Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Kritik Prinsip Keadilan Restoratif Terhadap Pasal 7 dan Pasal 9 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Perundungan Critique of the Principle of Restorative Justice on Articles 7 and 9 of Law Number 11 of 2012 Concerning the Juvenile Criminal Justice System Regarding the Criminal Accountability of Child Perpetrators of Bullying Rahmawati Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum. FHISIP Universitas Terbuka Email: rahmawati060624@gmail. Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan restoratif yang diterapkan oleh aparat penegak hukum terhadap anak sebagai pelaku perundungan berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta mengkaji proses pembinaan yang efektif dalam mencegah pengulangan perbuatan perundungan dari perspektif kriminologi restoratif. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Desain penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan dengan keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 diwujudkan melalui mekanisme diversi dalam Pasal 7 dan pelibatan masyarakat dalam Pasal 9 yang bertujuan memulihkan hubungan antara anak pelaku perundungan, korban, dan lingkungan sosial. Ketentuan tersebut menegaskan orientasi sistem peradilan pidana anak pada penyelesaian perkara yang non-represif dan partisipatif, namun masih bersifat normatif dan prosedural tanpa indikator pemulihan yang jelas. Lebih lanjut, penelitian ini menemukan bahwa penerapan Pasal 7 dan Pasal 9 belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan restoratif karena tidak menjamin keseimbangan posisi korban dan pelaku, serta minim mekanisme evaluasi dan pengawasan atas keberlanjutan pemulihan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan dan pedoman penerapan keadilan restoratif yang lebih substantif agar pertanggungjawaban pidana anak pelaku perundungan benar-benar berorientasi pada pemulihan dan pencegahan pengulangan tindak pidana. Abstract: This study aims to analyze the principle of restorative justice applied by law enforcement officers toward children as perpetrators of bullying, based on Articles 7 and 9 of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, and to examine effective guidance processes in preventing the recurrence of bullying from a restorative criminology perspective. This research is qualitative with a normative juridical approach. The research design is library research, reviewing legislation, legal doctrines, and relevant scholarly literature on restorative justice and the juvenile criminal justice system. The results indicate that the principle of restorative justice in Law Number 11 of 2012 is implemented through diversion mechanisms in Article 7 and community involvement in Article 9, aiming to restore relationships between child perpetrators of bullying, victims, and the social environment. These provisions emphasize the juvenile criminal justice systemAos orientation toward non-repressive and participatory case However, they remain normative and procedural, lacking clear recovery indicators. Furthermore, the study finds that the implementation of Articles 7 and 9 does not fully align with restorative justice principles, as it does not ensure a balanced position between victims and perpetrators and provides minimal mechanisms for evaluating and supervising the continuity of recovery. Therefore, there is a need to strengthen regulations and guidelines for the substantive application of restorative justice so that the criminal accountability of child perpetrators of bullying is genuinely oriented toward recovery and the prevention of repeat offenses. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 19, 2025 Keywords : Restorative justice. child bullying. guidance of perpetrators Kata Kunci: keadilan restoratif, perundungan anak, pembinaan pelaku This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 PENDAHULUAN Perundungan atau bullying oleh anak semakin mendapat perhatian sebagai persoalan hukum dan sosial di Indonesia karena dampak psikologis dan moral yang ditimbulkan sangat serius. Banyak korban perundungan mengalami trauma berkepanjangan, tekanan psikologis, hingga penurunan prestasi Dalam konteks hukum pidana anak, tidak jarang pelaku perundungan adalah anak yang perlu Namun, pengaturan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, khususnya melalui mekanisme diversi, belum sepenuhnya dirancang secara spesifik untuk merespons karakteristik tindak pidana perundungan, sehingga orientasi pemulihan korban dan pembinaan anak pelaku belum terakomodasi secara optimal dalam norma yang ada. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Au SPPAA. memberi landasan normatif bagi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak. Dengan pendekatan restoratif, diharapkan tidak hanya diberikan efek jera tetapi juga pemulihan sosial bagi korban dan pelaku (A. Chandra, 2. Pelaksanaan keadilan restoratif terhadap anak pelaku perundungan di Indonesia menunjukkan Das Sein, yaitu realitas empiris di lapangan yang berbeda dari norma hukum. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), khususnya Pasal 1 angka 6 dan Pasal 16 ayat . huruf l, penyelesaian pidana anak seharusnya melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari solusi pemulihan, bukan pembalasan. Namun, dalam praktik, aparat kepolisian, jaksa, dan hakim masih sering menerapkan pendekatan retributif atau formalistis, terutama pada kasus AuseriusAy meskipun secara hukum kasus perundungan bisa didekati secara restoratif (Das Sein: praktik yang represif dan minim medias. Perspektif yang digunakan untuk mengkritik praktik ini adalah perspektif hukum normatif dan kriminologi restoratif, yang menekankan bahwa anak sebagai subjek hukum harus dilindungi, dibimbing, dan dipulihkan, bukan sekadar dihukum (R. Chandra, 2 Kritik ini menyoroti disparitas antara ketentuan formal hukum dan praktik nyata di lapangan, yang berisiko melanggar prinsip reintegrasi sosial dan hak korban atas pemulihan. Dari sisi restitusi dan pemulihan korban. Das Sein menunjukkan bahwa pelaksanaan kompensasi dan mediasi sering tidak optimal. Pasal 1 angka 6 UU SPPA menekankan partisipasi aktif korban, namun di lapangan banyak korban enggan atau tidak diberikan fasilitas psikososial yang memadai untuk berpartisipasi. Selain itu, aparat hukum belum sepenuhnya menerapkan verifikasi psikologis atau pemantauan jangka panjang pasca-restoratif. (A. Sudarmojo, 2. 3 Perspektif yang digunakan dalam mengkritik aturan ini adalah perspektif psikologi hukum dan hak anak, yang menekankan perlunya informed consent, perlindungan psikologis korban, serta pemantauan tindak lanjut untuk menghindari residivisme. Ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik nyata ini memperlihatkan gap signifikan antara Das Sein . pa yang terjad. dan Das Sollen . pa yang seharusnya dilakukan sesuai hukum dan HAM). Dalam kerangka Das Sollen. UU SPPA dan prinsip restorative justice menuntut adanya penyelesaian kasus anak melalui diversi, mediasi, dan pembinaan berkelanjutan untuk pelaku, serta pemulihan dan reintegrasi sosial korban. Undang-undang ini sejalan dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Kritik dari perspektif hukum pidana anak, kriminologi restoratif, dan sosiologi hukum menunjukkan perlunya harmonisasi antara peraturan dan praktik di Implementasi Das Sollen mencakup: . penerapan mediasi yang inklusif dan partisipatif, . fasilitas psikososial dan pendampingan profesional bagi korban, . pelatihan aparat hukum untuk Chandra. Keadilan Restoratif Anak: Studi Kasus Perundungan di Indonesia. Gadjah Mada University Press. Ibid Sudarmojo. Paradigma Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Yustisia, 8. , 45Ae62. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 sensitif HAM, dan . mekanisme monitoring dan evaluasi pasca-restoratif untuk mengurangi Dengan demikian. Das Sollen menekankan bahwa hukum tidak hanya bersifat formal, tetapi juga operasional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial bagi semua pihak terkait. (M. Hasan, 2. 4 Prinsip keadilan restoratif dalam UU SPPA diatur secara eksplisit, misalnya dalam Pasal 1 angka 6 yang menyebutkan penyelesaian pidana wajib melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain terkait untuk mencari penyelesaian adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan. Pandangan ini menegaskan paradigma baru dalam sistem pidana anak di Indonesia, yaitu bahwa anak yang berkonflik hukum adalah subjek yang perlu perlindungan dan bimbingan, bukan hanya dihukum (R. Sudarmojo, 2. Dari perspektif legal, prinsip restoratif ini sejalan dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, penerapan prinsip ini dalam praktik peradilan pidana anak menghadapi tantangan besar, baik dari segi pemahaman aparat maupun kesiapan infrastuktur hukum (H. Hasan, 2. Sebagian aparat penegak hukum masih mempertahankan pola repressif atau retributif dalam menanggapi anak pelaku, terutama dalam kasus kejahatan AuseriusAy meski UU SPPA mengarahkan pada diversi dan pendekatan restoratif. Dengan demikian, ada disparitas antara norma hukum dan praktik di lapangan terkait keadilan restoratif. Fokus khusus pada pelaku perundungan . sebagai salah satu jenis tindak pidana anak menjadi sangat relevan. Anak pelaku bullying seringkali tidak diproses melalui saluran pidana formal penuh karena karakter tindakannya yang bisa dikategorikan ringan, tetapi dampak sosialnya sangat Dalam penelitian AuKeadilan Restoratif dalam Kasus Perundungan oleh AnakAy, (A. Chandra, 2. 7 mengemukakan bahwa model restoratif dapat menjawab kebutuhan keadilan korban sekaligus pembinaan pelaku melalui dialog dan mediasi. Mereka menyoroti bahwa pendekatan ini lebih manusiawi dibandingkan hukuman konvensional dan dapat memperkuat tanggung jawab sosial pelaku. Namun, penelitian tersebut juga menemukan hambatan implementasi seperti kurangnya fasilitas dan kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap restoratif justice. Karena itu, analisis mendalam terhadap mekanisme restoratif bagi anak pelaku perundungan sangat diperlukan. Dari segi sistem peradilan anak, mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam UU SPPA merupakan instrumen penting dalam menerapkan keadilan restoratif. Diversi memungkinkan penyelesaian kasus anak di luar proses peradilan formal, melibatkan mediasi, kesepakatan pemulihan, dan partisipasi keluarga. Dalam praktiknya, diversi yang dijalankan di Polres atau kejaksaan bisa mengurangi beban pengadilan anak dan meningkatkan keterlibatan komunitas (Yuli. Julianti. Lazarus. Suparba. Sembogo. , & Vidia, 2. Namun, studi empiris menunjukkan bahwa penerapan diversi belum merata dan terkendala oleh kurangnya pemahaman hakim, jaksa, dan polisi terhadap nilai restorative (Manik, 2. Hal ini mengakibatkan sebagian kasus anak tetap diproses secara formal, meskipun sebenarnya bisa diselesaikan melalui jalur restoratf. Kondisi ini memperlihatkan bahwa adopsi legal keadilan restoratif dalam UU SPPA belum sepenuhnya diterjemahkan ke ranah operasional. Tntangan lain dalam penerapan restoratif justice pada anak pelaku perundungan adalah pemenuhan partisipasi korban, keluarga, dan masyarakat. Pendekatan restoratif mengharuskan Hasan. Implementasi Diversi dan Mediasi Restoratif di Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 19. , 102Ae120. Sudarmojo. Paradigma Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Yustisia, 8. , 45Ae62. Hasan. Implementasi Diversi dan Mediasi Restoratif di Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 19. , 102Ae120. Chandra. Keadilan Restoratif Anak: Studi Kasus Perundungan di Indonesia. Gadjah Mada University Press. Yuli, dkk . Perundungan pada Sekolah Internasional: Sebuah Analisis Kasus. Satya Dharma. Jurnal Ilmu Hukum, 5. , 187Ae211. Manik. Mediasi Restoratif untuk Korban Perundungan Anak. Citra Aditya Bakti. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 keterlibatan aktif korban dan keluarga dalam dialog dan mediasi, tetapi dalam kasus bullying, korban sering enggan untuk berhadapan langsung dengan pelaku. Selain itu, stigma sosial terhadap pelaku anak bisa menghambat partisipasi masyarakat dalam proses mediasi. Salah satu hambatan signifikan adalah kurangnya fasilitas mediasi dan minimnya pendampingan profesional seperti psikolog. Tanpa dukungan ini, upaya restoratif dapat menjadi formalitas tanpa efek nyata dalam pemulihan korban maupun perubahan sikap pelaku. Oleh karena itu, pembentukan mekanisme mediasi yang inklusif menjadi sangat penting (Manik, 2. Meskipun UU SPPA menegaskan keharusan restorative justice, masih terdapat keraguan praktis mengenai efektivitas hukuman pidana dan tindakan pembinaan dalam mencegah residivisme. Penelitian (Karamoy, 2. 11 menyebutkan bahwa sebagian aparat belum dilatih secara memadai dalam mekanisme diversi atau rehabilitasi, sehingga implementasi tidak konsisten. Ada pula kekhawatiran bahwa setelah mediasi atau perjanjian restitusi, tidak ada tindak lanjut pengawasan pembinaan secara Dari perspektif kriminologi restoratif, tanpa pengawasan jangka panjang, efek positif restoratif bisa terkikis dan anak berisiko kembali berperilaku menyimpang. Kondisi ini menunjukkan kebutuhan akan kerangka pembinaan yang sistematis dan terstruktur dalam peradilan pidana anak. Penelitian ini akan mengeksplorasi bagaimana pembinaan dijalankan pasca penyelesaian restoratif dalam kasus perundungan. Pertanggungjawaban pidana atas tindakan perundungan oleh anak juga berkaitan dengan pemulihan korban yang sering diabaikan dalam proses formal. Pendekatan restoratif menuntut bahwa tanggung jawab pelaku tidak hanya bersifat legal, tetapi moral: pelaku harus memahami dampak perbuatannya dan berkomitmen pada perubahan. Dalam kasus perundungan anak, restitusi atau kompensasi terhadap korban bisa menjadi bagian dari proses pemulihan. Namun, tidak semua ketentuan restitusi di UU SPPA cukup jelas mengatur skema finansial atau bentuk pemulihan lain. Beberapa kajian justru menunjukkan bahwa restitusi belum dilaksanakan secara optimal dalam praktik sehingga mengurangi kepuasan korban (Rasiwan. Harisin. , & Haq, 2. Maka, penelitian ini akan menganalisis sejauh mana restitusi dan pembinaan restoratif diterapkan dalam konteks perundungan. Dari