Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. p-ISSN: 2656-3029 | e-ISSN: 2775 - 0604 Demokrasi Deliberatif dalam Perspektif Hukum Tata Negara: Upaya Mencegah Kemunduran Demokrasi Indonesia Muhamad Sofian1*. Firman2 1*,2 Universitas Cenderawasih. Jayapura. Indonesia *email: msofian@fh. DOI: https://doi. org/10. 37729/amnesti. Submitted: Juni 2025 Revision: Juli 2025 Accepted: Agustus 2025 ABSTRAK Kata Kunci: Demokrasi. Deliberatif. Hukum Tata Negara Menurut Survey yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian. Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) terdapat beberapa permasalahan yang menandakan kemunduran demokrasi di Indonesia, diantaranya adalah rendahnya partisipasi politik, adanya ancaman kebebasan berpendapat, ancamana kebebasan berserikat, dan masih banyak lagi. Ditengah persoalan demokrasi Indonesia yang banyak dan rumit memerlukan suatu alternatif sehingga tujuan negara dapat tercapai. Demokrasi deliberatif dapat menjadi alternatif dalam menjadikan demokrasi Indonesia yang Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan . ibrary Researc. dan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundangAiundangan yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Demokrasi deliberatif memberikan arti penting yang menekankan pada musyawarah dan penggalian masalah memalui dialog dimasyarakat. Upaya Mencegah kemunduran demokrasi di Indonesia dapat melalui ide Demokrasi deliberatif. Dapat ditawarkan konsep tentang skema mencegah kemunduran Demokrasi di Indonesia dapat melalui Tahapan Musyawarah lokal yang akan menghasilkan tiga hal yaitu adanya ketersediaan ruang publik yang demokratis, terjadinya dialog antar warga, dan adanya komuniasi yang terbuka baik warga maupun pemerintah. Selanjutnya adanya ide dan gagasan baik berupa rekomendasi kebijakan atau lainnya diharapkan dapat mencipkan kebijakan yang Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. inklusif serta legitimit. Tujuan dilakukan tahapan tersebut untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mengembalikan kemajuan demokrasi di Indonesia. ABSTRACT Keywords: Democracy. Deliberative. Constitutional Law According to a survey conducted by the Institute for Research. Education and Information on Economics and Social (LP3ES), there are several problems that indicate the decline of democracy in Indonesia, including low political participation, threats to freedom of opinion, threats to freedom of association, and many more. In the midst of the many and complicated problems of Indonesian democracy, an alternative is needed so that the country's goals can be achieved. Deliberative democracy can be an alternative in becoming an ideal Indonesian democracy. The method used in this research is normative law with a library research approach and a statutory approach that focuses on analysing laws and regulations related to the subject matter. Deliberative democracy provides an important meaning that emphasizes deliberation and problem exploration through dialogue in the community. Efforts to prevent the decline of democracy in Indonesia can be through the idea of deliberative democracy. The concept of a scheme to prevent the decline of democracy in Indonesia can be offered through the stages of local deliberation which will produce three things, namely the availability of democratic public space, dialogue between citizens, and open communication between citizens and the government. Furthermore, the presence of ideas and ideas in the form of policy recommendations or others is expected to create inclusive and legitimate policies. The purpose of these stages is to increase public trust and restore the progress of democracy in Indonesia. PENDAHULUAN Demokrasi merupakan kedaulatan atau kekuasaan yang dimiliki rakyat dimana suatu sistem pemerintahan disuatu negara menjalankan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Noviati, 2. Pada prinsipnya suatu pemerintahan menjalankan