Jurnal Good Governance Volume 16 No. September 2020 | Pencegahan Importasi Limbah B3 Dan Sampah Ke Wilayah Indonesia Iyan Suwargana Pusat Diklat SDM LHK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan iyanplb3@yahoo. Abstract Importation of hazardous and toxic waste and garbage into the territory of Indonesia is currently still The number of containers imported to Indonesia from January 2018 to January 2020 there were thousands of containers . 272 containe. of which 1,662 container contains hazardous waste and garbage which is prohibited from being imported into Indonesia. The importation of the hazardous waste and garbage is manipulated by declaring it as Non hazardous waste for industrial raw materials through falsification of import documents. This relates to efforts to prevent the importation of hazardous waste and garbage into Indonesia which has not been effective. In this paper, this research aims to review efforts to prevention of importation of hazardous waste and garbage into the territory of Indonesia which is elaborated through a persuasive and preventive prevention approach. The research method used is a qualitative method. Data and information sources were obtained using the Snowball sampling technique with data collection techniques through interviews, document review and field observations. Then the research data generated is collected, processed and analyzed using a qualitative data analysis technique approach of the Miles and Huberman model by the steps of data reduction, data display and conclusion drawing regarding with efforts to prevent importation of hazardous waste and garbage into Indonesia. Analysis result of data and information obtained from interviews of 3 Ministries and surveyor, document review and field observations indicated that efforts to prevent the importation of hazardous waste and garbage are currently still not effective due to the compliance with regulations is still low, the unspecified sanctions, the technical provisions concerning criteria for determining hazardous waste. Non B3 waste and garbage are still general, lack of guidelines for inspection of imported waste that are easily understood and there are still differences in perception or there are no uniformity of the parties related to the understanding in the determination of waste which may and prohibited be imported. Thus, improving efforts to prevent the importation of hazardous waste and garbage into the territory of Indonesia should be managed. The results of this studi recommend that prevention of importation of hazardous waste and garbage be carried out through a persuasive and preventive prevention approach, i. with settings and implementation of compliance to regulations relating to the importation of hazardous waste. Non B3 waste and garbage more stringent and the existence of guidelines for inspection of imported waste in a loading country that are applicable and easily understood by inspector of waste. Keywords: Prevention, persuasive and preventive, importation, waste and garbage Abstrak Importasi limbah bahan berbahaya dan beracun . imbah B. dan sampah ke wilayah Indonesia saat ini masih Jumlah kontainer yang diimpor ke Indonesia sepanjang Januari 2018 hingga Januari 2020 mencapai ribuan kontainer . 272 kontaine. yang diantaranya 1. 662 kontainer berisi limbah B3 dan sampah yang dilarang diimpor ke Indonesia. Importasi limbah B3 dan sampah tersebut dimanipulasi dengan dinyatakan sebagai limbah Non B3 untuk bahan baku industri melalui pemalsuan dokumen impor. Hal tersebut berhubungan dengan upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke Indonesia belum efektif. Dalam tulisan ini, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia yang dielaborasi melalui pendekatan pencegahan secara persuasif dan preventif. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode kualitatif. Sumber data dan informasi diperoleh dengan menggunakan teknik sampling Snowball . ola salj. dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, telaahan dokumen dan observasi lapangan. Selanjutnya data-data penelitian yang dihasilkan dikumpulkan, diolah dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan teknik analisis data kualitatif model Miles dan 210 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia Huberman dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data . ata displa. dan penarikan kesimpulan mengenai upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia. Hasil analisis atas data dan informasi yang didapat dari survei melalui wawancara terhadap 3 . Kementerian dan surveyor, telaahan dokumen dan observasi lapangan menunjukkan bahwa upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah saat ini masih belum efektif dikarenakan penaatan terhadap peraturan yang masih rendah, sanksi yang belum tegas, ketentuan teknis tentang kriteria penetapan limbah B3, limbah Non B3 dan sampah masih bersifat umum, belum adanya pedoman dan panduan pemeriksaan limbah impor yang mudah dipahami serta masih adanya perbedaan presepsi atau belum adanya keseragaman pihak-pihak yang terkait mengenai pemahaman di dalam penentuan limbah yang boleh dan dilarang diimpor. Dengan demikian, perbaikan upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia sudah seharusnya dilakukan. Hasil penelitian ini merekomendasikan pencegahan importasi limbah B3 dan sampah dilakukan melalui pendekatan pencegahan secara persuasif dan preventif, yaitu pengaturan dan implementasi penaatan terhadap peraturan yang terkait importasi limbah B3, limbah Non B3 dan sampah yang lebih ketat serta adanya pedoman dan panduan pemeriksaan limbah Non B3 impor di negara muat yang aplikatif dan mudah dipahami oleh pemeriksa limbah. Kata Kunci: Pencegahan, persuasif dan preventif, importasi, limbah dan sampah PENDAHULUAN Meningkatnya pembangunan di berbagai sektor, semakin meningkat pula jumlah limbah dan sampah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Dengan semakin meningkatnya pengawasan dan pengaturan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun . imbah B. yang ketat di negara-negara maju serta meningkatnya program daur ulang limbah di negara berkembang mendorong semakin meningkatnya aktivitas pengiriman limbah B3 tersebut ke negara berkembang. Wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI) dengan kondisi geografisnya yang merupakan negara kepulauan yang sebagian besar pulau-pulaunya dipisahkan oleh lautan berpotensi menjadi salah satu negara yang dituju untuk pengiriman atau dijadikan tempat pembuangan limbah B3 dan sampah dari negara lain, baik dalam bentuk pengiriman limbah secara resmi . melalui jalur perdagangan maupun pengiriman melalui pembuangan limbah secara tidak resmi . Permasalahan importasi limbah B3 dan sampah yang terselubung sebagai bahan baku industri sampai saat ini masih terjadi ke wilayah Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan ditemukannya pengiriman limbah B3 dan sampah sebagaimana dapat dilihat di Gambar 1 yang berupa limbah kemasan B3, limbah infeksius, limbah kondom bekas pakai yang dikhawatirkan terinfeksi penyakit kelamin, skrap logam terkontaminasi B3, pupuk yang mengandung limbah B3, sampah rumah tangga dan limbah elektronik yang berpotensi dapat mencemari lingkungan dan berbahaya terhadap kesehatan manusia. Jurnal Good Governance Volume 16 No. September 2020 | Limbah kemasan terkontaminasi B3 Sampah Limbah kondom bekas Limbah botol infuse & jarum suntik Limbah kemasan berisi limbah B3 Limbah elektronik Sampah Limbah Skrap logam terkontaminasi B3 Gambar 1. Contoh Limbah B3 dan Sampah yang Diimpor ke Indonesia Sumber : KLHK, 2019 Permasalahan impor limbah B3 dan sampah tersebut juga telah sampai ke Presiden RI sebagaimana diberitakan oleh CNBC Indonesia (Selasa, 27/8/2. dan telah dibahas pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor dengan para Menteri Kabinet Kerja dengan topik pembahasan impor sampah dan limbah. Presiden Jokowi, menyampaikan bahwa impor limbah yang kerap kali masuk ke Indonesia dibutuhkan untuk kebutuhan bahan baku industri dalam negeri tetapi disisi lain banyaknya sampah dan limbah B3 yang tercampur yang masuk ke Indonesia berpotensi merusak lingkungan, untuk itu importasinya harus diawasi ekstra ketat dan mengendalikan impor sampah dan limbah yang meningkat tajam tersebut . ttps://w. Cnbcindonesia. com/news/201908281107204-95279/catat-janji-jokowi-berantas-sampah-impor-yang-bikinAeresah. 27 Agustus 2. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai . dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . , sepanjang Januari 2018 hingga Januari 2020 jumlah kontainer yang diimpor ke Indonesia yang didalam dokumen impornya dinyatakan sebagai limbah non B3 mencapai ribuan kontainer . 272 kontaine. yang diantaranya 1. 