CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 4 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2022 Peran Pemerintah Desa dalam Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama di Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri Indri Octavia1. Toni Harsan2. Siti Fatimah3 Program Studi PPKn Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo Email: *1indrioctaviani061@gmail. com, 2toniharsanpkn@gmail. sitifatimahunivet2020@gmail. Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Peranan Pemerintah Desa Dalam Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama Di Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri dan untuk mendeskripsikan Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Dalam Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama Di Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri. Pendekatan penelitian menggunakan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dengan wawancara, dokumentasi dan observasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah pemerintah desa dan tokoh masyarakat di Desa Singodutan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa peran pemerintah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri dilakukan dengan empat peran pemerintah desa yaitu sebagai pemimpin dalam membina kerukunan, mempererat hubungan intern antar umat beragama, menyelsaikan konflik antar masyarakat, dan sebagai motivator dan mediator antar masyarakat umat beragama. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri ada 2 macam yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor-faktor pendukung antara lain sifat saling hormat menghormati antar agama di dalam masyarakat, saling menjaga perasaan antar umat beragama untuk menghindari adanya gesekan antar umat beragama, tingginya rasa kebersamaan dan saling menghargai antar umat beragama sedangkan faktor-faktor penghambat dalam menjaga kerukunan antar agama antara lain kondisi ekonomi yang buruk, media sosial, dan sikap acuh terhadap pentingnya toleransi. Kata Kunci: Pemerintah Desa, kerukunan Antar umat beragama Abstract The research approach uses descriptive qualitative. Data collection by interview, documentation and observation. The sources of data in this study were the village government and community leaders in Singodutan Village. Based on the results of the study, it was concluded that the government's role in maintaining interreligious harmony in Singodutan Village. Selogiri District. Wonogiri Regency was carried out with four roles of the village government, namely as a leader in fostering harmony, strengthening internal relations between religious communities, resolve conflicts between communities, and as a motivator and mediator between religious communities. Then the factors that influence in maintaining interreligious harmony in Singodutan Village. Selogiri District. Wonogiri Regency, there are 2 kinds, namely supporting factors and inhibiting factors. Supporting JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 4 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2022 factors include mutual respect between religions in society, mutual respect for inter-religious feelings to avoid friction between religious communities, the high sense of togetherness and mutual respect between religious communities while the inhibiting factors in maintaining inter-religious harmony include poor economic conditions, social media, and an indifferent attitude towards the importance of Keywords: Village Government. Harmony Between Religious Pendahuluan Kerukunan antar umat beragama adalah suatu hal yang sangat penting untuk kesejahteraan dan kedamaian di bangsa ini. Indonesia yang memiliki keberagaman suku bangsa yang begitu banyak. Dari berbagai suku bangsa tersebut didalam nya terdapat berbagai adat istiadat, bahasa, bahkan agama. Masyarakat di Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk . lural society ), yang terdiri dari berbagai macam agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, serta mempunyai bahasa dan corak sosial budaya yang tidak sama antara satu dengan yang lain (Muhiddinur Kamal, 2013:. Keanekaragaman agama ini sering memicu terjadinya konflik antar agama. Karena masyarakat Indonesia mepunyai kecenderungan yang sangat kuat terhadap identitas agama masingmasing. Agama yang ada dan diakui di Indonesia sekarang yaitu agama Isalam. Kristen Protestan. Katolik. Hindu. Buddha, dan Kong Hu Chu. Dari