HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 STRATEGI PENGUATAN SISTEM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PELECEHAN ANAK Nurul Cholafina Dela Cantika1. Muhamad Chaidar2 1,2Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Wijaya Putra Surabaya Email: 1nurulcholafina@gmail. com, 2muhamadchaidar@uwp. Abstrak Anak-anak adalah kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus, terutama dalam kasus penyalahgunaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi strategi penguatan sistem perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan anak. Metode penelitiannya pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis terhadap peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kelemahan dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan, kurangnya pelatihan khusus bagi penegak hukum, dan kurangnya akses bagi korban terhadap layanan bantuan. Strategi yang direkomendasikan meliputi penguatan peraturan melalui harmonisasi undang-undang nasional, memberikan pelatihan berbasis sensitivitas anak bagi petugas penegak hukum, dan membentuk pusat layanan terpadu yang melibatkan psikolog, asisten hukum, dan masyarakat setempat. Pelaksanaan strategi ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum yang efektif dan adil bagi korban penyalahgunaan anak. Kata Kunci : Penyalahgunaan Anak. Perlindungan Hukum. Penguatan Strategi. Layanan Terintegrasi. Abstract Children are a vulnerable group that requires special protection, especially in cases of This research aims to identify strategies for strengthening the legal protection system for victims of child . The research method used is a normative juridical approach with analysis of applicable regulations and case studies of their implementation. The research results show that there are weaknesses in the implementation of laws and regulations, a lack of special training for law enforcers, and a lack of access for victims to assistance services. Recommended strategies include strengthening regulations through harmonization of national laws, providing child sensitivity-based training for law enforcement officers, and establishing integrated service centers involving psychologists, legal assistants and local communities. The implementation of this strategy is expected to increase effective and fair legal protection for victims of child abuse. Keywords : Child Abuse. Legal Protection. Strengthening Strategies. Integrated Services. PENDAHULUAN Latar Belakang Menurut Philipus M. Hadjon Perlindungan Hukum adalah Upaya untuk memberika rasa aman kepada individu melalui hukun yang berlaku. Perlindungan ini mencakup dua perlindungan yaitu perlindungan preventif yaitu mencegah terjadinya HUKMYiCJurnal Hukum 893 Strategi Penguatan Sistem Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Anak pelanggaran hukum yang melibatkan edukasi Masyarakat dan penguatan regulasi dan perlindungan represif yaitu memberikan keadilan setelah pelanggaran terjadi yang mencakup penegakan hukum dan rehabilitas korban. Pelecehan anak adalah masalah serius yang memiliki prevalensi tinggi di berbagai negara dan dapat berdampak besar secara sosial dan hukum. Menurut laporan UNICEF dan berbagai organisasi Kesehatan, satu dari empat anak mengalami kekerasan fisik atau pelecehan seksual sebelum mencapai usia 18 tahun. Di banyak negara termasuk Indonesia, data yang tepat sering kali sulit didapatkan karena stigma dan ketakutan untuk melapor. Faktornya adalah lingkungan keluarga yang tidak stabil, ketidak mampuan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan kurangnya Pendidikan tentang hak anak juga berkontribusi pada prevalensi kasus ini. Yang nantinya akan berdampak pada Kesehatan mental seseorang. Pendidikan dan perkembangan seorang anak dan dapat berdampak juga pada hukum dan masyarakat. Kemajuan teknologi memudahkan akses informasi online, baik positif maupun negatif, seperti konten pornografi. Tanpa pengawasan ketat, semua kalangan, termasuk anak-anak dapat mengaksesnya melalui perangkat elektronik. Hal ini memicu keinginan tidak sehat dan tindakan tidak bertanggung jawab terhadap anak-anak yang rentan. Penggunaan informasi tanpa pertimbangan rasional dan tanggung jawab dapat berdampak buruk. Selain orang dewasa, anak-anak juga dapat melakukan pelecehan seksual terhadap sesamanya. Psikolog Dra. Tatik Meiyuntariningsih. Kes yang menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Psikologi UNTAG Surabaya menegaskan bahwa anak sekarang mengalami pelecehan seksual baik oleh teman seumuran maupun oleh orang Media semakin banyak memberitakan pelecehan seksual terhadap anak. Sistem perlindungan hukum yang efektif dalam konteks perlindungan anak sangat penting karena bisa menjamin keamanan anak, penegakan hak anak, mencegah diskriminasi, meningkatkan Pendidikan dan kesadaran masyarakat akses ke keadilan untuk anak, pencegahan kejahatan, dan perlindungan hukum yang baik juga dapat memperkuat peran keluarga dan komunitas dalam mendukung kesejahteraan anak. 1 Sri Wahyuni. AuPerilaku Pelecehan Seksual Dan Pencegahan Secara Dini Terhadap Anak,Ay Jurnal Raudhah 4, no. 2 Ibid. 894 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Siapapun dapat melakukan pelecehan seksual. Oleh karena itu, orang tua harus memperkuat anak-anak mereka dengan mendidik mereka sejak usia kecil dan memberi mereka informasi. Lingkungan sekitar harus turut mendukung perlindungan anak. Sekolah dan keluarga bertanggung jawab melindungi anak-anak. Undang Ae Undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 2 menegaskan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, bebas dari kekerasan dan Oleh karena itu, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan yang sama. Metode Penelitian Metodologi menggunakan penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada penelaahan terhadap fakta-fakta berdasarkan hukum. Pendekatan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan dengan kesulitan hukum yang dihadapi dalam penelitian ini merupakan metodologi penelitian menggunakan penelitian hukum Studi kepustakaan merupakan langkah pertama dalam proses penelitian. Untuk melakukan studi kepustakaan, bahan hukum yang relevan harus diperoleh. PEMBAHASAN Dasar Hukum dan Prinsip Perlindungan Anak Di dalam Undang Ae undang No. 23 tahun 2002 pasal 1 tentang perlindungan anak yang dimaksud dengan anak sendiri adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 28B ayat . Undang Ae Undang Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang Ae Undang yang diturunkan dari pasal tersebut adalah Undang Ae Undang Nomor 1 Tahun 2002. Menurut Pasal 23 Undang Ae Undang Perlindungan Anak Tahun 2002, undang Ae undang ini memberikan tanggung jawab dan komitmen kepada negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas, keluarga, orang tua dan wali untuk melaksanakan perlindungan anak yang memadai dan 3 Kadek Widya Dharma Putra and I Made Subawa. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia,Ay Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 7, no. 1Ae6. 4 Belli Jenawi. AuKajian Hukum Terhadap Kendala Dalam Perlindungan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual (Ditinjau Dari UU No. 35 Tahun 2. ,Ay Lex Crimen 6, no. HUKMYiCJurnal Hukum 895 Strategi Penguatan Sistem Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Anak Adapun sebuah Undang-Undang lagi yaitu Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menegaskan untuk mendapatkan perlindungan komprehensif untuk anak yang mencakup perlindungan keluarga dan masyarakat (Pasal . dan perlindungan hukum dari kekerasan dan pelecehan (Pasal . , sejalan dengan Konvensi Hak Anak Anak-anak mungkin merupakan korban kejahatan yang paling rentan karena mereka lebih rentan terhadap penipuan dan tidak memiliki kapasitas mental untuk mengambil keputusan untuk diri mereka sendiri. Selain itu, sangat mudah untuk menemukan fenomena anak jalanan dan anak-anak terlantar di jalanan kota-kota besar. Memperoleh hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan adalah salah satu masalah lain yang dihadapi anak-anak di komunitas yang belum berkembang. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah ditemukan 9. 546 kasus kekerasan dan Tindakan kriminal terhadap anak di Indonesia di bulan Januari hingga 28 Mei 2023. Akibatnya, anak-anak dalam kepustakaan hak asasi manusia termasuk dalam populasi banyak yang membutuhkan perhatian Adapun Undang Ae Undang no 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang sistem peradilan khusus pada anak yang berkonflik dengan hukum, yang menjunjung tinggi kepentingan terbaik anak dan pendekatan keadilan Sistem peradilan pidana anak di Indonesia mengelompokkan anak ke dalam tiga kategori, yaitu anak yang terlibat dalam kasus hukum . sia 12-18 tahu. , anak yang jadi korban kejahatan . i bawah 18 tahu. , dan anak yang bertindak sebagai saksi . ibawah 18 tahu. Penanganan hukum terhadap anak selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi mereka yang mempertimbangkan factor usia, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto Pasal 67 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Diversi dan Pengurusan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun Liza Yolanda. AuMemaknai Hari Anak Nasional,Ay https://w. id/index. php/news/2023/7/21/2391/memaknai-hari-anak-nasional. 6 Fianty Sibarani. Sasry A E Lumban Gaol, and Afif Fachrurrazi. AuTindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan No. 74/Pidsus Anak/2015/Pn. Bl. ,Ay Jurnal Mercatoria 12, no. : 29Ae42. 896 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 mengatur penanganan anak di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana melalui diversi dan penanganan khusus. Penyidik dan pembimbing kemasyarakatan berperan penting dalam memutuskan penyerahan kepada orang tua/wali atau partisipasi dalam program pendidikan dan pembinaan. Penuntut umum diangkat oleh Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan sedangkan penyidik diangkat oleh Kapolri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kapolri. Dalam waktu paling lama tiga hari setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan, penyidik yang melakukan penyidikan perkara anak meminta pertimbangan atau nasihat kepada pembimbing kemasyarakatan. UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur prosedur diversi untuk anak berkonflik hukum. Diversi wajib diupayakan pada tahap penyidikan, penuntutan dan pengadilan dengan mempertimbangkan: Ringan hukuman . urang dari 7 tahu. Tidak merupakan pengulangan tindak pidana. Laporan sosial dari pekerja sosial atau tenaga kesejahteraan sosial untuk korban Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menepatkan pengaturan mengenai dakwaan alternatif, kumulatif, atau gabungan bagi anak yang dituduh melakukan tindak pidana. Ketentuan ini berlaku dengan syarat bahwa ancaman pidana tidak melebihi 7 tahun, sementara dakwaan alternatif diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih. Hal ini diatur dalam pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak mengatur tentang perlunya perhatian khusus kepada anak-anak yang memerlukan perlindungan tambahan. Negara diwajibkan untuk melindungi berbagai kategori anak, termasuk anak dalam kondisi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas atau marjinal, serta anak yang menjadi korban eksploitasi seksual dan/atau ekonimi. Perlindungan juga mencakup anak yang terlibat dengan narkoba, terpapar pornografi, mengidap HIV/AIDS, menjadi korban penculikan, perdagangan manusia, atau kekerasan fisik maupun psikologis. Selain itu, anak-anak yang menjadi 7 Muhammad Ansori Lubis and Syawal Army Siregar. AuRestorative Justice Sebagai Model Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum,Ay PKM Maju UDA 1, no. : 8Ae24. HUKMYiCJurnal Hukum 897 Strategi Penguatan Sistem Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Anak korban pelecehan seksual, terlibat dalam jaringan terorisme, memiliki disabilitas, mengalami pengabaian atau kekerasan, menunjukan perilaku sosial menyimpang, atau mendapatkan stigma akibat situasi orang tua mereka juga termasuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan perlindungan khusus. Prinsip Perlindungan Anak Menurut Konvensi Hak Ae Hak Anak (KHA) terdapat empat prinsip umum perlindungan anak yaitu : Prinsip Nondiskriminasi Yang terdapat di dalam Pasal 2 ayat . dan ayat . Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) mengatur prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak anak. Negara-negara peserta wajib memastikan hak-hak anak dihormati dan dilindungi tanpa membedakan atribut pribadi. Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Yang terdapat pada Pasal 3 ayat . Konvensi Hak Ae Hak Anak (KHA). Prinsip ini berfungsi sebagai pengingat bagi semua penyelenggara perlindungan anak untuk tidak menggunakan ukuran orang dewasa ketika membuat keputusan yang dapat mempengaruhi masa depan anak karena ukuran anak tidak selalu menentukan apa yang dianggap baik oleh orang dewasa. Prinsip Hak Hidup. Keberlangsungan Hidup Prinsip yang terdapat pada Pasal 6 ayat . Konvensi Hak Ae Hak Anak (KHA). Dikarenakan hak untuk hidup merupakan hak dasar yang inheren pada setiap individu, tidak dapat dihapuskan dan tidak berasal dari pemberian pihak manapun, maka negara harus menjamin kelangsungan hidup anak. Oleh karena itu, negara harus menyediakan suasana yang kondusif, sarana dan prasarana yang memadai serta fasilitas yang layak bagi setiap anak. Prinsip Menghargai Pendapat Anak Ajaran Yang terdapat pada Pasal 12 ayat . KHA menegaskan prinsip otonomi anak yang mengakui hak mereka untuk berekspresi, berpendapat, dan Juli Agung Pramono. AuREKONSTRUKSI REGULASI PERLINDUNGAN HAK TERHADAP ANAK DALAM PROSES PERADILAN PIDANA BERBASIS NILAI KEADILANAy (UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG, 2. 9 Ibid. 10 Ibid. 898 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Negara wajib menjamin dan menghormati hak ini. Analisis Kelemahan dalam Regulasi Hukum Perlindungan Anak Kelemahan dari segi substansi hukum Dalam situasi yang melibatkan anak-anak, ada satu jenis perilaku yang memaksa anak-anak berhadapan dengan hukum, yaitu pelanggaran status. Ini adalah kenakalan, seperti membolos sekolah dan melarikan diri dari rumah, tetapi tidak akan dianggap sebagai kejahatan jika dilakukan oleh orang dewasa dan hanya menyebabkan kerugian pada anak muda yang karenanya menjadi korban dan pelaku perilakunya Juvenile deliquency, di sisi lain, adalah perilaku kenakalan yang dianggap melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Menurut Sunarwiyati S. , ada dua jenis kenakalan anak, yaitu kenakalan biasa yang meliputi hal-hal seperti berkelahi, keluyuran, membolos, dan lain-lain. Kenakalan yang mengarah pada pelanggaran dan tindak kriminal, seperti mengendarai kendaraan tanpa SIM dan mencuri barang milik orang tua tanpa seizin orang tua. Kategori terakhir adalah kenakalan khusus, yang meliputi pemerkosaan, seks di luar nikah, penyalahgunaan narkoba, dan pelanggaran lainnya. Di dalam undang Ae undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memerlukan pendekatan yang lebih sensitif dan protektif. Istilah yang merendahkan dan stigma negatif dapat mempengaruhi kesejahteraan psikologis anak. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum dan psikis yang memadai untuk anak pelaku, korban dan saksi. Kelemahan Dari Struktur Hukum Sistem peradilan pidana anak harus berbasis pada prinsip keadilan restoratif dan mempertimbangkan faktor psikologis, sosial dan perkembangan anak. Pendekatan ini menjamin anak mendapatkan perlindungan dan pengawasan yang Faktor-faktor berikut dapat menghambat efektivitas penanganan perkara pidana anak, yaitu kekurangan koordinasi antarlembaga, keterbatasan kapasitas 11 Ibid. 12 Sarwirini Sarwirini. AuKenakalan Anak (Juvenile Deliquenc. : Kausalitas Dan Upaya Penanggulangannya,Ay Perspektif 16, no. : 244Ae251. 13 Sibarani. Gaol, and Fachrurrazi. AuTindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan No. 74/Pidsus Anak/2015/Pn. Bl. Ay HUKMYiCJurnal Hukum 899 Strategi Penguatan Sistem Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Anak sumber daya manusia, keterbatasan kemampuan profesional dalam berinteraksi dengan anak, dan kurangnya pemahaman tentang diversi. Adapun rekomendasi atau solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mengadakan pelatihan untuk penyidik, penuntut umum, dan hakim serta mengadakan sosialisasi aturan diversi. Kelemahan Dari Segi Budaya Hukum Perilaku deviasi pada anak dapat dipengaruhi faktor-faktor eksternal seperti pendidikan yang kurang maksimal, lingkungan sosial yang sangat tidak mendukung, pengaruh media massa, kurangnya kesadaran tentang diversi dan keadilan restoratif serta stigma masyarakat terhadap pelaksanaan diversi. Adapun rekomendasi atau solusi yang dapat diterapkan untuk mencegah terjadinya perilaku deviasi pada anak, yaitu dengan cara meningkatkan kesadaran tentang diversi dan keadilan restoratif, meningkatkan pendidikan anak dan orang tua, membangun lingkungan sosial yang positif, mengatur pengaruh media massa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan diversi. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menangani Kasus Pelecehan Anak Rule of law menyoroti betapa pentingnya hukum untuk menegakkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Kedudukan hukum lebih tinggi daripada kedudukan Semua tindakan diatur oleh hukum. berdasarkan konstitusi yang menguraikan hak-hak dasar dan nilai-nilai yang memandu bangsa. Untuk menghindari perebutan kekuasaan, konstitusi menetapkan norma bahwa semua orang dan penguasa harus mematuhi hukum. Konstitusi memperkenalkan sistem checks and balances serta menetapkan kerangka kerja untuk pembentukan berbagai cabang pemerintahan. Di Indonesia, terdapat banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pengurangan dan realisasi hak-hak perempuan dan anak akan menjadi tantangan bagi institusi dan penegak hukum di Indonesia. Lembaga penegak hukum harus mampu melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang ada di sekelilingnya. Aparat penegak hukum, baik di dalam maupun di luar institusi pendidikan, bertanggung jawab atas insiden pelecehan seksual di Indonesia. Untuk melakukannya, kita harus mengetahui aturan hukum dan penegakan hukum terlebih dahulu. 14 Imam Sujono. AuPENEGAKAN ATURAN HUKUM (Rule of the La. Ay . 900 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 "Rule of Law" dari ahli hukum Anglo-Saxon dan "Rechstaat" dari ahli hukum Eropa Kontinental adalah dua gagasan yang menjadi asal muasal kata "negara hukum" yang diterjemahkan menjadi jenis formula hukum berbasis konstitusionalis. Sebuah negara yang mendasarkan otoritas pemerintahannya pada hukum dikatakan sebagai negara Di negara hukum, pemerintah dan lembaga-lembaga lain diwajibkan untuk berperilaku sesuai dengan hukum dan bertanggung jawab kepada hukum. Negara yang menjalankan kewenangannya sesuai dengan hukum adalah aspek lain dari negara Mekanisme pemerintah yang dikenal sebagai penegakan hukum bekerja untuk mengidentifikasi, menangkap, memulihkan atau menghukum mereka yang melanggar kerangka kerja yang berupaya menegakkan standar hukum sebagai aturan bagi negara dan masyarakat. Penegakan hukum merupakan proses yang memiliki banyak segi yang dapat didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pegawai penegak hukum dan semua pihak yang terlibat untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta kewenangan masing-masing. Organisasi atau aparat penegak hukum memainkan peran yang sangat penting dan berat dalam proses ini karena mereka harus siap untuk menangani situasi yang berpotensi berbahaya yang dapat muncul di mana saja. Fungsi aparat penegak hukum dalam memenuhi tugas mereka untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dan pelecehan. Lembaga penegak hukum memainkan peran yang sangat penting dalam menangani kasus pelecehan anak, karena mereka bertanggung jawab untuk memastikan keadilan, melindungi korban, dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Secara umum, peran lembaga penegak hukum dalam kasus ini meliputi beberapa aspek utama Penanganan Laporan Kasus Lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, bertanggung jawab untuk menerima dan menangani laporan mengenai dugaan pelecehan anak. Polisi akan melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan wawancara dengan korban dan pelaku . ika memungkinka. 15 Ibid. 16 April Liana. David Miseri Cordias, and Z Zulkarnain. AuPeran Negara Hukum Dan Lembaga Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Bagi Perempuan Dan Anak,Ay Media Hukum Indonesia (MHI) 2, 3 . HUKMYiCJurnal Hukum 901 Strategi Penguatan Sistem Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Anak Perlindungan Korban Perlindungan terhadap korban adalah prioritas utama dalam penanganan kasus pelecehan anak. Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, ada undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap korban, terutama anak-anak. Polisi dan lembaga penegak hukum lainnya berkoordinasi dengan lembaga sosial atau psikologis untuk memberikan pendampingan dan perlindungan psikologis bagi korban. Misalnya, korban bisa diberikan perlindungan identitas untuk mencegah kekerasan lebih lanjut atau tindakan balas dendam dari pelaku. Penyidikan dan Pengumpulan Bukti Polisi bertugas melakukan penyidikan terhadap kasus pelecehan anak. Hal ini mencakup pengumpulan bukti fisik . isalnya, bukti medis, barang bukti lain yang releva. dan bukti non-fisik . eperti kesaksian saksi atau pengakuan pelak. Untuk melindungi korban dan memastikan agar penyelidikan berjalan dengan profesional, investigasi dilakukan dengan prosedur yang memperhatikan kebutuhan psikologis anak agar mereka tidak trauma lebih lanjut. Koordinasi dengan Lembaga Sosial dan Psikologi Kasus pelecehan anak sering kali melibatkan lebih dari sekadar hukum. Oleh karena itu, lembaga