Vol. 04 No. 01 Februari ISSN 2339-1502 AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN BURAU KABUPATEN LUWU TIMUR Rilmayanti Jurusan Akuntansi. Fakultas Ekonomi. Universitas Muhammadiyah (UM) Palopo e-mail: rilma. yanti@yahoo. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriktif dengan wawancara langsung dengan para narasumber di Desa Jalajja dan Desa Mabonta. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Akuntabilitas pengelolaan dana desa dari segi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban telah menerapkan prinsip transparansi Dan akuntabilitas, hal ini dapat dilihat dari hasil wawancara dimana pemerintah desa dalam setiap kegiatan mengikutsertakan masyarakat sepeti dalam forum Musrembang dan membuat papan informasi mengenai kegiatan, sumber dana dan jumlah dana yang selain itu dalam pertanggungjawaban baik secara teknis maupun administrasi sudah baik meskipun masih bersifat manual,serta harus tetap mendapat arahan atau bimbingan dari pemerintah kecamatan itu sendiri. Kata Kunci: Dana desa, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban ABSTRACT This study aims to determine the management of Village Funds in the District of Burau Luwu Timur whether it is in accordance with Law No. 6 of 2014 on the Village. The research method used a qualitative descriptive approach with direct interviews with resource persons in Jalajja Village and Mabonta Village. The results of this study indicate that the accountability of village fund management in terms of planning, implementation and accountability has applied the principle of transparency and accountability, this can be seen from the results of interviews where the village government in every activity includes people in the forum Musrembang and make information boards about activities, sources of funds and the amount of funds used. in addition to the responsibility both technical and administrative is good although still manual, and must still get direction or guidance from the district government it Keywords: Village funding, planning, implementation, accountability. PENDAHULUAN Desa merupakan hal yang sangat urgent dalam pemerintahan. Pembangunan antara desa dan kota selama ini tidak seimbang dan serasi. Sehingga masyarakat lebih tertarik melakukan urbanisasi ke kota-kota besar untuk meningkatkan perekonomiannya ketimbang tinggal di desa. Hal ini menimbulkan masalah yang sangat besar terutama masalah kemiskinan yang semakin tahun semakin meningkat. Menanggapi permasalahan tersebut, strategi pemerintah untuk mengatasi ketimpangan pembangunan nasional dengan menaruh perhatian besar pada pembangunan desa. Pemerintah pada tanggal 15 januari 2014 telah menetapkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini lahir diharapkan dapat menjadi penyempurna mengenai pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan Rilmayanti 52 | 66 Vol. 04 No. 01 Februari ISSN 2339-1502 kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pembangunan desa pemerintah membuat program untuk menyejahterakan masyarakat dengan memberikan bantuan alokasi dana desa (ADD). Kabupaten Luwu Timur merupakan salah satu kabupaten yang telah melaksanakan program ini dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Rincian Alokasi Dana Desa. Namun, adanya dana desa dan alokasi dana desa berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 ini berbanding terbalik dengan pengetahuan dan kesiapan aparat desa. Sehingga kemungkinan besar akan terjadi kesalahan baik bersifat administrative maupun substantif baik disengaja maupun tidak. Hal ini juga menjadi salah satu latar belakang untuk melakukan penelitian ini, dimana alokasi dana desa baru di terapkan di desa-desa Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur. Berdasarkan urain tersebut, maka peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul AuAkuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu TimurAy. Adapun pokok permasalahan dalam penulisan ini yaitu: Apakah pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 6 tahun 2014 tentang desa? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur apakah telah sesuai dengan Undang-ndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan dan pemahaman peneliti mengenai akuntabilitas dana desa. Selain itu secara akademisi, dapat menjadi bahan kanjian yang berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan dana desa. TINJUAN PUSTAKA DAN HIPOTESIS Teori Agensi Teori agensi merupakan konsep yang menjelaskan hubungan kontraktual antara principals dan Pihak principals adalah pihak yang memberikan mandat kepada pihak lain yaitu agents, untuk melakukan segalah kegiatan atas nama principals dalam kapasitasnya sebagai pengambilan keputusan (Jensen dan Smith,1. Dalam hal ini, penyelenggaraan pengelolaan dana desa pihak yang menjadi principal adalah masyarakat sebagai pemberi mandat sedangkan yang menjadi agents adalah kepala desa dan aparat pemerintah desa yang di beri kepercayaan untuk menjalankan mandat terhadap pengelolaan dana desa. Rilmayanti 53 | 66 Vol. 04 No. 01 Februari ISSN 2339-1502 Hubungan prinsipal dan agen dapat dilihat dalam politik demokrasi. Masyarakat adalah prinsipal, politisi . adalah agen mereka. Politisi . adalah prinsipal, birokrat/pemerintah adalah agen mereka. Pejabat pemerintahan adalah prinsipal, pegawai pemerintahan adalah agen Keseluruhan politik tersusun dari alur hubungan prinsipal-agen, dari masyarat hingga level terendah pemerintahan (Moe, 1. Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kewajiban pihak pemengang amanah . untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah . yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut (Mardiasmo, 2009: Akuntabilitas bukan hanya dilakukan secara vertical, pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja . kepada pemerintah daerah, tetapi juga dilakukan secara horizontal, dimana pertanggungjawaban di lakukan kepada masyarakat yang lebih luas. Pelaksanaan akuntabilitas di lingkungan instansi pemerintah, dapat diperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas sebagai berikut: . harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel. harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh. harus jujur, objektif, transparan, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas (LAN & BPKP, 2. Konsep Akuntabilitas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan keinginan nyata pemerintah untuk melaksanakan good governance dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Untuk mencapai suatu pemerintahan yang baik maka konsep good governance sangat di butuhkan. Good governance adalah suatu penyelenggeraan manajemen yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokratisasi dan pasar yang efisien. Dalam inpres ini mewajibkan setiap instansi pemerintah Rilmayanti 54 | 66 Vol. 04 No. 01 Februari ISSN 2339-1502 sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan stratejik yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah menyatakan bahwa akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang atau badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Tahapan pengawasan terhadap pelaksanaan dana desa dan pengelolaan dilaksanakan antara lain: Proses perencanaan, yang terkait dengan proses pembentukan Tim Pelaksana. ADD dan perencanaan penggunaan dana ADD yang didasarkan pada skala prioritas pembangunan desa. Proses pencairan dana ADD dan penyerahannya kepada masing-masing Pengelola yang telah ditetapkan sebelumnya. Proses pelaksanaan kegiatan yang di danai dari dana ADD terkait dengan jadwal, efisiensi, kelayakan pembiayaan, dan tertib administrasi pembukuan pengelolaan dana ADD. Berpedoman pada prinsip pengelolaan ADD, maka setiap proyek fisik yang didanai ADD Kepala Desa wajib menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada LPMD sebagai pelaksana, dan dapat memasang papan nama proyek sebagai media informasi kepada publik sebelum proyek tersebut dilaksanakan. Dalam hal terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan ADD pada tingkat desa, sedapat mungkin diselesaikan oleh Tim Pendamping Kecamatan dengan ketentuan: Melaporkan setiap permasalahan yang ada kepada bupati melalui Tim Fasilitasi Kabupaten terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan ADD. Apabila hasil penelitian awal mengindikasikan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan ADD, maka dilakukan pemeriksaan sesuai dengan tata cara yang berlaku oleh Aparat Pengawas Fungsional. Rilmayanti 55 | 66 Vol. 04 No. 01 