KEADILAN PEMILU BAGI CALON PERSEORANGAN KASUS PILKADA SUKOHARJO 2024 Ferdana Femiliona Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo. Sukoharjo. Indonesia E-mail: ferdanafika@gmail. ABSTRAK Kegagalan calon perseorangan di Kabupaten Sukoharjo pada Pilkada tahun 2024 membuat kontestasi pilkada tidak ada karena hanya ada calon tunggal dari partai Hal ini disebabkan sampai batas waktu akhir pendaftaran, dukungan untuk calon perseorangan tidak memenuhi batas minimal syarat dukungan. Penelitian ini menggunakan metode observasi, pustaka dan wawancara untuk mencari tahu kegagalan apa yang mempersulit calon perseorangan ini. Hasil penelitian menunjukan, titik kegagalan ada pada sistem verifikasi faktual yang menggunakan metode sensus bukan sampling, sehingga jumlah dukungan yang diverifikasi sangat banyak. Apalagi saat itu calon perseorangan juga belum dikenal banyak orang seperti calon dari partai politik karena minimnya sosialisasi. Verifikasi syarat dukungan juga harus selesai dalam waktu yang terbatas sehingga tim sukses kesulitan menambah dukungan. Hasil analisis menunjukan bahwa, tidak ada kesetaraan politik antara calon perseorangan dengan calon dari partai politik dalam representasi formalistik, dimana ada hambatan struktural dari regulasi yang lebih berat dibandingkan calon dari partai politik. Dalam pelaksanaan pencalonan pun tidak ada kesetaraan politik dalam proses demokrasi liberal dimana proses pencalonan perseorangan lebih berat ketika melalui verifikasi faktual syarat dukungan minimal. Kesimpulan yang diperoleh, harus ada proses pencalonan yang adil dan proporsional antara calon perseorangan dan calon dari partai politik serta menghapus hambatan struktural dari regulasi yang diskriminatif. Kata kunci : pencalonan perseorangan, pilkada serentak, representasi politik, kesetaraan politik ELECTION FAIRNESS FOR INDIVIDUAL CANDIDATES SUKOHARJO 2024 REGIONAL ELECTION CASE ABSTRACT The failure of individual candidates in Sukoharjo Regency in the 2024 Pilkada resulted in no regional election contestation because there was only a single candidate from a political party. This was because until the final registration deadline, support for individual candidates did not meet the minimum support requirements. This study uses observation, literature and interview methods to find out what failures made it difficult for these individual candidates. The results of the study show that the point of failure is in the factual verification system which uses the census method instead of sampling, so that the number of verified supports is very large. Moreover, at that time individual candidates were not yet known to many people like candidates from political parties due to minimal socialization. Verification of support requirements must also be completed within a limited time so that the successful team has difficulty increasing support. The results of the analysis show that there is no political equality between individual candidates and candidates from political parties in formalistic representation, where there are structural obstacles from regulations that are heavier than candidates from political parties. In the implementation of the nomination, there is also no political equality in the liberal democratic process where Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 the individual nomination process is more difficult when going through factual verification of minimum support requirements. The conclusion obtained is that there must be a fair and proportional nomination process between individual candidates and candidates from political parties and the removal of structural barriers from discriminatory regulations. Keywords: individual candidacy, simultaneous regional elections, political representation, political equality PENDAHULUAN Pemilu merupakan wujud dari kompetisi dalam demokrasi. Kompetisi dalam demokrasi klasik berarti bahwa setiap orang bebas bersaing untuk kepemimpinan politik dengan menampilkan dirinya kepada para pemilih (Schumpeter, 1942:. Harus ada kesetaraan intrinsik, dimana kepentingan semua orang diberikan pertimbangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang kolektif (Dahl, 1989:. Maka pada demokrasi yang baik, harus ada dua atau lebih pilihan kandidat alternatif yang setara supaya pemilih bisa mengambil pilihan atau keputusan, dalam hal ini berarti ada dua atau lebih calon. Pilkada Sukoharjo tahun 2024 merupakan pilkada pertama di Sukoharjo yang hanya diikuti oleh calon tunggal dari partai politik. Tidak ada kandidat lain yang bersaing disebabkan oleh dominasi politik oleh calon petahana, lemahnya struktur kepartaian di tingkat daerah dan Regulasi yang menghambat pencalonan melalui jalur independen (Raharjo, et al. Sebenarnya calon tunggal dari partai politik ini memiliki kesempatan bersaing dengan calon lain dari jalur independen jika calon perseorangan ini bisa lolos dalam proses pencalonannya. Calon perseorangan biasanya memiliki keterbatasan sumber daya jaringan politik dan dukungan finansial yang lebih minim dari pada calon dari partai politik (Raharjo, et al. , 2025:. Berbagai aspek yang mempengaruhi proses pencalonan calon perseorangan ini menjadi penentu keberhasilan atau kegagalan mereka. Kasus yang ada di Sukoharjo menunjukan kegagalan calon perseorangan ini dalam proses pencalonan sehingga berakibat hilangnya kontestasi dikarenakan dari seluruh partai politik yang berkoalisi hanya menghasilkan satu calon tunggal saja. Sejak tahun 2015, fenomena calon tunggal makin naik secara signifikan, bahkan tahun 2020 ada 25 daerah di Indonesia yang muncul calon tunggal. Pada tahun 2024, kemunculan calon tunggal naik kembali menjadi 37 daerah dengan calon tunggal termasuk kabupaten Sukoharjo (Raharjo, et al. , 2025:. Jika saja calon-calon tunggal ini mendapatkan lawan dari calon perseorangan yang bisa lolos dalam proses pencalonannya , maka kontestasi politik akan lebih hidup dan bervariasi. Proses verifikasi dukungan untuk calon perseorangan menjadi aspek krusial yang menentukan lolos tidaknya pencalonan perseorangan. Komisi Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Pemilihan Umum (KPU) menetapkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon Verifikasi administrasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian data pendukung dengan syarat yang diterapkan. Sementara verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan melalui metode Sensus bukan lagi sampling. Proses ini menjadi tantangan bagi calon perseorangan, karena syarat pengumpulan dukungan tersebar di berbagai kecamatan (Raharjo, et al. , 2025:. Kegagalan calon tunggal ini terletak pada begitu beratnya syarat dukungan minimal yang kemudian diverifikasi secara administrasi dan faktual, jika dibandingkan dengan calon dari partai politik. Hal ini seakan akan tidak ada political equality atau kesetaraan politik antara calon perseorangan ini dibandingkan dengan calon dari partai politik. Berawal dari permasalahan ini, penulis akan membahas ketidakadilan elektoral bagi calon perseorangan sehingga bisa mendapatkan kesetaraan politik dalam proses pencalonannya. Untuk menjawab permasalahan ini, maka diperlukan tiga teori yaitu teori demokrasi, representasi politik dan keadilan Demokrasi merupakan cara yang paling dapat diandalkan untuk melindungi dan memajukan kebaikan serta kepentingan semua orang yang tunduk pada keputusan kolektif (Dahl, 1989:. Keputusan kolektif menurut Dahl inilah yang disebut pemilu atau pemilihan. Dalam demokrasi liberal , kebebasan individu sangat dihargai karena menekankan pada pluralisme dan kompetisi bebas antar kandidat tanpa ada pengaruh kekuasaan politik lainnya dalam pemilu atau pemilihan. Hal ini karena semua manusia secara alami adalah bebas, setara, dan independen, dan tidak seorang pun dapat secara sah berada di bawah kekuasaan politik orang lain tanpa persetujuannya sendiri (Locke, 1960:. Dalam suatu pemilu atau pemilihan ada kandidat yang mencalonkan diri untuk dipilih. Di Indonesia terdapat dua jalur utama pencalonan kandidat kepala daerah yaitu jalur pencalonan dari partai politik dan pencalonan independen atau perseorangan. Kedua jalur ini memiliki dinamika dan regulasi yang berbeda. Pencalonan perseorangan merupakan angin segar bagi individu yang tidak berafiliasi dengan partai manapun, tetapi memiliki keinginan dan kapabilitas untuk mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah. Calon perseorangan mulai bisa ikut dalam pencalonan sejak undangundang nomor 12 tahun 2008. Pada undang-undang nomor 10 tahun 2016, calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan dalam bentuk tanda tangan melalui formulir tertentu atau E-KTP ataupun keduanya untuk memenuhi persyaratan. Besaran dukungan yang harus dikumpulkan bergantung pada jumlah pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) suatu daerah dengan ketentuan seperti berikut : Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 10% dari DPT pada daerah yang memiliki jumlah penduduk maksimal 000 orang. 