Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 231-244 Available online at http://jurnal. com/index. TRENDING HOT ISSUE KESETARAAN GENDER DALAM SHALAT: ANALISIS KONSTRUKSI PEMIKIRAN AMINA WADUD TERHADAP PERAN PEREMPUAN SEBAGAI IMAM SHALAT Mohammad Jailani 1 1 Universitas Ahmad Dahlan. Yogyakarta. Indonesia Email : Mohammadjailani2@gmail. Received: April 2024 DOI: Accepted: June 2024 Published: Juli 2024 Abstract : Peristiwa kontroversial di mana perempuan menjadi imam shalat, yang dipelopori oleh Amina Wadud, telah mengguncangkan dan menimbulkan kehebohan di kalangan umat Islam di seluruh dunia. Fenomena ini muncul sebagai upaya untuk mencapai kesetaraan gender dalam konteks ibadah, termasuk shalat. Kritik terhadap bias gender dalam teks Al-Qur'an dan Hadits juga terlibat dalam konsep ubudiyah . , khususnya dalam konteks shalat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pemikiran Amina Wadud dalam menyamakan posisi perempuan dengan laki-laki dalam hal shalat, terutama terkait kemampuan perempuan menjadi imam shalat. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan kualitatif melalui metode Sistematic Review. Data diperoleh dari jurnal terkemuka, buku yang relevan, kitab turos, kitab tafsir, dan sumber online yang Data primer diperkuat dengan literatur buku dan kitab, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penjaringan jurnal terpercaya. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis konten isi dan triangulasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Amina Wadud menawarkan metode tafsir tauhid yang menyatakan bahwa menjadi imam shalat sah bagi perempuan, karena tidak ada satu ayat pun yang melarang perempuan menjadi imam. Implikasi dari penelitian ini terletak pada fokus implementasi dan interpretasi kesetaraan gender dalam studi Islam, ushuluddin, dan tafsir hadis. Pemikiran Amina Wadud sebagai pakar perempuan Muslim kontemporer membawa konsepsi kesetaraan gender dengan argumen yang kuat, bahwa perempuan dapat dan berhak menjadi imam shalat, tentunya didukung oleh landasan keilmuan Islam yang kuat. Keywords : kesetan gender. Amina Wadud, imam shalat bagi perempuan, hermeneutika feminisme, tafsir tauhid Abstrak : Revolution of gender equality in prayer: analysis of amina wadud's thought construction on the role of women as prayer priests. The controversial phenomenon of women leading prayer, spearheaded by amina wadud, has shaken and stirred discussions among Muslims worldwide. This phenomenon emerged as an effort to achieve gender equality in the context of worship, including salah . Critiques of gender biases within the texts of the Qur'an and Hadith are also entwined with the concept of ubudiyah . , especially in the context of salah. This research aims to analyze the conceptual framework of Amina Wadud's thoughts in advocating for gender parity, particularly concerning the ability of women to lead salah. The research employs a qualitative approach using the systematic review method. Data is gathered from reputable journals, relevant books, turos, tafsir, and reliable online sources. Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 231-244 Primary data is reinforced with the literature from books and kitab, while secondary data is collected through screening credible journals. Data analysis is conducted using content analysis and triangulation techniques. The findings reveal that Amina Wadud offers a tafsir tauhid method that proclaims women can legitimately lead salah since there is no verse explicitly prohibiting women from becoming imams. The implications of this research lie in the focus on implementing and interpreting gender equality within Islamic studies, ushuluddin, and hadith exegesis. Amina