Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA LAYANAN FINTECH Elsa1. Hulman Panjaitan2. Heddy Kandou3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: Indonesia is a country that is open to the development of the times which is currently moving towards the digital era quite well. Along with the times, community activities will not be separated from the help of technology. Advances in information technology and financial innovation have created a highly complex, dynamic and interrelated financial system. In order for community activities to remain under supervision and protection, the Financial Services Authority (OJK) was formed as an independent state institution engaged in the financial sector. The role of the OJK in this case is to provide oversight of Financial Technology companies, especially online loan applications, which are currently abusing consumers' personal data when making financial transactions online, of course this is against POJK regulation Number 10 of 2022. Fintech companies are prohibited from abusing consumer personal data. This study aims to find out how the regulation and form of legal protection for personal data in Indonesia and how big the role of OJK as an independent institution is to provide protection and This study uses a normative juridical research method consisting of primary legal material in the form of legislation, secondary legal material in the form of relevant journals or research, tertiary legal material in the form of non-legal material relevant to this writing. Regulations for personal data protection in Indonesia when there is no specific rule governing the handling of personal data, until now the rules regarding personal data are still separate in several laws and regulations, the form of consumer protection in online loan applications is regulated in POJK Number 10 of 2022 However, this regulation does not yet provide detailed protection to consumers, only providing sanctions against Fintech companies that misuse personal data in the form of suspension or revocation of business licenses. The role of OJK as an independent state institution in protecting consumers' personal data can only follow up on complaints from consumers to Fintech companies that are officially registered with the Financial Services Authority. Keywords: Financial Services Authority. Fintech. Online Loans. Supervision How to Site: Elsa. Hulman Panjaitan. Heddy Kandou . Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 377-389. DOI. Elsa. Hulman Panjaitan. Heddy Kandou . Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 377-389 Introduction Indonesia merupakan salah satu negara yang menanggapi perkembangan zaman menuju era diFintechgital dengan cukup baik. Seiring perkembangan zaman di era globalisasi ini, apapun aktivitas masyarakat tidak akan terlepas dari bantuan teknologi. Pada hakikatnya, aspek ekonomi tidaklah luput untuk menjadi sasaran perkembangan teknologi, mengingat peluang yang muncul sangat terbuka guna mengkolaborasikan antara teknologi dan sektor ekonomi. 1 Kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait. 2 Salah satu pengembangan yang dilakukan dalam bidang Ekonomi Digital adalah dengan menciptakan suatu sarana yang dapat mempermudah sistem transaksi keuangan dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk dasar Financial Technology (Fintec. adalah Peer to Peer Lending (P2PL) atau startup yang menyediakan platform pinjaman secara online. 3 Berkaitan dengan peminjaman uang, kegiatan pinjam meminjam merupakan salah satu bentuk perjanjian yang terdapat dalam Buku i Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan . elanjutnya disebut KUHPerdat. Pasal 1754 KUHPerdata menyatakan: AuPinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang- barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama Ay Mengawasi Fintech jenis P2P Lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang dalam mengawasi serta mengatur lembaga keuangan tersebut yang dituangkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK. 05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam uang berbasis Teknologi. 