Februari ISSN 2339-1502 Kerangka Konseptual UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, merupakan undang-undang yang baru dilaksanakan dan banyak menuai kontrofersi. Banyak pemerintah desa yang tidakak mengerti mengenai penerapan undang-undang ini sehingga penerapan undang-undang ini apakah telah sesuai dengan penerapan pelaksanaan pemerintah Desa. Akuntabilitas dalam pelaksanaan pengelolaan alokasi dana desa sangat di butuhkan. Di mana dalam laporan alokasi dana desa harus transparan dan akuntabel. Maka semakin baik pelaksanaan akuntabilitas maka akan semakin baik pula pengelolaan alokasi dana desa guna kesejahteraan masyarakat METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriktif kualitatif, dimana penelitian ini dilakukan dikecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur. Target utama dalam penelitian ini yaitu desa Jalajja dan desa Mabonta. Penelitian ini dilaksanakan setelah seminar proposal yakni bulan maret sampai selesai kurang lebih dua bulan. Instrument penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode wawancara, observasi dan studi pustaka. Objek yang menjadi narasumber yaitu aparat pemerintah desa dan kecamatan yang bertanggungjawab atas pengelolaan akuntabilitas dana desa. Penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder, data primer berisi hasil dari wawancara dan data sekunder berupa data laporan hasil realisasi penggunaan anggaran selama tahun 2015 dan 2016. Adapun uji keabsahan data akan penulis lakukan setelah data telah terkumpul dan penelitian dianggap telah selesai. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Deskripsi Wilayah Penelitian Kecamatan Burau merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Luwu Timur dengan luas wilayah 256,23 km2. Adapun batas-batas wilayah di Kecamatan Burau secara geografis yaitu sebagai berikut: Sebelah Utara : Kecamatan Tomoni Sebelah Timur : Kecamatan Wotu Sebelah Selatan : Teluk Bone Sebelah Barat : Kabupaten Luwu Utara Rilmayanti 56 | 66 Vol. 04 No. 01 Februari ISSN 2339-1502 Kecamatan Burau terdiri dari 18 desa/kelurahan yang kesemuanya berstatus desa definitif. Sebagian besar wilayah Kecamatan Burau bukan daerah pantai dengan topografi yang relatif Kecamatan Burau dialiri oleh 13 sungai, sebagian besar mengalir di Desa Jalajja. Adapun yang menjadi objek utama dalam penelitian ini terdapat dua desa yaitu Desa Jalajja dan desa Mabonta. Desa Jalajja merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Burau dengan 14,59 Ha/M 2. Adapun batas wilayahnya secara geografis yakni: Sebelah Utara : Desa Lambarese Sebelah Selatan : Desa Lambarese Sebelah Barat : Desa Cendana Sebelah Timur : Desa Kalatiri Desa Jalajja memiliki ketinggian tanah 6000 mdpl, dengan curah hujan sedang. Adapun penghasilan penduduk sebahagian besar bersumber dari hasil pertanian. Berikut Ini gambar struktur pemerintahan Desa Jalajja. Gambar 4. 1 Struktur Pemerintahan Desa Jalajja BPD KEPALA DESA SAIRUL SIRA SEKERTARIS DESA RAHMAN SAID KASI PEMERINTAHAN JAMALUDDIN KEPALA KEWILAYA KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN NIRMALA KADUS SENGGENI MARHAN KADUS SAULU JUMSAN KAUR PERENCANAAN NURSAN KAUR KEUANGAN MILASARI. SP. BENDAHARA EVI FITRIANTI KADUS LANE SYAMSUD DIN KADUS BOSSO BATU ZAINUDDIN KADUS TAMBAGA TAWAKKAL Desa Mabonta merupaka desa yang terletak di Kecamatan Burau yang dibentuk pada tahun 1990 dimana luas wilayahnya sekitar 18,78 km2. Adapun batas wilayahnya secara geografis yaitu sebagai berikut: Sebelah Utara : Desa Kalatiri Sebelah Selatan : Teluk Bone Rilmayanti 57 | 66 Vol. 04 No. 01 Februari ISSN 2339-1502 Sebelah Timur : Desa Balo-Balo Kec. Wotu Sebelah Barat : Desa Burau Pantai Desa mabonta merupakan Desa yang sebahagiaan besar wilayahnya berupa pesisir dimana penghasilannya bersumber dari hasil laut berupa pertanian rumput laut dan nelayan. Adapun struktur pemerintahan Desa Mabonta adalah sebagai berikut: Gambar 4. Struktur Pemerintahan Desa Mabonta KEPALA DESA HAMANSI DAMI BPD SEKERTARIS DESA ASRIANA,S. Kom KASI KESEJAHTERAAN NAHERIA,S. KASI PEMERINTAHAN ABIDAL KAUR UMUM EVI MUTMAINAH KAUR PERENCANAAN HANDAYANI KAUR KEUANGAN IIN INRIYANI M. BENDAHARA DESA JULAEHA,SP. STAF PENGURUS ASET DESA RISKA ARIEF K. DUSUN MABONTA AGUS DUSUN LEMO ABD. RAHMAT STAF OPERATOR KOMPUTER DASMIATI STAF PENGELOLA KOMPUTER SYARIFUDDIN DUSUN UJUNG SIDRAP KALBU Visi Misi Kec. Burau Visi Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintah Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Mendukung Kabupaten Luwu Timur Agroindustri. Misi . Meningkatkan pelayanan administrasi perkantoran. Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur. Rilmayanti 58 | 66 Vol. 04 No. 01 Februari ISSN 2339-1502 . Meningkatkan pelayanan pemberdayaan masyarakat dalam peran serta dan kesetaraan jender dalam pembangunan. Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah yang berdaya guna. Meningkatkan Pelayanan Perizinan. Pembahasan Tahap Perencanaan Tahap perencanaan merupakan tahap yang paling penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Oleh karena itu, program perencanaan harus disusun secara terstruktur dan transparan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangde. Selain proses perencanaan juga harus melihat prinsip akuntabilitasnya dimana dalam penerapanya harus sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Desa Jalajja dan Desa Mabonta telah menerapkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, hal ini sesuai dengan pernyataan bapak Hamansi Dami selaku kepala Desa Mabonta dan bapak Rahman Said selaku sekertaris Desa Jalajja pada tanggal 25 April 2017, beliau menyatakan bahwa: AuUndang-undang No. 6 Tahun 2014 telah diberlakukan sejak tahun 2015 dimana ketika ada undang-undang baru maka undang-undang yang lama ditiadakan kemudian undang-undang yang baru akan diterapkan. Musrenbangdes merupakan salah satu program yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan suatu desa, dimana dalam forum ini akan menerima dan membahas usulan-usulan perencanaan dan program pembangunan desa sehingga masyarakat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan menentukan pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal ini akan berdampak positif pada aspirasi dan respon terhadap hal-hal yang menjadi kebutuhan utama Sebagaimana yang di paparkan oleh bapak Raman Said selaku sekertaris Desa Jalajja tanggal 25 April 2015 (Pukul 10. 00 WITA) beliau mengatakan bahwa: Perencanaan diawali dengan mengacu pada visi misi kepala desa yang tertuang dalam RPJMDes . encana kerja jangka mengena des. Namun yang paling utama dimulai dari musyawarah dusun (MUSDUS) yang dilaksanakan pada setiap dusun untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Kemudian dilaksanakan Musrenbangdes. Ay Hal ini juga dipaparkan oleh Bapak Hamansi Dami selaku kepala Desa Mabonta pada tanggal 25 April 2015 (Pukul 11. 00 WITA) beliau memaparkan bahwa Rilmayanti 59 | 66 Vol. 04 No. 01 Februari ISSN 2339-1502 AuPerencanaan kami awali dengan musyawarah desa (MUSDUS) dimana dalam musyawarah dusun masing-masing masyarakat menyampaikan aspirasinya kemudian hasil dari MUSDUS di bawa ke desa untuk di musyawarakan dalam Musrenbang. Hasil dari Musrenbang di bawa ke kecamatan kemudian kabupaten. Kemudian di rangkum dalam APBDes oleh desa. Ay Musyawarah desa memuat aspirasi masyarakat sehingga dapat membantu pemerintah dalam menyusun agenda dan menetapkan prioritas pelayanan, serta mengembangkan program-program pelayanan sesuai dengan kebutuhan aspirasi masyarakat. Hal ini juga dapat mengoptimalkan dan mengefisienkan dana yang telah ditentukan oleh kabupaten. Musyawarah desa baik dari masyarakat itu sendiri maupun tokoh adat, tokoh masyarakat ,pemuda dan tokoh agama juga di ikut sertakan hal ini untuk menampung semua aspirasi dalam penyusunan program-program yang akan disusun dalam APBDes. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan bapak Rahman Said selaku sekertaris Desa Jalajja dan bapak Hamansi Dami selaku kepala desa yang menyatakan bahwa AuSelalu mengikut sertakan masyarakat utamanya tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemudah dan olahraga, tokoh wanita dan perwakilan wanita. Semua unsur-unsur yang terdapat masyarakat itu sendiri tetap diikutsertakan dalam proses perencanaan ini. Ay Hasil dari perencanaan anggaran dan program yang telah disahkan dengan peraturan desa ini akan menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintah desa dan pembangunan desa dalam kurun waktu 1 . tahun, dalam bentuk APBDesa. Mekanisme perencanaan secara kronologis dapat dijabarkan sebagai berikut: Gambar 4. 