Wadud's ideas, as a contemporary Muslim female scholar, advocate for gender equality with compelling arguments that assert women's right and capability to lead salah, supported by a strong Islamic scholarly foundation. Kata Kunci: gender compliance. Amina Wadud, prayer priests for women, hermeneutics of feminism, tafsir tauhid PENDAHULUAN Persoalan kesetaraan gender tidak hanya merambah pada persoalan sosial politik saja, tetapi juga masuk pada ranah syariat . Islam. Hal itu terjadi disebakan ketidakpuasan penafsiran terhadap ayat-ayat yang dianggap bias gender (Booth, 2021. Siti Muhayati, 2021. Suheri & Yahuda, 2. Para toko feminis muslim yang diantara mereka adalah Amina Wadud melakukan kritik atas metode penafsiran klasik yang cenderung bersifat patriarki. Para tokoh feminisme menggunakan metode alternatif untuk penasiran al-QurAoan berbasis feminis atau tafsir berkeadilan gender yang disebut dengan Hermeneutika Feminisme (Hidayatullah, 2. Kajian terhadap kesetaraan gender telah berkembang hingga sekarang baik terhadap masalah peran perempuan dalam sosial kemasyarakatan, politik hingga peran dalam keluarga. Begitu pula kajian yang dilakukan para cendekia muslim terhadap pemikiran Amina Wadud (Amina Wadud, 1999, 2003, 2006. Ridho, 2. Sejauh ini penelitian yang telah menyinggung tentang kesetaraan gender pernah di tulis oleh Mutrofin . dengan judul tulisannya AuKesetaraan Gender dalam Pandangan Amina Wadud dan Riffat HassanAy tulisan ini memberi tawaran bahwa pesan penting yang dapat diterapkan dalam kehidupan adalah Amina Wadud membongkar konsepsi lama dan mitos-mitos yang di buat oleh penafsiran bias patriarki melalui rekonstruksi metodologi tafsirnya. Karena hal itu sesungguhnya tidak relevan dengan prinsip dasar dan spirit al-QurAoan. Al-QurAoan sesungguhnya sangat adil dalam meluluhkan laki-laki dan perempuan. Hanya saja hal ini menjadi terdistorsi oleh adanya interpretasi yang bias patriarki, terutama dikuatkan oleh sistem politik dan rakyat yang sangat patriarki (Mutrofin, 2. Patriarki yang dimaksud di sini adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan pria sebagai pemegang kekuasaan yang pokok dan mendominasi dalam peran kepemeimpinan politik, otoritas moral, hak sosial, dan pengembangan property dan investasi. Semetara lawan dari patriarki disini adalah dominasi kepemimpinan perempuan dalam rakyat yang menurun dari gari grais Ibu (Farida & Kasdi, 2021. Leiliyanti et al. , 2022. Yoyo, 2. Tulisan yang relevan sebuah karya dari Syukri Abubakar dkk, . bahwa hasil kajian ini menunjukkan bahwa dalam menafsirkan alQurAoan dan hadits. Wadud memanfaatkan metode Hermeneutik dengan istilah Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 231-244 Available online at http://jurnal. com/index. tafsir tauhid . etode penafsiran holisti. yang dia pakai dari konsep Fazlurrahman. Dengan mengembangkan tafsir tauhid yaitu pembacaan alqurAoan tentang hak-hak perempuan tidak lagi bias gender, namun dapat mengeksplorasi prinsip-prinsip fundamental dalam al-qurAoan, seperti prinsip keadilan dan prinsip kesataraan, sehingga berdasarkan hadits ummu Waraqah, memperbolehkan perempuan menjadi imam shalat. Kebaharuan tulisan ini terletak pada Hermeneutika tauhid . etode penafsiran holisti. (Abubakar & Mutawali, 2. Ide gagasan tulisan ini Abu bakar fokus pada pendekatan penafsiran holistic . yang dikorelasikan dengan data sekunder konsepsi pemikiran Amina Wadud (Abubakar & Mutawali, 2. Perbedaan dengan penelitian ini adalah peneliti lebih fokus pada Amina Wadud sebagai pengadop paham femenisme . yang di korelasikan dengan data sekunder asumsi bahwa Auperempuan boleh sebagai imam shalatAy yang pada saat ini menjadi kontroversial atau pro kontra dengan pengamat dan para pakar ke Islaman (Al-QurAoan, hadis, fiqih, dan Islamic Studie. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif pada metode systematic Peneliti memberi inovasi lebih dekatnya menambah dan mengembangkan dari penelitian sebelumnya. Literatur review yang dibingkai sangat indah oleh Azriel Muhammad dengan judul penelitian yang fantastis AuKonsep Hermeneutika Amina Wadud Tentang Kesetaraan GenderAy penelitian ini menjelaskan bahwa Amina Wadud dalam mengklasifikasi metode tafsir terdapat 3 bagian antara lain: metode tafsir tradisional, metode tafsir reaktif, dan metode tafsir holistic. Dalam hal ini amina wadud tetap mempertimbangkan dari segi tekstualitas alqurAoan maupun dari segi kontekstualitas alqurAoan (Azriel Muhammad, 2. Peneliti dalam hal ini menitik beratkan pada tafsir dan turunanya. Muhammad dalam hal ini menggunakan pendekatan pada kepustakaan ( Lebrary Researc. (Azriel Muhammad, 2. Penelitian yang sama juga di tulis oleh Ernita Dewi dengan judul AuPemikiran Amina Wadud tentang Rekonstruksi Penafsiran Berbasis Metode HermeneutikaAy Hasil temuan menjelaskan bahwa kontroversi yang kian bermunculan di ranah ilmu Ke Islaman seperti tafsir al-qurAoan dan metode tafsir kontemporer yakni hermeneutika. Di era yang bersamaan kontreversi dunia penelitian di goncangkan oleh sebuah isu tentang kesataraan gender yang dilatar belakangi oleh Amina Wadud. Amina Wadud sebagai pencetus gagasan tafsir terkait kesataraan gender. Kesetaraan gender dalam al-qurAoan perlu di kaji ulang dengan metode hermeneutika. Bahwa mengapa kaum perempuan tidak bisa menjadi seorang imam dalam shalat (Dewi, 2. Berdasarkan deskriptif dan analisis penelitian sebelumnya maka peneliti atau penulis menyimpulkan bahwa penelitian ini menarik dan memiliki keunikan untuk ditindaklanjuti. Mengingat bahwa dukungan dan penguatan literatur data primer dan sekunder dalam penelitian dan tema ini sangat mendukung. Tetapi, peneliti hanya sebatas pada fokus menambahkan dan mengembangkan pada penelitian ini. Novelty penelitian ini bertuju pada menganalisis referensi dan wawasan keilmuan bagi akademisi dan cendekia muslim atas pemikiran Amina Wadud. Landasan apa yang menjadikan Amina Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 231-244 Available online at http://jurnal. com/index. Wadud mempunyai pemikiran perlunya penafsiran ulang atas ayat-ayat yang mereka anggap sebagai bias gender. Tulisan ini akan lebih fokus membahas pada sisi pemikiran Amina Wadud dalam menyetarakan posisi perempuan terhadap kaum adam pada permasalahan SyariAoat Islam khususnya dalam masalah kepeimpinan perempuan sebagai imam dalam ibadah shalat. Dengan demikian akan kita ketahui apa dasar Amina Wadud menjadikan Shalat sebagai objek kajian feminisme mereka. Penelitian ini berbasis pendekatan kualitatif (Masykur. Nofrizal, & Syazali, 2017. Sugiyono, 2. Fokus metode yang dikembangkan yakni systematic review. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis descriptive untuk memecahkan problem yang ada. Penulis menggunakan data penelitian yang bersumber pada literatur-literatur, baik berupa sumber primer maupun sekunder. Sumber tersebut berupa buku, jurnal, dan sumber media online pun juga menjadi sumber pendukung dalam penelitian ini (Arikunto, 2013. Maftuhin & Muflihati, 2022. Nurdiani, 2. Dalam proses pengumpulan data peneliti memanfaatkan Google Scholar (Cendeki. Data Scopus. Wos (Web of Sienc. , dan Harzing Publish or Perish. 