Media Hukum Indonesia (MHI) January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1125-1129 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Makna. Urgensi. Historis, serta perbedaannya dengan Qowaid Fiqhiya dan Qowaid TasriAoiyah Muh. Rakasiwi A. Gazali. Fatmawati. Abd. Rauf Muhammad Amin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Email: Muhammadrakasiwi123@gmail. com, fatmawati@uin-alauddin. id, abdul. rauf@uin-alauddin. Abstract: Artikel Perkembangan hukum Islam di era modern menuntut adanya metodologi istinbA yang mampu menjawab problematika kontemporer. Namun, dalam praktiknya masih terjadi kerancuan dalam memahami perbedaan fungsi antara QawAid Uliyyah. QawAid Fiqhiyyah, dan QawAid Tasyriiyyah. Realitas ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai posisi konseptual dan aplikatif ketiga jenis kaidah tersebut dalam penetapan hukum Islam. Penelitian ini merumuskan masalah: bagaimana perbedaan fungsi dan aplikasi QawAid Uliyyah. Fiqhiyyah, dan Tasyriiyyah, serta bagaimana integrasi ketiganya dalam memperkuat metodologi hukum Islam kontemporer. Jenis penelitian ini adalah normatif-kualitatif dengan pendekatan deskriptif-komparatif. Data diperoleh dari literatur klasik ushul fiqh, karya fiqh, dan kajian kontemporer . 8Ae2. , kemudian dianalisis dengan analisis isi . ontent analysi. untuk menemukan perbedaan, persamaan, dan pola integrasi di antara ketiga jenis kaidah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QawAid Uliyyah berfungsi sebagai fondasi metodologis dalam proses istinbA hukum. QawAid Fiqhiyyah berfungsi sebagai pedoman praktis dalam penyelesaian kasus sehari-hari, sedangkan QawAid Tasyriiyyah berfungsi sebagai dasar normatif dalam pembentukan hukum Islam yang berorientasi pada maqAid al-syarah. Abstract: The development of Islamic law in the modern era requires a methodology of istinbA capable of addressing contemporary issues. However, in practice, confusion still arises in understanding the differences in function between QawAid Uliyyah. QawAid Fiqhiyyah, and QawAid Tasyriiyyah. This reality raises a fundamental question regarding the conceptual and applicative positions of these three types of legal maxims in the determination of Islamic law. This study formulates the following research problems: how do the functions and applications of QawAid Uliyyah. QawAid Fiqhiyyah, and QawAid Tasyriiyyah differ, and how can their integration strengthen contemporary Islamic legal methodology. This research employs a normative-qualitative method with a descriptivecomparative approach. Data were collected from classical ul al-fiqh literature, fiqh works, and contemporary studies . 8Ae2. , and were analyzed using content analysis to identify differences, similarities, and patterns of integration among the three types of legal maxims. The findings indicate that QawAid Uliyyah function as the methodological foundation in the process of legal istinbA. QawAid Fiqhiyyah serve as practical guidelines for resolving everyday cases, while QawAid Tasyriiyyah function as a normative basis for the formulation of Islamic law oriented toward maqAid al-sharah. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 20 December 2025 Revised: 30 December 2025 Published: 05 January 20262017 Keywords : QawAid Fiqhiyyah. QawAid Tasyriiyyah. QawAid Uliyyah. Penetapan Hukum Islam Keywords: QawAid Fiqhiyyah. QawAid Tasyriiyyah. QawAid Uliyyah. Islamic Legal Determination This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perkembangan hukum Islam senantiasa berjalan dinamis seiring dengan perubahan sosial, politik, dan budaya. Di tengah arus modernisasi dan globalisasi, umat Islam dihadapkan pada beragam persoalan baru yang belum terjawab secara eksplisit oleh teks al-QurAoan maupun hadis. Dalam situasi demikian, metodologi istinbA hukum memainkan peranan penting sebagai jembatan untuk menghubungkan antara nash syarAoi dengan realitas sosial. Salah satu aspek metodologi hukum Islam yang krusial adalah keberadaan qawAAoid . aidah-kaida. yang menjadi panduan dalam proses penggalian hukum. Realitas saat ini, banyak masyarakat, bahkan sebagian akademisi, masih rancu dalam membedakan fungsi dan ruang lingkup antara QawAAoid Uliyyah. QawAAoid Fiqhiyyah, dan QawAAoid TasyriAoiyyah. Tidak sedikit penelitian hukum Islam yang menggunakan istilah-istilah tersebut secara tumpang tindih, sehingga memunculkan kesalahpahaman dalam penerapannya. Misalnya. QawAAoid Uliyyah yang seharusnya berperan sebagai kaidah metodologis dalam menafsirkan dalil syarAoi, justru sering diposisikan seperti QawAAoid Fiqhiyyah yang lebih praktis-operasional. Hal ini menunjukkan lemahnya pemahaman metodologis, padahal akurasi metodologi merupakan syarat mutlak dalam menghasilkan hukum Islam yang Adapun yang seharusnya, setiap disiplin kaidah tersebut mesti dipahami secara proporsional sesuai dengan fungsi dan konteksnya. QawAAoid Uliyyah perlu diposisikan sebagai perangkat teoritis dalam Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1125-1129 istinbA hukum. QawAAoid Fiqhiyyah dimanfaatkan untuk mempermudah penerapan hukum dalam kasus sehari-hari, sedangkan QawAAoid TasyriAoiyyah menjadi landasan dalam pembentukan norma hukum di tingkat perundang-undangan atau fatwa lembaga otoritatif. Dengan demikian, integrasi ketiganya akan memperkuat bangunan metodologi hukum Islam, sekaligus menjawab kebutuhan hukum kontemporer yang semakin kompleks. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa kajian mengenai QawAAoid Uliyyah lebih banyak ditemukan dalam literatur klasik, sedangkan QawAAoid Fiqhiyyah lebih populer digunakan dalam fatwa-fatwa kontemporer, dan QawAAoid TasyriAoiyyah masih jarang dikaji secara mendalam. Hal ini terlihat dalam penelitian Abdul Haris yang menyoroti penggunaan QawAAoid Fiqhiyyah dalam isu-isu ekonomi kontemporer, khususnya dalam ranah muamalah modern1. Sementara itu, kajian Khaidir Hasram mengenai QawAAoid Uliyyah TasyriAoiyyah mencoba menawarkan basis metodologis baru dalam fikih kontemporer2. Sayangnya, penelitian yang secara komprehensif membandingkan perbedaan fungsi dan aplikasi ketiga kaidah tersebut masih sangat terbatas. Ketertarikan penulis meneliti tema ini berangkat dari kebutuhan akademik sekaligus praktis. Dari sisi akademik, penelitian ini dapat memperkaya khazanah ilmu ushul fiqh dengan menguraikan pembedaan konseptual antara tiga jenis kaidah tersebut. Dari sisi praktis, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas istinbA hukum, baik dalam konteks akademis, fatwa keagamaan, maupun legislasi syariah di negara modern. Sebagaimana ditegaskan oleh Iffatin Nur dan koleganya, reformulasi QawAAoid Uliyyah TasyriAoiyyah merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka mengembangkan fikih kontemporer yang responsif terhadap tantangan zaman3. Oleh karena itu, penelitian ini bukan sekadar bersifat teoretis, melainkan juga memiliki relevansi praktis dalam dunia hukum Islam saat ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perbedaan fungsi dan aplikasi antara QawAAoid Uliyyah. QawAAoid Fiqhiyyah, dan QawAAoid TasyriAoiyyah dalam penetapan hukum Islam, serta bagaimana integrasi ketiganya dapat memperkuat metodologi istinbA hukum kontemporer. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif-kualitatif dengan pendekatan deskriptif - komparatif. Sumber data terdiri dari literatur klasik ushul fiqh, kitab fiqh, serta literatur kontemporer berupa jurnal ilmiah periode 2018Ae2025. Analisis data dilakukan dengan metode analisis isi . ontent analysi. untuk mengidentifikasi perbedaan konseptual dan praktis antara ketiga jenis kaidah tersebut, serta menganalisis implikasinya terhadap penetapan hukum Islam. HASIL DAN PEMBAHASAN Definisi dan Karakteristik QawAid Uliyyah QawAid Uliyyah adalah kaidah metodologis yang mengatur proses istinbA hukum dari dalil-dalil syarAoi. Misalnya, kaidah Aual-amr lil wujbAy . erintah menunjukkan kewajiba. dan Aual-nahy lil tahrmAy . arangan menunjukkan keharama. Kaidah ini menjadi kerangka berpikir utama seorang mujtahid dalam menafsirkan teks syarAoi. Sebagaimana ditegaskan Khaidir Hasram . QawAid Uliyyah berfungsi sebagai basis metodologi fikih kontemporer4. QawAid Fiqhiyyah QawAid Fiqhiyyah adalah kaidah praktis yang memudahkan penerapan hukum dalam berbagai kasus Contoh: Aual-yaqn lA yazlu bisy-syakAy . eyakinan tidak hilang karena keragua. dan Aualmasyaqqah tajlib al-taysrAy . esulitan mendatangkan kemudaha. Menurut Abdul Haris . , kaidah fiqhiyyah Aumemiliki fleksibilitas dalam menjawab problematika kontemporer, terutama dalam ranah muamalah modern seperti perbankan dan transaksi digitalAy5. QawAid TasyriAoiyyah Abdul Haris. AuQowaid Fiqhiyyah Dan Isu Masalah Kontemporer Bidang Ekonomi,Ay Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 7, no. : 486. Khaidir Hasram. AuAl-Qawaid Al-Ushuliyah Al-TasyriAoIyah Sebagai Basis Metodologi Fikih Kontemporer,Ay Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. : 146Ae65. Ali Nur. Iffatin. Ngizzul Muttaqin. Abdul Wakhid. AuReformulasi Al-QawAAoid Al-Uliyyah Al-TashrAoiyyah Dalam Pengembangan Fiqih Kontemporer,Ay Putra,Jurnal Study Islam 21, no. : 70Ae92, http://w. id/index. php/analisis/article/view/1951. Hasram. AuAl-Qawaid Al-Ushuliyah Al-TasyriAoIyah Sebagai Basis Metodologi Fikih Kontemporer. Ay Haris. AuQowaid Fiqhiyyah Dan Isu Masalah Kontemporer Bidang Ekonomi. Ay Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1125-1129 QawAid TasyriAoiyyah berhubungan erat dengan prinsip maqAid al-syarAoah seperti kemaslahatan, keadilan, dan pencegahan mudarat. Menurut Iffatin Nur dkk. QawAid TasyriAoiyyah perlu direformulasi agar hukum Islam lebih responsif dan proaktif dalam menghadapi tantangan global6. Sejarah Sejarah QawAid Uliyyah QawAid Uliyyah muncul pada abad ke-4 H bersama kodifikasi ilmu Ul al-Fiqh. Imam al-SyafiAoi . 204 H) dianggap sebagai peletak dasar ilmu ushul fiqh melalui karyanya al-RisAlah. Di dalamnya, beliau merumuskan prinsip metodologis yang kemudian berkembang menjadi QawAid Uliyyah, seperti Aual-amr lil wujbAy . erintah menunjukkan kewajiba. dan Aual-nahy lil tahrmAy . arangan menunjukkan Perkembangan signifikan terjadi pada era al-Juwayn . 478 H) dalam al-BurhAn f Ul al-Fiqh dan al-GhazAl . 