8,5% dari DPT pada daerah yang memiliki jumlah penduduk 250. 000 orang. 7,5% dari DPT pada daerah yang memiliki jumlah penduduk 500. 000 orang. 6,5% dari DPT pada daerah yang memiliki jumlah penduduk diatas 000 orang. Jumlah dukungan inilah yang harus dipenuhi secara keseluruhan atau secara sensus oleh calon perseorangan. Sedangkan untuk calon dari partai politik, persyaratan pencalonannya terlihat lebih longgar. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2024, besaran dukungan yang diperlukan ada pada hasil suara sah pemilihan umum dari partai politik atau gabungan partai pengusung dengan ketentuan sebagai 10% dari suara sah pada daerah yang memiliki jumlah penduduk 000 orang 8,5% dari suara sah pada daerah yang memiliki jumlah penduduk 000 sampai 500. 000 orang 7,5% dari suara sah pada daerah yang memiliki jumlah penduduk 000 sampai 1. 000 orang 6,5% dari suara sah pada daerah yang memiliki jumlah penduduk 000 orang Dari besaran dukungan diatas, terdapat ketidaksetaraan dalam partisipasi asal dukungan yang dibutuhkan , dimana calon perseorangan diambilkan dari daftar pemilih tetap (DPT) yang jumlahnya lebih banyak sedangkan calon dari partai politik diambilkan dari jumlah suara sah partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian, calon perseorangan tidak mendapatkan kesetaraan akses dan proses politik dengan calon dari partai politik, seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses pencalonan. Prinsip bahwa setiap individu atau kelompok dalam masyarakat harus memiliki kesempatan yang sama untuk mempengaruhi keputusan politik, tanpa adanya diskriminasi atau pembatasan yang merugikan satu pihak adalah prinsip representasi politik yang setara. Dalam konteks representasi politik yang setara. Dahl menekankan pentingnya dua elemen utama (Dahl, 1971:. Partisipasi yang Setara: Semua warga negara harus memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses politik, baik itu melalui pemilihan umum, pengambilan keputusan politik, atau pengawasan terhadap pemerintah. Kompetisi yang Setara: Partai-partai politik dan kelompok oposisi harus memiliki akses yang setara dalam memperjuangkan ide dan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 kebijakan mereka, sehingga tidak ada satu kelompok pun yang mendominasi atau mengontrol seluruh proses politik. Robert A. Dahl, dalam bukunya yang berjudul Polyarchy: Participation and Opposition . , mengemukakan teori tentang sistem politik yang disebut polyarchy . Konsep ini merujuk pada bentuk pemerintahan di mana ada tingkat partisipasi yang luas dari warga negara dan adanya kompetisi yang bebas di antara partai-partai politik atau kelompokkelompok yang berbeda (Dahl, 1971:. Tipe Representasi politik yang setara ini dijelaskan lebih jauh oleh Hanna Fenichel Pitkin, bahwa ada 4 . tipe yaitu (Pitkin, 1967:. Representasi Formalistik Merupakan representasi tentang bagaimana wakil dipilih atau diberi Maka hak untuk mencalonkan diri sebagai calon perseorangan mencerminkan akses formal yang setara ke jabatan publik dengan cara dipilih atau diberi wewenang. Jika sistem membatasi calon perseorangan . isalnya, dengan syarat administratif yang bera. , maka ada ketimpangan dalam representasi formalistik. Representasi Deskriptif Berdasarkan kesamaan karakteristik antara wakil dan yang diwakili . eperti jenis kelamin, etnis, kelas sosia. Calon perseorangan seringkali mewakili kelompok sosial tertentu yang kurang terwakili di partai politik . eperti komunitas lokal, minorita. Representasi Simbolik Berkaitan dengan apakah yang diwakili menerima wakil tersebut sebagai simbol atau perwakilan mereka Representasi Substantif Fokus pada tindakan wakil dan apakah mereka benar-benar memperjuangkan kepentingan yang diwakili. Calon perseorangan berpotensi lebih bebas memperjuangkan kepentingan rakyat karena tidak terikat pada garis partai. Meskipun kurangnya dukungan institusional bisa membatasi efektivitas mereka dalam menjalankan fungsi representatif. Maka keadilan yang setara dalam pencalonan kepala daerah sangat penting untuk menciptakan pemilu yang bersih, bebas dari kecurangan, dan dapat dipercaya. Pippa Norris, dalam bukunya yang berjudul Electoral Integrity . ntegritas elektora. , mengembangkan konsep-konsep tentang akses politik dan keadilan elektoral untuk menganalisis dan mengevaluasi bagaimana kualitas pemilu dapat diukur di berbagai negara (Norris, 2014:. Keadilan dan kesetaraan dalam sistem pemilu dan politik mencakup dua aspek : Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Akses Politik Mengacu pada sejauh mana individu atau kelompok dalam suatu masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses politik, termasuk pemilihan umum, tanpa hambatan atau diskriminasi. Keadilan Elektoral berfokus pada sejauh mana sistem pemilu memberikan kesempatan yang setara kepada semua warga negara untuk berpartisipasi, serta bagaimana hasil pemilu mencerminkan keinginan mayoritas rakyat. Keadilan elektoral tidak hanya mencakup prosedur yang adil . eperti transparansi dan kebebasan dari manipulas. , tetapi juga hasil yang mencerminkan representasi yang adil dari berbagai kelompok dalam Dalam bukunya. Pippa norris menggambarkan bagaimana negara-negara yang memiliki sistem pemilu yang kuat cenderung memiliki akses politik yang lebih besar dan keadilan elektoral yang lebih baik (Norris, 2014:. Dengan teori-teori ini penulis akan membahas ketidakadilan elektoral yang dialami oleh calon perseorangan dalam pilkada Sukoharjo tahun 2024. Penulis akan melakukan analisis pada sisi demokrasi dan representasi politik calon perseorangan dengan berfokus pada political equality atau kesetaraan politik menggunakan teori electoral integrity. Penulis juga akan membahas regulasi terkait, apakah membawa ketidakadilan elektoral atau tidak terhadap calon perseorangan jika dibandingkan dengan calon dari partai politik. Pada penelitian sebelumnya, kajian yang terkait kesulitan proses pencalonan perseorangan masih belum terlalu banyak. Kajian terkait pencalonan perseorangan lebih banyak terkait aspek hukum atau legalitas calon perseorangan, bukan pada kesetaraan calon perseorangan dan sebab yang menyebabkan gagalnya pencalonan perseorangan. Penelitian yang terkait kontestasi pencalonan perseorangan dalam pemilihan atau pemilu antara lain: Pertama. Penelitian yang dilakukan oleh Ryna Frensiska . yang berjudul Perubahan sistem pemilihan kepala daerah : implikasi terhadap calon perseorangan dalam perspektif hak asasi manusia. Tulisan ini menyoroti tentang hak asasi calon perseorangan yang yang tidak sama dengan calon dari partai politik. Persamaan dengan tulisan ini adalah banyak menitikberatkan pada jumlah dukungan minimal calon perseorangan yang terlalu jauh perbedaanya dengan jumlah dukungan minimal calon dari partai politik. Perbedaan dengan tulisan ini terletak pada ketidakadilan yang terjadi pada calon perseorangan terkait hak asasi mereka untuk mencalonkan diri lebih rendah dan sulit dari pada calon dari partai politik, sedangkan tulisan ini lebih membahas kesetaraan politik calon perseorangan supaya bias lebih mudah melalui proses pencalonan. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Kedua. Penelitian yang dilakukan oleh Sri Pujiningsih . yang berjudul Kajian yuridis terhadap calon perseorangan dalam sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Tulisan ini menyoroti tentang monopoli yang dilakukan oleh partai politik dalam hal pencalonan, sehingga calon perseorangan akan lebih sulit melalui proses pencalonan. Persamaan dengan tulisan ini adalah regulasi yang ada saat ini lebih mengutamakan proses pencalonan dari partai politik, karena syarat dukungan calon perseorangan terlampau berat dan banyak, sehingga mempersulit calon perseorangan untuk lolos dalam pencalonan kepala daerah. Perbedaan dengan tulisan ini terletak pada terlalu banyak membahas regulasi yang ada, tetapi tidak membahas pada keadaan dilapangan terkait proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagai wujud dari regulasi yang sudah ditetapkan. Ketiga. Penelitian yang dilakukan oleh Maskup Asyadi . yang berjudul Irasional Persyaratan pencalonan perseorangan dalam undangundang pemilihan kepala daerah. Tulisan ini menyoroti tentang ketidakrasionalan syarat pencalonan independen yang akhirnya mendorong semakin kecilnya peluang calon perseorangan untuk maju dalam keikutsertaan pemilu atau pemilihan. Persamaan dengan tulisan ini adalah membahas tingginya persyaratan pengesahan bagi calon independen, yang diperparah dengan kesulitan menggunakan aplikasi SILON KPU yang digunakan dalam proses pencalonan. Aplikasi SILON yang digunakan oleh calon independen ternyata lebih rumit dan sulit daripada yang digunakan oleh calon dari partai politik. Perbedaan dengan tulisan ini terletak pada kesulitan penggunaan Aplikasi SILON yang tidak dijelaskan secara rinci dilapangan dalam mendapatkan datanya yaitu melalui verifikasi faktual. Keempat. Penelitian yang dilakukan oleh Marven A. Kasenda. Ronald Mawuntu dan Donna O. Setiabudhi . yang berjudul Kajian yuridis Calon Perseorangan pada pemilihan kepala daerah di Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016. Tulisan ini menyoroti tentang kerumitan persyaratan calon perseorangan yang diperberat dengan adanya verifikasi faktual yang sangat mudah menggugurkan calon Persamaan dengan tulisan ini adalah membahas verifikasi faktual adalah salah satu kunci kegagalan yang mempersulit calon perseorangan tidak berhasil dalam proses pencalonan kepala daerah. Perbedaan dengan tulisan ini terletak pada belum dibahasnya detail verifikasi faktual seperti apa yang memperberat calon perseorangan dalam proses pencalonan kepala daerah ini. Dari semua kajian atau penelitian terdahulu ini, masih belum ada yang membahas secara detail apa saja yang mempersulit calon perseorangan dalam mendapatkan keadilan politik dari sisi demokrasi dan representasi politik, terutama ketika daerah tersebut terindikasi akan muncul calon Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 METODE PENELITIAN Tulisan ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus. Peneliti mengembangkan analisis mendalam dalam suatu kasus. Studi kasus penelitian ini ada pada calon perseorangan yang ada pada pilkada Sukoharjo tahun 2024. Unit yang dianalisa pada tulisan ini ada 4 . yaitu KPU Kabupaten Sukoharjo. Bawaslu Sukoharjo. Komisi II DPR RI yang membuat aturan dan kebijakan, dan masyarakat yang namanya terdaftar dalam dukungan yang diajukan oleh tim sukses calon perseorangan. Kabupaten Sukoharjo dipilih penulis karena hanya kabupaten Sukoharjo yang memiliki calon perseorangan di Pilkada 2024 di Jawa tengah selain Kabupaten Tegal, tapi mengakibatkan calon tunggal karena gagal dalam proses pencalonan. Pengumpulan data merupakan langkah yang dilakukan penulis untuk mendapatkan sumber data sesuai dengan jenis penelitian yaitu kualitatif studi kasus. Jenis dan prosedur pengumpulan datanya seperti dibawah ini (Creswell, 2016:. Data Primer , diperoleh dari Wawancara dan observasi : Wawancara Untuk mendapatkan informasi secara mendalam, penulis melakukan wawancara kepada narasumber yang memahami betul tentang pencalonan perseorangan. Sedangkan wawancara dengan masyarakat yang namanya terdaftar dalam daftar dukungan yang diajukan calon perseorangan menggunakan teknik sampling. Sampling dari pemilih akan menggunakan sampling acak dimana sample pemilih ditentukan oleh penulis sesuai tujuan yaitu masyarakat yang ada dalam daftar dukungan calon perseorangan. (Rachman, et al. , 2024:. Observasi Observasi dalam penelitian ini dilakukan mengamati proses pencalonan perseorangan dari awal sampai akhir. Dalam cara ini, penulis mengikuti penuh prosesnya dari awal hingga akhir, sejak pengajuan dukungan awal, pendaftaran bakal calon perseorangan sampai dinyatakan gagal sebagai calon bupati Sukoharjo tahun 2024. Data sekunder, diperoleh dari dokumen-dokumen terkait Mencari dan meneliti dokumen terkait berkas pencalonan Pencarian dokumen yang terkait dengan berkas pencalonan calon perseorangan dalam pilkada Sukoharjo tahun 2024 terpusat pada aplikasi SILON Pilkada yang memuat hampir semua dokumen pengajuan , daftar pendukung dan data pendukung secara lengkap. Data data ini masih didukung dengan data hardcopy yang juga dikirimkan oleh tim sukses, meskipun tidak ada kewajiban terkait Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Dokumen peraturan perundangan pencalonan perseorangan Peraturan perundangan pencalonan perseorangan dalam pilkada Sukoharjo tahun 2024 berasal dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang diterbitkan oleh portal JDIH KPU RI. Secara lengkap KPU RI juga memberikan juknis serta surat dinas untuk memperjelas hal yang masih belum dapat dipahami di Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Setelah data terkumpul dari hasil pengumpulan data, selanjutnya akan dilakukan analisa data. Hal ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah dari tulisan ini. Untuk teknik analisa data, ada 6 langkah analisis untuk analisa data (Creswell, 2016:. yang dilakukan dalam tulisan ini . Berikut langkah langkah teknisnya : Mempersiapkan dan mengolah data untuk di analisis Penulis menyusun dan mengetik data yang diperoleh dan mengelompokan jenis data yang diperoleh. Hasil wawancara diketik tiap individu yang dituju sebagai narasumber. Sedangkan hasil dari observasi langsung penulis. File dokumen yang diperoleh secara online dikelompokan di komputer misalnya kategori pencalonan dipisahkan dengan kategori pencalonan perseorangan. Membaca keseluruhan data terkait Pencalonan perseorangan dan kontestasi politik Penulis membaca kembali data dan dokumen yang sudah diketik dan dikelompokan , kemudian direfleksikan kembali sesuai pengalaman dari penulis di lapangan untuk memahami alur Pencalonan perseorangan selama ini dari awal hingga dinyatakan gagal untuk memperoleh gagasan dari data yang diperoleh. Memulai Coding semua data sesuai kategori (Pencalonan perseorangan dan kontestasi politi. Penulis memilah dan memilih data , mengelompokkan data sesuai kebutuhan dan argumen yang dibangun. Argumen yang dipilih ada dua kata kunci yaitu Pencalonan perseorangan dan kesetaraan politik. Kode dikelompokan menjadi 3 kategori yaitu pertama , data-data yang sudah jelas terkait secara langsung dengan dua kata kunci . Kedua , data yang tidak disangka ketika mendapatkan data tersebut, seperti kejadian sangat unik terjadi di pencalonan perseorangan pilkada Sukoharjo 2024 . Ketiga adalah kode yang ganjil, yang tidak begitu jelas keterkaitannya dengan kedua kata kunci dan harus di cek kembali korelasinya. Menerapkan proses coding untuk mendeskripsikan kategori yang akan dianalisis Penulis mulai menerapkan data dan dokumen sesuai kategori dan tema yang akan dianalisis. data yang terkait, tidak disangka atau Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 ganjil akan disandingkan dengan argumen penulis. Kemudian disusun urutannya supaya memperlihatkan urutan yang naratif sesuai dengan argumen dan temanya. Menyajikan kategori tersebut dalam narasi deskriptif kualitatif Hasil analisis disajikan dalam narasi deskriptif kualitatif sehingga menghasilkan tulisan yang memperkuat argumen utama yaitu keadilan pemilu bagi pencalonan perseorangan pada kasus pilkada Sukoharjo tahun 2024. Kesimpulan memaknai data atau interpretasi Penulis melakukan kesimpulan seperti membandingan hasil penelitian berdasarkan wawancara, literatur dan lain lain kemudian melakukan penafsiran mengenai keadilan pemilu bagi pencalonan perseorangan pada kasus pilkada Sukoharjo tahun 2024 . HASIL DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum Pencalonan Kepala Daerah Dalam rangka melaksanakan tahapan Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Bupati Dan Wakil Bupati. Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024, perlu adanya tahapan Pencalonan yang memberikan kesempatan bagi Perseorangan dan Partai Politik untuk mengusulkan calon-calonnya yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Bupati Dan Wakil Bupati. Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 yang diubah dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota , pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2024 dibagi dalam dua tahap besar yaitu Pencalonan Perseorangan dan Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 batas minimal syarat dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 50. 894 dukungan dan tersebar di minimal 7 kecamatan. Hasil dari Pencalonan perseorangan ini nanti jika lolos secara verifikasi administrasi dan Faktual, maka berhak untuk mengikuti Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2024. Pencalonan Perseorangan yang bukan berasal dari Partai Politik atau Independen, maka perlu dilakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual terhadap syarat dukungan yang diajukan. Calon Perseorangan yang lolos Verifikasi administrasi dan Faktual, baik pertama atau perbaikan, berhak untuk ikut mendaftar sebagai Calon Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2024 bersama calon yang diusul oleh Partai Politik yang telah memenuhi ambang Batas. Sesuai yang diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 861 tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati sukoharjo tahun 2024 bahwa partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten Sukoharjo yang dapat mendaftarkan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo tahun 2024 adalah 7,5% dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo pada pada Pemilihan Umum Tahun 2024 425 suara yaitu sejumlah 41. 732 suara. Di kabupaten Sukoharjo terdapat 1 pasangan calon perseorangan yang mendaftar lewat jalur perseorangan, tetapi akhirnya gagal memenuhi syarat dukungan minimal. Persyaratan Irasional Pencalonan Perseorangan Persyaratan pencalonan perseorangan yang tidak setara ini terlihat irasional ketika dibandingkan dengan calon dari partai politik. Berikut ini penjelasan berbagai persyaratan yang irasional bagi calon perseorangan : Jumlah Dukungan Minimal yang Tidak Sebanding dengan Calon dari Partai Politik Dari data di atas, terlihat bahwa dukungan minimal untuk calon perseorangan jauh lebih banyak yaitu sejumlah 50. 894 dukungan, sedangkan jumlah dukungan minimal untuk calon dari partai politik hanya 732 dukungan saja. Untuk memenuhi jumlah dukungan sebanyak itu dan tersebar diminimal 7 kecamatan di kabupaten Sukoharjo, adalah hal sangat sulit dilakukan. Menurut bambang muryanto, anggota KPU Kabupaten Sukoharjo : AuA Berbagai cara dilakukan tim sukses untuk mendapatkan dukungan mulai dari memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat sampai mengadakan konser gratis bagi masyarakat juga AAy (B. Muryanto, wawancara, 2. Dukungan - dukungan yang dilakukan dengan cara-cara tersebut membuat legitimasi kepada calon menurun atau hampir tidak ada. Ada yang merasa tidak masalah ketika namanya tercatut dalam dukungan pencalonan tersebut, tetapi ada juga tidak suka ketika namanya dimasukan kedalam daftar dukungan. Bagi beberapa orang di masyarakat, cara mencatut dukungan ini dianggap tidak baik karena tidak meminta izin kepada yang mempunyai identitas karena data mereka digunakan untuk kepentingan pribadi orang lain. Banyak yang mengadu ke kantor KPU Kabupaten Sukoharjo terkait hal ini serta melakukan permohonan untuk menghapus nama mereka dari dukungan calon perseorangan. KPU Kabupaten Sukoharjo menanggapi Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 permintaan ini dengan membuka Helpdesk tanggapan masyarakat. Tentu saja ketika diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dan masyarakat ini menyatakan tidak mendukung, maka dukungan dari calon perseorangan ini akan berkurang karena status dukungan akan berubah dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Tetapi tidak demikian dengan dukungan dari calon kepala daerah yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jumlah dukungan yang lebih sedikit ini tidak dilakukan klarifikasi kembali oleh KPU Kabupaten Sukoharjo, sehingga jumlahnya juga tidak akan berkurang. Jumlah dukungan malah bisa bertambah seiring bergabungnya banyak partai politik yang ingin mendukungan calon tersebut. Mekanisme Pengumpulan Dukungan yang Lebih Sulit Mekanisme pengumpulan dukungan juga lebih berat pada calon perseorangan, dimana calon perseorangan harus mengumpulkan tanda tangan dan atau E-KTP, itu pun masih harus melewati verifikasi administrasi dan faktual dimana semua harus memenuhi syarat atau MS. Dukungan untuk calon kepala daerah dari partai politik lebih kecil ini lebih mudah dicapai karena menggunakan hasil suara sah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo pada pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang mana bisa didapat dari partai atau gabungan partai politik, jika dirasa satu partai politik kurang bisa Jumlah ini juga tidak perlu melalui proses verifikasi dukungan administrasi dan verifikasi dukungan faktual. Ketika jumlah ini adalah hasil dari penghitungan suara yang sah, maka legalitas dukungannya tidak perlu diverfikasi kembali. Hal ini cukup tidak adil, karena pilihan atau dukungan seseorang itu bisa berubah sewaktu-waktu , sehingga jika penggunaan dukungan tersebut sudah berbeda seharusnya dilakukan verifikasi kembali untuk menjamin keabsahan dukungan tersebut. Beberapa hal yang sangat memberatkan calon perseorangan ini tidak sebanding dengan calon dari partai politik, dimana seharusnya semua calon dianggap setara karena semua akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah Data Dukungan yang Harus Diunggah Banyak dan dalam Waktu yang Singkat Bimbingan teknis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa tengah untuk KPU Kabupaten pada tanggal 25-26 April 2024 terkait dengan aplikasi Silon Pilkada staging , menjelaskan mengenai Model B1 KWK Perseorangan yang memuat Fotocopy KTP didalam form B1 KWK dan surat pernyataan identitas pendukung bakal pasangan calon. Silon merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses pencalonan baik pencalonan anggota DPR. DPD. DPRD maupun kepala daerah seperti calon dari partai politik dan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 calon perseorangan (Femiliona, 2. Dalam kasus penggunaan Silon untuk pencalonan pemilihan kepala daerah, maka Silon ini diberi nama Silon Pilkada. Semua persyaratan dukungan ini tersusun rapi di aplikasi Silon secara urut dari tahapan awal sampai akhir. Form B1 KWK Perseorangan ini, bisa diunggah ke Silon menggunakan metode Bulk (Microsoft, 2. melalui format ZIP yang diunggah ke Silon tiap-tiap form B1 KWK beserta daftarnya dengan menggunakan format excel. Unggah data ini sangat sulit dilakukan satu persatu dengan waktu yang Waktu unggah data dukungan calon perseorangan tahap awal ini dari tanggal 8 mei sampai 12 mei 2024 . Hanya dalam 5 hari ini, tim sukses dari paslon perseorangan harus mengunggah minimal 50. 