efektif dalam penanganan tindak pidana. Selain faktor-faktor yang terkait dengan pelaku dan kejahatan itu sendiri, kebijakan hukum dan regulasi yang berlaku turut mempengaruhi pemberatan sanksi bagi pelaku TPPU. Di Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah memberikan kerangka hukum yang jelas terkait sanksi bagi pelaku TPPU. Kebijakan hukum ini memberikan pedoman yang cukup tegas bagi hakim dalam menentukan hukuman, termasuk pemberatan sanksi bagi pelaku yang terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagai predicate crime. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada keraguan dalam pemberian sanksi yang berat bagi pelaku TPPU terkait narkotika, mengingat bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat. Kerangka hukum ini juga mencerminkan sikap pemerintah yang tegas dalam menangani kejahatan narkotika dan pencucian uang yang berkaitan dengannya, sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban sosial yang lebih baik. Disparitas dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan narkotika di Indonesia mencerminkan kompleksitas tantangan dalam menjaga konsistensi dan keadilan hukum. Meski terdapat kerangka hukum yang jelas, perbedaannya sangat mencolok dalam putusan hakim, bahkan untuk kasus-kasus dengan fakta Sebagai contoh, pelanggaran Pasal 112, 114, 127 dan 132 UU Narkotika sering menghasilkan hukuman yang bervariasi, dari hukuman penjara ringan hingga hukuman mati, meskipun fakta-fakta kasusnya hampir identik. Ketidakkonsistenan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum tetapi juga menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat. Hal ini diperparah oleh subjektivitas hakim, di mana keputusan sering kali dipengaruhi oleh pandangan pribadi mereka terkait efek jera, keadilan, atau tujuan pemidanaan. Sebagai contoh, dalam kasus Fredi Budiman dan Arman Sayuti, hukuman mati dijatuhkan karena peran mereka sebagai aktor utama dalam jaringan internasional serta keterlibatan dalam pencucian uang yang memperkuat kejahatan Sebaliknya. Fauzan Afriansyah, dengan barang bukti 8 kilogram sabu, hanya dihukum 12 tahun penjara di tingkat pertama dan diperberat menjadi 14 tahun di tingkat banding, meskipun perannya dalam jaringan narkotika terorganisasi juga signifikan. 976 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024` Ketidakseragaman ini tidak hanya terkait dengan jumlah barang bukti, tetapi juga dengan cara hakim menilai peran terdakwa dalam jaringan kejahatan. Dalam kasus Fredi dan Arman, peran mereka sebagai pengendali utama dianggap sangat memberatkan, sedangkan Fauzan, yang juga terlibat dalam jaringan besar, dihukum lebih ringan. Selain itu, keberadaan tindak pidana pencucian uang sebagai pemberatan hukuman dalam kasus Arman tidak diterapkan secara serupa dalam kasus Fauzan, meskipun skalanya seharusnya cukup untuk mempertimbangkan hukuman yang lebih berat. Permasalahan disparitas sanksi ini diperparah dengan kondisi over kapasitas di lembaga Sebagaimana dikemukakan oleh Wala dan Firmansyah, pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban sistem pemasyarakatan sambil tetap memperhatikan aspek keadilan dan pemulihan. Pendekatan ini sejalan dengan asas penganyoman dan non-diskriminasi yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Permasyarakatan. Faktor lain yang turut berperan adalah respons terhadap kebijakan publik. Ketika pemerintah memperketat aturan dalam menangani kejahatan narkotika, beberapa hakim merespons dengan menjatuhkan hukuman lebih berat, meskipun kasusnya serupa dengan yang terjadi sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku yang kasusnya terjadi di masa transisi kebijakan. Kebijakan yang berubah-ubah ini juga berdampak pada pendekatan hakim dalam menyeimbangkan antara efek jera dan rehabilitasi. Proses banding semakin menonjolkan ketidakkonsistenan ini. Dalam kasus Fredi dan Arman, hukuman mati tetap dipertahankan di tingkat banding, mencerminkan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan berat. Sebaliknya, pada kasus Fauzan, meskipun hukumannya diperberat, putusannya masih jauh dari hukuman maksimal yang sering diterapkan dalam kasus serupa. Ketidakkonsistenan ini menunjukkan lemahnya pedoman hukum yang seragam dalam memutus perkara, yang diperburuk oleh tidak adanya sistem kamar, contohnya seperti di Mahkamah Agung. Hal ini menyebabkan kasus serupa sering ditangani oleh majelis hakim yang berbeda, menghasilkan putusan yang tidak selaras. Selain itu, disparitas juga dipengaruhi oleh pendekatan yang berbeda terhadap tujuan Sebagian hakim lebih menekankan pada efek jera dan pencegahan melalui hukuman berat, sementara yang lain memilih pendekatan rehabilitatif, terutama bagi pelaku yang dianggap pengguna atau korban jaringan narkotika. Dalam beberapa kasus, pelaku yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi justru dijatuhi hukuman