pemeritahannya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat (Desmon, 2. Wimmy Halim menjelaskan bahwa Demokrasi pada negara berkonstitusi mengakar pada dua hal yaitu Pertama, negara berkonstitusi wajib mengimplementasikan sistem demokrasi mengingat pada sistem demokrasi mengharuskan warga negara berpartisipasi langsung dalam setiap dinamika dan penyelenggaraan negara. Kedua, sistem negara demokrasi menempatkan masyarakat sebagai instrumen fundamental dari segala aspke tindakan dan/atau kebijakan pemerintah (Buana et al. , 2. Konsep demokrasi mengajarkan semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Indonesia membukakan peluang bagi warga negara untuk berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum (Ulfiyyati et al. , 2. Secara hukum berdasarkan pada Konstitsi Indonesia yaitu UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. telah memuat pengaturan tentang kedaulatan rakyat serta hak-hak warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945 akan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pada Pasal 1 ayat . UUD 1945 menyatakan bahwa AuKedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasarAy ketentuan Pasal 1 ayat 2 tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia. Sebelum amandemen. UUD 1945 memberikan kedaulatan rakyat sepenuhnya dijalankan lembaga tertinggi yaitu Majelis Permusyawaratan rakyat. Akan tetapi, pasca amandemen UUD 1945, kedaulatan rakyat dijalankan melalui cara-cara dan oleh lembaga-lembaga yang ditentukan oleh UUD 1945. Pada konteks demokrasi di Indonesia. Konstitusi telah memberikan perlindungan atas hak-hak berdemokrasi bagi warga negara. Misalnya pada ketentuan Pasal 28 AuKemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Ay, lebih lanjut pada Pasal 28E ayat . yang menerangkan bahwa AuKemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan pada pasa-pasal tersebut secara konstitusional memberikan landasan mendasar akan implementasi demokasi di Indonesia. Penerapan demokrasi di Indonesia masih belum sempurna hal itu dapat dilihat dari partisipasi warga negara dalam bidang politik yang belum terlaksana sepenuhnya (Rista et al. , 2. Selain itu, tujuan tujuan demokrasi yaitu mewujudkan kesejahtraan masyarakat Indonesia belm sepenuhnya Menurut Survey yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian. Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) terdapat 31 permasalahan yang menandakan kemunduran demokrasi di Indonesia. Dalam penelitiannya ditemukan bahwa setidaknya ada beberapa permasalahan Demokrasi Indonesia yaitu rendahnya partisipasi politik, adanya ancaman ekonomi, rendahnya kualitas pemilu, lemahnya msayrakat sipil dan beberapa permasalahan lainnya (Nuna & Moonti, 2. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Data kemunduran demokrasi di Indonesia menurut Lembaga Penelitian. Pendidikan. Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) dikelompokkan dalam 4 konsep besar, yaitu: struktural, institusional, kultural dan agensi dapat terlihat pada tabel berikut ini :(LP3ES, 2. Struktural . Korupsi Politik Oligarki Politik Oligarki Media Kesenjangan Ekonomi Institusional . Politik Uang dalam Pemilu Macetnya Kaderisasi Parpol Feodalisme Internal Partai Tidak Transparansi Keuangan Parpol Netralitas ASN Sentralisasi Parpol Nir Ideologi Tidak data pribadi Rendahnya kualitas pemilu Media yang partisipan Rendahnya Kultural . Politik dinasti kabar bohong dan ujaran kebencian rendahnya literasi rendahnya literasi manipulasi politik partisipasi politik politik identitas Agensi . hilangnya Oposisi Ancaman Kebebasan Ancaman kebebasan Imunitas pelanggaran HAM Toleransi anjuran kekerangan Teror siber terhadap kelompok kritis Kriminalisasi kelompok kritis Teror siber Fakta diatas menunjukan perlunya perubahan dan revitalisasi pada penerapan demokrasi Indonesia. Selain itu, menurut Laporan Laporan V-Dem Institute tahun 2025 dengan judul AuDemocracy Report 2025 25 Years of Autocratization Ae Democracy TrumpedAy menemukan fakta bahwa Indonesia menempati