Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 1 - 12 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI: https://doi. org/10. 61994/jsls. Telaah Maqashid Syariah terhadap Penerapan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Pedofilia Asrofi1. Zulfahmi2. Abdul Haris Nasution3 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Corresponding email: asrofish8@gmail. Abstract: Sexual violence against children is a serious crime and requires appropriate and effective sanctions. One form of punishment applied in Indonesia is chemical castration, as stipulated in Law Number 17 of 2016 and Government Regulation Number 70 of 2020. Although it aims to provide a deterrent effect, this punishment has drawn pros and cons, especially regarding its effectiveness and compatibility with the principles of maqashid sharia. Maqashid sharia emphasises the protection of five main aspects: soul, mind, offspring, property, and religion. This study aims to analyse the application of chemical castration sanctions within the framework of maqashid sharia, as well as assess its impact on the rehabilitation of perpetrators and the prevention of paedophilia crimes. A qualitative method was used with a literature study approach collected from various legal sources and maqashid sharia theory. The results of the analysis show that although this sanction is in line with the principles of preventing harm and protecting future generations, its implementation still draws pros and cons. The main criticism states that chemical castration may violate human rights and Islamic principles of justice as a whole, mainly due to the significant psychological and social impact on the offender, as well as its debatable effectiveness as a temporary solution. The study concluded that although chemical castration has the potential to be a preventive measure, there is still a need for in-depth studies and the development of alternative sanctions that emphasise justice for both parties and a proportional rehabilitative approach to overcome trauma and the negative impact of sexual crimes against children. Keywords: chemical castraction. criminal sanction. maqashid sharia. Abstrak: Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius dan membutuhkan sanksi yang tepat dan Salah satu bentuk hukuman yang diterapkan di Indonesia adalah kebiri kimia, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Meskipun bertujuan memberikan efek jera, hukuman ini menuai pro dan kontra, terutama terkait efektivitas dan kesesuaiannya dengan prinsip maqashid syariah. Maqashid syariah menekankan perlindungan terhadap lima aspek utama: jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi kebiri kimia dalam kerangka maqashid syariah, serta menilai dampaknya terhadap rehabilitasi pelaku dan pencegahan kejahatan pedofilia. Metode kualitatif digunakan dengan pendekatan studi literatur yang dikumpulkan dari berbagai sumber hukum dan teori maqashid syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun sanksi ini selaras dengan prinsip pencegahan kemudaratan dan perlindungan generasi mendatang, penerapannya masih menuai pro dan kontra. Kritik utama menyatakan bahwa kebiri kimia dapat melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan Islam secara menyeluruh, terutama karena dampak psikologis dan sosial yang signifikan pada pelaku, serta efektivitasnya yang diperdebatkan sebagai solusi sementara. Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun kebiri kimia berpotensi sebagai upaya preventif, masih diperlukan kajian mendalam serta pengembangan alternatif sanksi yang lebih menekankan pada keadilan bagi kedua pihak dan pendekatan rehabilitatif yang proporsional guna mengatasi trauma serta dampak negatif kejahatan seksual terhadap anak. Kata kunci: kebiri kimia. sanksi pidana. maqashid syariah. Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 1 - 12 Pendahuluan Pro dan kontra terhadap penerapan sanksi kebiri kimia di Indonesia terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak menurut maqashid syariah telah menghasilkan berbagai Kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang berakar pada persoalan Umumnya, kekerasan seksual terjadi dalam bentuk pelecehan seksual yang dilakukan terhadap pasangan (Dewi, 2022. Hidjun et al. , 2023. Suprihatin & Azis, 2. Namun, kekerasan seksual tidak jarang menimpa anak-anak, di mana pelakunya dikenal sebagai pedofil (Kartika & Ananda, 2022. Pratama, 2. Kasus pedofilia telah menjadi perhatian yang serius hampir setiap negara, termasuk Indonesia, karena dampaknya yang merusak bagi korban, terutama anak-anak (Stelzmann et al. , 2020, 2. Untuk menanggulangi kejahatan ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai bentuk sanksi pidana, salah satunya adalah sanksi kebiri kimia (Al Fikry, 2021. Chariansyah, 2023. Siagian et al. , 2. Namun, penerapan sanksi ini menimbulkan polemik dari sudut pandang hukum positif maupun syariah. Dalam kerangka maqashid syariah, yang menitikberatkan pada perlindungan agama, keturunan, jiwa, harta, dan akal (Iqbal et al. , 2023. Muhyidin. Paryadi, 2021. Waid & Lestari, 2. , analisis terhadap kebiri kimia sebagai hukuman bagi pelaku pedofilia penting dilakukan untuk menilai kesesuaiannya dengan tujuan syariat Islam. Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak, yang sering disebut pedofilia, diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia, salah satunya adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta mengatur sanksi berat bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut (Hamida & Setiyono, 2022. Hasibuan et al. , 2. Selain itu, sanksi kebiri kimia ini juga diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 sebagai langkah tambahan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak (Putri et al. , 2022. Sihotang et al. , 2. Menurut Hafrida . dan Chariansyah . , langkah ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama terkait efektivitas dan kesesuaiannya dengan Hak Asasi Manusia. Begitu pun dalam hukum Islam, terutama dalam maqashid syariah, kebiri kimia dianggap bukan solusi yang tepat untuk kejahatan ini. Bustamam & Putra . dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa hukuman kebiri kimia tidak dapat dijadikan solusi tunggal untuk mengatasi kejahatan seksual terhadap Menurut mereka, diperlukan kesadaran dan sinergitas antara masyarakat, penegak hukum dan pemerintah dalam menangani kejahatan ini. Selanjutnya. Kartika & Ananda . dalam penelitiannya, yang mengacu pada pandangan Asy-Syaithibi terkait maqashid syariah, menemukan bahwa sanksi kebiri kimia terhadap pelaku pedofilia tidak bertentangan dan relevan dengan tujuan hukum Islam. Islamy & Harahap . , juga menyatakan bahwa penerapan sanksi kebiri tidak bertentangan dengan maqashid syariah, terutama dalam aspek perlindungan jiwa . ifz al-naf. , perlindungan akal . ifz al-aq. , dan perlindungan keturunan Asrofi et. al (Telaah Maqashid Syariah terhadap Penerapan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Pedofili. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 1 - 12 . ifz al-nas. , yang berkaitan erat dengan kondisi fisik dan psikis korban. Sanksi ini juga dinilai sejalan dengan perlindungan harta . ifz al-ma. bagi korban yang mengalami kerugian materiil selama proses pemulihan. Di sisi lain, penelitian Fashihuddin et al. menyarankan bahwa sanksi penjara seumur hidup lebih tepat diterapkan terhadap pelaku, dengan menyandingkan kepada tiga poin penting, yaitu: pertama. Islam menganjurkan taubat bagi pelaku dosa besar, sebagaimana Rasulullah Saw. yang diriwayatkan Imam Muslim, yang memerintahkan seorang sahabat yang melakukan zina untuk bertaubat terlebih dahulu, meskipun pada akhirnya mengharuskan untuk dihukum rajam (Muzakki, 2. Kedua, hukuman penjara seumur hidup tidak merenggut hak hidup pelaku, sehingga ia tetap dapat memenuhi kewajiban keluarga, termasuk memberikan nafkah (Umar & Ariyanto, 2. Ketiga, penjara memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pelaku untuk memperbaiki psikis, religiusitas, dan spiritualitasnya serta menghilangkan pengaruh ajaran menyimpang dan sesuai dengan prinsip taAozir dalam hukum pidana Islam (Adam, 2. , dan juga maqashid syariah (Kamalludin & Arief, 2. Penelitian sebelumnya umumnya berfokus pada perdebatan mengenai penerapan sanksi kebiri kimia terkait tepat atau tidak tepatnya hukuman tersebut dalam pandangan maqashid syariah (Bustamam & Putra, 2022. Islamy & Harahap, 2021. Kartika & Ananda, 2. , namun belum secara spesifik mengkaji efektivitas sanksi kebiri kimia tersebut yang memperhatikan hak asasi manusia dan keadilan yang diterima pelaku pedofilia berdasarkan perspektif maqashid syariah. Selain itu, belum ada kajian mendalam yang menganalisis kontribusi sanksi