E-ISSN : A-A https://ejournal. id/ojs/index. php/tanmiya AoURF SEBAGAI LEGITIMASI YURIDIS: ANALISIS PRAKTIK JUAL BELI BORONGAN DALAM FIQH MUAMALAH KONTEMPORER Akhmad Mubadilah ghoziyajihan89@gmail. Institut Agama Islam Khozinatul Ulum Blora Nani Feliyani nanifeliyani12@gmail. Institut Agama Islam Khozinatul Ulum Blora DOI: Abstract Modern commerce demands efficiency, often met through wholesale transactions (Jiza. However, these transactions inherently contain elements of Gharar . , which is prohibited in Sharia, creating a tension between textual idealism and economic reality. This research aims to analyze the role and validity of AoUrf . ustomary practic. as a legal basis for legitimizing wholesale transactions. Using a qualitative library research method, comparative analysis of legal schools (Madhahi. , and case studies, this study examines how 'urf operates within the framework of Islamic transactional jurisprudence (Fiqh Muamala. The main findings indicate that AoUrf Shahih . valid custo. functions as a mechanism to transform gharar from a prohibited level (Fahis. to a tolerable one (Yasi. This is achieved by creating common standards, collective knowledge, and shared expectations among market participants, which turns object uncertainty (Jahala. into a manageable business risk (Mukhatara. This research contributes to the development of contemporary fiqh muamalah by offering a framework for validating modern transactions and providing practical guidance for Islamic Keywords: 'Urf. Fiqh Muamalah. Contemporary Islamic Law. Volume 2. No 1. April 2026, pp 1-9 https://creativecommons. org/licenses/by-nc/4. 0/?ref=chooser-v1 AoUrf Sebagai Legitimasi Yuridis: Analisis Praktik Jual Beli Borongan Dalam Fiqh Muamalah Kontemporer Abstrak Perdagangan modern menuntut efisiensi, yang seringkali dipenuhi melalui praktik jual beli borongan (Jiza. Namun, transaksi ini secara inheren mengandung unsur gharar . yang dilarang dalam syariah, sehingga menciptakan ketegangan antara idealisme teks dan realitas ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan validitas Aourf . dat kebiasaa. sebagai dasar hukum yang melegitimasi praktik jual beli borongan. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan kualitatif, analisis komparatif mazhab, dan studi kasus, penelitian ini mengkaji bagaimana 'urf beroperasi dalam kerangka fiqh Temuan utama menunjukkan bahwa AoUrf Shahih . dat yang vali. berfungsi sebagai mekanisme untuk mentransformasi gharar dari level terlarang (Fahis. menjadi dapat ditoleransi (Yasi. Hal ini dicapai dengan menciptakan standar, pengetahuan kolektif, dan ekspektasi bersama di antara para pelaku pasar, yang mengubah ketidakpastian objek (Jahala. menjadi risiko bisnis yang dapat dikelola (Mukhatara. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan fiqh muamalah kontemporer dengan menawarkan kerangka kerja untuk memvalidasi transaksi modern dan memberikan panduan praktis bagi bisnis syariah. Kata Kunci: 'Urf. Fiqh Muamalah. Hukum Islam Kontemporer. Pendahuluan Fleksibilitas hukum Islam . merupakan salah satu karakteristik utamanya, yang tercermin dalam adagium shalih li kulli zaman wa makan . elevan untuk setiap waktu dan tempa. 1 Prinsip dinamis ini memungkinkan syariah untuk terus relevan dalam menghadapi perubahan sosial, teknologi, dan Namun, fleksibilitas ini dihadapkan pada tantangan nyata ketika berhadapan dengan prinsip-prinsip hukum yang bersifat tetap . , terutama dalam ranah muamalah . ransaksi ekonom. Salah satu prinsip fundamental dalam fiqh muamalah adalah larangan terhadap gharar . etidakpastian atau spekulasi yang berlebiha. Larangan ini ditegaskan secara eksplisit dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW melarang jual beli hashah . ual beli dengan melempar keriki. dan jual beli gharar. 