Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 3 Nomor 2 . , pp. Doi: 10. 70308/adagium. Kajian Yuridis Hambatan Penanggulangan Kasus Pornografi di Polres Boalemo dan Pendekatan Solutif untuk Penguatan Perlindungan Korban Nurlin Latili*1. Mohamad Rusdiyanto U. Puluhulawa2. Mellisa Towadi3. 1,2,3 Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo *Correspondence: nurlinlatili3@gmail. Received: 21/06/2025 Accepted: 18/07/2025 Published: 20/07/2025 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan yuridis dan non-yuridis dalam penanggulangan kasus pornografi di Polres Boalemo serta merumuskan pendekatan solutif guna memperkuat perlindungan korban. Pertanyaan utama yang dijawab adalah bagaimana kendala hukum, teknis, dan sosial memengaruhi efektivitas penanganan kasus pornografi, serta solusi apa yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan perlindungan korban secara menyeluruh. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik observasi, wawancara mendalam dengan penyidik, korban, dan pihak terkait, serta dokumentasi terhadap dokumen hukum dan literatur relevan. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan temuan lapangan pada teori perlindungan korban dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Boalemo telah menjalankan penegakan hukum terhadap pelaku pornografi secara prosedural, menjaga kerahasiaan identitas, dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Namun, perlindungan korban masih didominasi pendekatan represif dan belum optimal dalam pemulihan psikologis, sosial, dan Hambatan utama yang ditemukan meliputi disharmoni regulasi antara UU Pornografi dan UU ITE, keterbatasan fasilitas forensik digital, lemahnya koordinasi antarlembaga, rendahnya literasi hukum dan digital masyarakat, serta stigma sosial terhadap korban. Dampak penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas lembaga, edukasi hukum dan literasi digital, serta pengembangan sistem pendampingan korban yang terintegrasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan unit layanan terpadu, peningkatan kapasitas SDM hukum siber, harmonisasi regulasi teknis, dan edukasi preventif kepada masyarakat. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan praktik penegakan hukum yang lebih adaptif dan responsif dalam perlindungan korban kejahatan digital di tingkat daerah maupun nasional. Kata Kunci : Kepolisian. Perlindungan korban. Pornografi. Abstract This study aims to analyze the legal and non-legal obstacles in handling pornography cases at the Boalemo Police Headquarters and formulate a solution to strengthen victim protection. The main questions answered are how legal, technical, and social obstacles affect the effectiveness of handling pornography cases, and what solutions can be implemented to improve victim protection comprehensively. The research method used is empirical juridical with observation techniques, in-depth interviews Nurlin Latili with investigators, victims, and related parties, as well as documentation of legal documents and relevant literature. The data is analyzed qualitatively by linking the legal and social aspects of the case. The research method used is empirical legal research with techniques of observation, in-depth interviews with investigators, victims, and relevant parties, as well as documentation of legal documents and relevant literature. Data is analyzed qualitatively by linking field findings to victim protection theory and applicable legal provisions. The results of the study indicate that the Boalemo Police have enforced the law against perpetrators of pornography in a procedural manner, maintaining the confidentiality of identities and providing psychological assistance to victims. However, victim protection is still dominated by a repressive approach and is not yet optimal in terms of psychological, social, and economic recovery. The main obstacles found include regulatory disharmony between the Pornography Law and the ITE Law, limited digital forensic facilities, weak interagency coordination, low legal and digital literacy among the public, and social stigma towards victims. The findings emphasize the importance of strengthening inter-agency coordination, legal education and digital literacy, as well as developing an integrated victim support system. This study recommends strengthening integrated service units, enhancing the capacity of cyber law human resources, harmonizing technical regulations, and providing preventive education to the public. These findings are expected to serve as a reference for the development of more adaptive and responsive policies and law enforcement practices in protecting victims of digital crimes at both the regional and national levels. Keywords : Police. Victim protection. Pornography. PENDAHULUAN Dewasa ini. Indonesia dihadapkan pada arus globalisasi yang begitu deras dan tidak dapat dihindari. Globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi mengharuskan setiap bangsa termasuk daerah untuk menyesuaikan arah 1 Revolusi industri 4. 0 telah mendorong transformasi di berbagai sektor, termasuk sistem hukum. Pengaruh globalisasi bahkan menjangkau masyarakat di pelosok melalui akses internet dan perangkat digital. Hal ini membawa dampak besar terhadap pola kejahatan, termasuk di wilayah Kabupaten Boalemo. Seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, modernisasi di bidang digital jika tidak dimanfaatkan secara bijak dapat mendorong perilaku menyimpang. Salah satunya adalah kecenderungan mengakses 1 Towadi. Mellisa, and Waode Mustika. AuMenggagas Sister City for Smart City Sebagai Optimalisasi Peran Hukum Internasional Di GorontaloAy. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 9 . :87-97. https://doi. org/10. 31289/jiph. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nurlin Latili situs pornografi yang dapat memicu terjadinya tindakan-tindakan yang bisa merugikan orang lain. Contoh konkretnya dari berbagai tindakan ini adalah persoalan pornografi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia telah membawa dampak besar terhadap pola kejahatan, termasuk di wilayah Kabupaten Boalemo. Salah satu bentuk kejahatan yang mengalami peningkatan signifikan adalah tindak pidana pornografi, yang tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga menimbulkan korban dengan kerentanan psikologis, sosial, dan Fenomena ini menjadi perhatian serius, mengingat kemudahan akses terhadap konten pornografi melalui media sosial dan internet telah memperluas jangkauan serta modus operandi pelaku kejahatan. Kasus pornografi di Boalemo berdampak luas, tidak hanya pada individu korban, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial. Data lapangan menunjukkan bahwa penyebaran konten bermuatan asusila kerap melibatkan anak-anak dan perempuan sebagai korban, yang sering kali mengalami tekanan, ancaman, dan Rendahnya literasi digital dan hukum di masyarakat memperparah situasi, sehingga korban kerap enggan melapor atau mencari perlindungan hukum yang semestinya. Upaya penanggulangan kasus pornografi di Polres Boalemo telah dilakukan melalui berbagai strategi, baik preventif, pre-emtif, maupun represif. Upaya preventif meliputi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pornografi dan pentingnya perlindungan diri di ruang digital. Sementara itu, upaya represif diwujudkan dalam bentuk penyelidikan, penyidikan, dan penindakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten pornografi. Namun, efektivitas upaya tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari aspek hukum, teknis, maupun sosial budaya. 2 Andrew Shandy Utama. Pancasila dan Kewarganegaraan (Kabupaten Karanganyar: PT. Kodogu Trainer Indonesia, 2. 3 Oksidelfa Yanto. Negara Hukum: Kepastian. Keadilan dan Kemanfaatan Hukum: Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Bandung: Penerbit Reka Cipta (PRC), 2. 4 Ahkam Jayadi. Mengurai Benang Kusut Penegakan Hukum Di Indonesia (Makassar: CV. Tohar Media, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nurlin Latili Hambatan utama yang dihadapi Polres Boalemo dalam penanggulangan kasus pornografi antara lain adalah ketidakjelasan batasan definisi pornografi dalam peraturan perundang-undangan, tumpang tindih norma antara Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta belum optimalnya perlindungan khusus terhadap korban. Selain itu, kendala teknis seperti keterbatasan fasilitas forensik digital, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan upaya pelaku menghilangkan barang bukti juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum. Dari sisi sosial, rendahnya literasi hukum dan digital di masyarakat menyebabkan korban sering kali enggan melapor karena takut, malu, atau tidak percaya pada proses hukum. Stigma sosial terhadap korban pornografi juga memperparah kondisi psikologis dan menghambat proses pemulihan. Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa penanggulangan kasus pornografi tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan hukum semata, melainkan memerlukan sinergi lintas sektor dan pendekatan yang lebih humanis. Dalam konteks perlindungan korban. Polres Boalemo telah berupaya menjaga kerahasiaan identitas korban, memberikan pendampingan psikologis, serta menjalin kerja sama dengan lembaga sosial dan tenaga profesional. Namun, upaya ini masih perlu diperkuat dengan pengembangan unit layanan terpadu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan fasilitas pendukung yang Pendekatan solutif yang terintegrasi sangat diperlukan untuk Permasalahan penelitian yang diangkat dalam artikel ini adalah bagaimana hambatan yuridis dan non-yuridis dalam penanggulangan kasus pornografi di Polres Boalemo, serta bagaimana pendekatan solutif yang dapat diterapkan untuk 5 Muhammad Isnaeni Puspito Adhi. Muhammad Widya Iswara Rizky Anugerah, dan Agus Wibowo. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Pornografi Online (Cyberpor. di Indonesia (Semarang: Badan Penerbit Stiepari Press, 2. 6 Diana Yusyanti. Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Pelaku Tindak Pidana Bisnis Prostitusi Online Yang Melibatkan Anak Di Bawah Umur (Tangerang: Mahara Publishing, 2. 7 Stenly Haurissa. Metekohy, dan Fatima Sialana. AuPeran Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku Dalam Mengatasi Masalah Pornografi Di Kota Ambon,Ay Jurnal Kewarganegaraan 6, no. : 2328Ae35. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nurlin Latili memperkuat perlindungan korban. Permasalahan ini penting untuk dikaji guna menemukan solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam rangka perlindungan korban dari ancaman kejahatan pornografi. Tinjauan literatur menunjukkan bahwa penelitian sebelumnya di wilayah Boalemo lebih banyak menyoroti faktor penyebab kekerasan seksual dan pornografi, serta upaya kepolisian dalam bentuk sosialisasi dan penindakan. Namun, penelitian-penelitian tersebut umumnya masih berfokus pada aspek penegakan hukum secara umum dan belum secara spesifik mengkaji hambatan yuridis serta solusi perlindungan korban secara komprehensif. 9 Penelitian lain di wilayah Gorontalo dan sekitarnya juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten pornografi, namun masih terbatas pada analisis normatif dan belum menelaah secara mendalam praktik perlindungan korban di tingkat kepolisian daerah, khususnya terkait kendala teknis, sosial, dan budaya yang dihadapi aparat penegak hukum. Selain itu, belum banyak penelitian yang mengkaji secara kritis efektivitas koordinasi lintas sektor dan inovasi layanan terpadu dalam pemulihan korban pornografi. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis terhadap hambatan penanggulangan kasus pornografi di Polres Boalemo, serta penawaran pendekatan solutif yang terintegrasi untuk penguatan perlindungan korban. Penelitian ini tidak hanya mengidentifikasi kendala hukum dan teknis, tetapi juga mengusulkan model perlindungan korban yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan lokal, sehingga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan praktik penegakan hukum di daerah lain dengan karakteristik serupa. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu metode yang menekankan pada pengamatan langsung terhadap pelaksanaan hukum di 8 Hakki Fajriando. Pornografi Di Media Massa Dalam Perspektif: Antara Hak Atas Kebebasan Berekspresi Dan Moralitas Masyarakat (Yogyakarta: PT Pohon Cahaya, 2. 9 Ilham Muhaimin Muqsit. Andy Usmina Wijaya, dan Rahmadi Mulyo Widianto. AuPerlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pornografi,Ay Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. : 25Ae34. 