AuthorAos name: Ardian Mulyadi. AuDegradasi Demokrasi Terhadap Sikap Yang Mengedepankan Politik Identitas Sebagai Salah Satu Unsur Dalam MemilihAy Jurnal Analisis Hukum 8 no. : 137-149. DOI: https://doi. org/10. 38043/jah. Jurnal Analisis Hukum Volume 8 Issue 2, 2025 P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 This work is licensed under the CC-BY-SA license. Degradasi Demokrasi Terhadap Sikap Yang Mengedepankan Politik Identitas Sebagai Salah Satu Unsur Dalam Memilih Ardian Mulyadi1*. Akhmad Arif Khoirudin 2. Muhammad Kurnia 3. Muhammad Adib Alfarisi 4 Faculty of Sharia and Law. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Indonesia. E-mail: aamud44@gmail. Faculty of Law. Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Indonesia. E-mail: akhmadarif624@gmail. Faculty of Law. Universitas Bangka Belitung. Indonesia. E-mail: muhammadkurnia@ubb. Faculty of Sharia and Law. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Indonesia. E-mail: adibalfarisi19@gmail. Abstract: The issue of identity politics has become a crucial phenomenon amid the democratic festivity, particularly in the 2024 general elections. This phenomenon influences the people in choosing candidates, from the president to regional heads and members of the legislative council. Furthermore, it has led to divisions within society, creating opposing camps and raising concerns over potential conflicts. Therefore, this study explores the values of democracy and identity politics based on Islamic principles by employing library research. It refers to previous sources to offer a more dynamic perspective in analyzing the results, including the views of several Islamic scholars. The findings show that identity politics tends to narrow votersAo perspectives and degrade the quality of the electoral process, in which candidatesAo competencies are often overlooked. Moreover, from an Islamic perspective, identity politics is not considered the primary factor in making electoral choices. instead, the emphasis is placed on the common good . Hence, identity politics has a significant impact on democracy, while also highlighting the importance of social reconciliation and political education to realize a more inclusive and visionary democracy within the life of the nation and the state . iving stat. Keywords: Democracy Degradation. Identity Politics. Islam Abstrak: Persoalan politik identitas menjadi fenomena yang krusial di tengah-tengah pesta demokrasi, khususnya pemilihan umum . Hal ini menjadi pengaruh terhadap rakyat dalam memilih calon dari presiden hingga kepala daerah maupun anggota dewan perwakilan rakyat. Selain itu, fenomena ini mengakibatkan dampak pada perpecahan di kalangan masyarakat, yang memunculkan kubu-kubu dan di khawatirkan dapat memicu konflik. Oleh karena itu, penelitian ini mengekspolarsi terhadap nilai-nilai demokrasi dan politik identitas yang berdasarkan nilai-nilai Islam dengan menggunakan studi kepustakaan . ibrary researc. Penelitian ini merujuk pada sumber-sumber terdahulu untuk menawarkan sudut pandang yang lebih dinamis dalam analisis hasil, termasuk pandangan beberapa tokoh Islam. Sehingga penelitian ini menunjukkan bahwa politik identitas menyebabkan adanya menyempitkan perspektif pemilih dan menurunkan kualitas proses pemilihan, di mana kompetensi kandidat sering kali diabaikan. Di samping itu, aspek Islam tidak menempatkan politik identitas sebagai faktor utama dalam memilih, tetapi lebih mengutamakan kepentingan bersama . Demikian politik identitas mendapat pengaruh terhadap demokrasi, sekaligus menyoroti pentingnya upaya rekonsiliasi sosial dan edukasi politik untuk mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan visioner dengan kehidupan berbangsa dan bernegara . iving stat. Kata Kunci: Degradasi Demokrasi. Politik Identitas. Islam P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Pendahuluan Pesta demokrasi tahun 2024 merupakan pesta demokrasi yang besar dan bebeda pada tahun-tahun sebelumnya. Ini dilihat dengan pelaksanaan pemilihan umum (Pemil. dan pemilihan kepala daerah (Pilkad. serentak (ARLINTA & WISANGGENI, 2. Pesta demokrasi tahun ini sangat membuat kerja ekstra untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara kegiatan pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia. Selain KPU sebagai pihak penyelenggara. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. sebagai pihak pengawasan dalam pemilihan ini juga menjadi pihak yang dilibatkan untuk ekstra dalam pengawasan pesta lima tahunan kali ini. Sehingga pihak penyelenggara maupun pengawas nantinya harus berhati-hati, baik dalam penyelenggaraan terhadap sumber daya manusia (SDM) dan perangkat lainnya, serta pengawasan yang tidak menyebabkan kisruh diman-mana. Indonesia sebagai negara dengan banyak sekali suku dan pulau, memiliki banyak sekali perbedaan (Buaq & Lorensius, 2. Sehingga di Indonesia masyarakatnya memiliki identitas dengan berlatar belakang suku, agama, ras dan antar golongan. Maka, akan sangat menjadi sentral permasalahan perpolitik di Indonesia dengan memaknai adanya keberpihakan dan memilih tanpa melihat visi misi calon, tetapi hanya berdasarkan unsur Memahami politik identitas tidak terlepas dari perkataan Mahfud MD (Zulfikar, 2. yang menyatakan politik identitas tidak diperbolehkan, karena mengutamakan kelompok primodial yang kemudian kelompok lain menjadi musuh. Apalagi pada kelompok yang berbeda dengan pemilih. Pernyataan ini bisa dianggap bahwa politik identitas ini berbahaya, sehingga akan terdegradasinya demokrasi dalam Dampak pemilih menggunakan politik identitas pastinya akan besar. Bisa jadi akan adanya mobilisasi oleh pihak-pihak tertentu, untuk memenangkan salah satu calon yang identik oleh kelompok yang kuat. Penyataan terang-terangan dalam kampanye tentang identitas juga merupakan sebuah istilah politik identitas untuk menguatkan diri seorang Seperti pada saat pilkada gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun 2017. Penunjukkan dan keberpihakan, hingga pernyataan terang-terangan terhadap identitas baik itu agama atau suku. Menjadi mal praktik dalam politik, karena dinilai terlalu berlebihan (Perdana, 2. Sehingga sampai saat ini pemilih selalu mensuarakan memilih seorang calon dengan melihat identitas tanpa melihat visi dan misinya. Hingga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan politik identitas untuk hal yang kurang Jurnal Analisis Hukum 8. : 137-149 Upaya telah banyak dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara maupun pemerintah untuk memilih calon dengan melihat visi misinya, bukan dengan identitas yang ada pada dirinya (Hutapea & Alexandra. Sukendro. Widodo, 2. Salah satu upaya KPU dengan adanya aturan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat 1 yang menyatakan pelaksanaan kampanye tidak boleh menggunakan pendekatan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Selain memngeluarkan aturan. KPU juga berkerjasama dengan parta politik untuk tidak melakukan politik identitas sebagai sebuah cara untuk menguatkan calon yang diusung oleh partai (Toloh & Muazidan Takalamingan, 2. Lalu, dengan upaya-upaya ini sudah selesai?, tentunya belum harus adanya juga peran individu pemilih untuk tidak mengedepankan politik identitas dalam memilih. Penelitian oleh Pangi Syarwi (Syarwi, 2. bahwa polarisasi politik identitas mengakibatkan adanya keretakan yang terjadi di Indonesia, khusunya pada tahun-tahun Kerusakan yang disebabkan oleh polarisasi politik identitas ini terlihat nyata. Mulai dari pertengkaran teman sampai dengan keluarga. Sehingga ada tiga upaya untuk meredam polarisasi politik identitas ini. Pertama, harus adanya pasangan calon . lebih dari tiga, guna tidak terjadinya head to head atau pemcehanan dan penggiringan opini yang dapat memcah belak masyarakat Indonesia. Kedua, harus adanya penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak pada salah satu pendukung paslon. Ketiga, harus adanya komitmen bersama para paslon untuk tidak menggunakan politik identitas dalam masa kampanye dan masa tenang, bahkan sebelum kampanye. Sehingga apabila ketiga unsur cara ini terpenuhi maka akan adanya pesta demokrasi yang damai. Penggunaan nilai bhineka tunggal ika pada pancasila juga bisa dijadikan guna meredam penggunaan politik identitas dimasa pemilu dan pilkada. Seperti penelitian oleh Maryono (MARYONO, 2. bahwa pengunaan nilai bhineka tunggal ika pada pancasila akan dapat membuat pemilu dan pilkada yang harmonis tanpa adanya perpecahan. Karena bhineka tunggal ika bukan sebuah slogan, tetapi sebuah nilai persatuan yang