agama-agama tersebut maka terjadilah berbagai macam agama yang dianut oleh masyarakat yang ada di Indonesia. Maka apabila suatu perbedaan tersebut tidak dijaga dengan baik hal ini bisa memicu konflik antar umat beragama. Kehidupan agama merupakan salah satu bentuk pokok dari kehidpuan Setiap ajaran agama selalu mengajarkan umatnya untuk saling hidup damai, saling hormat menghormati, dan saling tolong menolong. Sikap saling keterbukaan antar agama menjadi salah satu akses terbaik dalam menjalin toleransi antar agama. Bila anggota dari suatu golongan umat beragama telah mempunyai sikap saling terbuka atau telah berhubungan baik maka anggota dari golongan agama-agama lain akan kemungkinan terbuka dan menyabut dengan Upaya menciptakan kerukunan umat beragama di tengah-tengah masyarakat sangatlah penting dalam mengatasi terjadinya konflik yang biasanya dilatarbelakangi oleh agama. Untuk mengatasi atau mencegah adanya konflik maka pemerintah biasanya melakukan berbagai upaya untuk mengatasi adanya konflik yang terjadi dengan latar belakang masalah agama. Toleransi merupakan pondasi utama dalam menjaga kerukuanan antar umat beragama yang ada ditengah-tengah masyarakat. Menumbuhkan sikap saling toleransi anat umat beragama sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang saling rukun. Pembentukan sikap saling menjaga kerukunan antar umat beragama tidak terlepas dari pemerintah, terutama pemerintah desa. Dimana pemerintah desa merupakan alat pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa dan berkedudukan sejajar dengan Badan Permusayawaratan Desa. Di dalam UU No. 3 tahun 2004 menegaskan baha Desa tidak lagi wilayah administrative. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 4 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2022 bahkan tidak menjadi lagi bawahan atau unsure pelaksanaan daerah, tetapi menjadi daerah yang istimewa dan bersifat mandiri dalam wilayah kabupaten sehingga setiap warga desa berhak bebicara atas kepentingan sendiri sesuai kondisi sosial budaya hidup dilingkunganya. terdapat kententuan Pemerintahan Desa sebagai satu kesatuan. Sehingga pemerintah desa berhak untuk mengatur warga masyarakatnya kearah yang lebih baik demi tercipatnya kehidupan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera. Kerukunan antar umat beragama sangat penting diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat di Desa. Menurut (Faisal Ismail, 20014:. kerukunan atau hidup rukun adalah suatu sikap yang berasal dari lubuk hati yang paling dala terpancar dari kemauan untuk berinteraksi satu sama lain sebagai manusia tanpa tekanan dari pihak manapun. Mengingat pentingnya kerukunan antar agama serta sering munculnuya konflik yang dilatarbelakangi agama maka peran pemerintah desa sebaiknya selalu menanamkan nilai-nilai toleransi, saling hormat menghormati serta adanya saling keterbukaan antar agama sehingga tercipatnya lingkungan masyarakat yang saling menjaga. Desa Singodutan merupakan desa dimana terdapat beraneka ragam kepercayaan yang dianut oleh masyarakat, hal ini tentunya dapat memicu terjadinya konflik antar umat beragama. Sehingga peran pemerintah desa diharapkan mampu membangun komunikasi dan dapat meminimalisir konflik internal yang dapat terjadi antar pemeluk agama. Konsep peran adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang dalam suatu peristiwa (Syamsir, 2014:. Jadi peran sangat penting bagi asyarakat. Peran merupakan pola tingkah laku yang dilakukan oleh seseorang, atau peran juga berkaitan dengan status sosial dalam masyarakat. Pemerintah desa memiliki peran sangat dominan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat demi membangun kesejahteraan desa. Menurut (Fatmawati, 2011:. tidak ada pemisah antara Negara dan agama karena pancasila merupakan dasar falsafah Negara, dengan keTuhanan YME sebagai sila pertama, yang mmengandung arti bahwa ke-Tuhanan YME menjadi jiwa dan dasar dalam penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karna itu masyarakat bebas untuk menganut agama yang diyakininya. Disatu sisi masyarakat lain yang berbeda agama tidak boleh mengusik ataupun menjelekan agama lain. Dilingkungan desa sering ditemukan banyak masyarakat yang hidup dengan rukun. Namun, terkadang gesekan antar agama masih sering ditemukan. Pemerintah harus mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua warga masyarakat tanpa terkecuali. Menurut (Hesti Armiwuln, 20015: 493. Keadilan adalah adalah cita