200 artikel pada jurnal beriputasi yang disaring atau di seleksi menjadi 50 artikel berkualitas yang relevan dengan tema tulisan ini. Penjaringan artikel jurnal dilakukan sebagai bukti data sekunder pada penelitian ini. pengumpulan data primer seperti kitab tafsir dan buku yang relevan untuk menguatkan referensi dan literatur kajian pada tulisan ini. Novelty pendekatan penelitian fokus pada amina wadud yang berbeda pendapat terkait perempuan menjadi imam shalat sebagai aliran femenisme. Amina Wadud menantang dengan menawarkan konsepsi atau metode pendekatan tafsir modernya yang melibatkan alqurAoan dan pendekatan tafsir ilmiah. Kebaharuan yang kedua tulisan ini menyangkal pada temuan argument apakah boleh seorang perempuan menjadi imam shalat beserta kontrevesial di era modern ini (Arifin. Mughni, & Nurhakim, 2022. Baidowi. Salehudin. Mustaqim. Qudsy, & Hak. Hamami & Nuryana, 2022. Harun. Rasyid. Lubis. Mohd Balwi, & Rasyid. Syarif. Mughni, & Hannan, 2. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis konten isi. Peneliti memanfaatkan teknik triangulasi sebagai penyempurna pisau Analisa dalam penelitian ini (Jailani. Husna, & Kholis, 2022a, 2022b. Jailani & Perawironegoro. PEMBAHASAN Biografi Amina Wadud Amina Wadud memiliki nama panjang Amina Wadud Muhsin. adalah salah seorang tokoh feminis Muslimah kontroversial yang lahir di Bethesda. Maryland Amerika Serikat pada 25 September 1952. (Amina Wadud. Faisal Ismail, 2018. Ridho, 2. Ayahnya adalah seorang penganut Methodist dan ibunya keturunan budak Berber. Arab, dan Afrika pada kurun ke-8 Masehi. Wadud memeluk Islam pada tahun 1972. Wadud janda dengan lima anak, dua laki-laki dan tiga perempuan. Yang laki-laki adalah Muhammad dan Khalilullah, dan yang perempuan adalah Hasna. Sahar, dan Ala . leh Wadud mereka dianggap lebih dari anak yaitu saudara-saudara Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 231-244 Available online at http://jurnal. com/index. (Amina Wadud, 1. Studi perguruan tingginya dimulai di University of Pennsylvania dalam bidang pendidikan. Wadud meraih gelar sarjana (B. S) pada tahun 1975. Kemudian Wadud melanjutkan studi pascasarjananya di The University of Michigan dan meraih gelar magister (M. ) pada bulan Desember tahun 1982 di bidang Kajian-kajian Timur Dekat (Near Eastern Studie. Dan di universitas yang sama juga Wadud meraih gelar Doktor (Ph. D) pada bulan Agustus tahun 1988 di bidang Kajian-kajian Keislaman dan Bahasa Arab (Islamic Studiea and Arabi. (Muhsin. Rochmawati, & Huda, 2019. Mundakir & Hidayat, 2020. Suyadi & Widodo, 2. Pemikiran Kesetaraan Gender Amina Wadud Metode penafsiran Wadud pada dasarnya didasarkan pada kerangka penafsiran Fazlur Rahman, seorang perintis tafsir kontekstual. Dalam pandangan Rahman, ayat-ayat al-QurAoan yang diturunkan dalam kurun waktu tertentu dalam sejarah mempunyai keadaan umum dan khusus yang melingkupinya, selain ia juga menggunakan ungkapan yang relatif mengenai situasi tertentu. (Makin, 2016. Muslimin, 2. Karenanya pesan al-QurAoan tidak bisa direduksi oleh situasi historis pada saat ia diwahyukan saja. Dengan demikian, tantangan yang dihadapi kaum Muslim pada periode pascaRasulullah adalah memahami implikasi dari pernyataan al-QurAoan sewaktu diwahyukan, untuk menentukan makna utama yang dikandungnya (Mutrofin. Menurut Fazlur Rahman, persoalan metode dan pemahaman terhadap al-QurAoan belum cukup dibincangkan dalam tradisi keilmuan Islam, dan ini merupakan perkara yang amat mendesak untuk dikaji pada zaman ini. Corak penafsiran yang diwarisikan oleh khazanah keilmuan Islam klasik dianggap telah gagal memaparkan pesan-pesan al-QurAoan secara padu dan koheren. Hal ini di akibatkan oleh kaidah penafsiran ayat per ayat, serta kecenderungan terhadap penggunaan ayat-ayat al-QurAoan secara atomistik. (Jailani & Suyadi, 2. Kalangan mufassir dan umat Islam pada umumnya tidak dapat menangkap keterpaduan pesan al-QurAoan yang dilandaskan atas suatu weltanschauung atau worldview . andangan duni. yang pasti (Fazlur Rahman, 