Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . PERAN TOKE DAN PAKANG DALAM TRADISI MAROSOK PADA JUAL BELI TERNAK: DINAMIKA. KECURANGAN. DAN WANPRESTASI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Azifah Hidayati1. Fandi Ahmad Marlion2. Siska Putri3. Miftahul Jannah4 Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar1234 E-Mail: azifahhiidayati@gmail. com1 , fandiahmadmarlion@gmail. siskaputrinyroberta@gmail. com3, ghessa28@gmail. ABSTRACT This study aims to analyze the role of toke . ajor trade. and pakang . in the marosok tradition of livestock trading, as well as to examine its dynamics, fraud, and default from an Islamic economic perspective. This research employs a qualitative approach with a descriptiveanalytical method focusing on the social meanings and ethical values embedded in marosok Data were collected through participatory observation, in-depth interviews with toke, pakang, and market participants in Tanah Datar and Payakumbuh, along with relevant literature The findings reveal that marosok serves as a trust-based economic system that integrates Minangkabau customary law with Islamic moral values. However, the practice faces challenges such as deception and default, which deviate from the Islamic principles of honesty . , justice (Aoad. , and trustworthiness . From an Islamic economic perspective, marosok remains permissible as long as it fulfills elements of clarity, fairness, and mutual consent. Therefore, revitalizing Islamic values in the practice of marosok is essential to maintain it as a just, ethical, and sustainable form of traditional economic activity. Keywords: Marosok. Toke. Pakang. Fraud. Islamic Economics ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran toke dan pakang dalam tradisi marosok pada transaksi jual beli ternak, serta menelaah dinamika, bentuk kecurangan, dan wanprestasi yang terjadi dalam perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis yang berfokus pada pemahaman makna sosial dan nilai-nilai etika ekonomi yang terkandung dalam praktik marosok. Data diperoleh melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam dengan toke, pakang, dan pelaku pasar ternak di Tanah Datar dan Payakumbuh, serta dokumentasi literatur yang Hasil penelitian menunjukkan bahwa marosok berfungsi sebagai sistem ekonomi berbasis kepercayaan yang memadukan adat Minangkabau dan nilai-nilai syariah. Namun, praktik ini sering menghadapi tantangan berupa kecurangan dan wanprestasi yang mencerminkan penyimpangan dari prinsip kejujuran . , keadilan (Aoad. , dan amanah dalam Islam. Dalam perspektif ekonomi Islam, praktik marosok tetap dapat diterima selama memenuhi unsur kejelasan, keadilan, dan kerelaan kedua belah pihak. Oleh karena itu, revitalisasi nilai-nilai Islam dalam pelaksanaan marosok perlu dilakukan agar tradisi ini tetap menjadi praktik ekonomi yang berkeadilan, bermoral, dan berkelanjutan. Kata Kunci: Marosok. Toke. Pakang. Kecurangan. Ekonomi Islam Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . PENDAHULUAN Tradisi AymarosokAy merupakan salah satu warisan budaya yang sangat khas dari masyarakat Minangkabau, khususnya di wilayah Kabupaten Tanah Datar. Sumatera Barat. Tradisi ini telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi bagian integral dari kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan, terutama dalam transaksi jual beli hewan ternak seperti sapi dan kerbau. Uniknya, sistem AymarosokAy dilakukan dengan cara yang tidak biasa, yakni melalui komunikasi nonverbal menggunakan sentuhan tangan di bawah kain sarung untuk menyepakati harga antara penjual dan pembeli. Metode ini tidak hanya menonjolkan keahlian negosiasi yang tinggi, tetapi juga mencerminkan kepercayaan yang mendalam antar pelaku transaksi. Proses AymarosokAy tidak melibatkan saksi tertulis atau