10 Alfira Destriannisya. AuAnalisis Pornografi Balas Dendam (Revenge Por. dan Regulasinya di Indonesia,Ay Journal of Contemporary Law Studies 2, no. : 115Ae28. 11 Suci Flambonita. Vera Novianti, dan Artha Febriansyah. AuBahaya pornografi melalui media elektronik bagi remaja berbasis penyuluhan hukum,Ay Jurnal Abdidas 2, no. : 603Ae10. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nurlin Latili masyarakat, khususnya dalam konteks penanganan kasus pornografi dan perlindungan korban di Polres Boalemo. Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai dinamika penegakan hukum, interaksi antara aparat kepolisian dan masyarakat, serta efektivitas perlindungan yang diberikan kepada korban. Penelitian empiris bertujuan untuk mengkaji gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di lingkungan sosial secara langsung, sehingga hasil yang diperoleh dapat merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Lokasi penelitian ditetapkan di Polres Boalemo, dengan pertimbangan bahwa institusi ini merupakan pusat penanganan kasus pornografi di wilayah Kabupaten Boalemo. Penentuan lokasi penelitian menjadi langkah awal yang penting dalam penelitian empiris, karena memudahkan peneliti untuk mengakses data dan melakukan observasi secara langsung terhadap proses penanganan kasus. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan penyidik Satreskrim, penyuluh, anggota BNNP, serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan kasus Sementara itu, data sekunder diperoleh dari peraturan perundangundangan, dokumen hukum, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan secara mendalam dengan informan kunci untuk menggali informasi terkait proses penyelidikan, penyidikan, serta perlindungan yang diberikan kepada korban. Observasi dilakukan untuk mengamati secara langsung situasi dan interaksi di lingkungan Polres Boalemo, sedangkan dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data dari laporan, arsip, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan kasus pornografi. Kombinasi ketiga teknik ini bertujuan untuk memastikan validitas dan keakuratan data yang diperoleh. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif, yaitu dengan menghubungkan data primer yang diperoleh di lapangan dengan teori dan 12 Irwansyah. Penelitian hukum: pilihan metode & praktik penulisan artikel (Mirra Buana Media, 2. , 28. 13 Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 29Ae30. 14 Tristam Pascal Moeliono dan Tanius Sebastian. Metode Penelitian Hukum (Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka, 2. , 30Ae31. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nurlin Latili peraturan perundang-undangan yang relevan. Data yang telah dikumpulkan dikategorikan dan dianalisis secara sistematis untuk menemukan pola, hubungan, dan makna yang berkaitan dengan peran kepolisian dalam penanganan kasus pornografi serta perlindungan korban. Hasil analisis ini kemudian digunakan untuk menarik kesimpulan dan memberikan rekomendasi yang aplikatif bagi penguatan perlindungan korban di masa mendatang. HASIL DAN PEMBAHASAN Kendala Penanggulangan Kasus Pornografi di Polres Boalemo dan Pendekatan Solutif untuk Penguatan Perlindungan Korban Penanganan kasus pornografi di Polres Boalemo menghadapi sejumlah kendala yuridis yang cukup kompleks, terutama terkait ketidakjelasan batasan definisi pornografi dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Definisi yang bersifat umum dan multitafsir ini menimbulkan dilema bagi penyidik dalam menentukan apakah suatu konten dapat dikategorikan sebagai pornografi atau sekadar ekspresi seni, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan atau bahkan kekosongan hukum dalam penegakan kasus tertentu. Selain itu, tumpang tindih antara norma dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menjadi hambatan signifikan. Penyidik sering kali dihadapkan pada pilihan antara menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE atau tetap berpegang pada UU Pornografi, yang keduanya memiliki konsekuensi hukum berbeda. Ketidakharmonisan ini menimbulkan kebingungan dalam menentukan dasar hukum yang tepat dan berpotensi menimbulkan stagnasi dalam proses penegakan hukum. Kendala lain yang dihadapi adalah lemahnya instrumen perlindungan khusus terhadap korban pornografi. Meskipun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan kerangka perlindungan, 15 Indra Utama Tanjung. Dasar-Dasar Metode Penelitian Hukum (Karanganyar: CV. Pustaka Dikara, 2. , 31. 