menjadi cita-cita pahlawan Indonesia untuk mengukuhkan kebangsaan Indonesia. Apabila semboyan tersebut diterapkan dengan semestinya, maka bangsa Indonesia akan kuat menghadapi tantangan dan politik adu domba oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan persatuan Indonesia. Selain itu tidak ada ketakutan siapaun yang memimpin Indonesia, karena pada dasarnya semua pemimpin hanya ingin Indonesia maju di kancah Internasional. Media juga menjadi sebuah ancaman untuk menyebarnya adu domba politik identitas. Baik itu media surat kabar maupun media sosial, tetapi hal yang paling muda dicapai masyarakat sekarang adalah media sosial. Media sosial sekarang bukan menyasar ke masyarakat dengan umur 30 keatas, tetapi masyarakat umur 20 tahun kebawah. Seperti penelitian yang dilakukan Harsono Harun (Harsono, 2. bahwa media sosial sekarang menjadi momok untuk mengadu domba masyarakat, khususnya generasi Z (Gen Z). Apalagi media sosial tidak memiliki batasan dalam menyebarkan berita, tidak memiliki filter dalam berita benar dan hoax. Sehingga sulit untuk menentukan mana benar dan salah juga sumber yang ada. Artinya harus ada pengawasan juga dari pemerintah, untuk menentukan sumber kredibel dan terpercaya. Sehingga tidak adanya salah kaprah yang menyebabkan politik adu domba terhadap salah satu paslon. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Mesti adanya proses pengaturan yang terarah oleh KPU selaku pihak penyelenggara pemilu dan pilkada. Pengaturan yang terarah dan tanpa adanya keberpihakan terhadap salah satu paslon. Sehingga tidak adanya lagi ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPU dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Selain itu bawaslu juga sebagai pengawas tidak melaukan tebang pilih dalam menegakkan pelanggaran yang dilakukan paslon dan pendukungnya dalam kampanye maupun masa tenang. Seperti penelitian oleh Muhammad Firdaus (Muhammad, 2. bahwa KPU dan Bawaslu harus memiliki konfigurasi yang tak terbantahkan, sehingga tidak adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah khusunya KPU dan Bawaslu, yang dipercayakan untuk menyelenggarakan dan mengawasi pemilu dan pilkada. Islam dalam pemilu dan pilkada selalu menjadi tersangka, bahkan selalu menjadi momok untuk masyarakat minoritas atau agama minoritas, bahkan paslon minoritas. Padahal banyak sekali kepala daerah yang berasal dari agama, bahkan masyarakat minoritas memimpin sebuah daerah. Contohnya Ahok, pernah menjabat sebagai Bupati dan Gubernur. Artinya kaum dan agama minoritas bukan menjadi halangan untuk menjadi kepala daerah di Indonesia. Kenapa Islam selalu menjadi tersangka, karena Islam adalah masyarakat mayoritas di Indonesia. Ditakutkan adanya upaya penggiringan opini dan pelaksanaan politik identitas untuk memilih paslon yang berasal dari agama dan masyarakat mayoritas. Seperti penelitian Paralian Hotmatua (Paralihan, 2. bahwa Islam bukan menjadi tersangka, tetapi adanya ancama oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk menggiring opini agar memilih salah satu paslon dari agama Pemuka agama Islam kebanyakan tidak semua yang menguatkan identitas untuk memilih salah satu paslon dalam pemilu dan pilkada. Hanya sebagian yang mencoba untuk terjun ke politik dan menggunakan identitas agama untuk menarik minat masyarakat beragama Islam untuk memilih salah satu paslon yang ada. Padahal dalam agama selalu menguatkan Ukhuwah agar tidak memecah belah masyarakat yang ada. Ukhuwah bukan hanya mereka yang pada satu kesamaan agama, tetapi Ukhuwah sendiri bersifat universal tanpa memandang identitas apapun. Memang penggiringan opini identitas untuk memilih kepala pemerintah dalam Islam haruslah orang yang beragama Islam adalah benar. Tetapi tidak sepantasnya disebutkan di saat keadaan politik yang memanas. Sehingga terpecah belahnya masyarakat Indonesia. Padahal di Islam selalu ada yang namanya musyawarah, penggiringan opini bahwa salah satu paslon adalah yang benar dan kuat (Istianah & Saehudin, 2. Metode Penelitian Penelitian yang mencoba mengkaji fenomena yang ada dengan menganalisis pandangan pemuka agama dan ahli pakar politik kontemporer di Indonesia dalam mengamati isu yang ada. Penelitian ini juga bisa disebutkan sebagai penelitian kepustakaan . ibrary researc. (Kartini, 1. Mencoba