894 file PDF form B1 KWK dan baris data yang terdiri nama. NIK, alamat lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir. Pekerjaan. Status Kawin, nomor telepon, email dan kode alamat. Ketika tiap nama pendukung harus menyertakan baris data ini, maka waktu 5 hari ini benar-benar sangat Tanggapan Masyarakat Kepada Data Dukungan Calon Perseorangan Dukungan yang diberikan kepada calon perseorangan akan diverifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Sukoharjo. Hasil verifikasi administrasi ini ada dua , yaitu memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Ketika status dukungan calon perseorangan TMS, maka harus digantikan dukungan lain melalui masa perbaikan. Tetapi jika statusnya MS, maka masih akan dilakukan proses tanggapan masyarakat yang membuka ruang kepada masyarakat yang tidak merasa mendukung, tapi namanya dimasukan kedalam daftar pendukung supaya bisa mengklarifikasi dan menghapus dukungannya. Untuk menghapus dukungan ini, masyarakat bisa datang ke kantor KPU Kabupaten Sukoharjo atau langsung memasukan tanggapan masyarakatnya melalui link website :https://helpdesk. id/tanggapan dengan memilih tanggapan untuk calon perseorangan. Verifikasi Administrasi dukungan Pencalonan Perseorangan Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon kepada KPU dimulai 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024, sehingga terhitung hanya 5 hari saja waktu tim sukses memasukan daftar dukungan. Pendaftar bakal calon bupati dan wakil bupati Sukoharjo 2024 jalur perseorangan hanya ada satu yaitu Prof. (HC. ) DR. (HC. ) Tuntas Subagyo. dan R. Djayendra Dewa. Jumlah dukungan yang dimasukan melalui aplikasi Silon sebanyak 55. 906 tersebar di 12 kecamatan. Jumlah ini melebihi dari syarat minimal sebanyak 50. 894 tersebar di 7 kecamatan saja. Berikut ini detail jumlah dukungan yang dimasukan: Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Data dukungan yang sudah masuk, langsung dilakukan verifikasi administrasi terhadap kesesuaian antara form B1 KWK dengan data isian yang bisa diverifikasi menggunakan aplikasi Silon. Form B1 KWK berupa file scan PDF yang memuat scan fotokopi KTP dan surat pernyataan yang menyatakan mendukung calon perseorangan lengkap dengan tanda tangan. Verifikasi administrasi dilakukan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sukoharjo, khususnya bagian teknis dengan diawasi oleh Bawaslu Sukoharjo. E-KTP merupakan pondasi utama dalam menentukan keabsahan verifikasi administrasi ini, ketika data pada form B1 KWK dan data isian tidak sesuai dengan E-KTP, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selanjutnya yang menjadi utama adalah data form B1 KWK karena merupakan perwujudan pernyataan dari pendukung kepada calon Sedangkan data isian yang ada diSilon merupakan parameter akhir yang bisa dikaji ulang seperti benar-benar typo atau memang kesalahan murni. Selain parameter kesesuaian E-KTP, form B1 KWK dengan data isian ada dua parameter lagi yang menentukan status dukungan, yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak dan tanggapan masyarakat. Pada parameter terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak, aplikasi Silon sudah menyediakan sinkronisasi dengan data dari aplikasi Sidalih . istem informasi daftar pemili. Selanjutnya tanggapan terhadap dukungan juga dimulai di waktu yang sama dengan verifikasi administrasi. Tanggapan Masyarakat ini mengharuskan pemilih untuk memasukan data pada https://helpdesk. id/tanggapan dengan memilih tanggapan untuk calon perseorangan. Kemudian data tanggapan masyarakat tersebut akan masuk ke aplikasi helpdesk KPU dan daftarnya bisa di masukan kedalam aplikasi Silon . pada aplikasi silon, akan ada verifikasi kembali terhadap tanggapan masyarakat ini , sehingga KPU Kabupaten Sukoharjo harus mengundang yang bersangkutan ke KPU Kabupaten Sukoharjo, baik hadir secara fisik ataupun melalui bantuan teknologi seperti video call whatsapp atau video call zoom meeting. Hal ini untuk memfasilitasi secara langsung antara masyarakat dengan tim sukses paslon perseorangan dan menyatakan bahwa dia benar-benar tidak mendukung dengan dipandu oleh komisioner atau anggota KPU Kabupaten Sukoharjo. Hasil dari klarifikasi ini akan diunggah sebagai data dukung untuk melakukan klarifikasi dukungan calon yang terkena tanggapan masyarakat. Hasil dari verifikasi administrasi tersebut dengan rincian sebagai Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Tabel 1. Hasil Verifikasi Administrasi Pertama Sumber : SILON KPU Kabupaten Sukoharjo Pada tahap pertama ini, status tidak memenuhi syarat (TMS) hanya diberikan kepada tanggapan masyarakat saja, sedangkan status belum terdaftar dalam DPT masih diberi tanda belum memenuhi syarat (BMS) karena masih ada cukup waktu untuk membuat yang bersangkutan masuk ke dalam DPT. Dengan ketentuan batas minimal 50. 894 dan sebaran minimal 7 kecamatan, maka Memenuhi syarat sebanyak 50. 978 dengan sebaran di 12 kecamatan dinyatakan Memenuhi Syarat. Penyebab ketidaksesuaian ini bervariasi, mulai dari ketidaksesuaian data pada KTP yang diserahkan dengan data di database kependudukan. KTP yang tidak berlaku, hingga dukungan dari warga yang tidak terdaftar di wilayah sukoharjo. Akan tetapi jumlah ini sangat berpotensi terhadap tidak lolosnya calon Karena sistem verifikasi faktual yang mengharuskan lolos semua , maka toleransi dukungan yang tidak memenuhi syarat hanya 84 dukungan saja. Ini tentu sangat sulit, mengingat keadaan dilapangan dari 50 ribu orang itu belum tentu menyatakan setuju untuk mendukung. Karena hal ini maka dibuka kembali penyerahan Perbaikan dokumen syarat dukungan perbaikan kesatu disampaikan ke KPU Kabupaten Sukoharjo dimulai 3 Juni 2024 sampai 7 Juni 2024. Perbaikan dokumen persyaratan ini hanya mengirimkan jumlah yang akan ditambah saja. Data ini kembali lagi dilakukan verifikasi administrasi untuk menentukan keabsahan data ini secara administrasi, sesuai atau tidak dengan E-KTP dan form B1 KWK yang sudah diunggah bersama data isian. Pada verifikasi administrasi Dokumen Dukungan Perbaikan kesatu ini sudah memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada data yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Vermin dokumen dukungan perbaikan kesatu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dimulai 8 Juni 2024 sampai 18 Juni 2024 menampilkan rincian sebagai berikut: Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Tabel 2. Hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu Sumber : SILON KPU Kabupaten Sukoharjo Tanggapan terhadap dokumen dukungan perbaikan pertama dilakukan klarifikasi kepada Masyarakat yang melaporkan diri karena merasa bukan pendukung dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Klarifikasi dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo tanggal 18 Juni 2024 Rapat Pleno ini diikuti oleh Jajaran KPU Kabupaten Sukoharjo. LO Paslon. Masyarakat yang terkena pencatutan dukungan dan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Dengan batas minimal 50. 894 dan sebaran minimal 7 kecamatan, maka MS 54. 