peringkat keempat untuk kawasan ASEAN dengan skor 0,33. Angka tersebut terbilang cukup, akan tetapi jika ditinjau dari peringkat internasional maka Indonesia berada pada peringkat yang memprihatinkan, yaitu berada pada urutan ke-94. Aspek Pengukuran dilakukan terhadap aspek liberal . ebebasan sipil-politi. dan elektoral demokrasi . emilu bebas dan Indonesia terhitung masih tertinggal dari negara tetangga seperti Timor- Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Leste yang memuncaki peringkat ASEAN dengan skor 0,55. Malaysia, dan Singapura (Susanto, 2. Perbaikan system demokrasi dapat dilakukan dengan penerapan system musyawarah/mufakat. dalam penelitian yang dilakukan oleh (Suyahmo & Munandar, 2. ditemukan solusi permasalah demokrasi Indonesia dapat dilakukan dengan Peningkatan pada praktek musyawarah mufakat, dan hal itu dapat dilakukan sejak dini. Setuju dengan pendapat tersebut, demokrasi Indonesia perlu adanya suatu system demokrasi yang legaliter dan setiap warga negara dapat terlibat warga negara dalam mewujudkan masyarakat sejahtera dinegara Demokrasi Deliberatif atau Deliberatif Democracy dapat menjadi suatu system demokrasi yang ideal dalam menyelesaikan persoalan demokrasi di Indonesia. Demokrasi Delibiratif adalah demokrasi yang berusaha mengedepankan argumentatif, musyawarah antara warga negara, atau keterlibatan warga negara dalam merumuskan, merubah dan membutak suatu kebijakan (Nino, 2. Gagasan demokrasi Deliberatif merupakan suatu konsep demokrasi yang menegaskan pada demokrasi yang normative subtanisal, serta mengenyampingkan kerumitan demokrasi dan konfrontasi politik yang ditimbulkan oleh masyarakat. Dalam teori Demokrasi Delibratif terdapat tiga aspek penting dalam yang harus diperhatikan yaitu aspek Hak Asasi Manusia. Kedaulatan Rakyat, dan konsep Etika. Jika melihat pada aspek kebudayaan, demokrasi deliberatif sebenarnya telah hidup dalam masyarakat adat/tradisional. Misalnya dalam adat Minangkabau adanya musyawarah mufakat. dalam pepatah miangkabau mengatakan Aulamak samba dikunyah-kunyah, lamak kato dipakatokan, elok kato di mufakat, kato surang dibuleki, kato basamo dipaiyokan, bulek aia ka pambuluah, bulek kato dek mufakatAy yang berarti enak lauk dikunyah-kunyak, enak kata diperbincangkan, elok kata dimufakat, kata seorang dibulati, kata bersama dimusyawarahkan, bulat air karena pembuluh, bulat kata karena mufakat. Praktek pada ketatanegaraan Indonesia dapat dilihat implementsi demokrasi delibratif pada paraktek lembaga Perwakilan rakyat yang berfungsi menyerap dan menyalurkan aspirasi yang dapat dirumuskan kedalam kebijakan. Selain itu, dalam perumusan rancangan peraturan undang-undangan, kita dapat melihat praktek demokrasi deliberatif melalui keterlibatan publik sebagai salah satu syarat formil pembentukan peraturan undang-undangan. Demokrasi deliberatif dapat menjadi alternatif dalam menjadi demokrasi Indonesia yang ideal. Ditengah persoalan demokrasi Indonesia yang banyak Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. dan rumit memerlukan suatu alternatif sehingga tujuan negara dapat tercapai. Nilai instrument demokrasi deliberatif memungkinkan dapat menyelsaikan kelola pemerintahan negara modern baik dan menghasilkan warga negara yang mampu berpartisipasi dalam demokasi. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan menelaah asas-asas atau doktrin hukum, sejarah perkembangan hukum dan/atau perbandingan hukum (Marzuki, 2. Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan . ibrary Researc. dengan mengandalkan sumbersumber seperti buku, jurnal ilmiah, dan/atau dokumen lainnya. Selain itu peneltian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada analisis terhadap peraturan perundangAiundangan yang berkaitan dengan pokok pembahasan (Soekanto & Mamuji, 2. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri bahanAibahan yang relevan dengan topik penelitian baik berupa peraturan perundang-undangan, buku, dokumen, data data dan literatur. Selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif, menjadikan hasil penelitian menjadi informasi yang dapat digunakan untuk menarik kesimpulan (Syamsudin, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Konsep Demokrasi Deliberatif Demokrasi dapat diartikan kekuasaannya dalam mengambil keputusan untuk suatu negara ditetapkan secara sah bukan berdasarkan pada golongan atau beberapa golongan, anggota-anggota Sementara menurut (Hamidi, 2. , demokrasi langsung adalah demokrasi dengan derajat yang relatif paling tinggi, ditandai oleh fakta bahwa pembuatan kebijakan berupa suatu produk hukum dilaksanakan oleh rakyat dalam rapat umum atau pertemuan akbar. Akan tetapi, penerapan prinsip ini hanya dapat dijalankan oleh masyarakat yang berada dalam kondisi sosial yang sederhana. Demokrasi dimiliki oleh negara berkonstitusi, warga negara dapat berpartisipasi langsung dalam setiap penyelenggaraan dan pembangunan Selain itu negara demokrasi merupakan negara yang menempatkan masyarakat sebagai instrumen dasar dari segala tindakan pemerintah. Adanya Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. peran langsung masayrakat dalam mengawasi langsung proses pemerintahana maka system demokrasi memnjadi penting (Alfarisyi et al. , 2. Hal terpenting bagi suatu negara yang menganut asas kedaulatan rakyat dimana rakyat dilibatkan dalam proses penyelenggaraan pemerintah. Negara demokrasi adalah negara dengan kekuasaan sipil yang berasal dari keputusankeputusan yang dibuat oleh masyarakat itu sendiri, baik itu berasal dari . mendelegasikan calon-calon anggota majelis perwakilan untuk menciptakan hukum. Salah satu ide mengenai keterlibatan masyarakat luas dalam menjalankan pemerintahan adalah demokrasi deliberatif seperti yang dikemukakan Jurgen Habermas (Haliim, 2. Menurut William, demokrasi deliberatif adalah suatu dialog antara mekanisme legislatif dan diskursus-diskurus baik dalam bentuk formal maupun informal dalam suatu masyarakat sipil (Haliim, 2. Lebih lanjut didakatan bahwa demokrasi deliberatif memberikan ruang diluar kekuasaan negara yang bersifat administratif. Baik demokrasi maupun ide demokrasi deliberatif selalu menempatkan masyarakat pada posisi emasipatoris terutama pada bidang legislasi melalui ruang-ruang publik. Ruang-ruang publik tersebut menjadi jaring-jaring sosial yang bereperan dalam menghidupkan ide dan gagasan akan suatu kebijakan atau produk hukum. Habermas menjelaskan, ketika kemampuan memproduksi hukum didelegasikan melalui pola-pola pertukaran jaring-jaring sistem sosial tertentu yang beroperasi secara independen maka reproduksi hukum akan jatuh di bayang-bayang memisahkan negara dari unit-unit sosial masyarakat. Yang menarik adalah munculnya teori tersebut didasari pada Habermas menggugat model demokrasi perwakilan yang tidak menempatkan konstituen dalam proses pembentukan dan penetapan hukum (Rosalind et al. , 2. Lebih lanjut Habermas dalam Budi Hardaman menegaskan bahwa Auruang public politis itu Aupolitik lemahAy . as schwache publicu. Sementara bagian yang disebut Aupihak kuatAy . as starke publicu. adalah system politik. Demokrasi deliberative hadir untuk menjembatani kedua hal tersebut Ay. Menurut Sofian. Nilai demokrasi deliberatif memposisikan diri sebagai landasan bagi Demokrasi dan Politik. Peran mempertimbangkan berbagai perspektif termasuk dari kelompok rentan (Erfain, 2. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Berdasarkan pada model ini, konstituen hanya memiliki hak-hak politik untuk memilih calon anggota parlemen, lalu setelah itu selesailah perannya secara konstitusional. Hal ini menyebabkan ambiguitas hukum karena negara akan menciptakan sistem sosial yang beroperasi tidak berdasarkan pada keinginan masyarakat. Terdapat tiga prinsip utama dasar Demorkasi deliberatif, yaitu: (Haliim, 2. Prinsip melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang Prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan. Prosedur perundang-undangan pendekatan Demokrasi deliberatif memfokuskan