penjara yang berat, menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku dan keluarga mereka. Seluruh masalah ini menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem Langkah-langkah seperti penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, penyusunan pedoman hukum yang lebih rinci dan sistematis, serta peningkatan pelatihan dan supervisi terhadap hakim menjadi solusi yang mendesak. Selain itu, diperlukan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa penerapan hukum pidana tidak hanya konsisten, tetapi juga responsif terhadap perkembangan kebijakan dan kebutuhan masyarakat. Konsistensi dalam penerapan sanksi pidana sangat penting, tidak hanya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, tetapi juga untuk menciptakan efek jera yang efektif dan keadilan substantif. Dengan reformasi dan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan sistem hukum di Indonesia mampu menangani kasus TPPU dan narkotika secara lebih merata, transparan, dan sesuai dengan tujuan pemidanaan yang diharapkan. KESIMPULAN Kesimpulan Pencucian uang yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika sebagai predicate crime merupakan isu krusial yang tidak hanya merugikan perekonomian negara tetapi juga memperkuat jaringan kriminal yang beroperasi secara rahasia. Sanksi pidana terhadap pelaku 977 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024` Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan narkotika sebagai dasar kejahatan bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial, memberikan efek jera, dan mencegah dampak negatif yang Penegakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU memberikan kerangka hukum yang jelas, tetapi implementasinya masih menghadapi tantangan besar, seperti pengungkapan barang bukti yang rumit dan pola pencucian uang yang semakin kompleks. Kendala seperti globalisasi, kemajuan teknologi, dan regulasi kerahasiaan perbankan semakin mempersulit proses penegakan hukum. Di sisi lain, disparitas dalam penerapan sanksi tetap menjadi masalah utama, yang disebabkan oleh subjektivitas hakim, perbedaan pendekatan dalam tujuan pemidanaan, serta perubahan kebijakan publik. Contoh nyata disparitas ini terlihat dalam kasus Fredi Budiman. Arman Sayuti, dan Fauzan Afriansyah, yang menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam hukuman meskipun fakta hukum serupa. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem peradilan melalui penguatan kapasitas penegak hukum, penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, serta pedoman hukum yang lebih rinci untuk meningkatkan konsistensi, transparansi, dan keadilan substantif. Dengan pendekatan yang lebih sistematis dan peningkatan keterampilan dalam menghadapi modus operandi baru, penegakan hukum terhadap pencucian uang dan narkotika dapat lebih efektif dalam menciptakan efek jera, rehabilitasi, serta melindungi masyarakat secara keseluruhan. Saran Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan narkotika, diperlukan sejumlah langkah strategis. Reformasi mendalam dalam sistem peradilan menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk mengatasi disparitas dalam penerapan sanksi pidana. Penyusunan pedoman hukum yang lebih rinci dan sistematis, disertai implementasi sistem kamar di Mahkamah Agung, dapat mengurangi perbedaan antarputusan dalam kasus serupa. Selain itu, penyederhanaan prosedur hukum diperlukan agar proses penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Kerja sama internasional harus diperkuat, mengingat sifat lintas negara dari kejahatan ini. Kolaborasi antara negara dalam penegakan hukum dan pertukaran informasi menjadi kunci untuk melacak dan membekukan aset pelaku. Sejalan dengan itu, pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum terkait teknologi baru dan metode pencucian uang yang berkembang juga perlu ditingkatkan untuk menghadapi tantangan kejahatan modern. Penjatuhan hukuman harus mencerminkan keseimbangan antara efek jera, keadilan, dan rehabilitasi. Pelaku dengan peran besar dalam jaringan narkotika harus dihukum berat untuk memberikan efek jera, sementara pelaku dengan peran kecil atau yang menjadi korban jaringan kriminal diarahkan pada program rehabilitasi. Kampanye kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika dan TPPU juga harus digalakkan agar masyarakat berperan aktif dalam pencegahan kejahatan tersebut. Evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU perlu dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika Selain itu, transparansi dalam publikasi putusan pengadilan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Dengan langkah-langkah ini, penanganan TPPU yang terkait narkotika dapat lebih konsisten, efektif, dan sesuai dengan tujuan menciptakan masyarakat yang aman serta bebas dari ancaman kejahatan. 978 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024` REFERENSI