425 dikurangi tanggapan masyarakat 36 menjadi 389 dengan sebaran di 12 kecamatan dinyatakan Memenuhi Syarat. Verifikasi Faktual dukungan Pencalonan Perseorangan dengan Metode Sensus yang Memberatkan Verifikasi faktual merupakan tahapan lanjutan dari verifikasi administrasi dimana KPU akan melakukan pemeriksaan langsung ke Pada tahap ini petugas dari jajaran KPU akan mengunjungi alamat yang tertera pada setiap data dukungan untuk memastikan bahwa para pemilih yang memberikan dukungan benar-benar ada dan tinggal diwilayah yang sesuai dengan alamat KTP mereka. Verifikasi faktual juga bertujuan untuk memeriksa status dukungan masyarakat ini diberikan secara sukarela atau ada pemalsuan data. Dengan verifikasi faktual. KPU Kabupaten Sukoharjo juga memverifikasi apakah dukungan tersebut benar benar merata minimal tersebar di tujuh kecamatan di kabupaten Sukoharjo. Hal ini untuk mencerminkan bahwa calon perseorangan ini mendapatkan dukungan yang representatif dari masyarakat Sukoharjo. Verifikasi faktual dibagi menjadi dua tahap, yaitu verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua, dimana ketika memasuki verifikasi faktual kedua jika masih terdapat kekurangan data dukungan, calon Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 perseorangan bisa memasukan data kembali dan mengulang kembali verifikasi administrasi. Verifikasi Faktual Kesatu Verifikasi Faktual Kesatu dimulai 21 Juni 2024 sampai 4 Juli 2024 yang dilaksanakan oleh Pegawai KPU Sukoharjo. PPK. PPS dan verifikator Proses verifikasi faktual ini hanya berlangsung selama 14 hari Waku ini sangat kurang jika dibandingkan dengan jumlah pendukung yang diverifikasi faktual 54. Dalam proses verifikasi faktual, petugas dari jajaran KPU melakukan pengecekan langsung kepada masing-masing pendukung di seluruh kecamatan yang mendukung pasangan calon ini. Petugas verifikator mendatangi rumah-rumah pendukung yang tercantum dalam data dukungan untuk memverifikasi apakah data dukungan tersebut valid, serta memastikan bahwa pendukung benar-benar memberikan dukungan secara sukarela. Dalam proses verifikasi faktual ini muncul beberapa kendala yang Petugas dari KPU tidak selalu bisa bertemu dengan yang bersangkutan atau yang memiliki E-KTP , biasanya karena sedang bekerja, di luar daerah atau tidak berada ditempat karena alasan tertentu. Pada kasus tertentu, ternyata masyarakat malah tidak tahu menahu mengenai calon perseorangan atas nama tersebut. Hal ini membuktikan sosialisasi atas calon perseorangan yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati masih sangat kurang, sampai masyarakat ada yang tidak tau, siapa yang mencatut nama mereka dalam dukungan. Kesesuaian data yang masukan atau kejelasan gambar discan E-KTP juga menghambat proses ketika alamat yang dituju tidak ada, atau keluarga atau tetangga yang bersangkutan tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut. Rekapitulasi Dukungan di tingkat Kecamatan dimulai 5 Juli 2024 sampai 8 Juli 2024. Dari pendukung itu , dukungan yang MS . emenuhi syara. 892 dengan TMS 31. 530 dan batas minimal 50. Rinciannya adalah sebagai berikut : Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Tabel 3. Hasil Verifikasi Faktual Pertama Sumber : SILON KPU Kabupaten Sukoharjo Dukungan yang tidak memenuhi syarat cukup banyak, 31. 530 tidak memenuhi syarat dari 54. 425 dukungan. Data ini memperlihatkan bahwa 50% lebih dari dukungan menyatakan tidak mendukung calon perseorangan ini setelah dilakukan verifikasi faktual. Dukungan yang tidak memenuhi syarat ini disebabkan oleh berbagai alasan, seperti kesalahan identitas, ketidaksesuaian alamat atau ketidakhadiran pemilik KTP yang tidak dapat dihubungi atau tidak bersedia diverifikasi. Kekurangan dukungan yang memenuhi syarat ini membuat KPU Kabupaten Sukoharjo membuka kembali perbaikan dan Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU dimulai 13 Juli 2024 sampai 20 Juli 2024. Tim sukses kembali mengirimkan data dukungan baru. Total dukungan yang diserahkan melalui silon adalah 31. 336 dari kekurangan dukungan berdasarkan verifikasi Faktual pertama 27. dengan sebaran di 12 kecamatan dari syarat minimal di 7 kecamatan. Data dukungan ini kembali dilakukan verifikasi administrasi dan menghasilkan data dengan rincian sebagai berikut : Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Tabel 4. Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan kedua Sumber : SILON KPU Kabupaten Sukoharjo Hasil verifikasi administrasi kembali dilakukan verifikasi faktual oleh petugas KPU dalam waktu 10 hari saja. Verifikasi faktual kedua Verifikasi faktual kedua dimulai 31 Juli 2024 sampai 10 Agustus Jumlah dukungan yang dilakukan Verifikasi faktual ada 30. 405 dari kekurangan dukungan sebanyak 27. Dari dukungan tersebut, jumlah pendukung yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 14. 748 dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 15. 657, dengan rincian berikut : Tabel 5. Hasil Verifikasi Faktual Kedua Sumber : SILON KPU Kabupaten Sukoharjo Hasil dari verifikasi faktual kedua ini direkapitulasi menjadi rekapitulasi akhir. Rekapitulasi akhir merupakan Gabungan dari Verfak Pertama dan Kedua yang bisa menyatakan apakah Hasilnya memenuhi Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 ambang batas untuk Lolos atau tidak. Jika Rekapitulasi akhir ini MS, maka lanjut ke Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Calon, tapi jika Rekapitulasi akhir ini TMS, maka Penetapan tidak ada. Hasil total dari Verifikasi Faktual Pertama dan Kedua adalah 37. Jumlah ini lebih sedikit dari Syarat Minimal dukungan calon perseorangan yaitu 50. 894 dukungan, dengan begitu Bakal Pasangan Calon atas nama Prof. (HC. ) DR. (HC. ) Tuntas Subagyo . dan R. Djayendra Dewa . dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat, sehingga tidak ada Penetapan pemenuhan Syarat dukungan calon Ketidaksetaraan Politik bagi Calon Perseorangan dan implikasinya terhadap Pilkada Sukoharjo tahun 2024 Proses Pencalonan yang Tidak Representatif Menimbulkan Ketidakadilan Politik Sesuai dengan pemikiran Robert A Dahl, dalam bukunya democracy and its critics, maka landasan bagi seorang pemimpin mendapatkan dukungan politik dari rakyat ketika pemilu atau pemilihan dilaksanakan secara bebas, adil dan transparan sehingga memperkuat otoritas dan akuntabilitas pemerintah. Proses pencalonan merupakan salah satu dari bagian pemilu dan pemilihan yang prosesnya juga harus bebas, adil dan transparan bagi calon yang akan mencalonkan diri. Secara representasi deskriptif, calon perseorangan ini bisa mewakili kelompok sosial yang tidak terwakili di partai politik. Hal ini terbukti pada pilkada sukoharjo tahun 2024 hanya muncul satu calon tunggal saja yang diusung oleh 12 partai di Kabupaten Sukoharjo. Tujuh dari Pengusung merupakan partai yang mempunyai kursi di parlemen, sedangkan lima partai sisanya tidak memiliki kursi di parlemen. Dengan munculnya calon tunggal ini, mengindikasikan bahwa dalam rekrutmen politik yang dilakukan oleh partai-partai atau gabungan partai politik ini telah gagal, padahal partai politik memiliki jaringan finansial dan kekuasaan yang lebih kuat, tapi ternyata lebih memilih untuk memusat dan mengajukan satu pasang calon saja. Ini berarti kembali, secara representatif ada kelompok sosial masyarakat yang tidak terwakili oleh partai politik dikarenakan semua partai politik hanya mendukung satu calon saja. Tidak semua kelompok sosial masyarakat menyukai dan setuju satu calon tersebut, sehingga harus ada alternatif calon lain dari calon tunggal itu yang bisa mewakili representasi dari kelompok sosial anti calon yang diusulkan semua gabungan partai tersebut. Secara rekrutmen politik juga membuktikan bahwa partai-partai lain tidak memberikan kesempatan pada individu yang sudah memenuhi kualifikasi sesuai teori rekrutmen politik untuk dapat mencalonkan diri. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 tetapi lebih memilih jalur aman dengan bergabung dengan partai lain dan mengajukan calon yang terkuat dengan asumsi, ketika partai lain mengajukan calon selain calon tunggal ini, maka kemungkinan juga tidak akan menang. Hal ini karena jaringan finansial dan kekuasaan yang sangat kuat, karena berstatus sebagai petahana dari partai terkuat di Kabupaten Sukoharjo. Akar oligarki yang kuat dan mengarah ke politik dinasti, membuat petahana tidak terkalahkan dalam pencalonan. Menurut Muhammad Toha, anggota DPR Republik Indonesia periode 2024-2029 Komisi II : Aurekrutmen calon dalam partai politik pun harus negosiasi ke partai politik , membayar dengan kemampuan finansial dan keyakinan apakah akan bisa menang melawan calon lainAy (M. Toha, wawancara, 22 April 2. Hal ini yang membuat pencalonan dari partai politik gagal, karena calon lain tidak ada kemungkinan menang melawan calon tunggal ini. Menurut Dwi setyono, anggota bawaslu Sukoharjo periode 2023-2028 : Au A Calon dari partai partai politik, pembinaannya dalam waktu yang panjang, sedangkan perseorangan hanya dalam waktu singkat dan muncul oknum yg mempermudah dukungan. Dukungan dicarikan secara gampang dalam tempo singkat. Jika dukungan disiapkan jauh-jauh hari, syarat dukung harusnya clear pada dia mendaftar AAy. (D. Setyono, wawancara, 8 mei 2. Proses panjang pencalonan dari partai politik ini sudah diatur secara terstruktur bahwa suara sah dari caleg dan partai politik bisa digunakan dalam pencalonan kepala daerah ketika partai politik tersebut mengusulkan calon dari partai politik. Proses panjang ini tidak ada pada calon perseorangan, karena proses pencalonan baru dimulai ketika ada informasi atau regulasi baru terkait pendaftaran calon perseorangan. Hal ini tidak representatif ketika hak-hak calon dari partai politik sudah dipersiapkan untuk diakomodir terlebih dahulu. Seharusnya dari calon perseorangan juga ketika partai politik sudah mulai melakukan pendaftaran sebagai peserta Penggunaan hasil pemilu sebagai syarat dukungan calon dari partai politik ini juga tidak adil, karena dukungan tersebut adalah dukungan untuk calon legislatif dan partai politik yang mengusung calon kepala daerah dalam pemilu sebelumnya. Suara sah ini secara serta merta dikonversi menjadi dukungan untuk calon kepala daerah dari partai politik yang aslinya itu bukan konstituen yang benar-benar mendukung calon kepala daerah itu. Menurut Dwi Setyono : Au A di partai politik, calon sudah terwakili dan terlegitimasi dengan perwakilan dewan, dimulai dari proses berurutan dari pemilihan dewan, baru pilkada sebagai turunan pemilu. Calon parpol sudah terwadahi organisasi parpol, jika perseorangan tidak ada yang mewadahi, pencalonannya baru saja dimulai prosesnya sehingga untuk mengetahui keabsahan dokumen yg benar-benar mendukung dilakukan verifikasi faktual AAy (D. Setyono, wawancara, 8 mei 2. Ketika wadah organisasi ini dijadikan acuan untuk lebih mudahnya verifikasi terhadap dukungan minimal calon dari partai politik, maka calon Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 perseorangan ini harusnya bisa lebih disetarakan sistemnya supaya tidak berat sebelah dalam menjalani verifikasinya. Partai politik sebagai bentuk organisasi dan calon perseorangan sebagai bentuk gabungan dua orang yang baru saja terbentuk seharusnya bisa mendapatkan kesetaraan dalam proses politik pencalonanya. Karena, ketika calon perseorangan dihadapan dengan verifikasi yang dituntut keabsahan benar-benar mendukung atau tidak, calon dari partai politik dengan mudahnya hanya mengkonversi dukungan dari suara sah. Secara representasi substantif, calon perseorangan bisa berpotensi lebih bebas memperjuangkan kepentingan rakyat karena tidak terikat pada garis partai, karena untuk saat ini dukungan calon perseorangan benarbenar diuji keabsahannya lewat verifikasi faktual, bukan hanya konversi saja melalui suara sah partai politik. Akan tetapi pencalonan perseorangan ini harus melalui proses pencalonan berupa verifikasi dukungan yang sangat berat sebelum ditetapkan menjadi calon kepala daerah. Regulasi Elektoral yang Tidak Setara dalam Politik Pencalonan Kesetaraan dalam representasi politik belum didapatkan oleh calon perseorangan ini dalam proses pencalonannya. Menurut Bambang Muryanto, anggota KPU Kabupaten Sukoharjo divisi : Au A proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam memastikan bahwa pilkada Sukoharjo tahun 2024 dapat berlangsung dengan adil, transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Verifikasi faktual tidak hanya bertujuan untuk memastikan jumlah dukungan yang sah, tetapi juga untuk memastikan bahwa dukungan tersebut mencerminkan keinginan masyarakat yang sebenarnya . Ay (B. Muryanto, wawancara, 22 april 2. Dengan demikian, setiap pasangan calon yang maju, baik melalui jalur partai politik atau jalu independent diharapkan dapat memenuhi kualifikasi ini untuk dapat berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah. Dari penyajian data diatas, kegagalan dari calon perseorangan ini ada pada verifikasi faktual yang menggunakan metode Sensus. Metode ini mulai dikenalkan sejak diberlakukannya undang-undang nomor 10 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2015. Verifikasi faktual metode sensus ini muncul pada perubahan pasal 48 poin 6 undang-undang nomor 10 tahun 2016, dimana pada pasal 48 undang-undang nomor 1 tahun 2015 belum ada verifikasi faktual dengan metode sensus. Padahal untuk verifikasi faktual partai politik sebagai calon peserta pemilu saja hanya menggunakan metode Sampling untuk memenuhi kualifikasi dari peserta pemilu atau pemilihan tersebut. Pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 memang tidak disebutkan metode verifikasi faktual untuk partai politik tersebut, seperti pada pasal 178 hanya menyebutkan mengenai verifikasi faktual akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum . Pada peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 pada Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 pasal 85 diterangkan bahwa untuk verifikasi faktual dukungan keanggotaan partai politik akan dilaksanakan dengan menggunakan metode Krejcie Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis. Ketika partai politik sebagai pengusul calon dari partai politik saja hanya menggunakan metode sampel, lalu calon yang diusung, untuk dukungan cukup dengan menggunakan hasil suara sah partai politik pada pemilu tahun 2024 tanpa verifikasi ulang. Hal ini menunjukan bahwa regulasi tentang verifikasi faktual pencalonan ini sudah tidak setara. Proses verifikasi faktual yang tidak setara ini yang membuat jalur perseorangan menjadi sangat berat. Pada pilkada Kabupaten Sukoharjo tahun 2024, jumlah dukungan minimal sebanyak 7,5% jumlah penduduk maka jumlah minimal dukungan menjadi 50. Jumlah ini lebih banyak dari jumlah minimal dukungan calon dari partai politik sebanyak 41. Dukungan sebanyak 50. 894 ini juga harus memenuhi syarat melalui proses verifikasi administrasi dan faktual yang sangat rentan kegagalan. Meskipun data yang disampaikan itu benar, bisa jadi ketika verifikasi faktual dilaksanakan, yang bersangkutan merubah dukungannya dari mendukung menjadi tidak mendukung. Tentu ini sangat merugikan calon perseorangan yang sudah menyiapkan data sangat banyak. Menurut Dwi Setyono : AuAtidak, menurut saya sudah setara. memang masa pencalonan partai politik lebih panjang, tapi jika calon perseorangan mulai menghimpun dukungan sejak lama, hal itu tidak dilarang. Hal ini sebetulnya sudah diatur dalam regulasi lama, sebelum muncul regulasi yang terbaru dengan isi yang hampir sama, tapi calon perseorangan kurang memperhatikan hal itu karena hanya menunggu regulasi yang terbaru. Jadi harus ada niat dari calon yang mau mencalonkan diri harus dimulai sejak lama. Jadi mensosialisasikan diri itu kewajiban calon sejak lama, ini diperbolehkan dan tidak larang, selama tidak mengganggu kestabilan NKRI. Sebenarnya calon calon perseorangan ini dah dikenal banyak orang. Cuma timnya tidak bisa bekerja dengan baik dan benar AAy (D. Setyono, wawancara, 8 mei 2. Hal ini membuktikan sosialisasi baik dari calon perseorangan itu sendiri, itu sangat penting untuk keadilan politik yang setara supaya calon tersebut dikenal oleh masyarakat. Ketika regulasi untuk calon dari partai politik ini menguntungkan karena berkesinambungan mulai dari pendaftaran partai politik, seharusnya supaya political equality ini tercapai, disaat yang sama penyelenggara juga mempersiapkan regulasi untuk calon perseorangan supaya mempersiapkan diri untuk memulai proses kandidasinya dari segi syarat dukungan minima. Maka ketika tiba saatnya proses pencalonan , akan tercapai keadilan yang sama antara calon perseorangan dan calon dari partai politik. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Keadilan Proses Pencalonan yang Tidak Setara Dalam demokrasi liberal, jika sistem tidak memperlakukan calon perseorangan setara dengan calon dari partai, maka ada pelanggaran prinsip political equality. Menurut Bambang Muryanto : AuA meskipun dari calon perseorangan ini sudah menyiapkan kordes atau koordinator desa ditiap desa atau kelurahan, ternyata mereka mendapatkan intimidasi dari partai politik dan kekuatan oligarki yang mendukung calon dari partai politik AAy (B. Muryanto, wawancara, 22 april 2. Tentu ini tidak adil ketika, sistem verifikasi faktual dengan metode Sensus juga diperlakukan kepada calon perseorangan, calon dari partai politik yang tidak memerlukan verifikasi faktual metode sensus, bahkan tidak diverifikasi sama sekali karena dianggap sudah merupakan dukungan penuh dari hasil perolehan suara partai politik ketika pemilu tahun 2024. Padahal ketika verifikasi dukungan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024 dan juga merupakan pengusul dari calon kepala daerah dari partai politik, metode yang digunakan adalah sampling dari 1/1000 jumlah Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan 7,5% dari daftar pemilih tetap yang nilainya melonjak lebih banyak, selain itu diverifikasi faktual secara sensus semuanya juga. Jumlah 1/1000 dari jumlah penduduk dan verifikasi secara sampling sangat mempermudah verifikasi faktual dari partai politik untuk lolos. Jumlahnya jauh lebih sedikit dari pada yang dialami calon perseorangan. Menurut Dwi Setyono : Au . Partai politik sudah ada organisasi di atasnya yang menaunginya, sehingga yang faktual hanya didaerah saja. Sedangkan calon perseorangan kan jika tidak disampling keseluruhan, maka yang bertanggung jawab atas dukungan itu siapa? A Au (D. Setyono, wawancara, 8 mei 2. Jika pertanggungjawaban dari dukungan yang menjadi penyebab diberlakukannya verifikasi faktual secara sensus kepada dukungan calon perseorangan, maka dikembalikan kepada teori demokrasi dimana semua dipertanggungjawabkan kepada rakyat yang memberikan mandat kepada wakilnya atau sebagai konstituen. Konversi dari suara sah partai melawan verifikasi faktual untuk mengetahui keabsahan ini sudah memperlihatkan ketidakbertanggungjawaban partai politik terhadap konstituennya karena belum tentu juga ketika masyarakat memberikan suara kepada caleg atau partai tertentu, tapi dia juga mendukung calon yang diusung oleh partai politik tersebut. Kegagalan dari calon perseorangan ini mempunyai implikasi yang kuat bagi pilkada Sukoharjo tahun 2024. Hal ini dikarenakan hanya ada satu calon tunggal dari gabungan partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Sukoharjo tahun 2024. Seandainya calon perseorangan ini bisa lolos, maka Sukoharjo tidak akan mengalami adanya calon tunggal tetapi ada kontestasi politik antara calon dari partai politik dengan calon perseorangan. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Korelasi Kemudahan Pencalonan Perseorangan dengan Kontestasi Politik Pencalonan dari calon perseorangan yang lebih dipermudah dari semua hal yang memberatkan akan lebih memberi warna pada kontestasi Pada daerah dengan calon tunggal seperti pada pilkada Sukoharjo tahun 2024 maka akan memberikan lawan yang bisa memberikan alternatif pilihan kepada masyarakat yang tidak mau memilih calon yang diusung oleh partai politik. Sedangkan bagi daerah yang calon dari partai politiknya sudah lebih dari satu, seperti kabupaten Tegal, maka bisa meramaikan kontestasi politik yang ada. Dengan adanya calon perseorangan, maka ada kandidat lain yang secara habitat juga memperebutkan arena dengan menggunakan strategi tertentu dan modal modal seperti sosial, budaya dan ekonomi. Tentu hal ini akan semakin meramaikan kontestasi politik. Kesetaraan politik yang sebaiknya diberikan kepada calon perseorangan supaya dapat meramaikan kontestasi politik adalah : Rekrutmen politik pada calon perseorangan dipermudah dengan syarat dukungan minimal yang tidak terlalu tinggi jumlahnya sampai 894 dukungan. Ini artinya dukungan minimal 7,5 % untuk penduduk di antara 500. 000 Ae 1. 000 harus diperkecil supaya menghasilkan angka syarat dukungan yang lebih kecil pula. Proses unggah dukungan dengan waktu yang lebih cukup, hal ini dikarenakan selama ini proses hanya berlangsung selama 5 hari saja untuk mengunggah 50. 894 dukungan tersebut, sedangkan dari calon yang diusung partai politik cukup mengambil perolehan suara sah pemilu saja. Kesetaraan proses verifikasi antara calon perseorangan dengan calon dari partai politik. Menurut Muhammad Toha : Ausistem ini bukan dipermudah tapi disetarakan dengan partai politik, dalam hal mekanisme dukungan dan tanggung jawabnyaAy. (M. Toha, wawancara, 22 April 2. Dalam hal ini verifikasi faktual secara sensus yang harus disetarakan untuk partai politik, atau verifikasi faktual untuk calon perseorangan menggunakan metode sampling, supaya pertanggung jawabannya sama dengan calon dari partai politik. Proses verifikasi faktual dengan metode Sensus sangat memberatkan baik dari sisi penyelenggara ataupun calon. Verifikasi ini diperburuk dengan waktu yang sempit juga, seperti verifikasi faktual pertama hanya berlangsung 14 hari untuk memverifikasi 55. 906 dukungan, sedangkan pada verifikasi faktual kedua hanya berlangsung 10 hari saja untuk memverifikasi 31. 336 dukungan. Waktu ini sangat sempit mengingat jumlah petugas juga sangat terbatas dan medan yang Tetapi menurut Muhammad Toha : Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 AuA verifikasi faktual calon perseorangan memang tetap harus secara sensus supaya benar-benar mengetahui dukungan masyarakat kepada calon perseorangan itu. Jika tidak dilakukan secara sensus, maka akan mudah calon-calon yang tidak memenuhi kualifikasi dalam rekrutmen politik akan mencalonkan diri . Ay (M. Toha, wawancara, 22 April 2. Dengan demikian, selain jumlah dukungan minimal yang dikurangi maka waktu untuk verifikasi faktual juga diperpanjang untuk memberi waktu kepada calon perseorangan dan verifikator dari KPU Hal ini harus dilakukan ketika verifikasi faktual secara sensus tetap tidak bisa dihapus atau diganti dengan sampling. Sosialisasi tentang calon perseorangan juga dilakukan oleh penyelenggara pemilu, supaya masyarakat juga mengetahui bahwa ada calon perseorangan yang sedang melaksanakan proses Menurut Dwi Setyono : AuAMasalah utama bukan regulasi nya, tapi pada timnya yang benarbenar bekerja dengan cara yang benar, dalam memperkenalkan calon perseorangan ini jauh-jauh hari AAy (D. Setyono, wawancara, 8 mei 2. Keadilan dalam bentuk sosialisasi ini juga seharusnya bisa diatur dalam suatu regulasi pra-pencalonan yang setara ketika partai politik pengusung calon dari partai politik juga sudah memulai rangkaian pencalonan ini, sehingga calon perseorangan bisa mulai membentuk tim terbaik yang dia butuhkan dan dukungan yang dimulai sejak dini. KESIMPULAN Ketidakadilan terhadap proses pencalonan calon perseorangan pada Pilkada Sukoharjo tahun 2024 membuat calon ini tidak mampu melaju menimbulkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki lawan politik. Jika pencalonan perseorangan lebih disetarakan dengan calon dari partai politik baik secara representasi deskriptif, substansial dan formalitas serta regulasi yang setara dalam proses pencalonannya , maka keadilan dalam proses elektoral ini akan terwujud. Kemungkinan calon perseorangan ini akan menjadi lawan dalam kontestasi politik yang dilakukan oleh calon dari partai politik dan tentunya memberikan alternatif pilihan kepada masyarakat yang tidak ingin memilih calon dari partai politik. Maka Pencalonan perseorangan, dalam kerangka demokrasi, representasi politik, rekrutmen politik dan keadilan elektoral, merupakan instrumen penting untuk mencapai kesetaraan politik. Namun, kesetaraan tersebut hanya bisa terwujud jika negara: Menyediakan proses yang adil dan proporsional antara calon dari partai dan calon perseorangan. Menghapus hambatan struktural dari regulasi yang diskriminatif bagi calon perseorangan. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 6 No. 2 Mei 2025 Jika suatu daerah menunjukan tanda-tanda akan munculnya calon tunggal, mungkin calon perseorangan yang ada bisa diberikan kesempatan lebih untuk bisa ikut dalam pencalonan pilkada. DAFTAR PUSTAKA