662 kontainer berisi limbah B3 dan sampah yang dilarang diimpor ke Indonesia. Importasi limbah B3 dan sampah tersebut dimanipulasi dengan dinyatakan sebagai limbah Non B3 untuk bahan baku industri melalui pemalsuan dokumen impor. Sebagaimana dijelaskan oleh Ditjen Bea dan Cukai, meningkatnya importasi Limbah Non B3 yang tercampur sampah dan mengandung B3 tersebut dilatarbelakangi kebijakan China untuk menolak importasi limbah (Brooks. Amy L. Shunli Wang dan Jenna R. Jambeck, 2. Akibat dari penolakan ini, limbah yang dahulu masuk ke China kemudian dikirim ke berbagai negara lain termasuk Indonesia Berkenaan dengan tren importasi limbah B3 dan sampah ke Indonesia yang semakin meningkat cukup tajam yang jumlahnya mencapai ribuan kontainer tersebut, pemerintah secara serius telah menangani permasalahan importasi limbah Non B3 yang tercampur limbah B3 dan/atau sampah tersebut. Namun demikian, upaya pengendalian importasi 212 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia limbah B3 dan sampah tersebut ternyata belum cukup efektif dan belum mampu mencegah importasi limbah B3 dan sampah tersebut ke wilayah Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pengendalian importasi limbah B3 dan sampah tersebut yaitu melalui pendekatan represif dalam menangani pemeriksaan kontainer yang sudah terlanjur masuk ke Indonesia dan melalui pendekatan persuasif dengan melakukan pengaturan ketentuan importasi limbah Non B3 yaitu dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang ketentuan impor limbah Non B3 dan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri, koordinasi antar kementerian terkait termasuk aparat penegak hukum dalam pengawasan importasi limbah dan melakukan operasional pengawasan dengan mengimplementasikan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor limbah. Permasalahan masih terjadinya importasi limbah B3 dan sampah ke Indonesia tersebut antara lain disebabkan pengaturan importasi limbah yang masih longgar, penaatan terhadap peraturan dan moralitas sumber daya manusia yang masih rendah, ketentuan teknis masih bersifat umum khususnya tentang penetapan limbah B3, limbah Non B3 dan sampah, belum adanya pedoman dan panduan pemeriksaan limbah impor yang mudah dipahami oleh surveyor serta belum adanya keseragaman semua pihak yang terkait mengenai pemahaman di dalam penentuan limbah yang boleh dan dilarang diimpor. Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, maka dalam rangka pemecahan masalah tersebut pada penelitian ini upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia dilakukan melalui pendekatan pencegahan secara persuasif dan Kajian mengenai importasi limbah B3 dan sampah sudah banyak dilakukan, namun belum ada penelitian yang membahas topik yang memfokuskan pada upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia. Penelitian Mei Isyrin . membahas dari sisi analisis dampak impor sampah plastik terhadap masyarakat dan lingkungan hidup di Indonesia. Kajian mengenai importasi limbah B3 dan sampah juga dilakukan Teddy Prasetiawan . dengan focus mengkaji ancaman impor sampah yang akan semakin marak di Indonesia. Kajian lainnya dari Teddy Prasetiawan membahas kebijakan pelarangan impor limbah B3 dan permasalahannya, yang pembahasannya menguraikan secara singkat tentang pengertian limbah B3 dan alasan pelarangan impor limbah B3 di Indonesia serta untuk mengetahui permasalahanpermasalahan yang dihadapi dalam menegakkan kebijakan pelarangan impor limbah B3. Kajian mengenai importasi limbah B3 dan sampah juga dilakukan oleh Bilo. ,F. Istianto dan H. Triatmojo . yang menganalisis fenomena legal dan praktek hukum yang mengatur pergerakan lintas batas B3 dan limbah B3 yang menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengeluaran limbah B3 adalah bertanggung jawab baik secara individual maupun kolektif untuk memberikan kompensasi kerusakan lingkungan yang diderita oleh pihak ketiga. Sementara, beberapa kajian internasional yang sudah dilakukan seperti yang dilakukan oleh Sende. M . dan Lipman. lebih mengkaji tentang permasalahan lingkungan secara global akibat perdagangan limbah B3 dan dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan serta penanganan terhadap limbah B3 impor di negara penerima dalam hal ini negara berkembang yang fasilitas Jurnal Good Governance Volume 16 No. September 2020 | pengolahannya belum memenuhi persyaratan lingkungan. Perbedaan penelitian ini dengan tujuh kajian tersebut adalah pada tujuannya. Karya tulis ilmiah ini, ingin memberikan pemikiran dengan melakukan kajian Auupaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia melalui pendekatan pencegahan secara persuasif dan preventifAu yang dapat menciptakan strategi pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia bagi Satgas impor limbah dan pemeriksa limbah/surveyor di negara asal, menyediakan pedoman untuk peningkatan efektifitas penegakan hukum dan Surveyor sebagai pemeriksa limbah di negara muat benar-benar mendapat manfaat langsung dengan adanya pedoman dan panduan pemeriksaan limbah yang akan diimpor ke Indonesia yang aplikatif dan mudah dipahami. Pemilihan judul ini dilatarbelakangi permasalahan masih terjadinya importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia sebagaimana uraian di atas dan untuk memberikan solusi dalam mencegah Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan limbah B3 dan sampah dunia dikemudian hari yang berpotensi dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Berdasarkan identifikasi permasalahan di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia melalui pendekatan pencegahan secara persuasif dan preventif ? Dengan mengacu kepada latar belakang dan rumusan masalah yang dikemukakan di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia melalui pendekatan pencegahan secara persuasif dan Penelitian ini diharapkan akan menghasilkan rekomendasi yang aplikatif bagi pihakpihak terkait khususnya yang melakukan pemeriksaan limbah di negara muat dan juga bagi pemerintah dalam upaya mencegah importasi limbah B3 dan sampah dari luar negeri ke wilayah Indonesia serta dalam rangka pengembangan kediklatan terkait pentingnya edukasi atau pelatihan bagi Satgas pemeriksa limbah impor dan bagi pemeriksa limbah di negara muat dalam hal ini KSO Sucofindo Ae Surveyor Indonesia serta bagi importir limbah Non B3. KAJIAN LITERATUR Menurut Teddy Prasetiawan . , dalam hasil kajiannya mengenai kebijakan pelarangan impor limbah B3 dan permasalahannya menjelaskan bahwa ancaman impor sampah dan limbah B3 akan semakin marak di Indonesia sehingga perlu dilakukan upaya guna mengatasinya. Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa Indonesia sebagai negara yang menerapkan kebijakan pelarangan impor limbah B3 tidak hanya perlu menyelaraskan semua aturan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3, namun juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan limbah B3 tersebut. Hasil kajian tersebut menjadi bukti penelitian ini bahwa importasi limbah B3 dan sampah masih terjadi ke wilayah Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya untuk mengatasinya. Kajian tersebut juga memperkuat penelitian ini akan pentingnya upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia. Namun demikian, permasalahan yang dihadapi dalam mencegah importasi limbah B3 dan sampah tersebut adalah pengaturannya masih bersifat umum terkait kriteria teknis dan bagaimana implementasi penaataan terhadap peraturan dan kebijakan importasi limbah B3 dan sampah tersebut. Sedangkan 214 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia permasalahan berkenaan dengan pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan limbah B3 adalah belum adanya pedoman dan panduan pemeriksaan limbah impor di negara muat. Dengan demikian sesuai penelitian ini, maka upaya untuk mengatasi ancaman impor limbah B3 dan sampah tersebut perlu dilakukan dengan pendekatan pencegahan secara persuasif dan preventif, yaitu selain menyelaraskan semua aturan kebijakan pelarangan impor limbah B3 tetapi juga perlunya pengaturan yang lebih ketat dan detail mengenai jenis dan kriteria teknis limbah Non B3 yang boleh dan dilarang diimpor serta perlunya implementasi penaataan terhadap peraturan tersebut dan pemberian sanksi yang tegas. Sesuai penelitian ini juga, terkait pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan limbah B3, diperlukan pedoman dan panduan pemeriksaan limbah impor di negara muat yang mudah dipahami dan dapat diimplementasikan di lapangan oleh surveyor yang melakukan pemeriksaan limbah di negara asal sehingga limbah B3 dan sampah dapat dicegah sebelum terlanjur diimpor ke Indonesia. Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menurut Pollution Prevention Act of 1990 dan US EPA (Environmental Protection Agenc. dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran lingkungan terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian. Upaya pencegahan tersebut adalah upaya penanganan pada sumber penyebabnya. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pencegahan pencemaran lingkungan pada sumbernya akibat importasi limbah B3 dan sampah merupakan aktivitas yang dapat mencegah atau meminimalisir terjadinya importasi limbah B3 dan sampah yang bertujuan untuk melindungi lingkungan dan makluk hidup dan mengurangi semua resiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan melalui strategi pencegahan yang efektif. Pemasalahan pencegahan importasi limbah B3 dan sampah saat ini adalah upaya yang dilakukan adalah hanya didasarkan pada pencegahan secara persuasif. Dengan demikian, strategi pencegahan importasi limbah B3 dan sampah tersebut agar efektif harus dilakukan secara persuasif dan preventif (Mujaini, 2. , yaitu pencegahan importasi limbah B3 dan sampah mulai dari sumbernya, yaitu dengan melakukan pemeriksaan di negara asal sebelum limbah B3 dan sampah tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan didukung instrumen peraturan yang dapat mencegah importasi limbah B3 dan sampah tersebut dan penaatan terhadap peraturan tersebut oleh semua pihak terkait. Kajian Nehru Anggita . yang membahas AuAnalisis Sikap Good Faith NonCompliance Indonesia dalam upaya Implementasi Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah dan PembuangannyaAy, menyampaikan bahwa penelitiannya menggunakan teori kepatuhan oleh Ronald B. Mitcheli yang disandingkan dengan analisis umum terkait penanganan perpindahan limbah B3 oleh Indonesia. Teori kepatuhan digunakan untuk memahami tindakan Indonesia dalam mengimplementasikan Konvensi Basel, memahami tindakan Indonesia yang tidak patuh untuk melakukan laporan kepada Sekretariat Konvensi serta mengkategorikan tindakan Indonesia melalui salah satu penjelasan dalam teori kepatuhan. Dalam analisisnya. Nehru Anggita menyatakan ada tiga poin terkait penanganan