2 Alasan dibalik pelarangan ini adalah 1 Prinsip ini ditekankan oleh banyak pemikir Islam modern, seperti Yusuf al-Qaradawi dalam karyanya Fiqh al-Awlawiyyat: Dirasah Jadidah fi Dhaw' al-Qur'an wa al-Sunnah, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1. Cet. 2, hlm. 2 AI O E I O O I EEN I uO o I O OO I I O EEN OIO NO I A A INO OE EEN AEO EEN EON OEI IA: AOEEA EN I o I O I O EEN IO O EI I E I O NO CEA AO EA OI O EA. Sahih Muslim. Kitab al-Buyu'. Bab Butlan Bay' al-Hashah wa al-Bay' alladzi fihi Gharar, no. (Riyadl: Bait al-Afkar al-Dauliyah, 1. , hlm. Tanmiya: Journal of Sharia Business Management Akhmad Mubadilah. Nani Feliyani Jahalah . pada barang yang dijual (MabiA. atau harga suatu barang (Tsama. 3 Begitu juga filosofi dibalik larangan ini sangat mendalam yakni untuk menegakkan keadilan (AoAd. , transparansi, mencegah perselisihan (NizaA. , dan memastikan keridhaan para pihak (Al-Taradh. , yang semuanya bermuara pada tujuan utama syariah (Maqashid al-Sharia. , yaitu perlindungan harta (Hifdz AlMa. Di sisi lain, dinamika perdagangan modern yang ditandai oleh rantai pasok yang kompleks, skala masif, dan tuntutan kecepatan, melahirkan berbagai model transaksi yang secara kasat mata sulit terhindar dari unsur ketidakpastian. Jual beli borongan, atau dalam terminologi fiqh klasik disebut BayAo Al-Jizaf adalah contoh paling representatif. 5 Praktik menjual komoditas dalam volume besar seperti hasil panen satu hektar sawah, satu palka ikan hasil tangkapan kapal, satu truk pasir, atau satu kapal tanker minyak tanpa penimbangan atau pengukuran yang presisi, menjadi tulang punggung efisiensi dalam banyak sektor ekonomi. Secara tekstual, praktik ini mengandung Jahalah . akan kuantitas atau kualitas objek akad, yang merupakan bentuk nyata dari gharar. Kondisi ini menciptakan sebuah dilema yuridis: bagaimana menyelaraskan larangan normatif terhadap gharar dengan realitas sosiologisekonomis yang tidak hanya diterima luas tetapi juga dianggap esensial? Di sinilah AoUrf . dat kebiasaa. hadir sebagai instrumen metodologis (Manha. yang krusial dalam ushul fiqh. AoUrf berpotensi menjadi "jembatan" konseptual yang menghubungkan idealisme teks-teks suci dengan realitas praktik ekonomi di masyarakat, memberikan solusi yang adil dan efisien. Dalam hal ini, oleh karena itu penulis ingin mengkaji tentang bagaimana mekanisme konseptual Aourf dalam mentransformasi status gharar dari terlarang menjadi ditoleransi dalam transaksi borongan (BayAo al-Jiza. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (Library Researc. Data primer berasal dari Al-Qur'an, kitab-kitab hadis (Kutub Al-Tis'a. , serta kitab-kitab fiqh dan ushul fiqh klasik (Turat. dari empat mazhab utama. Data sekunder diperoleh dari jurnal ilmiah internasional, buku-buku tentang ekonomi Islam kontemporer, disertasi, serta fatwa-fatwa DSN-MUI. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis isi . ontent analysi. 3 Yahya ibn Syaraf An-Nawawi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn Hajjaj. Jilid 10, (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-AoArabi, 1396 H). Cet. 2, hlm. 4 Abu Ishaq Al-Shathibi. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Jilid 2, (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyya. , 5 BayAo Al-Jizaf adalah jual beli terhadap barang yang tidak diketahui jumlah takaran dan timbangannya oleh penjual dan pembeli dari semua barang yang dapat ditakarkan, ditimbang maupun diukur. Ibn Rushd. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid. Jilid 2, (Kairo: Maktabah al-Khanj. , hlm. AoUrf Sebagai Legitimasi Yuridis: Analisis Praktik Jual Beli Borongan Dalam Fiqh Muamalah Kontemporer untuk mengurai konsep-konsep kunci, analisis komparatif untuk membandingkan pandangan mazhab secara mendalam, dan hermeneutika kontekstual untuk menarik relevansi hukum Islam dengan praktik perdagangan modern di Indonesia. Hasil dan Pembahasan Konsep AoUrf dalam Ushul Fiqh AoUrf secara terminologis didefinisikan sebagai "sesuatu yang telah dikenal dan menjadi kebiasaan masyarakat, baik dalam perkataan (Qawl. maupun perbuatan ('Amal. , serta diterima oleh akal sehat". 6 Para ulama ushul fiqh membaginya ke dalam beberapa kategori. Berdasarkan cakupannya, ada 'Urf Al'Amm . erlaku umum di seluruh wilayah Musli. dan 'Urf Al-Khass . erlaku di wilayah, profesi, atau komunitas tertent. Berdasarkan validitas syariahnya, ada AoUrf Shahih . dat yang tidak bertentangan dengan dalil syaria. dan AoUrf Fasid . dat yang bertentangan dengan syariah, seperti kebiasaan transaksi Ribaw. 7 Hanya AoUrf Shahih yang dapat dijadikan sebagai dalil hukum. Agar dapat diterima sebagai hujjah, sebuah AoUrf harus memenuhi beberapa syarat ketat, yaitu: . Berlaku umum dan konsisten (Ittira. di kalangan komunitas yang relevan. Sudah ada saat transaksi berlangsung (AlSab. Tidak bertentangan dengan pernyataan eksplisit para pihak dalam akad (Adam Al-Musharrah Bi Khilafi. Yang terpenting, tidak bertentangan dengan dalil syarAoi yang qathAoi . atau prinsip-prinsip universal 8 Imam Al-Shatibi dalam Al-Muwafaqat menempatkan pemeliharaan adat istiadat yang baik sebagai bagian dari pemeliharaan maslahah . epentingan Konsep Gharar dalam Fiqh Muamalah Gharar adalah ketidakpastian signifikan terkait eksistensi atau spesifikasi esensial dari objek akad yang berpotensi memicu sengketa. Para fuqaha, seperti Ibn Taymiyyah, menekankan bahwa tidak semua ketidakpastian itu dilarang. Larangan berlaku ketika gharar tersebut berlebihan (Fahis. dan merupakan elemen utama dalam akad, bukan sekadar elemen ikutan (Tabi'). 10 Berdasarkan tingkatannya, gharar dibagi menjadi: Gharar Fahisy (Berlebiha. : Ketidakpastian yang sangat besar dan dominan, seperti menjual ikan di dalam laut. Ini dilarang secara ijma'. 6 Wahbah Al-Zuhaili. Ushul al-Fiqh al-Islami. Jilid 2, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1. , hlm. 7 Abd al-Karim Zaydan. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, (Beirut: Mu'assasah al-Risalah, 1. , hlm. 8 Ibn Qayyim Al-Jauziy. I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin. Jilid 2, (Beirut: Dar al-Kutub al- AoIlmiah, 1. , hlm. 9 Abu Ishaq Al-Shathibi. Al-Muwafaqat. Jilid 2, (Damaskus: Dar Ibn Affan, 1. Cet. 1, hlm. 10 Taqi al-Din Ibn Taymiyyah. Majmu' al-Fatawa. Jilid 29, (Saudi: MajmaAo al-Malik Fahd, 2. Cet. Tanmiya: Journal of Sharia Business Management Akhmad Mubadilah. Nani Feliyani Gharar Mutawassith (Menenga. : Ketidakpastian tingkat menengah, seperti menjual buah yang belum tampak matang. Hukumnya diperselisihkan. Gharar Yasir (Ringa. : Ketidakpastian yang sangat kecil, tidak signifikan, dan sulit dihindari dalam transaksi normal, seperti membeli rumah tanpa mengetahui persis pondasinya. Ini dimaafkan secara ijma' berdasarkan prinsip kemudahan (Taysi. dan kebutuhan (Haja. Toleransi terhadap gharar yasir didasarkan pada kaidah fiqh: AlMasyaqqatu Tajlib Al-Taysir (Kesulitan mendatangkan kemudaha. dan AlGharar Al-Yasir Yughtafar (Gharar yang ringan dimaafka. Jual Beli Borongan (BayAo al-Jiza. dalam Fiqh Klasik Pandangan para imam mazhab mengenai Bay' Al-Jizaf bervariasi, yang menunjukkan adanya ruang ijtihad yang luas: Mazhab Hanafi: Memperbolehkannya secara luas, baik untuk barang yang bisa ditakar maupun tidak. Argumen utamanya adalah Istihsan Bi Al-'Urf, yaitu sebuah pengecualian hukum berdasarkan adat perniagaan yang berlaku demi kemaslahatan dan kelancaran ekonomi. Selama objeknya dapat dilihat dan diidentifikasi sebagai satu kesatuan (Musyar Ilai. , ketidaktahuan akan kuantitas pastinya (Jahalah Al-Miqda. Mazhab Maliki: Juga memperbolehkan, bahkan merupakan mazhab yang paling akomodatif terhadap praktik ini. Imam Malik mendasarkan pandangannya pada amalan penduduk Madinah ('Amal Ahl Al-Madina. dan prinsip kemaslahatan (Maslahah Mursala. Bagi mereka, selama praktik ini tidak mengarah pada sengketa besar dan telah menjadi kebutuhan umum, maka ia diperbolehkan. Mazhab Syafi'i: Cenderung lebih ketat. Imam Al-Syafi'i mensyaratkan adanya pengetahuan (AoIl. atau setidaknya perkiraan (Dza. yang mendekati akurat mengenai kuantitas objek, terutama untuk barang-barang yang lazimnya ditakar atau ditimbang (Ribaw. Bay' Al-Jizaf hanya diperbolehkan jika kuantitasnya dapat diperkirakan dengan mudah melalui pandangan mata. Mazhab Hanbali: Posisi mereka mirip dengan Syafi'i, namun sedikit lebih Mereka memperbolehkan Bay' Al-Jizaf untuk barang yang tidak bisa ditakar/ditimbang, tetapi mensyaratkan estimasi yang kuat untuk 11 Syihabuddin Al-Qarafi. Al-Furuq. Jilid 3, (Beirut: Alam al-Kutub, 1. , hlm. 1212 Abu Bakr Al-Kasani. Bada'i' al-Shana'i' fi Tartib al-Syara'i'. Jilid 5, (Beirut: Dar al-Kutub al- 'Ilmiyyah, 1328 H). Cet. 1, hlm. 13 Ibn Rushd. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid. Jilid 2, (Kairo: Maktabah al-Khanji, 2. , 14 Yahya ibn Syaraf Al-Nawawi. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Jilid 9, (Beirut: Dar al-Fikr, 1347 H), hlm. AoUrf Sebagai Legitimasi Yuridis: Analisis Praktik Jual Beli Borongan Dalam Fiqh Muamalah Kontemporer barang yang bisa diukur. Namun, mereka memberi ruang bagi Aourf jika sudah menjadi kebutuhan yang meluas. Perbedaan ini menunjukkan bahwa titik krusialnya terletak pada bagaimana para fuqaha menafsirkan level gharar dalam praktik tersebut, dan di sinilah 'urf berperan sebagai faktor penentu. Mekanisme AoUrf dalam Transformasi Gharar Argumen utama penelitian ini adalah bahwa Aourf shahih tidak menghapus atau menghalalkan gharar, melainkan mentransformasi statusnya dari Fahisy . menjadi Yasir . Ini bukan berarti mengubah hukum Allah, melainkan mengaplikasikan hukum pada realitas yang tepat (Tahqiq AlManat. 16 Mekanisme ini didukung oleh kaidah fiqh fundamental: "Al-AoAdatu Muhakkamah" (Adat kebiasaan dapat menjadi huku. dan turunannya, "AlMa'rufu 'urfan ka al-masyruthi syarthan" (Sesuatu yang dikenal oleh adat statusnya seperti syarat yang diperjanjika. 17 Artinya, ketika sebuah praktik borongan telah menjadi AoUrf Tijari . dat perniagaa. , standar-standar tak tertulis yang lahir dari kebiasaan itu dianggap melekat pada akad seolah-olah menjadi syarat yang disepakati. Transformasi ini terjadi melalui tiga cara: Menciptakan Pengetahuan Kolektif (Ma'rifah Ijtima'iyya. : Dalam komunitas pedagang yang mapan, para pelaku pasar mengembangkan keahlian dan pengalaman (Khibra. untuk membuat estimasi (Takhmi. yang akurat. Seorang penebas padi yang berpengalaman, misalnya, dapat menaksir hasil panen satu petak sawah dengan akurasi tinggi. Pengetahuan implisit yang lahir dari Aourf ini mengurangi jahalah secara signifikan. Membentuk Ekspektasi Bersama (Tawaqqu'at Musytaraka. : Penjual dan pembeli sama-sama memahami bahwa kuantitas yang diperjualbelikan adalah perkiraan, dan harga yang disepakati telah mencerminkan margin toleransi atas potensi selisih. Ini memenuhi substansi keridhaan (AoAn Taradhin Minku. karena tidak ada pihak yang merasa tertipu. 