mengambil sumber data pada pandangan para pemuka agama Islam dan ahli pakar politik dalam menghadapi isu perpolitik yaitu politik identitas di Indonesia khusunya pemilu dan pilkada 2024. Sehingga penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan dengan memahami para ahli yang sudah kredibel, peneliti berusaha menganalisis pada kasus pemilu dan pilkada 2024, dimana pada saat Jurnal Analisis Hukum 8. : 137-149 ini pesta demokrasi 2024 dinilia adanya degradasi atau penurunan demokrasi dalam memilih salah satu calon legisatuf maupun paslon pilpres dan pilkada. Dimana sejak pilkada gubernur dan wakil gubernur 2024 politik identitas menjadi momok dalam pesta demokrasi lima tahunan (Marzuki, 2. Hasil dan Pembahasan Efek Politik Identitas dan Pandangan Para Ahli Politik identitas merupakan momok atau kata-kata yang anti bagi pemerintah dan Selalu dikaitkan dengan konotasi negatif yang ada di masyarakat. Politik identitas juga selalu berkaitan dengan Islam sebagai sebuah agama mayoritas. Padahal masyarakat Indonesia tidak terlepas dari identitasnya sebagai sebuah warga negara, suku, agama, ras dan antar golongan. Identitas ini melekat sejak dalam kandungan seperti Hak Asasi Manusia. Ini sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Selain itu Indonesia sebagai negara kepulauan dan kesatuan tidak terlepas dari berbagai latar belakang manusia yang berbeda baik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Sehingga identitas tersebut tidak dibenarkan untuk dicampur adukan dalam Politik identitas menurut Lukmantoro adalah sebuah gerakan yang mengedepankan kepentingan kelompok yang harus diutamakan (Nasrudin & Nurdin, 2. Kemudian pakar hukum tata negara dan politik hukum Indonesia Mahfud MD menyatakan bahwa politik Identitas adalah sebuah bentuk dari ikatan primordial yang memojokkan dan mendiskriminasi orang lain (Ulya & Prabowo, 2. Pandangan berbeda dari Nurcholish Madjid yang mengusung bahwa AuIslam Yes. Partai Islam NoAy, yang mengartikan bahwa Islam sebagai sebuah agama yang menjadi dasar dari moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi tidak menjadi Islam sebagai bahan politisasi untuk mencapai sebuah kekuasaan dengan mengatas namakan agama (Nurcholish Madjid. Kemudian, cedekiawan muslim Indonesia lainnya Azyumardi Azra yang menyatakan bahwa Indonesia memang negara dengan mayoritas Islam dan terkadang menjadi identitas negaranya, tetapi politik identitas berbasis agama harus hati-hati karena bisa memperburuk keadaan dan memecah belah kehidupan berbangsa dan bernegara (Putra et al. , 2. Tokoh-tokoh terkemuka diatas sudah menjadi gambaran, bahwa bahaya politik identitas apalagi yang mengatas namakan agama sebagai sebuah cara untuk mencari suara dalam pemilu dan pilkada. Pemahaman politik identitas ini dimulai sejak pilkada gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2017. Penggunaan ayat-ayat Al-QurAoan untuk memilih seorang pemimpin harus berdasarkan agama yang dianut. Kemudian, perpecahan tersebut berlanjut ke pilpres 2019, dimana memuat kata-kata untuk menetukan salah satu pendukung paslon. Sebut saja AukadrunAy untuk pendukung Prabowo dan Sandiaga Uno saat itu, kemudian AucebongAy untuk pendukung Jokowi dan MaAoruf Amin (Hayat & Nurhakki, 2. Efek domino dari politik identitas ini mengakibatkan hingga pemilu 2024 pun masih berlanjut, dimana politisasi agama terus terjadi. Seperti yang dilakukan oleh paslon Anies dan Cak Imin. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Memang tidak salah membawa agama sebagai sebuah cara untuk meyakinkan pendukung dalam memilih. Tetapi, apabila menggunakan agama sebagai sebuah cara pembenaran dalam politik itu salah. Politik identitas memang tidak terlepas dari diri masing pribadi masyarakat Indonesia. Hakikat masyarakat Indonesia sudah melekat sebagai masyarakat Indonesia yang bersuku, beragama, berbangsa dan bernegara. Pengaruh politik identitas di Indonesia hingga saat ini sangat berpengaruh, apalagi disaat pesta demokrasi lima tahunan. Belum pengumuman paslon dan calon legisatif saja kisruh politik identitas sudah ada dimana-mana. Artinya pengaruh politik identitas sekarang sangat riskan dalam keutuhan berbangsa dan bernegara (I Putu Sastra Wingarta et al. , 2. Upaya Meminimalisir Politik Identitas Pada Pemilu. Pilkada