4 Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) disebutkan bahwa, hingga bulan Mei tahun 2021 terdapat 118 perusahaan penyelenggara Fintech lending konvensional dan 9 perusahaan Fintech lending syariah yang terdaftar, selain itu Indonesia tercatat sebagai negara ketiga tertinggi dengan tingkat pengguna layanan Fintech di dunia. Tidak hanya itu. Kieran Garvey menyebutkan bahwa berdasarkan Laporan penelitian 1 Veithzal Rivai, et. , 2013. Bank and Financial Institution Management (Bank dan Manajemen Kelembagaan Keuanga. Raja Grafindo Persada. Jakarta, hlm. 2 Ibid. 3 Greece Linda Sihombing, et. AuPerlindungan Konsumen dalam Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial TechnologiAy, 2021. Jurnal Kebijakan Publik. Vol. No. 2, hlm. 4 Ibid. , hlm 75. 5 Inda Rahadian. AuPerkembangan Financial Technology Di Indonesia Dan Tantangan Pengaturan Yang DihadapiAy, 2022. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. No. 1, hlm. Elsa. Hulman Panjaitan. Heddy Kandou . Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 377-389 Australian Centre for Financial Studies tahun 2016, jenis Fintech yang mengalami pertumbuhan signifikan di Indonesia adalah Peer to peer Lending (P2PL). Kelemahan sistem dari layanan Fintech di Indonesia yang masih berkembang tersebut mulai memunculkan berbagai permasalahan yang terjadi terhadap konsumen. Hal ini seperti yang dilansir dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan bahwa terdapat 1. penyedia layanan Fintech illegal pada tahun 2020, akibatnya pada tahun 2020 787 aduan kepada OJK dan 5241 aduan pada tahun 2021, bahkan beberapa pengguna Fintech mengadukan hal tersebut kepada berbagai lembaga bantuan hukum, dengan catatan 1. 300 aduan. 7 Salah satu bidang dalam financial Technologi yang memiliki aduan tertinggi ialah Fintech yang bergerak dalam kegiatan Peer To Peer Landing atau penyedia layanan peminjaman yang secara mekanismenya menghubungkan antara kreditur dan debitur. Terdapat beberapa penyedia layanan Financial Technology yang penerapannya tidak mengikuti prosedur dalam menjalankan kegiatannya, terutama dalam hal penyedia layanan pinjaman, beberapa perusahaan P2P Landing tersebut membebankan bunga tinggi kepada konsumen bahkan dalam penerapan penagihannya terdapat berbagai tindakan yang tidak seharusnya untuk dilakukan seperti melakukan aksi teror, melakukan tindakan pencemaran nama baik, menyebarluaskan data pribadi konsumen, dan berbagai tindakan lainnya. Tidak hanya itu, penyelenggaraan Layanan Fintech juga telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/Pojk. 05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan dari layanan Financial Technology khususnya P2PL. Meskipun peraturan tersebut sudah berisikan pedoman yang jelas mengenai penyelenggaraan layanan Financial Technology di Indonesia, namun dalam melakukan suatu pelaksanaan dan penegakkan hukum seluruh pihak penegak atau pengawasan dalam kebijakan tersebut memiliki peran penting dalam penyelenggaraannya. Penyelenggaraan kebijakan dan penegakkan upaya hukum perlindungan konsumen terhadap perlindungan data pribadi pengguna Fintech di Indonesia, lembaga yang memiliki peran penting dalam melakukan kontrol dan pengawasan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 6 Kieran Garvey, et. AuLaporan Industri Keuangan Alternatif Asia-Pasifik Ke-2: Meningkatkan Pertumbuhan (The Australian Centre for Financial Studies Monash University bekerja sama dengan Cambridge Centre for Alternative Finance Tsinghua University, )Ay, https://australiancentre. au/wpcontent/uploads/2017/09/APAC_BH_e. Yosepha Pusparisa. AuMasalah dibalik pesatnya Pertumbuhan FintechAy, 2021, https://katadata id/ariayudhistira/analisisdata/608059aa0ace4/masalah-di-balik-pesatnya-pertumbuhan-fintech-pinjammeminjam. 8 Ferty Wuryasti. AuPerlindungan Data Nasabah Fintech Perlu diperkuatAy, 2021, https://mediaindonesia com/ekonomi/418835/perlindungan-data-nasabah-fintech-perlu-diperkuat. Elsa. Hulman Panjaitan. Heddy Kandou . Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 377-389 Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pengawasan dan perlindungan konsumen khususnya menyangkut penyedia layanan Fintech diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/Pojk. 05/2022 Tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Kemudian didalamnya mengatur mengenai wewenang OJK dalam menangani kasus dan mengupayakan pencegahan serta sanksi kepada penyedia layanan Fintech, jika terjadi penyalahgunaan. Permasalahan utama yang menjadi perhatian adalah mengenai Peran Otoritas Jasa Keungan (OJK) sebagai lembaga pengawasan layanan Fintech dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk upaya perlindungan hukum dan perlindungan hukum terhadap pengguna layanan Fintech bila terjadi penyalahgunaan/kebocoran data ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/Pojk. 05/2022 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam menganalisis permasalahan tersebut, maka digunakanlah pisau analisis berupa teori hukum yang diakui oleh masyarakat. Salah satunya adalah teori perlindungan hukum menurut Satjipto Raharjo yang mendefinisikan perlindungan hukum bahwa Auperlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukumAy9. Selain itu juga digunakan teori kepastian hukum menurut Sudikno Mertokusumo yang menjelaskan mengenai pengertian dari kepastian hukum adalah Ausebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaatiAy10. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan pengumpulan data secara kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif. 9 Satjipto Rahardjo, 1993. Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum. Vol. No. 1, hlm. 10 Zainal Asikin, 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Rajawali Press. Jakarta, hlm. Elsa. Hulman Panjaitan. Heddy Kandou . Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 377-389 Discussion Peran OJK Dalam Mengawasi Fintech Untuk Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi dan pola penegakan hukum yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi hadir antara lain untuk menjadi faktor pendukung dalam meningkatnya permintaan di berbagai aspek, seperti transportasi, media, pendidikan, dan keuangan yang harus dipenuhi. Sehingga, teknologi membantu serta memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhan tersebut. 11 Salah satu perkembangan teknologi sesuai dengan yang penulis bahas adalah Financial Technology atau disebut juga dengan Fintech. Kendati menjadi sesuatu hal yang memudahkan konsumen dalam masalah finansial, sering ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan data diri dari pengguna Fintech oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang menimbulkan kerugian terhadap pengguna Fintech tersebut. Adanya kerugian yang timbul dari aksi kejahatan online tersebut seperti penyadapan, pembobolan dan cybercrime dalam transaksi finansial non perbankan menjadikan masyarakat ragu untuk melakukan transaksi online. Peer to peer lending merupakan bentuk inovasi teknologi yang paling sering digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi keuangan. Produk ini merupakan media yang mempertemukan antara pihak penyelenggara pinjaman dengan penerima pinjaman tanpa harus bertatap muka atau secara online berawal dari penetrasi kartu kredit yang rendah. Selain itu. P2PL memiliki peranan yang krusial guna membantu perekonomian masyarakat menjadi lebih baik lagi. Ada beberapa contoh produk yang menawarkan pinjaman dana tanpa agunan seperti Amartha. Investree. Koinworks. Modalku, dan lainnya. 13 Layanan peminjaman uang berbasis teknologi informasi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/Pojk. 05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /Pojk. 05/2022 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah 11 Geistiar Yoga, 2019. AuPerlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenAy. Diponegoro Law Journal. Vol. No. 3, hlm. 12 Elvira Fitriyani, 2020. AuPerlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Industri Financial TechnologyAy. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia. Vol. No. 2, hlm. 13 Winnie Stevani, 2021. AuUrgensi Perlindungan Data Pengguna Financial Technology Terhadap Aksi Kejahatan Online di IndonesiaAy. Journal of Judicial Review. Universitas Internasional Batam Indonesia, hlm. Elsa. Hulman Panjaitan. Heddy Kandou . Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 377-389 penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Data yang bocor ini tidak hanya dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau tidak dikenal, tetapi nyatanya ada juga yang berasal dari perusahaan atau lembaga tertentu yang terdaftar secara resmi. Oleh sebab itu seringkali ada orang yang tidak menggunakan jasa fintech peer to peer lending tiba-tiba mendapat tagihan dari perusahaan fintech peer to peer lending. Selain peredaran data di pasar gelap masalah fintech peer to peer lending juga berasal dari perjanjian yang memberatkan peminjam, namun sudah terlanjur disetujui serta bunga pinjaman dan biaya administrasi yang tinggi. Pengambilan dan pengumpulan data peminjam yang tidak jelas seperti bisa mengakses foto di galeri ponsel peminjam, kontak, dan lainnya sehingga dapat dengan mudah data disebar ke media sosial. Proses penagihan juga disertai pengancaman yang tentunya merugikan si peminjam. Selanjutnya, minim perlindungan, penyelesaian masalah, hingga penjatuhan sanksi dari lembaga negara, termasuk Otoritas Jasa Keuangan yang hanya menindaklanjuti aduan dari peminjam yang meminjam dana di fintech peer to peer lending yang terdaftar. Kemudian. AuPeraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (Electronic Mone. Ay. Secara keseluruhan, peraturan ini menjelaskan berbagai ketentuan terkait dengan uang elektronik karena penggunaan e-money di Indonesia terus mengalami peningkatan karena pemanfaatan inovasi teknologi informasi sehingga model bisnis penyelenggaraan uang elektronik juga semakin Menurut Hulman Panjaitan. AuAsas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan, hak atas keamanan ini juga menjadi salah satu hak dasar yang diakui secara internasional sebagai hak konsumen, sebagaimana Pasal 4 huruf . UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenAy. Perlindungan Terhadap Pengguna Fintech Terhadap Data Pribadi Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian Bima dan Abdul, 2022. AuPerlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Financial Technology Peer To Peer LendingAy. Jurnal Ilmu Hukum: Rechtsregel. Vol. No. 1, hlm. 15 Hulman Panjaitan, 2021. Hukum Perlindungan Konsumen. Jala Permata Aksara Jakarta, hlm. Elsa. Hulman Panjaitan. Heddy Kandou . Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 377-389 Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum, seperti penipuan, pelanggaran terhadap hak atas kekayaan Intelektual, eksploitasi anak atau pornografi, hecking, pelanggaran terhadap kehidupan pribadi seseorang, penyebaran virus komputer, dan pencemaran nama baik yang sudah tidak asing lagi di alam maya. Dengan begitu perkembangan teknologi juga memberikan solusi atas kejahatan yang terjadi yang dialami oleh manusia Revolusi teknologi dan informasi sejak akhir abad 20 melahirkan pula banyak perbuatan hukum baru di seluruh dunia, termasuk di wilayah hukum Negara RI. Di bidang bisnis berkembang praktek elektronik business . , misalnya, penerapan teknologi komunikasi dan informasi guna mendukung kegiatan-kegiatan bisnis seseorang, kelompok orang, atau satu badan usaha. Perdagang elektronik menciptakan tukar menukar produk dan jasa antara para pedagang, orang perorang, kelompok orang, maupun badan usaha. 16 Akan tetapi, kejahatan bukan suatu konsep baru dalam sejarah peradaban manusia, sejak manusia diciptakan yang dimulai dari tindakan pembangkangan iblis terhadap perintah Allah untuk memberi penghormatan terhadap makhluk ciptaan Allah lainnya yang disebut Pembangkaan ini kemudian diteruskan janji iblis untuk selalu menggoda manusia hingga akhir zaman. 