2. Berdasar pada argumen tersebut. Wadud yakin bahwa dalam usaha memelihara relevansinya dengan kehidupan manusia, al-QurAoan harus terusmenerus ditafsirkan ulang. Dalam konteks ini. Wadud mengajukan metode hermeneutika al-QurAoan sebagaimana ditawarkan Fazlur Rahman. Salah satu tujuan Wadud menggunakan metode ini adalah menafsirkan ulang makna alQurAoan (Amina Wadud, 2. Akar permasalahan ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan, menurut Wadud, adalah dari penciptaan manusia sebagaimana tercantum dalam alQurAyn. (Abdullah et al. , 2019. Qudsy, 2016. Zubaidi, 2. Wadud ingin menarik benang merah bahwa penciptaan manusia yang terpusat pada pentingnya AuberpasanganAy dalam penciptaan segala sesuatu. Oleh sebab itu baik pria maupun wanita sangat punya arti dalam penciptaan dan sama-sama Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 231-244 Available online at http://jurnal. com/index. memiliki keunggulan. Wadud menepis mitos bahwa Hawa adalah penyebab terlemparnya manusia dari surga. Wadud berpendapat bahwa peringatan Allah agar menjauhi bujukan setan itu ditujukan kepada mereka berdua, yakni Adam dan Hawa (Mutrofin, 2. Al-QurAyn berusaha mengeliminir perbedaan antara laki-laki dan perempuan, atau menghilangkan pentingnya perbedaan jenis kelamin, yang akan membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya dan berjalan dengan Tetapi al-QurAoan tidak mengusulkan seperangkat posisi atau definisi tunggal mengenai peran bagi setiap jenis kelamin dalam setiap kebudayaan (Amina Wadud, 2. Wadud membantah jika Allah memilih laki-laki untuk menjadi Nabi dan Rasul itu karena jenis kelaminnya. Allah memilih laki-laki sebagai penyampai risalah itu karena faktor efektivitas saja. (Haitomi, 2019. Quraish Shihab. Muzayyin, 2015. Shihab, 1. Wadud mengusulkan, cara untuk meyakini keseluruhan isi kitab adalah dengan mengetahui worldview al-QurAyn serta menerima pandangan hidup, visi, dan tujuan hakikinya. Tetapi dalam konteks dunia yang maju secara teknologi, komitmen itu memerlukan perspektif yang lebih luas dan global, juga tidak terbatas pada suatu konteks lokal saja (Amina Wadud, 2. Dalam merealisasikan proyek dekonstruksinya. Wadud berangkat dari asumsi dasar bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari penciptaan yang sama, lantas mengapa pada tataran pelaksanaan hukum Aoubydyyah hal itu justru berbeda? Menurut Wadud, tradisi masyarakat Muslim yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas publik . gama, politik, dan sosia. justru mendistorsi maksud Islam mengenai perempuan. Wadud percaya bahwa yang menjadikan perempuan sebagai second personality bukanlah agama, melainkan penafsiran dan implementasi al-QurAoan yang mempunyai struktur patriarkal yang telah mengkungkung kebebasan perempuan dalam segala hal (Mutrofin, 2. Dengan menggunakan metode tafsir tauhid, menurut Wadud, hal ini dapat mengembangkan sebuah kerangka berdasarkan pemikiran yang sistematis dalam rangka mengkorelasikan dan menunjukkan dampak dari pertalian yang sesuai dengan al- QurAoan serta menjelaskan dinamika antara halhal yang universal tanpa melepaskan diri dari latar belakang al- QurAoan itu sendiri (Mutrofin, 2. Secara kontinuitas Wadud mencoba menelisik dan menginterpretasikan teks-teks al-QurAoan yang selalu menjadi legitimasi superioritas kaum laki-laki. Dalam rangka itulah Wadud berusaha membongkar maksud al-QurAoan mengenai penciptaan manusia . ntara laki-laki dan perempuan serta derajat Dalam pembahasan mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan. Wadud menariknya ke akar teologis permasalahan, yaitu asal usul penciptaan manusia yang ada dalam Q. al-NisyA . : 1 dan Q. al-Rym . : 21. (Abdul Wahid, 2009. Jailani. Suyadi. Kholis, & Miftachul