Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TINJAUAN NORMATIF TERHADAP KEKERASAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA Michael Stevenaro Justin Nainggolan1. Poltak Siringoringo2. Petrus Irwan Panjaitan3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: This study examines legal protection for children by parents under Indonesian law, in line with the Convention on the Rights of the Child (Presidential Decree No. 36 of 1. , and the application of restorative justice in parental criminal child abuse cases. Utilizing normative juridical research with secondary data, guided by legal certainty and the philosophy of justice, the findings indicate that violence against children is a crime under Article 80 of the UUPA, with parental responsibility increasing the penalty by one-third. While Restorative Justice aims for restoration, its application is limited and deemed unsuitable for violent crimes against children by parents, who have a primary duty of protection. The suggestion is for legal officials to optimally enforce Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection to ensure the implementation of its legal threats. Keywords: Law of Protection. Child. Restorative Justice. How to Site: Michael Stevenaro Justin Nainggolan. Poltak Siringoringo. Petrus Irwan Panjaitan . Tinjauan Normatif Terhadap Kekerasan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 228240. DOI. Introduction Anak, sebagai amanah dan anugerah Tuhan, memiliki harkat dan martabat yang harus dijunjung tinggi serta berhak atas perlindungan sesuai Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, menekankan perlindungan hidup, tumbuh kembang, dan partisipasi anak. Pentingnya perlindungan anak diakui secara internasional dan dinasionalisasi melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, meskipun UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak telah ada Namun, realitas menunjukkan bahwa kesejahteraan dan hak anak masih belum terpenuhi secara optimal. 1 Anak adalah generasi penerus bangsa yang berhak atas perlindungan sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun, sesuai prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, serta penghargaan atas pandangan anak dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990. Meskipun ada perlindungan hukum, kasus pelanggaran hak anak di Indonesia masih tinggi, dengan KPAI mencatat 6. 519 kasus pada tahun 2020, didominasi oleh kasus keluarga dan 1 Rika Saraswati. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti Bandung. Semarang, 2009, hlm. Michael Stevenaro Justin Nainggolan. Poltak Siringoringo. Petrus Irwan Panjaitan . Tinjauan Normatif Terhadap Kekerasan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 228-240 pengasuhan alternatif, pendidikan, anak berhadapan hukum, serta pornografi dan cybercrime. Tren kasus menunjukkan peningkatan signifikan selama pandemi Covid-19, terutama terkait pengasuhan bermasalah dan hak asuh anak. Masyarakat banyak melaporkan kasus melalui layanan pengaduan online KPAI seperti WhatsApp. Instagram. Facebook, dan Twitter 2, menunjukkan peran penting media sosial dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran hak anak, memberikan tekanan positif pada pemerintah untuk bertindak cepat. Berdasarkan survei KPAI tahun 2020, laporan kasus perlindungan anak terbanyak diterima melalui layanan online seperti WhatsApp. Instagram. Facebook, dan Twitter, diikuti laporan 3 Hal ini menunjukkan peran penting media sosial dalam pengawasan dan pelaporan. Selama pandemi Covid-19 tahun 2020. KPAI melakukan 66 mediasi, namun hanya 26 yang terlaksana dengan 12 mencapai kesepakatan. Sementara itu. Kementerian pA mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dari 11. 057 kasus pada 2019 menjadi 11. 278 kasus pada 2020, dan 9. 428 kasus pada Januari-September 2021, dengan kekerasan seksual menjadi yang tertinggi. Temuan KemenpA di lapangan menunjukkan bahwa kesulitan ekonomi dan kurangnya pengawasan orang tua menjadi faktor pemicu kekerasan selama pandemi. 