dan Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada terus berupaya untuk meminimalisir kegiatan politik identitas di Indonesia. Dimana dengan membuat aturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada pasal 280 ayat 1 yang menyatakan pelaksanaan kampanye tidak boleh menggunakan pendekatan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Aturan ini sudah jelas dan terpampang serta bisa dicari dan dibaca oleh seluruh paslon, tim pendukung maupun masyarakat. Bahwa dengan aturan yang sudah jelas seharusnya tidak adalagi politik yang mengatasnamakan apapun. Apabila aturan ini dilaksanakan dengan sebenar-benarnya tanpa ada keberpihakan kepada paslon mana pun, maka tidak adanya kisruh politik identitas di Indonesia. Upaya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara tidak berhenti pada pembentukan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Salah satu contohnya adalah rumah pintar pemilu yang menjadikan sebuah sarana untuk pendidikan politik (Masputri et al. , 2. Upaya ini bisa menjadi sebuah hal untuk masyarakat mengetahui dan tidak termakan berita hoax yang menyebar secara menyeluruh, baik secara langsung maupun tidak langsung. Artinya Komisi Pemilihan Umum tidak semata-mata menyelenggara tanpa adanya pendidikan jelas kepada Upaya lainnya adalah saat pandemi covid-19 terjadi di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya untuk masyarakat datang ke tempat pemungutan suara disaat covid-19 terjadi (Muchamad Priyo Utomo & Sri Suneki, 2. Upaya ini untuk meningkatkan demokrasi masyarakat Indonesia yang saat itu dibatasi kegiatannya dalam ruang publik. Artinya ada upaya yang tidak terlupakan baik itu disaat keadaan bencana nasional. Sosialisai juga merupakan sebuah upaya berdialog antara satu pihak dengan pihak Bisa berupa forum, debat paslon maupun sosialisai ke desa-desa (Aprilia & Azmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastinya sudah melakukan upaya-upaya guna terciptanya pemilu yang bersih dan adil serta dengan suasa damai. Contoh upaya-upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastinya sudah sesuai prosedur dan usaha guna terciptanya pesta demokrasi lima tahunan yang damai. Tetapi kegiatan tersebut tidak akan berhasil apabila masih adanya oknum nakal untuk memanfaatkan momen pesta demokrasi lima tahunan. Jurnal Analisis Hukum 8. : 137-149 Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara untuk meminimalisir politik identitas terjadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. juga tidak lepas dari kegiatan Kegiatan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. tidak serta merat hanya mengawasi yang dilakukan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. Tetapi Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. juga melakukan pendidikan guna terciptanya pengawasan yang bersih bahkan langsung dari masyarakat yang merupakan unit terkecil dalam pesta demokrasi lima tahunan (Millah & Dewi, 2. Upaya lainnya adalah melakukan kegiatan komunikasi antar lembaga terkait dalam pengawasan, seperti unsur TNI dan Polri. Salah satunya upaya komunikasi bagi pelanggar kegiatan pesta demokrasi lima tahunan. Upaya penindakan pelanggaran dilakukan dengan masif, sehingga tidak terjadi kisruh yang berlebihan di tempat daerah pelanggaran (Wati & Delima, 2. Upaya-upaya ini pastinya akan membuat pemilu damai dan bersih, asalkan adanya pengawasan dan penindakan yang tanpa pandang Degradasi Demokrasi Dengan Adanya Politik Identitas Degradasi demokrasi atau bisa dikatakan penurunan kebebasan dalam memilih. Dengan adanya politik identitas, pemilih dan paslon dibatasi dengan berbagai aspek. Apalagi disaat politik identitas menjadi salah satu pembatas pemilih dalam memilih paslon atau calon legisatif. Politik identitas yang dilakukan dengan masif yang membawa unsur yang terikat dengan pribadi pemilih. Misalnya, politisasi agama yang dilakukan oleh beberapa paslon dalam beberapa tahun sebelumnya. Penggiringan politik identitas untuk memilih seorang paslon atau calon legisatif berdasarkan dengan latar belakang suku, agama, rasa dan antar golongan merupakan salah satu pembatasan kebebasan memilih (Yunus et al. Kegunaan pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah upaya mencegah hal ini terjadi. Karena asas dari pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil harus ditegakkan. Implementasi asas pemilu akan menciptakan pemilihan yang demokratis dan Artinya akan adanya upaya pemilih untuk memilih paslon dan calon legisatif berdasarkan track record kepemimpinan serta visi misi yang disampaikan (Fatayati, 2. Pemilu dan pilkada yang bebas dari politik identitas merupakan pemilu yang sangat berkeadilan. Seperti pemilu pertama tahun 1955 yang dinilai sebagai pemilu paling demokratis sejak negara Indonesia berdiri. Pemilu tersebut dijalankan dengan hati nurani tanpa memandang suku, agama, ras dan antar golongan serta tanpa paksaan (Syam, 2. Harusnya pesta demokrasi lima tahunan sekarang berkaca dari pemilu pertama, yang dinilai paling demokratis tanpa ada keberpihakan. Padahal pada saat itu unsur suku, agama, ras dan antar golongan masih belum terstruktur secara masif seperti Pada saat itu juga semua mengacu kepada kepentingan bangsa dan negara. Sejak pilkada 2017 lah politik identitas di gaungkan oleh sebagaian elit politik. Digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk mencapai kekuasaan yang diinginkan, tanpa melihat kebawah. Padahal masyarakat yang menjadi korban dari pengiringan opini politik identitas, apalagi yang mengatasnamakan unsur agama. Padahal pemilu sudah dijalankan sebanyak enam kali pada tahun 1999 sampai sekarang 2024 (Roffi, 2. Seharusnya pemilu yang terus bertambah umur pelaksanaannya tidak menjadi P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 hambatan dalam pelaksanaannya. Pesta demokrasi lima tahunan ini, seharusnya dijadikan sebuah wadah untuk beradu visi dan misi untuk membangun bangsa dan Bukan sebagai ajang adu kekuataan, kepentingan pribadi, bahkan kepentingan kelompok kuat yang haus akan kekuasaan pemimpin bangsa Indonesia. Bangsa ini akan tersandera dan terkotak pemikirannya oleh sendi-sendi politik identitas yang Terdegrasinya demokrasi saat pemilu ini mengakibatkan banyaknya perbedaan pendapat yang selalu menyatakan pihak yang benar. Artinya tidak ada pihak yang akan mengalah dalam setiap perdebatan tentang paslon dan caleg yang diunggulkan oleh Seharusnya beradu pendapat dengan visi dan misi yang dibawa paslon dan caleg, tetapi lebih mengedepankan siapa menang dan kalah, kemudian siapa benar dan salah (Khoirunnisa, 2. Bahkan sekarang setelah pilpres 2024, adanya kelompok persenan yang mengacu pada masing-masing paslon yang diunggulkan. Ujung-ujungnya Indonesia tak bisa bersatu, dikarenakan adanya dendam dan ketidakinginan dari pendukung yang paslon diusungnya tidak menang. Padahal mengaca dari sejarah Indonesia sebagai negara persatuan yang terdapat pada sila ketiga pancasila. Analisa Politik Identitas Pada Pemilu dan Pilkada 2024 Menganalisa sebuah fenomena tidak serta merta tanpa dasar, penganalisaan fenomena bisa melalui fakta dan data yang terdapat di lapangan atau yang didapat melalui sumbersumber yang ada. Politik identitas di pemilu dan pilkada 2024 terjadi dan bersumber dari pilkada gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun 2017. Permasalahan ini bersumber dari aksi 2 Desember 2016 di Monumen Nasional (Mona. Aksi ini berunjuk pada kasus Ahok sebagai Gubernur yang mengucapkan atau menistakan Ayat Al-QurAoan. Sehingga mulai dari aksi ini. Agama sebagai sebuah pedoman dan moral untuk berkehidupan di politisasi guna kepentingan sebagian kelompok (Fadhlan & Azizah, 2. Sejak aksi ini yang dekat dengan pilkada gubernur dan wakil gubernur saat itu, menjadi momok dan pemisah serta memecah belah umat beragama di Indonesia. Kaum minoritas pada saat itu terpinggirkan dengan dalil mengatas namakan agama. Ungkapan bahwa Islam adalah agama yang benar dan masyarakat yang tidak memeluk agama Islam dijadikan sebutan kafir oleh seorang tokoh pemuka agama. Hingga saat itu bangsa Indonesia yang dulu bersatu dan tidak terpecah belah harus saling sikut menyikut. Bahkan antar sesama umat Islam pun ikut saling menyikut. Bahkan sesama umat Islam pun dikatakan kafir, apabila membela pihak Ahok pada sat itu. Padahal menurut Nurcholish Madjid agama bukan sebuah tempat untuk mempolitisasi demi sebuah kekuasaan (Fautanu et al. , 2. Apalagi pada saat itu pengatasnamaan aksi damai 2 Desember 2016 dibawahi oleh partai-partai tertentu, demi mengambil hati dan suara masyarakat Islam. Hingga