EDELWEIS Jurnal Hukum Ekonomi Syariah E-ISSN: 0000-0000. P-ISSN: 0000-0000 Prudential Principle Implementation for Mitigating NonPerforming Financing at BMT UGT Nusantara Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Mitigasi Risiko Pembiayaan Bermasalah di BMT UGT Nusantara Uslan STAI Nurul Abror Al Robbaniyin. uzlanaini29@gmail. Received : 13/06/2025. Revised : 19/06/2025. Accepted : 29/06/2025 Abstract: The development of Islamic microfinance institutions, particularly Baitul Maal wat Tamwil (BMT), has shown significant growth in supporting financing for micro-enterprises. However. BMTs continue to face challenges related to non-performing financing risks that can potentially disrupt the financial stability of the institution. This study aims to analyze the implementation of the prudential principle in minimizing non-performing financing risks at BMT UGT Nusantara Wongsorejo. Banyuwangi, and to identify the obstacles and solutions applied by the institution. This research employed a descriptive qualitative approach with data collection techniques including observation, in-depth interviews, and documentation. Data were analyzed through stages of data reduction, data presentation, and conclusion drawing, while data validity was ensured by source triangulation. The results indicate that BMT UGT Nusantara Wongsorejo applies the prudential principle through the 5C analysis approach, covering Character. Capacity. Capital. Collateral, and Condition. The main challenges identified in the implementation include stagnation of customers' businesses and low integrity of some customers in fulfilling their financing obligations. The solutions implemented comprise extending the repayment period, strengthening the institutionAos social role through baitul maal functions, and persuasive approaches to maintain good relations with customers. This study recommends strengthening post-disbursement monitoring systems and providing continuous training for credit analysis officers as preventive measures against non-performing financing. Keywords: Prudentian principle. Non-performing financing. Islamic finance institutions. Abstrak: Perkembangan lembaga keuangan syariah, khususnya Baitul Maal wat Tamwil (BMT), menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro. Namun demikian. BMT tetap menghadapi tantangan berupa risiko pembiayaan bermasalah yang dapat mengganggu stabilitas keuangan lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam meminimalkan risiko pembiayaan macet di BMT UGT Nusantara Wongsorejo. Banyuwangi, serta mengidentifikasi kendala dan solusi yang diterapkan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT UGT Nusantara Wongsorejo menerapkan prinsip kehati-hatian https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . melalui pendekatan analisis 5C, yaitu Character. Capacity. Capital. Collateral, dan Condition. Adapun kendala utama dalam implementasinya meliputi stagnasi usaha nasabah dan rendahnya integritas sebagian nasabah dalam memenuhi kewajiban pembiayaan. Solusi yang diambil meliputi perpanjangan jangka waktu angsuran, penguatan peran sosial lembaga melalui fungsi baitul maal, serta pendekatan persuasif dan silaturahmi kepada nasabah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem monitoring pembiayaan dan pelatihan berkelanjutan bagi petugas analisis risiko sebagai upaya preventif terhadap pembiayaan Kata Kunci :Prinsip kehati-hatian. Pembiayaan macet. Lembaga keuangan syariah. PENDAHULUAN Lembaga keuangan syariah telah menunjukkan perkembangan yang signifikan di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Keberadaannya menjadi alternatif bagi masyarakat yang menginginkan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, yang bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir (Bakhti, 2. Dalam ekosistem lembaga keuangan syariah. Baitul Maal wa Tamwil (BMT) memiliki posisi strategis sebagai lembaga mikro yang menjangkau pelaku usaha kecil dan mikro di berbagai wilayah, termasuk kawasan pedesaan (Rohanah, 2. BMT memiliki dua fungsi utama yang saling melengkapi. Sebagai baitul maal. BMT berfungsi sebagai lembaga sosial yang menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah. Sementara sebagai baitut tamwil. BMT beroperasi sebagai lembaga keuangan