Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Volume 2. Nomor 4. Tahun 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 202-229 DOI: https://doi. org/10. 59581/deposisi. Available Online at: https://ifrelresearch. org/index. php/Deposisi-widyakarya Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. Ridhanto Saksono1. Rumainur2 Magister Pascasarjana. Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Nasional. Indonesia Abstract. This research aims to understand and analyze Article 73 of Government Regulation No. 11 of 2021 on Village-Owned Enterprises (BUM Des. with a focus on the transformation of Community Revolving Funds (DBM) from the former PNPM MPd into BUM Desa bersama LKD). The research discusses the use of DBM assets from the former PNPM MPd as capital in the formation of BUM Desa bersama LKD, as mandated by Article 73 of Government Regulation No. 11 of 2021 on Village-Owned Enterprises. This regulation is in accordance with the mandate of Law No. 6 of 2023 on the Enactment of Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation as a Law and Law No. 3 of 2024 on the Second Amendment to Law No. 6 of 2014 on Villages. The data collection technique used in this research is documentation with an analytical matrix This study employs a normative juridical legal research method, as the title indicates a juridical The research concludes that the management of DBM from the former PNPM MPd must transform into BUM Desa bersama LKD to provide a legal foundation and certainty for DBM activities, ensure the preservation of communal assets in one sub-district, and utilize DBM assets from the former PNPM MPd as capital in the establishment of BUM Desa bersama LKD. The issuance of Government Regulation No. 11 of 2021 on BUM Desa is seen as the government's responsibility in overseeing the management of DBM from the former PNPM MPd as part of poverty alleviation efforts. Keywords: Overview. Juridical. Government. Abstrak. Dalam penulisan ini Penulis lebih fokus membahas tentang DBM Eks PNPM MPd harus bertransformasi menjadi tentang BUM Desa bersama LKD serta mengenai modal BUM Desa bersama LKD Eks DBM PNPM MPd sebagaimana ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa yang merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi yang dilakukan dengan menggunakan lembar instrument matrik analisis, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif . egal researc. karena sesuai dengan judul yang peneliti angkat tinjauan Dalam tulisan ini pengelolaan DBM Eks PNPM MPd harus bertransformasi menjadi BUM Desa bersama LKD, yaitu untuk memberikan landasan serta kepastian hukum dalam kegiatan DBM Eks PNPM MPd, memastikan kelestarian asset bersama 1 . DBM Eks PNPM MPd dijadikan modal dalam pembentukan BUM Desa bersama LKD, dan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa sebagai tanggungjawab pemerintah dalam pembinaan tata kelola DBM eks PNPM MPd dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Kata Kunci: Tinjauan. Yuridis. Pemerintah. Received September 21, 2024. Revised Oktober 27, 2024. Accepted November 22, 2024. Online Available November 25, 2024 Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. PENDAHULUAN Kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai batas wilayah dan berhak mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Desa yang selanjutnya disingkat menjadi UU Desa, yang membuat kedudukan desa di Indonesia menjadi semakin kuat. Keberadaan desa telah ada sebelum NKRI terbentuk. Melalui perubahan UndangUndang Dasar (UUD) 1945, negara memberikan pengakuan terhadap kesatuan masyarakat termasuk hukum adat yang berlaku di dalamnya. UU Desa, yang memiliki prinsip dasar untuk menggabungkan fungsi self-governing community dan local self-government. Self-governing community merupakan konsep untuk menjalankan kewenangan pemerintahan desa berdasarkan pada hal asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, sementara local self-government merupakan kewenangan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, termasuk kewenangan lain yang ditugaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini yang menyebabkan munculnya empat kewenangan utama yang dimiliki desa dan harus dijalankan secara demokratis berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Kewenangan ini meliputi, . penyelenggaraan pemerintahan . pelaksanaan pembangunan desa. pembinaan kemasyarakatan desa. pemberdayaan masyarakat desa. UU Desa saat ini telah mengalami dua kali perubahan pertama dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan selanjutnya di tetapkan sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan menjadi Undang-Undang, selanjutnya disingkat menjadi UU Ciker dan kedua dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa. Perubahan UU Desa tersebut dilakukan pemerintah untuk menarik sebanyak mungkin tenaga kerja Indonesia dalam lanskap yang kompetitif dan kebutuhan akan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional. Pemerintah Indonesia berupaya menyeimbangkan perekonomian masyarakat desa di seluruh wilayah Indonesia dengan mendorong inisiatif, gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk mengembangkan potensi dan aset desa menuju kesejahteraan bersama, salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa. DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 202-229 BUM Desa bertujuan menghidupkan perekonomian serta memberikan pelayanan publik yang memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dan kearifan lokal desa, termasuk perannya menjadi wadah bagi setiap warga desa untuk berkontribusi aktif dalam dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BUM Desa terdiri dan BUM Desa yang didirikan oleh Desa melalui Musyawarah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan BUM Desa bersama dibentuk oleh dua Desa atau melalui Musyawah Antar Desa ditetapkan dengan Peraturan Bersama Para Kepala Desa. Program peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan komitmen pemerintah Indonesia. Pada tanggal 31 Maret 2023, pemerintah menyetujui UU Ciker yang mengubah UU Desa, guna meningkatkan perekonomian di Indonesia, termasuk di dalamnya terkait dengan perubahan BUM Desa sebagai badan hukum yang semula merupakan badan usaha. Perubahan ini ditujukan untuk menguatkan posisi BUM Desa yang awalnya diragukan karena keterbatasan kewenangan sebuah badan usaha, seperti sulitnya mendapatkan