perpindahan ilegal limbah B3 oleh Indonesia, yaitu pembuatan peraturan larangan impor limbah B3, melakukan pengawasan serta penyelesaian masalah. Berdasarkan kajian tersebut, penulis melihat bahwa permasalahan utama terjadinya perpindahan ilegal limbah B3 karena tindakan Indonesia dalam mengimplementasikan Konvensi Basel, yaitu tindakan Indonesia yang tidak patuh untuk melakukan laporan kepada Sekretariat Konvensi. Jurnal Good Governance Volume 16 No. September 2020 | Permasalahan terjadinya perpindahan ilegal limbah B3 karena tindakan Indonesia dalam mengimplementasikan Konvensi Basel, yaitu tindakan Indonesia yang tidak patuh untuk melakukan laporan kepada Sekretariat Konvensi, maka berdasarkan pengalaman empiris penulis ketika menangani pengelolaan limbah B3 antar negara . dan sebagai ahli dalam menangani kasus-kasus lingkungan hidup termasuk kasus impor limbah B3 . , dan selama menjadi Kepala Bidang Pengelolaan Limbah B3 antar negara . dan Asisten Deputi Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK . perlu adanya pengkajian lebih lanjut terkait ketidakpatuhan dari pihak-pihak yang melakukan importasi limbah B3 tersebut, karena pada saat sidang atau pertemuan Konvensi Basel. Indonesia sering menyampaikan kasus-kasus importasi limbah B3 dan sampah yang terjadi ke Indonesia tetapi kasus importasi masih tetap terjadi. Berkenaan dengan analisis terkait penanganan perpindahan ilegal limbah B3 oleh Indonesia pada kajian tersebut, kajian analisis penanganan perpindahan atau impotasi limbah B3 perlu dielaborasi melalui pendekatan pencegahan secara persuasif dan preventif seperti pada penelitian ini, sehingga penanganan importasi lebih mengarah kepada pencegahan bukan hanya penanganan secara persuasif dan represif terhadap limbah B3 & sampah yg sudah terlanjur masuk ke Indonesia. Dengan demikina, diharapkan importasi limbah B3 dan sampah tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang dan Indonesia tidak dijadikan tempat pembuangan sampah dunia yang berpotensi dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Sebagaimana uraian diatas, salah satu permasalahan masih terjadinya importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia adalah belum adanya pedoman pemeriksaan limbah di negara muat. Merujuk Pedoman Pemeriksaan Kontainer Importasi Limbah Ilegal yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pengelolan Sampah. Limbah dan B3 . , pedoman tersebut lebih menekankan kepada mekanisme pemeriksaan kontainer limbah yang telah masuk ke wilayah Indonesia. Oleh karena itu fakta empiris untuk mengatasi kelemahan pedoman tersebut perlu merumuskan pedoman pemeriksaan limbah di negara muat sebagaimana dalam penelitian ini yang meliputi . Pemeriksaan dokumen importasi limbah Non B3 . Pemeriksaan jenis limbah Non B3 yang akan diimpor . Pemeriksaan persentase Impuritis atau ikutan dan jenis ikutan yang tercampur dalam limbah Non B3 yang akan METODE PENELITIAN Berangkat dari kasus-kasus importasi limbah B3 dan sampah yang terjadi dan permasalahan-permasalahan aktual yang dihadapi, penelitian ini selain untuk mendapatkan data dan informasi juga bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis berbagai upaya pemecahan masalah dalam pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia melalui pendekatan pencegahan secara persuasif dan preventif, dengan harapan dapat memberikan informasi kepada pembuat kebijakan yang dapat dipergunakan untuk memecahkan masalah-masalah tersebut serta bagi pemeriksa limbah di negara muat dalam hal ini surveyor dalam melakukan pemeriksaan limbah. Dalam penelitian ini, beberapa variabel objek penelitian yang dikaji secara ilmiah adalah data-data dan informasi yang valid mengenai jenis limbah B3, limbah Non B3 dan sampah yang diimpor ke Indonesia berserta jumlah dan foto-fotonya, kebutuhan importasi limbah Non B3, impuritis limbah, upaya pencegahan yang dilakukan saat ini serta peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang 216 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia importasi limbah B3. Limbah Non B3 dan sampah sebagai acuan dalam upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Dalam hal ini, data-data penelitian yang dihasilkan dari survei yaitu wawancara terhadap stakeholder dikumpulkan dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan metode Analisis deskriptif-evaluatif selanjutnya diterapkan atas data kualitatif yang diperoleh dan dipertajam dengan hasil telaahan dokumen dari berbagai sumber data berdasarkan sumber data yang relevan dan pengalaman empiris penulis, observasi lapangan terkait jenis limbah dan sampah yang diimpor ke Indonesia. Penelitian kualitatif ini didasarkan pada masalah-masalah aktual yang ada pada masa sekarang dengan menggambarkan obyek yang menjadi pokok permasalahan dengan mengumpulkan, menyusun, menganalisis dan menginterpretasikan ke dalam bentuk laporan. Sumber data dan informasi untuk keperluan penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik sampling Snowball . ola salj. Pengumpulan data dan informasi dilakukan terhadap responden yang ahli tentang limbah B3 dan sampah serta yang memahami situasi dan kondisi latar belakang penelitian yang bekerja pada institusi pembuat kebijakan dan institusi pengawas yang terkait dengan importasi limbah, pemberi perizinan impor limbah Non B3 dan pengawas importasi limbah di pelabuhan dalam hal ini Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Ditjen Pengelolaan Sampah. Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Ditjen Bea & Cukai Kementerian Keuangan. Pengumpulan data dan informasi juga dilakukan terhadap KSO Sucofindo Ae Surveyor Indonesia sebagai pemeriksa limbah Non B3 impor di negara muat atau negara asal. Data yang diperlukan adalah data primer dan sekunder sesuai ruang lingkup penelitian. Teknik pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui wawancara terhadap stakeholder relevan dan telaahan atau analisis dokumen/studi kepustakaan berkenaan dengan importasi limbah B3, limbah Non B3 dan sampah dan pencegahannya serta observasi lapangan terkait jenis limbah dan sampah yang diimpor ke Indonesia. Untuk memperkaya data dan informasi, sehingga kajian-kajian teori . bertambah luas dan tajam, maka pengumpulan data dan informasi dilakukan pada berbagai media, mulai dari perpustakaan dan web site internet serta diskusi atau konsultasi dengan stakeholder yang Teknik pengumpulan data merupakan cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh data yang diperlukan sehingga data yang diperoleh menjadi sempurna dan dapat dipertanggungjawabkan (Lexi. Moleong, 2. Untuk itu, agar instrumen yang dipakai benar-benar memiliki kualitas . aliditas dan relaibilita. yang tinggi yaitu dengan meminta validasi atau pandangan atau pendapat kepada para pakar/ahli berkenaan dengan ketentuan, persyaratan-persyaratan dalam importasi limbah B3, limbah Non B3 dan sampah dan kriteria teknis jenis, bentuk dan persentase Impuritis limbah yang boleh dan dilarang diimpor melalui mekanisme expert judgement. Selanjutnya data penelitian yang dikumpulkan, diolah dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan teknik analisis data kualitatif model Miles dan Huberman. Miles dan Huberman . , mengemukakan bahwa kegiatan dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif wawancara dan berlangsung secara terus menerus sampai Kegiatan dalam analisis data kualitatif dilakukan dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data . ata displa. dan penarikan kesimpulan/verifikasi (Emzir, 2. Jurnal Good Governance Volume 16 No. September 2020 | Kesimpulan dirumuskan dengan melakukan analisis dari masing-masing aspek pendekatan pencegahan secara persuasif dan preventif dalam rangka upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah. Sintesis dari komponen di atas dan disimpulkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan dan kriteria teknis tentang limbah B3, limbah non B3 dan sampah, pemahaman upaya pencegahan importasi limbah dari kajian dan ketentuan sebelumnya dan pustaka pendukung lainnya serta ketentuan persyaratan, prosedur, mekanisme pemeriksaan importasi limbah dan kriteria impuritis limbah. Selain itu, kesimpulan penelitian ditarik dengan melakukan sintesis atas data-data yang telah dievaluasi terkait jenis dan impuritis limbah yang diimpor serta upaya-upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia berdasarkan pendekatan pencegahan secara persuasif dan preventif yaitu melalui pengaturan dan implementasi penaatan terhadap peraturan dan kebijakan importasi limbah B3, limbah Non B3 dan sampah serta pemeriksaan importasi limbah Non B3 yang efektif, mudah dipahami dan dapat diimplementasikan di lapangan sehingga dapat menjawab rumusan masalah sebagaimana disebutkan di atas. Penelitian dilakukan ke unit kerja Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Ditjen Bea & Cukai dan Ditjen Pengelolaan Sampah. Limbah dan B3 KLHK serta KSO Sucofindo Ae Surveyor Indonesia di Jakarta serta observasi lapangan ke pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Penelitian dilaksanakan mulai Februari 2020 sampai Juni 2020. HASIL DAN PEMBAHASAN Sebagaimana rumusan masalah dalam penelitian ini bahwa upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia dilakukan melalui pendekatan pencegahan secara persuasif dan preventif. Hasil penelitian dan pembahasan berkenaan dengan pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia berdasarkan ke-dua pendekatan tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini. Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia melalui Pendekatan Pencegahan secara Persuasif Analisis Kebijakan Pelarangan dan Sanksi importasi Limbah B3 dan Sampah. Menurut keterangan institusi terkait yaitu Kementerian Perdagangan . Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . dan Ditjen Bea Cukai . , pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia telah diupayakan oleh pemerintah yang salah satunya melalui pendekatan secara persuasif yaitu dengan melakukan perubahan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2016 tentang ketentuan Importasi limbah Non B3 dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 tahun 2019 Jo 92 tahun 2019 tentang ketentuan Importasi limbah Non B3 sebagai bahan baku industri. Direktorat Impor Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa perubahan peraturan tersebut dikarenakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Namun demikian, berdasarkan fakta kasus aktual yang terjadi yang diperoleh dari pemberitaan di media massa dan hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa pada dua tahun terakhir importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia masih terjadi ke beberapa pelabuhan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa upaya 218 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia pencegahan importasi limbah B3 dan sampah saat ini belum efektif dan belum mampu mencegah importasi limbah B3 dan sampah ke Wilayah Indonesia. Berdasarkan data statistik laporan impor DJBC dan pendataan KLHK serta hasil pemeriksaan DJBC bersama-sama KLHK terhadap kontainer yang diimpor dari berbagai negara seperti Amerika Serikat (AS). Australia. Prancis. Jerman. Inggris. Belanda. Jepang. Korea Selatan. Singapura. Hongkong. Slovenia. Belgia. Greece. Selandia Baru. Spanyol, dan Kanada ditemukan fakta : Pada Periode Januari s/d Oktober 2019, telah dilakukan pemeriksaan 2. 194 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Batam. Pelabuhan Tanjung Priok. Tangerang dan Pelabuhan Tanjung Emas dan ditemukan 584 kontainer merupakan limbah B3 dan sampah. Pada Januari 2020. KLHK bersama-sama DJBC telah memeriksa kembali limbah di pelabuhan dan ditemukan 1. 078 kontainer berisi sampah Impor yg dilarang diimpor. Merujuk peraturan perundang-undangan yang terkait importasi limbah B3. Limbah Non B3 dan sampah bahwa importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia sebenarnya sudah dilarang. Larangan importasi limbah B3 dan sampah tersebut didasarkan pada : Pasal 69 ayat . huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap orang dilarang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI. Pasal 29 ayat . huruf a dan b Undang-Undang No 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap orang dilarang : Memasukkan sampah ke dalam wilayah NKRI. Mengimpor sampah Sedangkan untuk importasi limbah Non B3 diperbolehkan, hal ini sebagaimana Pasal 69 ayat . huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa setiap orang dilarang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi pada penjelasan Pasal 69 ayat . huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut terdapat ketentuan pengecualian yaitu larangan dalam ketentuan ini dikecualikan bagi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maksud dari penjelasan Pasal 69 tersebut adalah pengecualian larangan impor untuk limbah yang kategori limbah Non B3 sebagaimana yang diatur dalam daftar limbah Non B3 yang terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan masih terjadinya importasi limbah B3 dan sampah adalah penaatan terhadap ketentuan larangan importasi limbah B3 dan sampah yang masih rendah oleh sebagian importir limbah Non B3 serta masih lemahnya aspek pengawasan dan penegakan hukum dalam hal ini pemberian sanksi terhadap importir yang melanggar peraturan perundang-undangan dan izin yang diterbitkan, sehingga Indonesia berpotensi akan terus dijadikan tempat tujuan pembuangan limbah B3 dan sampah dunia. Menurut keterangan KLHK bahwa terhadap importir yang melakukan importasi limbah B3 dan sampah tersebut sampai saat ini belum ada importir yang dikenakan sanksi pidana, sanksi Jurnal Good Governance Volume 16 No. September 2020 | yang diberikan hanya sebatas melakukan re-ekspor ke negara asal. Oleh karena itu fakta empiris untuk mengatasi kelemahan peraturan dan kebijakan yang telah ada selama ini dalam mencegah importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia perlunya merumuskan kebijakan pengaturan larangan importasi limbah B3 dan sampah yang lebih ketat dan pemberian sanksi yang tegas yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku importir yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dibidang importasi limbah dan sampah, yaitu sanksi administrasi berupa pencabutan izin impor limbah dan/atau sanksi perdata berupa melakukan reekspor limbah ke negara asal dan/atau sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda. Penetapan jenis dan kriteria teknis limbah B3 dan sampah yang dilarang diimpor Fakta yang menunjukkan limbah B3 dan sampah masih diimpor ke Indonesia dikemukakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . yang mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KLHK bersama-sama Ditjen Bea dan Cukai terhadap kontainer yang diberitahukan merupakan limbah Non B3 yang berasal dari berbagai negara sebagaimana disebutkan di atas ditemukan berbagai jenis limbah B3 dan sampah yang di dalam dokumen impornya dinyatakan sebagai skrap kertas, skrap plastik, skrap karet, skrap kaca, skrap tekstil dan skrap logam. Limbah Non B3 yang diimpor tersebut sebagian tercampur dengan sampah rumah tangga . ampers, plastik dan kertas kotor, bekas kemasan dan botol sisa dari kegiatan rumah tangg. dan/atau sampah spesifik . atu baterai bekas, neon dan bohlam bekas, kemasan cat, kosmetik, disinfektan, aerosol, pelumas kendaraan dl. dan/atau tercampur limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B. antara lain limbah medis . ekas botol infus dan bekas ampul suntik oba. , bekas kemasan bahan kimia, plastik bekas dari kegiatan pertanian yang mengandung pestisida, kondom bekas pakai, aki bekas, limbah elektronik dan limbah slag tembaga. Merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jenis limbah yang dikategorikan sebagai limbah B3 sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yaitu sebagaimana yang terdapat dalam daftar Lampiran I Peraturan Pemerintah tersebut. Namun demikian, dalam implementasinya penentuan atau penetapan suatu limbah apakah merupakan limbah B3 atau limbah Non B3 nampaknya masih menjadi permasalahan di lapangan bagi importir limbah dan pemeriksa limbah impor, hal ini sebagaimana penjelasan dari KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia dan Ditjen Bea dan Cukai. Permasalahan yang dihadapi oleh pemeriksa limbah impor/surveyor tersebut adalah pada saat melakukan identifikasi jenis limbah dan pemenuhan kriteria teknis berdasarkan sumbernya, karakteristik limbah B3 serta pemahaman terkait bentuk fisik dan istilah limbah seperti skrap, reja, sisa, sludge, cair, dust, slag, slop oil, dross dan residu. Pengaturan mengenai penentuan atau penetapan suatu limbah apakah merupakan limbah B3 atau limbah Non B3 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri masih bersifat umum. Selain pengaturan jenis limbah B3, jenis sampah yang dilarang diimpor juga sudah diatur dalam Undang-Undang No 18 tahun 2018 yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik yang mengandung B3 dan limbah B3. Sama halnya dengan importasi limbah B3. Ditjen Bea dan Cukai menyatakan bahwa 220 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia importasi sampah juga masih terjadi ke Indonesia. Terkait hal tersebut. Ditjen Bea dan Cukai menjelaskan bahwa penentuan suatu limbah apakah merupakan limbah Non B3 atau sampah masih menjadi permasalahan di lapangan bagi pemeriksa limbah impor. Permasalahan yang dihadapi oleh pemeriksa limbah impor tersebut adalah pada saat melakukan identifikasi jenis limbah Non B3 yaitu pemenuhan kriteria teknis tentang limbah yang dihasilkan dari kegiatan industri dan sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga. Berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas dan dengan diketahui data jenis-jenis limbah B3 dan sampah yang sering diimpor ke Indonesia, maka hal tersebut dapat menjadi dasar dalam penetapan jenis limbah B3 dan sampah yang dilarang diimpor. Selain itu berdasarkan data kasus importasi limbah B3 dan sampah yang terjadi ke Indonesia sebagaimana uraian di atas dan merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan serta pengalaman empiris penulis selama menjadi Kepala Bidang Pengelolaan Limbah B3 antar negara . dan Asisten Deputi Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK . dan hasil justifikasi kepada ahli yang membidangi importasi limbah B3 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka dalam mengatasi kelemahan peraturan dan kebijakan yang telah ada selama ini perlunya merumuskan ketentuan mengenai penetapan jenis dan kriteria teknis limbah B3 dan sampah yang dilarang diimpor sebagai berikut: Jenis limbah B3 yang dilarang diimpor antara lain limbah medis . ekas botol infus dan bekas ampul suntik oba. , bekas kemasan bahan kimia, plastik bekas dari kegiatan pertanian yang mengandung pestisida, kondom bekas pakai, aki bekas, limbah elektronik dan limbah slag serta limbah B3 sebagaimana yang tercantum dalam daftar Lampiran I Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Jenis sampah yang dilarang diimpor adalah sampah rumah tangga seperti pampers, plastik dan kertas kotor, bekas kemasan dan botol sisa dari kegiatan rumah tangga dan/atau sampah spesifik seperti batu baterai bekas, neon dan bohlam bekas, bekas kemasan cat, kosmetik, disinfektan, aerosol, pelumas kendaraan dan bekas kemasan lainnya yang mengandung B3. Kriteria teknis limbah B3 yang dilarang diimpor adalah limbah-limbah yang berbentuk sludge, lumpur, cair, debu/dust, slag, slop oil, dross dan residu dan/atau yang memenuhi karakteristik limbah B3 seperti