bukti formal, melainkan mengandalkan rasa saling percaya dan kehormatan pribadi, yang dalam masyarakat Minangkabau dikenal dengan prinsip Ayadat basandi syarak, syarak basandi KitabullahAy . dat bersendikan agama, agama bersendikan Al-QurAoa. Dalam praktiknya, terdapat dua aktor penting yang memainkan peran sentral, yaitu AytokeAy dan AypakangAy. Toke merupakan pedagang perantara yang membeli ternak dari petani atau pemilik ternak untuk kemudian dijual kembali, baik di pasar lokal maupun di luar daerah. Sementara itu, pakang berperan sebagai makelar atau perantara yang membantu mempertemukan antara penjual dan pembeli, serta mengatur kesepakatan harga melalui sistem marosok. Kedua peran ini memiliki posisi yang sangat vital dalam menjaga keberlangsungan mekanisme pasar tradisional dan membangun kepercayaan di antara para pelaku jual beli. Namun, peran mereka juga sangat rentan terhadap penyimpangan apabila nilai-nilai moral dan etika dalam transaksi tidak dijaga dengan baik. Seiring dengan perkembangan zaman, masuknya sistem ekonomi modern, dan meningkatnya kebutuhan hidup, praktik AymarosokAy mengalami pergeseran makna dan Tradisi yang dahulu dijunjung tinggi karena menjunjung kejujuran dan kehormatan kini mulai tercemar oleh praktik kecurangan dan wanprestasi. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut dapat berupa manipulasi harga oleh toke yang memanfaatkan ketidaktahuan penjual, pengurangan bobot ternak secara tidak jujur, atau pengingkaran terhadap kesepakatan harga yang telah dilakukan melalui marosok. Dalam beberapa kasus, pakang juga dituduh mengambil keuntungan berlebihan atau bertindak tidak netral antara penjual dan pembeli. Hal-hal semacam ini menimbulkan persoalan serius dalam etika muamalah Islam, yang menekankan prinsip Ayash-shidqAy . Ayal-AoadlAy . , dan AytaradhiAy . erelaan antar piha. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Dari perspektif ekonomi Islam, transaksi jual beli harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kejujuran. Allah SWT berfirman dalam QS. AlMuthaffifin ayat 1-3: "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, . orangorang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi. " Ayat ini menjadi dasar normatif bahwa setiap bentuk kecurangan dalam transaksi ekonomi, sekecil apa pun, merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan yang diajarkan Islam. Oleh karena itu, praktik AymarosokAy yang semula mencerminkan kejujuran kini menghadapi tantangan moralitas dan spiritualitas dalam dunia perdagangan tradisional. Kajian terhadap marosok telah banyak dilakukan oleh para peneliti sebelumnya, terutama dari aspek antropologi, sosiologi, dan budaya. Penelitian-penelitian tersebut lebih menyoroti nilai-nilai filosofis dan makna sosial dari tradisi ini sebagai warisan budaya Minangkabau (Yuliani, 2018. Rahmadani, 2020. Fitri, 2. Namun, sangat sedikit penelitian yang menelaah secara komprehensif dinamika peran toke dan pakang dalam konteks perubahan sosial ekonomi modern dan relevansinya terhadap nilai-nilai ekonomi Islam. Di sinilah letak novelty penelitian ini Ai yaitu memadukan analisis sosial budaya dengan kajian ekonomi Islam untuk memahami bagaimana sistem AymarosokAy dapat bertahan di tengah modernisasi, serta sejauh mana praktiknya masih sesuai dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab yang diatur dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk: . menganalisis peran AytokeAy dan AypakangAy dalam sistem marosok pada jual beli ternak. mengidentifikasi dinamika dan bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi dalam praktik marosok seperti kecurangan dan wanprestasi. meninjau praktik tersebut dalam perspektif ekonomi Islam, khususnya terkait prinsip etika bisnis Islam yang menekankan keadilan Ay(Aoad. Ay, kejujuran Ay. Ay, amanah, dan tanggung jawab Ay. asAouliyya. Ay. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah terhadap pengembangan literatur ekonomi Islam berbasis kearifan lokal serta memberikan rekomendasi normatif bagi pelaku pasar dan pemerintah daerah untuk melestarikan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi dalam sistem perdagangan tradisional. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berupaya mendokumentasikan keberadaan tradisi marosok sebagai warisan budaya, tetapi juga mengkaji transformasi nilai dan etika yang menyertainya. Kajian ini penting untuk menegaskan kembali bahwa dalam konteks ekonomi Islam, kegiatan perdagangan bukan hanya soal keuntungan material, tetapi juga tentang menjaga nilai moral, keadilan sosial, dan keberkahan dalam Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . setiap transaksi. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap peran toke dan pakang dalam sistem marosok, penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata bagi pelestarian budaya lokal yang sesuai dengan prinsip syariah dan sekaligus memperkaya kajian ilmiah tentang integrasi antara adat dan Islam dalam praktik ekonomi masyarakat tradisional Minangkabau. mengangkat dimensi ritual dan budaya dalam pengelolaan zakat pertanian di Minangkabau. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi lapangan . ield researc. serta pendekatan fenomenologis untuk memahami secara mendalam dinamika sosial, nilai-nilai budaya, dan makna religius yang terkandung dalam tradisi marosok pada jual beli ternak di Kabupaten Tanah Datar. Sumatera Barat. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk menelusuri makna subjektif dari perilaku dan interaksi sosial yang dilakukan oleh pelaku marosok, seperti toke . edagang besa. dan pakang . , dalam konteks kehidupan ekonomi dan budaya masyarakat Minangkabau (Moleong, 2. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menggambarkan praktik ekonomi tradisional, tetapi juga menelaah bagaimana praktik tersebut berkaitan dengan prinsip-prinsip moralitas dan hukum ekonomi Islam yang menekankan keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab moral dalam transaksi. Penelitian ini dilaksanakan di Pasar Ternak Payakumbuh dan Pasar Ternak Batusangkar yang menjadi pusat utama aktivitas jual beli ternak. Lokasi ini dipilih secara purposive sampling karena masih mempertahankan sistem marosok sebagai tradisi lokal yang berakar kuat di tengah perkembangan ekonomi modern. Subjek penelitian terdiri atas para toke, pakang, pedagang ternak, pembeli, serta tokoh adat dan ulama setempat yang memahami nilai-nilai Islam dalam perdagangan tradisional. Data yang digunakan terdiri dari dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam . n-depth intervie. , observasi partisipatif, dan dokumentasi langsung terhadap kegiatan jual beli ternak yang menggunakan sistem marosok. Wawancara dilakukan dengan panduan semi-terstruktur untuk memungkinkan eksplorasi yang fleksibel namun tetap terarah pada fokus penelitian (Creswell, 2. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui literatur ilmiah, jurnal, buku, dan arsip adat yang relevan dengan ekonomi Islam dan budaya perdagangan masyarakat Minangkabau (Sunarto dan Putra, 2010. Roeva et al. , 2. Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Teknik pengumpulan data dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Melalui observasi langsung, peneliti mengamati interaksi antara toke dan pakang selama proses tawar-menawar dan transaksi berlangsung secara Selanjutnya, wawancara mendalam dilakukan untuk menggali persepsi, pengalaman, serta pandangan informan tentang kejujuran, kecurangan, dan tanggung jawab dalam praktik perdagangan. Sementara dokumentasi digunakan untuk melengkapi data berupa foto, catatan transaksi, dan dokumen adat yang berhubungan dengan sistem Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman . yang terdiri atas tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Pada tahap reduksi data, peneliti memilih dan memusatkan perhatian pada data yang relevan dengan tema penelitian. Tahap penyajian data dilakukan dengan menyusun hasil wawancara dan observasi ke dalam bentuk narasi deskriptif yang mudah dipahami. Terakhir, tahap penarikan kesimpulan dan verifikasi digunakan untuk menemukan makna mendalam dan menarik interpretasi teoritis berdasarkan prinsip ekonomi Islam. Analisis dilakukan secara induktif dan tematik, di mana tema-tema utama seperti peran toke dan pakang, bentuk kecurangan, dan wanprestasi dalam perspektif Islam dikembangkan berdasarkan pola yang muncul dari hasil penelitian (Fitzsimmons dkk. , 2. Untuk menjaga keabsahan data, peneliti menggunakan triangulasi sumber dan Triangulasi sumber dilakukan dengan membandingkan hasil wawancara dari berbagai informan untuk melihat konsistensi data, sedangkan triangulasi metode dilakukan dengan menggabungkan hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selain itu, dilakukan pula Aymember checkingAy kepada informan utama untuk memastikan bahwa hasil interpretasi peneliti sesuai dengan pengalaman mereka di lapangan (Sugiyono, 2. Dalam proses pemecahan permasalahan, penelitian ini menggunakan pendekatan analisis normatif Islam, yaitu menganalisis hasil temuan lapangan berdasarkan prinsipprinsip fiqh muamalah, fatwa DSN-MUI, serta nilai-nilai syariah yang diambil dari AlQurAoan dan Hadis. Analisis ini bertujuan untuk menilai sejauh mana praktik marosok yang dilakukan oleh toke dan pakang sesuai dengan prinsip kejujuran . , keadilan (Aoad. , dan amanah dalam ekonomi Islam. Untuk menggambarkan hubungan antara nilai moral dan perilaku ekonomi pelaku marosok, digunakan rumus sederhana sebagai ilustrasi: Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . di mana adalah etika muamalah aktual pelaku, adalah kejujuran pakang, adalah potensi kecurangan, dan adalah kejujuran toke, adalah tingkat wanprestasi dalam transaksi. Jika nilai , maka praktik marosok masih sesuai dengan nilai etika Islam. Sebaliknya, jika , maka sistem ini telah mengalami penyimpangan moral yang perlu diperbaiki melalui penguatan pendidikan etika bisnis Islam (Johnes, 2016:. Dengan metode penelitian yang terstruktur dan analisis yang mendalam, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai sistem marosok sebagai fenomena sosial-ekonomi yang unik, serta menawarkan perspektif baru tentang integrasi antara nilai budaya lokal dan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam konteks perdagangan tradisional masyarakat Minangkabau. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi marosok dalam jual beli ternak di Kabupaten Tanah Datar masih menjadi sistem transaksi yang sangat hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. Dalam praktiknya, toke . edagang besa. dan pakang . memainkan peran penting dalam menjaga keberlangsungan sistem ekonomi tradisional yang berbasis kepercayaan dan nilai-nilai sosial. Proses tawar-menawar melalui genggaman tangan tertutup . tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme ekonomi, tetapi juga sebagai simbol kejujuran, rasa saling percaya, dan etika adat yang diwariskan turun-temurun. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, ditemukan bahwa sebagian besar pelaku marosok masih memegang teguh nilai adat Aubulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakatAy yang berarti bahwa segala kesepakatan didasarkan pada rasa saling percaya tanpa perlu bukti tertulis. Namun, temuan lapangan juga menunjukkan adanya pergeseran nilai dalam praktik marosok akibat perubahan orientasi ekonomi masyarakat. Dalam beberapa kasus, pakang melakukan manipulasi harga, menyembunyikan informasi tentang kualitas ternak, atau bersekongkol dengan toke untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Fenomena ini menyebabkan munculnya bentuk-bentuk kecurangan dan wanprestasi yang merusak esensi tradisi marosok sebagai simbol kejujuran dan amanah. Berdasarkan hasil observasi, setidaknya 40% pelaku transaksi mengakui pernah mengalami ketidaksesuaian antara kesepakatan marosok dengan kondisi riil ternak setelah transaksi berlangsung. Untuk memperjelas posisi dan peran pelaku, disajikan Tabel 1 berikut : Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Pelaku Toke Tabel 1. Peran Toke dan Pakang dalam Tradisi Marosok Dampak Peran Potensi Praktik Positif Terhadap Utama Penyimpangan Transaksi Penentu Menjaga stabilitas harga dan harga pasar, menjadi Manipulasi harga Ketidakadilan dan penentu kepercayaan dan informasi kerugian bagi ternak dalam antara penjual dan kondisi ternak penjual kecil jumlah besar Turunnya terhadap sistem Sumber: Hasil Observasi dan Wawancara Lapangan . Perantara Pakang penjual dan Menjembatani negosiasi, menjaga rahasia harga Kolusi, kecurangan, dan Dari tabel di atas terlihat bahwa baik toke maupun pakang memiliki peran strategis dalam sistem marosok, namun juga berpotensi besar menyebabkan distorsi moral ekonomi jika nilai-nilai etis diabaikan. Secara ilmiah, temuan ini memperlihatkan bahwa marosok bukan hanya mekanisme ekonomi, tetapi juga sebuah sistem nilai sosial dan moral yang diatur oleh adat dan norma agama. Dalam perspektif ekonomi Islam, praktik marosok pada dasarnya selaras dengan prinsip-prinsip akad baiAo . ual bel. yang mengandung unsur Ayridha bi ridhaAy . aling rel. , amanah, dan kejujuran . Nilai-nilai ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa . : 29 yang melarang umat Islam memakan harta sesamanya dengan cara batil. Dengan demikian, selama marosok dijalankan berdasarkan kejujuran dan keadilan, sistem ini dapat dikategorikan sebagai bentuk muamalah yang sah dalam Islam. Namun, ketika terjadi wanprestasi misalnya, ketidaksesuaian antara harga dan kualitas ternak, atau adanya penipuan oleh pakang maka praktik tersebut bertentangan dengan prinsip maslahah dan adl . Dalam konteks ini. Islam menolak setiap bentuk gharar . dan tadlis . dalam transaksi. Hal ini sejalan dengan pandangan Rahman . dan Huda . yang menyebutkan bahwa kejujuran dalam perdagangan bukan hanya aspek moral, tetapi juga instrumen ekonomi untuk menjaga stabilitas dan keberkahan pasar. Fenomena kecurangan dalam marosok juga dapat dijelaskan secara sosiologis melalui teori pertukaran sosial (Social Exchange Theor. yang dikemukakan oleh Homans . , di mana kepercayaan menjadi modal utama dalam interaksi ekonomi tradisional. Ketika kepercayaan rusak, maka nilai tukar sosial ikut menurun, menyebabkan hubungan Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . ekonomi berubah menjadi transaksional dan cenderung materialistik. Temuan ini memperkuat hasil penelitian Fitriani dkk. yang menyatakan bahwa sistem perdagangan tradisional di Minangkabau kini mengalami pergeseran dari prinsip gotong royong menuju orientasi keuntungan individu. Dari sisi empiris, hasil penelitian ini juga memperlihatkan bahwa wanprestasi dalam marosok umumnya terjadi karena dua faktor utama, yaitu: . ketidakseimbangan informasi antara penjual, pakang, dan toke. perubahan nilai moral ekonomi masyarakat, di mana orientasi keuntungan mulai mendominasi etika perdagangan. Secara ekonomis, kondisi ini mencerminkan asimetrik informasi . nformation asymmetr. yang dapat mengarah pada moral hazard, sebuah fenomena yang banyak dijelaskan dalam teori ekonomi konvensional maupun ekonomi Islam (Stiglitz, 2002. Chapra, 2. Temuan ilmiah lainnya menunjukkan bahwa dalam konteks lokal, masyarakat masih berupaya menegakkan prinsip Ayadat basandi syarak, syarak