huda, 2023. Tabari, 2. Bertolak dari dua ayat tersebut. Wadud kembali mengkritisi kata nafs dan zawj yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan mufassiryn. Bagi Wadud, kata nafs digunakan secara umum dan teknis, walaupun kata nafs Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 231-244 Available online at http://jurnal. com/index. secara umum diterjemahkan sebagai diri dan jamaknya adalah anfus sebagai diri-diri. Namun al-QurAoan tidak pernah menggunakannya untuk menunjuk pada sesuatu diri yang diciptakan selain manusia. Adapun secara teknis dalam al-QurAoan, nafs merujuk pada asal-muasal manusia secara umum, meskipun konsekuensinya manusia berkembang biak di muka bumi ini dan membentuk bermacam-macam negara, suku ras, dan lain sebagainyaAy. Namun demikian, dalam kisah penciptaan al-QurAoan. Allah swt tidak pernah berencana untuk memulai penciptaan manusia dengan seorang laki-laki dan juga tidak pernah menunjuk pada Adam sebagai asal mula bangsa manusia (Amina Wadud. Kebolehan perempuan menjadi Imam Peristiwa kontroversial pernah dilakukan Amina Wadud saat menjadi imam shalat JumAoat yang terjadi pada tahun 2005 di St John the Divine. New York. Makmumnya adalah terdiri atas pria dan wanita dengan jumlah sekitar orang. (Ali Nuar, 2016. Ipandang, 2021. Zulaiha, 2. Kecaman keras dari para ulama di dunia Islam bermunculan akibat perilaku Amina Wadud. SebeAlumAnya tiga masjid menolak untuk dijadikan tempat pelaksanaan salat Jumat yang akan diimami Amida Wadud. Begitu juga sebuah muAseum yang pada mulanya setuju dijadikan tempat pelakAsanaan salat Jumat yang akan diimami Amina Wadud memAbatalkan diri karena ancaman bom. Tidak hanya itu, lagi-lagi pada tahun 2008 Amina wadud secara demonstratif menjadi imam salat Jumat di Pusat Pendidikan Muslim di Oxford (Inggri. (Faisal Ismail. Rupanya perbuatan Amina Wadud diikuti oleh penggemar beratnya dari India yang bernama Jamida. Jamida adalah Seorang wanita Muslim yang mengimami shalat Jumat di sebuah masjid di Wandoor di distrik Malappuram. Kozhikode, sebuah kota di negara bagian selatan India. Kerala. Jamida adalah seorang sekretaris jendral di Quran Sunnath Society, yaitu organisasi yang berusaha keras untuk melakukan reformasi dalam agama. Jamida mengatakan bahwa tidak ada dalam kitab suci yang mencegah seorang wanita menjadi imam, karena al-QurAoan ditasirkan secara berbeda untuk kenyamanan laki-laki. Sehingga laki-laki memegang penuh kekuasaan dan mendiskriminasi wanita. Atas perbuatannya yang dianggap mengotori agama, ia mendapatkan kecaman bahkan juga menerima ancaman pembunuhan . id, 2. Kasus serupa juga terjadi di Eropa, tepatnya di Berlin jerman pada Nama masjid tersebut Ibn-Rushd-Goethe yang didirikan oleh seorang perempuan keturunan Turki. Seyran Ates . , sekaligus juga sebagai imam di masjid tersebut. Lokasi masjid tersebut berada di sebuah ruangan di dalam Gereja Lutheran yang sifanya adalah menyewa. Ates mengatakan, bahwa ia ingin menciptakan sebuah tempat yang mana SyiAoah. Sunni. Alawiyah dan termasuk juga komunitas LGBT bisa beribadah berdampingan, sehingga intinya semua sekte dapat beribadah di masjid tersebut. Bahkan, berbeda dengan masjid pada umumnya di mana shaf laki-laki dan perempuan dipisah, di Masjid Ibn-Rushd-Goethe antara laki-laki dan perempuan boleh beribadah Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 231-244 Available online at http://jurnal. com/index. dengan berdampingan. Aktivitas masjid tersebut pun juga tak luput dari kemarahan umat muslim dunia. Bahkan otoritas agama Mesir menyatakan menyebut Masjid Ibn-Rushd-Goethe sebagai serangan terhadap Islam (Rita Uli Hutapea, 2. Dasar mereka dalam menetapkan hukum kebolehan perempuan menjadi imam adalah