4 Penulis menyoroti peran orang tua yang belum maksimal dalam mengawasi dan melindungi anak, bahkan menjadi pelaku kekerasan yang dapat mengganggu mental dan psikologis anak serta menghambat pertumbuhannya. Orang tua memiliki peran krusial sebagai pelindung utama dan pengoptimal tumbuh kembang anak, bukan melakukan kekerasan yang dapat menyebabkan trauma fisik, psikis, bahkan Kekerasan seringkali dipicu kurangnya komunikasi efektif dalam keluarga. Pola asuh orang tua sangat memengaruhi depresi pada anak dan remaja. kekerasan dan pengabaian dapat memicu pemberontakan, penyalahgunaan narkoba, depresi, dan keinginan bunuh diri. Kekerasan orang tua juga berkorelasi dengan buruknya regulasi emosi dan perilaku anak di kemudian hari, seperti kesulitan menenangkan diri, dendam, frustrasi sekolah, dan pikiran menyakiti diri sendiri. Pasal 28 d UUD 1945 menjamin perlindungan anak dari kekerasan, dan hukum Indonesia mengkategorikan pelaku kekerasan anak sebagai "penjahat kemanusiaan," menekankan pentingnya menjaga harkat dan martabat anak. Artikel ini bertujuan untuk meneliti dua permasalahan utama: pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang seharusnya dilakukan oleh orang tua menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. dan kedua, bagaimana penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan tindak pidana kekerasan anak yang dilakukan oleh orang tua menggunakan teori kepastian hukum dan teori keadilan, dengan metode penelitian normatif. 2 Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. DATA KASUS PERLINDUNGAN ANAK KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA. Tahun 2020 3 Ibid. CNN Indonesia. Kekerasan Terhadap Anak Meningkat Selama Pandemi, terdapat dalam https://w. com/nasional/20211102142206-20-715544/kekerasan-terhadap-anak-meningkatselama-pandemi, diakses 02 Nov 2021 Michael Stevenaro Justin Nainggolan. Poltak Siringoringo. Petrus Irwan Panjaitan . Tinjauan Normatif Terhadap Kekerasan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 228-240 Discussion Pasal 1 angka 4 UUPA mendefinisikan orang tua sebagai ayah/ibu kandung, tiri, atau Penulis menganalisis bahwa orang tua bisa biologis atau berdasarkan penetapan pengadilan . nak angka. , termasuk orang tua tiri yang rentan melakukan kekerasan karena kurangnya ikatan batin, seperti kasus di Bogor tahun 2022 di mana seorang ayah tiri menyekap dan menganiaya anak tirinya. 5Orang tua kandung pun dapat melakukan hal serupa, seperti kasus di Jakarta Barat tahun 2022 di mana seorang ayah menganiaya anaknya dengan paralon. 6 Padahal. Pasal 26 ayat . UUPA mewajibkan orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, menumbuhkembangkan anak sesuai potensi, mencegah pernikahan dini, dan memberikan pendidikan karakter. Peran penting orang tua dalam tumbuh kembang anak menjadi miris ketika mereka justru melukai fisik dan psikis anak, yang pada usia rentan meniru perilaku orang terdekat. Usia anak menurut Pasal 1 angka 1 UUPA adalah di bawah 18 tahun, termasuk dalam kandungan, yang kepentingannya dilindungi sejak dini sesuai Pasal 2 KUHPer. Anak belum cakap hukum (Pasal 1330 KUHPerdat. , sehingga tindakan hukumnya harus melalui orang tua/wali. Orang tua mewakili anak dalam tindakan hukum karena ketidakcakapan anak di mata Meskipun ada ikatan batin dan darah, tidak menjamin perlindungan anak, tergantung kondisi psikologis orang tua. Selain anak kandung, ada anak angkat (Pasal 1 angka 9 UUPA, sah dengan penetapan pengadila. dan anak asuh (Pasal 1 angka 10 UUPA, tanpa penetapa. Kuasa asuh (Pasal 1 angka 11 UUPA) adalah kewenangan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai agama, kemampuan, bakat, dan minatnya. Demi kepentingan terbaik anak (Pasal 14 ayat . UUPA), anak berhak diasuh orang tua kandungnya kecuali ada alasan/hukum yang sah untuk pemisahan sebagai