WAHBAH AL-ZUAIL DAN PEMBARUAN HUKUM ISLAM Muhammadun Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Jl. Marsda Adisucipto Yogyakarta 55281 Email: muhammadun@gmail. Abstrak Wabhah al-Zuuail adalah di antara intelektual muslim kontemporer yang melalui tulisantulisannya menekankan terbukanya pintu ijtihad hukum Islam. Ia berargumen bahwa kompleksitas masyarakat di abad sekarang ini menuntut adanya ijitihad bersama. Karena ijtihad bersama pembahasannya lebih komprehensif dan representatif. Alasan inilah yang membuat al-Zuuail menyuarakan adanya pembaharuan dalam hukum. Tujuan dari adanya pembaharuan hukum Islam bagi al-Zuuail adalah untuk membuktikan sifat fleksibilitas syari'at Islam dalam bidang mu'amalah yang tidak bertentangan dengan nas-nas syar'i. Kata Kunci: Wabhah al-Zuuail, hukum Islam, pembaruan, istinbA hukum Abstract Wabhah al-Zuuail is one of contemporary Muslim intelectuals who emphesizes the openness of the door of ijtihad in Islamic law. He argues that the complexity of society in the present century demands a collective ijtihad. Because collective ijtihad proposes more comprehensive discussion and representative. The reason is what makes al-Zuuail voiced tajdid . in Islamic law. The purpose of the renewal of Islamic law according to al-Zuuail is to prove the nature of the flexibility of Islamic shari'ah in the field mu'amalah that does not conflict with syar'i texts. Keywords: Wabhah al-Zuuail. Islamic law, reform, legal inference Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. No. Desember 2016 E-ISSN: 2502-6593 Muhammadun Kehidupan Wahbah al-Zuuail. Al-Zuuail adalah seorang intelektual muslim berkebangsaan Syria. Beliau lahir pada tahun 1351 H bertepatan dengan tanggal 6 Maret 1932 M di Dr Aiyah Damaskus Syria. Ayahnya bernama Syaikh Musafa al-Zuuail, seorang ulama yang hafal al-Qur'an dan ahli ibadah. Dalam kesehariannya, beliau selalu memegang teguh al-Qur'an dan sunnah Nabi, serta hidup sebagai seorang petani dan pedagang. Sedangkan Ibunya bernama FAimah Binti MuafA Sa'dah seorang perempuan yang sangat wara' dan berpegang teguh dengan syari'ah Islamiyah. Tradisi Arab menyebutkan nama, biasanya mencakup data pribadinya nama anaknya, orang tua dan kakeknya serta leluhurnya, tempat kelahirannya bahkan kadang-kadang gelar dan aliran mazhabnya 3. Disatu posisi memang posistif, namun pada sisi yang lain menunjukkan fanatisme sempit dan sisa semangat asabiyyah yang kuat. Masyarakat arab . empat kelahiran Isla. membanggakan asal usul mereka, untuk menunjukkan bahwa dirinya berasal dari moble family. Tradisi ini mendorong mereka untuk melihat mereka ke belakang terutama menyangkut geneologi mereka Badi' al-Sayyid al-Lahham. AuWahbah alZuuail al-'alm al-Faqh al-MufassirAy dalam 'UlamA wa Mufakkirn Mu'Airn. Lamuah Min HayAtihim wa Ta'rf bi Mu'allafAtihim, bagian XII, cet. (Damaskus: Dar al-Qalam, 2. , 12. Lihat juga Nurul Fatoni. Uzlah Menurut Doktor Wahbah alZuuail,