penegak hukum bekerja sama dengan berbagai lembaga sosial dan psikologis untuk memberikan dukungan bagi korban. Ini termasuk bekerja dengan lembaga perlindungan anak, rumah sakit, dan konselor psikologi untuk memastikan pemulihan fisik dan mental anak. Proses Hukum dan Pengadilan Setelah bukti dikumpulkan dan penyidikan selesai, lembaga penegak hukum . ermasuk kejaksaa. akan memutuskan apakah kasus tersebut dapat dibawa ke Dalam proses persidangan, jaksa bertugas untuk menuntut pelaku, sementara pengadilan akan menentukan apakah pelaku bersalah atau tidak. Pengadilan anak . hususnya untuk pelaku ana. atau pengadilan biasa . ntuk pelaku dewas. akan memutuskan hukuman yang sesuai. Pemulihan dan Rehabilitasi Pelaku Sementara fokus utama adalah melindungi korban, lembaga penegak hukum juga memiliki peran dalam memastikan bahwa pelaku, terutama jika mereka anak-anak, mendapatkan rehabilitasi. Hal ini penting untuk mencegah kekerasan berlanjut di masa depan, dan memberikan pelaku kesempatan untuk berubah. 902 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 APendidikan dan Pencegahan Lembaga penegak hukum juga berperan dalam pencegahan pelecehan anak melalui edukasi masyarakat dan kampanye untuk melindungi anak-anak. Ini bisa berupa penyuluhan kepada orangtua, guru, dan anak-anak tentang tanda-tanda pelecehan dan cara melaporkan jika terjadi kasus pelecehan. Pemantauan Kasus Setelah pengadilan, lembaga penegak hukum juga bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan putusan. Ini termasuk memastikan pelaku menjalani hukuman yang dijatuhkan, dan memastikan bahwa korban mendapatkan bantuan yang dibutuhkan pasca-kejadian, seperti layanan konseling atau perawatan medis Secara keseluruhan, lembaga penegak hukum berperan tidak hanya dalam proses hukum, tetapi juga dalam memastikan perlindungan hak-hak anak dan pemulihan korban pelecehan anak. Penanganan yang sensitif dan profesional sangat diperlukan supaya proses dapat berjalan dengan baik dan korban dapat merasa aman serta mendapat keadilan yang setimpal. KESIMPULAN Pelecehan seksual atau fisik terhadap anak sebelum usia delapan belas tahun dianggap sebagai kekerasan terhadap anak karena stigma dan ketakutan untuk melapor, data ini mudah diakses. Terjadinya skenario ini juga dipengaruhi oleh beberapa elemen termasuk kekerasan dalam rumah tangga, lingkungan keluarga yang tidak stabil, ketidakmampuan finansial, dan kurangnya pengetahuan tentang hak-hak anak. Kemajuan teknologi yang pesat memudahkan konsumen untuk mendapatkan informasi melalui media. Untuk memuaskan minat mereka, materi ini dapat diposting dan diakses lebih lanjut. Selain orang dewasa, anak-anak juga terlibat dalam kekerasan seksual semacam ini. Dalam konteks perlindungan anak, sistem perlindungan hukum sangat penting karena dapat menjamin keselamatan anak, membela hak-hak anak, menghentikan diskriminasi, meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang akses anak terhadap keadilan, mencegah kejahatan, dan memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam mempromosikan kesejahteraan anak. Siapapun dapat terlibat dalam pelecehan seksual. Selain itu, anak-anak sangat penting untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Selain itu, lingkungan sekitar juga perlu HUKMYiCJurnal Hukum 903 Strategi Penguatan Sistem Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Anak jika tidak, semuanya akan menjadi tantangan. Peran dan fungsi keluarga adalah salah satu hak yang harus dimiliki anak, selain perlindungan dari pihak lain jika mereka sudah berada di lingkungan sekolah. Berdasarkan UU perlindungan anak, setiap anak harus memiliki hak unik dan persyaratan keselamatan yang unik. Kebaruan dalam bidang ilmu hukum mencakup integrasi perspektif psikologi untuk memastikan pendekatan yang mendukung pemulihan korban, pengakuan suara anak dalam proses hukum, serta penerapan model keadilan restoratif untuk mencegah stigmatisasi. Selain itu, inovasi seperti teknologi blockchain meningkatkan perlindungan data korban, dan regulasi yang responsif terhadap kejahatan berbasis digital terus dikembangkan untuk menghadapi ancaman baru. Dengan pendekatan ini, sistem perlindungan hukum tidak hanya bertujuan menekan angka kekerasan, tetapi juga membangun kesadaran, mencegah diskriminasi, serta menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan anak secara menyeluruh. DAFTAR PUSTAKA