Volume 1 Nomor 2 . Pages 141 Ae 148 JHN : Jurnal Hukum Nusantara Email Journal : pen. jhn@gmail. Web Journal : http://onlinejournal. com/index. php/jhn Kebebasan Beragama Perspektif Pancasila: Studi Kasus Pemaksaan Berhijab Di SMK Negeri 2 Padang Jupita Sekar Arum1. Aril sanjaya2. Nur Kholis Majid3. Reva Rasya Yosiana4 Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah. Universitas Islam Negri Syekh Nurjati Cirebon Email : jupitasekararum29@gmail. com1 , arielsanjaya214@gmail. ajidneverlone@gmail. com3, rasyayosianar@gmail. Received : 2024-12-11. Accepted : 2025-01-11. Published : 2025-05-01 Kata Kunci: Kebebasan Beragama. Pancasila. Hijab Abstrak Keywords: Freedom of Religion. Pancasila. Abstract Kasus pemaksaan berhijab di SMK Negeri 2 Padang menyoroti persoalan kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap pluralisme dan toleransi di lingkungan Hijab sebagai simbol identitas seharusnya tidak dikenakan secara paksa kepada siswi non-Muslim, karena bertentangan dengan prinsip dasar Pancasila. Meskipun sekolah mengklaim aturan itu sebatas imbauan, tetap dinilai sebagai bentuk intoleransi dan diskriminasi. Penelitian ini menekankan pentingnya aktualisasi nilai Pancasila dalam kebijakan pendidikan serta penghormatan terhadap pilihan individu. Diperlukan dialog dan edukasi mengenai toleransi sebagai strategi menciptakan lingkungan pendidikan yang harmonis, inklusif, dan menghargai keberagaman di Indonesia. The case of forced hijab at SMK Negeri 2 Padang highlights the issue of religious freedom guaranteed by the 1945 Constitution and the values of Pancasila. This study examines the impact of these policies on pluralism and tolerance in the educational environment. Hijab as a symbol of identity should not be forcibly worn to non-Muslim students, because it is contrary to the basic principles of Pancasila. Although the school claims that the rule is limited to an appeal, it is still considered a form of intolerance and discrimination. This research emphasizes the importance of actualizing Pancasila values in education policy and respect for individual choices. Dialogue and education about tolerance are needed as a strategy to create a harmonious, inclusive, and respectful educational environment in Indonesia. Copyright A 2025 JHN : Jurnal Hukum Nusantara Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn 142 | Implementasi Pancasila Terhadap Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia PENDAHULUAN Kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental, yang dijamin oleh konstitusi dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila, dengan sila pertamanya "Ketuhanan Yang Maha Esa," menegaskan pentingnya penghormatan terhadap keberagaman agama dan keyakinan di tengah masyarakat yang Namun, dalam praktiknya, kebebasan beragama sering kali menghadapi tantangan, terutama dalam konteks pendidikan. Salah satu isu yang muncul adalah pemaksaan penggunaan hijab di lingkungan sekolah, seperti yang terjadi di SMK Negeri 2 Padang. Kasus pemaksaan berhijab ini menimbulkan berbagai perdebatan mengenai interpretasi nilai-nilai Pancasila dan pelanggaran hak asasi manusia. Di satu sisi, pihak sekolah berargumen bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari budaya lokal dan norma yang harus dihormati. Di sisi lain, banyak pihak, termasuk orang tua siswa dan lembaga hak asasi manusia, menganggap bahwa pemaksaan tersebut melanggar prinsip kebebasan beragama dan bertentangan dengan semangat toleransi yang diusung oleh Pancasila. Pembahasan akan mencakup pengertian hijab dan kebebasan beragama, analisis kasus pemaksaan berhijab tersebut, serta tinjauan hukum mengenai kebebasan beragama dalam konteks hukum Indonesia dan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, diharapkan pembaca dapat memahami lebih dalam mengenai tantangan yang dihadapi dalam menjamin kebebasan beragama di Indonesia serta bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diaktualisasikan untuk mengatasi masalah ini. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka . ibrary researc. yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menganalisis berbagai referensi dari jurnal, buku, dan artikel terkini yang relevan dengan tema kebebasan beragama dalam konteks Pancasila. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berkontribusi pada pemahaman tentang kebebasan beragama di Indonesia, tetapi juga menawarkan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Hijab Hijab Secara bahasa dari kata hajaba memiliki arti tabir, segala sesuatu yang dapat dijadikan media untuk AumenutupiAu. AumemisahkanAy. AumenyelubungiAy. AumenyembunyikanAy, dapat disebut sebagai hijab. Sedangkan secara terminologis, hijab berarti suatu penghalang sehingga tidak dapat saling melihat. Sebagai media untuk Aumenghalangi,Ay pada ranah penggunaannya hijab telah diartikan dalam banyak bentuk. Hijab sendiri sejatinya bukan hanya sebagai penghalang dari pandangan laki laki, namun sebagai pakaian yang melindungi perempuan. Perbedaan penafsiran imam besar dalam dunia islam, yang mana Menurut Imam Hanafi. Imam SyafiAoi, dan sebagian pengikut Imam Hambali berpendapat bahwa aurat muslimah adalah seluruh tubuh kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Pendapat lain dari Imam Maliki menegaskan bahwa seluruh bagian tubuh perempuan adalah aurat. (Shifa Selfiani. Salma Maisyatu Hairiyah & Mutiara Irma Maulida, 2. Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn JHN : Jurnal Hukum Nusantara. Volume x . Tahun 20xx | E-ISSN : 2746-7x | 143 Kewajiban berhijab terdapat pada ayat 59 Q. S Al Ahzab yang berbunyi: AuWahai Nabi (Muhamma. , beritahukanlah isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin agar mereka menjulurkan hijabnya pada seluruh badannya. Kewajiban berhijab dalam lingkungan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan membentuk identitas mereka sebagai muslimah dengan dimulai dari hal hal sederhana seperti berhijab. (Arif Sapto Mulyono & Putri Prima Sari, dkk, 2. Pengertian Kebebasan Beragama Kebebasan beragama memiliki arti bahwa setiap orang bebas memilih, mengganti, dan mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinannya agamanya masing masing, sejauh tidak mengganggu hak orang lain. Prinsipnya kebebasan beragama memiliki dua hal pokok saling berhubungan satu sama lain, pertama kodrat manusia itu sendiri, kedua sifat iman itu sendiri. Kodrat manusia dianugrahi Allah SWT sehingga setiap manusia wajib mencari kebenarannya menurut hati nurani dengan tanpa paksaan Sehingga dengan kebenaran hati nurani muncul jawaban atas nikmat keimanan yang bersumber dari Allah SWT. (Kristogonus T. Lagno. Largus Nadeak & Yogi Sinurat. Kasus Pemaksaan Berhijab di SMK Negeri 2 Padang Kasus ini mencerminkan tantangan dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia, khususnya dalam lingkungan pendidikan. Meskipun pihak sekolah mengklaim tidak ada pemaksaan, reaksi dari masyarakat menunjukkan bahwa isu kebebasan beragama dan hak asasi manusia tetap menjadi perhatian utama. Diharapkan bahwa investigasi yang sedang berlangsung dapat memberikan kejelasan dan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Adanya pemaksaan penggunaan atribut pakaian berunsur agama . pada siswi SMKN 2 Padang oleh guru dan pendidik di lingkungan sekolah tersebut. Padahal siswi tersebut bukanlah penganut keyakinan agama Islam sehingga wajar jika yang bersangkutan menolak untuk menggunakan hijab. Adanya unsur paksaan yang terjadi berulang kali melahirkan konflik dari pihak sekolah dengan pihak keluarga siswi tersebut. Orang tua dari siswi tersebut tidak menerima bahwa putrinya diwajibkan menggunakan Elianu (Bapak putri tersebu. menjelaskan dirinya dan Jeni Hia (Sisw. merupakan non-muslim. Mereka mempertanyakan mengapa sekolah negeri membuat aturan siswi non-muslim mengenakan hijab (Detik. com, 2. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB . sebagai bentuk kolaborasi antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama dalam mengatur seragam dan atribut sekolah tanpa kekhususan agama. Hak untuk mengenakan atribut keagamaan menjadi milik individu, yaitu guru, siswa, dan orang tua, bukan merupakan keputusan yang ditetapkan oleh sekolah negeri. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan kepala sekolah diwajibkan untuk mencabut peraturan yang mengatur seragam dengan kekhususan agama. Tujuan dari penerbitan SKB 3 ini adalah untuk meningkatkan toleransi dan harmonisasi antarumat beragama melalui perlindungan hak sipil dan hak beragama, serta memperkuat kerukunan sebagai tanggung jawab sosial, sehingga dunia pendidikan dapat Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn 144 | Implementasi Pancasila Terhadap Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia menjadi lingkungan yang positif. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan komprehensif, di mana sekolah dapat menanamkan nilai moralitas dan integritas, termasuk toleransi terhadap keberagaman, serta sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip AuBhinneka Tunggal IkaAy dan membangun karakter toleransi dalam masyarakat serta menindak tegas praktik-praktik di sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan (Prima Roza. Muhammad Hafizh Ramadhan, & Fajar Ahmadi, 2. Kebebasan Beragama Prespektif Hukum Indonesia Salah satu hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia adalah kebebasan beragama. Dengan aturan yang jelas, negara berkomitmen untuk melindungi hak setiap orang untuk beragama. Namun, kebebasan ini harus dilakukan dengan menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban sosial. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara ini didasarkan pada hukum. (Muwaffiq Jufri, 2. Kebebasan beragama mencakup hak untuk menganut atau mempertahankan agama atau kepercayaan tertentu. di mana hak tersebut mencakup hak untuk memiliki atau tidak memiliki keyakinan agama, baik theistik maupun nontheistik, serta hak untuk melakukan ritual keagamaan baik secara pribadi maupun di komunitas, sesuai dengan ketentuan HAM internasional. Ada sejumlah instrumen hukum internasional yang mengatur kebebasan beragama, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Resolusi Majelis Umum 25 November 1981. Deklarasi Islam Universal tentang Hak Asasi Manusia Konvensi Tentang Hak-Hak Anak 1989. Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia Deklarasi dan Aksi Wina 1993. dan Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Asing. (Muwaffiq Jufri, 2. Kebebasan Beragama Prespektif Pancasila Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara ini didasarkan pada hukum. Kebebasan beragama di Indonesia sangat erat dengan Pancasila sebagai dasar negara. Pada sila pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa," berfungsi sebagai landasan filosofis yang menerima pluralisme agama dan memberikan hak kepada setiap orang untuk memeluk dan menjalankan agama mereka sesuai keyakinan mereka Pada sila Pertama Pancasila mengakui Tuhan YME, yang berarti bahwa setiap orang di Indonesia harus menghormati agama dan kepercayaan agama lain. Ini karena hak setiap orang untuk memilih, memeluk, dan mengamalkan agamanya secara bebas tanpa mengganggu atau mengganggu orang lain. Ini tidak hanya melarang proselytism yang tidak etis, tetapi juga melarang penodaan dan penyalahgunaan agama di negara Republik Indonesia karena akan menyebabkan perpecahan dan kekacauan. Pasal-pasal dalam Sila Pertama Pancasila menjiwai pasal-pasal dalam berbagai undang-undang lainnya, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 1/PNPS/1965. (Fatmawati, 2. Pancasila berfungsi sebagai dasar moral untuk kebebasan beragama di Indonesia. Nilai ini secara implisit terkandung dalam sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dan diperkuat dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan prinsip ini, setiap individu memiliki hak untuk bebas memilih agama yang diyakini dan mengekspresikan keyakinannya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam ibadah, doa, dan cara