3 Mekanisme Perencanaan MUSDUS aspirasi masyarakat APBDes yang telah ADD maupun dana Kepala desa mengadakan Musrembang masyarakat paling lambat bulan juni. Hasil Musrembang di bawa ke kecamatan kemudian ke kabupaten untuk disepakati menjadi APBDes. APBDes paling lambat bulan Desamber. Musrembang dihadiri oleh Tokoh masyarakat, adat, pemuda dan olaraga serta perwakilan perempuan Tim utama yang menjadi kebutuhan masyarakat Rilmayanti 60 | 66 Vol. 04 No. 01 Februari ISSN 2339-1502 Tahap Pelaksanaan Semua kegiatan yang bersumber baik dari dana alokasi desa maupun dana desa sepenuhnya dilaksanakan oleh tim pelaksana desa. Di mana dalam pelaksanaannya harus bersifat transparansi. Untuk melaksanakan ini salah satu upayanya dengan membuat papan informasi desa. Hal ini senada dengan pernyataan dari bapak Rahman Said selaku Sekdes pada tanggal 25 April 2017. Beliau mengatakan bahwa AuSetiap kegiatan yang dilakukan pemerintah desa akan dicantumkan dipapan transparansi. Selain itu terdapat juga papan proyek dimana program apa yang dilaksanakan, besarnya anggaran dan sumber dananya baik ADD, dana desa maupun dana lain akan dicantumkan. Ay Dari prinsip akuntabilitas pelaksanaan ADD maupun dana Desa ditempuh melalui sistem pelaporan bulanan dan tahunan serta laporan masing-masing kegiatan. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil wawancara dengan informan Ibu Evi Fitrianti selaku bendahara Desa Jalajja pada tanggal 23 Mei 2017 dan Julaeha Sp pada tanggal 19 Mei 2017 beliau mengatakan AuSetiap dana yang dicairkan baik Dana Desa maupun Alokasi Dana desa dari APBdes akan melalui rekening kas desa lalu dibuatkan SPJ lalu di buatkan BKU dimana ketika ada yang kena pajak di masukka kebuku pajak kemudian mengambil rekening koran untuk di masukka kedalam buku bank. Setiap transaksi yang terjadi akan dilampiri dengan bukti transaksi baik berupa nota, kuitansi maupun hal lain yang dapat menunjang pelaporannya. Didalam pelaporannya dana desa dilakukan persemester sedangkan Jika Penggunaan ADD pelaporannya dilakukan setiap pertriwulanAy. Hasil wawancara tersebut bahwa dalam pelaksanaannya telah memenuhi prosedur dan telah mengikuti ketentuan pembuatan laporan kegiatan yang bertahap dan laporan akhir kegiatan. Laporan pelaksanaan ADD terdiri dari laporan pendahuluan, laporan masing-masing tahap kegiatan, laporan bulanan, dan laporan akhir kegiatan yang disusun secara komprehensip. Mekanisme pelaksanaan secara kronologis dapat dijabarkan sebagai berikut: Gambar 4. 4 Mekanisme Pelaksanaan Pelaksanaan dimulai berdasarkan melalui kas desa. Dimana pengelolaan anggaran mulai dari 1 Januari sampai 31 desember. Setiap kegitan yang dilaksanakan akan anggaranyang tercantum dalam APBDesa. Dimana mengutamakan pada pemanfaatan SDM dan SDA memberdayakan prinsip swadaya dan gotong royo Rilmayanti 61 | 66 Vol. 04 No. 01 Februari Realisasi pelaksanaan APBDes akan dilaporkan persemester, dilaporkan paling lambat bulan juli dan semester kedua dilaporkan paling lambat bulan Pelaporan akan disertai dengan lapiran bukti fisik baik berupa foto-foto kegiatan maupun berupa nota, kuitansi, rekening Koran dan bukti pendukung ISSN 2339-1502 Setiap pelaksanaan kegitan akan dilampirkan kepapan informasi mengenai jenis kegiatan, jumlah anggaran dan sumber dana. Hal ini merupakan transparansi pemerintah desa kepada masyarakat desa. Setiap kegiatan akan dimotoring baik oleh pihak BPD mapun dari pihak kecamatan itu Bentuk monitoring yang dilakukan dengan mengecek dan memantau kegiatan langsung baik yang selesai dilaksanakan maupun sementara pelaksanaan kegiatan. Tahap Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban APBDes di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur khusunya di Desa Jalajja dan Desa Mabonta telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang keuangan desa. Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bidang keuangan desa, sumber keuangan desa, dan anggaran pendapatan dan belanja desa. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara akuntabel, transparansi, efisien dan Di mana pelaporannya dilakukan secara terstruktur sebagaimana di sampaikan oleh para informan ibu Evi Fitrianti selaku bendahara Desa Jalajja dan Ibu Juleha Sp selaku bendahara Desa Mabonta pada tanggal 23 dan 17 mei 2017, beliau mengatakan bahwa AuSPJ yang telah rampung akan diserahkan ke kecamatan untuk diperifikasi selanjutnya akan diperiksa oleh inspektorat dimana jika dana ADD pelaporannya dilakukan pertriwulan sedangkan jika dana Desa dilakukan persemester. Ay Sedangkan untuk pengelolaan administrasinya dan pemahaman mengenai pengelolaannya dapat diketahui pula dari hasil wawancara dari bendahara kedua desa tersebut yang menyatakan bahwa AuMembuat SPJ. BKAU, buku pajak, buku bank dan lain-lain dimana setiap pelaksanaannya dilengkapi dengan nota atau kuitansi dimana semuanya dapat dipertanggung jawabkan. Ay Hal ini juga ditunjang dengan hasil wawancara dengan tim kecamatan bapak Ibrahim selaku Plh. Kasi PMD kantor Camat Burau yang mengatakan bahwa AuPelaporan desa di Kecamatan Burau tidak mengalami masalah baik itu keterlambatan maupun kesalahan dalam pencatatannya Rilmayanti 62 | 66 Vol. 04 No. 01 Februari ISSN 2339-1502 serta bukti yang dilampirkan namun keakuratannya akan ditentukan dengan hasil pemeriksaan Hal ini juga dengan adanya monitoring dan evaluasi yang menunjang. Ay Berdasarkan hasill wawancara tersebut menyatakan bahwa sistem pertanggungjawaban pelaksanaan dana desa di Desa Jalajja dan Desa Mabonta Kec. Burau Telah melaksanakan prinsip akuntabilitas dan telah melaksanakan pertanggungjawaban keuangan yang baik dimana setiap kegiatan yang bersumber dari APBDes telah disertai dengan bukti yang dapat di pertanggungjawabkan meskipun masih secara manual. Hal ini sesuai dengan hasil wawancara dengan ibu bendahara Desa Jalajja dan Desa Mabonta serta sekertaris Desa Jalajja yang mengatakan bahwa AuPenggunaan Sistem aplikasi desa pada tahun 2016 belum diberlakukan hal ini karena belum memahami penggunanan atau cara mengaplikasikannya. Ay Namun sistem yang digunakan meskipun manual namun` telah sesuai dengan prinsip transparansi dan prinsip akuntabiitas. Dengan demikian perlu dilakukan penyempurnaan secara berkelanjutan dengan tetap menyesuaikan situasi dan kondisi serta perkembangan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa. Mekanisme pelaksanaan secara kronologis dapat dijabarkan sebagai berikut: Gambar 4. 5 Mekanisme Pertanggungjawaban Kepala laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD setiap per tiga bulan. Dilaporkan camatan kemudian ke kabupaten. Kepala realisasi pelaksanaan APBDesa. APBDesa Laporan APBDesa dilakukan secara persemester, dimana semester pertama paling lambat bulan juni dan semester kedua paling lambat bulan januari tahun berikutnya. Dilaporkan kepada bupati/walikota melalui camat. Laporan APBDesa pelaksanaan APBDesa tahun berkenaan, laporan kekayaan milik desa per 31 desember tahun anggaran berkenaan dan laporan program pemerintah daerah yang masuk kedesa Perifikasi oleh kemudian akan Rilmayanti 63 | 66 Vol. 04 No. 01 Februari ISSN 2339-1502 PENUTUP Tahap perencanaan alokasi dana desa di Kecamatan Burau telah transparansi dan akuntabilitas hal ini dapat dilihat dari partisipasi masyarakat yang berpartisipasi dalam forum Musrembang. Selain itu, aparat desa terbuka menerima segalah masukan atau usulan dari masyarakat desa untuk menyukseskan pembangunan di kecamatan tersebut. Hal ini juga didukung oleh keberhasilan pemerintah desa mengikuti prosedur yang ada dan upayanya dalam menyakinkan masyarakat setempat. Tahap pelaksanaan telah terlaksana secara transparansi dan akuntabel. Hal ini dapat dilihat dari segi pembuatan papan informasi mengenai setiap kegiatan dimana telah tercantum jadwal kegiatan, besarnya anggaran dan sumber dana. Selain itu, apa yang diprogramkan dapat terealisasi sesuai dengan besarnya anggaran yang di tetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara fisik dimana administrasinya telah selesai dan lengkap dengan bukti fisik. Tahap pertanggungjawabanya sudah cukup baik hal ini dapat dilihat dari hasil wawancara dimana telah memenuhi aturan dengan melaporkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan disertai bukti fisik yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun masih tetap membutuhkan monitoring dan evaluasi serta arahan dari pemerintah kecamatan itu sendiri. DAFTAR PUSTAKA