mudah meledak, mudah menyala, korosif, reaktif, infeksius dan beracun. Kriteria teknis sampah yang dilarang diimpor adalah semua sampah-sampah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga dan/atau dari tempat pembuangan sampah (TPA) serta berbau dan/atau kotor. Dengan demikian, untuk pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia dapat dilakukan melalui pengaturan yang detail tentang penetapan jenis dan kriteria teknis limbah B3 dan sampah yang dilarang diimpor dan mudah dipahami oleh para importir limbah dan pemeriksa limbah impor. Penetapan jenis dan kriteria teknis limbah Non B3 yang boleh dan dilarang diimpor Selain ketentuan mengenai jenis dan kriteria teknis limbah B3 dan sampah yang dilarang diimpor, ketentuan mengenai jenis dan kriteria teknis limbah Non B3 yang boleh Jurnal Good Governance Volume 16 No. September 2020 | dan dilarang diimpor juga harus dipahami oleh para pengawas dan pemeriksa limbah impor serta para importir limbah Non B3, sehingga penetapan ketentuan jenis dan kriteria teknis limbah Non B3 yang boleh dan dilarang diimpor sangat diperlukan dalam rangka mencegah importasi limbah B3 dan sampah. Berdasarkan data dan informasi Ditjen Bea Cukai. Direktorat impor Kemendag dan KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia disebutkan bahwa jenis limbah Non B3 yang boleh diimpor diantaranya limbah kertas, logam, plastik, karet, tekstil dan limbah kaca sebagaimana dapat dilihat di Gambar 2 dengan jumlah yang diimpor ke Indonesia setiap bulannya sebagaimana dapat dilihat di Tabel 1 di bawah ini. Tabel 1. Jumlah Limbah Non B3 yang Diimpor ke Indonesia Jumlah yg diimpor Rata-rata per bulan (To. KSO Sucofindo-SI DJBC Kemendag (Data Realisasi (Data Realisasi (Data Realisasi Jan-Des 2. Jan-April 2. Jan 2019-Apr 2. Jenis Limbah Non B3 Limbah kertas 256,829. 267,347. 260,801. Limbah Logam 108,996. 198,265. 220,689. Limbah Plastik 1,996. 16,655. 16,270. Limbah Karet Limbah Tekstil Limbah Kaca 7,648. 5,847. 5,035. 376,069. 488,528. 503,130. Jumlah Total Sumber : Ditjen Bea dan Cukai, 2020. Kementerian Perdagangan, 2019. 2020 dan KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia, 2019. Berdasarkan Tabel 1 di atas, jumlah limbah Non B3 yang diimpor ke Indonesia setiap bulannya rata-rata mencapai 455,909. 36 ton atau 11. 398 kontainer . Hal ini menunjukkan bahwa limbah Non B3 yang diimpor ke Indonesia setiap bulan secara signifikan cukup banyak, sehingga perlu pengawasan yang sangat ketat karena potensi limbah B3 dan sampah yang terikut akan banyak pula dan perlu adanya kejelasan penetapan jenis dan kriteria teknis limbah Non B3 yang boleh dan dilarang diimpor. 222 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia Gambar 2. Contoh Limbah Non B3 yang Boleh Diimpor ke Indonesia Sumber : KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia, 2019 Menurut KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia, berdasarkan pemeriksaan selain ditemukan jenis limbah Non B3 yang tercampur limbah B3 dan sampah yang dilarang diimpor juga ditemukan jenis limbah Non B3 yang tidak dapat didaur ulang sebagaimana dapat dilihat di Gambar 3. Gambar 3. Contoh Limbah Non B3 yang Dilarang Diimpor karena Tidak Dapat Didaur ulang Sumber : KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia, 2019 Jurnal Good Governance Volume 16 No. September 2020 | Berdasarkan pengalaman empiris penulis ketika menangani pengelolaan limbah B3 antar negara . dan sebagai saksi ahli dalam menangani kasus-kasus lingkungan hidup termasuk kasus impor limbah B3 . serta hasil justifikasi kepada ahli yang membidangi importasi limbah B3 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, limbah-limbah sebagaimana Gambar 3 di atas merupakan limbah yang tidak dapat didaur ulang karena limbah-limbah tersebut secara teknis sudah tidak dapat dicairkan dan tidak bisa memenuhi komposisi yang diinginkan. Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan No 84 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 tahun 2019, limbah Non B3 yang tidak dapat didaur ulang merupakan limbah yang dikategorikan dilarang diimpor ke wilayah Indonesia. Jenis limbah Non B3 yang diperbolehkan diimpor ke Indonesia sudah diatur sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No 84 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 tahun 2019 seperti limbah kertas, plastik, karet, kaca, tekstil dan limbah logam. Jenis limbah Non B3 yang diperbolehkan diimpor tersebut berupa sisa, reja dan skrap. Namun demikian, dalam implementasinya KSO SucofindoSurveyor Indonesia menyatakan bahwa penentuan suatu limbah Non B3 apakah dapat diimpor atau tidak masih menjadi permasalahan di lapangan bagi pemeriksa limbah impor, hal ini didasarkan fakta masih terjadinya importasi limbah Non B3 yang dilarang diimpor yang berupa limbah yang tidak dapat didaur ulang sebagaimana Gambar 3 di atas. Permasalahan yang dihadapi oleh importir limbah dan pemeriksa limbah impor tersebut adalah pada saat melakukan verifikasi atau penelusuran teknis dan pemenuhan kriteria teknis limbah Non B3 yang dapat didaur ulang serta pemahaman terkait bentuk fisik dan istilah limbah Non B3 seperti skrap, reja dan sisa serta bentuk fisik dan istilah limbah B3 seperti sludge, lumpur, cair, debu/dust, slag, slop oil, dross dan residu. Berdasarkan temuan jenis-jenis limbah yang diimpor tersebut di atas dan permasalahannya, maka dapat menjadi dasar dalam penetapan jenis dan kriteria teknis limbah Non B3 yang boleh dan dilarang diimpor. Merujuk data importasi limbah Non B3 yang telah terjadi ke Indonesia sebagaimana uraian di atas dan merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dalam mengatasi kelemahan kebijakan yang telah ada selama ini perlunya merumuskan ketentuan mengenai penetapan jenis dan kriteria teknis limbah Non B3 yang boleh dan yang dilarang diimpor sebagai berikut : Jenis limbah Non B3 yang boleh diimpor adalah limbah Non B3 sebagaimana yang terdapat pada Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No 84 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 dengan kriteria teknis : berbentuk sisa, reja dan skrap, tidak bercampur dengan tanah, tidak berbentuk sludge, lumpur, cair, debu/dust, slag, slop oil, dross, dan residu, dapat didaur ulang dan 224 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia . Jenis limbah Non B3 yang dilarang diimpor adalah limbah Non B3 dengan kriteria terkontaminasi B3 atau tercampur dengan limbah B3, dan/atau berupa sampah atau tercampur sampah,dan/atau limbah Non B3 yang tidak dapat didaur ulang, dan/atau bau dan/atau kotor,. dan/atau limbah yang berasal dari kegiatan landfill berbentuk sludge, lumpur, cair, debu, slag, slop oil, dross, dan residu. Dengan demikian, untuk pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia harus dilakukan juga melalui pengaturan penetapan jenis dan kriteria teknis limbah Non B3 yang boleh dan dilarang diimpor yang mudah dipahami oleh para importir limbah dan pemeriksa limbah impor. Penetapan Persyaratan Jenis dan Persentase Impuritis yang Tercampur dalam Importasi Limbah Non B3 Menurut keterangan Ditjen Bea Cukai. KLHK dan KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia bahwa persyaratan persentase Impuritis atau ikutan yang tercampur dalam limbah impor dan jenis ikutan yang diberikan toleransi untuk diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan masih menjadi permasalahan didalam pemeriksaan importasi limbah Non B3 oleh surveyor di negara muat. Didalam implementasinya. KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia mengemukakan bahwa importasi limbah Non B3 yang tercampur impuritis atau ikutan tersebut masih banyak ditemukan dalam limbah Non B3 impor pada saat Sesuai penjelasan Kementerian Perdagangan. Ditjen Bea dan Cukai. KLHK dan KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia bahwa sampai dengan saat ini, belum ada kebijakan nasional yang mengatur mengenai tingkat impuritis, padahal hal ini sangat diharapkan ada sebagai panduan pengawasan di lapangan. Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri, ketentuan mengenai persyaratan persentase impuritis atau ikutan yang tercampur dalam limbah Non B3 impor dan jenis ikutan apa saja yang diberikan toleransi untuk diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam limbah Non B3 impor tersebut belum diatur, yang diatur masih bersifat umum yaitu harus bersifat homogen. Sesuai keterangan KLHK dinyatakan bahwa KLHK memiliki kebijakan terkait jenis impuritis yang tercampur dalam importasi limbah Non B3 sebagaimana tertuang dalam buku pedoman pemeriksaan kontainer importasi ilegal . Berdasarkan permasalahan yang dihadapi saat ini oleh pemeriksa limbah sebagaimana diuraikan di atas dan merujuk pedoman KLHK tersebut di atas, maka dalam mengatasi kelemahan kebijakan dan peratutan yang ada saat ini perlunya merumuskan ketentuan peraturan mengenai jenis impuritis yang tercampur dalam importasi limbah Non B3, sebagai berikut : Jenis impuritis atau ikutan yang diberikan toleransi untuk diperbolehkan dalam importasi limbah Non B3, adalah : Jurnal Good Governance Volume 16 No. September 2020 | . Pengikat . awat logam. Plasti. Pembatas antar bale/untuk pengaman . ogam, kayu, plastik, bus. Pallet/alas wadah . ayu, plastik, kerta. Pembungkus . Jenis impuritis atau ikutan yang tidak diperbolehkan dalam importasi limbah Non B3 . Terdapat limbah B3 termasuk limbah medis . Terdapat limbah Non B3 yang terkontaminasi limbah B3 . Terdapat bekas kemasan B3 . Terdapat kemasan obat obatan . Terdapat limbah yang memiliki sifat limbah B3 . udah meledak, mudah menyala, korosif, reaktif, infeksius dan beracun,) . Terdapat limbah elektronik . abel, baterai, printer circuit board, remote control, aki, atau bagian dari limbah elektronik/aki dan lain-lai. Radioaktif material . Terdapat ceceran/tumpahan diperlukan uji laboratorium . lowing Jenis impuritis atau ikutan yang tidak diperbolehkan dalam importasi limbah Non B3 . esuai UU 18/2. , yaitu sampah berupa : Sampah rumah tangga : pembalut, popok, kondom, potongan kain, sampah makanan, kemasan makanan sudah busuk, sepatu, mainan dan lainnya. Plastik bag single used . yang tidak bisa di daurulang . Sampah spesifik : sampah sejenis B3, sampah mengandung B3/limbah B3, tanah, kayu, sampah elektronik dan lain-lain. Sedangkan persyaratan persentase impuritis atau ikutan yang tercampur dalam limbah impor KLHK mengatakan belum mengaturnya, sehingga persyaratan persentase impuritis tersebut harus segera dirumuskan dan ditetapkan oleh pemerintah agar tidak terjadi permasalahan pada saat pemeriksaan di lapangan dan adanya kepastian hukum bagi importir maupun surveyor sebagai pemeriksa di negara muat. Karena itu, penetapan persyaratan persentase Impuritis dan jenis ikutan yang tercampur dalam importasi limbah Non B3 yang diberikan toleransi untuk diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan merupakan suatu persyaratan penting dalam pemeriksaan importasi limbah Non B3 guna mencegah importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia. Pengembangan SDM bagi Satgas Importasi Limbah Non B3. Surveyor dan Importir Berdasarkan uraian di atas bahwa salah satu permasalahan dalam pencegahan importasi limbah B3 dan sampah adalah belum adanya keseragaman pihak-pihak yang terkait mengenai pemahaman penentuan limbah yang boleh & dilarang diimpor didalam memverifikasi atau melakukan penelusuran teknis terkait limbah impor tersebut. 226 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia Sebagaimana dikemukan oleh Ditjen Bea dan Cukai dan KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia bahwa permasalahan utamanya adalah kesulitan dalam mengidentifikasi limbah tersebut apakah merupakan limbah B3 atau limbah Non B3, sehingga menimbulkan persepsi berbeda pada tiap orang atau instansi. Permasalahan tersebut di atas dikarenakan kurangnya edukasi atau belum pernah diberikannya pelatihan khusus terhadap Satgas importasi limbah dan surveyor sebagai pemeriksa limbah Non B3 impor di negara muat sebagaimana penjelasan Ditjen Bea Cukai dan KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia. Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri, salah satu persyaratan dalam importasi limbah Non B3 adalah wajib dilengkapi sertifikat hasil pemeriksaan surveyor di negara muat, dimana setiap lmportasi Limbah Non B3 oleh IP Limbah Non B3 wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan. Berkenaan dengan ketentuan tersebut dan permasalahan diatas, maka pengembangan SDM melalui pelatihan bagi ASN dalam hal ini satgas sebagai pemeriksa limbah impor di pelabuhan Indonesia dan bagi Non ASN KSO Sucofindo Ae Surveyor Indonesia sebagai pemeriksa limbah impor di pelabuhan negara muat serta bagi importir sangat diperlukan dalam rangka upaya mencegah importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia. Pelatihan yang diperlukan adalah terkait dengan identifikasi dan pemeriksaan limbah impor. Selain itu pelatihan teknik pengambilan sampel limbah impor diperlukan dalam kasus importasi limbah untuk memenuhi unsur legalitas di pengadilan dalam penegakan hukum. Berdasarkan fakta empiris dan hasil pembahasan sebagaimana uraian-uraian di atas, maka untuk mengatasi kelemahan peraturan dan kebijakan yang telah ada selama ini dalam mencegah importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia melalui pendekatan pencegahan secara persuasif, pemerintah perlu merumuskan pengaturan larangan importasi limbah B3 dan sampah yang lebih ketat dan pemberian sanksi yang tegas, pengaturan yang detail tentang jenis dan kriteria teknis limbah B3 dan sampah yang dilarang diimpor, penetapan jenis dan kriteria teknis limbah Non B3 yang boleh dan dilarang diimpor yang mudah dipahami oleh para pengawas dan pemeriksa limbah impor, penetapan persyaratan jenis dan persentase impuritis atau ikutan yang tercampur dalam importasi limbah Non B3 yang diberikan toleransi untuk diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dan pengembangan SDM bagi Satgas Importasi Limbah Non B3 dan Surveyor. Gagasan pengaturan pengembangan SDM ini bagi Satgas Importasi limbah Non B3 dan Surveyor memerlukan komitmen bersama untuk dapat diimplementasikan guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Satgas Importasi limbah Non B3 dan Surveyor didalam pemeriksaan limbah impor. Gagasan ini memerlukan komitmen bersama dan kiranya dapat dijadikan strategi dalam pecegahan importasi limbah B3 dan sampah yang efektif dan Beberapa pengaturan lainnya mengenai persyaratan dan prosedur importasi limbah Non B3, persyaratan perizinan importasi limbah Non B3 dan prosedur pemeriksaan importasi limbah Non B3 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri juga perlu komitmen bersama untuk ditaati, sehingga importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia dapat dicegah. Jurnal Good Governance Volume 16 No. September 2020 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia melalui Pendekatan Pencegahan secara Preventif. Upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia selain melalui pendekatan pencegahan secara persuasif juga harus dilakukan melalui pendekatan pencegahan secara preventif yaitu dengan melakukan pemeriksaan limbah Non B3 impor di negara muat atau negara asal sebelum limbah dikirim ke pelabuhan Indonesia agar limbah B3 dan sampah belum terlanjur masuk ke Indonesia. Berdasarkan penjelasan Direktorat impor Kemendag bahwa pemeriksaan limbah impor tersebut dilakukan di negara muat atau negara asal berkenaan dengan persyaratan importasi limbah Non B3 yaitu kewajiban menyampaikan sertifikat hasil verifikasi atau penelusuran teknis limbah Non B3 impor di negara muat. Upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah melalui pencegahan secara preventif tersebut diharapkan lebih efektif dari pada pencegahan secara persuasif karena limbah B3 dan sampah belum terlanjur masuk ke Indonesia, sehingga importasi limbah B3 dan sampah dapat dicegah lebih awal. Dalam kajian ini, upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia melalui pendekatan pencegahan secara preventif didasarkan pada pemeriksaan importasi limbah Non B3 di negara muat, yaitu pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis, meliputi : . Pemeriksaan dokumen importasi limbah Non B3 . Pemeriksaan jenis limbah Non B3 yang akan diimpor . Pemeriksaan persentase Impuritis atau ikutan dan jenis ikutan yang tercampur dalam limbah Non B3 yang akan impor. Pemeriksaan Dokumen Importasi Limbah Non B3 Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri, salah satu persyaratan dalam importasi limbah Non B3 adalah wajib dilengkapi sertifikat hasil pemeriksaan surveyor di negara muat, dimana setiap lmportasi Limbah Non B3 oleh IP Limbah Non B3 wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan. KSO Sucofindo Ae Surveyor Indonesia sebagai pemeriksa limbah impor di negara muat menyatakan berdasarkan pemeriksaan dokumen importasi limbah Non B3 masih ditemukan jenis limbah Non B3 yang akan diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen persetujuan impornya dan dokumen pengiriman (Bill of Loadin. Permasalahan utamanya karena belum adanya pedoman pemeriksaan dokumen importasi limbah Non B3 di Negara muat sebelum limbah Untuk mengatasi permasalahan ini maka perlunya merumuskan pedoman pemeriksaan dokumen importasi limbah Non B3 di Negara muat sebelum limbah dikapalkan sebagaimana dapat dilihat di Gambar 4. 228 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia Dokumen importasi limbah Non B3 Dokumen Persetujuan Impor (PI) Dokumen Pengiriman (Bill of Loadin. Pengecekan Diterbitkan sertifikat pemeriksaan oleh Surveyor Indonesia Apakah sesuai dengan fakta jenis limbah Non B3 yang akan diimpor TIDAK Importasi Limbah Non B3 Contoh sampel dan foto limbah yang akan diimpor Tidak diterbitkan sertifikat pemeriksaan oleh Surveyor Indonesia Importasi Limbah Non B3 ditolak Gambar 4. Pedoman Pemeriksaan Dokumen Importasi Limbah Non B3 di Negara Muat Sebelum Limbah Dikapalkan Berdasarkan Gambar 4 di atas, semua limbah Non B3 yang akan diimpor ke Indonesia wajib dilakukan pemeriksaan dokumen importasinya di negara muat sebelum dikapalkan yaitu dengan mengecek apakah sesuai atau tidak dengan fakta jenis limbah Non B3 yang akan diimpor yang didasarkan pada contoh sampel dan foto limbah yang akan diimpor Dengan demikian, melalui pemeriksan dokumen importasi tersebut di negara muat sebelum limbah dikapalkan diharapkan dapat mencegah importasi limbah B3 dan sampah ke Indonesia lebih dini atau dengan kata lain limbah B3 dan sampah belum terlanjur masuk ke wilayah Indonesia. Pemeriksaan Jenis Limbah Non B3 yang Akan Diimpor Menurut KSO Sucofindo Ae Surveyor Indonesia sebagai surveyor yang melakukan pemeriksaan limbah Non B3 impor di negara muat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap limbah Non B3 yang akan diimpor ke Indonesia ditemukan jenis limbah-limbah Non B3 yang boleh diimpor dan yang dilarang diimpor, limbah-limbah tersebut di dalam dokumen impornya dinyatakan sebagai skrap plastik, skrap logam, skrap kertas, skrap karet, skrap tekstil dan skrap kaca, namun kenyataan di lapangan selain limbah Non B3 banyak ditemukan juga sampah rumah tangga dan limbah-limbah yang dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B. dan/atau tercampur limbah B3 antara lain limbah bekas kemasan bahan kimia dan limbah elektronik serta terdapat juga limbah yang tidak dapat didaur ulang. Penentuan limbah Non B3 yang boleh diimpor dan dilarang diimpor didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 tahun 2019 yaitu dengan mencocokkan jenis limbah Non B3 yang diimpor dengan daftar lampiran Permendag tersebut dengan Kriteria limbah Non B3 yang dapat diimpor adalah tidak bercampur dengan tanah dan harus dalam keadaan bersih. Sedangkan penentuan limbah Non B3 yang dilarang diimpor adalah limbah-limbah dengan kriteria berasal dari kegiatan landfill, berupa sampah dan tercampur sampah, terkontaminasi B3 dan Limbah B3 dan tidak homogen. Jurnal Good Governance Volume 16 No. September 2020 | Ketentuan kriteria teknis tentang jenis limbah Non B3 yang boleh dan dilarang diimpor tersebut masih menjadi permasalahan utama bagi surveyor dalam melakukan pemeriksaan limbah Non B3 impor di negara muat karena kriteria teknisnya masih bersifat umum sehingga surveyor kesulitan dalam menyimpulkan apakah limbah tersebut termasuk limbah Non B3 yang boleh diimpor atau dilarang diimpor ke wilayah Indonesia. Permasalahan lainnya adalah pada saat melakukan identifikasi jenis limbah dan pemenuhan kriteria teknis berdasarkan uji karakteristik limbah B3 serta pemahaman terkait bentuk fisik dan istilah limbah seperti skrap, reja, sisa, sludge, cair, dust, slag, slop oil, dross dan residu serta belum adanya pedoman atau panduan pemeriksaan limbah impor sebelum limbah dikapalkan. Berkenaan dengan permasalahan tersebut maka perlunya merumuskan pedoman dan panduan pemeriksaan jenis limbah Non B3 yang akan diimpor ke Indonesia yang efektif dan mudah dipahami serta dapat diimplementasikan dilapangan yang dilengkapi contoh foto-foto limbah Non B3 yang boleh dan dilarang diimpor termasuk contoh foto-foto limbah Non B3 yang tidak dapat didaur ulang yang tidak diperbolehkan diimpor ke wilayah Indonesia Pemeriksaan Jenis Limbah Non B3 yang Boleh Diimpor Menurut keterangan KSO Sucofindo Ae Surveyor Indonesia bahwa sesuai fakta dilapangan, limbah Non B3 yang akan diimpor ke Indonesia sangat bervariasi jenis dan Berdasarkan data dan informasi tersebut dan memperhatikan permasalahan atau kendala yang dihadapi oleh surveyor dalam melakukan pemeriksaan limbah Non B3 impor di negara muat serta berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Bea dan Cukai bersamasama KLHK berkenaan dengan kasus importasi limbah B3 dan sampah yang telah terjadi ke Indonesia dan merujuk Permendag Nomor 84 tahun 2019 Jo Permendag Nomor 92 tahun 2019, maka dalam mengatasi kelemahan kebijakan dan peratutan yang ada saat ini perlunya merumuskan pedoman pemeriksaan jenis limbah Non B3 yang boleh diimpor yang efektif dan mudah dipahami dilapangan sebagai berikut : Jenis limbah Non B3 yang akan diimpor termasuk dalam daftar lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 tahun 2019 Jo Nomor 92 tahun 2019, seperti limbah kertas, limbah plastik, limbah kaca, limbah tekstil, limbah karet dan limbah logam, dengan Kriteria teknis limbah Non B3 yang boleh diimpor : Eo tidak berupa limbah B3 atau terkontaminasi B3 dan limbah B3 atau tercampur dengan Limbah B3 . idak masuk dalam daftar limbah B3 Lampiran I PP 101/2014 dan/atau tidak memenuhi sifat karakteristik limbah B. Eo tidak berupa sampah atau tercampur sampah . ampah rumah tangga atau sampah sejenis sampah rumah tangg. Eo tidak bercampur dengan tanah Eo bersih Eo tidak berasal dari kegiatan landfill Eo tidak berbentuk sludge, lumpur, cair, debu, slag, slop oil, dross & residu. Limbah Non B3 yang akan diimpor harus homogen atau sama jenisnya. 230 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia . Limbah Non B3 yang akan diimpor dapat didaur ulang. Limbah Non B3 yang dapat didaur ulang tersebut tidak berbentuk bongkahan tetapi harus berbentuk potongan sisa, skrap dan/atau reja. Dengan ketentuan bentuk sisa tidak boleh dalam bentuk sludge, lumpur, cair, debu/dust, slag, slop oil, dross dan residu. Panduan pemeriksaan importasi limbah Non B3 yang boleh diimpor, berupa contoh foto limbah beserta penjelasannya sebagaimana dapat dilihat di Gambar 5 di bawah ini . alam laporan penelitian terdapat 75 contoh foto limbah Non B3 yang dapat digunakan sebagai acuan pemeriksaan limbah Non B3 impor di negara mua. Dalam Dokumen Impor Dinyatakan Sebagai Limbah Non B3 Waste paper Keterangan gambar : Limbah kertas Oo Boleh diimpor Dalam Dokumen Impor Dinyatakan Sebagai Limbah Non B3 Skrap Plastik Keterangan gambar : Pellet Plastik Tidak Boleh diimpor Oo Boleh diimpor Penjelasan : Limbah Non B3 berupa skrap kertas Dalam Dokumen Impor Dinyatakan Sebagai Limbah Non B3 Skrap Plastik Dalam Dokumen Impor Dinyatakan Sebagai Limbah Non B3 Steel Scrap Keterangan gambar : Limbah plastik Keterangan gambar : Pipe Cutting Oo Boleh diimpor Tidak Boleh diimpor Penjelasan : Limbah Non B3 berupa plastik bersih yang sudah dicacah Oo Boleh diimpor Tidak Boleh diimpor Penjelasan : Limbah Non B3 berupa skrap atau batangan besi Tidak Boleh diimpor Penjelasan : Limbah Non B3 berupa skrap atau gulungan/lembaran plastik bersih/sisa reject pabrik Gambar 5. Contoh Panduan Pemeriksaan Limbah Non B3 yang Boleh Diimpor Sumber foto : KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia, 2019 Pemeriksaan Jenis Limbah Non B3 yang Dilarang Diimpor Sama halnya dengan pemeriksaan jenis limbah Non B3 yang boleh diimpor. KSO Sucofindo Ae Surveyor Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan temuan pada saat pemeriksaan terhadap limbah Non B3 yang akan diimpor ke Indonesia ditemukan limbah Non B3 yang dilarang diimpor. Berdasarkan data dan informasi tersebut dan memperhatikan permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam melakukan pemeriksaan limbah Non B3 impor di negara muat serta berdasarkan hasil pemeriksaan Ditjen Bea dan Cukai bersama-sama KLHK berkenaan dengan kasus importasi limbah B3 dan sampah yang telah terjadi ke Indonesia dan merujuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 tahun 2019, maka dalam mengatasi kelemahan kebijakan dan peratutan yang ada saat ini perlunya merumuskan Jurnal Good Governance Volume 16 No. September 2020 | pedoman pemeriksaan jenis limbah Non B3 yang dilarang diimpor yang efektif dan mudah dipahami dilapangan sebagai berikut : Limbah Non B3 yang akan diimpor tidak termasuk dalam daftar Limbah Non B3 sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 tahun 2019. Jenis limbah Non B3 yang akan diimpor memiliki kriteria teknis : Eo berupa limbah B3 atau terkontaminasi B3 dan limbah B3 atau tercampur dengan Limbah B3, seperti limbah medis . ekas botol infus dan bekas ampul suntik oba. , bekas kemasan bahan kimia, plastik bekas dari kegiatan pertanian yang mengandung pestisida, kondom bekas pakai, aki bekas, limbah elektronik dan limbah slag serta limbah B3 lainnya sebagaimana yang tercantum dalam daftar Lampiran I Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan/atau memenuhi sifat karakteristik limbah B3. Eo berupa sampah atau tercampur sampah . ampah rumah tangga atau sampah sejenis sampah rumah tangg. seperti pampers, plastik dan kertas kotor, bekas kemasan dan botol sisa dari kegiatan rumah tangga dan/atau sampah spesifik seperti batu baterai bekas, neon dan bohlam bekas, bekas kemasan cat, kosmetik, disinfektan, aerosol, pelumas kendaraan dan bekas kemasan lainnya yang mengandung B3. Eo bercampur dengan tanah. Eo tidak bersih. Eo berasal dari kegiatan landfill. Eo tidak homogen. Eo berbentuk sludge, lumpur, cair, debu/dust, slag, slop oil, dross dan residu. Limbah Non B3 yang akan diimpor tidak dapat didaur ulang . Panduan pemeriksaan importasi limbah Non B3 yang dilarang diimpor, berupa contoh foto limbah beserta penjelasannya : Panduan pemeriksaan importasi limbah Non B3 yang dilarang diimpor karena limbah merupakan limbah B3 dan sampah serta tidak homogen dan kotor, berupa contoh foto limbah beserta penjelasannya sebagaimana dapat dilihat di Gambar 6 . alam laporan penelitian terdapat 51 contoh foto yang dapat digunakan sebagai acuan pemeriksaan limbah impor di negara mua. 232 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia Dalam Dokumen Impor Dinyatakan Sebagai Limbah Non B3 Steel Scrap Keterangan gambar : Trafo bekas terkontaminasi oli yg mengandung PCBs Boleh diimpor Tidak Boleh diimpor Oo Dalam Dokumen Impor Dinyatakan Sebagai Limbah Non B3 Skrap Plastik Keterangan gambar : Limbah Komponen elektronik Boleh diimpor Oo Tidak Boleh diimpor Penjelasan : Limbah terkontaminasi B3 merupakan limbah B3 sesuai Tabel 1 Lampiran I PP 101/2014 dengan kode Limbah B3 A108d Penjelasan : Limbah elektronik merupakan limbah B3 sesuai Tabel 1 Lampiran I PP 101/2014 dengan kode Limbah B3 B107d Dalam Dokumen Impor Dinyatakan Sebagai Limbah Non B3 Sisa Plastik Dalam Dokumen Impor Dinyatakan Sebagai Limbah Non B3 Skrap Plastik Keterangan gambar : Limbah plasticizer /cairan hitam pekat Boleh diimpor Oo Tidak Boleh diimpor Penjelasan : Limbah plasticizer merupakan limbah B3 sesuai Tabel 3 Lampiran I PP 101/2014 dengan kode Limbah B3 B305-2 Keterangan gambar : Limbah plastik bekas pertanian yg terkontaminasi pestisida dan tercampur kotoran hewan Boleh diimpor Oo Tidak Boleh diimpor Penjelasan : Limbah terkontaminasi B3 merupakan limbah B3 sesuai Tabel 1 Lampiran I PP 101/2014 dengan kode Limbah B3 A108d Gambar 6. Contoh Panduan Pemeriksaan Limbah Non B3 yang Dilarang Diimpor karena merupakan Limbah B3 Sumber foto : KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia, 2019 Panduan pemeriksaan importasi limbah Non B3 yang dilarang diimpor karena limbah tidak dapat didaur ulang, berupa contoh foto limbah beserta penjelasannya sebagaimana contoh Gambar 7 . alam laporan penelitian terdapat 21 contoh foto yang dapat digunakan sebagai acuan pemeriksaan di negara mua. Dalam Dokumen Impor Dinyatakan Sebagai Limbah Non B3 Skrap Plastik Keterangan gambar : Limbah residu dari proses polimerisasi pembuatan bahan plastik Boleh diimpor Oo Tidak Boleh diimpor Dalam Dokumen Impor Dinyatakan Sebagai Limbah Non B3 Skrap Plastik