505 H) dalam al-MustafA. Menurut Hasram . AuQawAid Uliyyah telah menjadi fondasi epistemologis bagi seluruh bangunan hukum Islam, karena ia menjelaskan bagaimana dalil bekerja dalam melahirkan hukumAy. Sejarah QawAid Fiqhiyyah QawAid Fiqhiyyah berkembang dari praktik ijtihad para fuqaha sejak abad ke-3 H. Para ulama mengekstraksi hukum dari kasus-kasus fiqh untuk dijadikan kaidah umum. Salah satu karya penting adalah al-AshbAh wa al-NaeAir karya al-Suy . 911 H) yang merangkum lima kaidah besar: al-umr bi maqAidihA . egala sesuatu tergantung pada nia. , . al-yaqn lA yazlu bi al-syak . eyakinan tidak hilang karena keragua. , . al-masyaqqah tajlib al-taysr . esulitan mendatangkan kemudaha. , . al-sarar yuzAl . ahaya harus dihilangka. , . al-Adah muuakkamah . dat dapat menjadi huku. Abdul Haris . menjelaskan bahwa AuQawAid Fiqhiyyah menjadi alat penyederhanaan fiqh, agar ribuan hukum cabang dapat dikembalikan kepada beberapa kaidah umum yang mudah dipahamiAy8. Sejarah QawAid Tasyriiyyah QawAid Tasyriiyyah lebih muda dibanding dua jenis kaidah sebelumnya. Ia berkembang dari konsep maqAid al-syarah yang diperkenalkan al-Juwayn dan al-GhazAl, lalu disistematisasi oleh alSyAib . 790 H) dalam al-MuwAfaqAt. Pada abad modern. QawAid Tasyriiyyah digunakan sebagai prinsip hukum Islam yang berorientasi pada maslahat publik, keadilan, dan kebijakan syariah. Menurut Iffatin Nur dkk. Aureformulasi QawAid Uliyyah Tasyriiyyah sangat penting agar hukum Islam tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga proaktif dalam menghadapi perubahan zamanAy. Dengan demikian. Tasyriiyyah menjadi jembatan antara teks, fiqh praktis, dan kebutuhan masyarakat Urgensi QawAid Uliyyah QawAid Uliyyah berfungsi sebagai fondasi metodologis dalam proses istinbA hukum. Tanpa pemahaman ushul yang kuat, penetapan hukum Islam akan rapuh dan cenderung tidak konsisten. memastikan setiap hukum yang lahir memiliki dasar epistemologis yang jelas dari al-QurAoan, hadis, ijmaAo, dan qiyas. Contoh urgensi: dalam memahami hukum transaksi digital, seorang mujtahid harus kembali pada prinsip Ushuliyah tentang larangan gharar dan riba QawAid Fiqhiyyah QawAid Fiqhiyyah penting karena menyederhanakan ribuan hukum cabang fiqh menjadi beberapa prinsip umum yang aplikatif. Kaidah ini memudahkan ulama, hakim, dan praktisi hukum Islam dalam memberikan fatwa maupun keputusan. Urgensinya juga tampak dalam konteks fatwa kontemporer, di mana banyak persoalan baru diselesaikan dengan merujuk pada kaidah fiqhiyyah seperti Aual-masyaqqah tajlib al-taysrAy . esulitan mendatangkan kemudaha. Nur. Iffatin. Ngizzul Muttaqin. Abdul Wakhid. AuReformulasi Al-QawAAoid Al-Uliyyah Al-TashrAoiyyah Dalam Pengembangan Fiqih Kontemporer. Ay Hasram. AuAl-Qawaid Al-Ushuliyah Al-TasyriAoIyah Sebagai Basis Metodologi Fikih Kontemporer. Ay Haris. AuQowaid Fiqhiyyah Dan Isu Masalah Kontemporer Bidang Ekonomi. Ay Nur. Iffatin. Ngizzul Muttaqin. Abdul Wakhid. AuReformulasi Al-QawAAoid Al-Uliyyah Al-TashrAoiyyah Dalam Pengembangan Fiqih Kontemporer. Ay Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1125-1129 QawAid Tasyriiyyah QawAid Tasyriiyyah berfungsi sebagai pedoman normatif dalam pembentukan hukum yang berorientasi pada maqAid al-syarah. Urgensinya sangat terasa dalam konteks legislasi syariah modern, di mana hukum Islam tidak hanya berhenti pada level individu, tetapi juga harus mengatur masyarakat luas. Dengan Tasyriiyyah, hukum Islam diarahkan pada