16 Muhammad Isnaeni Puspito Adhi. Muhammad Widya Iswara Rizky Anugerah, dan Agus Wibowo. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Pornografi Online (Cyberpor. di Indonesia (Semarang: Badan Penerbit Stiepari Press, 2. , 61. 17 Briptu Agung Tumenggung Zees. Peran Polres Boalemo Dalam Penanganan Kasus Pornografi Dan Perlindungan Korban Pornografi. Rekaman, 5 Desember 2024. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nurlin Latili implementasinya masih bersifat umum dan belum menyentuh kebutuhan spesifik korban pornografi, seperti perlindungan identitas dan pemulihan psikologis. Dari sisi internal, belum tersedianya peraturan teknis pelaksanaan yang mendukung amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menjadi kendala. Ketiadaan petunjuk teknis atau Peraturan Kapolri yang secara spesifik mengatur perlindungan korban pornografi menyebabkan penyidik harus mengambil inisiatif sendiri berdasarkan kebijakan lokal, yang berisiko menimbulkan inkonsistensi antar wilayah. Selain kendala yuridis, kendala praktis juga kerap terjadi di lapangan, khususnya dalam hal pembuktian digital forensik. Proses ekstraksi forensik digital dari perangkat elektronik membutuhkan waktu yang cukup panjang dan harus dilakukan oleh laboratorium forensik di tingkat Mabes Polri atau Polda, sehingga menghambat kecepatan proses penyidikan, terutama pada kasus yang menyita perhatian publik. Lemahnya koordinasi antarlembaga juga menjadi tantangan tersendiri. Polres Boalemo harus secara mandiri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. LPSK, psikolog independen, dan lembaga lain yang dibutuhkan dalam rangka pemulihan kondisi psikis korban. Proses birokrasi yang tidak sinkron sering kali memperlambat proses penyidikan dan berdampak pada kurang maksimalnya perlindungan terhadap korban. Tantangan terbesar dalam praktiknya adalah tindakan pelaku yang secara sengaja menghilangkan atau merusak barang bukti digital. Pelaku seringkali menghapus file digital, memusnahkan perangkat, atau menggunakan aplikasi yang sulit dilacak, sehingga menyulitkan proses pembuktian di pengadilan dan memperlemah posisi hukum korban. Faktor budaya dan sosial juga tidak dapat diabaikan. Rendahnya literasi digital dan hukum di masyarakat menyebabkan banyak korban tidak menyadari hak18 Pemerintah Pusat. AuUndang - Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban,Ay Pub. No. UU, 31 Undang - Undang Nomor 31 . 19 Ibid. 20 Ibid. 21 Ibid. 22 Ibid. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nurlin Latili haknya untuk dilindungi dan dipulihkan oleh negara. Mereka kerap enggan melapor karena takut menjadi bahan pergunjingan, merasa malu, atau tidak percaya bahwa hukum akan berpihak pada mereka. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum juga menjadi hambatan besar. Banyak korban dan keluarganya merasa pesimis bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti secara profesional dan adil oleh aparat penegak hukum, sehingga memilih untuk tidak melapor atau bahkan menyelesaikan kasus secara informal. Stigma sosial terhadap korban pornografi memperparah kondisi psikologis dan menghambat proses pemulihan. Korban sering kali mengalami tekanan mental, perasaan malu, rendah diri, dan kehilangan kepercayaan diri, sehingga enggan kembali ke lingkungan sosial atau dunia kerja. 24 Dalam menghadapi kendala tersebut. Polres Boalemo telah mengadopsi sejumlah solusi Salah satunya adalah penerapan teknik forensik digital untuk memulihkan bukti yang dihapus pelaku, serta pelatihan rutin bagi penyidik terkait metode pemulihan data dan teknik forensik digital terbaru. Polres Boalemo juga mempererat kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kominfo dan Telkom, untuk mempercepat proses penyidikan dan mengurangi potensi pelaku melarikan diri atau menghilangkan jejak hukum. Untuk mengatasi stigma sosial. Polres Boalemo memperkuat sistem pendampingan psikologis bagi korban dengan menjalin kemitraan bersama psikolog profesional dan lembaga rehabilitasi sosial. Pusat rehabilitasi dan konseling khusus untuk korban kasus pornografi diusulkan agar korban dapat mengatasi trauma dan memperoleh pelatihan keterampilan hidup. Peningkatan keterlibatan keluarga Polres Boalemo mengimplementasikan program edukasi keluarga yang memberikan informasi mengenai cara mendukung anggota keluarga yang menjadi korban kejahatan berbasis digital, serta pentingnya komunikasi terbuka dalam keluarga. 