IKHLAS Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa Vol. No. Desember 2025 ISSN: 2985-5187 Disiplin Warga Binaan dalam Mengikuti Kegiatan Pesantren Al-Ichwan di Lapas Kelas IIA Tembilahan Junaidi1. Agung Setiabudi2. Arisman3. Jhon Afrizal4. Husni Fuadi5. Yusrial6. Azzuhri Al Banjuri7 Universitas Islam Indragiri, 3,4UIN Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, 5IAI Edi Haryono Madani, 6STAI Solok Nan Indah, 7 IAI Lukman Edy Pekanbaru junaidi@unisi. id , agung. setiabudi18@gmail. com2 , arisman@uin-suska. id3 , john. afrizal@uinsuska. id4, husnifuaddi@institut-ehmri. id5, yusrial. piliang@gmail. com6 , azzuhri. albajuri@gmail. Abstract Kata Kunci: Kedisiplinan Maqashid Al-SyariAoat Lapas IIA Tembilahan This study aims to analyze the discipline of inmates in participating in pesantren (Islamic boarding schoo. activities at the Class IIA Correctional Institution (Lapa. Tembilahan from the perspective of maqashid al-syariAoah. Based on Article 1, point 18 of Law Number 22 of 2022 concerning Corrections, a correctional institution serves not only as a place for punishment but also as an institution of guidance and rehabilitation intended to restore inmates into moral and productive individuals in society. One of the implemented forms of guidance is through the establishment of pesantren, which plays an essential role in fostering the spiritual, moral, and character development of inmates so that they can repent, improve themselves, and strengthen their religious awareness. This research employs a qualitative descriptive-explorative approach with a participant research model, examining phenomena directly in the field naturally and without Primary data were obtained through interviews with informants who met the 3M criteria . nowing, understanding, and experiencin. , while secondary data were collected from relevant books and The results of this study indicate that the Al-Ichwan Pesantren program at Class IIA Lapas Tembilahan plays a significant role in instilling the values of maqAshid al-syariAoah among inmates, encompassing five main aspects: Hifzh ad-Din . rotection of religio. Hifzh an-Nafs . rotection of lif. Hifzh al-Aql . rotection of intellec. Hifzh an-Nasl . rotection of lineag. , and Hifzh al-Mal . rotection of propert. Through religious education. QurAoan study, worship guidance, and skill training, inmates are trained to be disciplined in performing spiritual and social activities that strengthen faith, peace of mind, and moral responsibility. Discipline has been proven to be a key factor in the success of the rehabilitation process, as it helps inmates develop Islamic character, self-control, and obedience to Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti kegiatan pesantren di Lembaga Pemasyarakatan (Lapa. Kelas IIA Tembilahan ditinjau dari perspektif maqashid al-syariAoah. Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lapas berfungsi bukan hanya sebagai tempat penjatuhan pidana, tetapi juga sebagai lembaga pembinaan dan rehabilitasi yang bertujuan mengembalikan narapidana menjadi pribadi yang bermoral dan produktif di masyarakat. Salah satu bentuk pembinaan yang diterapkan adalah melalui penyelenggaraan pesantren, yang berperan penting dalam membina spiritual, moral, dan karakter warga binaan agar mampu bertaubat, memperbaiki diri, serta memiliki kesadaran religius yang kuat. Penelitian ini menggunakan Journal homepage: https://ejournal. id/index. php/ikhlas/index IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 pendekatan kualitatif deskriptif eksploratif dengan model participant research, yaitu menelaah fenomena secara langsung di lapangan secara alami tanpa rekayasa. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan yang memenuhi kriteria 3M . engetahui, memahami, mengalam. , sedangkan data sekunder bersumber dari literatur seperti buku dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan pesantren AlIchwan di Lapas Kelas IIA Tembilahan berperan besar dalam menanamkan nilai-nilai maqAshid al-syariAoah kepada warga binaan, yang mencakup lima aspek utama, yaitu Hifzh ad-Din . enjaga agam. Hifzh an-Nafs . enjaga jiw. Hifzh al-Aql . enjaga aka. Hifzh an-Nasl . enjaga keturuna. , dan Hifzh al-Mal . enjaga hart. Melalui pembinaan keagamaan, pengajian, bimbingan ibadah, dan pelatihan keterampilan, warga binaan dilatih untuk disiplin dalam menjalankan kegiatan spiritual dan sosial yang memperkuat keimanan, ketenangan jiwa, dan tanggung jawab moral. Kedisiplinan terbukti menjadi faktor utama keberhasilan pembinaan karena membentuk kepribadian Islami yang taat aturan dan berakhlak mulia. Corresponding Author: Junaidi Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indragiri junaidi@unisi. PENDAHULUAN Sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa lembaga pemasyarakatan yang disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana. Lapas tidak hanya melakukan pembalasan berupa penjatuhan hukuman pidana penjara saja melainkan juga untuk memperbaiki . diri narapidana dan mengembalikan narapidana tersebut pada masyarakat. Hal demikian merupakan landasan filosofi dari sistem pemasyarakatan (PHasibuan et al. , 2. Sistem pemasyarakatan dijalankan dengan asas pengayoman, perlakuan setara, pelayanan pendidikan, dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia (Rahmat et al. , 2. Salah satu bentuk pembinaan yang cukup vital bagi warga binaan adalah pembinaan dan bimbingan mental kerohanian dan pendidikan Hal ini terutama karena kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dan kemungkinan tidak mengulangi tindak kejahatan yang telah dilakukannya sangat tergantung dari bagaimana proses pembinaan dan bimbingan mental kerohanian yang ia jalani selama di dalam Lapas. Dalam upaya optimalisasi pembinaan dan bimbingan mental kerohanian ini, banyak model yang dilakukan pihak Lapas. Salah satu model yang dikembangkan pihak Lapas dalam pembinaan mental rohani . embinaan kepribadia. warga binaan adalah melalui penyelenggaraan pesantren (PHasibuan et al. , 2. Pentingnya pesantren bagi binaan Lapas (Lembaga Pemasyarakata. adalah sebagai sarana pembinaan spiritual, moral, dan karakter bagi para narapidana agar mereka dapat bertaubat, memperbaiki diri, dan kembali ke masyarakat dengan akhlak yang lebih baik. Dengan hal ini refleksi dari pemahaman dan penghayatan seseorang terhadap ajaran agama yang diyakini, termasuk dalam praktik ibadah, nilai moral, dan orientasi hidup. Bagi narapidana, peningkatan religiusitas dapat memberikan harapan baru, membantu mengatasi stres dan depresi, serta menjadi motivasi kuat untuk menjalani hidup yang lebih baik (Diosand & Subroto, 2. Oleh karena itu, berbagai program pembinaan kepribadian berbasis agama, khususnya berbasis pondok pesantren, saat ini dilaksanakan di Pesantren Al-Ichwan Lapas Kelas IIA Tembilahan dengan pembina dari Kementerian Agama (Kemena. Program pesantren di Lapas ini memiliki tujuan utama untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan, memperkuat kembali pemahaman dan pengamalan Islam, serta menyiapkan warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas. Kegiatan seperti bimbingan membaca Al-QurAoan, kajian fiqih, akhlak, hingga pembiasaan ibadah jamaah menjadi bagian integral dalam proses perubahan mental dan spiritual. Dalam perspektif Hukum Islam, pembinaan di Lapas merupakan bagian dari islah . erbaikan dir. yang sejalan dengan tujuan syariat Islam . aqashid al-syariAoa. , terutama hifz al-din . enjaga agam. , hifz al-nafs . enjaga jiw. , hifz al-aql . enjaga aka. Hifzh an-Nasl (Menjaga Keturuna. dan Hifzh al-Mal . enjaga hart. (Khaliq & Pangestu, 2. Kegiatan pesantren yang mendorong perubahan perilaku warga binaan merupakan langkah nyata untuk mencapai maslahat dan menghilangkan mafsadat dalam diri seseorang yang sebelumnya terjerumus dalam perilaku menyimpang. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 Namun demikian, keberhasilan pembinaan tersebut sangat dipengaruhi oleh kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti kegiatan pesantren. Tantangan seperti perbedaan latar belakang pendidikan agama, motivasi internal, dan lingkungan sosial dalam lapas berpotensi mempengaruhi disiplin mereka. Di sinilah pentingnya penegakan aturan dan membangun komitmen warga binaan untuk mengikuti kegiatan pesantren secara Karena itu, perlu dilakukan penelitian yang fokus mengkaji bagaimana kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti kegiatan Pesantren Al-Ichwan ditinjau dari perspektif maqashid al-syariAoah. Penelitian ini tidak hanya menggambarkan perilaku kedisiplinan, tetapi juga menilai sejauh mana pembinaan pesantren benar-benar mendorong terwujudnya tujuan syariat Islam dalam proses pemasyarakatan. Dengan demikian, penelitian ini menjadi penting sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program pesantren di Lapas Kelas IIA Tembilahan, serta dapat memberikan rekomendasi strategis bagi peningkatan kualitas pembinaan keagamaan di masa mendatang. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif eksploratif degan model participant research atau menelaah secara langsung fenomena di lapangan secara natural setting tanpa adanya rekayasa (Annita Sari, 2. Sumber data penelitian diperoleh dari informan yang memenuhi kriteria 3 M yaitu mengetahui, memahami, mengalami sebagai data primer yang mampu memberikan data secara tepat dan jelas, sedangkan data sekunder diperoleh memalui literatur berupa artikel jurnal dan buku yang relevan (Amelia, 2. Penelitian ini mendeskripsikan pentingnya disiplin warga binaan dalam mengikuti kegiatan pesantren Al-Ichwan di Lapas Kelas IIA Tembilahan. pentingnya disiplin warga binaan dalam mengikuti kegiatan pesantren karena disiplin merupakan kunci utama keberhasilan proses pembinaan di lembaga Melalui kedisiplinan, warga binaan dapat membentuk karakter yang taat aturan, bertanggung jawab, serta memiliki kesadaran spiritual dan sosial yang tinggi. Disiplin juga memastikan kegiatan pesantren seperti ibadah, pengajian, dan pembelajaran berjalan tertib dan efektif, sehingga tujuan pendidikan keagamaan tercapai dengan baik. Selain itu, kedisiplinan menjadi indikator keberhasilan program pesantren dalam menanamkan nilai-nilai moral dan religius yang mendukung tujuan utama lapas, yaitu membina dan merehabilitasi warga binaan agar siap kembali ke masyarakat dengan kepribadian yang lebih baik dan berakhlak islami. PEMBAHASAN MAQASHID AL-SYARIAoAT Kata Maqsid (Jamak: Maqasi. merujuk pada arti tujuan, sasaran, prinsip, hal yang diminati, atau ends dalam bahasa Inggris, telos dalam bahasa Yunani, finalite dalam bahasa Prancis, atau Zweck dalam bahasa Jerman (Gumanti, 2. Maqashid al-syari'at adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh Allah SWT dan Rasulnya dalam menetapkan hukum Islam, yang berfokus pada kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Maqashid Al-SyariAoat menunjukkan beberapa makna seperti al-hadaf . , al-garad . , al-mathlub . al yang diminat. , ataupun al-gayah . ujuan akhi. dari hukum Islami (Kurniawan & Hudafi. IbnAoAsyur menyatakan bahwa Maqashid al-SyariAoat adalah makna-makna dan hikmah-hikmah yang diperlihatkan oleh Allah SWT dalam semua atau sebagian besar syariat-ya, juga termasuk dalam wilayah ini sifat-sifat syariat atau tujuan umumnya. Maqasid juga dapat dianggap sebagai sejumlah tujuan . ang diangga. Ilahi dan konsep akhlak yang melandasi proses al-tasyriAoal-islam . enyusunan hukum berdasarkan SyariAoat Islam, seperti prinsip keadilan, kehormatan manusia, kebebasan kehendak, kesucian, kemudahan, kesetiakawanan, dan sebagainya (Sumarta et al. , 2. Teori Maqashid al-SyariAoat adalah mewujudkan kemaslahatan hamba dengan cara mendatangkan manfaat bagi mereka dan menolak kemudharatan dari mereka. Dalam hal ini, menurut al-Syathiby, almaqashid, al-syarAoiyyah sebagai pembuat hukum dan maqashid al-mukallaf, tujuan mukallaf sebagai pelaksana hukum (Iqbal et al. , 2. Dalam pembahasan maqashid syarAoiyyah, al-Syathiby