kini adanya Islam garis keras. Islam moderat dan Islam jalur tengah. Padahal Islam sendiri sebagai sebuah agama untuk menjadi pedoman memiliki dua sumber hukum utama yaitu Al-QurAoan dan Hadis. Dimana seharusnya tidak ada geng-geng Islam atau kubu-kubu yang mengatas namakan Islam. Islam itu satu dan tidak pernah berubah. Jurnal Analisis Hukum 8. : 137-149 Pernyataan Mahfud MD dalam diskursusnya pun mengatakan politik identitas adalah sebuah momok yang menakutkan dan sedang terjadi di Indonesia (Ulya & Prabowo. Karena politik identitas merupakan bentuk pendiskriminasian terhadap sebuah Menurutnya identitas tidak ada yang salah, tapi cara penggunaannya yang Politik identitas ini berbahaya karena akan mengkerdilkan kelompok mayoritas, berbeda dengan identitas politik yang menuju pada kerjasama atau kepentingan Harusnya pada pemilu dan pilkada 2024 sekarang bukan lagi mengedepankan politik identitas, tetapi identitas politik. Memang katanya sama tetapi memiliki makna yang berbeda. Maka, rakyat Indonesia saat ini bukan lagi terpengaruh oleh hoax yang menyebar di media, tetapi lebih mencari tahu lebih baik apa tujuan dari paslon atau caleg yang diusung dan mencalonkan diri. Pluarisme dan perbedaan sudah mendarah daging di Indonesia. Terbukti dengan enam agama yang diakui di Indonesia dengan suku, agama, ras dan antar golongan yang Dengan pulau yang berjumlah ribuan menjadikan Indonesia Negara dengan tingkat pluarisme dan perbedaan yang tinggi yang mengacu pada bhineka tunggal ika. Keharmonisan ini harusnya tidak terganggu dengan tidakan sekelompok orang yang mencoba mencari untung dalam setiap gerakan yang ada. Sekelompok elit politik yang ingin menguasai Indonesia dengan berbagai cara. Sekolompok elit politik untuk mencapai kekuasaan yang tidak selesai-selesai. Efeknya ketika agama yang selalu di bawa-bawa dalam setiap kesempatan untuk mendeklarasikan diri dalam konsentasi Sebagai identitas politik itu tidak disalahkan, tetapi membenarkan sebagai politik identitas tidak dapat dimaklumi. Politik identitas harus melihat dan berkaca kepada pluarisme dan perbedaan yang ada di Indonesia yang menganut persatuan menurut Azyumardi Azra (Hadi, 2. Jangan sampai penggunaan politik identitas terutama agama sebagai momok yang membecah belah umat beragama, yang kemudian mencari sebuah perpecah yang tak terhindarkan dan sulit untuk disatukan. Subtansi Untuk Menghilangkan Politik Identitas di Indonesia Menghilangkan politik identitas setelah kisruh yang terjadi sejak 2017 sulit untuk Apalagi masih adanya masyarakat yang menyimpan dendam kepada salah satu paslon yang menang atau presiden Indonesia Joko Widodo. Masih adanya sentimenisme kepada Joko Widodo sebagai presiden yang menjabat selama dua periode, sehingga politik identitas sulit untuk dihilangkan hingga pemilu dan pilkada saat Ditambah banyaknya pihak yang menghujat presiden hingga saat ini. Kemudian ditambah dengan majunya Gibran selaku anak Joko Widodo menjadi wakil presiden menjadikan sentimenisme kepadanya tinggi. Padahal politik identitas tidak di bawa oleh Jokowi untuk memenangkan dirinya dalam pilkada bupati dan wakil bupati solo, pilkada gubernur dan wakil gubernur Jakarta, bahkan pilpres 2014 dan 2019 (Pamulang & Selatan, 2. Secara tak langsung memang Jokowi tidak mengusung dirinya dengan identitas agama sebagai sarana politiknya, tetapi melalui wapresnya MaAoruf Amin. Ditambah dengan saingannya dulu Prabowo yang mencoba juga menepi ke kubu PKS yang merupakan partai Islam. Kedua paslon saat itu memang mencoba untuk menggaet Islam sebagai Agama untuk dipolitisasi. Bukan Islam sebagai sebuaha identitas politik (Sihidi et al. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Gerakan-gerakan ini yang harusnya dihindari guna menjadikan pemilu 2019 lalu Hingga saat ini agama sebagai sebuah alat politisasi juga terjadi. Mulai dari pendekatan ketiga paslon yang diusung oleh pemuka agama dari masing-masing pihak. Hingga menjual agama oleh pendukungnya untuk memilih karena adanya unsur agama. Seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara menindak tegas kegiatan yang mengatasnamakan agama atau politisasi agama. Karena, apabila tidak ada tindakan tegas yang langsung dari pihak penyelenggara, aturan yang ada cuma dianggap sebagai pajangan saja. Tanpa