pertimbangan terakhir. Kepentingan terbaik anak harus menjadi landasan penanganan kasus anak, termasuk efektivitas pemidanaan atau restorative justice, yang akan dibahas lebih lanjut. Walaupun anak berhak dipisahkan dari orang tuanya demi kepentingan terbaiknya sesuai Pasal 14 ayat . UUPA. Pasal 14 ayat . tetap memberikan hak kepada anak untuk bertemu dan berhubungan dengan kedua orang tuanya, mendapatkan pengasuhan dan pendidikan, pembiayaan hidup, serta hak anak lainnya. Namun, hakhak ini dapat dikecualikan demi kepentingan terbaik anak, terutama jika bertemu atau diasuh orang tua dapat mengancam fisik dan psikologis anak. Negara, pemerintah, dan 5 M Chaerul Halim, "Kronologi Ayah Sekap dan Aniaya Anak Tiri di Bojong Gede," diakses pada link Kronologi Ayah Sekap dan Aniaya Anak Tiri di Bojonggede . tanggal 10 Oktober 2022. 6 Ady Anugrahadi, "Ini Motif Ayah Kandung Aniaya Anaknya di Tanjung Duren Jakarta Barat," diakses pada link Ini Motif Ayah Kandung Aniaya Anaknya di Tanjung Duren Jakarta Barat - News Liputan6. com tanggal 10 Oktober 2022. Michael Stevenaro Justin Nainggolan. Poltak Siringoringo. Petrus Irwan Panjaitan . Tinjauan Normatif Terhadap Kekerasan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 228-240 pemerintah daerah berkewajiban menghormati dan memenuhi hak anak tanpa diskriminasi serta menyediakan dukungan sarana dan prasarana. Perlindungan hak anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat . egara, pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, keluarga, dan masyaraka. , sebagaimana diamanatkan Pasal 15 UUPA yang melindungi anak dari penyalahgunaan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, kekerasan, peperangan, dan kejahatan seksual. Perlindungan ini bersifat luas dan menuntut peran aktif semua pihak untuk menjauhkan anak dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, pemisahan anak dari orang tua yang berpotensi melakukan kekerasan berulang sangatlah penting, terlebih jika ada riwayat kekerasan sebelumnya yang tidak ditindaklanjuti secara hukum. Fakta menunjukkan kecenderungan pelaku kekerasan anak untuk mengulanginya, meskipun telah ada upaya damai dan perubahan perilaku. Pasal 1 angka 2 UUPA mendefinisikan perlindungan anak sebagai segala upaya menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi optimal, dan terlindungi dari kekerasan serta diskriminasi. Kekerasan dalam Pasal 1 angka 15 a UUPA mencakup fisik, psikis, seksual, penelantaran, ancaman, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan. UUPA juga menjamin kemerdekaan anak dalam beragama dan berekspresi (Pasal . Perlindungan khusus diberikan kepada anak korban trauma kekerasan (Pasal 1 angka 15 UUPA), sesuai hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan dilindungi dari kekerasan serta diskriminasi (Pasal 4 UUPA), serta hak atas pelayanan kesehatan dan jaminan sosial (Pasal 8 UUPA). UU Kesejahteraan Anak juga menjamin hak anak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, bimbingan kasih sayang (Pasal 2 ayat . ), pengembangan kemampuan (Pasal 2 ayat . ), dan perlindungan sejak dalam kandungan (Pasal 2 ayat . Jika orang tua tidak mampu melindungi anak. Pasal 33 ayat . UUPA memungkinkan penunjukan wali demi kepentingan terbaik anak. Penunjukan wali penting dalam kasus kekerasan anak oleh orang tua untuk mencegah trust issue dan potensi residivis. Hukum harus mengutamakan kepentingan anak dan memberikan pemidanaan kepada pelaku kekerasan, bukan hanya ganti rugi. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada kemampuan berpikir pelaku yang cukup menguasai pikiran dan kehendak untuk menyadari perbuatannya8. Pasal 37 KUHP mengatur pengecualian tidak adanya pertanggungjawaban pidana. Orang tua yang sengaja melukai anak karena amarah harus bertanggung jawab pidana. Anak perlu dilindungi dari orang tua dengan kondisi kejiwaan tidak stabil, mengingat posisi anak yang lemah. Pasal 89 KUHP mendefinisikan kekerasan sebagai penggunaan 7 Ady Anugrahadi, "Ini Motif Ayah Kandung Aniaya Anaknya di Tanjung Duren Jakarta Barat," diakses pada link Ini Motif Ayah Kandung Aniaya Anaknya di Tanjung Duren Jakarta Barat - News Liputan6. com tanggal 10 Oktober 2022. 