membagi kategori ini ke dalam empat aspek yang terdiri dari: Tujuan awal SyariAoat, yakni kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Aspek ini berkaitan dengan hakikat Maqashid al-SyariAoah. Syariat sebagai sesuatu yang harus dipahami. Aspek ini berkaitan dengan urgensi bahasa agar syariat dapat dipahami dan mashlahah dapat dicapai. Syariat sebagai hukum taklif yang harus dilaksanakan. Aspek ini berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan syariAoat dalam rangka merealisasikan mashlahah. Selain itu juga berkaitan dengan kemampuan manusia dalam melaksanakan syariAoat. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 Tujuan syariat dalam membawa manusia ke bawah naungan hukum. Aspek ini berkaitan dengan kepatuhan manusia sebagai mukallaf terhadap syariat, di mana ia bertujuan untuk membebaskan manusia dari kekangan hawa nafsu (Paryadi, 2. Maqashid Al-Qur'an adalah tujuan-tujuan utama yang ingin dicapai oleh wahyu Al-Qur'an. Prinsip ini mencakup nilai-nilai universal seperti keadilan, kasih sayang, kebijaksanaan, dan kesejahteraan. Dalam konteks pendidikan, prinsip-prinsip tersebut dapat diimplementasikan melalui: Pendidikan Berbasis Tauhid: Pendidikan harus berorientasi pada penguatan keimanan dan pengenalan terhadap Allah sebagai pusat kehidupan. Pengembangan Akhlak Mulia: Kurikulum pendidikan perlu menanamkan nilai-nilai moral seperti kejujuran, kesabaran, dan tanggung jawab. Pembentukan Generasi yang Berilmu: Al-Qur'an menekankan pentingnya ilmu pengetahuan . qra'), yang menjadi landasan untuk menciptakan masyarakat berkemajuan (Hardianto & Fata, 2. Kajian teori maqasid al-syariah dalam hukum Islam adalah penting karena didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Pertama, hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari wahyu Allah dan ditujukan untuk umat manusia. Kedua, ditinjau dari aspek historis, pembahasan teori maqashid al-shariah telah dilakukan oleh Rasulullah SAW, para sahabat, dan generasi mujtahid sesudahnya. Ketiga, pengetahuan tentang maqashid al-shariah merupakan kunci keberhasilan mujtahid dalam ijtihadnya, karena diatas landasan tujuan hukum Islam itulah setiap persoalan dalam bermuamalah antar sesama dapat dikembalikan (Zahroh, 2. Al-Syathiby mengeksplorasi bahwa mashlahahini dapat diwujudkan bila lima unsur pokok dalam syariAoah dapat direalisasikan, yakni: Pertama. Pemeliharaan atas agama . ifzh al-di. Kedua. Pemeliharaan atas jiwa . ifzh al-naf. Ketiga. Pemeliharaan atas akal . ifzh al-aq. Keempat. Pemeliharaan atas keturunan . ifzh al-nas. Kelima. Pemeliharaan atas harta . ifzh al-ma. (Ilyas, 2. Pemeliharaan atas agama (Hifzh al-Di. adalah salah satu tujuan utama dalam al-Maqashid al-Syariah yang bermakna menjaga dan memelihara ajaran Islam agar tetap murni, diamalkan, dan tidak hilang dari kehidupan umat. Hifzh al-Din mencakup usaha mempertahankan keyakinan, melaksanakan ibadah, serta menjauhi segala bentuk kemusyrikan dan penyimpangan akidah. Dalam konteks kehidupan sehari-hari, perlindungan terhadap agama berarti menjaga hubungan manusia dengan Allah melalui pelaksanaan kewajiban seperti salat, puasa, zakat, dan haji, serta menegakkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan keadilan yang diajarkan Islam. Pemeliharaan atas jiwa (Hifzh an-Naf. adalah salah satu dari lima tujuan pokok al-Maqashid al-Syariah yang bermakna menjaga dan melindungi kehidupan manusia agar tetap terpelihara dengan baik. Islam memandang bahwa kehidupan setiap individu memiliki nilai yang sangat berharga dan tidak boleh disiasiakan. Karena itu, segala bentuk tindakan yang dapat mengancam keselamatan jiwa seperti pembunuhan, penganiayaan, atau bunuh diri sangat dilarang. Prinsip ini juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta mendapatkan perlindungan dari bahaya dan kekerasan. Pemeliharaan atas akal (Hifzh al-Aq. adalah salah satu tujuan pokok dalam al-Maqashid al-Syariah yang bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan kemampuan berpikir manusia agar tetap sehat, jernih, dan digunakan untuk kebaikan. Akal merupakan anugerah besar dari Allah SWT yang membedakan manusia dari makhluk lainnya, sehingga Islam sangat menekankan pentingnya pendidikan, ilmu pengetahuan, dan berpikir kritis. Menjaga akal berarti menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat merusak atau melemahkannya, seperti mengonsumsi minuman keras, narkoba, atau melakukan perbuatan yang menyesatkan pemikiran. Pemeliharaan atas keturunan (Hifzh an-Nas. adalah salah satu tujuan utama dalam al-Maqashid alSyariah yang bertujuan untuk melindungi dan menjaga keberlangsungan generasi manusia melalui jalur yang sah dan bermartabat. Islam memerintahkan agar hubungan antara laki-laki dan perempuan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu melalui pernikahan yang sah, guna menjaga kehormatan dan kejelasan nasab . aris keturuna. Dengan demikian, segala bentuk perbuatan yang dapat merusak martabat manusia seperti zina, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual dilarang keras, karena dapat mengacaukan keturunan dan merusak tatanan sosial. Pemeliharaan atas harta (Hifzh al-Ma. adalah salah satu tujuan pokok dalam al-Maqashid al-Syariah yang bermakna menjaga, memelihara, dan mengatur harta agar diperoleh, dimanfaatkan, serta dikembangkan dengan cara yang halal dan bermanfaat. Islam memandang harta sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk kemaslahatan diri, keluarga, dan Oleh karena itu, segala bentuk perbuatan yang merusak atau mengancam harta seperti IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 mencuri, menipu, merampok, korupsi, dan memakan riba dilarang keras karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ekonomi (Sarah & Isyanto, 2. DISIPLIN WARGA BINAAN DALAM MENGIKUTI KEGIATAN PESANTREN AL-ICHWAN DI LAPAS KELAS IIA TEMBILAHAN. DILIHAT DARI LIMA PRINSIP UTAMA MAQASHID AL SYARIH: Hifzh ad-din . enjaga agam. , kegiatan keagamaan di pesantren menjadi sarana penting untuk membina keimanan para warga binaan agar mereka mampu memahami dan mengamalkan ajaran Islam dengan benar. Melalui pembiasaan mengikuti salat berjamaah, pengajian rutin, serta pembelajaran AlQurAoan, warga binaan dilatih untuk menumbuhkan kedisiplinan dalam beribadah dan menaati aturan agama. Disiplin ini tidak hanya mencakup ketepatan waktu dan kehadiran dalam kegiatan, tetapi juga mencerminkan kesungguhan hati dalam menempuh proses pembinaan diri. Kegiatan pesantren Al-Ichwan memberikan pengaruh besar dalam membentuk karakter religius warga Dengan pengawasan dan bimbingan para ustaz serta petugas lapas, warga binaan dibiasakan hidup dalam suasana islami yang menekankan nilai-nilai ketaatan, kesabaran, dan tanggung jawab. Penerapan disiplin yang konsisten membuat mereka belajar menghargai waktu, menghormati sesama, dan menjaga ketertiban selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan keagamaan. Melalui kegiatan seperti hafalan ayat suci Al-QurAoan, ceramah agama, serta kajian fiqih, mereka diarahkan untuk memahami makna ibadah secara mendalam sehingga tumbuh kesadaran bahwa menjaga agama berarti juga menjaga moral dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, disiplin dalam kegiatan pesantren juga menjadi media transformasi mental bagi warga binaan agar mereka mampu meninggalkan kebiasaan buruk dan memperbaiki diri secara menyeluruh. Melalui rutinitas keagamaan yang teratur, mereka belajar menanamkan nilai kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab sebagai wujud nyata dari keimanan yang kuat. Pembinaan berbasis Hifzh ad-din ini bukan hanya sekadar membentuk ketaatan ritual, tetapi juga membangun kesadaran spiritual yang mendalam agar setelah bebas nanti, warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan membawa nilai-nilai Islam yang Dengan demikian, disiplin dalam mengikuti kegiatan pesantren Al-Ichwan menjadi langkah nyata dalam menjaga dan memperkuat agama di hati setiap warga binaan. Hifzh an-Nafs . enjaga jiw. merupakan salah satu aspek penting dalam pembinaan warga binaan di pesantren Al-Ichwan Lapas Kelas IIA Tembilahan. Melalui berbagai kegiatan keagamaan dan pembinaan rohani, pesantren ini berperan besar dalam membantu menenangkan jiwa para warga binaan yang sebelumnya mungkin diliputi rasa penyesalan, stres, dan tekanan hidup akibat masa lalu mereka. Suasana pesantren yang religius dan penuh nilai kasih sayang menciptakan lingkungan yang damai, sehingga warga binaan dapat merenungi kesalahan dan memperbaiki diri dengan hati yang tenang. Dengan mengikuti kegiatan seperti dzikir, pengajian, dan shalat berjamaah, mereka dibimbing untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang menjadi sumber ketenangan dan kekuatan batin sejati. Selain menenangkan jiwa, kegiatan pesantren juga berfungsi sebagai media untuk menghindarkan warga binaan dari keputusasaan dan rasa kehilangan arah. Pembinaan keagamaan menumbuhkan keyakinan bahwa setiap manusia berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Melalui nasihat, bimbingan ustaz, dan dukungan sesama warga binaan, mereka belajar bahwa kesalahan masa lalu bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik. Pesantren menjadi tempat yang memupuk semangat baru, menanamkan harapan, serta menumbuhkan kepercayaan diri untuk bangkit dan menjadi pribadi yang lebih baik. Nilai-nilai ini menjadikan mereka lebih sabar, tabah, dan optimis menghadapi masa depan. Di sisi lain, kegiatan pesantren juga menumbuhkan semangat hidup yang positif melalui aktivitas yang terarah dan penuh makna. Warga binaan tidak hanya diajak untuk beribadah, tetapi juga untuk membangun pola pikir yang sehat, disiplin, dan produktif. Pembinaan mental dan spiritual yang diterapkan membantu mereka memahami arti kehidupan, menjaga emosi, serta menumbuhkan rasa syukur atas setiap nikmat yang diberikan Allah. Dengan begitu, mereka mampu menjaga kestabilan jiwa dan menghindari perilaku negatif seperti pertengkaran, stres berlebih, atau rasa iri. Pembinaan berbasis Hifzh an-Nafs ini pada akhirnya membentuk warga binaan yang memiliki ketenangan batin, semangat hidup yang tinggi, serta tekad kuat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bermanfaat. Hifzh al-Aql (Menjaga Aka. merupakan salah satu tujuan penting dalam maqashid al-syariAoah yang menekankan perlunya menjaga, memelihara, dan mengembangkan kemampuan berpikir manusia. Di Lapas IIA Al-Ichwan Tembilahan, nilai ini diwujudkan melalui berbagai program pendidikan dan kajian keagamaan yang terstruktur. Warga binaan diarahkan untuk memahami ajaran Islam tidak hanya dari sisi ritual, tetapi juga dari aspek rasionalitas dan hikmah yang terkandung di dalamnya. Dengan pendekatan ini, para warga binaan didorong untuk menggunakan akalnya secara optimal dalam memahami kehidupan, mengambil keputusan, dan memperbaiki diri. Pembinaan ini menjadi wadah penting untuk menumbuhkan pola pikir yang sehat, kritis, dan terbuka terhadap kebenaran. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 Melalui kegiatan belajar seperti pengajian, diskusi tafsir, dan bimbingan mental spiritual, warga binaan Lapas IIA Al-Ichwan Tembilahan dilatih agar mampu berpikir logis serta mempertimbangkan setiap tindakan dengan bijak. Pembinaan ini juga membantu mereka mengenali kesalahan masa lalu dan belajar untuk tidak mengulanginya. Dengan bimbingan para ustaz dan pembina rohani, mereka memahami bahwa akal merupakan anugerah Allah SWT yang harus dijaga dan digunakan untuk mencapai kemaslahatan hidup. Pendidikan yang menekankan aspek rasional ini menumbuhkan kesadaran bahwa setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada pengetahuan, pertimbangan moral, dan nilai keagamaan. Dengan begitu, warga binaan menjadi lebih bijak dalam bertindak dan mampu mengendalikan diri dari hal-hal negatif. Selain itu, menjaga akal juga berarti menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dapat merusak fungsi berpikir, seperti emosi yang tidak terkendali, kebodohan, atau perilaku menyimpang. Di Lapas IIA AlIchwan Tembilahan, warga binaan dibimbing untuk menjaga kejernihan pikiran melalui kegiatan positif dan lingkungan yang kondusif. Dengan akal yang sehat, mereka mampu membedakan antara benar dan salah serta menyadari tanggung jawab moralnya sebagai manusia. Proses pembinaan ini diharapkan mampu melahirkan pribadi yang cerdas, rasional, dan berakhlak mulia. Prinsip Hifzh al-AoAql ini menjadi landasan penting dalam membentuk warga binaan yang tidak hanya taat beragama, tetapi juga memiliki kemampuan berpikir yang matang untuk menjalani kehidupan setelah bebas nanti. Hifzh an-Nasl (Menjaga Keturuna. merupakan salah satu tujuan utama dalam maqashid alsyariAoah yang menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan dan kehormatan keturunan manusia. Lapas IIA Al-Ichwan Tembilahan, nilai ini diwujudkan melalui pembinaan moral dan spiritual yang bertujuan membentuk kembali kepribadian warga binaan agar memiliki tanggung jawab terhadap diri, keluarga, dan masyarakat. Pembinaan ini dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai agama, etika sosial, dan tanggung jawab keluarga sebagai bagian dari ibadah. Melalui bimbingan keagamaan, warga binaan diingatkan tentang peran penting mereka sebagai suami, ayah, atau calon kepala keluarga yang wajib menjaga martabat diri dan keluarganya dari perbuatan tercela. Kegiatan keagamaan seperti ceramah, kajian keluarga sakinah, dan pembinaan akhlak menjadi sarana efektif untuk memperkuat kesadaran moral warga binaan. Mereka dibimbing agar memahami bahwa perilaku menyimpang di masa lalu tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga melukai nama baik keluarga dan merusak masa depan keturunan. Dengan pembinaan yang berkesinambungan, mereka diajak untuk menyesali kesalahan, memperbaiki diri, serta bertekad menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab. Pendekatan ini menumbuhkan rasa kasih sayang dan kepedulian terhadap keluarga, sehingga setelah bebas nanti mereka mampu menjadi pelindung, teladan, dan pembimbing bagi anak-anak dan keluarganya. Selain itu, prinsip Hifzh an-Nasl juga mendorong warga binaan untuk menjauhi perilaku yang dapat merusak kehormatan dan keberlanjutan keturunan, seperti perzinaan, kekerasan, dan penyalahgunaan Pembinaan moral di Lapas IIA Al-Ichwan Tembilahan menekankan pentingnya menjaga kesucian diri serta membangun keluarga yang harmonis berdasarkan nilai-nilai Islam. Dengan kesadaran ini, warga binaan diharapkan mampu memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Upaya menjaga keturunan ini bukan hanya sebatas memperbaiki perilaku pribadi, tetapi juga menjadi bagian dari membangun generasi yang lebih baik, bermoral, dan berakhlak mulia di masa depan. Hifzh al-Mal . enjaga hart. merupakan salah satu prinsip utama dalam al-Maqashid al-Syariah yang bertujuan untuk melindungi dan mengatur kepemilikan harta agar terhindar dari perbuatan zalim, pencurian, dan penyalahgunaan. Dalam konteks pembinaan warga binaan di Lapas, konsep ini menjadi sangat penting karena sebagian dari mereka mungkin pernah terlibat dalam kasus pelanggaran hukum yang berkaitan dengan harta, seperti pencurian, penipuan, atau korupsi. Melalui pendekatan Hifzh al-Mal, pembinaan diarahkan untuk menanamkan kesadaran bahwa setiap harta memiliki nilai amanah dan tanggung jawab moral yang harus dijaga. Proses pembinaan ini dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman agama tentang larangan mengambil hak orang lain, pentingnya mencari rezeki yang halal, dan bahaya perbuatan khianat dalam harta. Dengan demikian, warga binaan dilatih untuk memperbaiki niat, mengubah perilaku, dan menyadari bahwa keberkahan hidup diperoleh melalui kejujuran dalam mencari nafkah. Selain itu, penerapan konsep Hifzh al-Mal di lingkungan Lapas Al-Ichwan IIA Tembilahan dapat diwujudkan melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan keterampilan yang berorientasi pada kemandirian ekonomi. Pembinaan ini tidak