pada suatu dialog antara mekanisme legislatif dan diskursus-diskursus, baik itu yang sifatnya formal maupun informal dalam dinamika masyarakat. Keberadaan Demokrasi deliberatif memberikan ruang di luar kekuasaan administratif negara untuk masyarakat memberikan suatu argumentasi, ide dalam baik itu dalam urusan politik, hukum, dan lain-lainnya. Pandangan Habermas Demokrasi harus memiliki dimensi deliberatif. Dimensi deliberatif dimaksudkan yaitu suatu kebijakan publik yang disahkan terlebih dahulu harus didiskursuskan dalam Sehingga demokrasi deliberatif dapat membuka ruang partisipasi yang luas bagi warga negara. Partisipasi yang luas ini bertujuan menciptakan hukum yang sah. Habermas menentang demokrasi yang bertumpu pada pemerintahan saja, seperti dalam membuat kebijakan hanya dilakukan oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat. Demokrasi deliberatif menjustifikasi dan menolak asumsi dasar bahwa demokrasi tidak lebih dari sekadar proses dalam pemilihan umum karena dalam pembuatan kebijakan publik setelah pemilu, harus melalui serangkaian komunikasi yang berorientasi pada kesetaraan dialog daripada selesai setelah perhitungan suara. Posisi tawar publik lebih besar daripada suara mereka Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. dalam pemilu meskipun tidak begitu saja mengesampingkan hasil perolehan yang sah. Deliberasi sebagai agenda menuntut berlakunya kesetaraan dalam ruang Kesetaraan tidaklah diartikan sama seperti halnya hak untuk memberikan suaranya dalam pemilu dengan perdefinisinya seperti latar belakang pemilih, mekanisme pemilu, atau sebagai warga negara. Tidak mudah untuk merealisasikan tuntutan kesetaraan dalam interaksi sosial sehingga perlu diperjelas kesetaraan dalam pengertian penyampaian hak yang argumentatif di wilayah publik. Sementara dalam bidang Politik. Deliberasi menawarkan notasi partisipatif yang ideal di mana kemampuan, aktor politik bisa diselaraskan dengan tuntutan partisipan untuk menghasilkan konsensuskonsensus politik dalam rangka pemenuhan kebutuhan-kebutuhan bersama lewat kebijakan publik. 2 Implementasi Demokrasi Deliberatif Sebagai Upaya Mencegah Kemunduran Demokrasi Tinjauan Hukum Tata Negara Demokrasi Deliberatif Indonesia. Mengingat terjadi kemunduran demokrasi di Indonesia yang disebebkan oleh banyak hal seperti rendahnya kualitas pemilu, minimnya partisipasi poitik, adanya ancaman berserikat, ancaman berpendapat dan lain Persoalan-persoalan tersebut berkaitan dengan hak warga negara. Oleh karena itu, persoalan tersebut harus dapat ditemukan solusi dalam rangka menghentikan kemunduran demokrasi. Demokrasi deliberatif adalah memberikan arti penting yang menekankan pada musyawarah dan penggalian masalah memalui dialog dimasyarakat. Artinya keterlibatan masyarakat adalah inti dari demokrasi itu sendiri. Hal ini tentu berbeda dengan demokarsi perwakilan. Dalam implementasinya, demokrasi deliberatif adalah kerja sama antara ide dan antar pihak sementara demokrasi perwakilan adalah kompetensi ide dan antar pihak. Menurut Melki Nino. Habermas kemungkinan suatu keputusan dapat diambil melalui mekanisme dialog dan diskusi sehiangga menghasilkan keputusan yang kolektif serta mengikat masyarakat dalam negara. Konsep demokrasi deliberatif dapat diterapkan di Indonesia yang menganut demokrasi keterwakilan. Menurut (Budimansyah, 2. ada Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menerapkan demokrasi deliberatif di Indonesia, antara lain: Proses pembentukan atau pengambilan kebijakan oleh wakil rakyat harus diwarnai oleh keterlibatan rakyat/konstituen melalui proses yang liberative. Ketersediaan ruang publik sebagai wahana warga untuk melibatkan diri dalam proses demokrasi Adanya komunikasi diantara warga maupun antara warga dengan pembentuk kebijakan dalam konteks ini adalah negara. Sebenarnya model demokrasi deliberatif bukanlah diskursus baru dalam demokrasi di Indonesia. Karena oleh sebagian masyarakat sipil Indonesia menganggap demokrasi deliberatif sangat menjanjikan bagi masa depan demokrasi Indonesia pasca remormasi, sehingga demokrasi deliberatif merupakan solusi yang sangat relevan untuk masa depan demokrasi Indonesia. Ada alasan lain pentingnya implementasi demokrasi deliberatif di Indonesia terutama dalam mencegah kemunduran demokrasi diantaranya pertama demokrasi deliberatif dapat menghahasilkan kebijakan yang lebih baik karena dibentuk dari musyawarah serta akan menghasilkan penilaian publik yang baik. Kedua. Ini memberi Legitimasi yang lebih besar kepada pembuat Ketiga. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga demokrasi dengan memberikan peran penting kepada warga negara dalam pengambilan keputusan publik. Keempat, besarnya keterlibatan publik dalam segala aspek ketatanegaraan. Menurut hemat penulis. Indonesia tidak akan kaku dalam menerapkan system Demokrasi Deliberatif, mengingat tradisi masyarakat sipil Indonesia selalu mengedepankan musyawarah dalam banyak urusan. Musyawarah yang hidup dalam kalangan masyarakat menjadi adat istiadat yang tumbuh didaerah daerah di Indonesia. Oleh karena itu, demokrasi deliberatif dapat diterima karena sesuai dengan tradisi kehidupan berneraga di Indonesia. melihat fakta tersebut, perlunya Skema yang dapat diterapkan dari gagasan Demokrasi deliberatif dalam upaya mencegah kemunuduran demokrasi di Indonesia antara melalui Musyawarah lokal yang Menjadi fondasi nilai dan pendekatan dalam pengambilan keputusan bersama. Hal ini Merujuk pada kearifan lokal yang mengedepankan mufakat, partisipasi, dan keterlibatan Tradisi musyawarah lokal akan menghasilkan tiga hal yaitu adanya ketersediaan ruang publik yang demokratis, terjadinya dialog antar warga, dan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. adanya komuniasi yang terbuka baik warga maupun pemerintah. Harapannya akan melahirkan ide dan gagasan baik berupa rekomendasi kebijakan atau Adanya kolaborasi ide dan gagasan yang dilahirkan dalam musyarah tersebut diharapkan dapat mencipkan kebijakan yang inklusif serta legitimit. Pada akhirnya, segala kegiatan yang terjadi diharapakan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mengembalikan kemajuan demokrasi di Indonesia. Jika melihat Model demokrasi keterwakilan di Indonesia memicu banyak persoalan karena banyaknya kepentingan baik itu kepentingan golongan, kepentingan politik, ekonomi dan sosial. Sehingga mengenyampingkan kepentingan masyarakat yang seharusnya diutamakan. Padahal menurut Zainul Djumadin bahwa hal yang penting untuk diperhatikan ke depan adalah mewujdukan demokrasi yang substansi, yaitu demokrasi yang tidak memberikan ruang bagi setiap penguasa untuk menyalahgunakan kekuasaan. Model demokrasi keterwakilan memicu ketidakpercayaan publik karena minimnya ruang partisipasi publik. Menurut Lembaga Penelitian. Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) beberapa penyebab mundurnya demokrasi di Indonesia adalah Macetnya Kaderisasi Parpol. Feodalisme Internal Partai. Tidak adanya Tranparansi Keuangan Parpol dan Sentralisasi Parpol. Partai politik menjadi alat dalam mengantarkan perwakilan ke lembaga-lembaga perwakilan. Kepentingan dan persoalan yang timbul didalam partai politik juga akan mengakibatkan persoalan pada lembaga keterwakilan baik dinamika lembaga, praoduk kebijakan yang dihasilakn atau laiinya (Gunawan, 2. Demokrasi deliberatif ala Habermas memberikan tawaran demokrasi yang membuka ruang partisipasi bagi warga negara. Karena ruang Publik harus terbuka, keterlibatan warga negara dalam urursan politik dan pengambilan kebijakan menjadi representasi baru dari optimalisasi peran Ditengah persoalan demokrasi yang disebabkan oleh adanya korupsi politk, oligarki politik, oligarki media dan kesenjangan ekonomi, maka sudah menjadi keharusan untuk membuka ruang partisipasi bagi warga negara yang sebesarAibesarnya. Penerapan Demokrasi deliberatif sebenarnya sejalan dengan prinsip demokrasi Indonesia yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Hal ini juga