berpakaian. Sesuai Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn JHN : Jurnal Hukum Nusantara. Volume x . Tahun 20xx | E-ISSN : 2746-7x | 145 dengan pemahaman tersebut, setiap warga negara juga diwajibkan untuk menghormati agama orang lain di luar keyakinannya sendiri. Pemaksaan untuk mengajak orang lain masuk ke dalam agama tertentu tidak diperbolehkan. Dengan demikian, kesadaran akan toleransi yang kuat dapat terbangun antara sesama umat beragama, menciptakan kehidupan yang harmonis. (Kristogonus T. Lagno. Largus Nadeak, & Yogi Sinurat, 2. Nilai-Nilai yang Terkandung Pada Pancasila Pancasila berfungsi sebagai dasar filosofis yang mendalam dan menjadi fundamen pemikiran serta filsafat bagi bangsa Indonesia. Selain berperan sebagai ideologi negara. Pancasila juga diakui sebagai pandangan hidup dalam konteks kebangsaan dan Dengan demikian. Pancasila tidak hanya merupakan simbol, tetapi juga norma dan nilai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Sebagai philosophische grondslag. Pancasila mencerminkan nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan diterapkan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, menegaskan bahwa setiap kebijakan dan peraturan harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang Pancasila sangat penting untuk menjaga keutuhan dan keberlanjutan negara Indonesia. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila antara lain : Ketuhanan Yang Maha Esa Setiap individu harus mempercayai adanya tuhan sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya. Menumbuhkan rasa hormat terhadap keyakinan masing-masing, toleransi, dan cinta kasih. Sila pertama Pancasila menegaskan bahwa Negara Indonesia mengakui keberagaman agama yang ada. Oleh karena itu, setiap pemeluk agama diharapkan untuk saling menghargai satu sama lain, yang sejalan dengan nilainilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini menunjukkan pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan keyakinan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara (Nurul Nisa & Dinie Anggraeni Dewi, 2. (Faqih, 2. menyatakan bahwa setiap pemeluk agama harus bisa menjalankan hak humanitas sesamanya dalam beragama. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Menegakkan harkat dan martabat manusia Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan Menghargai setiap individu Pada sila kedua ini memiliki makna bahwa dalam menjalankan suatu negara, tiap-tiap individu tidak boleh mendapat perlakuan yang berbeda-beda, adil dengan tanpa memandang suku, agama, ras, dan budaya. Semua orang berhak mendapatkan keadilan sebagimana mestinya serta mampu menunjungjung harkat dan martabat orang lain (Nurul Nisa & Dinie Anggraeni Dewi, 2. Persatuan Indonesia Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn 146 | Implementasi Pancasila Terhadap Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia Membangun persatuan dan kesatuan bangsa Menanamkan rasa nasionalisme Menumbuhkan cinta terhadap tanah air dan semangat persatuan Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi berbagai konflik keagamaan yang dapat menyebabkan perpecahan. Salah satu manifestasi dari persatuan tersebut adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang memiliki satu pemerintahan tunggal di dalam negara. Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat dalam Permusyawaratan atau Perwakilan Menjunjung tinggi prinsip demokrasi Menghargai hak-hak warga negara Menegaskan kedaulatan rakyat Winarno . menyatakan bahwa indonesia merupakan negara demokrasi, dengan demokrasi yang dianutnya adalah demokrasi Pancasila. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Menumbuhkan rasa keadilan dan kepedulian terhadap sesama Mendorong sikap gotong royong Rakyat mendapatkan perlindungan agar hidup sejahtera Dalam konteks ini, dijelaskan bahwa negara harus mampu memberikan keadilan yang setara bagi seluruh warganya. Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang memastikan rakyat dapat hidup sejahtera dan terhindar dari penderitaan. Oleh karena itu, sila kelima Pancasila sangat terkait dengan upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat (Redi, 2. Pengaktualisasian Nilai Pancasila dalam Menjamin Kebebasan Beragama Indonesia adalah negara yang menganut pluralisme agama dan memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan beragama bagi setiap warganya (Fatmawati. Jaminan atas hak kebebasan beragama dan beribadah diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Dasar hukum dari kebebasan beragama di Indonesia ada di dalam Pasal 29 ayat . Undang Undang Dasar NRI 1945, disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Pasal ini menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai dengan agama dan Ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi hak asasi setiap individu dalam menjalankan keyakinan mereka, serta menciptakan lingkungan yang harmonis di tengah keberagaman agama yang ada di Indonesia. Pada sila-sila Pancasila, khususnya sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa. " Sila ini mengandung makna bahwa setiap warga negara Indonesia harus menghormati kepercayaan orang lain, karena setiap individu memiliki hak untuk memeluk agama dan keyakinannya sendiri, asalkan tidak merugikan orang lain (Nurul Nisa & Dinie Anggraeni Dewi, 2. Available at : http://onlinejournal. com/index. php/jhn JHN : Jurnal Hukum Nusantara. Volume x . Tahun 20xx | E-ISSN : 2746-7x | 147 Kebebasan dalam beragama bukan berarti adanya kebebasan yang sebebas-bebasnya. Akan tetapi tetap dengan disertai tanggung jawab untuk menghargai HAM setiap orang. Da setiap agama harus mendapat pengakuan serta jaminan yang sama, pengakuan enam agama ini bersifat pengakuan sosiologis (Kherid. N, & Wisnaeni. Pada sila kedua menunjukkan bahwa toleransi dalam menghadapi keberagaman agama berarti menghormati agama dan kepercayaan orang lain. Namun, penting untuk dicatat bahwa bertoleransi tidak berarti harus mengikuti kepercayaan orang lain. Cukup dengan menghargai dan menghormatinya. Dan di indonesia mayoritas agamanya adalah Oleh karena itu setiap pemeluk agama islam tidak bisa memaksakan keyakinannya kepada orang lain dan yang terpenting harus saling menghargai satu sama lainnya. Hal ini di buktikan juga oleh pendapat Bakar, . bahwasannya Kebebasan dalam beragama ini merupakan salah satu masalah yang menarik untuk bisa dibahas. Namun, pada situasi ini Islam dihadapkan pada kondisi dimana Islam dianggap sebagai agama yang intoleran, agama yang tidak memeperbolehkan agama lain untuk berpendapat. Isu mengenai kebebasan beragama tetap menjadi salah satu tantangan yang dihadapi bangsa ini dalam upaya menciptakan kerukunan antarumat beragama. Dengan memahami konsep kebebasan beragama di Indonesia, seharusnya kita dapat menawarkan solusi untuk memastikan kehidupan umat beragama dapat berjalan harmonis sesuai dengan nilai-nilai agama yang diajarkan, serta berlandaskan pada Pancasila sebagai ideologi bangsa (Mentary Meidiana, 2. Beberapa solusi yang dapat diusulkan adalah: Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kehidupan beragama Menginternalisasi Pancasila dan memasyarakatkan P4, serta Memperkuat kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. KESIMPULAN kasus pemaksaan berhijab di SMK Negeri 2 Padang mencerminkan tantangan serius dalam penerapan kebebasan beragama di Indonesia, yang seharusnya dilindungi oleh UUD 1945 dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa. " Setiap individu memiliki hak untuk mempercayai Tuhan sesuai keyakinan mereka dan harus saling menghormati kepercayaan orang lain. Pemaksaan hijab, terutama terhadap siswi non-Muslim, melanggar prinsip pluralisme dan toleransi yang diusung Pancasila. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, penting untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan dan kebijakan publik, serta memprioritaskan dialog dan edukasi tentang toleransi guna menciptakan masyarakat yang harmonis dan saling menghormati antarumat beragama. DAFTAR PUSTAKA