17 Maka teknologi hadir sebagai salah satu alat bantu bagi aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan. Salah satu perkembangan teknologi yang pesat terjadi pada saat ini adalah ecommerce, yang menawarkan model-model tranksaksi bisnis yang praktis, cepat, mudah, dan murah di seluruh dunia sejak akhir abad 20. Sinergi komputer dan sistem telekomunikasi menciptakan manfaat baru berupa kemudahan, ketepatan, dan kecepatan miliaran transaksi per detik di seluruh dunia. Kinerja transaksi komersial semakin meningkat melalui e-commerce yang memiliki tiga keunggulan khusus yakni Auaccuracy, speed dan efficiency. 18 Fintech sebagai suatu layanan keuangan yang menggunakan teknologi informasi secara inovatif, efektif dan efisien dimana keberadaannya mendisrupsi lembaga keuangan, yang memiliki fungsi untuk pembayaran, transfer uang, pengajuan permintaan peminjaman, pembelian asuransi, pengelolaan aset, dan investasi. Pertumbuhan positif fintech di Indonesia menjadikan banyak orang mulai menggunakan fintech untuk layanan transaksinya, pada saat ini fintech menjadi perhatian dunia sebagai salah satu teknologi yag akan banyak 16 Candra Ahmadi, 2013. E-Business & E-Commerce. Andi Offset. Yogyakarta, hlm. 17 Maskun, 2013. Kejahatan Cyber Crime. Prenada Media Group. Jakarta, hlm. 18 Dian Mega Erianti, 2018. Perlindungan Hukum E-Commerce. Yayasan Taman Pustaka. Yogyakarta. Elsa. Hulman Panjaitan. Heddy Kandou . Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 377-389 digunakan oleh pebisnis dan perusahaan untuk bersaiang dengan para Akan tetapi suatu problematika tak terlepas dari perkembangan masyarakat terkhusus pada bidang teknologi, pada saat masyarakat menggunakan fintech harus terlebih dahulu melakukan registrasi data pribadi, seperti alamat, usia, tempat tanggal lahir dan identitas pribadi lainnya, data pribadi tersebut harus diisi sebagai syarat untuk menggunakan suatu fintech, namun dalam perkembanganya data pribadi pada saat ini rentan disalahgunakan, baik disalahgunakan oleh pihak fintech ataupun diretas oleh pihak ketiga yang tidak pertanggungjawab. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastuktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Persoalan kebocoran data pribadi tersebut menandakan pentingnya pengaturan hukum mengenai data pribadi di Indonesia, hal ini tidak bisa dianggap sepele oleh pemerintah selaku pembuat undang-undang . embaga legislati. , semakin banyak data pribadi bocor namun pembentukan undang- undangmengenai data pribadi tak kunjung usai. Hingga saat ini rancangan undang-undang data pribadi tak kunjung disahkan dan masih dalam pembahasan di prolegnas yang sudah tiga kali dilakukan pembahasan. Pengaturan data pribadi di Indonesia tidak dapat ditemukan dalam satu peraturan. Para sarjana di Indonesia selalu merujuk pada Pasal 28 G dari UUD 1945 sebagai pedoman untuk membuat peraturan yang lebih khusus tentang perlindungan data 117 Bunyi pasal tersebut antara lain: AuSetiap orang berhak atas perlindungan atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormata, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasiAy Bunyi pasal tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai data pribadi dan perlindungan data pribadi, ketentuan pada pasal tersebut hanya menjelaskan mengenai perlindungan hak asasi manusia. Maka belum terdapat aturan dasar yang cukup kuat jika hanya melihat dari UUD 1945, hal ini sekaligus memperjelas bahwasannya perlindungan data pribadi belum menjadi suatu permasalahan yang 19 Ana Tobi Roby Candra Yudha, et. Fintech Syariah Dalam Sistem Industri Halal Teori dan Praktik, 2021. Syiah Kuala University Press. Aceh, hlm. 20 Efika Rosemarie, 2021. AuData Pribadi Bocor. Kita Bisa Apa?Ay. VOA, , di akses 5 Januari 2023. Elsa. Hulman Panjaitan. Heddy Kandou . Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 377-389 serius di Indonesia. Sedangkan jika dilihat dari beberapa negara lain sudah banyak yang mengatur mengenai data pribadi. Maka berdasarkan ketentuan perlindungan data pribadi yang dijelaskan dari berbagai ketentuan perundang-undangan di Indonesia, masih terlihat sangat lemah karena masih terdapat aturan yang belum mampu melindungi data pribadi seutuhnya, karena sanksi yang belum tegas dan aturan yang tidak jelas. Hal ini semakin meyakinkan bahwasannya Indonesia masih terlalu sepele atas permasalahan data pribadi, hal ini juga tidak terlepas dari kebudayaan masyarakat Indonesia yang kurang mengedepankan privasi setiap individu. Dilihat dari sejarahnya, gerakan perlindungan konsumen di Indonesia baru benarbenar dipopulerkan sekitar 20 tahun lalu, yakni dengan berdirinya suatu lembaga swadaya masyarakat . ongovernmental organizatio. yang bernama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Setelah YLKI, kemudian muncul beberapa organisasi serupa, antara lain Lembaga Pembinaan dan Perlindungan konsumen (LP2K) di Semarang yang berdiri sejak Februari 1988 dan pada 1990 bergabung sebagai anggota Comsumers International (CI). Diluar itu, dewasa ini cukup banyak lembaga swadaya masyarakat serupa berorientasi pada kepentingan pelayanan konsumen, seperti Yayasan Lembaga Bina Konsumen Indonesia (YLBKI) di bandung dan perwakilan YLKI di berbagai provinsi di Tanah Air. YLKI muncul dari sekelompok kecil anggota masyarakat yang diketuai oleh Lasmidjah Hardi, yang semula justru bertujuan mempromosikan hasil produksi Indonesia. Yayasan ini sejak semula tidak ingin berkonfrontasi dengan produsen . elaku usah. apalagi dengan pemerintah. Hal ini dibuktikan benar oleh YLKI, yakni dengan menyelenggarakan pekan promosi Swakarya II dan i yang benar- benar dimanfaatkan oleh kalangan produsen dalam negeri. Dalam suasana kerja sama ini kemudian lahir motto yang dicetuskan oleh Ny. Kartina Sujono Prawirabisma bahwa YLKI bertujuan melindungi konsumen, menjaga martabat produsen dan membantu pemerintah. Hak-hak konsumen sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 UUPK lebih luas daripada hak-hak dasar konsumen sebagaimana pertama kali dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat J. Kennedy di depan kongres pada tanggal 15 Maret 1962. Pada saat ini bentuk kegiatan yang dilakukan oleh konsumen tidak hanya melalui tatap muka langsung dengan pelaku usaha, seiring berkembanganya teknologi yang semakin mempermudah aktifitas kegiatan konsumen dengan melakukan transaksi secara online atau biasa disebut transaksi e-commerce. Namun perkembangan teknologi tidak sejalan dengan perkembangan hukum dalam melindungi konsumen dalam kegiatan pembelian secara online. Elsa. Hulman Panjaitan. Heddy Kandou . Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 377-389 Perlindungan hukum bagi konsumen transaksi e-commerce dalam hukum nasional dan internasional belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal dan komprehensif terhadap hak-hak konsumen. Misalnya Amerika Serikat sebagai negara yang paling banyak memberikan pengaturan terhadap transaksi. Bagi rakyat dan Pemerintah Negara RI, kebutuhan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pelaku e-commerce semakin penting, bermanfaat dan urgen. Karena pengguna jaringan Internet sangat meningkat di Negara RI sejak awal abad 21. Misalnya. Global Web Index menunjukkan bahwa Negara RI masih menjadi negara utama selain Meksiko dengan pengguna aktif paling besar Twitter di antara 34 negara lain di dunia. Hal tersebut karena transaksi e-commerce merupakan pasar bebas yang dilakukan di Audunia mayaAy dan tidak memiliki batas giografis serta menggunakan teknologi internet dalam transaksi. Dalam transaksi e-commerce negara tidak bisa memberikan perlindungan seperti perlindungan hukum di Audunia nyataAy disebabkan adanya keterbatasan, dan tidak bisa jika hanya mengharap pelaku usaha yang memberikan perlindungan, disebabkan pelaku usaha di Audunia mayaAy dapat datang atau muncul dan pergi menghilang saja, tanpa diketahui tempat dan asalnya berada dari seluruh belahan dunia. Perlindungan hukum bagi konsumen yang lebih komprehensif di dunia e-commerce sangat diperlukan, dengan memperhatikan kemudahan transaksi merespon meningkatnya ambiguitas dan risiko dalam transaksi ecommerce lintas negara, mengatasi kesalahan pasar, dan melindungi kepentingan konsumen dalam perumusan legislasi menyangkut transaksi e-commerce lintas Negara. Perlu diketahui terlebih dahulu fintech atau pinjaman online, merupakan praktik atau kegiatan pinjam meminjam uang yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman secara online dengan wadah platform digital, hal ini merupakan suatu penemuan baru dalam produk finansial. 