ditegaskan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Aukedaulatan ditangan rakyat dilaksanakan menurut Undang Undang dasarAy. Jadi, kesamaan ini dapat dimanfaatkan untuk meimplementasikan demokrasi liberative. Sehingga Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. keterlibatan warga negara semakin meningkat dan persoalan demokrasi semakin berkurang. Pada prakteknya kedaulatan rakyat Indonesia hanya pada Memilih Presiden dan Wakil Presiden serta memilih Anggota DPR. DPD dan DPRD. Akan tetapi dalam praktek pembentukan kebijakan dan perundang-undangan masyarakat tidak dilibatkan langsung. Karena telah diwakilkan oleh Lembaga DPR/DPD. Sehingga hal ini menjadi persoalan dalam demokrasi Indonesia yang berakibat pada rendahnya partisipasi warga negara. Implementasi demokrasi deliberatif di Indonesia akan mengalami kendala selama demokrasi di Indonesia masih mengedepankan kepentingan politik, kepentingan golongan atau kepentingan individu. Antara partai dan golongan berkompetensi dalam ide dan keberpihakan bukan bekerja sama dalam penyatuan ide dan keberpihakan. Kesulitan itu dapat muncul dikalangan Upaya mengimplementasikan demokrasi deliberatif dapat dilakukan di tingkat daerah/loca (Aulia, 2. Mengingat beberapa daerah di Indonesia, tradisi musyawarah mufakat masih hidup dalam kehidupan. Asas musyawarah untuk mufakat, selalu memperhatikan dan menghargai aspirasi dari warga negara melalui forum permusyawaratan, mengindahkan perbedaan, mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Musyawarah untuk mufakat adalah suatu keputusan yang dilandasi kebersamaan dan nilai kejujuran, keadilan, kedamiaan dan tanggung jawab bersama. Lebih lanjut, musyawara mufakat dilakukan dengan menghindari sintimen yang dapat menggugurkan nilai kebersamaan dan kekeluargaan yang merupakan bagian dari nilai dasar manusia Indonesia sendiri. Demokrasi deliberatif dengan menekankan pada partisipasi publik, akan mencegah persoalan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu. Demokrasi adalah jembatan antara masyarakat dan pemerintahan dalam membangun kebijakan-kebijakan kesejahteraan bersama dalam Lebih hendarawan menyatakan bahwa kesuksesan dari demokratisasi dapat diukur dari pertumbuhan penalaran publik dan berkurangnya sentimentalitas. Demokrasi deliberatif dapat dijadikan solusi dalam kerumitan politik Indonesia saat ini. Karena tidak ada kompetensi melainkan kerja sama ide dan gagasan. Dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan tidak ada lagi kepentingan politik, golongan, melainkan dikedepankan kepentingan Bersama. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. KESIMPULAN Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa persoalan demokrasi di Indonesia umumnya berkaitan dengan pemenuhan hak warga negara, seperti rendahnya partisipasi publik, serta kemunduran yang dipicu oleh korupsi politik, oligarki politik dan media, serta kesenjangan ekonomi yang secara struktural memengaruhi kualitas demokrasi. Untuk mengatasinya, salah satu alternatif yang dapat ditawarkan adalah penerapan konsep demokrasi deliberatif yang mampu menghasilkan kebijakan lebih baik melalui proses musyawarah, memberikan legitimasi lebih besar kepada pembuat kebijakan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga demokrasi, serta mendorong keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan publik. Meskipun implementasinya menghadapi tantangan selama kepentingan politik, golongan, atau individu masih mendominasi, demokrasi deliberatif tetap relevan sebagai solusi bagi kerumitan politik Indonesia dengan mengedepankan kerja sama ide dan Penerapannya dapat dimulai melalui tahapan musyawarah lokal yang menghasilkan ruang publik demokratis, dialog antarwarga, dan komunikasi terbuka antara warga dan pemerintah, sehingga melahirkan ide maupun rekomendasi kebijakan yang inklusif dan legitim, dengan tujuan meningkatkan kepercayaan publik serta memulihkan kemajuan demokrasi di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA