PERAN UNSIQ HALAL CENTER (UHC) DALAM MENDUKUNG SERTIFIKASI HALAL PADAUMKM DI DESA BINANGUN KECAMATAN WATUMALANG WONOSOBO 1 Muhammad Saefullah, 2 Gunawan Setya Atmoko, 3 Nida Ivadah, 4 Muhammad Salsabil, 5 Sulistiyowati, 6 Eva Mulyaningsih Setyo Putri, 7 Aji Ahadun Rojab, 8 Muhammad Imam Musthofa, 9 Jion Saybatul Zaky, 10 Syarifah Hidayati, 11 Lilis Kholifatun Janah, 12 Sulastri, 13 Wiko Anang Ansorulloh, 14 Wahidatul Hasanah. Universitas Sains Al-QurAoan Alamat: Jl. Kyai Hasyim Asya ri No. Km. RW. Kalibeber. Kec. Mojotengah. Kabupaten Wonosobo. Jawa Tengah 56351. Telepon: . 321873 Email Korespondensi : saefullah@unsiq. ABSTRAK Unsiq Halal Center merupakan lembaga yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan melakukan pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM khususnya di Kabupaten Wonosobo. Sertifikat halal pada produk berlaku seumurhidup. MUI tidak lagi bertanggung jawab jika terjadi perubahan komposisi pada produk, halini menyebabkan tidak adanya jaminan bagi masyarakat apakah suatuproduk yang berlabel halal benar-benar halal atau tidak. Sertifikasi halal terhadapsuatu produk sangat penting untuk dilakukan, karena hal ini perlu diadakan untukmemberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi adalah Salah satu keuntungan lain ketika sebuah produk memiliki sertifikasi halal adalah memperoleh jangkauan pasar yang lebih luas. Karena sertifikasi halal digunakan untuk menghindari penolakan dari negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pelaku usaha yang bersertifikat halal akan memiliki sertifikat halal sebagai pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Denganbegitu, sertifikat halal menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mewujudkan pelayanan terbaik kepada konsumen. Sertifikat halal juga menjadi alat untuk menjamin dan memastikan kehalalan produk bagi konsumen. Unsiq Halal Center siap berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Halal Wonosobo untuk menyukseskan program pemerintah sekaligus membangun budaya halal di Kabupaten Wonosobo pada Kata kunci:UMKM. Sertifikasi Halal. MUI Abstract Unsiq Halal Center is an institution whose goal is to socialize and provide assistance for halal certification for MSMEs, especially in Wonosobo Regency. Halal certificates on products are valid for life. MUI is no longer responsible if there is a change in the composition of the product, this causes no guarantee for the public whether a product labeled halal is truly halal or not. Halal certification of a product is very important to do, because this needs to be held to provide assurance to the public that the product they consume is halal. One of the other advantages when a product has halal certification is obtaining a wider market reach. Because halal certification is used to avoid rejection from countries Received Februari 28, 2023. Revised Maret 04, 2023. April 01, 2023 ABDIMAS45 Vol 2 No. 1 April 2023 | E-ISSN: 2828-7703 dan P-ISSN: 2828-7932. Hal 15 - 21 where the majority of the population is Muslim. Halal certified business actors will have a halal certificate as an acknowledgment of product halalness issued by BPJPH based on a written halal fatwa issued by the MUI. That way, halal certificates are part of the responsibilities of business actors in realizing the best service to consumers. Halal certificates are also a tool for guaranteeing and ensuring halal products for consumers. The Unsiq Halal Center is ready to collaborate with the Wonosobo Halal Entrepreneurs Association to make government programs successful while building a halal culture in Wonosobo Regency in particular. Keywords: SME (Small and Medium Enterpris. Halal Certification. Indonesian Ulema Council Pendahuluan Dalam dunia bisnis kuliner,kehalalan suatu produk menjadi perhatian bagi para pelaku usaha. Dikarenakan halal atau tidaknyasuatu produk dapat mempengaruhikeputusan pembelian . urchase intentio. seorang konsumen. Bedasarkan data The Royal Islamic Stategic Studies Centre (RISSC) populasi muslim di Indonesiadiperkirakan sebanyak 237,56 Yang pada artinya Jumlahpenduduk muslim tersebut memilikitotal sebanyak 86,7% dari populasi penduduk yang ada di negaraIndonesia, maka dari itu sertifikasihalal menjadi salah satu hal yang sangat di perlukan bagi pelaku usaha. Dalam suatu bisnis kehalalanproduk akan dapat mempengaruhidaya jual produk tersebut. Karena kita hidup di lingkungan yang mengajarkan bahwa kita harus mengonsumsi suatu makanan atau minuman yang halal. Dari hal tersebut kita mengambilkesimpulan bahwa sertifikasi halalpenting untuk dilakukan. Kita ambilcontoh ketika seorang konsumenmuslim ingin membeli suatu produk pasti dia akan melihat halal atau tidaknya produk tersebut. Dan apabila ketika suatu produk sudah memiliki sertifikasi halal maka akan memberikan dampak positif berupadaya tarik dari logo halal. Hal tersebutterjadi karena sentimen yang dihasilkan dari logo halal tersebut. Salah satu keuntunganlainnyaketika suatu produk mempunyai sertifikasi halal adalah memperolehjangkauan pasar yang lebih luas. Karena dalam poin-poin yangtertuang dalam persyaratan ekspor yaitu suatu produk harus memiliki nilai mutu yang baik dan kehalalan produk menjadi salah satu kriterianya. Terutama jika kita ingin memperluas jangkauan pasar ke negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim. Karena sertifikasi halal digunakan untuk menghindari penolakan dari negara yang mayoritas penduduknyaberagama Islam. Di era yang mendukungkemudahan akses informasi seperti saat ini banyak lembagalembaga yang memfasilitasi pembuatan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM. Salah satunya ialah UHC (Unsiq Halal Cente. ,dimana lembaga tersebut dinaungi oleh instasi pedidikan yang berlokasi di Kabupaten Wonosobo. Usaha mikro kecil dan menengah adalah bentuk kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diaturdalam undang-undang. Unsiq Halal Center adalah lembaga yang memiliki tujuan untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagipelaku UMKM khususnya di Kabupaten Wonosobo2. Salah satu cara UHC dalam menyalurkan program sertifikasi halal gratis yaitu bekerja sama dengan mahasiswa KPM dengan menetapkan pelaku UMKM di desa-desa sebagai target ABDIMAS45 Vol 2 No. 1 April 2023 | E-ISSN: 2828-7703 dan P-ISSN: 2828-7932. Hal 15 - 21 Unsiq halal center menargetkan para pelaku UMKM di desa-desa dengan tujuan untuk mempermudah para pelaku UMKM di desa-desa dalam pembuatan serifikasi halal. Unsiq Halal Center (UHC) menawarkan berbagai kemudahan dalam pembuatan sertifikat halal,salah satunya SEHATI (Sertifikasi Halal Grati. membuka peluang untuk satu juta pelaku UMKM dalampembuatan sertifikat halal. Unsiq Halal Center juga berkolaborasidengan mahasiswa KPM (Kuliah Pengabdian Masyaraka. dalam memberikan sosialisasi sekaligus pendampingan dalam pembuatan sertifikat halal. Program saat ini sendiri memiliki tujuan untuk mempermudah para pelaku UMKM khususnya yang berada di pedesaan. Dan program tersebut menjadi prioritas bagi pihak terkait dalam rangka untuk menambah jumlah para pelaku UMKM agar produknya mendapatkan sertifikasi Bagaimana cara UHC melegalitaskan sertifikasi halal untuk para pelaku UMKM? Salah satunya dengan program SEHATI (SertifikasiHalal Grati. dengan jalur selfdeclare. Self declare adalah pernyataan status halal produk UMK oleh pelaku usahaitu sendiri. Program SEHATI sendiri memiliki kendala dalam penerapan programnya. Salah satu kendala yang dialami dalam penerapan program ini yaitu terbatasnya pengetahuan serta pemahaman pelaku UMKM tentang halal dan proses sertifikasi halal itu sendiri. Hal itu sangat mungkin terjadi karena para pelaku UMKM di desa-desa tidak memperoleh informasi sebanyak masyarakat Jadi unsiq halal center harus melakukan program sosialisasi terlebih dahulu untuk memberikan informasi perihal program sertifikasi halal gratis yang akan dilakukan. Dalam sosialisasi tersebut menjelaskan tentang tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam proses pembuatan sertifikasi halal. Dalam program SEHATI ini para pelaku UMKM membutuhkan waktu kuranglebih 3 bulan dalam pembuatan sertifikasi halal ini, hal ini terjadi dikarenakan antrian yang timbul akibat program SEHATI atau Sertifikasi Halal Gratis tersebut. Metode Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Binangun. Kecamatan Watumalang. Kabupaten Wonosobo yang dilakukan oleh Mahasiswa KPM (Kuliah Pengabdian Masyaraka. Universitas Sains Al-QurAoan. Terdapat berbagai tahapan yang perludilakukan dalam kegiatan ini. Melakukan Observasi. Observasi ini dilakukan untuk meninjau masyarakat yang memiliki usaha kecil hingga menengah dengan usaha yang belum tersertifikasi halal, dengan cara mendatangi para pelaku UMKM yang terdapat di desa Binangun. Melakukan pendataan. Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh data-data produk seperti halnya komposisi, proses pembuatan, alat yang digunakan dalam proses produksi. para pelaku UMKM Selanjutnya kami melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang masuk kriteria dan layakmendaftarkan program SEHATI. ABDIMAS45 Vol 2 No. 1 April 2023 | E-ISSN: 2828-7703 dan P-ISSN: 2828-7932. Hal 15 - 21 Pelaksanaan kegiatan Pada tanggal Selasa 7 maret 2023 melakukan kegiatan sosialisasi dan pendampingan langsung dengan pihakUnsiq Halal Center. Hal ini meliputi penyampaian materi terkait dengan program yang yang akan dilaksanakanpada kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan sertifikasihalal gratis. Setelah programsosialisasi dilakukan dilanjutkan dengan proses pendampingan pembuatan sertifikasi halal yang didalamnya meliputi pengisian formulir, dan pengumpulan sample produk. Untuk waktu yang diperlukan dalam proses verifikasi sampai terbitnya sertifikat diperlukansetidaknya tiga bulan. Hasil dan Pembahasan Sertifikasi halal pada suatu produk sangatlah penting untuk dilakukan, karena hal tersebut perlu diadakan guna memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi itu halal. Sertifikasi halal merupakan sebuah fatwa yang di cetuskan oleh LPPOM-MUI yang kemudiandijadikan sebuahaturan yang bisa dikatakan sebagaistandarisasi sebuah produk dikatakanhalal dan lolos uji oleh BPJPH maupun pihak yang bersangkutan. BPJPH merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk menerbitkansertifikat halal sebuah produk dimana produk tersebut sudah lolos uji oleh MUI. Sertifikasi halal adalah fatwa MUI secara tertulis menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Pemberian sertifikat halal pada pangan, obat-obatan dan kosmetika untuk melindungin konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. Sertifikat halal merupakan hak konsumen yang harus mendapat perlindungan dari Negara. Pada tahun 1987. Dr. Ir. TriSusanto selaku Dosen universitas brawijaya melakukan penelitian terhadap makanan yaitu meliputi susu,mie, dan makanan ringan, dimana dari bahan-bahan tersebut disimpulkan mengandung beberapa unsur yang tidak sesuai dengan syariat islam, salah satunya mengandung gelatin, shortening danlecithin dan lemak yang tidak menutup kemungkinan mengandungminyak babi. Setelah masyarakat mengetahui akan hasil penelitian tersebut melalui media bulletin, kemudian masyarakat melakukan demo besar-besaran akan adanya peristiwa tersebut di karenakan kepedulian masyarakat khususnyaakan kehalalan dan kualitas sebuah produk tersebut dimana dapat menimbulkan sebab akibat karena adanya beberapa unsur-unsur yang kiranya tidak sesuai dengan tataaturan yang di gunakan dalam masyarakat itu sendiri. Dari peristiwa tersebut yang menjadi sebab didirikannya lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetika- Majelis Ulama Indonesia (LPPOM- MUI). LPPOM-MUI berwenang sebagai penjaminyang mengeluarkan surat jaminan kehalalan Dalam proses maupun tatacara pelakuusaha untuk mendapatkan sertifikasi halal perlu dilakukannya beberapa proseduryang di berlakukan sebagai mana mestinya yaitu seperti mengisi formulir guna sebagai pendataan para pelaku UMKM yang bersangkutan, kemudian pelaku UMKM menunjukan sampel produk guna dilakukan proses pengecheckanakan unsur dari bahan yangdigunakan apakah kiranya sesuai maupun tidak karena mengandung bahan yang tidaksesuai yang mengakibatkan tidak lolos uji, selanjutnya pelaku UMKM menunjukan proses pengolahan produk dari awal hingga akhir guna mengetahui apakah produk yang dihasilkan sesuai dengan kriteria halal sebagai mana mestinya sebelum mendapatkan ABDIMAS45 Vol 2 No. 1 April 2023 | E-ISSN: 2828-7703 dan P-ISSN: 2828-7932. Hal 15 - 21 sertifikasi,terakhir setelah melalui proses dalam sertifikasi pelaku UMKM menyertakan doumen maupun data- data pendukung lainnya guna memperjelas pemilik serta kejelasandari produk UMKM tersebut sebelumsertifikasi. Dalam kaitannya dengan hal diatas, perlu diketahui bahwasannya dari pihak UHC mengadakan progam SEHATI atau bisa dibilang sertifikasihalal gratis dimana dalam program tersebut tidak dikenakan biaya sepeserpun, akan tetapi ada juga produk sertifikasi reguler yang dimana dipungut biaya kurang lebih sekitar Rp. 000,- dimana waktu verifikasi sertifikasi halal melalui SEHATI membutuhkan waktu sekitar 3 bulan, sedangkan program reguler membutuhkan waktu kurang lebih 1bulan. Akan tetapi dalam hal ini, terdapat beberapa kendala diantaranyakurangnya minat dan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal, kurangnya edukasi, serta statement masyarakat bahwa produk yang mereka hasilkan merupakan produk yang sederhana dan tidak memerlukan pengakuan kehalalan dari produk yang mereka hasilkan. Dari hal tersebut menimbulkan kepedulian UHC untuk mengedukasi kepada masyarakat hingga ke pelosok-kepelosok akan pentingnya sertivikasi halal dan membantu masyarakat untukmenghalalkan produk yang mereka hasilkan. Foto-foto dokumentasi Acara Rapat Pra Acara Sumber. (Dokumentasi KPM kelompok 71, 2. Pelaksanaan Acara ABDIMAS45 Vol 2 No. 1 April 2023 | E-ISSN: 2828-7703 dan P-ISSN: 2828-7932. Hal 15 - 21 Sumber. (Dokumentasi KPM kelompok 71, 2. Foto panitia bersama pemateri Pasca Acara Sumber. (Dokumentasi KPM kelompok 71, 2. ABDIMAS45 Vol 2 No. 1 April 2023 | E-ISSN: 2828-7703 dan P-ISSN: 2828-7932. Hal 15 - 21 Kesimpulan Unsiq Halal Center adalah lembaga yang memiliki tujuan untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Wonosobo. Sertifikat halal pada produk berlaku seumur hidup MUI tidak lagi bertanggung jawab apabila terjadinyaperubahan komposisi pada produk hal ini yang menyebabkan tidak adanya jaminan untuk masyarakat apakah produk yang berlabel halal itubenar-benar halal atau Sertifikasi halal pada suatu produk sangatlah penting untuk dilakukan, karena hal tersebut perlu diadakan guna memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi itu halal. Salah satu keuntungan lainnyaketika suatu produk mempunyai sertifikasi halal adalah memperoleh jangkauan pasar yang lebih luas. Karena sertifikasi halal digunakan untuk menghindari penolakan dari negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bersertifikasi halal bagi pelakuusaha akan memiliki sertifikat halal sebagai pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan olehMUI. Dengan begitu, sertifikathalal merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalammewujudkan pelayanan terbaiknyakepada konsumen. Sertifikat halal juga merupakan alat atas jaminan dankepastian kehalalan produk bagi konsumen. Unsiq Halal Center siap berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Halal Wonosobo untuk mensukseskan program pemerintah sekaligus membangun budaya halaldi Kabupaten Wonosobo khususnya. Daftar Pustaka