basandi KitabullahAy sebagai dasar moral dalam transaksi. Ulama dan tokoh adat berperan sebagai penjaga nilai, memastikan agar praktik perdagangan tetap berada dalam koridor syariah. Upaya ini menjadi salah satu bentuk resiliensi budaya, di mana masyarakat beradaptasi terhadap modernisasi ekonomi tanpa sepenuhnya meninggalkan akar tradisi Islaminya. Dengan demikian, hasil penelitian ini menegaskan bahwa sistem marosok tetap relevan secara sosial dan ekonomi, asalkan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab moral Islam. Adapun bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi bukan berasal dari sistemnya, tetapi dari pelaku yang mengabaikan etika bisnis Islam. Oleh karena itu, revitalisasi marosok perlu diiringi dengan penguatan pendidikan ekonomi syariah berbasis adat lokal, agar nilai-nilai luhur seperti kejujuran dan amanah tetap menjadi fondasi utama dalam perdagangan masyarakat Minangkabau. KESIMPULAN Secara konseptual, penelitian ini menegaskan bahwa integrasi antara adat Minangkabau dan prinsip ekonomi Islam merupakan keniscayaan dalam membangun sistem ekonomi yang bermoral dan berkeadilan. Dalam konteks sosial, marosok dapat berfungsi sebagai media pelestarian nilai kejujuran dan solidaritas ekonomi di tengah Namun, dibutuhkan kesadaran kolektif dari para toke, pakang, dan masyarakat pelaku pasar untuk menjaga nilai-nilai etis dalam setiap transaksi. Dengan demikian, tradisi marosok tidak hanya dipertahankan sebagai kearifan lokal, tetapi juga dapat berkembang menjadi model ekonomi berbasis budaya yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 1 November . Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi marosok merupakan sistem transaksi jual beli ternak yang berakar kuat dalam kebudayaan Minangkabau, khususnya di wilayah Tanah Datar dan Payakumbuh. Dalam praktiknya, toke dan pakang memiliki peran sentral sebagai pelaku utama yang menggerakkan roda ekonomi tradisional. Toke berfungsi sebagai penyedia modal dan pengatur harga pasar, sedangkan pakang berperan sebagai perantara dan penghubung antara penjual dan pembeli yang menjaga kelancaran komunikasi dalam sistem negosiasi tertutup khas marosok. Tradisi ini pada dasarnya didasari oleh asas kepercayaan, rasa saling ridha, serta nilai-nilai adat yang berpadu dengan prinsip moral Islam. Namun demikian, hasil penelitian juga menemukan bahwa perkembangan sosial ekonomi dan orientasi keuntungan yang semakin dominan telah memunculkan berbagai bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan marosok. Kecurangan terjadi ketika pakang memanipulasi harga, menyembunyikan informasi, atau mengambil keuntungan berlebihan, sementara toke kerap melakukan wanprestasi dengan menunda atau mengingkari Praktik-praktik semacam ini menunjukkan adanya degradasi nilai moral dan pelanggaran terhadap prinsip kejujuran, keadilan, dan amanah sebagaimana diajarkan dalam ekonomi Islam. Dalam perspektif muamalah, tindakan tersebut termasuk kategori gharar . , tadlis . , dan ikhtilal . elanggaran ha. , yang bertentangan dengan syariat Islam. Meskipun demikian, jika dijalankan secara jujur, terbuka, dan dilandasi rasa tanggung jawab, marosok sesungguhnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Tradisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk baiAo al-musawamah, yaitu transaksi jual beli berdasarkan tawar-menawar yang sah selama memenuhi unsur kejelasan, keadilan, dan kerelaan kedua belah pihak. Nilai-nilai seperti amanah . Aoadl . , dan maslahah . tetap relevan untuk menuntun praktik marosok agar berjalan sesuai syariat. Oleh karena itu, revitalisasi nilai-nilai Islam dalam tradisi marosok perlu terus dilakukan agar budaya ekonomi lokal ini tidak hanya menjadi warisan adat, tetapi juga menjadi praktik ekonomi yang berkeadilan, berkah, dan berkelanjutan. DAFTAR PUSTAKA