Keterangan gambar : Limbah residu dari proses polimerisasi pembuatan bahan plastik Boleh diimpor Oo Tidak Boleh diimpor Penjelasan : Limbah residu plastik dari proses polimerisasi yang kaku tidak dapat didaur ulang shg dilarang diimpor sesuai ketentuan Permendag 84/2019 Penjelasan : Limbah residu plastik dari proses polimerisasi yang kaku tidak dapat didaur ulang sehingga dilarang diimpor sesuai ketentuan Permendag 84/2019 Dalam Dokumen Impor Dinyatakan Sebagai Limbah Non B3 Steel Scrap Dalam Dokumen Impor Dinyatakan Sebagai Limbah Non B3 Skrap Plastik Keterangan gambar : Campuran limbah logam Boleh diimpor Oo Tidak Boleh diimpor Penjelasan : Limbah tidak homogen, tidak dapat didaur ulang semuanya dan kotor sehingga dilarang diimpor sesuai ketentuan Permendag No 84/2019 Keterangan gambar : Limbah residu dari proses polimerisasi pembuatan bahan plastik Boleh diimpor Oo Tidak Boleh diimpor Penjelasan : Limbah residu plastik dari proses polimerisasi yang kaku tidak dapat didaur ulang sehingga dilarang diimpor sesuai ketentuan Permendag 84/2019 Gambar 7. Contoh Panduan Pemeriksaan Limbah Non B3 yang Dilarang Diimpor karena Limbah Tidak Dapat Didaur ulang Sumber foto : KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia, 2019 Jurnal Good Governance Volume 16 No. September 2020 | Panduan pemeriksaan importasi limbah Non B3 yang dilarang diimpor karena merupakan limbah B3 berdasarkan istilah dan bentuk fisik limbah B3 seperti sludge, lumpur, cair, debu/dust, slag, slop oil, dross dan residu dapat dilihat di Gambar 8. Berdasarkan bentuk fisiknya, ciri fisik limbah dapat dikenali sebagai berikut : C Bentuk dapat berupa padatan keras/lembek, butiran, cair. C Warna . itam, abu, putih, hijau dl. C Bau . enyengat, biasa, tidak berba. Nama Istilah Limbah Contoh Foto Limbah Bentuk Fisik Sludge C Berwarna hitam dan juga bisa berwarna warni C Material lembek pada kondisi basah dan keras pada kondisi kering C Berbau Slag C Warna hitam kecoklatan dan keabu-abuan dengan kilap C Material keras seperti batu C Tidak berbau Lumpur C Berwarna hitam dan juga bisa berwarna warni C Material lembek C Berbau Debu/dust C Warna hitam kecoklatan C Material halus C Tidak berbau Oil SLudge C Berwarna hitam dan juga bisa berwarna warni C Material lembek seperti lumpur dan berminyak C Berbau minyak Dross C Warna hitam kecoklatan dan keabu-abuan dengan kilap C Material keras seperti batu C Tidak berbau Residu C Warna hitam dan kecoklatan serta keabu-abuan C Material keras dan lembek C Berbau dan juga ada yang tidak berbau 234 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia Katalis bekas C Warna kecoklatan C Material berbentuk butiran C Tidak berbau Pasir Foundry C Warna hitam kecoklatan C Material berbentuk butiran C Tidak berbau Iron concentrate C Warna hitam keabu-abuan C Material berbentuk butiran pasir halus C Tidak berbau Mill scale C Warna hitam keabu-abuan C Material berbentuk butiran C Tidak berbau Limbah Asbes C Warna putih keabu-abuan C Material keras berbentuk C Tidak berbau Gambar 8. Contoh Limbah B3 yang Dilarang Diimpor Berdasarkan Istilah dan Bentuk Fisik Limbah. Sumber foto : KLHK, 2019 Berpedoman pada pemeriksan jenis limbah Non B3 yang akan diimpor di negara muat sebelum limbah dikapalkan dan panduan pemeriksaan berupa contoh foto-foto limbah yang boleh dan dilarang diimpor sebagaimana penjelasan di atas, maka akan efektif dan mempermudah pemeriksaan bagi surveyor dalam mencegah importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia lebih dini atau dengan kata lain limbah B3 dan sampah belum terlanjur masuk ke wilayah Indonesia. Pemeriksaan jenis dan persentase Impuritis yang tercampur dalam limbah Non B3 yang akan diimpor. Impuritis atau ikutan yang tercampur dalam limbah Non B3 yang akan diimpor ke Indonesia sering menjadi permasalahan pada saat pemeriksaan di negara muat karena masih banyak ditemukan dalam limbah Non B3 yang akan diimpor. KSO SucofindoAe Surveyor Indonesia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, jenis impuritis atau ikutan yang terdapat dalam limbah Non B3 yang akan diimpor yang sering ditemukan pada saat pemeriksaan antara lain pengikat berupa kawat logam atau plastik, pembungkus plastik, logam, kayu, busa dan kertas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri, tidak ada ketentuan mengenai jenis ikutan apa saja yang diberikan toleransi untuk diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam limbah Non B3 impor, yang diatur hanya harus bersifat homogen dan juga tidak ada ketentuan mengenai persyaratan persentase Impuritis atau Jurnal Good Governance Volume 16 No. September 2020 | ikutan yang tercampur dalam limbah Non B3 impor tersebut. Namun demikian, menurut KLHK bahwa kebijakan terkait Impuritis atau ikutan yang diberikan toleransi tercampur dalam limbah Non B3 impor tersebut sebagaimana yang ditetapkan dalam pedoman pemeriksaan kontainer importasi limbah ilegal. Selain itu, menurut informasi hasil wawancara dengan pihakAepihak terkait menerangkan bahwa saat ini belum ada aturan tertulis yang menyebutkan besaran persentase impuritas maupun apa yang boleh dan tidak boleh ada didalam impuritas tersebut, padahal hal ini sering menjadi permasalahan dilapangan pada saat pemeriksaan limbah Non B3 impor di negara muat. Berdasarkan temuan KSO Sucofindo Ae Surveyor Indonesia tersebut dan merujuk pada pedoman pemeriksaan kontainer importasi limbah ilegal yang ditetapkan KLHK, maka dalam rangka pemeriksaan jenis impuritis atau ikutan yang diberikan toleransi untuk diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam limbah Non B3 impor guna keperluan pemeriksaan di negara muat dan agar ada kepastian hukum serta agar tidak menimbulkan persepsi berbeda pada tiap orang atau instansi, pemeriksaan dapat berpedoman pada persyaratan jenis dan persentase impuritis yang tercampur dalam importasi limbah Non B3 sebagaimana telah dijelaskan di atas. PENUTUP Kesimpulan Masih terjadinya importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia dapat menjadi gambaran bahwa upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke Indonesia yang dilakukan selama ini masih belum efektif. Untuk dapat mencegah importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia dimasa datang sehingga Indonesia tidak dijadikan tempat pembuangan limbah B3 dan sampah dunia, maka konsep pencegahan melalui pendekatan secara persuasif dan preventif merupakan strategi atau solusi yang tepat dan efektif dalam mencegah importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia. Pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia melalui pendekatan pencegahan secara persuasif dan preventif tersebut dilakukan melalui pengaturan importasi limbah B3, limbah Non B3 dan sampah yang lebih ketat dan implementasi penaatan terhadap peraturan dengan strategi pencegahan pada sumbernya yaitu dengan melakukan pemeriksaan limbah Non B3 impor di negara asal sebelum dikapalkan ke wilayah Indonesia dengan berpedoman pada kriteria teknis dan panduan pemeriksaan importasi limbah Non B3 yang boleh dan dilarang diimpor yang mudah dipahami dan dapat diterapkan oleh pemeriksa limbah. Saran . Pedoman pemeriksaan importasi limbah Non B3 yang mudah dipahami dan dapat diterapkan atau diimplementasikan dilapangan berupa panduan pemeriksaan importasi limbah Non B3 yang boleh dan dilarang diimpor yang dilengkapi dengan contoh foto limbah beserta penjelasannya perlu segera ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia yang efektif. Diperlukan sinkronisasi dan keseragaman semua pihak yang terkait mengenai pemahaman di dalam penentuan limbah yang boleh dan dilarang diimpor serta jenis dan persentase impuritis atau ikutan atau tingkat kekotoran sehingga tidak menimbulkan persepsi berbeda pada tiap orang atau instansi. 236 | Pencegahan Importasi Limbah B3 dan Sampah ke Wilayah Indonesia . Hasil penelitian ini agar dapat dijadikan referensi dan dapat diproses menjadi suatu kebijakan pemerintah sehingga bisa diaplikasikan oleh Satgas impor limbah Non B3 yang mengawasi pelaksanaan impor limbah Non B3 dan pemeriksa limbah di negara muat dalam hal ini KSO Sucofindo Ae Surveyor Indonesia serta importir limbah Non B3. Dalam rangka mendukung dan efektifitas upaya pencegahan importasi limbah B3 dan sampah ke wilayah Indonesia, peningkatan pengetahuan dan keterampilan sangat diperlukan bagi SDM Satgas impor limbah Non B3 yang mengawasi pelaksanaan impor limbah Non B3 dan bagi pemeriksa limbah di negara muat dalam hal ini KSO Sucofindo Ae Surveyor Indonesia serta bagi importir limbah Non B3 melalui edukasi atau pelatihan tentang penetapan dan pemeriksaan limbah impor. Akhir kata, pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsih pemikiran dan bantuannya dalam proses penelitian ini : Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI beserta jajarannya. Kepala Pusat Diklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Responden dari Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 KLHK. Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Direktorat Impor Kementerian Perdagangan dan KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia yang telah memberikan data, informasi, keterangan dan pengetahuan yang sangat bermanfaat dan membantu dalam proses penelitian ini. Tim reviewer Bapak Dr. Asropi. IP. Si dari LAN RI dan Bapak Ir. Agus Wiyanto. Sc dari Pusdiklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah banyak memberikan arahan dan bimbingan dalam penyusunan Karya tulis ini. Pimpinan dan Tim Redaksi Jurnal Good Governance STIA LAN Jakarta yang telah membantu dalam proses penerbitan artikel ini. Para rekan-rekan Widyaiswara dan Pejabat Struktural dan Pusdiklat SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memberikan bantuan dalam proses penelitian ini. DAFTAR PUSTAKA