hukum maka tidak berlebihan kalau hukum harus berusaha untuk selalu mendekati keadilan. Sehingga diharapkan pemerintah tidak memihak pada salah satu pihak apabila terjadi konflik. Konflik sering terjadi di masyarakat akibat dari masyarakat yang egois atau masyarakat yang terlalu fanatik dengan agamanya sehingga mengangap agama lain itu adalah agama yang salah bahkan sering ditemui banyak masyarakat yang anti atau menutup diri hanya untuk sekedar berkomunikasi dengan agama lain. Fenomena ini sering terjadi di JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 4 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2022 tengah-tengah masyarakat kita. Oleh karena itu, peran pemerintah dinilai sangat penting untuk menjaga agar masyarakat saling toleransi. Menurut Pasal 29 UUD 2945 dilihat dari sudut teologi keagamaan, kebebasan memeluk agama itu bersifat transeden . ersumber dari tuha. yang memberikan kebebasan pada manusia untuk memeluk agama-agama secara bebas. Dibalik kebebasan beragama, banyak timbul konflik yang terjadi di tengah-tengah Salah satu sumber konflik yang rentan di tengah-tengah masyarakat yang beragama adalah konflik yang besumber dari perbedaan agama (Rina Hermawati 2016:. Salah satu ciri dari Negara Hukum Indonesia adalah tidak adanya pemisah rigid dan mutlak antara agama dan Negara, karena agama dan Negara berada dalam hubungan yang harmonis. Negara memiliki tanggung jawab dalam menjamin kebebasan beragama warga negaranya. Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak individu. Sikap pemerintah dalam Hubungan antarumat Beragama berdasarkan peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006, pemeliharan kerukunan umat beragama menjadikan tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintah daerah dan pemerintah pusat (Rina Herawati, 2016:. Adanya kerukunan antara golongan beragama merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya stabilitas politik dan ekonomi. Dengan begitu sangat diharapkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat beragama guna untuk menciptakan sebuah iklim kerukunan beragamaini, sehingga kita bersama-sama dapat mewujudtkan masyarakat yang adil dan makmur yang dilindungi Tuhan Yang Maha Esa itu benar-benar berwujud (Ibnu Rusdi & Siti Zolehah, 2018:. Sehingga sangat penting bagi masyarakat untuk membina dan menempuh kerukunan hidup antar umat beragama. Pada dasarnya semua agama mengajarkan tentang hidup bertoleransi di anatara umat manusia. Adanya sifat ketidak toleransian atau bahkan acuh dalam masyarakat bukan karena ajaran agamanya, tetapi terkadang datang dari penganutnya yang kurang memahami ajaran agamanya atau terkadang terdapat interes tertentu. Beberapa ahli mengatakan bahwa agama merupakan suatu yang tidak lepas dari dua ikatan yang saling dibicarakan dan dikaitkan yaitu antara hubungan Tuhan dan Manusia. Oleh karena itu hubungan antar manusia dengan sesamanya tidak dapat dikatakan sebagai hbungn yang bersifat duniawai saja, melainkan didsarkan pada keyakinan teologinya termasuk dalam hubungannya antar penganut agama yang berbeda. Kerukunan beragama mampu meberikan dukungan bagi terbentuknya masyarakat yang saling hormat menghormati. Kerukunan mensyaratkan adanya sikap membiarkan dan tidak menyakiti hati orang lain atau kelompok lain. Kaitan dengan agama, toleransi mencakup masalah-masalah keyakinan pada diri manusia yang berhubungan dengan ketuhanan yang diyakininya. semua orang diberikan kebebasan untuk menyakini dan memeluk agama masing-masing yang dipilihnya serta memberikan penghormatan atas pelaksanaan ajaran-ajaran yang dianut atau JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 4 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2022 Metode Pendekatan deskriptif kualitatif yang dipakai dalam penelitian ini, berfokus pada terjadinya suatu peristiwa yang digambarkan secara rinci di dalam laporan penelitian, bagian ini menjelaskan bagaimana penelitian itu dilaksanakan. Jenis penelitian deskriptif yaitu jenis penelitian bertujuan untuk mengetahui keadaan apa dan bagaimana, seberapan banyak, seberapa jauh status tentang masalah yang sedang diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi dan mendeskripsikan peran pemerintah desa dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri. Pengumpulan data melalui . observasi, . dokumentasi, . Pertama, pada penelitian ini digunakan teknik observasi biasa non partisipan. Observasi dalam penelitian ini dilaksanakan