menilai asas legalitasnya suatu peraturan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) disini bukan sebagai alat pihak penguasa, tetapi sebagai alat penengah untuk pelaksanaan pemilu yang damai. Kemudian, harusnya tekanan kuat dari pihak pemerintah sebagai penggerak roda pemerintahan untuk memutus rantai politik identitas yang terus berupaya untuk mengakar, ditambah dengan tidak adanya filter di sosial media. Sehingga tidak ada kebenaran yang valid didapatkan dari media sosial. Akibatnya pemilih memilih berdasarkan berita sosial median yang tidak jelas Tanpa ada sumber kredibel yang benar (Ahmad Irfan Fauzi, 2. Tiga hal yang menjadi nilai untuk menghilangkan politik identitas yang mulai mengakar kuat di Indonesia. Pertama, harus ada lebih dari dua pasangan calon pada pemilu maupun pilkada. Kegunaannya untuk menekan dan memecah belah gelombang kontestasi berupa rematch antar paslon yang telah terjadi. Sehingga banyak pendukung yang akan bertarung dari berbagai latah belakang yang ada (Syarwi, 2. Seperti tahun 2024, ada tiga paslon pada pilpres, tetapi tetap adanya politisasi agama yang terjadi. Artinya masih mengakar kuat politik identitas yang berbau agama. Tetapi, upaya ini tidak semerta merta bisa langsung membuat luka lama sembuh terhadap politisasi agama. Tetapi akan berangsur kembali kepada nilai kesatuan dan persatuan. Kedua, harus adanya tindakan tegas kepada pihak yang melanggar, baik itu paslon, tim pendukung, buzzer politik, dan relwan yang tebukti melakukan pelanggaran, bahkan Sehingga fungsi dari aturan berjalan dengan baik sesuai dengan fungsi hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum (Tahe et al. , 2. Hingga saat ini kecurangan-kecurangan di media sosial tidak bisa di katakan valid dan jelas Dikarenakan sumber yang ada tidak tercantum secara jelas dan nyata. Hal ini juga menjadi pemecah belah bangsa Indonesia yang dimana bahwa adanya ketidakpercayaan data dan kepercayaan data yang ada di media sosial. Sehingga tidak ada sumber kredibel yang benar dalam melaporkan kasus pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu dan pilkada. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu dan tegas adalah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Sehingga tidak ada yang mengikuti tindakan untuk melanggar selama masa pemilu dan pilkada. Ketiga, adanya komitmen yang jelas untuk tidak lagi menggunakan politik identitas sebagai wadah untuk berpolitisasi pada masa pemilu dan pilkada (Syarwi, 2. Sehingga efek politik identitas yang lama akan terus mengikis dan menghilang dari pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia. Komitmen seperti ini bukan hanya dengan tanda tangan bersama dan ucapan saja, tetapi harus ada tindakan serius apabila dilanggar. Kemudian, harus adanya tindakan nyata dari masing-masing pihak baik partai politik maupun paslon dan caleg yang akan berkontestasi di pemilu dan pilkada. Jurnal Analisis Hukum 8. : 137-149 Kesimpulan Demokrasi sebagai sistem politik ideal seharusnya berfokus pada partisipasi aktif, rasionalitas, dan penilaian objektif terhadap kebijakan dan program. Namun, munculnya politik identitas dalam proses pemilihan menunjukkan degradasi dalam praktik Politik identitas, yang menitikberatkan pada suku, agama, ras, atau kelompok tertentu, telah menggeser orientasi politik dari isu kebijakan ke sentimen emosional berbasis identitas kelompok. Fenomena ini memperlemah nilai-nilai demokrasi karena pemilih cenderung membuat keputusan berdasarkan afiliasi identitas daripada kapasitas atau integritas calon. Akibatnya, ruang publik menjadi terpecah, meningkatkan polarisasi dan konflik sosial. Politik identitas sering dimanfaatkan oleh aktor politik untuk memperkuat dukungan dengan mengorbankan persatuan dan kesetaraan dalam masyarakat, yang pada akhirnya melemahkan legitimasi proses demokrasi. Untuk mengatasi degradasi ini, diperlukan upaya serius untuk mengembalikan fokus demokrasi pada substansi, seperti program kerja dan visi calon pemimpin. Pendidikan politik yang inklusif dan kampanye yang menjunjung nilai-nilai kebangsaan harus digalakkan untuk mencegah manipulasi berbasis identitas. Dengan demikian, demokrasi dapat tetap menjadi wadah aspirasi yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok tertentu. References