kebiri kimia terhadap penegakan hukum di Indonesia serta dampaknya terhadap rehabilitasi dan pencegahan kejahatan pedofilia secara khusus. Berdasarkan celah ini, penulis melakukan penelitian dengan fokus yang lebih spesifik, yaitu penerapan sanksi kebiri kimia terhadap pelaku pedofilia dari perspektif maqashid syariah, serta menilai efektivitasnya dalam penegakan hukum atas kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada beberapa aspek penting terkait penerapan sanksi pidana kebiri kimia untuk pelaku pedofilia dalam konteks maqashid syariah dan penegakan hukum di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian sanksi kebiri kimia dengan prinsip maqashid syariah, termasuk perlindungan jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta untuk menilai efektivitas sanksi kebiri kimia dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak dan dampaknya pada rehabilitasi serta pencegahan kejahatan pedofilia. Penelitian ini penting karena memberikan pemahaman mendalam mengenai penerapan sanksi ini, serta membantu pembuat kebijakan dan penegak hukum dalam merumuskan strategi yang lebih baik. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi studi-studi mendatang dengan menyajikan perspektif baru dan mengidentifikasi area yang masih perlu diteliti lebih lanjut, seperti dampak jangka panjang dari hukuman kebiri kimia serta alternatif hukuman yang lebih efektif. Asrofi et. al (Telaah Maqashid Syariah terhadap Penerapan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Pedofili. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 1 - 12 Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis dokumen sebagai teknik utamanya (Nicmanis, 2. Sumber data yang digunakan meliputi buku-buku hukum, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, serta bahan non-hukum yang berkaitan dengan maqashid syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui telaah literatur, pencarian arsip digital, dan studi dokumen hukum yang relevan guna memperoleh data primer dan sekunder yang komprehensi. Data-data tersebut kemudian dianalisis secara normatif melalui teknik analisis konten (Cheong et al. , 2. dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip maqashid syariah ke dalam kerangka hukum nasional untuk mengevaluasi efektivitas sanksi kebiri kimia terhadap pelaku pedofilia. Selain itu, diterapkan juga teknik analisis tematik untuk mengidentifikasi aspek etis, sosial, dan hukum (Christou, 2. Hasil dan Pembahasan Analisis Sanksi Kebiri Kimia dengan Maqashid Syariah Maqashid syariah, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Ghazali, merujuk pada tujuantujuan syariat Islam yang dirancang untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan bagi manusia, berlandaskan nilai-nilai dasar seperti keadilan, persamaan, dan Tujuan ini meliputi perlindungan lima hal utama, yaitu perlindugan agama . ifz ad-di. , jiwa . ifz an-naf. , akal . ifz al-aq. , harta . ifz al-ma. , dan keturunan . ifz annas. Pemikiran ini mendapat dukungan dari Al-Juwaini, yang menambahkan bahwa tujuan hukum Islam terbagi dalam beberapa tingkatan seperti daruriyat . , hajiyat . ebutuhan publi. , dan tahsiniyat . erbaikan mora. Pada intinya, maqashid syariah bertujuan untuk melindungi agama, jiwa, akal, keluarga, dan harta (Busyro, 2019. Paryadi. Lebih lanjut. Al-AoIzz ibn AoAbd as-Salam memperdalam konsep maslahat . dengan menekankan pentingnya menolak mafsadat . dan mencari Ia membagi maslahat ke dalam tiga tingkatan: daruriyat, hajiyat, dan takmilat, dan menyatakan bahwa aturan-aturan syariat harus diarahkan untuk mencapai maslahat bagi manusia di dunia dan akhirat. Wahbah Zuhaili menambahkan bahwa maqashid syariah dapat terpenuhi jika memenuhi empat syarat: tetap, jelas, terukur, dan berlaku umum. As-Syatibi, sejalan dengan Al-Ghazali, menegaskan bahwa tujuan hukum Islam adalah menciptakan maslahat melalui perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Busyro. Muhyidin, 2019. Paryadi, 2. Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 Ayat . menyebutkan bahwa pelaku yang Asrofi et. al (Telaah Maqashid Syariah terhadap Penerapan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Pedofili. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 1 - 12 diatur dalam Ayat . dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Pasal 81 Ayat . mengatur hukuman tambahan berupa penambahan sepertiga dari ancaman pidana bagi pelaku yang sebelumnya pernah dihukum atas kejahatan serupa, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D. Sementara itu. Pasal 81 Ayat . menjelaskan bahwa apabila kejahatan tersebut menyebabkan korban lebih dari satu, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi, atau bahkan kematian, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk jenis sanksi kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik ini ditujukan sebagai tindakan tambahan untuk mencegah pelaku mengulangi kejahatan serupa setelah menjalani hukuman penjara (Republik Indonesia, 2. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, terdapat ketentuan mengenai hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pertama, denda dapat ditingkatkan hingga Rp. 5 miliar, dan hukuman penjara maksimal 15 tahun serta minimal 5 tahun berlaku bagi pelaku yang memiliki kedekatan dengan korban, seperti orang tua, wali, keluarga, pengasuh, pendidik, atau pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, atau ketika tindak pidana dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, sesuai dengan Pasal 81 Ayat . Kedua, jika kejahatan tersebut menyebabkan luka berat, gangguan mental, penyakit menular, terganggunya atau hilangnya fungsi reproduksi, atau bahkan kematian korban, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara antara 10 hingga 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat . (Republik Indonesia, 2. Berdasarkan Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dan Tindakan Lain Terkait Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, disebutkan bahwa hukuman kebiri kimia diberlakukan dengan batas waktu maksimal dua tahun. Sementara itu. Pasal 6 menjelaskan bahwa proses pelaksanaannya melibatkan beberapa tahap, yaitu penilaian klinis, penarikan kesimpulan, dan eksekusi tindakan tersebut (Republik Indonesia, 2. Konteks penerapan sanksi kebiri kimia bagi pelaku pedofilia, maqashid syariah memberikan landasan teoretis untuk menilai kesesuaian kebijakan tersebut dengan prinsipprinsip dasar hukum Islam. Seperti yang telah dijelaskan oleh Al-Ghazali dan ulama lainnya, tujuan utama syariat Islam adalah menjaga lima hal utama . l-dharuriyat al-khamsa. , yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Dalam hal ini, kebiri kimia bertujuan mencegah pelaku pedofilia mengulangi kejahatan seksualnya, dan dapat dilihat sebagai mekanisme yang melindungi jiwa serta keturunan dari dampak negatif tindakan pedofilia (Kartika & Ananda, 2. Jika kita lihat, dalam perspektif hifz an-nafs . erlindungan jiw. , sanksi kebiri kimia berfungsi untuk mencegah potensi kekerasan seksual lebih lanjut yang mengancam korban, terutama anak-anak, yang dianggap sebagai kelompok rentan (Islamy & Harahap, 2. Asrofi et. al (Telaah Maqashid Syariah terhadap Penerapan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Pedofili. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 1 - 12 Kejahatan pedofilia dapat meninggalkan trauma fisik dan psikologis yang serius, yang pada gilirannya mengancam kesejahteraan jiwa mereka (Hernia et al. , 2024. Stelzmann et al. 2020, 2. Oleh karena itu, sanksi ini dapat dianggap sebagai langkah preventif dalam menjaga jiwa korban dari bahaya yang lebih besar di masa depan, sebagaimana tujuan dari maqashid syariah yang mencegah kemudharatan. Selain itu, menurut konteks hifz an-nasl . erlindungan keturuna. , kebiri kimia mencegah pelaku merusak generasi masa depan melalui tindakan kejahatan seksual (Islamy & Harahap, 2. Menjaga keturunan tidak hanya terkait dengan reproduksi, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap kesejahteraan fisik dan mental anak-anak yang merupakan bagian dari generasi penerus bangsa. Kejahatan seksual seperti pedofilia dapat merusak kehidupan anak secara permanen (Hernia et al. , 2024. Stelzmann et al. , 2020, 2. Sanksi kebiri kimia dianggap sebagai bentuk perlindungan yang sesuai dengan tujuan syariah (Kartika & Ananda, 2. Namun, meskipun tujuan tersebut berusaha untuk melindungi korban, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan, penerapannya menghadapi tantangan besar dari perspektif syariah, khususnya terkait perlindungan jiwa . ifz an-naf. dan tubuh pelaku kejahatan atau pedofilia. Meski begitu, terdapat juga pandangan yang mengkritik penerapan sanksi kebiri kimia dengan alasan hak asasi manusia. Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman ini melanggar hak asasi manusia bagi pelakunya, yang juga bertentangan dengan konsep keadilan Islam yang menyeluruh (Chariansyah, 2023. Hafrida, 2. Seperti penelitian Bustamam & Putra . yang mengungkapkan bahwa sanksi kebiri kimia bukanlah solusi tunggal untuk mencegah kejahatan seksual, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya yang lebih luas yang melibatkan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang lebih kuat. Pendekatan ini lebih selaras dengan prinsip maqashid syariah yang mengedepankan manfaat jangka panjang dan kesejahteraan kolektif, daripada penerapan hukuman fisik yang keras terhadap pelaku (Busyro, 2. Perlindungan terhadap korban memang penting, namun perlindungan terhadap pelaku juga tidak boleh diabaikan. Sanksi kebiri kimia dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang serius bagi pelaku, yang mungkin tidak sepenuhnya memenuhi tujuan keadilan Islam yang holistik. Nasrullah . dalam penelitiannya juga mengungkapkan, walaupun kebijakan kebiri kimia tersebut dirancang untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak, penting juga untuk melakukan kajian mendalam dari sudut pandang hukum pidana guna memastikan bahwa kebijakan ini efektif dalam memenuhi tiga fungsi utama pemidanaan: retribusi, rehabilitasi, dan deterrensi. Selain itu, tinjauan dari perspektif hak asasi manusia juga sangat Kebijakan ini harus dipastikan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Menurut Manurung et al. , penerapan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia ini dianggap bertentangan dengan prinsipprinsip hak asasi manusia. Dari sudut pandang hak asasi manusia, hukuman ini dinilai melanggar konstitusi serta komitmen Indonesia dalam melindungi hak-hak individu, terutama karena efek negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan zat anti-androgen terhadap Asrofi et. al (Telaah Maqashid Syariah terhadap Penerapan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Pedofili. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 1 - 12 kondisi fisik dan mental pelaku. Oleh karena itu, kebiri kimia dikategorikan ini sebagai salah satu sanksi berbentuk penyiksaan, yang mana bertentangan dengan konstitusi. Senada dengan hal tersebut. Daming . menegaskan bahwa sanksi kebiri terhadap pedofilia ini melanggar dua prinsip utama yang diamanatkan oleh reformasi, yaitu hak asasi manusia dan Penerapan hukuman ini dinilai bertentangan dengan hak-hak dasar individu serta prinsip keadilan demokratis yang dianut oleh sistem hukum Indonesia pasca-reformasi. Dari uraian di atas dapat disimpulkan, meskipun sanksi kebiri kimia bisa dianggap sesuai dengan prinsip maqashid syariah untuk melindungi jiwa dan keturunan, penerapannya mungkin tidak selalu terasa adil. Sanksi ini bisa menimbulkan efek negatif pada pelaku pedofilia, dan hal ini bisa bertentangan dengan prinsip keadilan Islam, maqashid syariah itu sendiri yang lebih menyeluruh, serta hak asasi manusia. Maqashid syariah yang juga mengharuskan menjaga jiwa si pelaku yang juga seharusnya diperhatikan, serta perlindungan akal dan keturunan si pelaku yang dapat terenggut. Jadi, meskipun tujuannya untuk melindungi korban, penting untuk memastikan bahwa hukuman ini juga mempertimbangkan keadilan secara keseluruhan dan hak-hak pelaku pedofilia tersebut, agar tidak hanya fokus pada pencegahan kejahatan melalui hukuman yang bersifat retributif saja, tetapi juga menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. Evaluasi Efektivitas dan Dampak Sanksi Kebiri Kimia terhadap Pedofilia Pada tahun 2020. Indonesia untuk pertama kalinya menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap seorang pelaku pedofilia yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan anak dalam kurun waktu 2015 hingga 2019. Pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar 100 juta rupiah, dan sanksi tambahan berupa kebiri kimia. Pelaksanaan hukuman ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Namun, hingga kini pelaksanaannya belum sepenuhnya jelas karena adanya pro dan kontra. Salah satu pihak yang menolak adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang menolak menjadi eksekutor karena dianggap melanggar kode etik dan sumpah profesi dokter. Sebagai respons terhadap polemik ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun Peraturan ini mengatur tahapan pelaksanaan penjatuhan sanksi kebiri kimia yang meliputi penilaian klinis, kesimpulan, dan eksekusi. Walaupun aturan telah dibuat, perdebatan terkait pelaksanaannya masih berlanjut (Putri et al. , 2. Sanksi kebiri kimia di Indonesia ini yang secara formal diatur melalui beberapa perangkat hukum, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 (Sihotang et , 2. Tujuan utama dari hukuman ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan menurunkan hasrat seksual mereka melalui penggunaan zat kimia anti-androgen (Manurung et al. , 2. Walaupun penelitian empiris menunjukkan bahwa kebiri kimia dapat secara signifikan menurunkan hasrat seksual, masih ada perdebatan mengenai sejauh mana efektivitasnya dalam mencegah pelaku mengulangi tindakannya (Putri et al. , 2. Asrofi et. al (Telaah Maqashid Syariah terhadap Penerapan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Pedofili. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 1 - 12 Kontroversi yang muncul terutama terkait dengan hak asasi manusia, yang memandang kebiri kimia sebagai hukuman tidak manusiawi dan merendahkan martabat pelaku (Bustamam & Putra, 2. Tantangan teknis dalam pelaksanaan juga mencakup pengawasan medis dan program rehabilitasi jangka panjang bagi pelaku (Chariansyah. Dalam perspektif hukum Islam, sanksi kebiri kimia dapat dilihat sebagai upaya untuk melindungi jiwa, keturunan, dan masyarakat dari kejahatan, sesuai dengan prinsip maqashid Sanksi ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan dengan memutus kemampuan biologis pelaku untuk melakukan kekerasan serupa di masa depan, sejalan dengan prinsip hifz an-nafs . erlindungan jiw. dan hifz an-nasl . erlindungan keturuna. (Kartika & Ananda, 2. Namun, maqashid syariah juga menekankan menjaga keseimbangan antara hukuman dan rehabilitasi. Islam mengajarkan ruang untuk taubat dan perbaikan diri, yang dalam konteks ini berarti bahwa kebiri kimia seharusnya disertai dengan program rehabilitasi spiritual dan psikologis yang komprehensif (Islamy & Harahap, 2. Kebijakan yang hanya berfokus pada penekanan hasrat seksual tanpa mempertimbangkan pemulihan psikologis mungkin tidak sesuai dengan tujuan maqashid syariah yang bersifat Islam secara universal menjunjung tinggi hak asasi manusia untuk memiliki keturunan dan bertaubat, sementara hukuman pedofilia yang merenggut kemampuan memiliki keturunan bagi pelaku pedofilia telah bertentangan dengan prinsip tersesbut. Bertolak kepada dampak tersebut, sanksi kebiri kimia jika diberikan kepada pelaku, menurut maqashid syariah yang memperhatikan aspek perlindungan kepada keturunan telah Dampak psikologis kebiri kimia terhadap pelaku juga perlu diperhatikan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kebiri kimia dapat menimbulkan efek samping seperti depresi, penurunan rasa harga diri, dan perasaan putus asa. (Hafrida, 2. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah hukuman tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan yang ada dalam maqashid syariah, yang menekankan pentingnya menjaga martabat manusia, termasuk bagi pelaku kejahatan (Bustamam & Putra, 2. Sebagai langkah pencegahan, kebiri kimia bertujuan untuk melindungi korban potensial dari pelaku yang sama. Namun, tindakan ini juga dapat dilihat sebagai upaya yang terlalu fokus pada hukuman fisik saja, tanpa memberikan kesempatan yang cukup bagi pelaku untuk memperbaiki dirinya melalui pendekatan rehabilitasi yang lebih holistik (Manurung et al. Dalam pandangan maqashid syariah, sanksi kebiri kimia dapat dianggap sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari ancaman pedofilia. Dengan meniadakan potensi ancaman dari pelaku, diharapkan hukuman ini menciptakan rasa aman di masyarakat serta mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan (Islamy & Harahap, 2. Namun, efektivitas hukuman sebagai tindakan preventif jangka panjang masih dipertanyakan, terutama jika tidak disertai dengan program rehabilitasi sosial yang tepat bagi pelaku. Berdasarkan maqashid syariah, setiap kebijakan hukum haruslah mengedepankan kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat, termasuk perlindungan jiwa, keturunan, dan kehormatan manusia (Busyro, 2. Sanksi kebiri kimia memang dapat dilihat sebagai Asrofi et. al (Telaah Maqashid Syariah terhadap Penerapan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Pedofili. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 1 - 12 langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Namun, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa langkah ini mungkin tidak sepenuhnya efektif dalam menghentikan perilaku pedofilia, terutama jika tidak disertai dengan rehabilitasi yang tepat (Islamy & Harahap, 2021. Manurung et al. , 2. Lebih jauh lagi, dampak fisik dan psikologis dari kebiri kimia terhadap pelaku juga menimbulkan dilema etis yang mendalam (Daming, 2. Jika tujuan maqashid syariah adalah untuk mewujudkan keadilan dan menjaga martabat manusia, maka hukuman kebiri kimia yang berpotensi menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis bagi pelaku dapat bertentangan dengan prinsip tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif yang tidak hanya berfokus pada hukuman atau retributif saja, tetapi juga pada rehabilitasi dan integrasi kembali pelaku ke dalam masyarakat. Sanksi kebiri kimia terhadap pelaku pedofilia memang memiliki tujuan mulia dalam melindungi korban dan masyarakat dari ancaman kejahatan seksual. Dari perspektif maqashid syariah, kebijakan ini dapat dipandang sesuai dengan prinsip perlindungan jiwa dan keturunan. Namun, penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak melanggar prinsip keadilan yang lebih luas, termasuk penghormatan terhadap hak asasi pelaku. Maqashid syariah yang menekankankan pentingnya kemaslahatan yang menyeluruh, namun malah menyebabkan kemudharatan terhadap pelaku pedofilia tanpa melihat dampak kerusakan yang lebih luas dari perenarapan sanksi kebiri kimia. Solusi yang lebih efektif seharusnya melibatkan pendekatan rehabilitasi yang lebih komprehensif, dengan fokus pada pemulihan psikis dan spiritual pelaku. Dengan demikian, kebiri kimia dapat menjadi bagian dari solusi yang lebih luas, tetapi tidak seharusnya dijadikan satu-satunya mekanisme untuk menangani kejahatan pedofilia. Simpulan Penerapan sanksi kebiri kimia bagi pelaku pedofilia berdasarkan analisis maqashid syariah dapat disimpulkan bahwa, meskipun hukuman ini berupaya untuk melindungi jiwa . ifz an-naf. dan keturunan . ifz an-nas. sebagai dua dari lima tujuan utama dari hukum Islam . aqashid syaria. , penerapannya tetap menuai pro dan kontra. Dari perspektif maqashid syariah, sanksi kebiri kimia dapat dianggap sesuai dengan tujuan syariat dalam melindungi korban, terutama anak-anak dari kejahatan seksual. Hal ini sejalan dengan prinsip mencegah kemudharatan yang lebih besar dan melindungi generasi mendatang dari dampak negatif kejahatan pedofilia. Namun, terdapat beberapa argumen yang berpendapat bahwa hukuman kebiri kimia ini terhadap pelaku pedofilia telah melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan Islam secara keseluruhan, terutama karena dampak psikologis dan sosial yang bisa dialami pelaku. Kritik ini mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pelaku juga penting dan harus dipertimbangkan dalam penegakan hukum. Selain itu, efektivitas kebiri kimia dalam rehabilitasi pelaku pedofilia masih diperdebatkan, karena dianggap hanya sebagai solusi sementara dan bukan pendekatan yang menyeluruh untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak. Asrofi et. al (Telaah Maqashid Syariah terhadap Penerapan Sanksi Kebiri Kimia bagi Pelaku Pedofili. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 1 - 12 Dengan demikian, meskipun kebiri kimia berpotensi sebagai upaya preventif, solusi ini memerlukan kajian lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap pelaku, korban, dan Melihat dampak buruk yang lebih besar dan memberikan mudharatan terhadap korban sebagaimana ditinjau dari maqashid syariah, sanksi ini masih belum tepat untuk diterapkan, dan membutuhkan alternatif sanksi lain yang lebih menekankan pada aspek keadilan kedua pihak, serta mempertimbangkan hukuman yang lebih bersifat preventif sekaligus retributif yang tentunya tanpa melupakan trauma yang dialami korban dan segala dampak-dampak buruk lainnya yang dialami korban. Pemerintah dan penegak hukum perlu mempertimbangkan opsi alternatif yang lebih adil dan efektif, seperti pendekatan rehabilitatif dalam bentuk penjara yang proporsional, yang dapat memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak asasi manusia pelaku tersebut, perlindungan terhadap korban, serta prinsip-prinsip utama dalam maqashid syariah. Referensi