dengan kegiatan pembiayaan dan simpan pinjam berdasarkan prinsip syariah (Nur Hasanah, 2. Melalui fungsi ini. BMT diharapkan mampu memberdayakan ekonomi umat, khususnya kalangan pelaku usaha mikro yang memiliki keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal. Namun dalam praktiknya, kegiatan pembiayaan di BMT tidak terlepas dari Salah satu risiko terbesar adalah risiko pembiayaan macet, yaitu kondisi ketika nasabah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian (Toyyibi, 2. Pembiayaan macet dapat mengganggu likuiditas dan kesehatan keuangan BMT secara keseluruhan, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah (Anggraini, 2. Untuk meminimalisasi risiko tersebut. BMT dituntut menerapkan prinsip kehati-hatian . rudential principl. dalam setiap proses pemberian pembiayaan. Prinsip ini merupakan pendekatan yang mengedepankan selektivitas dan kehati-hatian dalam https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 menganalisis calon nasabah sebelum pembiayaan disalurkan. Salah satu metode yang umum digunakan dalam praktik lembaga mikro syariah adalah analisis 5C, yang mencakup penilaian terhadap karakter, kapasitas, modal, jaminan, dan kondisi usaha nasabah (Ayu, 2. Penerapan prinsip kehati-hatian bertujuan untuk menekan angka pembiayaan bermasalah sejak tahap analisis awal (Ernawati, 2. Dalam konteks BMT, penerapan prinsip ini menjadi semakin penting mengingat keterbatasan infrastruktur pendukung, sumber daya manusia, dan sistem informasi yang belum sekomprehensif lembaga perbankan syariah skala besar. Karena itu, penguatan manajemen risiko berbasis prinsip kehati-hatian menjadi salah satu pilar utama keberhasilan operasional BMT (Ariani, 2. Salah satu BMT yang aktif dalam kegiatan pembiayaan kepada pelaku usaha kecil adalah BMT UGT Nusantara Wongsorejo yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi. BMT ini secara konsisten menyalurkan pembiayaan kepada nasabah mikro, terutama pedagang pasar tradisional, petani, dan pelaku usaha rumahan. Data internal BMT menunjukkan adanya tren fluktuasi pembiayaan macet selama beberapa periode terakhir. Meskipun berbagai strategi mitigasi telah dilakukan, permasalahan pembiayaan bermasalah tetap menjadi tantangan yang signifikan bagi Faktor penyebab pembiayaan macet di BMT UGT Nusantara Wongsorejo cukup kompleks. Di antaranya adalah lemahnya literasi keuangan sebagian nasabah, ketidakstabilan pendapatan usaha mikro, dan keterbatasan monitoring pasca pencairan pembiayaan. BMT telah melakukan berbagai pendekatan penanganan, mulai dari sistem jemput bola untuk penagihan hingga restrukturisasi skema pembayaran, namun efektivitasnya memerlukan evaluasi lebih lanjut. Sejumlah penelitian terdahulu telah mengkaji implementasi prinsip kehatihatian pada lembaga keuangan syariah. Penelitian Ahda . dan Amanda . menunjukkan bahwa penerapan analisis 5C secara ketat dapat menekan risiko pembiayaan macet. Namun demikian, mayoritas kajian lebih banyak difokuskan https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . pada lembaga perbankan syariah perkotaan atau BMT di wilayah dengan profil ekonomi yang relatif lebih stabil. Sementara itu, kajian empiris mengenai penerapan prinsip kehati-hatian di BMT pedesaan dengan karakter nasabah usaha mikro yang dinamis masih relatif terbatas. Selain itu, belum banyak studi yang secara spesifik memetakan relasi antara penerapan prinsip kehati-hatian dan upaya mitigasi risiko pembiayaan dalam konteks BMT yang memiliki peran ganda sebagai lembaga ekonomi sekaligus lembaga sosial. Padahal, dilema antara tujuan komersial dan amanah sosial seringkali menjadi faktor penentu keberhasilan lembaga dalam mengelola risiko Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana BMT UGT Nusantara Wongsorejo menerapkan prinsip kehati-hatian dalam meminimalisasi risiko pembiayaan macet. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi kendala yang dihadapi lembaga dalam implementasi prinsip tersebut serta solusi yang telah diterapkan untuk mengurangi potensi kerugian. Pertanyaan utama dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: . Bagaimana implementasi prinsip kehati-hatian dalam meminimalisasi risiko pembiayaan macet di BMT UGT Nusantara Wongsorejo Banyuwangi? dan . Apa saja kendala serta strategi penyelesaian yang dilakukan oleh lembaga dalam menghadapi risiko pembiayaan bermasalah? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis Subjek penelitian terdiri dari pengelola BMT, staf bagian pembiayaan, dan beberapa nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah. Data dianalisis secara induktif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih komprehensif tentang efektivitas prinsip kehati-hatian dalam konteks lembaga keuangan mikro syariah yang beroperasi di wilayah pedesaan dengan tingkat literasi https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 keuangan nasabah yang heterogen. Temuan dari penelitian ini diharapkan menjadi dasar pengembangan kebijakan mitigasi risiko yang lebih adaptif dan sesuai dengan karakteristik lembaga. Dari sisi akademik, penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian tentang manajemen risiko pembiayaan pada lembaga keuangan syariah mikro. Temuan empiris yang diperoleh dapat menjadi rujukan bagi penelitian lanjutan yang mengeksplorasi model penerapan prinsip kehati-hatian pada BMT di berbagai wilayah dengan profil ekonomi yang berbeda. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan membantu pengelola BMT UGT Nusantara Wongsorejo dan BMT sejenis dalam merumuskan kebijakan pembiayaan yang lebih selektif, responsif, dan mampu menjaga keberlanjutan usaha Pendekatan yang teridentifikasi juga dapat menjadi acuan untuk keseimbangan antara aspek komersial dan sosial. Dengan demikian, penelitian ini memiliki relevansi yang tinggi baik dalam tataran konseptual maupun implementasi kebijakan. Keberhasilan penerapan prinsip kehati-hatian pada BMT UGT Nusantara Wongsorejo akan menjadi salah satu indikator penting dalam membangun ekosistem keuangan mikro syariah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah di BMT UGT Nusantara Wongsorejo. Banyuwangi. Subjek penelitian ditentukan secara purposive, meliputi pengelola BMT, staf pembiayaan, dan beberapa nasabah yang mengalami pembiayaan macet. Data dikumpulkan melalui observasi langsung terhadap aktivitas pembiayaan, wawancara mendalam dengan informan kunci, serta dokumentasi dokumen internal lembaga, seperti laporan realisasi pembiayaan dan data pembiayaan bermasalah. https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . Analisis data dilakukan secara interaktif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dengan membandingkan informasi hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi guna memastikan konsistensi dan kredibilitas temuan penelitian. PEMBAHASAN BMT UGT Nusantara Wongsorejo merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki peran strategis dalam mendukung permodalan pelaku usaha mikro di kawasan Banyuwangi. Lembaga ini berdiri dengan misi menyediakan layanan pembiayaan yang sesuai prinsip syariah serta memberdayakan ekonomi Dalam perjalanannya. BMT menghadapi dinamika pembiayaan yang tidak selalu stabil. Risiko pembiayaan bermasalah menjadi tantangan utama yang memerlukan perhatian serius, terutama pada segmen nasabah usaha mikro dengan fluktuasi pendapatan yang tinggi. Penerapan prinsip kehati-hatian menjadi instrumen penting untuk mengantisipasi risiko tersebut. BMT UGT Nusantara Wongsorejo menjalankan prinsip kehati-hatian melalui kerangka analisis 5C yang mencakup Character. Capacity. Capital. Collateral, dan Condition. Proses verifikasi dilakukan secara berlapis mulai dari pengajuan berkas administrasi hingga kunjungan lapangan. Aspek karakter dinilai melalui wawancara mendalam dan observasi perilaku calon nasabah (Astri, 2. Petugas pembiayaan berupaya memastikan integritas, kejujuran, dan komitmen nasabah dalam menyelesaikan kewajiban. Salah seorang petugas menyatakan. AuKami lebih memilih nasabah yang usahanya sederhana tapi orangnya jujur daripada usaha besar tapi karakternya diragukan. Ay Hasil wawancara dengan beberapa nasabah menunjukkan adanya kesadaran bahwa reputasi personal menjadi pertimbangan utama BMT dalam menyetujui Nasabah A menyampaikan. AuSebelum pengajuan, saya sudah ditanya siapa saja yang bisa menjamin karakter saya, mulai dari ketua RT sampai tetangga. Ay https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Penilaian kapasitas usaha dilakukan dengan mengunjungi langsung lokasi usaha dan mengamati aktivitas harian. Rata-rata usaha nasabah bergerak di sektor perdagangan sembako, warung kelontong, dan produksi makanan rumahan. Petugas mencatat omzet usaha per bulan bervariasi, mulai dari Rp5. 