perspektif hukum, penting untuk mengevaluasi apakah penjatuhan pidana terhadap anak pelaku perundungan sesuai dengan asas restorative justice seperti partisipasi, pemulihan dan tanggung Padahal, tujuan utama UU SPPA adalah perlindungan anak dan reintegrasi ke masyarakat, bukan sekadar pemidanaan (Akbar, 2. Jika pendekatan pidana tetap dominan, maka semangat restoratif bisa hilang dan perundungan di masa depan sulit dicegah. Evaluasi semacam ini penting untuk memberikan masukan kebijakan agar aparat penegak hukum benar-benar mengutamakan penyelesaian Penelitian sebelumnya sebagian besar hanya mengevaluasi mekanisme umum diversi tanpa spesifik kasus perundungan. Karena itu, analisis terhadap kasus perundungan anak sangat relevan untuk memahami kekuatan dan keterbatasan restoratif dalam hukum pidana anak. Penelitian ini juga penting dari sudut sosiologis karena melibatkan keluarga dan komunitas sebagai bagian dari pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Restorative justice tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial antara anak pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks perundungan, pemulihan relasi sosial sangat krusial agar korban merasa aman kembali dan pelaku menyadari dampak perbuatannya. Namun, pelibatan keluarga dan komunitas dalam proses hukum anak belum selalu optimal, baik karena kurangnya pemahaman maupun kurangnya Ibid Karamoy. Pembinaan Anak Pelaku Bullying: Model Kriminologi Restoratif. UI Press. Rasiwan. Harisin. , & Haq. Efektivitas Penerapan Diversi terhadap Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Peradilan Pidana Anak. DIH Jurnal Ilmu Hukum, 13. , 231Ae242. Akbar. Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Masalah-Masalah Hukum. Jurnal Merdeka, 51. , 199Ae208. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 dukungan lembaga. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana pihak-pihak tersebut berpartisipasi dalam mediasi restoratif dan pembinaan pasca-perkara. Dengan demikian, penelitian ini menawarkan kontribusi sosial yang nyata dalam pembangunan keadilan restoratif berbasis komunitas. Selain kontribusi akademik, penelitian ini juga memiliki implikasi kebijakan praktis. Dengan menganalisis implementasi prinsip restoratif dalam kasus perundungan, hasil penelitian dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan untuk memperkuat mekanisme diversi, mediasi, dan pembinaan dalam undang-undang maupun regulasi turunan. Temuan penelitian akan menunjukkan hambatan apa saja yang dihadapi aparat dan masyarakat dalam menerapkan keadilan restoratif, serta bagaimana solusi konkret dapat dirancang. Misalnya, perlu pelatihan aparat, pendampingan psikososial, dan fasilitas mediasi anak-korban. Rekomendasi ini dapat digunakan oleh lembaga penegak hukum. Kementerian Hukum dan HAM, maupun lembaga perlindungan anak untuk memperbaiki praktek sistem peradilan pidana anak. Dengan demikian, penelitian ini memiliki nilai strategis dalam reformasi peradilan anak di Indonesia. Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagimana regulasi sistem peradilan pidana anak terhadap pertanggungjawaban pidana anak pelaku perundungan dalam pasal 7 dan pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2012 ? dan Bagaimana kritik prinsip keadilan restoratif terhadap regulasi sistem peradilan pidana anak terhadap pertanggungjawaban pidana anak pelaku perundungan dalam pasal 7 dan pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2012 ? METODE Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan metode yuridis normatif. Metode ini dipilih karena objek kajian penelitian berupa norma hukum positif yang dianalisis secara normatif, khususnya terkait pengaturan pertanggungjawaban pidana anak dan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan, asas hukum, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan dengan tindak pidana perundungan yang dilakukan oleh anak. Melalui pendekatan ini, penelitian diarahkan untuk menilai kesesuaian pengaturan diversi dan prinsip keadilan restoratif dengan tujuan perlindungan dan pembinaan anak dalam sistem peradilan pidana. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. Desain ini dipilih karena fokus penelitian terletak pada analisis bahan hukum dan kajian normatif terhadap regulasi yang berlaku. Data penelitian diperoleh dari berbagai sumber kepustakaan, yang terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 beserta peraturan pelaksanaannya, serta bahan hukum sekunder berupa buku teks hukum, jurnal ilmiah, dan publikasi akademik yang relevan dengan topik penelitian. Teknik analisis data dilakukan melalui content analysis dengan cara menguraikan dan menafsirkan norma hukum, membandingkan ketentuan perundang-undangan dengan pandangan konseptual dalam literatur ilmiah, serta menilai kecukupan regulasi dalam mengakomodasi prinsip keadilan restoratif dalam pembinaan anak pelaku perundungan. Selain itu, pendekatan konseptual digunakan untuk memahami keterkaitan antara prinsip keadilan restoratif dan teori kriminologi restoratif. Dengan demikian, metode penelitian ini memberikan dasar yang sistematis dan komprehensif dalam menganalisis penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 HASIL DAN PEMBAHASAN Regulasi sistem peradilan pidana anak terhadap pertanggungjawaban pidana anak pelaku perundungan dalam pasal 7 dan pasal 9 undang-undang nomor 11 tahun 2012 Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersamasama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Rumusan ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak diarahkan pada proses penyelesaian yang partisipatif dan berorientasi pada pemulihan. Keterlibatan berbagai pihak mencerminkan upaya membangun tanggung jawab bersama dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penekanan pada pemulihan keadaan semula menempatkan keadilan restoratif sebagai alternatif dari pendekatan pemidanaan konvensional. Konsep ini juga sejalan dengan tujuan sistem peradilan pidana anak yang menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Dalam konteks tindak pidana perundungan oleh anak, ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme non-punitif. Dengan demikian. Pasal 1 angka 6 menjadi landasan normatif penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia (A. Chandra, 2. Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa diversi ditempatkan sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian perkara pidana anak pada setiap tahapan proses peradilan. Pengaturan tersebut mencerminkan komitmen pembentuk undang-undang untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. Diversi dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak Melalui ketentuan ini, sistem peradilan pidana anak diarahkan untuk menghindari stigmatisasi dan dampak negatif proses peradilan terhadap anak. Dalam konteks perkara perundungan yang dilakukan oleh anak, ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi penyelesaian yang lebih humanis dan Dengan demikian. Pasal 7 ayat . berfungsi sebagai landasan normatif penerapan diversi sebagai bagian integral dari keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. (R. Sudarmojo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa sistem peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak. Asas ini menegaskan bahwa setiap tahapan proses peradilan pidana anak harus mempertimbangkan perlindungan dan kesejahteraan anak sebagai subjek hukum. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prinsip fundamental yang membedakan sistem peradilan pidana anak dari sistem peradilan pidana orang dewasa. Ketentuan ini mencerminkan orientasi sistem peradilan pidana anak yang menekankan pendekatan perlindungan dan pembinaan. Dalam praktiknya, asas kepentingan terbaik anak menjadi pedoman bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam mengambil keputusan. Dalam konteks perkara perundungan yang dilakukan oleh anak, asas ini memberikan dasar normatif untuk mengutamakan penyelesaian yang memperhatikan kondisi psikologis dan sosial anak. Dengan demikian. Pasal 5 berfungsi sebagai landasan prinsipil dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada perlindungan dan masa depan anak. (Hasbi Hasan, 2. Chandra. Keadilan Restoratif dalam Kasus Perundungan oleh Anak. Jurnal Hukum Pidana, 16. , 45Ae62. Sudarmojo. Diversi dan Restorative Justice dalam Peradilan Anak. Sinar Grafika. Hasbi Hasan. Tantangan Diversi Anak Pelaku Kejahatan: Pendekatan Restoratif. Bayumedia Publishing. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak yang melakukan tindak pidana dapat dikenai kewajiban untuk memberikan restitusi kepada korban sebagai bagian dari upaya pemulihan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak tidak hanya berorientasi pada penjatuhan sanksi, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang dialami korban. Restitusi dipahami sebagai bentuk tanggung jawab anak pelaku atas perbuatan yang dilakukannya terhadap korban. Dalam konteks perkara perundungan, restitusi memiliki makna sebagai sarana pemulihan hubungan sosial dan pengakuan atas dampak yang ditimbulkan. Pengaturan mengenai restitusi memberikan dasar hukum bagi penyelesaian perkara yang memperhatikan kepentingan korban. Pelaksanaan restitusi menjadi bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang menekankan penyelesaian secara damai dan berorientasi pada pemulihan. Dengan demikian. Pasal 16 berfungsi sebagai instrumen normatif dalam mendukung upaya pemulihan korban dalam sistem peradilan pidana anak. (Wangga, 2. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa proses keadilan restoratif dan diversi dilaksanakan dengan melibatkan anak, orang tua atau wali, korban, serta pihak lain yang terkait. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara anak dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan lingkungan sosial terdekat Keterlibatan keluarga dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung proses pemulihan dan pembinaan anak. Dalam konteks keadilan restoratif, kehadiran orang tua atau wali berfungsi sebagai pendamping sekaligus penjamin terlaksananya kesepakatan yang dihasilkan. Pelibatan korban dan pihak terkait lainnya mencerminkan upaya untuk menciptakan dialog yang seimbang dalam penyelesaian perkara. Pada perkara perundungan, pengaturan ini menjadi dasar bagi proses pemulihan yang memperhatikan relasi sosial antara pelaku, korban, dan lingkungan sekitarnya. Dengan demikian. Pasal 8 berperan sebagai landasan normatif dalam mewujudkan proses keadilan restoratif yang berbasis partisipasi dan tanggung jawab bersama dalam sistem peradilan pidana (Ghoni. , 2. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa penyelesaian perkara anak melalui keadilan restoratif dapat melibatkan masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif tidak hanya menempatkan pelaku dan korban sebagai subjek utama, tetapi juga mengakui peran lingkungan sosial dalam proses pemulihan. Keterlibatan masyarakat dimaknai sebagai dukungan sosial yang dapat memperkuat proses pembinaan dan reintegrasi anak ke dalam lingkungan sekitarnya. Dalam praktiknya, masyarakat dapat berperan sebagai mediator sosial, pengawas moral, serta pendukung keberlanjutan kesepakatan restoratif. Pelibatan sekolah, tokoh masyarakat, atau lembaga sosial menjadi bagian dari upaya menciptakan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Dalam perkara perundungan, pengaturan ini memberikan dasar normatif bagi keterlibatan lingkungan pendidikan dan komunitas dalam mendukung proses pemulihan korban dan pembinaan anak pelaku. Dengan demikian. Pasal 9 berfungsi sebagai landasan hukum bagi partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keadilan restoratif yang berbasis reintegrasi sosial dalam sistem peradilan pidana anak. (Manik, 2. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran dalam melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Ketentuan ini Wangga. Model Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Umum dan Anak Indonesia. Law. Development and Justice Review. Jurnal Keadilan, 7. , 141Ae157. Ghoni. , & P. Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2. , 1Ae15. Manik. Mediasi Restoratif untuk Korban Perundungan Anak. Citra Aditya Bakti. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 menempatkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai aktor penting dalam proses penyelesaian perkara anak, termasuk dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif. Peran pendampingan dimaknai sebagai upaya memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi selama proses peradilan berlangsung. Pembimbingan diarahkan pada pembinaan perilaku dan penguatan tanggung jawab sosial anak terhadap Sementara itu, fungsi pengawasan bertujuan untuk menjamin pelaksanaan kesepakatan restoratif dan keberlanjutan proses pemulihan. Dalam perkara perundungan, keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sarana untuk mengintegrasikan aspek psikososial dan sosial anak dalam proses penyelesaian perkara. Dengan demikian. Pasal 71 memberikan dasar normatif bagi peran profesional Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial anak dalam sistem peradilan pidana anak. (Karamoy, 2. 20 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Ketentuan ini menegaskan bahwa perampasan kemerdekaan anak bukanlah pilihan utama dalam penanganan perkara pidana anak. Prinsip tersebut mencerminkan perlindungan khusus terhadap anak sebagai subjek hukum yang sedang berada dalam proses perkembangan fisik dan Penahanan dipahami sebagai langkah yang harus dipertimbangkan secara hati-hati dengan memperhatikan dampak sosial dan psikologis terhadap anak. Dalam kerangka keadilan restoratif, pengaturan ini menunjukkan adanya orientasi untuk meminimalkan pendekatan represif dalam sistem peradilan pidana anak. Pada perkara perundungan, ketentuan ini menjadi dasar normatif untuk mengedepankan penyelesaian di luar penahanan formal. Dengan demikian. Pasal 15 berfungsi sebagai jaminan hukum terhadap pembatasan penggunaan penahanan dalam sistem peradilan pidana anak. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa kesepakatan diversi bersifat mengikat bagi para pihak yang terlibat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hasil proses diversi memiliki kekuatan hukum dan harus dihormati oleh pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya. Sifat mengikat tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum atas penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan formal. Kesepakatan diversi dipandang sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menyelesaikan konflik secara damai dan berorientasi pada pemulihan. Dalam konteks keadilan restoratif, pengaturan ini menempatkan dialog dan kesepakatan sebagai instrumen utama penyelesaian perkara. Pada perkara perundungan, kesepakatan diversi berfungsi sebagai sarana pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Dengan demikian. Pasal 29 menjadi landasan normatif bagi keberlakuan dan legitimasi hasil diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan laporan hasil proses keadilan restoratif sebelum menjatuhkan putusan terhadap anak. Ketentuan ini menempatkan proses restoratif sebagai bagian integral dalam tahapan pengambilan keputusan yudisial. Laporan keadilan restoratif berisi informasi mengenai proses dialog, pemulihan, serta kondisi sosial dan psikologis anak. Pertimbangan tersebut dimaksudkan agar putusan hakim tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan aspek pembinaan dan pemulihan. Dalam perkara perundungan, laporan restoratif menjadi sarana untuk memahami dinamika hubungan antara pelaku, korban, dan lingkungan sosialnya. Pengaturan ini mencerminkan upaya integrasi nilai-nilai restoratif ke dalam proses peradilan formal. Dengan demikian. Pasal 52 berfungsi sebagai dasar normatif bagi hakim untuk mengaitkan putusan dengan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. Karamoy. Pembinaan Anak Pelaku Bullying: Model Kriminologi Restoratif. UI Press. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 Prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 diterapkan melalui diversi 40% kasus, partisipasi keluarga 70%, restitusi immateriil, keterlibatan masyarakat sekolah, pembimbing Bapas, larangan penahanan, kesepakatan mengikat, serta pertimbangan hakim. Namun, hambatan seperti kurangnya fasilitas mediasi, pemahaman aparat, dan monitoring pasca-kesepakatan melemahkan implementasi. Reformasi diperlukan melalui pelatihan restoratif tahunan, fasilitas mediasi di setiap Polres, dashboard monitoring diversi, serta integrasi psikolog sekolah. Dengan demikian, prinsip restoratif terwujud sepenuhnya. Pemulihan korban dan pelaku tercapai. Pencegahan perundungan anak efektif. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara eksplisit mendefinisikan keadilan restoratif sebagai penyelesaian pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya. Aparat penegak hukum wajib mencari penyelesaian adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan. Dalam kasus perundungan oleh anak, prinsip ini menuntut adanya dialog langsung antara pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan pemulihan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebagian aparat hukum masih memproses kasus secara retributif karena kurangnya pemahaman atau prioritas terhadap efisiensi penyelesaian kasus. (R. Chandra, 2. 21 Pasal 7 ayat . menekankan diversi sebagai mekanisme utama penyelesaian perkara anak di luar pengadilan formal, yang wajib dipertimbangkan oleh polisi dan jaksa pada tahap penyidikan dan Diversi seharusnya melibatkan mediasi yang difasilitasi pembimbing kemasyarakatan agar tercapai kesepakatan restoratif. Di wilayah urban, diversi mampu mengurangi beban pengadilan hingga Namun, kurangnya fasilitas mediasi dan pemahaman aparat hukum sering menyebabkan diversi gagal mencapai pemulihan penuh, sehingga praktiknya masih jauh dari ideal. (A. Sudarmojo, 2. 22 Pasal 5 menekankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam setiap tindakan penegakan hukum. Aparat harus memprioritaskan perlindungan anak pelaku perundungan sebagai subjek yang membutuhkan bimbingan. Namun, penahanan dan pendekatan retributif masih kerap diterapkan, padahal bertentangan dengan prinsip ini karena dapat memperburuk trauma pelaku. Kurangnya assessment psikososial dan standar operasional menyebabkan kepentingan terbaik anak sering diabaikan di lapangan. (H. Hasan, 2. 23 Pasal 16 tentang restitusi. Pasal 8 tentang partisipasi keluarga. Pasal 9 tentang keterlibatan masyarakat. Pasal 71 tentang pendampingan pembimbing kemasyarakatan. Pasal 15 tentang larangan penahanan. Pasal 29 tentang kesepakatan diversi, dan Pasal 52 tentang pertimbangan hakim semuanya mengatur prinsip restoratif yang harus dijalankan oleh aparat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan hambatan signifikan, seperti kurangnya fasilitas mediasi, minimnya pelatihan aparat, dan absennya monitoring pasca-kesepakatan. Hal ini menyebabkan sebagian besar ketentuan restoratif tidak diimplementasikan secara optimal, sehingga pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku tidak tercapai (Yuli. Julianti. Lazarus. Suparba. Sembogo. , & Vidia, 2. 24 Kritik prinsip keadilan restoratif terhadap regulasi sistem peradilan pidana anak terhadap pertanggungjawaban pidana anak pelaku perundungan dalam pasal 7 dan pasal 9 undangundang nomor 11 tahun 2012 Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam hukum pidana yang menempatkan tindak pidana sebagai pelanggaran terhadap relasi sosial, sehingga penyelesaiannya diarahkan pada pemulihan Chandra. Keadilan Restoratif Anak: Studi Kasus Perundungan di Indonesia. Gadjah Mada University Press. Sudarmojo. Paradigma Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Yustisia, 8. , 45Ae62. Hasan. Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2, 247Ae Yuli. Julianti. Lazarus. Suparba. Sembogo. , & Vidia. Perundungan pada Sekolah Internasional: Sebuah Analisis Kasus. Satya Dharma. Jurnal Ilmu Hukum, 5. , 187Ae211. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan harmoni sosial secara berimbang. Prinsip-prinsip utama keadilan restoratif meliputi pemulihan korban sebagai tujuan utama, partisipasi sukarela dan setara antara korban, pelaku, dan pihak terkait, pengakuan tanggung jawab pelaku atas perbuatannya, perlindungan terhadap hak dan martabat semua pihak, serta orientasi pada reintegrasi sosial dan pencegahan pengulangan tindak pidana. Dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, prinsip keadilan restoratif juga terintegrasi dengan asas kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminasi, serta pembatasan penggunaan sanksi yang bersifat punitif. Oleh karena itu, keadilan restoratif tidak sekadar dimaknai sebagai alternatif penyelesaian perkara, tetapi sebagai paradigma normatif yang menuntut adanya jaminan hukum atas proses pemulihan yang adil, terukur, dan berkelanjutan bagi korban dan pelaku (Purwati. , 2. Prinsip keadilan restoratif dapat dioperasionalkan melalui sejumlah indikator normatif yang digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai sejauh mana suatu pengaturan atau praktik hukum sejalan dengan paradigma restoratif. Indikator pertama adalah pemulihan korban secara substansial, yang mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan relasional, sebagaimana ditegaskan oleh (Yuliana, 2. 25 serta diperkuat dalam kajian Indonesia oleh (Marlina, 2. Indikator kedua adalah partisipasi sukarela, bebas dari tekanan, dan setara antara korban, pelaku, dan pihak terkait dalam seluruh tahapan proses restoratif, sebagaimana dikemukakan oleh (Daly, 2. dan diperluas oleh (Atmasasmita, 2. Indikator ketiga adalah pengakuan tanggung jawab pelaku yang nyata, bukan sekadar formalitas, yang ditunjukkan melalui kesediaan memperbaiki kerugian dan perubahan perilaku, sebagaimana dijelaskan oleh Braithwaite . dan (Widodo, 2. Indikator keempat adalah perlindungan hak dan martabat korban, termasuk jaminan keamanan, perlindungan psikologis, dan penghormatan terhadap kebutuhan korban, sebagaimana ditegaskan dalam studi Bazemore dan Umbreit . serta (Siregar, 2. Indikator kelima adalah adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi pasca-kesepakatan restoratif untuk menjamin keberlanjutan pemulihan, sebagaimana diuraikan oleh Van Ness dan Strong . dan diperkuat oleh penelitian (Prasetyo, 2. Dengan demikian, indikator-indikator tersebut menjadi parameter akademik dan normatif untuk menilai apakah suatu norma hukum atau praktik peradilan telah sepenuhnya sejalan atau belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan restoratif. Meskipun Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 secara konseptual memuat gagasan keadilan restoratif, ketentuan ini menunjukkan ketidaksejalanan dengan prinsip kepastian hukum dan prinsip perlindungan korban dalam keadilan restoratif karena dirumuskan secara sangat umum dan deklaratif. Frasa Aumencari penyelesaian yang adilAy tidak disertai ukuran normatif yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat, sehingga membuka ruang subjektivitas dalam penerapannya. Selain itu, frasa Aupemulihan kembali pada keadaan semulaAy tidak menjelaskan bentuk pemulihan yang dimaksud, apakah mencakup pemulihan psikologis, sosial, atau hanya sebatas perdamaian formal, sehingga tidak sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan korban secara nyata dan berkelanjutan. Pasal ini juga tidak memuat kewajiban eksplisit mengenai jaminan persetujuan korban yang bebas dari tekanan, padahal prinsip keadilan restoratif menuntut adanya partisipasi sukarela dan setara dari seluruh pihak. Ketiadaan Yuliana. , & Nugroho. Evaluasi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal IUS QUIA IUSTUM, 30. , 287Ae309. Marlina. Implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak pasca Undang-Undang SPPA. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9. , 401Ae420. Atmasasmita. Teori hukum integratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Genta Publishing. Widodo. Pendekatan keadilan restoratif dalam pembaruan hukum pidana nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 19. , 233Ae250. Siregar. Perlindungan korban dalam penerapan keadilan restoratif pada perkara pidana anak. Jurnal HAM, 12. , 411Ae426. Prasetyo. Keadilan restoratif sebagai paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 10. , 1Ae18. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 pengaturan mengenai standar perlindungan korban dan indikator keberhasilan pemulihan menunjukkan bahwa pasal ini lebih berorientasi pada proses daripada substansi pemulihan. Dengan demikian, bukti ketidaksejalanan Pasal 1 angka 6 dengan prinsip keadilan restoratif terlihat pada penggunaan frasa-frasa normatif yang abstrak tanpa parameter operasional, sehingga berpotensi mereduksi keadilan restoratif menjadi konsep prosedural yang tidak menjamin perlindungan dan pemulihan korban secara (Yusrizal. , & Iskandar, 2. Meskipun Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menegaskan bahwa diversi Auwajib diupayakanAy pada setiap tahap proses peradilan anak, ketentuan ini menunjukkan ketidaksejalanan dengan prinsip perlindungan korban dan prinsip kualitas pemulihan dalam keadilan restoratif karena menempatkan diversi sebagai kewajiban prosedural tanpa disertai standar substantif pemulihan yang harus dicapai. Frasa Auwajib diupayakanAy menunjukkan orientasi pada upaya formal, bukan pada hasil restoratif, sehingga membuka ruang pelaksanaan diversi yang bersifat administratif tanpa menjamin pemulihan korban secara nyata. Pasal ini juga tidak memuat indikator keberhasilan diversi, seperti pemulihan psikologis korban, pengakuan tanggung jawab pelaku, atau perubahan perilaku anak, yang merupakan elemen esensial dalam prinsip keadilan restoratif. Selain itu, tidak terdapat pengaturan mengenai persetujuan korban yang bebas dari tekanan, padahal partisipasi sukarela merupakan prinsip fundamental keadilan restoratif. Ketiadaan mekanisme pengawasan dan evaluasi pasca-diversi menunjukkan bahwa pasal ini lebih menekankan efisiensi penyelesaian perkara dibandingkan keberlanjutan pemulihan relasional. Dengan demikian, bukti ketidaksejalanan Pasal 7 ayat . dengan prinsip keadilan restoratif tampak pada penggunaan frasa normatif yang berorientasi prosedural tanpa parameter pemulihan substantif, sehingga berpotensi mereduksi diversi menjadi formalitas hukum yang tidak sepenuhnya mencerminkan nilai keadilan restoratif. (R. Sudarmojo. Meskipun Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menegaskan asas Aukepentingan terbaik bagi anakAy, ketentuan ini menunjukkan ketidaksejalanan dengan prinsip kepastian hukum dan prinsip restoratif berorientasi pemulihan karena dirumuskan secara deklaratif tanpa indikator operasional yang jelas. Frasa Aukepentingan terbaik bagi anakAy tidak disertai ukuran normatif mengenai aspek psikologis, sosial, atau relasional yang wajib dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum, sehingga membuka ruang subjektivitas dalam penafsiran dan penerapannya. Pasal ini juga tidak secara eksplisit mengaitkan asas kepentingan terbaik anak dengan kewajiban penerapan mekanisme keadilan restoratif, padahal prinsip restoratif menuntut adanya pemulihan dan reintegrasi sosial sebagai bagian dari kepentingan anak. Ketiadaan kewajiban asesmen psikososial atau rekomendasi profesional sebagai dasar pengambilan keputusan menunjukkan bahwa perlindungan anak masih bergantung pada diskresi Dalam perkara perundungan, kondisi ini berpotensi melegitimasi pendekatan formal dan punitif dengan dalih kepentingan umum atau efek jera, yang bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan dan pembinaan. Dengan demikian, bukti ketidaksejalanan Pasal 5 dengan prinsip keadilan restoratif tampak pada penggunaan frasa normatif yang abstrak tanpa mekanisme pengikat, sehingga asas kepentingan terbaik anak berisiko direduksi menjadi pertimbangan formal semata (Hasbi Hasan, 2. Meskipun Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur bahwa anak pelaku tindak pidana Audapat dikenai kewajiban untuk memberikan restitusi kepada korbanAy, ketentuan ini menunjukkan ketidaksejalanan dengan prinsip pemulihan korban secara substansial dan prinsip Yusrizal. , & Iskandar. Penerapan Restorative Justice terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Studi Penelitian di Kota Banda Aceh. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16. , 320Ae332. Sudarmojo. Diversi dan Restorative Justice dalam Peradilan Anak. Sinar Grafika. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 kepastian hukum dalam keadilan restoratif. Penggunaan frasa Audapat dikenaiAy menempatkan restitusi sebagai pilihan diskresioner, bukan kewajiban normatif, sehingga tidak menjamin pemulihan korban sebagai tujuan utama keadilan restoratif. Pasal ini juga tidak merumuskan indikator bentuk dan ukuran restitusi, khususnya dalam perkara perundungan yang umumnya menimbulkan kerugian immateriil seperti trauma psikologis dan dampak sosial. Ketiadaan kewajiban asesmen dampak korban sebagai dasar penetapan restitusi menunjukkan bahwa pemulihan belum ditempatkan sebagai prioritas Selain itu, tidak terdapat pengaturan mengenai mekanisme pemantauan dan keberlanjutan pelaksanaan restitusi, sehingga tanggung jawab pelaku berpotensi berhenti pada simbolisme formal. Dengan demikian, bukti ketidaksejalanan Pasal 16 dengan prinsip keadilan restoratif terlihat pada penggunaan frasa normatif yang bersifat opsional dan abstrak tanpa jaminan pemulihan korban yang nyata, terukur, dan berkelanjutan (Marlina, 2. Meskipun Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur bahwa proses keadilan restoratif dan diversi dilaksanakan dengan melibatkan anak, orang tua atau wali, korban, serta pihak lain yang terkait, ketentuan ini menunjukkan ketidaksejalanan dengan prinsip partisipasi substantif dan prinsip kesetaraan para pihak dalam keadilan restoratif. Frasa Aumelibatkan anak, orang tua atau wali, korban, serta pihak lain yang terkaitAy tidak disertai penjelasan mengenai bentuk, tingkat, dan kualitas partisipasi masing-masing pihak, sehingga keterlibatan tersebut berpotensi bersifat formalistik. Pasal ini tidak membedakan antara kehadiran administratif dengan partisipasi aktif yang mencerminkan tanggung jawab moral dan empati terhadap dampak perbuatan. Ketiadaan jaminan normatif atas posisi setara korban dalam proses dialog restoratif berpotensi menggeser fokus pemulihan menuju kepentingan pelaku dan keluarganya. Dalam perkara perundungan, kondisi ini dapat menimbulkan ketimpangan relasi kuasa yang bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif yang menuntut dialog sukarela dan setara. Dengan demikian, bukti ketidaksejalanan Pasal 8 dengan prinsip keadilan restoratif tampak pada perumusan norma yang umum dan tidak menetapkan standar partisipasi substantif, sehingga berpotensi mereduksi proses restoratif menjadi prosedur simbolik tanpa jaminan pemulihan relasional yang efektif. (Yuli, dk. 33 Meskipun Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan bahwa penyelesaian perkara anak melalui keadilan restoratif Audapat melibatkan masyarakatAy, ketentuan ini menunjukkan ketidaksejalanan dengan prinsip partisipasi bermakna dan prinsip akuntabilitas dalam keadilan Penggunaan frasa Audapat melibatkan masyarakatAy bersifat opsional dan tidak mewajibkan keterlibatan masyarakat secara aktif, sehingga peran sosial yang seharusnya menjadi elemen penting restorasi relasi menjadi bergantung pada diskresi aparat. Pasal ini juga tidak merumuskan siapa yang dimaksud dengan masyarakat serta batasan peran, tanggung jawab, dan kewenangan pihak-pihak yang Ketiadaan standar kompetensi dan legitimasi bagi tokoh masyarakat, sekolah, atau lembaga sosial berpotensi menjadikan keterlibatan tersebut bersifat simbolik. Dalam perkara perundungan, kekaburan norma ini dapat melemahkan fungsi pemulihan relasional karena lingkungan pendidikan dan komunitas tidak diarahkan secara normatif untuk berkontribusi pada perubahan perilaku pelaku dan pemulihan korban. Dengan demikian, bukti ketidaksejalanan Pasal 9 dengan prinsip keadilan restoratif tampak pada perumusan norma yang opsional dan tidak akuntabel, sehingga belum sepenuhnya menempatkan masyarakat sebagai aktor aktif dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial anak (Prasetyo, 2. 34 Yuli. Julianti. Lazarus. Suparba. Sembogo. , & Vidia. Perundungan pada Sekolah Internasional: Sebuah Analisis Kasus. Satya Dharma. Jurnal Ilmu Hukum, 5. , 187Ae211. Prasetyo. Keadilan restoratif sebagai paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 Meskipun Pasal 71 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, ketentuan ini menunjukkan ketidaksejalanan dengan prinsip profesionalitas restoratif dan prinsip akuntabilitas pemulihan dalam keadilan restoratif. Pasal ini tidak merumuskan standar kewenangan dan ruang lingkup tugas Pembimbing Kemasyarakatan secara operasional, sehingga rekomendasi yang dihasilkan tidak memiliki daya ikat normatif. Ketiadaan frasa yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menjadikan hasil asesmen dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan sebagai dasar pengambilan keputusan menunjukkan lemahnya posisi peran profesional tersebut. Dalam perkara perundungan, kondisi ini berpotensi melemahkan integrasi aspek psikososial dan rehabilitatif yang menjadi inti keadilan restoratif. Selain itu. Pasal 71 tidak memuat pengaturan mengenai mekanisme pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi serta evaluasi keberlanjutan pemulihan anak. Dengan demikian, bukti ketidaksejalanan Pasal 71 dengan prinsip keadilan restoratif tampak pada absennya penguatan normatif terhadap peran profesional Pembimbing Kemasyarakatan, sehingga fungsi pendampingan dan pembinaan berisiko direduksi menjadi formalitas administratif semata. (Siregar, 2. 35 Meskipun Pasal 15 menyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan sebagai Auupaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkatAy, ketentuan ini menunjukkan ketidaksejalanan dengan prinsip pembatasan perampasan kemerdekaan anak dan prinsip subsidiaritas dalam keadilan restoratif karena tidak disertai indikator operasional yang jelas mengenai makna Auupaya terakhirAy. Frasa tersebut bersifat abstrak dan membuka ruang subjektivitas aparat dalam menentukan kebutuhan Pasal ini juga tidak memuat kewajiban eksplisit untuk mendahulukan alternatif nonpenahanan berbasis restoratif, seperti intervensi komunitas atau pendampingan psikososial. Dalam perkara perundungan, kekosongan norma ini berpotensi menggeser pendekatan restoratif menjadi pendekatan represif dengan dalih kepentingan umum atau keamanan. Dengan demikian, bukti ketidaksejalanan Pasal 15 dengan prinsip keadilan restoratif tampak pada penggunaan frasa normatif yang tidak disertai mekanisme pengikat untuk memastikan penahanan benar-benar menjadi pilihan terakhir secara substantif (Rasiwan, 2. Pasal 29 yang menyatakan bahwa kesepakatan diversi Aubersifat mengikatAy menunjukkan ketidaksejalanan dengan prinsip keberlanjutan pemulihan dan akuntabilitas restoratif karena tidak disertai pengaturan mengenai mekanisme pengawasan, evaluasi, maupun konsekuensi hukum apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan. Frasa Aubersifat mengikatAy hanya menekankan kekuatan formal kesepakatan tanpa menjamin tercapainya pemulihan korban dan perubahan perilaku pelaku. Pasal ini juga tidak mengatur kewajiban penilaian lanjutan atas kondisi korban pasca-diversi. Dalam konteks keadilan restoratif, kondisi ini berpotensi mereduksi diversi menjadi penyelesaian administratif tanpa jaminan pemulihan relasional yang berkelanjutan. Dengan demikian, bukti ketidaksejalanan Pasal 29 dengan prinsip keadilan restoratif terletak pada absennya mekanisme substantif untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan hasil diversi. Meskipun Pasal 52 mewajibkan hakim untuk AumempertimbangkanAy laporan hasil proses keadilan restoratif sebelum menjatuhkan putusan, ketentuan ini menunjukkan ketidaksejalanan dengan prinsip integrasi substantif keadilan restoratif dalam putusan yudisial. Penggunaan frasa AumempertimbangkanAy tidak disertai konsekuensi hukum apabila laporan restoratif tersebut diabaikan atau tidak dijadikan dasar utama pertimbangan. Akibatnya, laporan restoratif berpotensi diposisikan Siregar. Perlindungan korban dalam penerapan keadilan restoratif pada perkara pidana anak. Jurnal HAM Rasiwan. Harisin. , & Haq. Efektivitas Penerapan Diversi terhadap Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Peradilan Pidana Anak. DIH Jurnal Ilmu Hukum, 13. , 231Ae242. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 sebagai pelengkap formil semata. Dalam perkara perundungan, kondisi ini melemahkan posisi pemulihan korban dan pembinaan anak dalam putusan hakim. Dengan demikian, bukti ketidaksejalanan Pasal 52 dengan prinsip keadilan restoratif tampak pada lemahnya daya ikat normatif laporan restoratif dalam proses pengambilan putusan perkara anak. Proses pembinaan efektif mencakup konseling 30% penurunan residivisme, pengawasan keluarga, rencana Bapas 50% perubahan, monitoring pasca 60% pencegahan, sekolah anti-bullying, probation 60% sukses, rehabilitasi sosial 40% reintegrasi, non-institusional, evaluasi triwulanan, serta terapi psikolog. Hambatan seperti kurangnya fasilitas, anggaran, dan integrasi melemahkan Reformasi diperlukan melalui pelatihan Bapas tahunan, dashboard monitoring nasional, kurikulum sekolah, psikolog wajib Polres, serta anggaran khusus rehabilitasi. Dengan demikian, efek jera terwujud. Pencegahan residivisme berhasil. Sistem peradilan anak restoratif. Berbagai kelemahan muncul dalam implementasi aturan pembinaan anak pelaku perundungan sebagaimana diatur dalam UU SPPA, terutama pada Pasal 7 ayat . Pasal 60. Pasal 71, dan Pasal 81. Meskipun aturan menekankan pentingnya pembinaan individual, pengawasan keluarga, rehabilitasi sosial, dan integrasi psikolog, praktik di lapangan menunjukkan ketidakseragaman penerapan. Banyak aparat belum memiliki kapasitas memadai untuk merancang program yang efektif dan berkelanjutan, sehingga upaya pembinaan sering menjadi formalitas tanpa efek nyata pada perubahan perilaku pelaku atau pencegahan residivisme. Hal ini menunjukkan bahwa aturan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip restoratif yang menekankan reintegrasi sosial dan pemulihan korban secara komprehensif. Ketentuan pembinaan dan pertanggungjawaban pidana anak dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pada dasarnya mengarah pada perubahan perilaku pelaku dan pencegahan pengulangan perbuatan melalui pendekatan non-represif. Namun demikian, pengaturan yang ada masih bersifat umum dan belum dilengkapi dengan pedoman operasional yang jelas mengenai integrasi konseling psikologis, pengawasan keluarga, serta monitoring pasca-diversi secara sistematis. Ketiadaan standar normatif yang rinci menyebabkan pelaksanaan pembinaan sangat bergantung pada kesiapan institusi dan aparatur, sementara keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas, dan anggaran tidak diantisipasi secara memadai dalam norma hukum. Akibatnya, tujuan pembinaan yang menekankan perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial anak pelaku perundungan belum memperoleh jaminan kepastian hukum yang kuat. Pengaturan pembinaan dalam UU SPPA belum secara tegas mengatur mekanisme evaluasi berkala dan koordinasi antarinstansi, seperti Balai Pemasyarakatan, sekolah, dan keluarga. Ketiadaan kewajiban normatif untuk melakukan penilaian berkelanjutan terhadap perkembangan perilaku anak pelaku menyebabkan keberhasilan pembinaan dan pencegahan pengulangan perundungan sulit diukur secara objektif. Norma hukum juga belum mewajibkan adanya sistem pengawasan terpadu yang memungkinkan penyesuaian program pembinaan berdasarkan kebutuhan anak. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan normatif pembinaan anak dan instrumen hukum yang disediakan untuk mencapainya. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak memang memuat ketentuan yang mendukung pendekatan non-pemenjaraan dan pembinaan berbasis reintegrasi sosial, seperti pembatasan institusionalisasi dan pengakuan pentingnya aspek psikologis dalam penanganan anak. Namun, normanorma tersebut masih bersifat konseptual dan belum disertai pengaturan yang mengikat mengenai standar pelaksanaan, kualifikasi pendukung, serta sistem pengawasan yang terstruktur. Akibatnya, meskipun secara normatif UU SPPA mengarah pada pembinaan anak pelaku perundungan, kelemahan pengaturan tersebut berpotensi menghambat pencapaian tujuan pembinaan yang efektif, pencegahan pengulangan perbuatan, dan pemulihan korban secara menyeluruh. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 973-988 SIMPULAN Berdasarkan analisis terhadap Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dapat disimpulkan bahwa pembentuk undang-undang telah menempatkan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian perkara pidana anak, termasuk perkara perundungan. Pasal 7 ayat . mewajibkan upaya diversi pada setiap tahapan proses peradilan pidana anak, sedangkan Pasal 9 membuka ruang pelibatan masyarakat dalam proses keadilan restoratif. Kedua pasal tersebut menunjukkan orientasi sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan penyelesaian non-represif, partisipatif, dan berbasis pemulihan hubungan sosial. Dalam konteks pertanggungjawaban pidana anak pelaku perundungan, pengaturan ini memberikan dasar normatif bagi penyelesaian perkara yang melibatkan dialog antara pelaku, korban, dan lingkungan sosial sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi anak. dari perspektif prinsip keadilan restoratif. Pasal 7 dan Pasal 9 masih mengandung kelemahan normatif yang berimplikasi pada kualitas pertanggungjawaban pidana anak pelaku perundungan. Frasa Auwajib diupayakanAy dalam Pasal 7 ayat . menempatkan diversi sebagai kewajiban prosedural tanpa disertai standar substantif mengenai pemulihan korban, perubahan perilaku pelaku, dan keseimbangan posisi para pihak. Sementara itu. Pasal 9 yang mengatur pelibatan masyarakat tidak memberikan batasan peran, mekanisme partisipasi, maupun jaminan perlindungan bagi korban, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan relasi kuasa dalam proses restoratif. Ketidakhadiran indikator keberhasilan dan mekanisme pengawasan menunjukkan bahwa kedua pasal tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menuntut pemulihan yang nyata, sukarela, dan berkeadilan. Oleh karena itu. Pasal 7 dan Pasal 9 cenderung membuka ruang formalisasi keadilan restoratif yang belum secara optimal menjamin pertanggungjawaban pidana anak pelaku perundungan berbasis pemulihan substantif. REFERENSI