keadilan, kemaslahatan publik, dan perlindungan hakhak dasar manusia Perbedaan Fungsi Ushuliyah Berfungsi metodologis, memandu bagaimana dalil dipahami. Hasram . menyebutnya sebagai basis epistemologi hukum Islam. Fiqhiyyah Berfungsi praktis. Firdaus dkk. menunjukkan bahwa banyak fatwa DSN-MUI mengacu pada QawAid Fiqhiyyah dalam isu fintech dan wakaf. TasyriAoiyyah Berfungsi normatif-legislatif. Jalili dkk. menegaskan kaidah ini penting dalam memperkuat hukum wakaf dan legislasi Islam. Aplikasi dalam Kasus Kontemporer Fintech & Cryptocurrency A Ushuliyah: digunakan untuk menafsirkan dalil terkait gharar dan riba. A Fiqhiyyah: memakai kaidah Aual-ghurm bil ghunmAy . isiko sejalan dengan keuntunga. Hal ini tampak dalam fatwa DSN-MUI yang dirujuk Firdaus dkk. A TasyriAoiyyah: menilai maslahat publik dari regulasi crypto dalam ekonomi nasional. Fatwa Vaksinasi Halal A Ushuliyah: perintah menjaga kesehatan masuk kategori wajib . ife al-naf. A Fiqhiyyah: memakai kaidah Aual-sarrAt tubu al-mauerAtAy . arurat membolehkan yang terlaran. A TasyriAoiyyah: memastikan keputusan sejalan dengan maqAid syariah, yakni perlindungan jiwa. Integrasi dan Tantangan Ketiga jenis qawAid saling melengkapi. Ushuliyah memberikan landasan teoretis. Fiqhiyyah menawarkan instrumen praktis, dan TasyriAoiyyah menjaga orientasi maqAid. Tantangan kontemporer seperti bioetika, keadilan sosial, dan krisis lingkungan hanya dapat dijawab dengan pendekatan integratif SIMPULAN Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa QawAid Uliyyah. QawAid Fiqhiyyah, dan QawAid Tasyriiyyah memiliki peran yang berbeda tetapi saling melengkapi dalam penetapan hukum Islam. QawAid Uliyyah berfungsi sebagai fondasi metodologis yang memastikan validitas proses istinbA hukum dari sumber-sumber syarAoi. QawAid Fiqhiyyah berfungsi sebagai instrumen praktis yang menyederhanakan hukum cabang dalam bentuk kaidah umum yang dapat diaplikasikan pada berbagai kasus, sementara QawAid Tasyriiyyah berfungsi sebagai prinsip normatif yang mengarahkan hukum Islam kepada tujuan maqAid al-syarah dan kemaslahatan publik. Ketiganya menunjukkan adanya hubungan hierarkis sekaligus integratif, di mana Ushuliyah memberikan kerangka epistemologis. Fiqhiyyah memberikan pedoman operasional, dan Tasyriiyyah memberikan orientasi normatif-legislatif. Dengan demikian, integrasi ketiga kaidah tersebut menjadi keharusan agar hukum Islam tidak hanya kokoh secara metodologis, tetapi juga aplikatif, adaptif, dan relevan dalam menjawab problematika kontemporer seperti fintech, bioetika medis, maupun isu keadilan sosial dan lingkungan. Hasram. AuAl-Qawaid Al-Ushuliyah Al-TasyriAoIyah Sebagai Basis Metodologi Fikih Kontemporer. Ay Muh Nur Ridho Chaerul Firdaus et al. AuAplikasi QawaAoId Fiqhiyyah Dalam Fatwa Kontemporer,Ay Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah 6, no. : 439Ae60. Ismail Jalili. Muhammad Firdaus, and AbdulGafarn Olawale Fahm. AuThe Role of QawAAoid Fiqhiyyah in Strengthening Waqf Law: A Review of Challenges and Solutions in Indonesia,Ay Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 11, no. : 226Ae50, https://doi. org/10. 32505/qadha. Firdaus et al. AuAplikasi QawaAoId Fiqhiyyah Dalam Fatwa Kontemporer. Ay Nur. Iffatin. Ngizzul Muttaqin. Abdul Wakhid. AuReformulasi Al-QawAAoid Al-Uliyyah Al-TashrAoiyyah Dalam Pengembangan Fiqih Kontemporer. Ay Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1125-1129 REFERENSI