permodalan, rendahnya kepercayaan pihak lain untuk bekerja sama, sulitnya untuk menjadi sebuah lembaga yang mandiri, proses rekrutmen sumber daya manusia yang dilakukan berdasarkan faktor suka atau tidak suka. Sebagai sebuah badan hukum. BUM Desa akan mendapatkan kewenangan lebih sebagai sebuah lembaga ekonomi dan layanan masyarakat yang sejalan dengan semangat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang selanjutnya disingkat menjadi PNPM MPd saat masih terbentuk. Hal tersebut terkait dengan, . menyedikan lapangan kerja dan pendapatan bagi masyarakat miskin. efisiensi dan efektivitas kegiatan. peningkatan kebersamaan dan partisipasi masyarakat. PNPM MPd merupakan program yang berorientasi pada nilai-nilai kebersamaan di masyarakat yang berfokus pada pengentasan kemiskinan dengan peningkatan ekonomi yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Konsep ini sejalan dengan nilai-nilai yang ada pada BUM Desa dan akan semakin menguat sebagai sebuah kelembagaan yang berbadan hukum. Sejak program PNPM MPd berakhir di tahun 2014, muncul kegamangan terkait keberlanjutan pengelolaan kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd yang selanjutnya disingkat menjadi DBM Eks PNPM MPd yang seluruh dananya berasal dari pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM MPd serta perkembangan atau pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran yang dikelola oleh Unit Pelaksana Kegiatan atau disingkat menjadi UPK, karena belum adanya payung hukum dari pemerintah pusat yang mengaturnya sebagai pengganti regulasi Termasuk di dalamnya adalah ketidakjelasan dasar hukum yang mengatur keberadaan leading sector pengampu di tingkat daerah lokasi pelaksanaan program atau Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. UPK pada tahun 2020 berjumlah 5. 300 UPK Eks PNPM MPd dengan total dana Rp 12,7 triliun dan aset senilai Rp 594 miliar. Permasalahan yang muncul akan semakin bervariatif dan berkembang, bahkan memungkinkan terjadi penyimpangan yang jika dibiarkan dapat mengancam kelestarian dan keselamatan aset DBM Eks PNPM MPd. Hal inilah yang merupakan alasan utama sehingga harus diupayakan sebuah jalan keluar demi kelancaran pengelolaan, pelaksanaan, serta dalam rangka menjamin kelestarian, keselamatan aset, dan Pada saat yang bersamaan, masyarakat Desa juga menuntut kepastian keberlangsungan pelayanan. Seiring dengan hal itu, melalui surat Menkokesra yang ditujukan kepada Mendagri dan Menteri PU, pemerintah memberikan tiga opsi pilihan bentuk badan hukum pengelola dana bergulir masyarakat yaitu: . Koperasi. Perkumpulan Berbadan Hukum. Perseroan Terbatas. Pilihan ini mengakibatkan keragaman bentuk badan usaha pasca selesainya program PNPM MPd yang pada akhirnya bertolak belakang dengan nilai-nilai filosofis dari program PNPM MPd. TINJAUAN UMUM Konsep Desa Kedaulatan desa dalam proses sejarahnya menunjukan bahwa dinamika pembangunan desa lebih bergantung pada kehadiran Negara yang berperan sebagai penjaga, pengayom, dan pelindung yang mampu menggerakan otonomi masyarakat untuk membangun desa dan menempatkan kedaulatan pembangunan desa berada ditangan masyarakat desa. Desa yang berarti kemandirian . berasal dari sekumpulan orang yang hidup ditempat kelahiran, tempat asal, atau tanah leluhur yang mempunyai batas-batas wilayah, merujuk pada kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma untuk mengelola diri sendiri. Desa diatur oleh nilai, norma, budaya yang diwariskan temurun dan terus dipertahankan serta diperkaya untuk berkehidupan scara mandiri. Artinya desa merupakan suatu wilayah kesatuan hukum berdasarkan kesejarahan dan adat istiadat masyarakat. Konsep Badan Usaha Milik Desa (BUM Des. /Badan Usaha Milik Desa bersama (BUM Desa bersam. Bahwa PP No. 11/2021 tentang BUM Desa merupakan amanat ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Cipta Kerja. Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset. DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 202-229 mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai BUM Desa diatur dengan PP No. 11/2021 tentang BUM Desa. BUM Desa terdiri dan BUM Desa yang didirikan oleh Desa melalui Musyawarah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan BUM Desa Bersama yang dibentuk oleh dua Desa atau melalui Musyawah Antar Desa ditetapkan dengan Peraturan Bersama Para Kepala Desa. Badan Usaha Milik Desa bersama LKD Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa disingkat menjadi BUM Des bersama LKD, adalah Badan hukum yang dibentuk oleh desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya demi kesejahteraan masyarakat Desa sesuai dengan amanat Pasal 73 PP No. 11/2021 tentang BUM Desa dan diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi BUM Desa bersama LKD. Pengertian Badan Hukum Badan hukum adalah suatu badan yang ada karena hukum, yang diperlukan keberadaannya sehingga di sebut legal entity. Badan Hukum ini adalah rekayasa manusia untuk membentuk suatu badan yang memiliki status, kedudukan dan kewenangan yang sama seperti Oleh karena badan ini adalah rekayasa manusia, maka badan ini disebut sebagai Artifisial Person. Badan hukum . echtpersoon, legal persons, persona morali. adalah subjek hukum yang pengertian pokoknya yaitu manusia dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan Perbedaan Bentuk PT. Yayasan. Koperasi Definisi BUM Desa/BUM Desa bersama. Koperasi. Perseroan Terbatas (PT), dan perkumpulan berbadan hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan. BUM Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 117 UU Ciker menjadi Undang-Undang, menyatakan Badan Usaha Milik Desa, memberikan definisi BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset. Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, mendifinisikan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi harus mempunyai prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, memberikan pengertian PT adalah Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan jo. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, memberikan pengertian Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. METODE PENELITIAN Penelitian hukum merupakan proses kegiatan berfikir dan bertindak logis, metodis, dan sistematis mengenai gejala yuridis, pristiwa hukum, atau fakta empiris yang terjadi, atau yang ada disekitar kita untuk direkonstruksi guna mengungkap kebenaran yang bermanfaat bagi Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif . egal researc. karena sesuai dengan judul yang peneliti angkat tinjauan yuridis Pasal 73 PP No. 11/2021 tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional dan Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. Penelitian yuridis normatif merupakan studi dokumen, sesuai dengan pengertian hukum normatif yang mengkaji dokumen yakni bahan sumber hukum yang terdiri dari perundang207 DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 202-229 undangan, putusan atau penetapan pengadilan, perjanjian, teori hukum, dan doktrin atau pendapat ahli hukum. Jenis Penelitian Penelitian ini merupakan Tinjauan Yuridis yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian analisis isi yang ditujukan untuk memaparkan hasil tinjauan yuridis Pasal 73 PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Metode penelitian analisis isi berfokus pada menganalisis teks yang pada akhirnya penulis akan membuat sebuah kesimpulan yang dapat direplikasi dan valid dari sebuah teks atau materi bermakna lainnya berdasarkan konteks Sementara, isi yang dimaksud bisa merupakan fakta, penjelasan, prinsip, definisi atau sebuah pengetahuan, keterampilan, proses, dan nilai-nilai yang diatur dalam sebuah set yang terkodifikasi. Gambar 3 menunjukkan desain analisis isi yang peneliti lakukan. Pendekatan Penelitian Pendekatan di dalam penelitian ini merupakan pendekatan kualitatif analisis isi . ontent analysi. yang memiliki tujuan untuk menjelaskan sebuah fenomena sedalam-dalamnya melalui pengumpulan data. Penelitian ini tidak mengutamakan pada jumlah populasi ataupun sampling karena yang menjadi fokus utama adalah pada kedalaman hasil analisis dan bukan pada banyaknya data yang didapat. PELAKSANAAN PASAL 73 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA Pengaturan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa Bahwa PP No. 11/2021 tentang BUM Desa merupakan amanat ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 b Undang-Undang Cipta Kerja. BAB XV Ketentuan Penutup UU Cikermengamanatkan dan menguatkan serta memberlakukan PP No. 11/2021 tentang BUM Desa. Ketentuan Penutup itu berbunyi: semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini. Berdasarkan ketentuan Pasal 73 PP No. 11/2021 tentang BUM Desa di atas, pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa bersama LKD. Bahwa berdasarkan sumber data dari Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa. Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada Kemendesa PDTT, pada tanggal 2 Agustus 2024 BUM Desa bersama LKD, progres yang telah melakukan pendaftaran nama sebanyak 495 . iga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh lim. BUM Desa bersama LKD, dengan status belum terproses . sebanyak 22 . ua puluh du. BUM Desa bersama LKD, perbaikan nama sebanyak 3. iga ribu lima ratus enam puluh delapa. BUM Desa bersama LKD. Terverifikasi sebanyak 27. ua puluh tujuh ribu sembilan ratus lim. BUM Desa bersama LKD. Mekanisme Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa bersama LKD Bahwa mekanisme pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa bersama LKD selanjutnya diatur dalam Permendesa PDTT. Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pasal 4 Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Darah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021, mengatur Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama LKD diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa bersama, dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa yang dilaksanakan dengan tahapan: pengalihan aset. pengalihan kelembagaan. pengalihan personil. dan pengalihan kegiatan usaha. Tahapan Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa bersama LKD dilaksanakan dengan: Pengalihan Aset Pengalihan aset keseluruhan aset DBM Eks PNPM MPd, berupa harta atau kekayaan baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik aset tetap maupun bergerak, yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan dalam kegiatan DBM Eks PNPM MPd. DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 202-229 Pengalihan Kelembagaan Pengalihan kelembagaan dilakukan dengan mendirikan BUM Desa melalui musyawarah antar desa, dengan memperhatikan praktik tata kelola yang baik. Ketentuan petunjuk teknis operasional dan standar operasional prosedur PNPM MPd harus dimasukkan ke dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa Bersama. Keputusan mengenai pengalihan kelembagaan diambil dalam musyawarah antar Desa yang diikuti oleh: kepala Desa dari seluruh Desa dalam satu wilayah kecamatan lokasi Eks PNPMMPd. ketua Badan Permusyawaratan Desa dari seluruh Desa dalam satu wilayah kecamatan lokasi Eks PNPM-MPd. Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd. unsur kecamatan. perwakilan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan lokasi Eks PNPM-MPd. Kesepakatan pengalihan kelembagaan tersebut memuat waktu, tempat, agenda, dan penyelenggara. Dalam hal lokasi kecamatan Eks PNPM-MPd terdapat kelurahan, musyawarah antar Desa melibatkan lurah, lembaga kemasyarakatan kelurahan, dan perwakilan masyarakat kelurahan, yang terdiri atas: wakil kelompok simpan pinjam perempuan dan/atau kelompok usaha ekonomi wakil rumah tangga miskin/rentan penerima manfaat. wakil dari tokoh masyarakat. Perwakilan masyarakat dipilih dalam Musyawarah Desa masing-masing Desa dengan pertimbangan keadilan gender. Pengambilan keputusan dalam musyawarah antar Desa dilakukan oleh kepala Desa. Badan Permusyawaratan Desa, dan perwakilan masyarakat sebagai utusan Desa dan/atau kelurahan yang memiliki hak suara. Berdasarkan keputusan dari musyawarah antar Desa, hak dan posisi masyarakat desa diatur dalam anggaran dasar BUM Desa Bersama, yang merupakan lampiran dari Peraturan Bersama Kepala Desa. Hak dan posisi masyarakat kelurahan dalam proses pengalihan kelembagaan tetap dijamin dalam pengambilan keputusan, kepengurusan, serta pelaksanaan kegiatan DBM Eks PNPM-MPd dalam BUM Desa Bersama. Semua hak dan posisi tersebut diatur dalam anggaran dasar BUM Desa Bersama yang menjadi bagian dari Peraturan Bersama Kepala Desa. Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. Pengalihan Personil Pengalihan personil dilakukan dengan membentuk BUM Desa bersama dengan melibatkan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd. Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd harus masuk dalam kepengurusan organisasi BUM Desa bersama dengan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan organisasi dan praktik tata kelola yang baik. Pengalihan Kegiatan Usaha Pengalihan kegiatan usaha dilakukan oleh unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd dengan mengidentifikasi kegiatan usaha DBM Eks PNPM MPd serta kegiatan usaha lainnya yang telah dilaksanakan sebelum pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama. Tahapan Proses Pembentukan DBM Eks PNPM Menjadi BUM Desa bersama LKD Tahapan proses pembentukan DBM Eks PNPM menjadi BUM Desa bersama LKD sebagai berikut: Tahap Persiapan Pemerintah daerah provinsi, melalui dinas yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan Desa menyelenggarakan sosialisasi dan melakukan supervisi proses pembentukan. Unit pengelola kegiatan bertanggungjawab untuk menghitung total keseluruhan nilai aset dan data kelompok penerima manfaat. Hasil penghitungan diserahkan ke bupati/wali kota untuk dilakukan reviu Inspektorat kabupaten/kota. Dinas yang menangani pemberdayaan masyarakat dan Desa kabupaten/kota menyelenggarakan sosialisasi yang diikuti Camat dan Pengurus UPK/BKAD kecamatan, dan wakil kelompok pemanfaat dana bergulir. Dalam forum sosialisasi ini, inspektorat menyampaikan hasil reviu terhadap penghitungan besaran keseluruhan nilai aset serta data kelompok penerima manfaat, sebagai masukan musyawarah antar Desa. Kepala Desa menyelenggarakan sosialisasi yang diikuti oleh perangkat Desa. Badan Permusyawaratan Desa, perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat. Tahap Pelaksanaan Musyawarah Desa Musyawarah Desa membahas: rencana pembentukan BUM Desa bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd. DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 202-229 . mandat kepada kepala Desa untuk menjalin kerjasama antar Desa dalam rangka pembentukan BUM Desa bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM, dan delegasi Desa dalam musyawarah antar Desa. Musyawarah Desa menghasilkan: Peraturan Desa tentang persetujuan rencana pendirian BUM Desa bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama. Surat mandat kepada kepala Desa untuk menjalin kerjasama antar Desa pendirian BUM Desa Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPMMPd menjadi BUM Desa bersama. Surat mandat kepada delegasi Desa untuk mengikuti musyawarah antar Desa. Delegasi Desa terdiri dari kepala Desa. Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, wakil kelompok simpan pinjam perempuan dan/atau kelompok usaha ekonomi produktif, wakil rumah tangga miskin/rentan penerima manfaat, dan wakil dari tokoh masyarakat termasuk perempuan. Musyawarah Antar Desa: Pemerintahan Kelurahan tidak dapat menjadi pendiri BUM Desa bersama, tetapi sebagai mitra BUM Desa bersama dalam pengelolaan DBM Eks PNPMMPd. Musyawarah antar Desa membahas dan menghasilkan: peraturan bersama kepala Desa pendirian Bum Desa bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd. peraturan bersama kepala Desa dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga BUM Desa bersama. kesepakatan pembubaran badan hukum Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd apabila sudah dibentuk. Tahap Pemantauan dan Pelaporan . pemantauan dan pelaporan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari kecamatan hingga provinsi. gubernur, melaporkan hasil supervisi dan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa bersama kepada Menteri c. Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa. Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. ANALISIS PENGELOLA KEGIATAN DBM EKS PNPM MPD MENJADI BUM DESA BERSAMA LKD DIMASA YANG AKAN DATANG Analisis Pasal 73 Ayat . , . , . , dan . PP No. 11/2021 tentang BUM Desa, yang mengatur pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama LKD Dalam Pasal 73 Ayat . , . , . , dan . PP Nomor 11/2021 tentang BUM Desa, diatur bahwa kegiatan DBM Eks PNPM MPd harus bertransformasi menjadi BUM Desa bersama LKD. Untuk menganalisis pasal-pasal tersebut. Penulis menggunakan tabel matrik yang telah diuji oleh seorang pakar Analis Kebijakan Ahli Madya, di bidang Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa. Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada Kemendesa PDTT yang berlatar belakang Pendidikan S-2 Magister Manajemen . xpert judgmen. , sebagaimana dalam tabel di bawah ini: Tabel 1. Matrik Analisis Pasal 73 ayat . , . , . , dan . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa Ayat Bunyi Pasal Hal yang diatur Analisis Pasal Pengelola kegiatan Eks masyarakat mandiri BUM Desa bersama paling lama 2 . tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama C paling lama 2 . tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkanC Kegiatan PNPM telah berakhir tahun Tanggungawab tanggungjawab Pemerintah. Perlu kepastiaan hukum terhadap keberlangungan atau keberlanjutan DBM Eks PNPM Mpd. BUM Desa bersama LKD sebagai wadah kegiatan DBM Eks PNPM MPd BUM Desa bersama LKD merupakan badan hukum yang dimiliki desa-desa dalam satu kecamatan sesuai dengan wilayah kerja Eks PNPM. Memberikan batas waktu paling lama 2 . tahun bagi Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Pasal ayat . BUM Desa bersama dimaksud pada ayat . disebut lembaga keuangan Desa. BUM Desa bersama disebut lembaga keuangan Desa. Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa bersama yang disebut lembaga keuangan Desa, sebagai pembeda dengan BUM Desa/BUM Desa Bersama Pasal ayat . BUM Desa bersama dimaksud pada ayat BUM Desa Bersama LKD dapat membentuk Unit Usaha BUM Desa bersama sesuai BUM Desa bersama LKD dapat membentu Unit Usaha sepertu BUM Desa/BUM Desa Bersama DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 202-229 Ayat 73 ayat . Bunyi Pasal Hal yang diatur . dapat membentuk Unit Usaha BUM Desa bersama sesuai peraturan perundangundangan. dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keuntungan diperoleh dari BUM Desa dimaksud pada ayat . yang merupakan aset Eks program masyarakat mandiri perdesaan digunakan sebesar-besarnya Keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa bersama digunakan sebesar-besarnya Analisis Pemerintah tidak mengambil kembali hasil Dana Eks PNPM, keuntungan kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan dan pemberian rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan salah satunya adalah penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, melalui kegiatan dana bergulir masyarakat yang memberikan akses kepada masyarakat miskin secara berkelompok yakni Kelompok Simpan Pinjam (KSP) dan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (KUEP) mengalami perubahan. Dari Tabel 1 di atas, menunjukkan analisis dari pasal-pasal tersebut, yang dapat dijelasakan sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2014 program PNPM MPd telah berakhir, sejalan dengan selesainya masa jabatan Presiden Bapak Susilo Bambang Yudhyono. Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kementerian Dalam Negeri selaku penanggungjawab pelaksanaan PNPM MPd melimpahkan penanggungjawab pelaksanaan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan kepada Menteri Desa. PDTT melalui berita acara serah terima yang pada intinya memuat tentang dokumen-dokumen proyek yang terkait dengan pelaksanaan PNPM MPd, termasuk didalamnya tata kelola dan penanganan Atas dasar Berita Acara Serah Terima tersebut Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan surat-surat sebagai Surat Nomor 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli Tahun 2015. Hal: Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd, yang pada intinya menyampaikan bahwa PNPM Mandiri Perdesaan berakhir, dan selanjutnya dilakukan penataan kelembagaan pengelola kegiatan dan hasil-hasil program. Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. Selanjutnya dikeluarkan Surat Menteri Desa PDTT kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. Nomor: S. 079/M-DPDTT/02/2017. Hal: Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset lain Pasca PNPM-Mandiri Perdesaan s/d Desember 2016. Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor: 008/DPPMD/II/2017. Hal: Persiapan Fasilitasi Dana Bergulir Hasil Kegiatan PNPM-MPd oleh BKAD dan UPK. Dengan demikian, pada aspek kebijakan perencanaan dan penataan kelembagaan untuk pengakhiran PNPM MPd masih menjadi ranah tanggung jawab Pemerintah cq. Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Bahwa UU Ciker jo. UU Desa dan peraturan pelaksanaannya jo. PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa berikut peraturan pelaksanaannya merupakan wujud pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah dalam pembinaan Desa, masyarakat Desa, dan masyarakat perdesaan, termasuk di dalamnya kelembagaan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd. Bahwa Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka melaksanakan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa bersama, juga mengeluarkan Panduan Teknis Pembentukan BUM Desa bersama Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM MPd. Nomor 148/PRI. 02/i/2022 tanggal 23 Maret 2022 kepada Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota, untuk mempercepat proses transformasi pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa bersama LKD. Bahwa hal ini sesuai dengan Teori jenjang norma hukum die theorie stufenordnung der rechtsnormen, yang melihat hukum sebagai sistem yang tersusun dalam bentuk piramida norma. Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatannya dari norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi cenderung lebih abstrak, sementara norma yang lebih rendah lebih konkret. Dengan melihat sesuai butir ketentuan menimbang dalam PP No. 11/2021 tentang BUM Desa yang menjadi dasar dari pertimbangan yuridis adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciker terakhir jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciker menjadi Undang215 DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 202-229 Undang dimana perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa. Hal ini menandakan bahwa PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciker, pada bagian kesepuluh merupakan perubahan dan/atau penyempurnaan dari UU Desa. Sedangkan UU Desa di dalam masa penyusunannya telah memiliki dokumen Naskah Akademik yang menjelaskan seluruh kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis yang diperlukan untuk memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 1 Republik Indonesia Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa terkait dengan Pasal 73 masuk dalam bab XVI tentang ketentuan lain-lain. Yang dimaksud dengan ketentuan lain-lain sesuai dengan Angka 63 Lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa jika terdapat materi muatan yang tidak dapat dikelompokan dalam ruang lingkup pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat dalam bab ketentuan lain-lain. Bahwa hal ini sejalan dengan teori perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem hukum hierarkis, di mana norma-norma memiliki tingkat yang berbeda. Kesatuan norma terbentuk karena norma yang lebih rendah diatur oleh norma yang lebih tinggi. Pengaturan norma yang lebih rendah oleh norma yang lebih tinggi merupakan dasar utama validitas sistem hukum secara keseluruhan yang membentuk kesatuan tersebut. Bahwa sejak pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2014 bahwa tanggung jawab pembinaan dan penataan kelembagaan pasca program PNPM Mandiri Perdesaan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah. Untuk memastikan kepastian hukum mengenai kelanjutan pengelolaan DBM hasil Eks PNPM MPd, pemerintah telah menyusun regulasi pengelolaan melalui Pasal 73 ayat . PP No. 11/2021 tentang BUM Desa. Regulasi ini mewajibkan Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM Mandiri Perdesaan untuk bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama dalam waktu paling lambat 2 . Oleh karena itu, paling lambat pada tanggal 2 Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. Februari 2023, semua DBM Eks PNPM MPd harus sudah beralih menjadi BUM Desa Bersama LKD. Bahwa hal ini sejalan menurut Soerjono Soekanto, kepastian hukum mengharuskan diciptakannya peraturan-peraturan umum atau kaedah-kaedah yang berlaku umum, supaya tercipta suasana yang aman dan tentram di dalam masyarakat. Kepastian hukum dapat dicapai apabila situasi tertentu. Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas . , konsisten dan mudah diperoleh . Instansi-instansi penguasa . menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten dan juga tunduk dan taat tersebut. Selain untuk menjamin adanya kepastian hukum, penguatan kelembagaan, dan keberlanjutan tujuan program penanggulangan kemiskinan, maka pemerintah melakukan penataan kelembagaan melalui peralihan kelembagaan pengelola menjadi Badan Usaha Milik Desa bersama LKD sebagaimana PP No. 11/2021 tentang BUM Desa. Bahwa Penyebutan BUM Desa bersama LKD peralihan kelembagaan pengelola kegiatan DMB Eks PNPM MPd dengan istilah umum AuLembaga Keuangan DesaAy menerangkan BUM Desa bersama LKD sebagai wadah kegiatan DBM Eks PNPM MPd yang merupakan badan hukum dimiliki desa-desa dalam satu kecamatan sesuai dengan wilayah kerja Eks PNPM Mpd. Penyebutan tersebut karena lingkup kegiatan yang dilakukan adalah perguliran dana atau uang milik masyarakat . isebut juga revolving Peralihan kelembagaan menjadi BUM Desa bersama semakin memperjelas bahwa Aukepemilikan bersama masyarakatAy diakui dalam suatu Aubadan hukumAy. Bahwa ketentuan Pasal 73 ayat . PP No. 11/2021 tentang BUM Desa yang mengatur kegiatan DBM PNPM MPd wajib bertransformasi menjadi tentang BUM Desa bersama LKD. Bahwa BUM Desa bersama LKD secara prinsip sama dengan BUM Desa dan BUM Desa bersama, namun secara lingkup dan keterlibatan spesifik antar Desa dalam satu kecamatan, serta keterlibatan pengelola DBM Eks PNPM MPd, yang meliputi Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM MPd. Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP UPK). Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Tim Penanganan Masalah dan Penyehatan Pinjaman. Tim Verifikasi, dan tim pendanaan. Serta dari sisi regulasi mekanisme pembentukan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa bersama LKD selanjutnya diatur dalam Permendesa PDTT, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 202-229 Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa bersama. Selanjutnya dapat kami jelaskan dalam tabel 2 di bawah. Perbedaan BUM Desa. BUM Desa bersama, dan BUM Desa bersama LKD. Tabel 2. Perbedaan BUM Desa. BUM Desa bersama, dan BUM Desa LKD BUM Desa BUM Desa Bersama BUM Desa bersama LKD Definisi didirikan oleh desa guna mengembangkan investasi dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya masyarakat Desa didirikan oleh desa-desa guna mengelola usaha, mengembangkan investasi dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya masyarakat Desa badan hukum yang didirikan desa-desa mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan dan/atau menyediakan jenis usaha Desa . ang mengatur pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MP. Pendirian Peraturan Kepala Desa Peraturan bersama Kepala Desa Musyawarah Antar Desa1. Penasihat Pelaksana operasional 3. Pengawas Peraturan bersama Kepala Desa Musyawarah Antar Desa Penasihat Pelaksana operasional Pengawas Organ Regulasi Musyawarah Desa Penasihat Pelaksana operasional Pengawas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 jo. UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 jo. UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa. PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran. Pendataan Pemeringkatan. Pembinaan Pengembangan. Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran. Pendataan Pemeringkatan. Pembinaan Pengembangan. Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja UndangUndang. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa. PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Permendesa PDTT No. Tahun Pendaftaran. Pendataan dan Pemeringkatan. Pembinaan Pengembangan. Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. BUM Desa Usaha Milik Keterlibatan Desa BUM Desa Bersama BUM Desa bersama LKD Usaha Milik Permenkumham Nomor 40 Tahun pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa bersama. Desa Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa bersama. Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa bersama. Desa Antar Desa Permendesa PDTT, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa bersama. Antar Desa dalam satu kecamatan, dan pengelola DBM Eks PNPM MPd, yang meliputi Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM MPd. Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP UPK). Unit Pengelola Kegiatan (UPK), penanganan masalah dan penyehatan pinjaman, tim verifikasi, dan tim pendanaan (Petunjuk Teknis Operasional PNPM yang dikeluarkan oleh Dirjen PPMD Kemendagr. Sumber data: diolah dari berbagai sumber Berdasarkan penjelasan pada poin-poin di atas. Pasal 73 Ayat . , . , . , dan . PP No. 11/2021 tentang BUM Desa yang mengatur pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd harus bertransformasi menjadi BUM Desa bersama LKD telah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni UU Ciker jo. UU Desa, memberikan kepastian hukum keberlangsungan atau kelanjutan pengelolaan DBM hasil Eks PNPM MPd, asset pengelolaan DBM hasil Eks PNPM MPd, serta menunjukan bahwa badan hukum BUM Desa bersama LKD adalah badan hukum yang sesuai guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jasa usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa sejalan dengan tujuan progran DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 202-229 PNPM MPd untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan Analisis Pasal 73 Ayat . , . , dan . PP No. 11/2021 tentang BUM Desa yang mengatur mengenai modal BUM Desa bersama LKD Bahwa Pasal 73 Ayat . , . , dan . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 tentang BUM Desa, mengatur mengenai modal BUM Desa bersama LKD Eks DBM PNPM MPd, dapat dijelaskan dalam Tabel 3 di bawah ini Tabel 3. Matrik Pasal 73 ayat . , . , dan . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa Ayat Pasal 73 ayat . Bunyi Pasal Modal BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat . bersumber dari modal bersama DesaDesa masyarakat Desa. Hal yang diatur sumber dari modal BUM Desa Bersama C LKD dari modal bersama Desa-Desa dan modal masyarakat desa bersumber dari modal masyarakat Desa Analisis Desa-Desa dalam 1 . kecamatan dapat berperan dalam memberikan modal dalam BUM Desa Bersama Modal Desa-Desa Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama. struktur permodalan dan dan/atau c. Desa BUM Desa/BUM Desa bersama kegiatan tertentu Kepemilikan bergulir masyarakat hasil Eks PNPM Mandiri Perdesaan secara hukum diakui sebagai penyertaan masyarakat di dalam BUM Desa Bersama Kedudukan Bersama masyarakat atas DBM Ek PNPM Mpd smakin pasti dan kuat. Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. Ayat Pasal 73 Bunyi Pasal Modal Desa dimaksud pada ayat keseluruhan aset yang kegiatan dana bergulir Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang status kepemilikan bersama Desa . Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Hal yang diatur Modal masyarakat Desa berasal dari C keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang status kepemilikannya masyarakat Desa dalam 1 . kecamatan Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Analisis menempatkan kepemilikan bersama masyarakat atas dana bergulir masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dalam 1 . kecamatan diakui, dikuatkan tidak hilang dan tetep dimanfaatkan serta menjadi milik bersama. Dari Tabel 3 di atas, menunjukan analisis dari pasal-pasal tersebut yang dapat dijabarkan sebagai berikut: Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa tidak lagi mengatur tentang sumber dan komposisi modal BUM Desa. Ketentuan mengenai sumber dan komposisi modal BUM Desa selanjutnya diatur dalam Pasal 39. Pasal 40, dan Pasal 73 ayat . , ayat . , dan ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang pada intinya mengatur sumber modal BUM Desa bukan hanya berasal dari penyertaan langsung Desa namun dapat pula berasal dari penyertaan modal masyarakat Desa. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kepemilikan bersama masyarakat atas dana bergulir masyarakat Eks PNPM MPd yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa justru selaras dengan ketentuan mengenai sumber dan komposisi modal BUM Desa karena menempatkan kepemilikan bersama masyarakat atas dana bergulir masyarakat Eks PNPM MPd sebagai penyertaan modal masyarakat Desa yakni modal yang berasal gabungan orang dari Desa-Desa setempat yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat Desa-Desa dimaksud. Bahwa hal ini memberikan kepastian hukum demi adanya ketertiban dan keadilan di dalam Masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, kepastian hukum DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 202-229 mengharuskan diciptakannya peraturan-peraturan umum atau kaedah-kaedah yang berlaku umum, supaya tercipta suasana yang aman dan tentram di dalam masyarakat . Bahwa materi Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa memastikan bahwa aset yang selama ini dimiliki oleh masyarakat dalam 1 . kecamatan lokasi Eks PNPM Mandiri Perdesaan tetap menjadi milik bersama masyarakat Desa dalam 1 . kecamatan yang dijadikan penyertaan modal BUM Desa bersama LKD dengan struktur kepemilikan modal menjadi modal masyarakat desa. Bahwa hal ini memberikan kepastian hukum demi adanya ketertiban dan keadilan di dalam Masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, kepastian hukum mengharuskan diciptakannya peraturan-peraturan umum atau kaedah-kaedah yang berlaku umum, supaya tercipta suasana yang aman dan tentram di dalam masyarakat . Peralihan pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa bersama memastikan keterlibatan seluruh masyarakat desa dalam 1 . kecamatan terlibat melalui mekanisme musyawarah antar desa, sehingga masyarakat desa dapat menentukan sendiri kebijakan yang akan diambil oleh BUM Desa bersama LKD. Bahwa aset Eks PNPM MPd yang dijadikan penyertaan modal BUM Desa tidak hilang dan dapat dimanfaatkan masyarakat miskin dan/atau kelompok rumah tangga miskin di wilayah kecamatan PNPM MPd. Asset Eks PNPM MPd LKD tersebut akan dikelola kembali dalam kelembagaan BUM Desa bersama dan tetap menjadi hak masyarakat desa dan digunakan sebesar-besarnya untuk penanggulangan kemiskinan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa yang menyatakan bahwa Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat . huruf b digunakan untuk: a. pengembangan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama. penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha. dan/atau c. penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu serta Pasal 73 ayat . yang menyatakan bahwa keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat . yang merupakan porsi pengelolaan aset Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan digunakan sebesarbesarnya untuk penanggulangan kemiskinan. Bahwa modal BUM Desa bersama LKD sebagaimana Pasal 73 ayat . bersumber dari modal bersama Desa-Desa dan modal masyarakat Desa. Mengenai modal bersama Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. Desa-Desa dalam Pasal 73 tersebut tidak diatur bagi Desa-Desa untuk memberikan besaran nilai modal untuk diserahkan kepada BUM Desa bersama LKD. Namun hal tersebut di jelaskan dalam panduan teknis pembentukan BUM Desa bersama pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd. Nomor 148/PRI. 02/i/2022 tanggal 23 Maret 2022 kepada Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota, bahwa Peraturan Desa yang memuat persetujuan pembentukan BUM Desa bersama LKD pengelola kegiatan DBM Eks PNPMAeMPd untuk mencantumkan besaran penyertaan modal Desa dengan besaran penyertaan modal paling sedikit Rp 5. 000,- . ima juta rupia. Panduan teknis tersebut melengkapi kewajiban bagi desa untuk mencantumkan besaran penyertaan modal desa dalam pembentukan BUM Desa bersama LKD. Kepemilikan bersama masyarakat atas dana bergulir masyarakat hasil Eks PNPM Mandiri Perdesaan secara hukum diakui sebagai penyertaan modal milik bersama masyarakat di dalam BUM Desa bersama LKD. Kedudukan hukum kepemilikan bersama masyarakat atas DBM Eks PNPM Mpd semakin pasti dan kuat dengan menempatkan kepemilikan bersama masyarakat atas dana bergulir masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dalam 1 . kecamatan diakui, dikuatkan tidak hilang dan tetep dimanfaatkan serta menjadi milik . Modal BUM Desa LKD diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat . Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa bersama LKD. Pengalihan aset dilakukan terhadap seluruh aset DBM Eks PNPM-MPd. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 6 Permendesa PDTT, aset tersebut akan menjadi milik bersama masyarakat desa dalam satu kecamatan Eks PNPM-MPd dan dialihkan sebagai penyertaan modal masyarakat desa pada BUM Desa Bersama. Hal ini akan ditetapkan dalam musyawarah antar desa, dengan status kepemilikan sebagai kepemilikan bersama masyarakat dalam satu kecamatan Eks PNPM-MPd. Pasal 73 ayat . , ayat . , ayat . , ayat . , ayat . , ayat . , dan ayat . PP No. 11/2021 tentang BUM Desa mengatur penataan kelembagaan pengelola DBM Eks PNPM Mpd menjadi BUM Desa bersama LKD. Pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM Mandiri MPd tetap dilaksanakan sesuai dengan tata kelola dan misi serta visi penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Artinya hal-hal terkait dengan perolehan kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 202-229 dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan dan pemberian rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan serta dilaksanakan dalam berbagai bentuk salah satunya adalah penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, melalui kegiatan dana bergulir masyarakat yang memberikan akses kepada masyarakat miskin secara berkelompok yakni Kelompok Simpan Pinjam (KSP) dan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (KUEP) tetap dilaksanakan dan tidak mengalami perubahan. Bahkan pada Pasal 73 ayat . PP No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dinyatakan secara tegas bahwa: AuKeuntungan yang diperoleh dari BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat . yang merupakan porsi pengelolaan aset- Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan digunakan sebesarbesarnya untuk penanggulangan kemiskinan. Ay Berdasarkan penjelasan dari poin-poin di atas. Pasal 73 Ayat . , . , dan . PP No. 11/2021 tentang BUM Desa yang mengatur mengenai modal BUM Desa bersama LKD, terkait sumber modal BUM Desa bukan hanya berasal dari penyertaan langsung Desa namun dapat pula berasal dari penyertaan modal masyarakat Desa yang memastikan keterlibatan seluruh masyarakat desa dalam 1 . Aset Eks PNPM MPd yang dijadikan penyertaan modal BUM Desa tidak hilang, melainkan tetap dapat dimanfaatkan dan menjadi milik bersama masyarakat Desa dalam satu kecamatan serta di lembagakan dalam BUM Desa bersama LKD yang berbadan hukum. Pelaksanaan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd setelah menjadi BUM Desa bersama LKD di masa yang akan datang Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang telah bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama LKD diharapkan dapat memperluas pengembangan usaha di masa depan, meningkatkan bagi hasil melalui pendapatan dari usaha baru, dan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat perdesaan. Transformasi ini tidak hanya sekadar membentuk organisasi "bisnis mengembangkan, dan melestarikan praktik gotong-royong, tolong-menolong, serta kekeluargaan dalam upaya menanggulangi kemiskinan. Dengan status badan hukum BUM Desa Bersama LKD, kerjasama bisnis untuk pengembangan usaha dengan badan hukum lain seperti Perseroan Terbatas. CV, dan Koperasi akan semakin mudah, serta BUM Desa Bersama dapat menerima skema kredit dari pemerintah maupun perbankan komersial. Selain itu, regulasi turunan dari UU Ciker juga memungkinkan BUM Desa untuk mengelola Sumber Daya Air dan memanfaatkan bagian-bagian jalan untuk kebutuhan usaha. Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. BUM Desa bersama LKD hasil transformasi pengelola kegiatan DBM Eks PNPM-MPd harus memastikan bahwa rumah tangga miskin dan rentan mendapatkan akses yang memadai, pendanaan operasional, serta dukungan untuk usaha yang lemah atau gagal melalui pemberian jasa pinjaman/surplus, dan penangangungan resiko. Selain itu, harus ada upaya untuk mengingatkan kesalahan atau menghukum yang terbukti melakukan kecurangan, serta melakukan berbagai tindakan lain dalam proses Pemberdayaan Masyarakat Desa. Oleh karena itu, aspek kehidupan kemasyarakatan Desa yang terkait erat harus menjadi fokus utama dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa dan menanggulangi kemiskinan. Sikap profesional pengelola, keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan, resolusi masalah secara damai, serta pengambilan keputusan yang terencana dan kolektif dalam musyawarah Desa dan musyawarah antar Desa merupakan praktik baik yang harus dapat dituangkan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau standar operasional prosedur BUM Desa bersama LKD. Secara umum target pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama LKD ini adalah terbentuknya BUM Desa bersama LKD dengan struktur organisasi, tata aturan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau standar operasional prosedur organisasi, dan personil yang sejalan dengan visi, misi dan tujuan program Eks PNPM MPd. PENUTUP Kesimpulan Bahwa dari penyusunan penulisan ini. Penulis dapat menarik suatu kesimpulan yang komprehensif dengan maksud dan tujuan analisis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, antara lain: Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang semakin memperkuat status Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum. Bahwa Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa mewajibkan Pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd bertransformasi menjadi BUM Desa bersama LKD untuk memberikan landasan serta kepastian hukum dalam melestarikan asset bersama . masyarakat desa 1 . Bentuk BUM Desa bersama LKD, sebagai tanggungajwab pemerintah dalam pembinaan tata kelola DBM eks PNPM MPd dalam rangka penanggulangan DEPOSISI - VOLUME 2. NOMOR 4. TAHUN 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 202-229 . Pengelola kegiatan DBM eks PNPM MPd menjadi BUM Desa bersama LKD harus sesuai dengan mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa bersama, dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa yang dilaksanakan dengan tahapan: pengalihan aset. pengalihan kelembagaan. pengalihan personil. dan pengalihan kegiatan usaha. Bahwa setelah pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd bertransformasi menjadi BUM Desa bersama LKD, selanjutnya diharapkan agar BUM Desa bersama LKD dapat melakukan pengembangan usaha untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dalam menanggulangi kesmiskinan. Saran Dari Kesimpulan direkomendasikan beberapa saran yang mungkin dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan, yaitu: Diharapkan transformasi pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa bersama LKD harus melibatkan seluruh masyarakat desa dalam 1 . kecamatan melalui musyawarah antar desa. Diharapkan pengelolaan BUM Desa bersama LKD dimasa yang akan datang dapat dikelola secara maksimal dengan mengedepankan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Agar pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota mendorong untuk dilakukannya sosialisasi dan bimbingan teknis transformasi pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd menjadi BUM Desa bersama LKD kepada pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd yang belum bertransformasi menjadi BUM Desa bersama LKD. Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaa. REFERENSI