000 hingga Rp20. Meskipun demikian, tidak semua usaha memiliki pola pendapatan stabil. Nasabah dengan usaha musiman seperti penjual hasil pertanian seringkali mengalami lonjakan pendapatan pada bulan tertentu, diikuti penurunan drastis pada bulan berikutnya. Hal ini menjadi salah satu faktor risiko pembiayaan macet. Modal usaha nasabah juga menjadi fokus evaluasi. Berdasarkan dokumen internal BMT, calon nasabah disyaratkan memiliki minimal 30% modal sendiri dari total kebutuhan modal kerja. Ketentuan ini bertujuan agar nasabah tidak sepenuhnya bergantung pada pembiayaan lembaga. AuKalau modal pribadi tidak ada, risikonya tinggi,Ay ungkap salah satu petugas administrasi pembiayaan. Terkait jaminan. BMT menerima agunan berupa BPKB kendaraan bermotor dan sertifikat tanah. Namun, petugas mengakui bahwa jaminan lebih bersifat AuAgunan itu hanya pegangan, yang utama tetap niat dan usaha nasabah,Ay tutur Manajer Pembiayaan. Aspek kondisi usaha dan lingkungan menjadi pertimbangan penentu dalam analisis akhir. BMT mempertimbangkan faktor eksternal seperti stabilitas pasar, lokasi usaha, dan pengaruh musiman. Dari observasi lapangan, ditemukan bahwa beberapa nasabah menjalankan usaha di lokasi yang kurang strategis sehingga memengaruhi omzet harian. Dalam implementasinya. BMT UGT Nusantara Wongsorejo menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah stagnasi usaha nasabah akibat persaingan usaha yang semakin ketat. Selain itu, perubahan perilaku konsumen selama periode tertentu berdampak pada penurunan pendapatan usaha. Karakter nasabah yang tidak selalu jujur dalam menyampaikan kondisi keuangan juga menjadi tantangan. Beberapa nasabah diketahui memberikan data https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . omzet yang dilebih-lebihkan agar pembiayaan lebih cepat disetujui. Nasabah B mengakui. AuKalau tidak meyakinkan, kami khawatir tidak akan disetujui, jadi saya sampaikan perkiraan omzet lebih tinggi. Ay Tabel berikut merangkum faktor utama penyebab pembiayaan bermasalah di BMT UGT Nusantara Wongsorejo: Faktor Penyebab Utama Stagnasi Usaha Penjelasan Penurunan omzet akibat persaingan dan perubahan pola konsumsi masyarakat Pendapatan Musiman Usaha pertanian dan musiman yang tidak stabil sepanjang tahun Ketidakjujuran Data Nasabah cenderung memberikan informasi omzet yang tidak sesuai kondisi nyata Lokasi Usaha Kurang Lokasi terpencil atau sepi pengunjung memengaruhi Strategis potensi penghasilan usaha Keterbatasan Jumlah Pengawasan pengawasan belum menyeluruh Strategi mitigasi risiko yang dilakukan BMT meliputi pemberian perpanjangan jangka waktu angsuran bagi nasabah dengan itikad baik. Hingga Juni 2025, tercatat 18 nasabah memperoleh restrukturisasi pembiayaan dengan penambahan tenor rata-rata 4 bulan. Pendekatan persuasif dan komunikasi intensif menjadi strategi lain yang Petugas pembiayaan melakukan kunjungan berkala setiap pekan untuk memantau perkembangan usaha dan mengingatkan kewajiban pembayaran. Nasabah C mengungkapkan. AuKalau petugas datang langsung, rasanya malu kalau belum bayar, jadi saya usahakan setor meskipun sedikit. Ay Fungsi sosial baitul maal juga dimanfaatkan sebagai solusi bagi nasabah terdampak bencana atau musibah berat. BMT memberikan bantuan subsidi https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 angsuran parsial atau pembebasan sebagian denda bagi nasabah yang terdampak banjir beberapa bulan lalu. Hasil observasi menunjukkan bahwa komunikasi interpersonal menjadi kunci efektivitas strategi mitigasi. Nasabah yang merasa didampingi cenderung lebih kooperatif dalam melaksanakan kewajiban. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian sebelumnya yang menekankan pentingnya relational lending dalam pembiayaan Namun, implementasi prinsip kehati-hatian belum sepenuhnya optimal. Proses verifikasi data terkadang terbatas pada informasi permukaan. Keterbatasan sumber daya manusia dan waktu menjadi kendala utama dalam penggalian informasi mendalam. Manajer Pembiayaan menyatakan. AuIdealnya kami bisa survei lebih detail, tapi jumlah petugas tidak sebanding dengan jumlah nasabah. Ay Penelitian ini menemukan bahwa efektivitas penerapan prinsip kehatihatian sangat dipengaruhi oleh integritas data dan keterbukaan nasabah. Nasabah yang memberikan data akurat lebih mudah dipetakan risikonya dan lebih mudah dilakukan pendampingan. Analisis hasil menunjukkan bahwa pendekatan 5C relatif berhasil dalam mengurangi pembiayaan bermasalah, terutama pada aspek karakter dan kapasitas. Namun, aspek condition yang dipengaruhi faktor eksternal seperti daya beli masyarakat memerlukan antisipasi kebijakan yang lebih adaptif. Penerapan prinsip kehati-hatian juga berdampak positif pada kepercayaan masyarakat terhadap BMT. Beberapa nasabah mengakui memilih lembaga ini karena proses pembiayaan yang lebih personal dan transparan. Nasabah D menuturkan. AuKalau di BMT, prosesnya memang lebih lama, tapi saya merasa lebih Ay Penguatan prosedur validasi data dan pelatihan petugas menjadi rekomendasi penting yang muncul dari penelitian ini. Monitoring pasca pencairan pembiayaan perlu lebih intensif agar masalah dapat terdeteksi lebih awal. Selain itu. BMT perlu mengembangkan sistem peringatan dini untuk memetakan nasabah berisiko tinggi berdasarkan riwayat angsuran dan laporan https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . Sistem ini dapat membantu petugas dalam menentukan prioritas Secara umum, penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan penerapan prinsip kehati-hatian di BMT UGT Nusantara Wongsorejo bukan hanya bergantung pada kebijakan administratif, tetapi juga pada kualitas interaksi sosial antara lembaga dan nasabah. Temuan penelitian ini juga sejalan dengan konsep triple bottom line pada lembaga mikro syariah yang mengedepankan keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan spiritual. Pendekatan integratif ini terbukti efektif dalam menjaga keberlanjutan usaha pembiayaan. Dengan demikian, hasil penelitian menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan secara konsisten, dikombinasikan pendekatan sosial, menjadi faktor kunci dalam meminimalkan risiko pembiayaan macet di BMT. PENUTUP Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian melalui pendekatan analisis 5C di BMT UGT Nusantara Wongsorejo berperan signifikan dalam upaya meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah. Analisis karakter, kapasitas, modal, jaminan, dan kondisi usaha nasabah menjadi instrumen penting dalam proses seleksi pembiayaan yang lebih akurat dan bertanggung jawab. Hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa meskipun prinsip kehati-hatian telah dijalankan secara prosedural, kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, fluktuasi pendapatan usaha mikro, dan ketidakjujuran sebagian nasabah masih menjadi tantangan yang perlu diantisipasi secara berkelanjutan. Strategi mitigasi risiko yang dilakukan, seperti perpanjangan jangka waktu angsuran, pendekatan persuasif melalui kunjungan rutin, serta optimalisasi peran baitul maal, terbukti cukup efektif dalam menjaga loyalitas nasabah dan meningkatkan potensi pemulihan pembayaran. Pendekatan relasi personal antara petugas dan nasabah menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan mitigasi risiko yang tidak dapat diabaikan. https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Temuan penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan monitoring pasca pencairan pembiayaan, penyempurnaan prosedur validasi data calon nasabah, dan peningkatan kapasitas petugas pembiayaan melalui pelatihan teknis maupun penguatan etika pelayanan. Implikasi praktis penelitian ini dapat dijadikan rujukan bagi BMT lain atau lembaga keuangan mikro syariah dalam merancang kebijakan pembiayaan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan kombinasi pendekatan kehati-hatian dan penguatan relasi sosial. BMT UGT Nusantara Wongsorejo diharapkan mampu mempertahankan pemberdayaan ekonomi umat. Penelitian lanjutan dengan fokus pada pengukuran dampak kebijakan mitigasi risiko secara kuantitatif maupun pengembangan model sistem peringatan dini pembiayaan bermasalah menjadi peluang riset berikutnya yang relevan dan penting untuk dilakukan. https://jurnal. id/index. php/Edelweis Volume 2. No. Juni 2025 Edelweis : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah . DAFTAR PUSTAKA