untuk mendapatkan data seperti catatan kegiatan. Observasi dilakukan dengan mengamati aktivitas responden dari kantor desa dan tempat ibadah. Peneliti juga menyiapkan lembar pengamatan . untuk penilaian. Kedua, pada penelitian ini menggunakan dokumentasi untuk mengumpulkan data tentang daerah lokasi penelitian yang meliputi keadaan demografi, jumlah penduduk, jumlah penduduk menurut mata pencaharian, jumlah penduduk menurut agama di Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri. Dengan adanya data tersebut maka dapat meningkatkan keabsahan penelitian. Ketiga, teknik wawancara dengan menyiapkan format pertanyaan yang dibuat sebelumnya. Dalam hal ini wawancara dilakukan dilakukan kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat sejumlah 17 orang di Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri. Peneliti juga melakukan crosscheck kepada 5 orang masyarakat atas jawaban dari pemerintah desa sebagai penguat data yang telah didapatkan. Teknik analisis data yang digunakan melalui tiga tahapan yaitu . reduksi data, . display data . enyajian dat. , . kesimpulan dan verifikasi. Pertama, reduksi data untuk mempermudah pengumpulan data dilapangan. Kedua, display data untuk melihat gambaran hasil penelitian. Ketiga, menggunakan verifikasi agar kesimpulan jelas dan pasti. Hasil dan Pembahasan Pemerintah Desa Desa terbentuk atas prakarsa beberapa kepala keluarga yang sudah bertempat tinggal menetap dengan memperhatikan asal-usul wilayah dan keadaan bahasa, adat, ekonomi serta sosial budaya orang-orang setempat yang pada akhirnya terbentuklah desa. Menurut Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat Landasan pemikiran mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat (H. W Widjaja, 2003 : . Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat Landasan JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 4 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2022 keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Kerukunan Beragama Secara etimologi, kata AurukunAy berasal dari bahasa arab yang berarti tiang, dasar, dan sila. Kemudian dikembangkan dalam bahasa Indonesia sebagai kata sifat, yaitu AurukunAy yang berarti cocok, selaras, sehati, dan tidak berselisih. Kemudian disepadankan dalam bahasa Inggris, harmonious atau concord. Dengan demikian, kerukunan diartikan sebagai kondisi sosial yang ditandai oleh adanya keselarasan, kecocokan, atau ketidak-berselisihan. Kerukunan mencerminkan hubungan timbal- balik yang ditandai dengan sikap saling menerima, saling memaknai kebersamaan saling mempercayai, serta saling menghormati dan menghargai (Umar Hasyim, 2004:. Kerukunan hidup beragama merupakan suatu bentuk hubungan antar berbagai pemeluk umat beragama yang rukun, saling menghormati, saling menghargai dan damai, tidak bertengkar dan semua persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan baik. Hidup rukun tidak pernah Sebab konflik itu sendiri adalah bagian dari proses menuju integrasi bangsa atau kerukunan hidup beragama. Suatu bangsa dengan integrasi yang kuat, bukan berarti sebuah bangsa yang mempunyai komitmen bersama tentang normanorma sosial untuk mengatasi perbedaan-perbedaan kepentingan dengan cara yang penuh dengan nuansa kekeluargaan dan demokratis. Kerukunan disini juga diartikan sebagai suatu kehidupan bersama yang diwarnai dengan suasana hidup rukun yang berarti tidak mempunyai konflik, harmonis dan damai tanpa ada rasa kecurigaan kepada pemeluk agama yang lain. Dan memiliki kemauan untuk berinteraksi satu sama lain sebagai makhluk sosial tanpa tekanan dari pihak manapu. Adapun konsep atau ajaran tentang kerukunan dalam setiap agama di antaranya: Pertama. Kerukunan hidup dalam agama Islam juga diajarkan, bahkan termasuk ajaran yang sangat prinsip dalam Islam. Hal tersebut dapat dilihat dari misi agama Islam, yang mana Islam itu sendiri bermakna damai, yakni damai dengan sesama manusia maupun makhluk lainnya. Kedua. Kerukunan dalam ajaran agama Katholik juga terdapat konsep kerukunan, sebagaimana tercantum pada Mukadimah Deklarasi yaitu: AuDalam zaman kita ini dimana bangsa manusia makin hari makin erat bersatu, hubungan antara bangsa menjadi kokoh, gereja lebih seksama mempertimbangkan bagaimana hubungannya dengan agama-agama Kristen lain Karena tugasnya memelihara persatuan dan perdamaian di antara manusiadan juga di antara para bangsa, maka di dalam deklarasi ini gereja mempertimbangkan secara istimewa