23 Ibid. 24 Ibid. 25 Ibid. 26 Ibid. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nurlin Latili Keterbatasan fasilitas pendukung diatasi dengan menyediakan ruang rehabilitasi, ruang konsultasi psikologis, serta tempat yang ramah bagi korban, terutama yang berada di usia remaja. Fasilitas ini membantu menciptakan lingkungan yang mendukung proses hukum yang sensitif terhadap korban. Polres Boalemo juga mengimplementasikan strategi penegakan hukum yang lebih terfokus dan efektif, dengan menggunakan data intelijen yang akurat serta teknologi informasi dalam memantau dan mengungkap kasus-kasus pornografi digital secara lebih proaktif. Penyidik dilatih untuk lebih sensitif terhadap kejahatan berbasis digital dan berfokus pada penanganan cepat dan tepat sasaran, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan Upaya preventif juga dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat mengenai bahaya pornografi digital dan pentingnya perlindungan diri di ruang digital. Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif dan menanamkan nilai-nilai moral dalam pemanfaatan teknologi informasi. 29 Polres Boalemo melibatkan masyarakat secara aktif dalam program edukasi dan sosialisasi, sehingga masyarakat, terutama generasi muda, dapat lebih bijak dalam menggunakan internet dan media sosial. Dengan demikian, upaya penanggulangan kasus pornografi di Polres Boalemo tidak hanya berfokus pada aspek represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan restoratif untuk memperkuat perlindungan korban secara PENUTUP Penelitian ini telah menguraikan secara komprehensif hambatan yuridis dan non-yuridis dalam penanggulangan kasus pornografi di Polres Boalemo serta pendekatan solutif yang dapat diterapkan untuk memperkuat perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama yang dihadapi meliputi ketidakjelasan definisi pornografi dalam peraturan perundang-undangan, tumpang 27 Ibid. 28 Ibid. 29 Ibid. 30 Ibid. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nurlin Latili tindih norma antara UU Pornografi dan UU ITE, lemahnya perlindungan khusus terhadap korban, serta kendala teknis dan sosial seperti minimnya fasilitas forensik digital dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Upaya Polres Boalemo dalam menangani kasus pornografi telah berjalan sesuai prosedur hukum, namun perlindungan terhadap korban, baik dari aspek identitas, psikologis, maupun ekonomi, masih perlu ditingkatkan. Kemungkinan penerapan hasil penelitian ini sangat relevan bagi pengembangan kebijakan dan praktik penegakan hukum di tingkat daerah maupun nasional. Polres Boalemo dapat mengadopsi model perlindungan korban yang lebih adaptif, seperti penguatan unit layanan terpadu, peningkatan kapasitas penyidik dalam forensik digital, serta kolaborasi lintas sektor dengan lembaga sosial, psikolog, dan pemerintah daerah. Selain itu, hasil penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi institusi kepolisian di wilayah lain yang menghadapi tantangan serupa dalam penanganan kejahatan berbasis digital dan perlindungan Penelitian memberikan saran agar pemerintah pusat segera merumuskan regulasi teknis yang harmonis antara UU Pornografi dan UU ITE, sehingga tidak terjadi kebingungan dalam penerapan hukum di lapangan. Diperlukan pula peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian, khususnya dalam pemahaman hukum siber dan kemampuan forensik digital, melalui pelatihan berkala dan penyediaan alat yang memadai. Selain itu, penguatan edukasi hukum dan literasi digital kepada masyarakat harus menjadi prioritas untuk mendorong keberanian korban melapor dan mempercepat proses pemulihan. DAFTAR PUSTAKA