19 Risiko ini menjadi business risk yang diperhitungkan, bukan gharar yang spekulatif. 15 Muwaffaq al-Din Ibn Qudamah. Al-Mughni. Jilid 4, (Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1. Cet. 16 Tahqiq Al-Manath adalah melakukan verifikasi suatu Aoillah . ang sudah disepakat. dalam kasus . ang sedang hukumnya akan ditetapkan, al-FarAo. Al-Qarafi. Syarh Tanqih al-Fushul fi Ikhtishar al-Mahshul fi alUshul. Jilid 2, (Kairo: Dar al-Fikr, 1. , hlm. 17 Jalaluddin Al-Suyuthi. Al-Ashbah wa al-Naza'ir, (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1. Cet. 18 Dalam bab jual beli, menyatakan bahwa takhmin oleh ahli . stimasi oleh orang berpengalama. diperbolehkan dalam transaksi seperti muzaraAoah atau musaaqaah, selama didasarkan pada keahlian nyata. Shams al-Din Al-Sarakhsi. Al-Mabsuth. Jilid 13, (Beirut: Dar al-MaAorifah, 1. , hlm. 19 Merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa' . : 29, yang menjadi dasar prinsip keridhaan dalam transaksi. 20 Perbedaan antara gharar yasir . ingan, dapat diterim. dan gharar fahisy . erat, membatalkan aka. Jika risiko sudah dipahami bersama dan tercermin dalam harga, maka termasuk risiko bisnis, bukan gharar Ayub. Mohd MaAosum Billah. Islamic Law of Trade and Finance: A Selection of Contemporary Practical Issues . rd ed. Kuala Lumpur: Sweet & Maxwell Asia, 2007. Tanmiya: Journal of Sharia Business Management Akhmad Mubadilah. Nani Feliyani Standarisasi Praktik (Tawhid al-Mumaharasa. : AoUrf melahirkan standar non-formal yang dipahami bersama, misalnya volume "satu truk colt diesel" atau "satu keranjang ikan" di sebuah tempat pelelangan ikan. Standar ini menjadi acuan (Dhabi. yang, meskipun tidak presisi, cukup untuk menghilangkan potensi sengketa besar. Konsep-konsep ini merupakan elaborasi orisinal yang menggabungkan prinsip fiqh muamalah klasik dengan pendekatan sosiologis-ekonomi kontemporer, khususnya dalam konteks peran Aourf . dat kebiasaa. dalam mengurangi gharar dan jahalah dalam transaksi syariah. Batasan dan Validitas AoUrf Peran Aourf tidak tanpa batas. Ia tidak dapat melegitimasi praktik yang mengandung penipuan (Tadli. , eksploitasi (Ghabn Fahis. , atau secara terangterangan bertentangan dengan nash. Misalnya, jika seorang penjual sengaja menaruh padi berkualitas buruk di bagian bawah tumpukan (Taghri. , maka akad menjadi batal karena adanya unsur penipuan, bukan karena gharar AoUrf yang membenarkan praktik curang adalah AoUrf Fasid dan tidak memiliki kekuatan hukum. Batasannya adalah prinsip keadilan dan kejujuran. Analisis Studi Kasus di Indonesia Agribisnis: Sistem Tebas Hasil Panen Praktik tebas, di mana petani menjual seluruh hasil panen . adi, mangga, cengke. di lahan kepada seorang penebas dengan harga borongan, adalah 'urf yang mapan. Secara lahiriah, risikonya tinggi. Namun, 'urf memitigasi gharar melalui pengetahuan lokal (Local Wisdo. penebas dalam menaksir hasil panen dan penetapan harga yang secara implisit sudah memasukkan premi risiko cuaca atau hama. Ini adalah mekanisme pembagian risiko (Taqsim Al-Mukhatara. yang disepakati secara adat dan menguntungkan petani yang butuh likuiditas Perikanan: Lelang Ikan Borongan