apakah kesamaan manusia dan apa yang menarik mereka untuk hidup berkawan. Ay (Jiharnudin, 2010:. Ketiga. Kerukunan dalam agama Protestan Sebagaimana halnya agama Islam dan Kristen Katolik, dalam agama Protestan juga menganjurkan umatnya agar senantiasa hidup dalam kerukunan dan JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 4 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2022 Dalam agama Protestan aspek kerukunan hidup beragama dapat tercipta melalui Hukum Kasih yang merupakan norma dan pedoman hidup terdapat dalam Al-Kitab. Kempat. Agama Hindu terdapat pula ajaran tentang kerukunan. Pandangan dalam agama Hindu tentang kerukunan hidup antar umat beragama dapat diketahui dari tujuan agama Hindu yakni Mokshartam Jagathita Ya Ca iti Dharma. Dharma artinya kesejahteraan hidup manusia baik jasmani maupun Dalam pandangan agama Hindu untuk mencapai kerukunan hidup, manusia harus mempunyai dasar hidup yang dalam agama hindu disebut Catur Purusa Artha, yang mencakup Dharma. Artha. Kama, dan Moksha. Kelima. Agama Buddha sangat menghargai kebebasan setiap manusia untuk memilih dan menentukan sikapnya sendiri. Keyakinan agama tidak perlu dipaksakan, yang penting cara seseorang menjalankan keyakinannya untuk kebaikan bersama dan untuk mengatasi penderitaannya. Kepada Nigrodha. Buddha menjelaskan bahwa Ia menyampaikan ajaran tidak bertujuan mendapatkan pengikut, atau membuat seseorang meninggalkan gurunya, melepaskan kebiasaan dan cara hidupnya, menyalahkan keyakinan atau doktrin yang telah dianut. Ia hanya menunjukkan caramembersihkan noda, meninggalkan hal-hal buruk, yang menimbulkan akibat menyedihkan dikemudian hari (Digha Nikaya, 2003:56-. Keenam. Kerukunan dalam agama Khonghucu. Agama Khonghucu, yang bermakna agama daripada kaum yang lembut hati, yang beroleh bimbingan atau terpelajar. Agama Khonghucu mengenut sistem ajaran yang selalu mementingkan dan melaksanakan kebajikan dalam kehidupan sosial. Bagi penganut agama konghucu sistem yang di ajarkan oleh nabi khonghucu adalah kepercayaan kepada tuhan yang maha esa, seperti yang telah disebut dalam kitab-kitab sucinya. Peran Pemerintah Desa dalam Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama di Desa Singodutan Kecamatan Selogori Kabupaten Wonogiri Peranan pemerintah desa dalam menjaga kerunan antar umat beragama di Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri dijabarkan dalam empat peranan yaitu . sebagai pemimpin dalam membina kerukunan. mempererat hubungan intern antar umat beragama. menyelsaikan konflik antar . Sebagai motivator dan mediator Pertama, mengenai peran pemerintah sebagai pemimpin dalam membina kerukunan kepada masyarakat antar agama sudah berjalan dengan baik. Pemerintah Desa berperan sebagai seorang pemimpin masyarakat baik masalah agama, masalah kemasyarakatan maupun masalah program pemerintah lainya. Memberikan pemahaman kepada masyarakat sangat pentig karena dengan begitu masyarakat akan selalu sadar akan pentingnya menjaga kerukunan antar umat Peran pemerintah desa dalam menjaga kerukunan umat beragama adalah sebagai berikut : . memberikan pemahaman tentang pentingnya sikap toleransi demi terwujudnya kerukunan umat beragama dengan presentase sebesar 64,7% . berpartisipasi dalam acara kegiatan keagamaan yang dilakukan masyarakat 100% . memberikan nasehat dan mengajak masyarakat akan selalu sadar dalam menjaga kerukunan antar umat beragama 88,2% JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 4 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2022 Kedua, mengenai peran pemerintah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dengan cara mempererat hubungan intern antar masyarakat bahwa pemerintah desa sudah melakukan dengan baik. Seiring dengan dinamika yang berkembang, dan semakin kompleksnya persoalan kerukunan maka fokus sekarng lebih diarahkan pada rasa perwujudtan rasa kemanusian dengan pengembangan wawasan multikultular serta dengan pendekatan terhadap masyarakat. Peran pemerintah desa dengan mempererat hubungan intern antar masyarakat desa sebagai berikut : . memberkan pemahaman masyarakat akan pentingnya menghormati agama lain dengan presentasen 58,8% . Ikut berpartisipasi dan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk merayakan kegiatan keagamaan masing- masing dengan presentase 100% Ketiga, peran pemerintah desa dalam menjagaka kerukunan antar umat beragama dengan cara menyelsaikan konflik antar masyarakat. Penyelsaian konflik yang