8 Eddy O. S Hiariej. Prinsip Ae Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Jaya. Yogyakarta, 2014, halaman 128 Michael Stevenaro Justin Nainggolan. Poltak Siringoringo. Petrus Irwan Panjaitan . Tinjauan Normatif Terhadap Kekerasan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 228-240 tenaga fisik secara tidak sah hingga membuat pingsan atau tidak berdaya. Kekerasan orang tua yang melukai fisik anak termasuk penganiayaan, yang diperberat jika korban adalah anak (Pasal 13 ayat . UU Kesehata. Perlindungan anak diatur dalam UUD 1945. KUHP. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU No. 31 Tahun 2014. UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. UU HAM Tahun 1999 No. UU No. Tahun 2014. UU No. 23 Tahun 2002, dan UU No. 17 Tahun 2016. Pemerintah telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk perlindungan anak. Namun, implementasi hukuman pelaku kekerasan anak belum maksimal karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum dan anggapan bahwa kekerasan dalam keluarga adalah urusan internal. Pembuktian pidana juga sering terkendala kurangnya bukti. Hukum telah melindungi hak korban anak, tetapi belum sepenuhnya menjamin masa depan korban. Faktor pemicu kekerasan anak beragam . konomi, keluarga, pendidikan orang tua, pengalaman masa lalu, lingkungan, media sosia. Upaya terbaik pemerintah adalah memperbaiki hukum dan meningkatkan edukasi sosial tentang perlindungan anak[^. Kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana. Secara umum termasuk penganiayaan, namun secara khusus diatur dalam Pasal 80 UUPA dengan ancaman pidana yang lebih berat, terutama jika pelaku adalah orang tua. Pasal 13 ayat . UUPA juga melindungi anak dari berbagai bentuk perlakuan buruk. Jika pelaku adalah orang tua, hukuman ditambah sepertiga. Pasal 35-59 UUPA mengatur perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat dan anak yang berhadapan dengan hukum, dan Pasal 64 mengatur perlindungan bagi anak korban dan pelaku tindak pidana[^. Orang tua dianggap cakap hukum dan harus bertanggung jawab pidana atas kekerasan terhadap anak (Pasal 45 dan Pasal . Tindak pidana oleh orang tua terhadap anak diatur khusus dalam UUPA . ex specialis derogat legi general. , mengesampingkan KUHP tentang penganiayaan umum. Perkembangan hukum pidana khusus melahirkan pertanggungjawaban hukum baru di luar KUHP. Sanksi tegas bagi orang tua pelaku kekerasan anak penting sebagai alat pemaksa dan pencegah agar tindakan tersebut tidak menjadi budaya[^. Melukai anak adalah tindakan serius yang harus ditindak tegas demi masa depan anak dan bangsa. Orang tua yang sengaja melukai anak karena amarah harus bertanggung jawab pidana. Anak perlu dilindungi dari orang tua dengan kondisi kejiwaan tidak stabil, mengingat posisi anak yang lemah. Pasal 89 KUHP mendefinisikan kekerasan sebagai penggunaan tenaga fisik secara tidak sah hingga membuat pingsan atau tidak berdaya. Kekerasan Michael Stevenaro Justin Nainggolan. Poltak Siringoringo. Petrus Irwan Panjaitan . Tinjauan Normatif Terhadap Kekerasan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 228-240 orang tua yang melukai fisik anak termasuk penganiayaan, yang diperberat jika korban adalah anak (Pasal 13 ayat . UU Kesehata. Perlindungan anak diatur dalam UUD 1945. KUHP. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU No. 31 Tahun 2014. UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. UU HAM Tahun 1999 No. UU No. Tahun 2014. UU No. 23 Tahun 2002, dan UU No. 17 Tahun 2016. Pemerintah telah memberikan landasan hukum yang kuat untuk perlindungan anak. Namun, implementasi hukuman pelaku kekerasan anak belum maksimal karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum dan anggapan bahwa kekerasan dalam keluarga adalah urusan internal. Pembuktian pidana juga sering terkendala kurangnya bukti. Hukum telah melindungi hak korban anak, tetapi belum sepenuhnya menjamin masa depan korban. Faktor pemicu kekerasan anak beragam . konomi, keluarga, pendidikan orang tua, pengalaman masa lalu, lingkungan, media sosia. Upaya terbaik pemerintah adalah memperbaiki hukum dan meningkatkan edukasi sosial tentang perlindungan anak. Kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana. Secara umum termasuk penganiayaan, namun secara khusus diatur dalam Pasal 80 UUPA dengan ancaman pidana yang lebih berat, terutama jika pelaku adalah orang tua. Pasal 13 ayat . UUPA juga melindungi anak dari berbagai bentuk perlakuan buruk. Jika pelaku adalah orang tua, hukuman ditambah sepertiga. Pasal 35-59 UUPA mengatur perlindungan khusus bagi anak dalam situasi darurat dan anak yang berhadapan dengan hukum, dan Pasal 64 mengatur perlindungan bagi anak korban dan pelaku tindak pidana. Orang tua dianggap cakap hukum dan harus bertanggung jawab pidana atas kekerasan terhadap anak (Pasal 45 dan Pasal . Tindak pidana oleh orang tua terhadap anak diatur khusus dalam UUPA . ex specialis derogat legi general. , mengesampingkan KUHP tentang penganiayaan umum. Perkembangan hukum pidana khusus melahirkan pertanggungjawaban hukum baru di luar KUHP. Sanksi tegas bagi orang tua pelaku kekerasan anak penting sebagai alat pemaksa dan pencegah agar tindakan tersebut tidak menjadi budaya11. Melukai anak adalah tindakan serius yang harus ditindak tegas demi masa depan anak dan bangsa. Restorative Justice (RJ) adalah prinsip penegakan hukum untuk pemulihan, yang telah diakui MA namun belum optimal dalam peradilan pidana Indonesia. Perkap Polri No. 9 Diamond Romansa Bangun, op. Halaman 110 10 I Ketut Detri Eka Adi Pranata. I Nyoman Putu Budhiartha. I Made Minggu Widyantara. Op. , halaman 263. 11 E. Y Kanter dan SR Sianturi. Asas Ae Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (Jakarta: Alumni PN Ae PTHM, 1. , halaman 29. Michael Stevenaro Justin Nainggolan. Poltak Siringoringo. Petrus Irwan Panjaitan . Tinjauan Normatif Terhadap Kekerasan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 228-240 Tahun 2021 dan Perja Kejari No. 15 Tahun 2020 mengatur RJ sebagai solusi keadilan dengan mengutamakan pemulihan keadaan semula dan perdamaian, menjadikan pemidanaan sebagai pilihan terakhir. Pasal 1 angka 3 Perkap RJ mendefinisikan RJ sebagai penyelesaian pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat/agama/adat, dan pemangku kepentingan untuk mencari keadilan melalui perdamaian dan pemulihan. Pasal 1 angka 1 Perja RJ menekankan pemulihan keadaan semula dan keseimbangan kepentingan korban serta pelaku tanpa pembalasan. Namun. RJ tidak selalu tepat, terutama dalam kasus perlindungan anak, karena tidak ada jaminan pelaku tidak akan mengulangi kekerasan, dan anak mungkin tidak siap menghadapi pelaku. Mengingat UUPA melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. RJ dalam kasus kekerasan orang tua terhadap anak dianggap kurang tepat, meskipun tujuannya adalah pembaharuan hukum yang dinamis. Syarat RJ menurut Pasal 5 ayat . Perja RJ adalah tersangka baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana denda atau penjara maksimal 5 tahun, dan nilai kerugian/barang bukti maksimal Rp 2. Pasal 5 ayat . Perja RJ mengecualikan RJ untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden/wakil presiden, negara sahabat, ketertiban umum, kesusilaan, pidana dengan ancaman minimal, narkotika, lingkungan hidup, dan korporasi. Pertimbangan jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan RJ adalah pemenuhan syarat-syarat tersebut (Pasal 6 Perja RJ). UU SPPA 2012 mengedepankan restorative justice (RJ) dan diversi untuk anak yang berkonflik dengan hukum, berbeda dari UU No. 3 Tahun 1997 yang cenderung memenjarakan anak. RJ bertujuan menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban melalui dialog dan mediasi. 12 Pasal 52 UU SPPA mewajibkan hakim mengupayakan diversi di ruang mediasi pengadilan negeri. Jika berhasil, kesepakatan diversi ditetapkan oleh ketua pengadilan. jika gagal, perkara dilanjutkan ke 13 Diversi dan RJ bertujuan menghindarkan anak dari peradilan formal dan memberikan sanksi alternatif tanpa penjara. Namun. RJ tidak tepat diberikan kepada orang tua pelaku kekerasan anak karena menciptakan ketidakadilan bagi korban anak yang rentan mengalami trauma dan potensi kekerasan berulang. Hukuman bagi orang tua diperlukan sebagai efek jera. dalam kasus ini dinilai tidak sejalan dengan tujuannya untuk mencapai keadilan bagi 12 Bapas Surakarta, "Restorative Justice Untuk Kebaikan Anak," diakses pada link RESTORATIVE JUSTICE UNTUK KEBAIKAN ANAK . tanggal 06 Oktober 2022. 13 Ibid. Michael Stevenaro Justin Nainggolan. Poltak Siringoringo. Petrus Irwan Panjaitan . Tinjauan Normatif Terhadap Kekerasan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 228-240 RJ lebih efektif diterapkan pada pelaku anak berhadapan hukum sebagai alternatif pidana penjara dengan memberikan kesempatan memperbaiki kesalahan melalui pendidikan dan pelatihan di luar lembaga pemasyarakatan. Kepentingan terbaik anak adalah terpenuhinya hak-hak yang dilindungi hukum nasional (UUPA) dan internasional (Konvensi Hak Ana. Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Pasal 3 Ayat . Konvensi Hak Ana. menekankan pertimbangan utama adalah kepentingan anak, bukan ukuran atau kepentingan orang dewasa. Menerapkan RJ pada orang tua pelaku kekerasan anak dapat merusak masa depan anak karena harus kembali berhadapan dengan rasa takut dan ancaman. Meskipun RJ bertujuan memulihkan keadaan semula dan hubungan baik, tidak semua kasus, terutama kekerasan anak, memiliki implikasi positif. Pasal 5 ayat . Perja RJ membatasi RJ pada pelaku baru pertama kali, ancaman pidana denda atau penjara maksimal 5 tahun, dan kerugian maksimal Rp 2. Pasal 80 ayat . UUPA mengatur pidana kekerasan anak hingga 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp 72. RJ dalam kasus kekerasan anak oleh orang tua dinilai tidak adil dan bertentangan dengan Pasal 13 ayat . UUPA yang melindungi anak dari kekerasan dan Pasal 4 UUPA tentang hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan dilindungi dari kekerasan serta Demi kepentingan terbaik anak (Pasal 14 ayat . UUPA), anak perlu dijauhkan dan dilindungi dari orang tua pelaku kekerasan. Pemisahan dan tidak memberikan RJ adalah langkah logis untuk melindungi anak dan memberikan efek jera kepada pelaku. Fakta menunjukkan RJ tidak memiliki kepastian hukum dan keadilan bagi korban anak. Kepastian hukum diperlukan untuk ketertiban masyarakat, termasuk menghukum pelaku kekerasan anak. Sanksi dari penguasa dapat membina pelaku agar tidak mengulangi kesalahan. Sikap batin pelaku kekerasan anak yang buruk memerlukan penegakan sanksi. Penegakan hukum dalam kasus kekerasan anak memberikan manfaat dan contoh bahwa kekerasan bukanlah hal yang benar dan ada hukum yang Restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan anak oleh orang tua dinilai tidak memberikan kepastian dan keadilan bagi anak, serta melanggar kepentingan terbaik Kepastian hukum, yang menjamin ketenangan dan ketertiban melalui sanksi dan undang-undang, penting untuk melindungi anak. Menurut Gustav Radbruch, hukum yang menjamin kepastian hukum dalam masyarakat adalah hukum yang berguna 17, termasuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi anak. 14 Ibid. 15 Ady Anugrahadi, "Ini Motif Ayah Kandung Aniaya Anaknya di Tanjung Duren Jakarta Barat," diakses pada link Ini Motif Ayah Kandung Aniaya Anaknya di Tanjung Duren Jakarta Barat - News Liputan6. com tanggal 10 Oktober 2022. 16 I Nyoman Sujana, 2016. Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin. Aswaja Presindo. Yogyakarta, hlm. 17 Ibid. Michael Stevenaro Justin Nainggolan. Poltak Siringoringo. Petrus Irwan Panjaitan . Tinjauan Normatif Terhadap Kekerasan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 228-240 Keadilan, sebagai salah satu tujuan hukum, harus mengakomodasi kepastian hukum dan Ulpianus mendefinisikan keadilan sebagai kemauan yang terus-menerus memberikan hak kepada setiap orang. Dalam konteks RJ, diharapkan semua pihak terkait tindak pidana dapat duduk bersama mencari solusi dan mengatasi akibat di masa Rika Saraswati menjelaskan bahwa proses restoratif dilakukan melalui diskresi dan diversi, dengan syarat utama pengakuan pelaku dan persetujuan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah pemulihan. Namun, pemahaman tentang RJ masih kurang, dan karakteristik pelaku perlu dipertimbangkan dalam menentukan Penerapan RJ pada kekerasan anak oleh orang tua diharapkan membangun kesadaran pelaku untuk bertanggung jawab dan mengendalikan perilaku di masa depan, mengedepankan tanggung jawab pelaku daripada efek jera, serta melibatkan langsung para pihak. Korban dapat memulihkan kontrol, dan pelaku didorong untuk bertanggung jawab dalam memperbaiki kesalahan dan membangun nilai sosial. Penerapan RJ perlu dimaksimalkan agar pelaku perdagangan anak bertanggung jawab dan mampu mengendalikan perilakunya. Selain itu Keadilan restoratif juga dianggap mampu memutus mata rantai kekerasan karena beban masa lalu yang mendukacitakan dan hancur menuju pemulihan relasi yang utuh dan saling menyemangati dan berpengharapan. Setiap pelaku dan korban kekerasan sesungguhnya membutuhkan upaya penebusan dan pemulihan untuk memulihkan kembali harkat dan martabat mereka. Selain konselor sebagai fasilitator, tampaknya peran lembaga agama dan pemimpin agama sangat penting terlibat dalam upaya keadilan restoratif. Nilai agama dan ajaran agama memiliki rujukan sebagai prinsip-prinsip yang memandu untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan, sekaligus pemulihan relasi antara pelaku dan korban. Menempatkan kembali korban dan pelaku pada kedudukan selayaknya manusia yang harus dihargai, dihormati, dan dicintai. Keterlibatan tokoh agama dan komunitas iman akan memberikan angin segar dalam menyelesaikan kasus kekerasan anak, yang makin marak belakangan ini. 18 Dewi Asri Yustia. AuTinjauan Normatif Terhadap Kekerasan Anak Yang Dilakukan oleh Orang tuaAy sebagaimana diakses pada 472507-penerapan-restorative-justice-terhadap-o-4e46c2f9. tanggal 02 Januari 2023 19 Anil Dawan, "Keadilan Restoratif bagi Korban dan Pelaku Kekerasan Anak", sebagaimana diakses pada https://w. com/read-detail/read/keadilan-restoratif-bagi-korban-dan-pelaku-kekerasan-anak tanggal 02 Januari 2023 Michael Stevenaro Justin Nainggolan. Poltak Siringoringo. Petrus Irwan Panjaitan . Tinjauan Normatif Terhadap Kekerasan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 228-240 Conclusion Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan orang tua telah diatur dalam hukum nasional dan internasional dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak sebagai generasi penerus bangsa. Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diancam hukuman dalam Pasal 80 UUPA, bahkan pidana dapat ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua. Pemerintah juga telah membentuk lembaga perlindungan Namun, budaya permisif terhadap kekerasan dalam keluarga masih menjadi Restorative justice, meskipun diakui dalam peraturan perundang-undangan, tidak dapat diterapkan dalam semua tindak pidana, termasuk kekerasan anak oleh orang tua. Mengingat anak berhak atas perlindungan dari berbagai bentuk perlakuan buruk, hukuman bagi orang tua pelaku kekerasan dan penunjukan wali/pengasuh yang kompeten adalah upaya terbaik untuk melindungi kepentingan terbaik anak dan masa Michael Stevenaro Justin Nainggolan. Poltak Siringoringo. Petrus Irwan Panjaitan . Tinjauan Normatif Terhadap Kekerasan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 228-240 References