Di pusat pelelangan ikan (TPI) di berbagai pesisir Indonesia, ikan hasil tangkapan nelayan seringkali dijual dalam satu keranjang atau bahkan satu palka kapal tanpa ditimbang satu per satu. Para bakul . edagang ika. yang berpengalaman akan menawar berdasarkan inspeksi visual, pengalaman, dan 21 Al-Kasani Menyatakan bahwa ukuran seperti Ausatu karungAy. Ausatu gerobakAy, atau Ausatu timbaAy sah digunakan selama maknanya jelas menurut kebiasaan setempat (Mafhum Al-AoUr. Abu Bakr Al-Kasani. Bada'i' al-Shana'i' fi Tartib al-Syara'i'. Jilid 5, (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1328 H). Cet. 1, hlm. 22 Wahbah al-Zuhayli menjelaskan bahwa Aourf . hanya berlaku selama tidak bertentangan dengan nash . eks Al-QurAoan dan Sunna. , qiyas, atau prinsip-prinsip syariah seperti keadilan dan larangan Al-Zuhayli menegaskan bahwa Aourf fasid yaitu kebiasaan yang mengandung kedzaliman, penipuan . , atau eksploitasi . habn fahis. tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam transaksi. Wahbah al-Zuhayli. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 4, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2. Cet. 8, hlm. 327Ae329. Abu Zahrah juga menyatakan bahwa akad yang mengandung taghrir . enyembunyikan cacat baran. batal karena mengandung unsur penipuan, bukan karena gharar semata. Muhammad Abu Zahrah. AoUqud al-MuAoawadah f al-Fiqh alIslami, (Kairo: Dar al-Fikr al-AoArabi, t. ), hlm. 112Ae115. AoUrf Sebagai Legitimasi Yuridis: Analisis Praktik Jual Beli Borongan Dalam Fiqh Muamalah Kontemporer reputasi nelayan. 'Urf di TPI ini memungkinkan transaksi berlangsung cepat, mencegah ikan membusuk, dan memastikan nelayan segera mendapatkan hasil. Konstruksi: Pengadaan Material Dalam industri konstruksi, jual beli pasir, batu, dan tanah urug hampir selalu dilakukan secara borongan "per truk". AoUrf Khass . dat khusus profes. telah terbentuk di kalangan pemasok dan kontraktor mengenai standar volume bak truk . isalnya, perbedaan antara truk engkel dan tronto. Adat ini menciptakan acuan bersama yang mereduksi ketidakpastian ke level yang dapat diterima oleh semua pihak. Ekonomi Digital: Jual Beli Akun Game vs. Mystery Box AoUrf baru juga muncul di dunia digital. Penjualan "akun game" secara borongan . eserta semua item di dalamny. dapat dilegitimasi jika calon pembeli dapat melakukan inspeksi umum terhadap aset digital di dalamnya. Namun, praktik penjualan Mystery Box atau Loot Box, di mana pembeli membayar untuk mendapatkan item acak yang tidak diketahui sama sekali, mengandung gharar fahisy yang lebih dekat dengan perjudian (Maysi. Oleh karena itu. Aourf yang mungkin terbentuk di kalangan pemain game tidak dapat melegitimasinya karena bertentangan langsung dengan larangan syariah yang tegas mengenai perjudian dan spekulasi murni. Kesimpulan Jual beli borongan menempatkan hukum Islam pada persimpangan antara teks normatif dan realitas ekonomi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Aourf shahih merupakan instrumen metodologis yang efektif dan diakui dalam ushul fiqh untuk menyelesaikan dilema ini. Ia tidak membatalkan larangan gharar, tetapi berfungsi sebagai Manath . riteria faktua. untuk menentukan tingkat gharar yang dapat ditoleransi dalam suatu konteks sosial-ekonomi. Dengan menciptakan standar, pengetahuan kolektif, dan ekspektasi bersama. Aourf mentransformasi ketidakpastian objek (Jahala. yang berpotensi merusak menjadi risiko bisnis yang dapat dikelola (Mukhatara. , yang sejalan dengan semangat kemudahan (Taysi. dan kemaslahatan (Maslaha. dalam syariah. Daftar Pustaka