diarahkan oleh pemerintah desa berupa pencegahan, membangun komunikasi yang baik, dan musyawarah dapat memberikan dampak yang baik, karena dapat menjadikan masyarakat peka dan sadar bahwa pemecahan konflik dapat diatasi oleh berbagai sumber yang iarahkan oleh pemerintah desa. Dengan cara melakukan mediasi yang langsung dipimpi oleh pemerintah desa dengan presentase 64,7% sedangkan untuk penyelsaian konflik memilih bantuan dari tokoh agama atau diselsaikan secara kekeluargaan yaitu dengan presentase 70,5%. Adapun cara-cara yang dilakukan pemerintah desa dalam menyelsaikan konflik : sebagai penengah antara masyarakat yang konflik dengan presentase 82,3%. Keempat, mengenai peran pemerintah desa sebagai motivator dan mediator dimana pemerintah memberikan dorongan-dorongan sosial dan spiritual, sekaligus menjadi penegah konflik. Pemerintah desa singdutan melaksanakan hal-hal antara lain: . media komunikasi di dalam masyarakat dengan presentase 82,3%. mengadakan program kegiatan sosial keagamaan dengan presentase sebesar 94,1%. aktif dalam memberikan arahan dan pembinaan kepada umat beragama seperti memberikan penguatan iman kepada masing-masing agama dengan presentase sebesar 100%. Faktor Pendukung dan Penghambat dalam Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama Berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menjaga kerukunan antar umar beragama di Desa Singodutan Kecamatan selogiri Kabupaten Wonogiri. Pertama, mengenai faktor-faktor pendukung dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Desa Singodutan sebagai berikut: . Sifat saling hormat menghormati antar agama di dalam masyarakat dengan presentase sebesar 100%. Saling menjaga perasaan antar umat beragama untuk menghindari adanya gesekan atau rasa tersinggung antar umat beragama dengan presentase sebesar 70,5%. Tingginya Rasa kebersamaan dan menghargai satu sama lain antar umat dengan presentase sebesar 88,2%. Kedua, mengenai faktor-faktor penghambat dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri bahwa faktor-faktor penghambat dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Desa Singodutan adalah sebagai berikut: . Kondisi ekonomi yang buruk dapat JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 4 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2022 membuat masyarakat tidak memeiliki waktu untukberkumpul mengikuti dan melakukan kegiatan keagamaan dengan presentase sebesar 58,8%% . Media sosial dapat membuat seseorang bisa menjadi candu sehingga membuat keinginanya untuk berkumpul melaksanakan kegiatan keagamaan kurang dengan presentase sebesar 64,7% . Sikap acuh terhadap pentingnya pengetahuan toleransi dengan presentase sebesar 82,3% Simpulan Peranan pemerintah desa dalam menjaga kerunan antar umat beragama di Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri dijabarkan dalam empat peranan yaitu sebagai pemimpin dalam membina kerukunan, mempererat hubungan intern antar umat beragama, menyelsaikan konflik antar masyarakat. Sebagai motivator dan mediator. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menjaga kerukunan antar umar beragama di Desa Singodutan Kecamatan selogogiri Kabupaten Wonogiri. Pertama, mengenai faktor-faktor pendukung dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Desa Singodutan sebagai berikut: . Sifat saling hormat menghormati antar agama di dalam masyarakat dengan presentase sebesar. Saling menjaga perasaan antar umat beragama untuk menghindari adanya gesekan atau rasa tersinggung antar umat beragama dengan presentase sebesar. Tingginya Rasa kebersamaan dan menghargai satu sama lain antar umat dengan presentase sebesar. Sedangkan faktor-faktor penghambat dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri bahwa faktor-faktor penghambat dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Desa Singodutan adalah sebagai berikut: . Kondisi ekonomi yang buruk dapat membuat masyarakat tidak memeiliki waktu untukberkumpul mengikuti dan melakukan kegiatan keagamaan dengan presentase sebesar. Media sosial dapat membuat seseorang bisa menjadi candu sehingga membuat keinginanya untuk berkumpul melaksanakan kegiatan keagamaan kurang dengan presentase sebesar. Sikap acuh terhadap pentingnya pengetahuan toleransi. Kepada Pemerintah Desa diharapkan lebih dikembangkan dan ditingkatkan lagi segala bentuk upaya dalam menjaga kerukunan umat beragama. Pemeritah harus lebih memperhatikan lagi kondisi sosial keagamaan masyarakat. Referensi