hanya menekankan aspek moral dan keagamaan, tetapi juga aspek praktis yang dapat membantu warga binaan memiliki kemampuan ekonomi setelah mereka bebas. Misalnya, pelatihan wirausaha, kerajinan tangan, pertanian, perbengkelan, atau pengelolaan keuangan sederhana bisa dijadikan bagian dari kurikulum pembinaan. Dalam kegiatan tersebut, prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan kerja keras menjadi nilai utama yang ditanamkan. Tujuannya agar warga binaan tidak hanya memahami pentingnya menjaga harta, tetapi juga mampu mengelola dan memanfaatkannya dengan cara yang benar. Dengan keterampilan yang dimiliki, mereka diharapkan dapat hidup mandiri dan tidak kembali kepada tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen dan Mahasiswa ISSN: 2985-5187 Lebih jauh lagi, pembinaan berbasis Hifzh al-Mal juga mengandung nilai sosial yang luas, yaitu menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan bersama dan keadilan ekonomi. Dalam Islam, harta bukan hanya alat pemenuhan kebutuhan pribadi, tetapi juga sarana ibadah untuk menolong sesama melalui zakat, sedekah, dan kerja sama produktif. Oleh karena itu, warga binaan perlu dibimbing agar memahami fungsi sosial harta dan menghindari sifat serakah atau konsumtif yang berlebihan. Mereka didorong untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial di dalam lapas, seperti program koperasi, kegiatan amal, dan gotong royong ekonomi yang berlandaskan nilai keadilan. Dengan demikian, penerapan Hifzh al-Mal tidak hanya mengubah cara pandang terhadap harta, tetapi juga membentuk karakter warga binaan menjadi pribadi yang jujur, adil, dan bertanggung jawab. Melalui konsep ini, pembinaan di lapas menjadi sarana efektif untuk membangun kesadaran ekonomi yang beretika serta menyiapkan mereka menjadi individu produktif dan bermanfaat setelah kembali ke masyarakat. KESIMPULAN DAN SARAN/REKOMENDASI 1 Kesimpulan Pembinaan warga binaan di Pesantren Al-Ichwan Lapas Kelas IIA Tembilahan yang berlandaskan lima prinsip utama Maqashid al-Syariah merupakan upaya komprehensif dalam membentuk kepribadian dan moral yang islami. Melalui penerapan nilai-nilai Hifzh ad-Din. Hifzh an-Nafs. Hifzh al-Aql. Hifzh an-Nasl, dan Hifzh al-Mal, warga binaan dibimbing untuk memperbaiki diri secara spiritual, mental, dan sosial. Kegiatan pesantren yang rutin dan terarah melatih kedisiplinan, tanggung jawab, serta kesadaran akan pentingnya menjalankan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembinaan ini tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan, tetapi juga menanamkan nilai kemanusiaan dan moral yang luhur sebagai bekal setelah bebas nanti. Dengan demikian, pesantren di dalam lapas berperan penting sebagai media rehabilitasi dan transformasi karakter warga binaan. Melalui pendekatan maqashid al-syariah, mereka tidak hanya diarahkan untuk memahami hukum Islam secara teoritis, tetapi juga mengamalkannya dalam perilaku nyata yang mencerminkan kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab sosial. Pembinaan berbasis maqashid ini diharapkan mampu menciptakan pribadi yang beriman, berakhlak mulia, dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif serta bermanfaat. Dengan penguatan nilai-nilai syariah tersebut, tujuan utama hukum Islam, yaitu terciptanya kemaslahatan dan keseimbangan hidup, dapat terwujud di lingkungan lapas maupun di tengah masyarakat luas. 2 Saran/Rekomendasi Pembinaan warga binaan di Pesantren Al-Ichwan Lapas Kelas IIA Tembilahan merupakan upaya penting dalam membentuk kepribadian islami dan moral yang luhur. Agar program ini berjalan lebih efektif, diperlukan langkah-langkah peningkatan yang terencana dan berkesinambungan. Melalui penguatan kurikulum, peningkatan kualitas pembimbing, kerja sama lintas lembaga, serta evaluasi yang berkelanjutan, pembinaan dapat memberikan hasil yang lebih nyata. Selain itu, dukungan sarana, kegiatan yang interaktif, serta pemberian motivasi akan memperkuat semangat belajar warga binaan. REFERENSI