130 Perusahaan yang bergerak dalam bidang pinjaman online di Indonesia muncul pertama kali pada tahun 2015, kemunculan tersebut didorong oleh perkembangan teknologi informasi, dan bermunculannya pinjaman online di negara lain, dan tak terlepas dari alasan rendahnya akses pendanaan lembaga jasa keuangan yang telah ada, dengan singkat dapat dikatakan adanya pinjaman online bertujuan untuk mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi masyarakat yang sulit mendapatkan akses di layanan perbankan lainnya. 21 Ibid. , hlm. 22 Buku 7 Otoritas Jasa Keuangan, 2019. AuLembaga Jasa Keuangan LainnyaAy. Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta, hlm. Elsa. Hulman Panjaitan. Heddy Kandou . Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 377-389 Pada 2020. YLKI mencatat jumlah aduan konsumen mencapai 3. 692 aduan. Jumlah tersebut melonjak nyaris dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 872 aduan. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebutkan bahwa dalam suatu tahun terakhir pengaduan masyarakat didominasi oleh produk dan jasa keuangan, belanja daring . , sektor telekomunikasi, listrik, dan perumahan. YLKI mencatat, layanan pinjaman online . banyak dikeluhkan konsumen dengan keluhan yang sama dengan produk leasing, yakni pada proses penagihan. Pengaduan terkait pinjol, 57,3% merupakan pengaduan cara penagihan, permohonan reschedule 16,3%, identitas dipakai 4,6%, pengalihan data 4,6%, tidak melakukan pinjaman namun ditransfer 4,6%, kredit macet 3,2%, pencairan tidak sesuai 3,2%, bunga pinjaman 3,2%, pelunasan pinjaman 1,6%, sistem pembayaran dan tenor berubah masing masing 6%. Selain YLKI. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mencatat ada 1,276 pengaduan konsumen yang diterima sejak Januari-Desember Dari jumlah tersebut, pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan mencapai 205 aduan. Data BPKN pada 2013-2015 juga menyatakan hal yang sama. Conclusion Peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga negara independen dalam melindungi data pribadi konsumen pada aplikasi pinjaman online, memiliki batasan hanya kepada konsumen yang melakukan peminjaman pada aplikasi pinjaman online yang secara resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, perlindungan yang diberikan berupa pengambilan tindakan kepada jasa keuangan/pinajaman online tersebut, melakukan gugatan, dan melakukan ganti rugi atas korban yang mengalami kerugian materil. Namun apabila melakukan peminjaman pada Aplikasi Pinjaman Online yang tidak terdaftar secara resmi atau ilegal maka Konsumen tersebut tidak mendapatkan perlindungan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Bentuk perlindungan data pribadi konsumen pada aplikasi pinjaman online, diatur di dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022 namun di dalam aturan tersebut belum memiliki sanksi yang tegas apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi konsumen, sanksi yang diterapkan hanya sebatas sanksi administrasi kepada aplikasi pinjaman online berupa pembekuansementara atau pencabutan izin usaha, mengenai bentuk perlindungan terhadap konsumen sampai dengan saat ini belum jelas dikarenakan undang-undang belum mengatur secara khusus mengenai perlindungan data pribadi, hal inilah yang menyebabkan rentannya penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online. 23 Jamal Wiwoho dan Dona Budi Kharisma. 2021 Isu-Isu Hukum di Sektor Fintech. Malang: Setara Press, hlm. Elsa. Hulman Panjaitan. Heddy Kandou . Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 377-389 References