dalil al-QurAoan yang tidak membedakan dalam hal apapun antara laki-laki dan perempuan. Nasarudin Umar menyebutkan 5 dalil yang mendukung pemikiran mereka, yaitu . Laki-laki dan perempuan samasama sebagai hamba, yang dijelaskan dalam QS. al-Hujurat . : 13 dan al-Nahl . : 97. Laki-laki dan perempuan sebagai khalifah di bumi, yang dijelaskan dalam QS. al-Baqarah . : 30 dan al-AnAoam . : 165. Laki-laki dan perempuan menerima perjanjian primordial, yang dijelaskan dalam QS. alAAoraf . : 172. Adam dan Hawa terlibat secara aktif dalam drama kosmis, yang dijelaskan dalam QS. al-Baqarah . : 35 dan 187, al-AAoraf . : 20, 22, dan 23. Laki-laki dan perempuan berpotensi meraih prestasi, yang dijelaskan dalam QS. Ali AoImran . : 195, al-NisaAo . : 124, al-Nahl . : 97, dan al-MuAomin . : 40 (Umar, 1. Menurut Amina Wadud tidak ada metode penafsiran al-QurAoan yang sepenuhnya objektif, masing-masing penafsiran cenderung mencerminkan pilihan-pilihan yang subjektif. Perspektif mufassir, latar background, prejudiceprejudice yang melatar belakanginya sangat mempengaruhi setiap pemahaman atau penafsiran terhadap suatu teks, termasuk al-QurAoan. Hal inilah yang oleh Amina Wadud disebut dengan priortext (Amina Wadud, 2. Menurut Amina Wadud, untuk memperoleh penafsiran yang relatif objektif, seorang mufassir harus kembali pada prinsip-prinsip dasar dalam alQuran sebagai kerangka paradigmanya. Itulah mengapa Amina Wadud mensyaratkan perlunya seorang mufassir harus menangkap prinsip fundamental yang tak dapat berubah dalam teks al- QurAoan. Kemudian melakukan refleksi yang unik untuk melakukan kreasi penafsiran sesuai dengan tuntutan zaman (Ridho, 2. Amina Wadud membagi penafsiran oleh ulama klasik terkait dengan masalah perempuan menjadi tiga kelompok yaitu: . tradisional, . reaktif, dan . Menurut Amina Wadud model tafsir tradisional menggunakan pokok bahasan tertentu sesuai dengan minat dan kemampuan mufassirnya, seperti nahwu-shorof, balagoh, sejarah dan juga hukum . Meskipun pokok bahasan tersebut melahirkan berbagai macam penafsiran, terdapat persasamaan pada sisi metodologinya yang bersifat atomistik, penafsiran dengan sistem ayat per-ayat sampai ayat terakhir dan tidak tematik, sehingga terkesan pembahasannya yang parsial. Akan tetapi, tanpa adanya hermeneutika atau metodologi yang mengaitkan antara ide, struktur sintaksis atau tema yang serupa membuat pembacanya sulit dalam menangkap weltanchauung al-QurAoan (Amina Wadud, 2. Tafsir model tradisional ini umumnya ditulis hanya oleh kaum laki-laki. Sehingga hanya pengalaman dan kesadaran kaum pria yang banyak diakomodasikan di dalamnya. Mestinya pengalaman, visi dan perspektif kaum perempuan juga harus masuk di dalamnya, sehingga bias patriarkhi yang Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 231-244 Available online at http://jurnal. com/index. dapat memicu ketidakadilan gender tidak akan terjadi (Abubakar & Mutawali. Kategori kedua penafsiran tentang perempuan dalam al-QurAoan, yaitu mengenai reaksi para pemikir modern terhadap erbagai macam hambatan yang dialami para perempuan, baik secara individu maupun posisinya sebagai bagian dari masyarakat, yang bahayanya dianggap bersumber dari al-Quran. Permasalahan yang sering dikaji dan metode yang digunakan kebanyakan berasal dari ide kaum feminis rasionalis, tanpa disertai adanya analisis yang mmemadai, kadang-kadang menyebabkan mereka bersikukuh bertahan dan membenarkan perempuan berada pada posisi yang tidak semestinya, dengan alasan apa yang mereka lakukan sejalan dengan kedudukan al-QurAoan. Sehingga, tampak tidak terlihat hubungan antara semangat pembebasan . yang dibawanya dengan sumber idiologi dan teologi Islam (Ridho. Kategori yang ketiga adalah tafsir holistik, yaitu tafsir yang metode penafsiran lebih komprehensif serta mengaitkannya dengan berbagai persoalan sosial, ekonomi, moral, politik, serta isu-isu perempuan. Model penafsiran inilah yang digunakan Amina Wadud dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran. Sebagaimana yang telah diakui oleh Amina Wadud, model penafsiran ini diambil dari metode atau teori Hermeneutik . ermeneutical theor. Fazlurrahman (Amina Wadud, 2. Amina Wadud mengajukan alternatif metode hermeneutik sebagai bentuk kritik atas berbagai macam model penafsiran di atas yang ia sebut dengan metode tafsir tauhid. Konsep metode tafsir tauhid Amina Wadud ini harus memerhatikan tiga aspek nash berikut: . Dalam konteks apa nash itu ditulis . pa konteks al-QurAoan diturunka. Komposisi teks . dari segi gramatikanya . agaimana pengungkapannya, apa yang dinyatakanny. Dalam konteks keseluruhan teks . Weltanschauung atau pandangan Menurutnya perpaduan ketiga aspek ini dapat meminimalisir subjektifitas penafsiran dan juga dapat mendekatkan hasil pembacaan kepada maksud teks yang sesungguhnya (Amina Wadud, 2. Langkah menafsirkan al-QurAoan menggunakan ketiga aspek tersebut dapat adalah berikut, yakni setiap ayat dianalisis: . menurut konteks pembahasan tentang topik yang sama dalam Al-QurAoan. dari sudut bahasa yang sama dan struktur sintaksis yang digunakan di seluruh bagian al-QurAoan. Menyangkut sikap bener-bener berpegang teguh pada prinsip-prinsip al-QurAoan. Dalam konteks al-QurAoan sebagai Weltanschauung atau pandangan hidup (Amina Wadud, 2. Cara mengimplementasikan tafsir tauhid tentu memerlukan ilmu-ilmu sosial sebagai perangkatnya, seperti sosiologi, antropologi, sejarah, bahkan ekonomi dan politik. Penting bagi Amina Wadud memasukkan pengalaman perempuan ke dalam penafsiran al-QurAoan, karena mayoritas para penulis tafsir adalah laki-laki sehingga pengalaman para perempuan tidak pernah Pandangan masyarakat . aki-lak. terhadap perempuan bersifat negatif, sehingga tafsir yang dihasilkan pun merendahkan posisi perempuan (Amina Wadud, 2. Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 231-244 Available online at http://jurnal. com/index. Untuk merealisasikan dekonstruksinya tersebut. Amina Wadud mempertanyakan mengapa dalam hukum ubudiyah antara laki-laki dan perempuan dibedakan, padahal tidak ada pebedaan penciptaan antara laki-laki dan perempuan (Qs. An-NisaAo:. , dan kedudukannya pun sama sebagai khalifah di bumi (Qs. Al-Baqarah: . Menurut Wadud, kebiasaan masyarakat muslim yang menempatkan laki-laki sebagai otoritas publik . gama, sosial dan politi. justru dapat mendistorsi maksud al-QurAoan mengenai perempuan. Amina Wadud yakin bahwa perempuan sebagai second personality bukanlah agama yang menentukan, tetapi penafsiran dan implementasi al-QurAoan yang bersifat patriarki yang telah mempersempit kebebasan perempuan dalam segala hal (Mutrofin, 2. KESIMPULAN Apa yang dilakukan Amina Wadud dengan menjadi Imam shalat jumAoat adalah salah satu bentuk implementasi konstruksi pemikiran kesetaraan Perhatian dan pemikiran Amina Wadud ini untuk membuktikan bahwa perempuan bukanlah kaum yang selalu dianggap lemah dalam segala Perannya bagi Amina Wadud adalah sama termasuk dalam hal ibadah khusunya posisi sebagai imam shalat. Metode yang ditawarkan Amina Wadud adalah metode tafsir tauhid yang mana metode hermeneutik ini terinspirasi dari metode hermeneutik Fazlurrahman. Dalam metodenya masalah ubudiyah termasuk hak perempuan untuk menjadi imam sholat adalah sah, karena tidak ada satu ayat pun yang menyatakan larangan perempuan menjadi imam. Proceeding 1st International Conference on Pesantren and Islamic Studies Vol. 01 No. : 231-244 Available online at http://jurnal. com/index. DAFTAR PUSTAKA